Cari Blog Ini

Sabtu, 03 Oktober 2026

17 Fakta Persidangan Ijazah Gibran di MK.


Dalam video ini, saya menjelaskan 17 fakta dan persoalan pembuktian yang menurut kami sebagai Pemohon menguatkan dalil cacat administrasi. Urutannya mengikuti perjalanan pendidikan di Singapura dan Sydney, proses penyetaraan, hingga pencalonan di KPU.

PERISTIWA DI SINGAPURA

  1. Tahun pendidikan berbeda. Kemendikdasmen menyebut pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School berlangsung pada 2003–2004, sedangkan Daftar Riwayat Hidup di KPU mencantumkan 2002–2004. Perbedaan ini membutuhkan penjelasan apakah menyangkut keseluruhan masa sekolah atau hanya periode dokumen hasil belajar.

  2. Arsip pendidikan tidak ditemukan. Perwakilan Atase Pendidikan di Singapura menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan terkait dalam arsip yang ditelusuri. Keadaan ini menimbulkan persoalan keterlacakan dokumen, meskipun belum membuktikan penghilangan arsip.

PERISTIWA DI SYDNEY

  1. Sertifikat mengikuti program, bukan sertifikat kelulusan. Dokumen UTS Insearch yang diperlihatkan adalah Certificate of Attendance. Berdasarkan catatan persidangan kami, Kemendikdasmen mengakui fungsi dokumen tersebut sebagai bukti mengikuti program.

  2. Status kesetaraan program dipersoalkan. Berdasarkan catatan persidangan kami, Atase Pendidikan di Canberra menerangkan bahwa program pathway UTS Insearch bukan setara SMA Indonesia. Keterangan ini perlu dihubungkan dengan jenis program dan periode pendidikan yang benar-benar ditempuh.

  3. Pengajuan atas nama Gibran tidak ditemukan. Perwakilan Atase Pendidikan di Canberra menyatakan tidak menemukan pengajuan dalam arsip fisik maupun elektronik. Hal ini menambah pertanyaan mengenai proses verifikasi melalui perwakilan RI.

PERISTIWA DI KEMENDIKDASMEN

  1. Komponen dokumen perwakilan tidak ditandai terverifikasi. Hal ini terlihat pada tangkapan layar detail penyetaraan ijazah (P-104). Menurut kami, kelengkapan persyaratan atau dasar penggunaan alternatifnya belum terjelaskan.

  2. Disebut satu-satunya kasus tanpa dokumen kelulusan UTS. Berdasarkan catatan persidangan kami, Kemendikdasmen menyebut penerbitan suket dengan keadaan dokumen seperti milik Gibran sebagai satu-satunya kasus yang menggunakan Certificate of Attendance tanpa dokumen kelulusan UTS.

  3. Kasus pembanding menyertakan dokumen tamat belajar. Kemendikdasmen mengungkap kasus anak Dirjen yang memperoleh suket dengan dokumen tamat belajar dan Certificate of Attendance. Perbedaan kelengkapan ini menjadi dasar kami mempertanyakan konsistensi standar pelayanan, sepanjang kedua kasus memang sebanding.

  4. Suket menyatakan pengetahuan setara tamat SMK. Surat Keterangan atau Suket (P-102) menyatakan Gibran dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK bidang akuntansi dan keuangan. Kami mempersoalkan dasar yang menghubungkan bukti mengikuti program dengan kesimpulan setara tamat.

  5. Dasar kurikulum pembanding belum terjelaskan secara memadai. Pemilihan kurikulum dan penyandingan kompetensi menjadi pokok keberatan kami. Proses ini kami persoalkan dengan merujuk standar pelayanan penyetaraan dalam Kepdirjen Nomor 33/MPK.D/KS/2018 (P-164).

  6. Informasi penyetaraan ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan. Kebijakan itu muncul setelah permohonan informasi saya. Sengketa kemudian diputus melalui Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 083/X/KIP-PSI/2025 (P-68). Rangkaian ini menunjukkan hambatan pemeriksaan publik, tetapi belum otomatis membuktikan perencanaan sejak pencalonan.

