Cari Blog Ini

Kamis, 13 Agustus 2026

Kesimpulan Perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/VII/2026


KATA PENGANTAR KESIMPULAN PENGADU 

Perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/VII/2026




Yang Mulia Ketua Majelis,
Yang Mulia Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,

 

Assalamu'alaikum, Salam sejahtera, selamat Pagi bagi kita semua,

Perkenankanlah kami, sebelum membacakan Kesimpulan Pengadu, menyampaikan beberapa hal sebagai pengantar agar ruang lingkup perkara ini dipahami secara proporsional.

Yang Mulia,

Perkara ini bukanlah perkara pidana, bukan pula perkara tata usaha negara maupun perkara perdata.

Oleh karena itu, kedudukan kami dalam perkara ini bukan sebagai Pelapor sebagaimana dikenal dalam hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Kepolisian, bukan sebagai Pemohon sebagaimana dikenal dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, dan bukan pula sebagai Penggugat sebagaimana dikenal dalam hukum acara perdata.

Kami hadir di hadapan Majelis semata-mata sebagai Pengadu, yaitu warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Dengan kedudukan tersebut, maka batas pengetahuan dan tanggung jawab kami juga mempunyai batas yang jelas.

Kami tidak datang untuk membuktikan adanya tindak pidana.

Kami tidak datang untuk meminta Majelis menentukan asli atau tidaknya suatu ijazah.

Kami juga tidak datang untuk meminta Majelis membatalkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara.

Yang kami ketahui hanyalah adanya dugaan perbuatan penyelenggara pemilu yang menurut hemat kami tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan, kemudian dugaan tersebut kami adukan kepada Majelis DKPP sebagai lembaga yang dibentuk Undang-Undang untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 

Yang Mulia,

Sebagai akademisi di bidang Kebijakan Publik, cara pandang kami terhadap perkara ini juga bukan menggunakan perspektif penyidikan pidana ataupun pembuktian perdata, melainkan menggunakan perspektif Siklus Kebijakan Publik, khususnya pada tahapan Implementasi Kebijakan, Monitoring Kebijakan, dan Evaluasi Kebijakan.

Pada tahap Implementasi, Negara telah menetapkan berbagai norma hukum mengenai tata kelola dokumen persyaratan pencalonan khususnya Pengesahan (Legalisir) dan Pengarsipan fotokopi Ijazah/STTB, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008, serta Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 324/U/1997 (vide Bukti P-10, P-9, P-11 dan P-18). Tugas penyelenggara pemilu adalah mengimplementasikan seluruh norma tersebut secara konsisten.

Pada tahap Monitoring, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Dalam konteks itulah Pengadu mengajukan permohonan informasi publik, mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi, melakukan penelitian berbasis data primer dan data sekunder, hingga menemukan adanya dugaan penyimpangan administrasi (vide Bukti P-6, P-7, P-8, P-12, P-13 dan P-16).

Sedangkan pada tahap Evaluasi, ketika kelemahan implementasi telah diketahui oleh penyelenggara negara, maka penyelenggara negara berkewajiban melakukan tindakan korektif (corrective action) agar tujuan kebijakan, kepastian hukum, akuntabilitas pelayanan publik, serta perlindungan arsip negara dapat dipulihkan.

Justru pada tahapan Evaluasi Kebijakan inilah menurut Pengadu telah terjadi pembiaran tanpa tindakan korektif, yang kemudian menjadi pokok pengaduan dalam perkara a quo.

Yang Mulia,

Pokok pengaduan kami sesungguhnya sangat sederhana.

Kami mempersoalkan adanya pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap dua peristiwa administratif yang telah diketahui oleh Ketua KPU RI.

Pertama, lolosnya Fotokopi Ijazah atas nama Joko Widodo yang dilegalisasi tanpa mencantumkan tanggal legalisasi, yang menurut Pengadu tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008, serta Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 324 tahun 1997 (vide Bukti P-4, P-5, P-10, P-11 dan P-18).

Kedua, tidak ditemukannya arsip fotokopi ijazah berstempel basah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan Tahun 2010, yang menurut Pengadu menunjukkan adanya persoalan tata kelola arsip negara (vide Bukti P-1, P-2, P-8, P-9, P-12, P-13, P-21, P-22 dan P-23).

Yang kami adukan bukanlah peristiwa administratif masa lalu itu sendiri.

Yang kami adukan adalah tidak adanya tindakan korektif setelah persoalan tersebut diketahui oleh Ketua KPU RI yang sedang menjabat.

Yang Mulia,

Pembiaran tersebut menurut kami dibuktikan oleh lima surat resmi yang telah menjadi alat bukti dalam perkara ini.

Pertama, Surat Pengadu Nomor 01/SP/BTS/IV/2026 tanggal 4 April 2026, yang meminta Ketua KPU melakukan pemeriksaan ulang secara administratif melalui verifikasi dan klarifikasi terhadap Fotokopi Ijazah terlegalisasi Tahun 2014 dan Tahun 2019 dengan membandingkannya terhadap ijazah fisik sebagai sumber fotokopi maupun salinan pertinggal ijazah yang dimiliki Universitas Gadjah Mada (vide Bukti P-6).

