KATA PENGANTAR KESIMPULAN PENGADU
Perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/VII/2026
Yang
Mulia Ketua Majelis,
Yang Mulia Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
Assalamu'alaikum, Salam sejahtera, selamat Pagi bagi kita
semua,
Perkenankanlah kami, sebelum
membacakan Kesimpulan Pengadu, menyampaikan beberapa hal sebagai pengantar agar
ruang lingkup perkara ini dipahami secara proporsional.
Yang Mulia,
Perkara ini bukanlah perkara pidana,
bukan pula perkara tata usaha negara maupun perkara perdata.
Oleh karena itu, kedudukan kami dalam
perkara ini bukan sebagai Pelapor sebagaimana dikenal dalam hukum pidana
berdasarkan Undang-Undang Kepolisian, bukan sebagai Pemohon sebagaimana
dikenal dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, dan bukan pula
sebagai Penggugat sebagaimana dikenal dalam hukum acara perdata.
Kami hadir di hadapan Majelis
semata-mata sebagai Pengadu, yaitu warga negara yang menggunakan hak
konstitusionalnya untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Dengan kedudukan tersebut, maka batas
pengetahuan dan tanggung jawab kami juga mempunyai batas yang jelas.
Kami tidak datang untuk membuktikan
adanya tindak pidana.
Kami tidak datang untuk meminta
Majelis menentukan asli atau tidaknya suatu ijazah.
Kami juga tidak datang untuk meminta
Majelis membatalkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara.
Yang kami ketahui hanyalah adanya dugaan perbuatan penyelenggara pemilu yang menurut hemat kami tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan, kemudian dugaan tersebut kami adukan kepada Majelis DKPP sebagai lembaga yang dibentuk Undang-Undang untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Yang Mulia,
Sebagai akademisi di bidang Kebijakan
Publik, cara pandang kami terhadap perkara ini juga bukan menggunakan
perspektif penyidikan pidana ataupun pembuktian perdata, melainkan menggunakan
perspektif Siklus Kebijakan Publik, khususnya pada tahapan Implementasi
Kebijakan, Monitoring Kebijakan, dan Evaluasi Kebijakan.
Pada tahap Implementasi,
Negara telah menetapkan berbagai norma hukum mengenai tata kelola dokumen
persyaratan pencalonan khususnya Pengesahan (Legalisir) dan Pengarsipan fotokopi
Ijazah/STTB, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Permendiknas
Nomor 59 Tahun 2008, serta Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
324/U/1997 (vide Bukti P-10, P-9, P-11 dan P-18). Tugas penyelenggara
pemilu adalah mengimplementasikan seluruh norma tersebut secara konsisten.
Pada tahap Monitoring,
masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan tersebut. Dalam konteks itulah Pengadu mengajukan permohonan
informasi publik, mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi, melakukan
penelitian berbasis data primer dan data sekunder, hingga menemukan adanya
dugaan penyimpangan administrasi (vide Bukti P-6, P-7, P-8, P-12, P-13 dan
P-16).
Sedangkan pada tahap Evaluasi,
ketika kelemahan implementasi telah diketahui oleh penyelenggara negara, maka
penyelenggara negara berkewajiban melakukan tindakan korektif (corrective
action) agar tujuan kebijakan, kepastian hukum, akuntabilitas pelayanan
publik, serta perlindungan arsip negara dapat dipulihkan.
Justru pada tahapan Evaluasi
Kebijakan inilah menurut Pengadu telah terjadi pembiaran tanpa tindakan
korektif, yang kemudian menjadi pokok pengaduan dalam perkara a quo.
Yang Mulia,
Pokok pengaduan kami sesungguhnya
sangat sederhana.
Kami mempersoalkan adanya pembiaran
tanpa tindakan korektif terhadap dua peristiwa administratif yang telah
diketahui oleh Ketua KPU RI.
Pertama, lolosnya Fotokopi Ijazah atas
nama Joko Widodo yang dilegalisasi tanpa mencantumkan tanggal legalisasi,
yang menurut Pengadu tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008,
serta Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 324 tahun 1997 (vide
Bukti P-4, P-5, P-10, P-11 dan P-18).
Kedua, tidak ditemukannya arsip
fotokopi ijazah berstempel basah yang digunakan sebagai persyaratan
pencalonan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan Tahun 2010, yang menurut Pengadu
menunjukkan adanya persoalan tata kelola arsip negara (vide Bukti P-1, P-2,
P-8, P-9, P-12, P-13, P-21, P-22 dan P-23).
Yang kami adukan bukanlah peristiwa
administratif masa lalu itu sendiri.
Yang kami adukan adalah tidak
adanya tindakan korektif setelah persoalan tersebut diketahui oleh Ketua
KPU RI yang sedang menjabat.
Yang Mulia,
Pembiaran tersebut menurut kami
dibuktikan oleh lima surat resmi yang telah menjadi alat bukti dalam
perkara ini.
Pertama, Surat Pengadu Nomor
01/SP/BTS/IV/2026 tanggal 4 April 2026, yang meminta Ketua KPU melakukan
pemeriksaan ulang secara administratif melalui verifikasi dan klarifikasi
terhadap Fotokopi Ijazah terlegalisasi Tahun 2014 dan Tahun 2019 dengan
membandingkannya terhadap ijazah fisik sebagai sumber fotokopi maupun salinan
pertinggal ijazah yang dimiliki Universitas Gadjah Mada (vide Bukti P-6).
Kedua, Surat Ketua KPU RI Nomor
530/PL.01.4-SD/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, yang merupakan jawaban atas
permohonan tersebut. Jawaban baru diberikan setelah sekitar 96 hari, dan
pada pokoknya hanya menyatakan bahwa persoalan yang kami ajukan berada di luar
tahapan penerimaan masukan masyarakat dan di luar tahapan penyelenggaraan
Pemilu Tahun 2014 dan Tahun 2019, tanpa melakukan tindakan korektif sebagaimana
kami mohonkan (vide Bukti P-20).
Ketiga, Surat Notifikasi Citizen Lawsuit
Nomor 01/SP-CLS/BTS/IV/2026 tanggal 15 April 2026, yang memberikan
kesempatan kepada Ketua KPU untuk melakukan tindakan korektif sebelum ditempuh
upaya hukum (vide Bukti P-14).
Keempat, Surat Notifikasi Kedua Nomor
02/SP-CLS/BTS/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026, yang kami kirim karena tidak
adanya tanggapan terhadap surat sebelumnya (vide Bukti P-14b).
Kelima, Surat Ketua KPU RI Nomor
666/HK.07.3-SD/08/2026 tanggal 15 Juli 2026, yang baru diterbitkan sekitar 91
hari sejak notifikasi pertama kami kirim. Namun substansi surat tersebut
hanya menjelaskan mengenai keterbukaan informasi publik dan tidak memberikan
penjelasan mengenai status arsip yang dipersoalkan maupun langkah-langkah
evaluasi dan tindakan korektif yang akan dilakukan (vide Bukti P-19).
Yang Mulia,
Kami bukan penyidik Kepolisian yang
memiliki kewenangan melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
Kami bukan Jaksa yang memiliki
kewenangan melakukan penuntutan.
Kami juga bukan Hakim yang memiliki
kewenangan memutus ada atau tidaknya pelanggaran serta menjatuhkan sanksi.
Justru karena itulah Undang-Undang
membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Secara filosofis, DKPP merupakan
forum penegakan etik yang memiliki karakteristik tersendiri. Apabila dalam
sistem peradilan pidana fungsi penyelidikan, penuntutan, dan mengadili
dipisahkan ke dalam tiga institusi yang berbeda, maka dalam mekanisme penegakan
Kode Etik Penyelenggara Pemilu fungsi menerima pengaduan, memeriksa, menilai,
serta menjatuhkan sanksi etik berada dalam satu forum, yaitu Majelis DKPP.
Oleh karena itu, seorang Pengadu
tidak dibebani kewajiban sebagaimana penyidik yang harus membuktikan seluruh
unsur pidana, tidak pula sebagaimana penuntut umum yang harus menyusun surat
dakwaan, maupun sebagaimana hakim yang harus merumuskan putusan.
Fungsi Pengadu hanyalah menyampaikan
dugaan pelanggaran etik beserta fakta dan alat bukti yang dimilikinya.
Selanjutnya, seluruh proses
pemeriksaan, penilaian terhadap alat bukti, penemuan fakta persidangan,
penafsiran norma etik, hingga penjatuhan putusan merupakan kewenangan penuh
Yang Mulia Majelis DKPP.
Dengan demikian, dari perspektif
Kebijakan Publik, kewajiban kami sesungguhnya sangat sederhana.
Ketika kami mengetahui terdapat
kebijakan yang diduga tidak diimplementasikan sebagaimana mestinya,
kemudian melalui monitoring kami menemukan adanya kelemahan implementasi
tersebut, dan setelah kami sampaikan kepada penyelenggara negara ternyata tidak
dilakukan evaluasi melalui tindakan korektif, maka kami menggunakan hak
konstitusional kami untuk mengadukannya kepada DKPP.
Sesudah itu, seluruh kewenangan untuk
menentukan apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak sepenuhnya berada di
tangan Yang Mulia Majelis DKPP.
Atas dasar itulah, dengan penuh hormat, izinkan kami
menyampaikan Kesimpulan Pengadu.
KESIMPULAN PENGADU
PERKARA NOMOR: 11-PKE-DKPP/VII/2026
Yang Mulia Ketua dan Anggota
Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
Setelah mengikuti seluruh
rangkaian persidangan, mendengarkan jawaban dan keterangan Teradu maupun pihak
terkait, serta mengajukan alat bukti P-1 sampai P-16, serta bukti tambahan dari
P-18 sampai P-26 beserta Bukti P-14b, dengan ini Pengadu menyampaikan
Kesimpulan sebagai berikut.
I. IDENTITAS DAN KEDUDUKAN TERADU
Bahwa setelah dilakukan perubahan
terhadap pihak yang diadukan, subjek pemeriksaan dalam perkara a quo hanya Teradu
selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, bukan lagi Ketua dan
Anggota KPU RI secara bersama-sama.
Bahwa dengan demikian, seluruh
dalil, pembuktian, dan penilaian etik dalam perkara a quo diarahkan kepada
tindakan maupun tidak dilakukannya tindakan oleh Teradu dalam kapasitasnya
sebagai Ketua KPU RI yang sedang menjabat.
Bahwa Pengadu tidak meminta
Teradu mempertanggungjawabkan secara pribadi tindakan administratif yang
dilakukan pada masa kepemimpinan Ketua KPU terdahulu. Pengadu meminta Majelis
menilai tanggung jawab etik Teradu pada masa jabatannya sendiri, khususnya setelah
Teradu memperoleh informasi dan pengetahuan yang cukup mengenai adanya dugaan
persoalan dalam tata kelola dokumen persyaratan pencalonan dan pengelolaan
arsip KPU (vide Bukti P-6, P-7, P-8, P-12, P-13, P-14, P-14b, P-19, dan P-20).
II. POKOK PELANGGARAN ETIK YANG DIDALILKAN
PENGADU
Bahwa peristiwa administratif
yang menjadi latar belakang perkara ini memang terjadi pada Pemilihan Wali Kota
Surakarta Tahun 2005 dan Tahun 2010, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012,
serta Pemilihan Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019, yaitu sebelum atau tidak
seluruhnya terjadi pada masa Teradu menjabat sebagai Ketua KPU RI (vide Bukti
P-1, P-2, P-3, P-4, dan P-5).
Bahwa oleh karena itu, Pengadu
tidak mendalilkan Teradu sebagai pelaku langsung atas seluruh tindakan
administratif pada masa lalu tersebut. Pokok pelanggaran etik yang didalilkan
Pengadu adalah tidak adanya tindakan korektif dari Teradu selaku Ketua KPU
RI setelah Teradu mengetahui adanya dugaan kelemahan tata kelola administrasi
dan kearsipan yang diwarisi dari masa kepemimpinan sebelumnya (vide Bukti
P-14, P-14b, P-19, dan P-20).
Bahwa perkara ini bukan meminta
Majelis DKPP mengadili kembali peristiwa masa lalu, melainkan menilai apakah
Teradu, dalam masa jabatannya sendiri, telah menjalankan kewajiban etik sebagai
Ketua KPU RI setelah menerima permohonan, keberatan, putusan Komisi Informasi,
notifikasi Gugatan Warga Negara, dan permintaan tindakan korektif dari Pengadu
(vide Bukti P-6, P-7, P-8, P-12, P-14, P-14b, P-19, dan P-20).
Bahwa menurut Pengadu, pergantian
Ketua KPU tidak memutus kesinambungan tanggung jawab kelembagaan KPU. Tanggung
jawab menjaga profesionalitas, akuntabilitas, kepastian hukum, tertib
administrasi, dan pengelolaan arsip tetap melekat pada KPU dan harus dilaksanakan
oleh Ketua KPU RI yang sedang menjabat.
III. DOKUMEN YANG DIPERSOALKAN MERUPAKAN BAGIAN
DARI ADMINISTRASI PENCALONAN YANG DIKELOLA KPU
Bahwa Bukti P-1 sampai dengan P-5
menunjukkan adanya fotokopi ijazah yang digunakan sebagai dokumen persyaratan
pencalonan dalam Pemilihan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan 2010, Pemilihan
Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, serta Pemilihan Presiden Tahun 2014 dan 2019
(vide Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, dan P-5).
Bahwa dokumen-dokumen tersebut
bukan merupakan dokumen privat yang sama sekali berada di luar tata kelola KPU,
melainkan dokumen yang disampaikan, diterima, diperiksa, dan digunakan dalam
proses administrasi pencalonan yang diselenggarakan oleh KPU sesuai tingkatan
masing-masing (vide Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, dan P-5).
Bahwa dengan demikian, persoalan
mengenai kesesuaian legalisasi, pencatatan, pengamanan, retensi, dan keberadaan
arsip dokumen tersebut merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan
akuntabilitas kelembagaan KPU.
Bahwa Pengadu tidak meminta DKPP
menentukan asli atau tidaknya ijazah atas nama Joko Widodo. Pengadu
mempersoalkan apakah tata kelola fotokopi ijazah yang dilegalisasi dan
dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan telah dilaksanakan secara tertib,
dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan
perundang-undangan (vide Bukti P-11, P-18, P-21, P-22, dan P-23).
Bahwa terhadap fotokopi ijazah
yang dilegalisasi pada Tahun 2014, menurut Pengadu terdapat dugaan cacat
administratif yang memerlukan penelaahan lebih lanjut. Hal ini karena dokumen
tersebut ditandatangani atas nama Prof. Dr. Mohammad Nai’em selaku Dekan
Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, padahal berdasarkan bukti yang
diajukan Pengadu, yang bersangkutan telah berakhir masa jabatannya sebagai
Dekan pada Tahun 2012 (Bukti P-26). Dengan demikian, pada saat legalisasi Tahun
2014 dilakukan, menurut Pengadu yang bersangkutan bukan lagi pejabat yang
berwenang untuk melakukan pengesahan fotokopi ijazah sebagaimana dipersyaratkan
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Pengesahan Fotokopi Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan
Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah atau STTB, dan Penerbitan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
(vide Bukti P-11).
Bahwa selain itu, pada legalisasi
Tahun 2014 tersebut masih dicantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan
format 9 (sembilan) digit. Menurut Pengadu, keadaan tersebut tidak lagi
sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007
tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur penggunaan
Nomor Induk Pegawai dalam format 18 (delapan belas) digit sebagai
identitas resmi Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, menurut Pengadu,
pencantuman NIP 9 digit pada legalisasi Tahun 2014 semakin memperkuat dugaan
bahwa legalisasi tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana
mestinya (vide Bukti P-15).
Bahwa kedua keadaan tersebut,
yaitu dugaan penandatanganan oleh pejabat yang menurut Pengadu tidak lagi
berwenang serta penggunaan Nomor Induk Pegawai yang tidak lagi sesuai dengan
ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku, tidak diajukan oleh Pengadu
untuk meminta Majelis DKPP menilai keaslian ijazah, melainkan untuk menunjukkan
adanya indikasi kelemahan tata kelola administrasi dokumen persyaratan
pencalonan yang semestinya memperoleh perhatian dan tindakan korektif dari
Ketua KPU RI setelah persoalan tersebut diketahui (vide Bukti P-11, P-15, P-19,
dan P-20).
IV. TERADU TELAH MEMPEROLEH PENGETAHUAN YANG
CUKUP
Bahwa sebelum mengajukan
pengaduan etik kepada DKPP, Pengadu telah menempuh berbagai mekanisme hukum dan
administratif, antara lain mengajukan permohonan informasi, mengikuti
penyelesaian sengketa informasi, menyampaikan notifikasi pertama dan kedua
Gugatan Warga Negara, serta mengajukan permohonan tindakan administratif kepada
Ketua KPU RI (vide Bukti P-6, P-7, P-8, P-12, P-13, P-14, P-14b, P-19, dan
P-20).
Bahwa Putusan Komisi Informasi
Pusat yang berkaitan dengan KPU RI telah memerintahkan pemberian informasi
berupa salinan dokumen pencalonan kepada Pengadu setelah putusan berkekuatan
hukum tetap (vide Bukti P-7).
Bahwa Putusan Komisi Informasi
Pusat yang berkaitan dengan ANRI memberikan gambaran mengenai penguasaan arsip
yang berhubungan dengan dokumen persyaratan pencalonan dimaksud (vide Bukti
P-8).
Bahwa Putusan Komisi Informasi
Provinsi DKI Jakarta serta surat Pemerintah Kota Surakarta memberikan fakta
mengenai kondisi penguasaan dan keberadaan arsip pada lembaga kearsipan daerah
yang berkaitan dengan dokumen pencalonan tersebut (vide Bukti P-12 dan P-13).
Bahwa Pengadu telah menyampaikan
Notifikasi Gugatan Warga Negara pertama dan kedua yang pada pokoknya meminta
adanya perhatian dan perbaikan tata kelola kelembagaan sebelum Pengadu menempuh
gugatan di pengadilan (vide Bukti P-14 dan P-14b).
Bahwa setelah menerima seluruh
rangkaian dokumen tersebut, Teradu tidak dapat lagi beralasan bahwa persoalan
yang disampaikan Pengadu sama sekali tidak pernah diketahui atau tidak pernah
diberitahukan kepada Ketua KPU RI.
Bahwa sejak Teradu menerima
informasi dan permintaan resmi tersebut, menurut Pengadu telah lahir kewajiban
etik bagi Teradu untuk sekurang-kurangnya melakukan penelaahan, evaluasi
internal, pemeriksaan administratif, penelusuran arsip, klarifikasi kepada unit
terkait, atau merumuskan kebijakan korektif untuk mencegah persoalan yang sama
terulang kembali.
V. TERADU MEMILIKI KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN
UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN KOREKTIF
Bahwa Undang-Undang tentang
Kearsipan menempatkan arsip sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa yang harus
dikelola, dipelihara, dan diselamatkan sebagai bagian dari akuntabilitas
penyelenggaraan negara (vide Bukti P-9).
Bahwa Undang-Undang tentang
Administrasi Pemerintahan mengatur prinsip legalitas, perlindungan terhadap
administrasi pemerintahan yang baik, serta ruang bagi pejabat pemerintahan
untuk melakukan koreksi terhadap keputusan atau tindakan administratif yang
berada dalam lingkup kewenangannya (vide Bukti P-10).
Bahwa ketentuan mengenai
legalisasi ijazah menunjukkan bahwa legalisasi bukan hanya pembubuhan tanda
tangan dan stempel, melainkan pernyataan resmi bahwa fotokopi atau salinan
sesuai dengan dokumen asli serta harus memenuhi persyaratan administratif tertentu
(vide Bukti P-11 dan P-18).
Bahwa Kepmendikbud Nomor
324/U/1997 mengatur bahwa pengesahan fotokopi ijazah harus memuat unsur
administratif, antara lain tanggal, bulan, tahun, jabatan, unit kerja, tanda
tangan, nama pejabat, dan NIP pejabat yang mengesahkan (vide Bukti P-18).
Bahwa Peraturan Kepala BKN Nomor
22 Tahun 2007 memperlihatkan pentingnya penggunaan identitas kepegawaian yang
benar dan dapat ditelusuri dalam dokumen administrasi yang ditandatangani oleh
pejabat atau pegawai negeri (vide Bukti P-15).
Bahwa PKPU Nomor 18 Tahun 2013
mengatur jadwal retensi arsip dan menempatkan arsip pencalonan sebagai arsip
yang memiliki nilai guna serta pada akhirnya berketerangan permanen sesuai
jangka waktu retensinya (vide Bukti P-21).
Bahwa PKPU Nomor 17 Tahun 2016
tetap mempertahankan pengaturan mengenai arsip pencalonan sebagai arsip yang
harus dikelola dan disimpan secara permanen karena nilai administrasi, hukum,
dan sejarahnya (vide Bukti P-22).
Bahwa perubahan pengaturan dalam
PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tidak dapat digunakan secara surut untuk membenarkan
pengelolaan atau ketiadaan arsip yang tercipta pada masa berlakunya peraturan
sebelumnya. Keadaan arsip harus dinilai berdasarkan peraturan yang berlaku pada
saat arsip tersebut diciptakan dan dikelola (vide Bukti P-21, P-22, dan P-23).
Bahwa berdasarkan seluruh
ketentuan tersebut, Teradu selaku Ketua KPU RI memiliki landasan hukum dan
kewenangan kelembagaan untuk menginisiasi evaluasi dan perbaikan kebijakan
mengenai legalisasi dokumen persyaratan pencalonan serta tata kelola arsip KPU.
Bahwa oleh sebab itu, alasan
bahwa peristiwa terjadi sebelum Teradu menjabat tidak menghapus kewajiban
Teradu untuk melakukan tindakan korektif pada saat persoalan tersebut telah
diketahui dalam masa kepemimpinannya.
VI. JAWABAN TERADU TIDAK MENUNJUKKAN ADANYA
TINDAKAN KOREKTIF
Bahwa jawaban Teradu terhadap
Notifikasi Kedua Gugatan Warga Negara, menurut Pengadu, lebih banyak berisi
penjelasan mengenai posisi kelembagaan KPU daripada menunjukkan adanya langkah
konkret untuk menelaah atau memperbaiki persoalan administrasi yang disampaikan
(vide Bukti P-19).
Bahwa jawaban tersebut juga
disampaikan setelah jangka waktu yang menurut Pengadu menunjukkan lambannya
respons Ketua KPU RI terhadap persoalan yang telah disampaikan secara resmi dan
berkaitan dengan kepentingan publik (vide Bukti P-19).
Bahwa terhadap permohonan
tindakan administratif, Teradu memberikan jawaban yang pada pokoknya menyatakan
tahapan Pemilu telah selesai, tetapi jawaban tersebut tidak memperlihatkan
adanya audit administratif, pemeriksaan internal, penelusuran arsip, klarifikasi,
evaluasi kebijakan, atau tindakan korektif lainnya (vide Bukti P-20).
Bahwa berakhirnya tahapan Pemilu
tidak dengan sendirinya mengakhiri kewajiban KPU untuk mengelola arsip,
mempertanggungjawabkan dokumen administrasi yang pernah digunakan, serta
memperbaiki tata kelola untuk Pemilu berikutnya (vide Bukti P-9, P-10, P-21,
P-22, dan P-23).
Bahwa menurut Pengadu, surat
balasan tidak dapat disamakan dengan tindakan korektif. Tindakan korektif
setidaknya harus dapat dikenali dalam bentuk penelaahan, pemeriksaan, instruksi
internal, penyempurnaan prosedur, penelusuran dokumen, atau pembentukan
kebijakan baru.
Bahwa berdasarkan Bukti P-19 dan
P-20, Pengadu tidak menemukan adanya uraian mengenai tindakan konkret Teradu
untuk memperbaiki kebijakan legalisasi fotokopi ijazah ataupun menjamin
penyelamatan arsip persyaratan pencalonan.
Bahwa keadaan tersebut merupakan
inti pengaduan etik Pengadu, yaitu bukan mengenai perbuatan pejabat terdahulu,
melainkan mengenai sikap pasif Teradu selama masa jabatannya sendiri setelah
mengetahui adanya dugaan kelemahan sistem administrasi KPU.
VII. ALASAN TIDAK ADANYA LAPORAN BAWASLU ATAU
MASYARAKAT TIDAK MENGHAPUS TANGGUNG JAWAB TERADU
Bahwa dalam persidangan pada
pokoknya dikemukakan alasan bahwa tidak terdapat laporan dari Bawaslu, laporan
masyarakat, rekomendasi lembaga pengawas, maupun pernyataan lembaga lain yang
menyatakan terdapat persoalan terhadap dokumen pencalonan tersebut.
Bahwa menurut Pengadu, alasan
tidak adanya laporan tersebut tidak relevan lagi setelah Pengadu secara nyata
dan resmi menyampaikan permohonan, keberatan, putusan Komisi Informasi,
notifikasi Gugatan Warga Negara, dan permohonan tindakan administratif kepada
Ketua KPU RI (vide Bukti P-6, P-7, P-8, P-12, P-14, P-14b, P-19, dan P-20).
Bahwa dengan diajukannya
permohonan dan notifikasi oleh Pengadu, secara faktual telah terdapat laporan
atau pemberitahuan dari masyarakat kepada Teradu. Oleh karena itu, alasan bahwa
tidak pernah ada laporan masyarakat bertentangan dengan fakta adanya surat-surat
yang diterima dan dijawab oleh Ketua KPU RI sendiri (vide Bukti P-14, P-14b,
P-19, dan P-20).
Bahwa tidak adanya rekomendasi
Bawaslu juga tidak menghapus kewenangan KPU untuk mengevaluasi administrasi
internalnya sendiri. KPU merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab
langsung terhadap penerimaan, pemeriksaan, penyimpanan, dan pengelolaan dokumen
persyaratan pencalonan.
Bahwa tanggung jawab etik Ketua
KPU RI bukan kewajiban pasif yang baru lahir setelah diperintah oleh Bawaslu,
DPR, atau lembaga lain. Tanggung jawab tersebut melekat pada jabatan dan harus
dijalankan secara aktif untuk menjaga profesionalitas dan akuntabilitas
kelembagaan.
Bahwa pernyataan bahwa DPR atau
lembaga pengawas lainnya tidak menemukan masalah juga tidak dengan sendirinya
membuktikan bahwa tata kelola administrasi telah sempurna, terlebih setelah kemudian
terdapat putusan Komisi Informasi, surat lembaga kearsipan, dan keterangan
resmi mengenai keberadaan arsip yang menimbulkan kebutuhan untuk dilakukan
evaluasi lebih lanjut (vide Bukti P-7, P-8, P-12, P-13, dan P-24).
Bahwa menurut Pengadu, menjadikan
tidak adanya temuan lembaga lain sebagai alasan untuk tidak melakukan
pemeriksaan internal merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab kelembagaan.
Ketua KPU RI seharusnya mampu memimpin KPU sebagai lembaga yang dapat melakukan
koreksi terhadap dirinya sendiri tanpa harus selalu menunggu tekanan eksternal.
Bahwa sikap menunggu laporan,
rekomendasi, atau teguran lembaga lain menunjukkan seolah-olah perbaikan
kebijakan tidak perlu dilakukan selama belum ada pihak lain yang menyatakan
terjadi masalah. Pendekatan demikian tidak sesuai dengan kepemimpinan kelembagaan
yang profesional, responsif, dan berorientasi pada pencegahan.
VIII. FAKTA MENGENAI KONDISI ARSIP MEMPERKUAT
KEBUTUHAN TINDAKAN KOREKTIF
Bahwa surat resmi Pemerintah Kota
Surakarta menunjukkan fakta mengenai belum diserahkannya atau tidak dikuasainya
arsip tertentu yang berkaitan dengan dokumen pencalonan oleh lembaga kearsipan
daerah (vide Bukti P-13).
Bahwa surat KPU Kota Surakarta
menyatakan bahwa dokumen yang diberikan merupakan dokumen yang berada dalam
penguasaannya dan tidak ditemukan dokumen atau informasi mengenai jalur maupun
keberadaan dokumen berwarna yang dipersoalkan Pengadu (vide Bukti P-24).
Bahwa sampai dengan tanggal 16
Maret 2026, fotokopi ijazah berwarna yang dilegalisasi dan berkaitan dengan
pencalonan pada masa lalu dinyatakan belum ditemukan berdasarkan penelusuran
KPU Kota Surakarta (vide Bukti P-24).
Bahwa fakta tersebut menurut
Pengadu tidak boleh berhenti hanya sebagai pemberitahuan bahwa arsip belum
ditemukan. Fakta tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pimpinan KPU untuk
melakukan penelusuran, evaluasi tata kelola, dan perbaikan sistem pengarsipan.
Bahwa kondisi tidak ditemukannya
arsip setelah berlalunya waktu yang panjang menunjukkan perlunya kebijakan yang
lebih jelas mengenai kapan dokumen pencalonan harus dihimpun, diinventarisasi,
dialihmediakan, diamankan, dan diserahkan sesuai jadwal retensi arsip (vide
Bukti P-21, P-22, P-23, dan P-24).
Bahwa tidak adanya tindakan korektif setelah diketahui kondisi tersebut memperkuat dalil Pengadu mengenai sikap pasif Teradu dalam menjalankan tanggung jawab kepemimpinan kelembagaan.
IX. BUKTI P-17 MEMPERKUAT KRONOLOGI PENERIMAAN
DOKUMEN OLEH PENGADU
Bahwa Pengadu telah menerima
salinan fotokopi ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai
persyaratan pencalonan Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019 dari KPU RI pada
tanggal 9 Februari 2026.
Bahwa yang dilaporkan hilang oleh
Pengadu kepada Kepolisian bukanlah salinan fotokopi ijazah tersebut, melainkan bukti
tanda terima atau berita acara serah terima salinan fotokopi ijazah atas nama
Joko Widodo untuk Pemilihan Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019 (vide Bukti
P-17).
Bahwa laporan kehilangan tersebut
menunjukkan bahwa Pengadu berupaya menjaga keterlacakan administrasi atas
penerimaan dokumen dari KPU RI dan menempuh prosedur resmi ketika bukti tanda
terima tersebut hilang (vide Bukti P-17).
Bahwa oleh karena itu, Bukti P-17
harus dipahami sebagai bukti pendukung kronologi penerimaan dokumen oleh
Pengadu, bukan sebagai bukti bahwa salinan fotokopi ijazah yang diterima
Pengadu telah hilang.
X. PERSOALAN INI TELAH BERLANGSUNG DALAM WAKTU
YANG PANJANG
Bahwa hasil penelitian Pengadu
mendokumentasikan persoalan mengenai legalisasi, autentikasi, klarifikasi,
verifikasi administratif, dan pengelolaan arsip dokumen persyaratan pencalonan
dalam suatu rangkaian kajian yang dilakukan secara berkelanjutan (vide Bukti
P-16).
Bahwa perkara pidana yang
tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara menunjukkan bahwa polemik
mengenai dokumen pendidikan telah menjadi perhatian publik sekurang-kurangnya
sejak Tahun 2016 (vide Bukti P-25).
Bahwa Bukti P-25 tidak diajukan
untuk membuktikan benar atau tidaknya tuduhan yang pernah disampaikan pihak
lain, melainkan untuk menunjukkan bahwa persoalan mengenai dokumen persyaratan
pendidikan bukanlah isu yang baru pertama kali muncul ketika Pengadu mengajukan
permohonan kepada KPU.
Bahwa rentang waktu yang panjang
tersebut seharusnya memberikan kesempatan kepada KPU untuk melakukan evaluasi
dan penyempurnaan kebijakan, khususnya mengenai standar penerimaan legalisasi
fotokopi ijazah dan pengelolaan arsip dokumen pencalonan (vide Bukti P-16 dan
P-25).
Bahwa menurut Pengadu, tidak
dilakukannya perbaikan meskipun persoalan telah berulang dan menjadi perhatian
publik memperlihatkan adanya kelalaian kelembagaan yang terus berlangsung atau continuing
omission (vide Bukti P-16, P-19, P-20, P-24, dan P-25).
XI. TINDAKAN KOREKTIF YANG DIHARAPKAN PENGADU
Bahwa tujuan Pengadu mengajukan
perkara a quo bukan semata-mata untuk meminta penjatuhan sanksi kepada Teradu,
tetapi terutama untuk mendorong Ketua KPU RI melakukan perbaikan kebijakan yang
konkret.
1. Kebijakan mengenai legalisasi fotokopi ijazah
Bahwa Pengadu mengharapkan Teradu
selaku Ketua KPU RI menetapkan atau menginisiasi kebijakan yang menegaskan
bahwa setiap legalisasi fotokopi ijazah yang digunakan sebagai persyaratan
pencalonan wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (vide Bukti P-11 dan P-18).
Bahwa kebijakan tersebut
setidaknya harus memastikan adanya tanggal, bulan, dan tahun legalisasi;
jabatan dan unit kerja pejabat yang mengesahkan; tanda tangan; nama terang; NIP
atau identitas kepegawaian; stempel lembaga; serta pernyataan bahwa fotokopi
sesuai dengan dokumen asli (vide Bukti P-15 dan P-18).
Bahwa kebijakan tersebut
diperlukan agar KPU tidak hanya memeriksa keberadaan stempel dan tanda tangan
secara formal, tetapi juga memastikan bahwa legalisasi dilakukan oleh pejabat
yang berwenang dan dapat ditelusuri secara administratif.
Bahwa standar tersebut seharusnya
diterapkan secara seragam dalam pencalonan Kepala Daerah, Presiden, Wakil
Presiden, anggota legislatif, dan jabatan publik lain yang proses pencalonannya
diselenggarakan oleh KPU.
2. Kebijakan mengenai pengarsipan seluruh
persyaratan calon
Bahwa Pengadu mengharapkan Teradu
menetapkan atau menginisiasi kebijakan yang mewajibkan seluruh dokumen
persyaratan calon Kepala Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden segera dihimpun,
diinventarisasi, diamankan, dan diarsipkan secara tertib setelah hasil
pemilihan memperoleh kekuatan hukum tetap (vide Bukti P-9, P-21, dan P-22).
Bahwa batas waktu yang jelas
untuk pengarsipan perlu dikaitkan dengan selesainya sengketa hasil pemilihan,
khususnya setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan atau setelah
dipastikan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan.
Bahwa setelah pemenang Pilkada
atau Pilpres memperoleh kepastian hukum, seluruh dokumen persyaratan pencalonan
tidak boleh lagi tersebar tanpa sistem penguasaan yang jelas pada satuan kerja
atau lembaga yang berbeda-beda.
Bahwa dokumen-dokumen tersebut
harus segera dicatat, diklasifikasikan, dipindai atau dialihmediakan, diberi
metadata, diamankan, serta dikelola sesuai jadwal retensi arsip agar
sewaktu-waktu dapat ditemukan dan dipertanggungjawabkan kepada publik (vide Bukti
P-9, P-21, P-22, dan P-24).
Bahwa kebijakan tersebut akan
mencegah terulangnya keadaan ketika dokumen yang pernah digunakan dalam proses
pencalonan kemudian dinyatakan tidak dikuasai, belum diserahkan, atau belum
ditemukan beberapa tahun setelah pemilihan selesai (vide Bukti P-8, P-12, P-13,
dan P-24).
XII. PENILAIAN ETIK TERHADAP TERADU SELAKU KETUA
KPU RI
Bahwa menurut Pengadu, ukuran
etik dalam perkara ini tidak terletak pada apakah Teradu merupakan orang yang
menerima atau memeriksa dokumen pada Tahun 2005, 2010, 2012, 2014, atau 2019.
Bahwa ukuran etiknya adalah
apakah Teradu, setelah menjabat sebagai Ketua KPU RI dan memperoleh informasi
yang cukup mengenai dugaan persoalan administrasi tersebut, menggunakan
kewenangannya untuk melakukan tindakan korektif (vide Bukti P-14, P-14b, P-19,
dan P-20).
Bahwa Teradu tidak dimintai
pertanggungjawaban atas perbuatan pejabat sebelumnya, melainkan atas sikap dan
keputusan Teradu sendiri pada masa jabatannya, yaitu tidak melakukan evaluasi,
pemeriksaan, penelusuran, atau perbaikan kebijakan setelah persoalan
disampaikan secara resmi kepadanya.
Bahwa menurut Pengadu, kewajiban
etik Ketua KPU RI tidak hanya berupa kewajiban menjawab surat. Kewajiban etik
juga mencakup kemampuan memimpin evaluasi kelembagaan, memperbaiki kelemahan
sistem, mencegah pengulangan masalah, serta menjaga agar administrasi Pemilu
dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa jawaban tertulis yang tidak
disertai tindakan konkret tidak menyelesaikan substansi persoalan tata kelola
yang disampaikan Pengadu (vide Bukti P-19 dan P-20).
Bahwa ketergantungan Teradu pada
ada atau tidak adanya laporan Bawaslu, temuan DPR, atau pernyataan lembaga lain
menunjukkan sikap yang reaktif, bukan kepemimpinan yang aktif dan korektif.
Bahwa menurut Pengadu, sikap
tersebut tidak sesuai dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, kepastian
hukum, tertib administrasi, keterbukaan, dan tanggung jawab yang seharusnya
melekat pada Ketua KPU RI.
XIII. KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan alat bukti P-1
sampai dengan P-26 beserta Bukti P-14b, Pengadu menyimpulkan bahwa peristiwa
administratif yang melatarbelakangi perkara a quo memang sebagian besar terjadi
pada masa kepemimpinan Ketua KPU sebelumnya.
Bahwa Pengadu tidak membebankan
kepada Teradu pertanggungjawaban pribadi atas tindakan pejabat terdahulu
tersebut.
Bahwa pertanggungjawaban etik
Teradu lahir setelah Teradu, dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU RI,
memperoleh pengetahuan yang cukup melalui permohonan informasi, putusan Komisi
Informasi, notifikasi Gugatan Warga Negara, permohonan tindakan administratif,
serta dokumen lain yang disampaikan Pengadu (vide Bukti P-6, P-7, P-8, P-12,
P-13, P-14, P-14b, P-19, dan P-20).
Bahwa setelah memperoleh
pengetahuan tersebut, Teradu tidak menunjukkan adanya tindakan korektif berupa
audit administratif, evaluasi internal, pemeriksaan dokumen, penelusuran arsip,
klarifikasi mengenai legalisasi Tahun 2014 yang menurut Pengadu ditandatangani
oleh pejabat yang tidak lagi berwenang dan masih menggunakan NIP 9 digit,
maupun penyempurnaan kebijakan mengenai legalisasi fotokopi ijazah dan
pengelolaan arsip pencalonan (vide Bukti P-11, P-15, P-19, P-20, dan P-24).
Bahwa alasan tidak adanya laporan
Bawaslu, masyarakat, DPR, atau lembaga lain tidak dapat membenarkan sikap pasif
Teradu, karena Pengadu sendiri telah menyampaikan laporan, permohonan,
notifikasi, dan bukti secara resmi kepada Ketua KPU RI.
Bahwa alasan peristiwa terjadi
pada masa lalu juga tidak dapat menghapus tanggung jawab etik Teradu untuk
memperbaiki kebijakan pada masa jabatannya sendiri.
Bahwa jawaban resmi Ketua KPU RI
yang menyatakan bahwa KPU telah menunjukkan dokumen persyaratan pendidikan
Pemilu Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019 kepada Majelis Komisioner pada
pemeriksaan setempat tanggal 9 Desember 2025 bertentangan dengan fakta dalam
paragraf 2.20 Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 074/X/KIP-PSI-A-M-A/2025,
yang mencatat bahwa dokumen Tahun 2019 diperlihatkan, sedangkan dokumen Tahun
2014 tidak diperlihatkan (vide Bukti P-7 dan P-19).
Bahwa pertentangan tersebut
menunjukkan kurangnya kecermatan Teradu dalam memberikan jawaban resmi
kelembagaan sekaligus memperkuat fakta bahwa Teradu tidak melakukan
penelusuran, pemeriksaan, dan tindakan korektif secara memadai sebelum
menyampaikan jawaban kepada Pengadu (vide Bukti P-7, P-10, P-19, dan P-20).
Bahwa menurut Pengadu, justru di
situlah letak pokok pelanggaran etik Teradu, yaitu tidak digunakannya
kewenangan kepemimpinan Ketua KPU RI untuk melakukan tindakan korektif setelah
mengetahui adanya dugaan kelemahan tata kelola administrasi yang berada dalam
tanggung jawab kelembagaan KPU.
Bahwa sikap pasif tersebut
mengakibatkan tidak adanya kepastian mengenai tindak lanjut perbaikan standar
legalisasi fotokopi ijazah dan tidak adanya kebijakan yang memastikan seluruh
persyaratan calon diinventarisasi serta diarsipkan secara tertib setelah
pemenang Pilkada atau Pilpres memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa oleh karena itu, Pengadu
memohon agar Majelis Pemeriksa menilai tindakan dan tidak dilakukannya tindakan
oleh Teradu berdasarkan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, kepastian
hukum, tertib administrasi, dan tanggung jawab penyelenggara Pemilu.
XIV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP agar:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Menyatakan Teradu terbukti tidak melakukan tindakan korektif setelah memperoleh pengetahuan yang cukup mengenai dugaan kelemahan tata kelola administrasi, kearsipan, dan keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU;
4. Menyatakan tindakan maupun tidak dilakukannya tindakan oleh Teradu bertentangan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, kepastian hukum, keterbukaan, tertib administrasi, pelayanan publik, dan tanggung jawab penyelenggara Pemilu;
5. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu sesuai tingkat pelanggaran yang dinilai Majelis Pemeriksa;
6. Mendorong KPU RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola arsip persyaratan pencalonan Presiden, Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah agar sesuai dengan Undang-Undang Kearsipan dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
7. Mendorong KPU RI menetapkan kebijakan mengenai standar legalisasi fotokopi ijazah yang memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Mendorong KPU RI menetapkan kebijakan bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan wajib dihimpun, diinventarisasi, diamankan, didigitalisasi, dan diarsipkan secara permanen setelah hasil Pemilu memperoleh kekuatan hukum tetap;
9. Mendorong KPU RI melakukan penyesuaian kebijakan internal agar selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penyelenggara negara;
10. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, integritas, dan etika penyelenggaraan Pemilu.
Jakarta, 23
Juli 2026
PENGADU,
Dr.
Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Kuasa Hukum Pengadu,
Muhammad
Joni, S.H., M.H.