  7. Keberadaan dokumen penilaian dalam dua pemeriksaan dipersoalkan. Kemendikdasmen menghadirkan tim penilai dan dokumen penilaian di MK, sementara Putusan Komisi Informasi Pusat (P-68) menjadi dasar kami mempersoalkan keberadaan dokumen tersebut dalam pemeriksaan sebelumnya. Perbedaan ini membutuhkan penjelasan mengenai asal, waktu pembuatan, dan penyimpanannya.

PERISTIWA DI KPU

  1. Keterangan tentang pengusul pengecualian berbeda. Hasyim Asy’ari menyatakan kementerian mengusulkan pengecualian bukti kelulusan pendidikan menengah. Namun, berdasarkan catatan persidangan kami, Kemendikdasmen menyangkal pernah menyarankan perubahan atau penambahan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. Asal-usul usulan belum terjelaskan secara konsisten.

  2. Aturan mensyaratkan bukti kelulusan. Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023 mengatur bukti kelulusan, sedangkan sertifikat mengikuti program tidak dengan sendirinya membuktikan kelulusan. Kami juga mempersengketakan dasar dan penerapan pengecualian dalam ayat (3) mengenai bukti kelulusan perguruan tinggi.

  3. Keterangan tentang dokumen verifikasi belum konsisten. Hasyim menerangkan adanya dokumen penyetaraan pendidikan tinggi, sementara menurut catatan kami, KPU sebelumnya menyebut tidak memiliki instrumen lain selain suket. Konsistensinya perlu dinilai dengan membedakan berkas Pilkada 2020, Pilpres 2024, dan jawaban permohonan informasi.

  4. Akses Bawaslu terhadap dokumen pencalonan terbatas. Keterangan mengenai keterbatasan akses menimbulkan persoalan efektivitas pengawasan atas kelengkapan dan kebenaran dokumen calon.

  5. Bukti kelulusan yang mendasari penyetaraan belum diperlihatkan secara lengkap menurut kami. Kemendikdasmen menyatakan menilai keseluruhan riwayat pendidikan; kecukupan dokumen dan penilaian itulah yang kami persoalkan. Belum diperlihatkan tidak sama dengan tidak ada.

Inilah kesimpulan kami sebagai Pemohon, bukan putusan akhir Mahkamah. Dugaan manipulasi yang terstruktur, sistematis, dan terencana tetap membutuhkan pembuktian hubungan antartindakan, pelaku, waktu, serta tujuan.

Bagi saya, perkara ini menyangkut hak pemilih mengetahui dasar seseorang dinyatakan memenuhi syarat menjadi pemimpin. Demokrasi membutuhkan dokumen yang dapat diperiksa, standar yang konsisten, dan pengawasan yang dapat bekerja.

Simak penjelasan saya:

Salam Kebijakan Publik! Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩

Minggu, 27 September 2026

WaPres hasil "memilih kucing dalam karung.”



Dalam cuplikan wawancara ini, saya ditanya mengapa baru sekarang memeriksa dokumen persyaratan pendidikan calon dan merasa dirugikan sebagai pemilih. Jawaban saya berangkat dari pengalaman memperoleh dokumen itu sendiri.

Saya meminta dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka kepada KPU Kota Surakarta. Salinan yang saya terima memuat banyak bagian tulisan yang ditutup atau disensor. Saya lalu meminta dokumen tersebut kepada Kemendikdasmen. Namun, saya diminta menandatangani surat perjanjian bermeterai untuk tidak menyebarkannya. Persoalan keterbukaan ini akhirnya saya bawa ke Komisi Informasi Pusat dan saya jalani melalui persidangan selama sekitar enam bulan.

Setelah permohonan informasi saya dikabulkan, pada 16 April 2026 saya menerima salinan dokumen yang sebelumnya saya pahami sebagai Surat Keterangan Penyetaraan (SKP). Ketika saya baca, judul dokumen Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu ternyata “SURAT KETERANGAN (Suket)”. Isinya menyatakan bahwa pendidikan “Grade 12” di UTS Insearch, Sydney, dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Di sinilah pertanyaan penelitian saya muncul: apa dasar penerbitan dan kedudukan hukum Suket tersebut jika dibandingkan dengan SKP yang didefinisikan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014? Perbedaan judul saja belum cukup untuk menyimpulkan dokumennya tidak sah. Yang perlu diuji adalah dasar kewenangan, proses penilaian, dokumen pendukung, dan penggunaannya sebagai bukti persyaratan pencalonan.

Kerugian yang saya rasakan adalah kerugian sebagai pemilih. Hak saya untuk ikut menentukan pilihan dalam pemilu berkaitan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk mencari dan memperoleh informasi dalam Pasal 28F UUD 1945. Saya merasa hak itu terganggu ketika profil pendidikan seorang peserta pemilu disajikan seolah riwayat sekolah dan kuliahnya di luar negeri telah jelas, sementara dasar penyetaraan pendidikan dan dokumen pendukungnya belum dapat saya periksa secara utuh.

SKP atau bukti kelulusan pendidikan setara SMA, termasuk Paket C bila digunakan, dapat memengaruhi penilaian pemilih terhadap terpenuhinya syarat pencalonan. Profil pendidikan juga bisa menjadi alasan seseorang menjatuhkan pilihannya. Karena itu, saya merasa dicurangi jika gambaran yang diterima pemilih ternyata tidak sesuai dengan dokumen dan proses verifikasi yang sebenarnya. Kesesuaian itulah yang saya minta diuji secara terbuka; saya tidak menganggap dugaan tersebut sudah terbukti hanya karena ada perbedaan nama surat.

Ketika saya ditanya mengapa pemilih tidak memeriksanya sebelum pencoblosan, saya balik bertanya: bagaimana pemilih dapat memeriksa secara utuh jika akses terhadap dokumen justru harus diperjuangkan melalui sengketa informasi?

Saya juga menyinggung Bawaslu. Lembaga yang bertugas mengawasi pemilu itu dibiayai oleh publik. Jika pengawas pemilu pun tidak memperoleh akses terhadap dokumen yang diperlukan untuk menjalankan pengawasan, bagaimana mungkin pemilih biasa diharapkan dapat memeriksanya sendiri? Pertanyaan tentang akses Bawaslu ini perlu dijawab secara terbuka oleh penyelenggara pemilu.

Inilah maksud saya dengan “kucing dalam karung”: pemilih diminta mengambil keputusan, sementara informasi penting di balik keputusan penyelenggara belum tersedia secara utuh bagi mereka. Dokumen persyaratan calon semestinya dapat diuji publik sebelum pencoblosan, ketika informasi itu masih berguna untuk menentukan pilihan.

Tonton percakapannya mulai menit 3:17: https://youtu.be/T3l6iE6hGNE?t=197

Salam Kebijakan Publik! Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩 

Kamis, 24 September 2026

Mengapa Anda Tak Layak Pimpin Saya

 

Mengapa Anda Tak Layak Pimpin Saya



Dalam pemberitaan seusai persidangan di Mahkamah Konstitusi, saya menyampaikan penilaian bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak layak memimpin saya. Pernyataan tersebut perlu dijelaskan agar tidak dipahami sebagai serangan pribadi, penolakan terhadap pendidikan luar negeri, ataupun upaya meniadakan hak politik seseorang.

Frasa “tidak layak memimpin saya” merupakan penilaian saya sebagai warga negara terhadap kelayakan seorang pemimpin publik. Istilah tidak layak harus dibedakan dari istilah tidak sah. Keabsahan jabatan ditentukan melalui mekanisme hukum dan putusan lembaga yang berwenang, sedangkan kelayakan seorang pemimpin dapat dinilai oleh setiap warga negara berdasarkan rekam jejak, integritas, keterbukaan, kepatuhan terhadap peraturan, serta kredibilitas dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Pendidikan Pemimpin Bukan Sekadar Persamaan Jenjang

Bangsa Indonesia dibangun di atas ideologi Pancasila, dipersatukan oleh bahasa Indonesia, dan dibentuk oleh perjalanan Sejarah Indonesia. Melalui sistem pendidikan nasional, peserta didik tidak hanya memperoleh pengetahuan akademik, tetapi juga diperkenalkan pada identitas, nilai, konstitusi, bahasa, dan sejarah bangsanya.

Muatan tersebut diajarkan sejak pendidikan dasar sampai pendidikan menengah, meskipun bentuk mata pelajaran dan kedalaman materinya berbeda pada setiap jenjang. Oleh karena itu, secara filosofis, persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat bagi Presiden, Wakil Presiden, kepala daerah, dan anggota lembaga perwakilan semestinya tidak dimaknai sekadar sebagai kesamaan jenjang administratif.

Pendidikan menengah juga berkaitan dengan pembentukan kompetensi kewarganegaraan calon pemimpin publik. Seorang calon pemimpin bukan hanya harus mampu membaca, menulis, berhitung, atau menguasai keterampilan tertentu. Ia juga diharapkan memahami Pancasila, konstitusi, bahasa nasional, kewarganegaraan, dan sejarah bangsa yang akan dipimpinnya.

Ini Bukan Persoalan Kehebatan Pendidikan Luar Negeri

Pembahasan ini bukan tentang mempertentangkan kehebatan pendidikan luar negeri dengan pendidikan dalam negeri. Ini juga bukan tentang membatasi hak asasi ataupun hak konstitusional putra-putri bangsa yang memperoleh pendidikan di luar negeri untuk dipilih dalam pemilihan umum.

Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pendidikan di luar negeri juga dapat memberikan pengetahuan, pengalaman, kedisiplinan, dan wawasan internasional yang sangat berharga bagi Indonesia.

Namun, persoalan yang sedang dibahas adalah bagaimana negara memastikan bahwa calon pemimpin yang menggunakan dokumen pendidikan luar negeri mempunyai kompetensi dasar kebangsaan yang setara dengan kompetensi yang ditanamkan melalui kurikulum nasional.

Kurikulum nasional memang tidak dapat menjamin kadar nasionalisme seseorang secara mutlak. Seseorang yang belajar di Indonesia belum tentu lebih nasionalis daripada orang yang belajar di luar negeri. Sebaliknya, seseorang yang bersekolah di luar negeri tidak dapat serta-merta dinilai tidak nasionalis.

Akan tetapi, kurikulum nasional merupakan instrumen resmi negara untuk menanamkan dan mengukur kompetensi dasar mengenai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bahasa Indonesia, kewarganegaraan, dan Sejarah Indonesia.

Kurikulum negara lain atau kurikulum internasional tentu tidak diwajibkan mengajarkan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, ataupun Sejarah Indonesia. Hal tersebut tidak berarti bahwa pendidikan luar negeri lebih rendah. Namun, ketika negara menyatakan bahwa pendidikan luar negeri setara dengan pendidikan nasional, negara berkewajiban menjelaskan dasar, dokumen, metode, dan parameter akademik yang digunakan dalam menetapkan kesetaraan tersebut.

Jadi, persoalannya bukan di negara mana seseorang menempuh pendidikan, melainkan bagaimana mekanisme penyetaraan memastikan bahwa pendidikan luar negeri yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik telah dinilai secara sah, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan—termasuk dalam hubungannya dengan kompetensi kebangsaan yang terkandung dalam kurikulum nasional.

Apa yang Dimaksud Surat Keterangan Penyetaraan?

Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mendefinisikan Surat Keterangan Penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau kurikulum negara lain dinyatakan setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum nasional.

Definisi tersebut menunjukkan bahwa objek yang dinilai bukan sekadar lamanya seseorang berada di luar negeri atau nama lembaga pendidikan yang pernah diikutinya. Harus terdapat ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh dari suatu satuan pendidikan, kemudian dinilai kesetaraannya dengan dokumen kelulusan berdasarkan kurikulum nasional.

Sementara itu, Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018 mengatur standar pelayanan penyetaraan ijazah luar negeri. Dokumen yang dipersyaratkan antara lain:

  1. surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia setempat, perwakilan negara asing di Indonesia, dan/atau sekolah asal;
  2. ijazah, diploma, atau sertifikat apabila penyelenggara pendidikan menerbitkannya;
  3. transkrip nilai;
  4. struktur program kurikulum;
  5. akta kelahiran; dan
  6. rapor sesuai dengan jenjang pendidikan.

Dokumen-dokumen tersebut harus diverifikasi dan dinilai oleh Tim Penilai sebelum Surat Keterangan Penyetaraan diterbitkan. Pemohon yang mendaftar secara daring juga diwajibkan datang untuk mencocokkan dokumen hasil pemindaian dengan dokumen aslinya.

Dengan demikian, penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan seharusnya bukan sekadar pekerjaan administratif. Di dalamnya terdapat proses pemeriksaan dokumen, verifikasi dokumen asli, penilaian kurikulum, pemberian persetujuan, dan pertanggungjawaban pejabat yang berwenang.

Muatan Nasional dalam Kurikulum SMK

Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK mengelompokkan kurikulum SMK ke dalam Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan Muatan Peminatan Kejuruan.

Untuk struktur kurikulum SMK program tiga tahun, termasuk bidang Akuntansi dan Keuangan, peserta didik memperoleh alokasi:

  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: 212 jam pelajaran;
  • Bahasa Indonesia: 354 jam pelajaran; dan
  • Sejarah Indonesia: 108 jam pelajaran.

Ketiga mata pelajaran tersebut memperoleh alokasi keseluruhan sebanyak 674 jam pelajaran. Jumlah ini menunjukkan bahwa kurikulum SMK tidak hanya berisi kompetensi kejuruan. Di dalamnya juga terdapat pembentukan kemampuan berbahasa, kesadaran kewarganegaraan, pemahaman ideologi negara, dan pengetahuan mengenai Sejarah Indonesia.

Perlu ditegaskan bahwa Keputusan Dirjen Nomor 33/MPK.D/KS/2018 tidak menyatakan bahwa setiap lulusan luar negeri wajib mengikuti Program Paket B atau Paket C. Program Paket A, Paket B, dan Paket C merupakan jalur pendidikan kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional, sedangkan penyetaraan ijazah luar negeri merupakan mekanisme administratif dan akademik tersendiri.

Karena itu, yang perlu diuji bukan apakah setiap lulusan luar negeri wajib mengikuti Paket B atau Paket C. Pertanyaan yang lebih tepat adalah: bagaimana kompetensi pendidikan luar negeri dibandingkan dengan struktur dan kompetensi kurikulum nasional sebelum dinyatakan setara dengan tamat SMK di Indonesia?

Persoalan Surat Keterangan atas Nama Gibran

Dalam kasus Gibran Rakabuming Raka, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 menyatakan bahwa yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Namun, dokumen yang telah dibuka kepada publik belum memperlihatkan salinan bukti kelulusan dari program yang disebut sebagai Grade 12 di UTS Insearch. Dokumen yang diperoleh melalui sengketa informasi baru berupa Surat Keterangan Penyetaraan dan lembar pemeriksaan atau checklist dokumen.

Salinan ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan, transkrip nilai, struktur program kurikulum, rapor, dan dokumen akademik lain yang menjadi dasar kesimpulan penyetaraan belum diperlihatkan secara lengkap kepada publik.

Karena itu, secara ilmiah publik belum dapat memeriksa:

  1. program pendidikan apa yang sebenarnya ditempuh;
  2. apakah program tersebut diselesaikan dan dinyatakan lulus;
  3. dokumen kelulusan apa yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan;
  4. mata pelajaran atau unit kompetensi apa yang ditempuh;
  5. bagaimana kurikulumnya dibandingkan dengan kurikulum SMK;
  6. bagaimana kompetensi Akuntansi dan Keuangan dinilai;
  7. bagaimana Muatan Nasional dan Muatan Kewilayahan dipertimbangkan; serta
  8. bagaimana Tim Penilai sampai pada kesimpulan setara tamat SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Ketiadaan dokumen yang dibuka kepada publik tidak otomatis membuktikan bahwa penilaian tersebut tidak pernah dilakukan. Namun, keadaan itu menyebabkan proses dan hasil penilaiannya belum dapat diuji secara independen.

Negara tidak boleh hanya menyampaikan kesimpulan akhir bahwa pendidikan seseorang “setara”. Negara juga harus mampu menjelaskan apa yang dinilai, dokumen apa yang diperiksa, kurikulum apa yang dibandingkan, siapa yang melakukan penilaian, dan bagaimana kesimpulan kesetaraan tersebut diperoleh.

Hak Dipilih Harus Berjalan Bersama Hak Publik untuk Menguji

Hak untuk dipilih dalam pemilihan umum wajib dihormati. Namun, hak tersebut tidak menghapus kewajiban calon untuk memenuhi persyaratan pencalonan dan tidak menghilangkan hak publik untuk memeriksa pemenuhannya.

Terlebih lagi, dokumen pendidikan tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai kepala daerah. Pengalaman sebagai kepala daerah kemudian menjadi dasar yang berkaitan dengan pengecualian batas usia pencalonan Wakil Presiden berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Artinya, persoalan ini bukan lagi semata-mata urusan pribadi mengenai di mana seseorang pernah bersekolah. Dokumen tersebut telah masuk ke dalam rangkaian keputusan administrasi negara dan digunakan untuk memperoleh jabatan publik.

Karena itu, keterbukaan dokumen, ketepatan prosedur, kewenangan pejabat, serta pertanggungjawaban Tim Penilai menjadi kepentingan publik.

Mengapa Anda Tak Layak Pimpin Saya?

Saya tidak menyatakan seseorang tidak layak memimpin hanya karena pernah bersekolah di luar negeri. Saya juga tidak menyatakan bahwa lulusan pendidikan dalam negeri pasti lebih nasionalis daripada lulusan luar negeri.

Bagi saya, ketidaklayakan itu muncul ketika dasar pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik belum dapat dijelaskan secara terbuka, sementara masyarakat diminta menerima kesimpulan administratif tersebut tanpa dapat memeriksa dokumen, metode, dan proses penilaiannya.

Sebagai warga negara Indonesia, saya telah mengikuti sistem pendidikan nasional yang mengajarkan Bahasa Indonesia, Pancasila, kewarganegaraan, dan Sejarah Indonesia. Jutaan warga negara lainnya juga menempuh proses yang sama. Mereka mengikuti pelajaran, ujian, penilaian, dan standar kelulusan yang ditetapkan negara.

Oleh karena itu, wajar apabila saya bertanya:

Bagaimana seseorang dinyatakan memiliki pengetahuan setara tamat SMK di Indonesia apabila bukti kelulusan, transkrip nilai, struktur kurikulum, dan metode penilaiannya belum dapat diperiksa secara terbuka?

Bagaimana negara memastikan kesetaraan kompetensi Akuntansi dan Keuangan sekaligus mempertimbangkan kompetensi kebangsaan yang terdapat dalam kurikulum nasional?

Apakah persyaratan pendidikan seorang calon pemimpin layak dinyatakan terpenuhi apabila dasar dokumen, metode penilaian, dan parameter kesetaraannya belum dapat diuji oleh publik?

Inilah konteks pernyataan saya: “Mengapa Anda tak layak pimpin saya.”

Pernyataan itu bukan kebencian terhadap pendidikan luar negeri, bukan penolakan terhadap hak politik seseorang, dan bukan pula penghakiman terhadap kehidupan pribadi. Pernyataan itu merupakan kritik terhadap transparansi keputusan administrasi negara yang telah digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik.

Jika seluruh dokumen dan proses penilaiannya sah, lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan, bukalah kepada publik. Dengan demikian, polemik dapat diuji berdasarkan dokumen dan dihentikan berdasarkan fakta—bukan berdasarkan kepercayaan, kekuasaan, ataupun keberpihakan politik.

Kesetaraan pendidikan bukan sekadar kesamaan nama jenjang. Kesetaraan harus dapat ditelusuri melalui dokumen, kurikulum, kompetensi, prosedur, dan kewenangan pejabat yang menetapkannya.

Salam Kebijakan Publik!

Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩

Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Peneliti Perseorangan Independen


 

Postingan Populer