Kedua, Surat Ketua KPU RI Nomor 530/PL.01.4-SD/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, yang merupakan jawaban atas permohonan tersebut. Jawaban baru diberikan setelah sekitar 96 hari, dan pada pokoknya hanya menyatakan bahwa persoalan yang kami ajukan berada di luar tahapan penerimaan masukan masyarakat dan di luar tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 dan Tahun 2019, tanpa melakukan tindakan korektif sebagaimana kami mohonkan (vide Bukti P-20).

Ketiga, Surat Notifikasi Citizen Lawsuit Nomor 01/SP-CLS/BTS/IV/2026 tanggal 15 April 2026, yang memberikan kesempatan kepada Ketua KPU untuk melakukan tindakan korektif sebelum ditempuh upaya hukum (vide Bukti P-14).

Keempat, Surat Notifikasi Kedua Nomor 02/SP-CLS/BTS/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026, yang kami kirim karena tidak adanya tanggapan terhadap surat sebelumnya (vide Bukti P-14b).

Kelima, Surat Ketua KPU RI Nomor 666/HK.07.3-SD/08/2026 tanggal 15 Juli 2026, yang baru diterbitkan sekitar 91 hari sejak notifikasi pertama kami kirim. Namun substansi surat tersebut hanya menjelaskan mengenai keterbukaan informasi publik dan tidak memberikan penjelasan mengenai status arsip yang dipersoalkan maupun langkah-langkah evaluasi dan tindakan korektif yang akan dilakukan (vide Bukti P-19).

Yang Mulia,

Kami bukan penyidik Kepolisian yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

Kami bukan Jaksa yang memiliki kewenangan melakukan penuntutan.

Kami juga bukan Hakim yang memiliki kewenangan memutus ada atau tidaknya pelanggaran serta menjatuhkan sanksi.

Justru karena itulah Undang-Undang membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Secara filosofis, DKPP merupakan forum penegakan etik yang memiliki karakteristik tersendiri. Apabila dalam sistem peradilan pidana fungsi penyelidikan, penuntutan, dan mengadili dipisahkan ke dalam tiga institusi yang berbeda, maka dalam mekanisme penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu fungsi menerima pengaduan, memeriksa, menilai, serta menjatuhkan sanksi etik berada dalam satu forum, yaitu Majelis DKPP.

Oleh karena itu, seorang Pengadu tidak dibebani kewajiban sebagaimana penyidik yang harus membuktikan seluruh unsur pidana, tidak pula sebagaimana penuntut umum yang harus menyusun surat dakwaan, maupun sebagaimana hakim yang harus merumuskan putusan.

Fungsi Pengadu hanyalah menyampaikan dugaan pelanggaran etik beserta fakta dan alat bukti yang dimilikinya.

Selanjutnya, seluruh proses pemeriksaan, penilaian terhadap alat bukti, penemuan fakta persidangan, penafsiran norma etik, hingga penjatuhan putusan merupakan kewenangan penuh Yang Mulia Majelis DKPP.

Dengan demikian, dari perspektif Kebijakan Publik, kewajiban kami sesungguhnya sangat sederhana.

Ketika kami mengetahui terdapat kebijakan yang diduga tidak diimplementasikan sebagaimana mestinya, kemudian melalui monitoring kami menemukan adanya kelemahan implementasi tersebut, dan setelah kami sampaikan kepada penyelenggara negara ternyata tidak dilakukan evaluasi melalui tindakan korektif, maka kami menggunakan hak konstitusional kami untuk mengadukannya kepada DKPP.

Sesudah itu, seluruh kewenangan untuk menentukan apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak sepenuhnya berada di tangan Yang Mulia Majelis DKPP.

Atas dasar itulah, dengan penuh hormat, izinkan kami menyampaikan Kesimpulan Pengadu.

 



KESIMPULAN PENGADU

PERKARA NOMOR: 11-PKE-DKPP/VII/2026

 

Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,

Setelah mengikuti seluruh rangkaian persidangan, mendengarkan jawaban dan keterangan Teradu maupun pihak terkait, serta mengajukan alat bukti P-1 sampai P-16, serta bukti tambahan dari P-18 sampai P-26 beserta Bukti P-14b, dengan ini Pengadu menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut.

I. IDENTITAS DAN KEDUDUKAN TERADU

Bahwa setelah dilakukan perubahan terhadap pihak yang diadukan, subjek pemeriksaan dalam perkara a quo hanya Teradu selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, bukan lagi Ketua dan Anggota KPU RI secara bersama-sama.

Bahwa dengan demikian, seluruh dalil, pembuktian, dan penilaian etik dalam perkara a quo diarahkan kepada tindakan maupun tidak dilakukannya tindakan oleh Teradu dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU RI yang sedang menjabat.

Bahwa Pengadu tidak meminta Teradu mempertanggungjawabkan secara pribadi tindakan administratif yang dilakukan pada masa kepemimpinan Ketua KPU terdahulu. Pengadu meminta Majelis menilai tanggung jawab etik Teradu pada masa jabatannya sendiri, khususnya setelah Teradu memperoleh informasi dan pengetahuan yang cukup mengenai adanya dugaan persoalan dalam tata kelola dokumen persyaratan pencalonan dan pengelolaan arsip KPU (vide Bukti P-6, P-7, P-8, P-12, P-13, P-14, P-14b, P-19, dan P-20).

II. POKOK PELANGGARAN ETIK YANG DIDALILKAN PENGADU

Bahwa peristiwa administratif yang menjadi latar belakang perkara ini memang terjadi pada Pemilihan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan Tahun 2010, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, serta Pemilihan Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019, yaitu sebelum atau tidak seluruhnya terjadi pada masa Teradu menjabat sebagai Ketua KPU RI (vide Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, dan P-5).

Bahwa oleh karena itu, Pengadu tidak mendalilkan Teradu sebagai pelaku langsung atas seluruh tindakan administratif pada masa lalu tersebut. Pokok pelanggaran etik yang didalilkan Pengadu adalah tidak adanya tindakan korektif dari Teradu selaku Ketua KPU RI setelah Teradu mengetahui adanya dugaan kelemahan tata kelola administrasi dan kearsipan yang diwarisi dari masa kepemimpinan sebelumnya (vide Bukti P-14, P-14b, P-19, dan P-20).

Bahwa perkara ini bukan meminta Majelis DKPP mengadili kembali peristiwa masa lalu, melainkan menilai apakah Teradu, dalam masa jabatannya sendiri, telah menjalankan kewajiban etik sebagai Ketua KPU RI setelah menerima permohonan, keberatan, putusan Komisi Informasi, notifikasi Gugatan Warga Negara, dan permintaan tindakan korektif dari Pengadu (vide Bukti P-6, P-7, P-8, P-12, P-14, P-14b, P-19, dan P-20).

Bahwa menurut Pengadu, pergantian Ketua KPU tidak memutus kesinambungan tanggung jawab kelembagaan KPU. Tanggung jawab menjaga profesionalitas, akuntabilitas, kepastian hukum, tertib administrasi, dan pengelolaan arsip tetap melekat pada KPU dan harus dilaksanakan oleh Ketua KPU RI yang sedang menjabat.

III. DOKUMEN YANG DIPERSOALKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI ADMINISTRASI PENCALONAN YANG DIKELOLA KPU

Bahwa Bukti P-1 sampai dengan P-5 menunjukkan adanya fotokopi ijazah yang digunakan sebagai dokumen persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan 2010, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, serta Pemilihan Presiden Tahun 2014 dan 2019 (vide Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, dan P-5).

Bahwa dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan dokumen privat yang sama sekali berada di luar tata kelola KPU, melainkan dokumen yang disampaikan, diterima, diperiksa, dan digunakan dalam proses administrasi pencalonan yang diselenggarakan oleh KPU sesuai tingkatan masing-masing (vide Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, dan P-5).

Bahwa dengan demikian, persoalan mengenai kesesuaian legalisasi, pencatatan, pengamanan, retensi, dan keberadaan arsip dokumen tersebut merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan akuntabilitas kelembagaan KPU.

Bahwa Pengadu tidak meminta DKPP menentukan asli atau tidaknya ijazah atas nama Joko Widodo. Pengadu mempersoalkan apakah tata kelola fotokopi ijazah yang dilegalisasi dan dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan telah dilaksanakan secara tertib, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan (vide Bukti P-11, P-18, P-21, P-22, dan P-23).

Bahwa terhadap fotokopi ijazah yang dilegalisasi pada Tahun 2014, menurut Pengadu terdapat dugaan cacat administratif yang memerlukan penelaahan lebih lanjut. Hal ini karena dokumen tersebut ditandatangani atas nama Prof. Dr. Mohammad Nai’em selaku Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, padahal berdasarkan bukti yang diajukan Pengadu, yang bersangkutan telah berakhir masa jabatannya sebagai Dekan pada Tahun 2012 (Bukti P-26). Dengan demikian, pada saat legalisasi Tahun 2014 dilakukan, menurut Pengadu yang bersangkutan bukan lagi pejabat yang berwenang untuk melakukan pengesahan fotokopi ijazah sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah atau STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (vide Bukti P-11).

Bahwa selain itu, pada legalisasi Tahun 2014 tersebut masih dicantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan format 9 (sembilan) digit. Menurut Pengadu, keadaan tersebut tidak lagi sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur penggunaan Nomor Induk Pegawai dalam format 18 (delapan belas) digit sebagai identitas resmi Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, menurut Pengadu, pencantuman NIP 9 digit pada legalisasi Tahun 2014 semakin memperkuat dugaan bahwa legalisasi tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana mestinya (vide Bukti P-15).

Bahwa kedua keadaan tersebut, yaitu dugaan penandatanganan oleh pejabat yang menurut Pengadu tidak lagi berwenang serta penggunaan Nomor Induk Pegawai yang tidak lagi sesuai dengan ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku, tidak diajukan oleh Pengadu untuk meminta Majelis DKPP menilai keaslian ijazah, melainkan untuk menunjukkan adanya indikasi kelemahan tata kelola administrasi dokumen persyaratan pencalonan yang semestinya memperoleh perhatian dan tindakan korektif dari Ketua KPU RI setelah persoalan tersebut diketahui (vide Bukti P-11, P-15, P-19, dan P-20).

IV. TERADU TELAH MEMPEROLEH PENGETAHUAN YANG CUKUP

Bahwa sebelum mengajukan pengaduan etik kepada DKPP, Pengadu telah menempuh berbagai mekanisme hukum dan administratif, antara lain mengajukan permohonan informasi, mengikuti penyelesaian sengketa informasi, menyampaikan notifikasi pertama dan kedua Gugatan Warga Negara, serta mengajukan permohonan tindakan administratif kepada Ketua KPU RI (vide Bukti P-6, P-7, P-8, P-12, P-13, P-14, P-14b, P-19, dan P-20).

Bahwa Putusan Komisi Informasi Pusat yang berkaitan dengan KPU RI telah memerintahkan pemberian informasi berupa salinan dokumen pencalonan kepada Pengadu setelah putusan berkekuatan hukum tetap (vide Bukti P-7).

Bahwa Putusan Komisi Informasi Pusat yang berkaitan dengan ANRI memberikan gambaran mengenai penguasaan arsip yang berhubungan dengan dokumen persyaratan pencalonan dimaksud (vide Bukti P-8).

Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta serta surat Pemerintah Kota Surakarta memberikan fakta mengenai kondisi penguasaan dan keberadaan arsip pada lembaga kearsipan daerah yang berkaitan dengan dokumen pencalonan tersebut (vide Bukti P-12 dan P-13).

Bahwa Pengadu telah menyampaikan Notifikasi Gugatan Warga Negara pertama dan kedua yang pada pokoknya meminta adanya perhatian dan perbaikan tata kelola kelembagaan sebelum Pengadu menempuh gugatan di pengadilan (vide Bukti P-14 dan P-14b).

Bahwa setelah menerima seluruh rangkaian dokumen tersebut, Teradu tidak dapat lagi beralasan bahwa persoalan yang disampaikan Pengadu sama sekali tidak pernah diketahui atau tidak pernah diberitahukan kepada Ketua KPU RI.

Bahwa sejak Teradu menerima informasi dan permintaan resmi tersebut, menurut Pengadu telah lahir kewajiban etik bagi Teradu untuk sekurang-kurangnya melakukan penelaahan, evaluasi internal, pemeriksaan administratif, penelusuran arsip, klarifikasi kepada unit terkait, atau merumuskan kebijakan korektif untuk mencegah persoalan yang sama terulang kembali.

V. TERADU MEMILIKI KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN KOREKTIF

Bahwa Undang-Undang tentang Kearsipan menempatkan arsip sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa yang harus dikelola, dipelihara, dan diselamatkan sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan negara (vide Bukti P-9).

Bahwa Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan mengatur prinsip legalitas, perlindungan terhadap administrasi pemerintahan yang baik, serta ruang bagi pejabat pemerintahan untuk melakukan koreksi terhadap keputusan atau tindakan administratif yang berada dalam lingkup kewenangannya (vide Bukti P-10).

Bahwa ketentuan mengenai legalisasi ijazah menunjukkan bahwa legalisasi bukan hanya pembubuhan tanda tangan dan stempel, melainkan pernyataan resmi bahwa fotokopi atau salinan sesuai dengan dokumen asli serta harus memenuhi persyaratan administratif tertentu (vide Bukti P-11 dan P-18).

Bahwa Kepmendikbud Nomor 324/U/1997 mengatur bahwa pengesahan fotokopi ijazah harus memuat unsur administratif, antara lain tanggal, bulan, tahun, jabatan, unit kerja, tanda tangan, nama pejabat, dan NIP pejabat yang mengesahkan (vide Bukti P-18).

Bahwa Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 memperlihatkan pentingnya penggunaan identitas kepegawaian yang benar dan dapat ditelusuri dalam dokumen administrasi yang ditandatangani oleh pejabat atau pegawai negeri (vide Bukti P-15).

Bahwa PKPU Nomor 18 Tahun 2013 mengatur jadwal retensi arsip dan menempatkan arsip pencalonan sebagai arsip yang memiliki nilai guna serta pada akhirnya berketerangan permanen sesuai jangka waktu retensinya (vide Bukti P-21).

Bahwa PKPU Nomor 17 Tahun 2016 tetap mempertahankan pengaturan mengenai arsip pencalonan sebagai arsip yang harus dikelola dan disimpan secara permanen karena nilai administrasi, hukum, dan sejarahnya (vide Bukti P-22).

Bahwa perubahan pengaturan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tidak dapat digunakan secara surut untuk membenarkan pengelolaan atau ketiadaan arsip yang tercipta pada masa berlakunya peraturan sebelumnya. Keadaan arsip harus dinilai berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat arsip tersebut diciptakan dan dikelola (vide Bukti P-21, P-22, dan P-23).

Bahwa berdasarkan seluruh ketentuan tersebut, Teradu selaku Ketua KPU RI memiliki landasan hukum dan kewenangan kelembagaan untuk menginisiasi evaluasi dan perbaikan kebijakan mengenai legalisasi dokumen persyaratan pencalonan serta tata kelola arsip KPU.

Bahwa oleh sebab itu, alasan bahwa peristiwa terjadi sebelum Teradu menjabat tidak menghapus kewajiban Teradu untuk melakukan tindakan korektif pada saat persoalan tersebut telah diketahui dalam masa kepemimpinannya.

VI. JAWABAN TERADU TIDAK MENUNJUKKAN ADANYA TINDAKAN KOREKTIF

Bahwa jawaban Teradu terhadap Notifikasi Kedua Gugatan Warga Negara, menurut Pengadu, lebih banyak berisi penjelasan mengenai posisi kelembagaan KPU daripada menunjukkan adanya langkah konkret untuk menelaah atau memperbaiki persoalan administrasi yang disampaikan (vide Bukti P-19).

Bahwa jawaban tersebut juga disampaikan setelah jangka waktu yang menurut Pengadu menunjukkan lambannya respons Ketua KPU RI terhadap persoalan yang telah disampaikan secara resmi dan berkaitan dengan kepentingan publik (vide Bukti P-19).

Bahwa terhadap permohonan tindakan administratif, Teradu memberikan jawaban yang pada pokoknya menyatakan tahapan Pemilu telah selesai, tetapi jawaban tersebut tidak memperlihatkan adanya audit administratif, pemeriksaan internal, penelusuran arsip, klarifikasi, evaluasi kebijakan, atau tindakan korektif lainnya (vide Bukti P-20).

Bahwa berakhirnya tahapan Pemilu tidak dengan sendirinya mengakhiri kewajiban KPU untuk mengelola arsip, mempertanggungjawabkan dokumen administrasi yang pernah digunakan, serta memperbaiki tata kelola untuk Pemilu berikutnya (vide Bukti P-9, P-10, P-21, P-22, dan P-23).

Bahwa menurut Pengadu, surat balasan tidak dapat disamakan dengan tindakan korektif. Tindakan korektif setidaknya harus dapat dikenali dalam bentuk penelaahan, pemeriksaan, instruksi internal, penyempurnaan prosedur, penelusuran dokumen, atau pembentukan kebijakan baru.

Bahwa berdasarkan Bukti P-19 dan P-20, Pengadu tidak menemukan adanya uraian mengenai tindakan konkret Teradu untuk memperbaiki kebijakan legalisasi fotokopi ijazah ataupun menjamin penyelamatan arsip persyaratan pencalonan.

Bahwa keadaan tersebut merupakan inti pengaduan etik Pengadu, yaitu bukan mengenai perbuatan pejabat terdahulu, melainkan mengenai sikap pasif Teradu selama masa jabatannya sendiri setelah mengetahui adanya dugaan kelemahan sistem administrasi KPU.

VII. ALASAN TIDAK ADANYA LAPORAN BAWASLU ATAU MASYARAKAT TIDAK MENGHAPUS TANGGUNG JAWAB TERADU

Bahwa dalam persidangan pada pokoknya dikemukakan alasan bahwa tidak terdapat laporan dari Bawaslu, laporan masyarakat, rekomendasi lembaga pengawas, maupun pernyataan lembaga lain yang menyatakan terdapat persoalan terhadap dokumen pencalonan tersebut.

Bahwa menurut Pengadu, alasan tidak adanya laporan tersebut tidak relevan lagi setelah Pengadu secara nyata dan resmi menyampaikan permohonan, keberatan, putusan Komisi Informasi, notifikasi Gugatan Warga Negara, dan permohonan tindakan administratif kepada Ketua KPU RI (vide Bukti P-6, P-7, P-8, P-12, P-14, P-14b, P-19, dan P-20).

Bahwa dengan diajukannya permohonan dan notifikasi oleh Pengadu, secara faktual telah terdapat laporan atau pemberitahuan dari masyarakat kepada Teradu. Oleh karena itu, alasan bahwa tidak pernah ada laporan masyarakat bertentangan dengan fakta adanya surat-surat yang diterima dan dijawab oleh Ketua KPU RI sendiri (vide Bukti P-14, P-14b, P-19, dan P-20).

Bahwa tidak adanya rekomendasi Bawaslu juga tidak menghapus kewenangan KPU untuk mengevaluasi administrasi internalnya sendiri. KPU merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap penerimaan, pemeriksaan, penyimpanan, dan pengelolaan dokumen persyaratan pencalonan.

Bahwa tanggung jawab etik Ketua KPU RI bukan kewajiban pasif yang baru lahir setelah diperintah oleh Bawaslu, DPR, atau lembaga lain. Tanggung jawab tersebut melekat pada jabatan dan harus dijalankan secara aktif untuk menjaga profesionalitas dan akuntabilitas kelembagaan.

Bahwa pernyataan bahwa DPR atau lembaga pengawas lainnya tidak menemukan masalah juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tata kelola administrasi telah sempurna, terlebih setelah kemudian terdapat putusan Komisi Informasi, surat lembaga kearsipan, dan keterangan resmi mengenai keberadaan arsip yang menimbulkan kebutuhan untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut (vide Bukti P-7, P-8, P-12, P-13, dan P-24).

Bahwa menurut Pengadu, menjadikan tidak adanya temuan lembaga lain sebagai alasan untuk tidak melakukan pemeriksaan internal merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab kelembagaan. Ketua KPU RI seharusnya mampu memimpin KPU sebagai lembaga yang dapat melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri tanpa harus selalu menunggu tekanan eksternal.

Bahwa sikap menunggu laporan, rekomendasi, atau teguran lembaga lain menunjukkan seolah-olah perbaikan kebijakan tidak perlu dilakukan selama belum ada pihak lain yang menyatakan terjadi masalah. Pendekatan demikian tidak sesuai dengan kepemimpinan kelembagaan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada pencegahan.

VIII. FAKTA MENGENAI KONDISI ARSIP MEMPERKUAT KEBUTUHAN TINDAKAN KOREKTIF

Bahwa surat resmi Pemerintah Kota Surakarta menunjukkan fakta mengenai belum diserahkannya atau tidak dikuasainya arsip tertentu yang berkaitan dengan dokumen pencalonan oleh lembaga kearsipan daerah (vide Bukti P-13).

Bahwa surat KPU Kota Surakarta menyatakan bahwa dokumen yang diberikan merupakan dokumen yang berada dalam penguasaannya dan tidak ditemukan dokumen atau informasi mengenai jalur maupun keberadaan dokumen berwarna yang dipersoalkan Pengadu (vide Bukti P-24).

Bahwa sampai dengan tanggal 16 Maret 2026, fotokopi ijazah berwarna yang dilegalisasi dan berkaitan dengan pencalonan pada masa lalu dinyatakan belum ditemukan berdasarkan penelusuran KPU Kota Surakarta (vide Bukti P-24).

Bahwa fakta tersebut menurut Pengadu tidak boleh berhenti hanya sebagai pemberitahuan bahwa arsip belum ditemukan. Fakta tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pimpinan KPU untuk melakukan penelusuran, evaluasi tata kelola, dan perbaikan sistem pengarsipan.

Bahwa kondisi tidak ditemukannya arsip setelah berlalunya waktu yang panjang menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih jelas mengenai kapan dokumen pencalonan harus dihimpun, diinventarisasi, dialihmediakan, diamankan, dan diserahkan sesuai jadwal retensi arsip (vide Bukti P-21, P-22, P-23, dan P-24).

Bahwa tidak adanya tindakan korektif setelah diketahui kondisi tersebut memperkuat dalil Pengadu mengenai sikap pasif Teradu dalam menjalankan tanggung jawab kepemimpinan kelembagaan.

IX. BUKTI P-17 MEMPERKUAT KRONOLOGI PENERIMAAN DOKUMEN OLEH PENGADU

Bahwa Pengadu telah menerima salinan fotokopi ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019 dari KPU RI pada tanggal 9 Februari 2026.

Bahwa yang dilaporkan hilang oleh Pengadu kepada Kepolisian bukanlah salinan fotokopi ijazah tersebut, melainkan bukti tanda terima atau berita acara serah terima salinan fotokopi ijazah atas nama Joko Widodo untuk Pemilihan Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019 (vide Bukti P-17).

Bahwa laporan kehilangan tersebut menunjukkan bahwa Pengadu berupaya menjaga keterlacakan administrasi atas penerimaan dokumen dari KPU RI dan menempuh prosedur resmi ketika bukti tanda terima tersebut hilang (vide Bukti P-17).

Bahwa oleh karena itu, Bukti P-17 harus dipahami sebagai bukti pendukung kronologi penerimaan dokumen oleh Pengadu, bukan sebagai bukti bahwa salinan fotokopi ijazah yang diterima Pengadu telah hilang.

X. PERSOALAN INI TELAH BERLANGSUNG DALAM WAKTU YANG PANJANG

Bahwa hasil penelitian Pengadu mendokumentasikan persoalan mengenai legalisasi, autentikasi, klarifikasi, verifikasi administratif, dan pengelolaan arsip dokumen persyaratan pencalonan dalam suatu rangkaian kajian yang dilakukan secara berkelanjutan (vide Bukti P-16).

Bahwa perkara pidana yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara menunjukkan bahwa polemik mengenai dokumen pendidikan telah menjadi perhatian publik sekurang-kurangnya sejak Tahun 2016 (vide Bukti P-25).

Bahwa Bukti P-25 tidak diajukan untuk membuktikan benar atau tidaknya tuduhan yang pernah disampaikan pihak lain, melainkan untuk menunjukkan bahwa persoalan mengenai dokumen persyaratan pendidikan bukanlah isu yang baru pertama kali muncul ketika Pengadu mengajukan permohonan kepada KPU.

Bahwa rentang waktu yang panjang tersebut seharusnya memberikan kesempatan kepada KPU untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan, khususnya mengenai standar penerimaan legalisasi fotokopi ijazah dan pengelolaan arsip dokumen pencalonan (vide Bukti P-16 dan P-25).

Bahwa menurut Pengadu, tidak dilakukannya perbaikan meskipun persoalan telah berulang dan menjadi perhatian publik memperlihatkan adanya kelalaian kelembagaan yang terus berlangsung atau continuing omission (vide Bukti P-16, P-19, P-20, P-24, dan P-25).

XI. TINDAKAN KOREKTIF YANG DIHARAPKAN PENGADU

Bahwa tujuan Pengadu mengajukan perkara a quo bukan semata-mata untuk meminta penjatuhan sanksi kepada Teradu, tetapi terutama untuk mendorong Ketua KPU RI melakukan perbaikan kebijakan yang konkret.

1. Kebijakan mengenai legalisasi fotokopi ijazah

Bahwa Pengadu mengharapkan Teradu selaku Ketua KPU RI menetapkan atau menginisiasi kebijakan yang menegaskan bahwa setiap legalisasi fotokopi ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti P-11 dan P-18).

Bahwa kebijakan tersebut setidaknya harus memastikan adanya tanggal, bulan, dan tahun legalisasi; jabatan dan unit kerja pejabat yang mengesahkan; tanda tangan; nama terang; NIP atau identitas kepegawaian; stempel lembaga; serta pernyataan bahwa fotokopi sesuai dengan dokumen asli (vide Bukti P-15 dan P-18).

Bahwa kebijakan tersebut diperlukan agar KPU tidak hanya memeriksa keberadaan stempel dan tanda tangan secara formal, tetapi juga memastikan bahwa legalisasi dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan dapat ditelusuri secara administratif.

Bahwa standar tersebut seharusnya diterapkan secara seragam dalam pencalonan Kepala Daerah, Presiden, Wakil Presiden, anggota legislatif, dan jabatan publik lain yang proses pencalonannya diselenggarakan oleh KPU.

2. Kebijakan mengenai pengarsipan seluruh persyaratan calon

Bahwa Pengadu mengharapkan Teradu menetapkan atau menginisiasi kebijakan yang mewajibkan seluruh dokumen persyaratan calon Kepala Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden segera dihimpun, diinventarisasi, diamankan, dan diarsipkan secara tertib setelah hasil pemilihan memperoleh kekuatan hukum tetap (vide Bukti P-9, P-21, dan P-22).

Bahwa batas waktu yang jelas untuk pengarsipan perlu dikaitkan dengan selesainya sengketa hasil pemilihan, khususnya setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan atau setelah dipastikan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan.

Bahwa setelah pemenang Pilkada atau Pilpres memperoleh kepastian hukum, seluruh dokumen persyaratan pencalonan tidak boleh lagi tersebar tanpa sistem penguasaan yang jelas pada satuan kerja atau lembaga yang berbeda-beda.

Bahwa dokumen-dokumen tersebut harus segera dicatat, diklasifikasikan, dipindai atau dialihmediakan, diberi metadata, diamankan, serta dikelola sesuai jadwal retensi arsip agar sewaktu-waktu dapat ditemukan dan dipertanggungjawabkan kepada publik (vide Bukti P-9, P-21, P-22, dan P-24).

Bahwa kebijakan tersebut akan mencegah terulangnya keadaan ketika dokumen yang pernah digunakan dalam proses pencalonan kemudian dinyatakan tidak dikuasai, belum diserahkan, atau belum ditemukan beberapa tahun setelah pemilihan selesai (vide Bukti P-8, P-12, P-13, dan P-24).

XII. PENILAIAN ETIK TERHADAP TERADU SELAKU KETUA KPU RI

Bahwa menurut Pengadu, ukuran etik dalam perkara ini tidak terletak pada apakah Teradu merupakan orang yang menerima atau memeriksa dokumen pada Tahun 2005, 2010, 2012, 2014, atau 2019.

Bahwa ukuran etiknya adalah apakah Teradu, setelah menjabat sebagai Ketua KPU RI dan memperoleh informasi yang cukup mengenai dugaan persoalan administrasi tersebut, menggunakan kewenangannya untuk melakukan tindakan korektif (vide Bukti P-14, P-14b, P-19, dan P-20).

Bahwa Teradu tidak dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pejabat sebelumnya, melainkan atas sikap dan keputusan Teradu sendiri pada masa jabatannya, yaitu tidak melakukan evaluasi, pemeriksaan, penelusuran, atau perbaikan kebijakan setelah persoalan disampaikan secara resmi kepadanya.

Bahwa menurut Pengadu, kewajiban etik Ketua KPU RI tidak hanya berupa kewajiban menjawab surat. Kewajiban etik juga mencakup kemampuan memimpin evaluasi kelembagaan, memperbaiki kelemahan sistem, mencegah pengulangan masalah, serta menjaga agar administrasi Pemilu dapat dipertanggungjawabkan.

Bahwa jawaban tertulis yang tidak disertai tindakan konkret tidak menyelesaikan substansi persoalan tata kelola yang disampaikan Pengadu (vide Bukti P-19 dan P-20).

Bahwa ketergantungan Teradu pada ada atau tidak adanya laporan Bawaslu, temuan DPR, atau pernyataan lembaga lain menunjukkan sikap yang reaktif, bukan kepemimpinan yang aktif dan korektif.

Bahwa menurut Pengadu, sikap tersebut tidak sesuai dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, kepastian hukum, tertib administrasi, keterbukaan, dan tanggung jawab yang seharusnya melekat pada Ketua KPU RI.

XIII. KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan alat bukti P-1 sampai dengan P-26 beserta Bukti P-14b, Pengadu menyimpulkan bahwa peristiwa administratif yang melatarbelakangi perkara a quo memang sebagian besar terjadi pada masa kepemimpinan Ketua KPU sebelumnya.

Bahwa Pengadu tidak membebankan kepada Teradu pertanggungjawaban pribadi atas tindakan pejabat terdahulu tersebut.

Bahwa pertanggungjawaban etik Teradu lahir setelah Teradu, dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU RI, memperoleh pengetahuan yang cukup melalui permohonan informasi, putusan Komisi Informasi, notifikasi Gugatan Warga Negara, permohonan tindakan administratif, serta dokumen lain yang disampaikan Pengadu (vide Bukti P-6, P-7, P-8, P-12, P-13, P-14, P-14b, P-19, dan P-20).

Bahwa setelah memperoleh pengetahuan tersebut, Teradu tidak menunjukkan adanya tindakan korektif berupa audit administratif, evaluasi internal, pemeriksaan dokumen, penelusuran arsip, klarifikasi mengenai legalisasi Tahun 2014 yang menurut Pengadu ditandatangani oleh pejabat yang tidak lagi berwenang dan masih menggunakan NIP 9 digit, maupun penyempurnaan kebijakan mengenai legalisasi fotokopi ijazah dan pengelolaan arsip pencalonan (vide Bukti P-11, P-15, P-19, P-20, dan P-24).

Bahwa alasan tidak adanya laporan Bawaslu, masyarakat, DPR, atau lembaga lain tidak dapat membenarkan sikap pasif Teradu, karena Pengadu sendiri telah menyampaikan laporan, permohonan, notifikasi, dan bukti secara resmi kepada Ketua KPU RI.

Bahwa alasan peristiwa terjadi pada masa lalu juga tidak dapat menghapus tanggung jawab etik Teradu untuk memperbaiki kebijakan pada masa jabatannya sendiri.

Bahwa jawaban resmi Ketua KPU RI yang menyatakan bahwa KPU telah menunjukkan dokumen persyaratan pendidikan Pemilu Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019 kepada Majelis Komisioner pada pemeriksaan setempat tanggal 9 Desember 2025 bertentangan dengan fakta dalam paragraf 2.20 Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 074/X/KIP-PSI-A-M-A/2025, yang mencatat bahwa dokumen Tahun 2019 diperlihatkan, sedangkan dokumen Tahun 2014 tidak diperlihatkan (vide Bukti P-7 dan P-19).

Bahwa pertentangan tersebut menunjukkan kurangnya kecermatan Teradu dalam memberikan jawaban resmi kelembagaan sekaligus memperkuat fakta bahwa Teradu tidak melakukan penelusuran, pemeriksaan, dan tindakan korektif secara memadai sebelum menyampaikan jawaban kepada Pengadu (vide Bukti P-7, P-10, P-19, dan P-20).

Bahwa menurut Pengadu, justru di situlah letak pokok pelanggaran etik Teradu, yaitu tidak digunakannya kewenangan kepemimpinan Ketua KPU RI untuk melakukan tindakan korektif setelah mengetahui adanya dugaan kelemahan tata kelola administrasi yang berada dalam tanggung jawab kelembagaan KPU.

Bahwa sikap pasif tersebut mengakibatkan tidak adanya kepastian mengenai tindak lanjut perbaikan standar legalisasi fotokopi ijazah dan tidak adanya kebijakan yang memastikan seluruh persyaratan calon diinventarisasi serta diarsipkan secara tertib setelah pemenang Pilkada atau Pilpres memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bahwa oleh karena itu, Pengadu memohon agar Majelis Pemeriksa menilai tindakan dan tidak dilakukannya tindakan oleh Teradu berdasarkan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, kepastian hukum, tertib administrasi, dan tanggung jawab penyelenggara Pemilu.

XIV. PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP agar:

1.       Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;

2.       Menyatakan Teradu selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;

3.       Menyatakan Teradu terbukti tidak melakukan tindakan korektif setelah memperoleh pengetahuan yang cukup mengenai dugaan kelemahan tata kelola administrasi, kearsipan, dan keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU;

4.       Menyatakan tindakan maupun tidak dilakukannya tindakan oleh Teradu bertentangan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, kepastian hukum, keterbukaan, tertib administrasi, pelayanan publik, dan tanggung jawab penyelenggara Pemilu;

5.       Menjatuhkan sanksi kepada Teradu sesuai tingkat pelanggaran yang dinilai Majelis Pemeriksa;

6.       Mendorong KPU RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola arsip persyaratan pencalonan Presiden, Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah agar sesuai dengan Undang-Undang Kearsipan dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;

7.       Mendorong KPU RI menetapkan kebijakan mengenai standar legalisasi fotokopi ijazah yang memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;

8.       Mendorong KPU RI menetapkan kebijakan bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan wajib dihimpun, diinventarisasi, diamankan, didigitalisasi, dan diarsipkan secara permanen setelah hasil Pemilu memperoleh kekuatan hukum tetap;

9.       Mendorong KPU RI melakukan penyesuaian kebijakan internal agar selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penyelenggara negara;

10.   Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, integritas, dan etika penyelenggaraan Pemilu.

Jakarta, 23 Juli 2026


PENGADU,

 

 

Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.

 


Kuasa Hukum Pengadu,

 

 

Muhammad Joni, S.H., M.H.

 




Postingan Populer