Mengapa Anda Tak Layak Pimpin Saya
Dalam pemberitaan seusai persidangan di Mahkamah Konstitusi, saya menyampaikan penilaian bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak layak memimpin saya. Pernyataan tersebut perlu dijelaskan agar tidak dipahami sebagai serangan pribadi, penolakan terhadap pendidikan luar negeri, ataupun upaya meniadakan hak politik seseorang.
Frasa “tidak layak memimpin saya” merupakan penilaian saya sebagai warga negara terhadap kelayakan seorang pemimpin publik. Istilah tidak layak harus dibedakan dari istilah tidak sah. Keabsahan jabatan ditentukan melalui mekanisme hukum dan putusan lembaga yang berwenang, sedangkan kelayakan seorang pemimpin dapat dinilai oleh setiap warga negara berdasarkan rekam jejak, integritas, keterbukaan, kepatuhan terhadap peraturan, serta kredibilitas dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Pendidikan Pemimpin Bukan Sekadar Persamaan Jenjang
Bangsa Indonesia dibangun di atas ideologi Pancasila, dipersatukan oleh bahasa Indonesia, dan dibentuk oleh perjalanan Sejarah Indonesia. Melalui sistem pendidikan nasional, peserta didik tidak hanya memperoleh pengetahuan akademik, tetapi juga diperkenalkan pada identitas, nilai, konstitusi, bahasa, dan sejarah bangsanya.
Muatan tersebut diajarkan sejak pendidikan dasar sampai pendidikan menengah, meskipun bentuk mata pelajaran dan kedalaman materinya berbeda pada setiap jenjang. Oleh karena itu, secara filosofis, persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat bagi Presiden, Wakil Presiden, kepala daerah, dan anggota lembaga perwakilan semestinya tidak dimaknai sekadar sebagai kesamaan jenjang administratif.
Pendidikan menengah juga berkaitan dengan pembentukan kompetensi kewarganegaraan calon pemimpin publik. Seorang calon pemimpin bukan hanya harus mampu membaca, menulis, berhitung, atau menguasai keterampilan tertentu. Ia juga diharapkan memahami Pancasila, konstitusi, bahasa nasional, kewarganegaraan, dan sejarah bangsa yang akan dipimpinnya.
Ini Bukan Persoalan Kehebatan Pendidikan Luar Negeri
Pembahasan ini bukan tentang mempertentangkan kehebatan pendidikan luar negeri dengan pendidikan dalam negeri. Ini juga bukan tentang membatasi hak asasi ataupun hak konstitusional putra-putri bangsa yang memperoleh pendidikan di luar negeri untuk dipilih dalam pemilihan umum.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pendidikan di luar negeri juga dapat memberikan pengetahuan, pengalaman, kedisiplinan, dan wawasan internasional yang sangat berharga bagi Indonesia.
Namun, persoalan yang sedang dibahas adalah bagaimana negara memastikan bahwa calon pemimpin yang menggunakan dokumen pendidikan luar negeri mempunyai kompetensi dasar kebangsaan yang setara dengan kompetensi yang ditanamkan melalui kurikulum nasional.
Kurikulum nasional memang tidak dapat menjamin kadar nasionalisme seseorang secara mutlak. Seseorang yang belajar di Indonesia belum tentu lebih nasionalis daripada orang yang belajar di luar negeri. Sebaliknya, seseorang yang bersekolah di luar negeri tidak dapat serta-merta dinilai tidak nasionalis.
Akan tetapi, kurikulum nasional merupakan instrumen resmi negara untuk menanamkan dan mengukur kompetensi dasar mengenai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bahasa Indonesia, kewarganegaraan, dan Sejarah Indonesia.
Kurikulum negara lain atau kurikulum internasional tentu tidak diwajibkan mengajarkan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, ataupun Sejarah Indonesia. Hal tersebut tidak berarti bahwa pendidikan luar negeri lebih rendah. Namun, ketika negara menyatakan bahwa pendidikan luar negeri setara dengan pendidikan nasional, negara berkewajiban menjelaskan dasar, dokumen, metode, dan parameter akademik yang digunakan dalam menetapkan kesetaraan tersebut.
Jadi, persoalannya bukan di negara mana seseorang menempuh pendidikan, melainkan bagaimana mekanisme penyetaraan memastikan bahwa pendidikan luar negeri yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik telah dinilai secara sah, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan—termasuk dalam hubungannya dengan kompetensi kebangsaan yang terkandung dalam kurikulum nasional.
Apa yang Dimaksud Surat Keterangan Penyetaraan?
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mendefinisikan Surat Keterangan Penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau kurikulum negara lain dinyatakan setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum nasional.
Definisi tersebut menunjukkan bahwa objek yang dinilai bukan sekadar lamanya seseorang berada di luar negeri atau nama lembaga pendidikan yang pernah diikutinya. Harus terdapat ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh dari suatu satuan pendidikan, kemudian dinilai kesetaraannya dengan dokumen kelulusan berdasarkan kurikulum nasional.
Sementara itu, Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018 mengatur standar pelayanan penyetaraan ijazah luar negeri. Dokumen yang dipersyaratkan antara lain:
- surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia setempat, perwakilan negara asing di Indonesia, dan/atau sekolah asal;
- ijazah, diploma, atau sertifikat apabila penyelenggara pendidikan menerbitkannya;
- transkrip nilai;
- struktur program kurikulum;
- akta kelahiran; dan
- rapor sesuai dengan jenjang pendidikan.
Dokumen-dokumen tersebut harus diverifikasi dan dinilai oleh Tim Penilai sebelum Surat Keterangan Penyetaraan diterbitkan. Pemohon yang mendaftar secara daring juga diwajibkan datang untuk mencocokkan dokumen hasil pemindaian dengan dokumen aslinya.
Dengan demikian, penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan seharusnya bukan sekadar pekerjaan administratif. Di dalamnya terdapat proses pemeriksaan dokumen, verifikasi dokumen asli, penilaian kurikulum, pemberian persetujuan, dan pertanggungjawaban pejabat yang berwenang.
Muatan Nasional dalam Kurikulum SMK
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK mengelompokkan kurikulum SMK ke dalam Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan Muatan Peminatan Kejuruan.
Untuk struktur kurikulum SMK program tiga tahun, termasuk bidang Akuntansi dan Keuangan, peserta didik memperoleh alokasi:
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: 212 jam pelajaran;
- Bahasa Indonesia: 354 jam pelajaran; dan
- Sejarah Indonesia: 108 jam pelajaran.
Ketiga mata pelajaran tersebut memperoleh alokasi keseluruhan sebanyak 674 jam pelajaran. Jumlah ini menunjukkan bahwa kurikulum SMK tidak hanya berisi kompetensi kejuruan. Di dalamnya juga terdapat pembentukan kemampuan berbahasa, kesadaran kewarganegaraan, pemahaman ideologi negara, dan pengetahuan mengenai Sejarah Indonesia.
Perlu ditegaskan bahwa Keputusan Dirjen Nomor 33/MPK.D/KS/2018 tidak menyatakan bahwa setiap lulusan luar negeri wajib mengikuti Program Paket B atau Paket C. Program Paket A, Paket B, dan Paket C merupakan jalur pendidikan kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional, sedangkan penyetaraan ijazah luar negeri merupakan mekanisme administratif dan akademik tersendiri.
Karena itu, yang perlu diuji bukan apakah setiap lulusan luar negeri wajib mengikuti Paket B atau Paket C. Pertanyaan yang lebih tepat adalah: bagaimana kompetensi pendidikan luar negeri dibandingkan dengan struktur dan kompetensi kurikulum nasional sebelum dinyatakan setara dengan tamat SMK di Indonesia?
Persoalan Surat Keterangan atas Nama Gibran
Dalam kasus Gibran Rakabuming Raka, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 menyatakan bahwa yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Namun, dokumen yang telah dibuka kepada publik belum memperlihatkan salinan bukti kelulusan dari program yang disebut sebagai Grade 12 di UTS Insearch. Dokumen yang diperoleh melalui sengketa informasi baru berupa Surat Keterangan Penyetaraan dan lembar pemeriksaan atau checklist dokumen.
Salinan ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan, transkrip nilai, struktur program kurikulum, rapor, dan dokumen akademik lain yang menjadi dasar kesimpulan penyetaraan belum diperlihatkan secara lengkap kepada publik.
Karena itu, secara ilmiah publik belum dapat memeriksa:
- program pendidikan apa yang sebenarnya ditempuh;
- apakah program tersebut diselesaikan dan dinyatakan lulus;
- dokumen kelulusan apa yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan;
- mata pelajaran atau unit kompetensi apa yang ditempuh;
- bagaimana kurikulumnya dibandingkan dengan kurikulum SMK;
- bagaimana kompetensi Akuntansi dan Keuangan dinilai;
- bagaimana Muatan Nasional dan Muatan Kewilayahan dipertimbangkan; serta
- bagaimana Tim Penilai sampai pada kesimpulan setara tamat SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Ketiadaan dokumen yang dibuka kepada publik tidak otomatis membuktikan bahwa penilaian tersebut tidak pernah dilakukan. Namun, keadaan itu menyebabkan proses dan hasil penilaiannya belum dapat diuji secara independen.
Negara tidak boleh hanya menyampaikan kesimpulan akhir bahwa pendidikan seseorang “setara”. Negara juga harus mampu menjelaskan apa yang dinilai, dokumen apa yang diperiksa, kurikulum apa yang dibandingkan, siapa yang melakukan penilaian, dan bagaimana kesimpulan kesetaraan tersebut diperoleh.
Hak Dipilih Harus Berjalan Bersama Hak Publik untuk Menguji
Hak untuk dipilih dalam pemilihan umum wajib dihormati. Namun, hak tersebut tidak menghapus kewajiban calon untuk memenuhi persyaratan pencalonan dan tidak menghilangkan hak publik untuk memeriksa pemenuhannya.
Terlebih lagi, dokumen pendidikan tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai kepala daerah. Pengalaman sebagai kepala daerah kemudian menjadi dasar yang berkaitan dengan pengecualian batas usia pencalonan Wakil Presiden berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Artinya, persoalan ini bukan lagi semata-mata urusan pribadi mengenai di mana seseorang pernah bersekolah. Dokumen tersebut telah masuk ke dalam rangkaian keputusan administrasi negara dan digunakan untuk memperoleh jabatan publik.
Karena itu, keterbukaan dokumen, ketepatan prosedur, kewenangan pejabat, serta pertanggungjawaban Tim Penilai menjadi kepentingan publik.
Mengapa Anda Tak Layak Pimpin Saya?
Saya tidak menyatakan seseorang tidak layak memimpin hanya karena pernah bersekolah di luar negeri. Saya juga tidak menyatakan bahwa lulusan pendidikan dalam negeri pasti lebih nasionalis daripada lulusan luar negeri.
Bagi saya, ketidaklayakan itu muncul ketika dasar pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik belum dapat dijelaskan secara terbuka, sementara masyarakat diminta menerima kesimpulan administratif tersebut tanpa dapat memeriksa dokumen, metode, dan proses penilaiannya.
Sebagai warga negara Indonesia, saya telah mengikuti sistem pendidikan nasional yang mengajarkan Bahasa Indonesia, Pancasila, kewarganegaraan, dan Sejarah Indonesia. Jutaan warga negara lainnya juga menempuh proses yang sama. Mereka mengikuti pelajaran, ujian, penilaian, dan standar kelulusan yang ditetapkan negara.
Oleh karena itu, wajar apabila saya bertanya:
Bagaimana seseorang dinyatakan memiliki pengetahuan setara tamat SMK di Indonesia apabila bukti kelulusan, transkrip nilai, struktur kurikulum, dan metode penilaiannya belum dapat diperiksa secara terbuka?
Bagaimana negara memastikan kesetaraan kompetensi Akuntansi dan Keuangan sekaligus mempertimbangkan kompetensi kebangsaan yang terdapat dalam kurikulum nasional?
Apakah persyaratan pendidikan seorang calon pemimpin layak dinyatakan terpenuhi apabila dasar dokumen, metode penilaian, dan parameter kesetaraannya belum dapat diuji oleh publik?
Inilah konteks pernyataan saya: “Mengapa Anda tak layak pimpin saya.”
Pernyataan itu bukan kebencian terhadap pendidikan luar negeri, bukan penolakan terhadap hak politik seseorang, dan bukan pula penghakiman terhadap kehidupan pribadi. Pernyataan itu merupakan kritik terhadap transparansi keputusan administrasi negara yang telah digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik.
Jika seluruh dokumen dan proses penilaiannya sah, lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan, bukalah kepada publik. Dengan demikian, polemik dapat diuji berdasarkan dokumen dan dihentikan berdasarkan fakta—bukan berdasarkan kepercayaan, kekuasaan, ataupun keberpihakan politik.
Kesetaraan pendidikan bukan sekadar kesamaan nama jenjang. Kesetaraan harus dapat ditelusuri melalui dokumen, kurikulum, kompetensi, prosedur, dan kewenangan pejabat yang menetapkannya.
Salam Kebijakan Publik!
Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩
