Cari Blog Ini

Selasa, 15 September 2026

SUKET Penyetaraan GIBRAN

SURAT KETERANGAN PENYETARAAN DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN NEGARA INDONESIA

Oleh Dr. Bonatua Silalahi, S.Si.,M.E. (Saintist Kebijakan Publik)


Gambar Gibran R.R memegang Suket dilegalisir
Kemendikbud untuk Pilwalkot Surakarta 2019
(Ilustrasi ChatGPT)

Artikel ini berkaitan langsung dengan permohonan kami di Mahkamah Konstitusi dengan Akta Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026. Surat Keterangan Penyetaraan yang dibahas telah kami ajukan sebagai novum atau bukti baru, agar Mahkamah mempertimbangkannya dalam menilai permohonan kami, termasuk permintaan agar hakim mempertimbangkan penggunaan kewenangan dan kebijaksanaannya terhadap tenggang waktu pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang secara umum dibatasi tiga hari setelah penetapan hasil. Tentu, diterima atau tidaknya novum dan argumentasi mengenai tenggang waktu tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim Konstitusi.

Melalui artikel ini, saya berusaha membawa pembahasan kembali kepada inti persoalan: apa sebenarnya yang dimaksud dengan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah atau dokumen pendidikan berkURIKULUM luar negeri menurut kebijakan Negara Indonesia yang berlaku?


Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang pernah bersekolah di luar negeri, telah menyelesaikan kelas tertentu, atau dinyatakan memiliki pengetahuan tertentu. Pertanyaan hukumnya jauh lebih mendasar:

1. Dokumen pendidikan luar negeri apa yang diperiksa?

2. Apakah dokumen tersebut merupakan ijazah, sertifikat, diploma, atau dokumen lain?

3. Dokumen itu diterbitkan oleh satuan pendidikan apa?

4. Kurikulum negara mana atau kurikulum internasional apa yang digunakan?

5. Dengan ijazah atau STTB nasional pada jenjang dan jenis pendidikan apa dokumen tersebut disetarakan?

6. Apakah yang dinilai benar-benar dokumen kelulusan dan kurikulumnya, atau hanya pengetahuan orang yang bersangkutan?

7. Apa dasar kewenangan, prosedur, dan standar pembanding yang digunakan oleh pejabat penerbit?


Inilah inti yang harus diperiksa ketika suatu surat administrasi negara disebut sebagai Surat Keterangan Penyetaraan. Penyetaraan dokumen pendidikan tidak identik dengan verifikasi identitas, pembenaran pernah bersekolah, ataupun pernyataan umum bahwa seseorang mempunyai pengetahuan setingkat SMA atau SMK. Penyetaraan seharusnya menjelaskan hubungan hukum antara dokumen pendidikan yang diperoleh berdasarkan kurikulum luar negeri dengan ijazah atau STTB yang diterbitkan berdasarkan kurikulum nasional.


Pembahasan tersebut juga dimaksudkan untuk mencerahkan publik. Selama ini, masyarakat banyak menerima keterangan yang berhenti pada persoalan sampingan, pernyataan politis, atau kesimpulan yang tidak menyentuh unsur-unsur utama penyetaraan. Akibatnya, inti persoalan justru berisiko menjadi kabur: dokumen apa yang disetarakan, dengan dokumen nasional apa, berdasarkan standar apa, dan apa akibat hukum dari surat yang diterbitkan?


Artikel ini tidak dimaksudkan untuk membangun kesimpulan hanya berdasarkan keberpihakan politik. Analisis dilakukan dengan membandingkan isi dan rumusan Surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dengan pengertian, unsur, kewenangan, serta standar Surat Keterangan Penyetaraan berdasarkan kebijakan pendidikan nasional yang berlaku pada tahun 2019.


Naskah telah saya submit ke Social Science Researcher Network (SSRN) dan saat ini berstatus Review. Tahap tersebut merupakan pemeriksaan SSRN terhadap kelengkapan, format, kepatuhan, hak atas materi, identitas penulis, dan klasifikasi naskah. Tahap ini bukan peer review akademik oleh jurnal. Berdasarkan keterangan resmi SSRN, sebagian naskah dapat memerlukan waktu hingga sekitar 10 hari kerja untuk diproses.


Apabila naskah dinyatakan memenuhi ketentuan, SSRN akan memberitahukan hasilnya melalui surat elektronik. Naskah selanjutnya dapat dijadwalkan atau didistribusikan melalui satu atau beberapa SSRN eJournals sesuai klasifikasi subjeknya. Distribusi melalui SSRN eJournals bergantung pada klasifikasi dan penjadwalan SSRN, sehingga waktunya tidak dapat dipastikan dan tidak sama dengan penerimaan pada jurnal ilmiah konvensional yang menjalankan peer review.

Naskah dapat dilihat melalui tautan berikut: https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=7465341

Saya mengundang masyarakat, akademisi, praktisi hukum, pemerhati pendidikan, dan penyelenggara negara untuk membaca dokumennya serta mendiskusikan persoalan ini berdasarkan peraturan, bukti, dan substansi kebijakan—bukan semata-mata berdasarkan opini atau afiliasi politik.


Baca dokumennya. Periksa unsur hukumnya. Bandingkan substansinya. Kemudian tarik kesimpulan secara bertanggung jawab.


Salam Kebijakan Publik.

Bonatua Silalahi

Peneliti Perseorangan Independen

Kamis, 10 September 2026

RePUBLIK terancam, Anti Republik menjalankan aksinya

 


Akhir-akhir ini saya mulai melihat gejala yang menurut saya jauh lebih serius daripada sekadar perbedaan pendapat mengenai penelitian atau langkah hukum yang sedang saya tempuh.

Ketika seorang Warga Negara, Penduduk, Pembayar Pajak, sekaligus bagian dari Publik menggunakan hak konstitusionalnya untuk bertanya kepada Negara, meminta informasi publik, melakukan penelitian, menguji kebijakan, mengajukan keberatan, sengketa, gugatan, atau permohonan melalui lembaga-lembaga Negara, mengapa yang muncul justru serangan terhadap pribadinya?

Saya tidak mempersoalkan kritik. Silakan kritik penelitian saya, bantah data saya, patahkan argumentasi saya, koreksi metodologi saya, dan lawan permohonan hukum saya dengan argumentasi hukum yang lebih kuat. Itulah kehidupan yang sehat dalam sebuah Republik.

Tetapi persoalannya menjadi berbeda ketika akun-akun buzzer, loyalis fanatik, maupun akun publik yang bahkan tidak jelas identitas dan pertanggungjawabannya mulai menggeser perdebatan dari substansi menjadi serangan pribadi: mencaci, merundung (bullying), menyebarkan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan, mendiskreditkan, bahkan melontarkan kata-kata yang dapat dipersepsikan sebagai ancaman.

Saya perlu mengingatkan mereka:

Saya juga Rakyat.
Saya Warga Negara.
Saya Penduduk.
Saya Pembayar Pajak.
Saya bagian dari Publik.

Hak konstitusional saya tidak lebih rendah daripada hak orang yang sedang Anda bela.

Anda tidak wajib percaya kepada kesimpulan penelitian saya. Anda bahkan bebas mengatakan penelitian saya salah. Tetapi sebagai sesama warga Republik, semestinya kita sama-sama membela hak setiap warga negara untuk menggunakan mekanisme konstitusional tanpa diteror, diintimidasi, difitnah, atau diserang kehidupan pribadinya.

INI rePUBLIK, BUKAN MONARKI

Saya tidak sedang mendatangi istana seorang Raja. Saya tidak sedang mempersoalkan keluarga kerajaan yang memperoleh takhta berdasarkan garis keturunan.

Yang menjadi objek penelitian, kritik, atau langkah hukum saya adalah persoalan yang berkaitan dengan pejabat publik, jabatan publik, dokumen publik, keputusan publik, kebijakan publik, penyelenggaraan pemerintahan, dan penggunaan kekuasaan publik.

Pejabat publik yang memperoleh kekuasaan melalui proses politik bukanlah Raja.

Mereka menjalankan kewenangan Negara. Jabatan dan aktivitas kedinasannya dibiayai oleh anggaran Negara. Fasilitas kedinasan, penyelenggaraan pemerintahan, pengamanan, dan berbagai konsekuensi dari jabatan tersebut bersentuhan dengan uang publik yang salah satunya berasal dari pajak yang kita bayarkan.

Karena itulah terdapat ruang yang sah bagi Publik untuk bertanya, mengawasi, meneliti, mengkritik, meminta informasi, serta menguji tindakan pemerintahan melalui mekanisme yang disediakan hukum.

Pada saat yang sama, saya mempunyai batas yang tegas.

Saya tidak berkepentingan memasuki kehidupan pribadi seorang pejabat ataupun keluarganya sepanjang tidak mempunyai hubungan dengan jabatan publik, penggunaan uang publik, keputusan publik, atau kepentingan publik yang menjadi objek penelitian saya.

Maka jangan dibalik.

Jangan karena seorang warga negara mempertanyakan tindakan atau persyaratan administratif seorang pejabat publik, lalu warga negara tersebut diperlakukan seolah-olah telah menghina Raja dan keluarganya dalam sebuah kerajaan.

Itulah mentalitas yang justru berbahaya bagi Republik.

REPUBLIK TIDAK MATI HANYA KARENA SESEORANG MENGANGKAT DIRINYA MENJADI RAJA

Sejarah memberi pelajaran menarik.

Napoleon Bonaparte lahir dari pergolakan politik Prancis setelah Revolusi. Setelah kudeta 18 Brumaire tahun 1799 ia menjadi First Consul, kemudian pada 1804 menjadi Kaisar Prancis.

Perubahan Republik menuju kekuasaan kekaisaran mengingatkan kita pada sesuatu yang lebih mendasar:

Republik tidak hanya terancam ketika seorang penguasa ingin menjadi Raja. Republik juga terancam ketika masyarakat mulai memperlakukan pejabat publik seperti Raja.

Lebih berbahaya lagi apabila muncul budaya:

“Pemimpin kami selalu benar.”

“Jangan kritik beliau.”

“Siapa yang mempertanyakan pemimpin kami adalah musuh.”

“Serang orang yang berani mempertanyakannya.”

Jika cara berpikir seperti itu tumbuh, kita boleh saja masih mempunyai Pemilu, lembaga Negara, gedung parlemen, pengadilan, bahkan konstitusi tertulis—tetapi

jiwa Republik perlahan-lahan sedang kita tinggalkan sendiri.

BUZZER DAN LOYALIS: BANTAH SAYA, JANGAN BUNGKAM SAYA

Kepada buzzer, loyalis, ataupun siapa saja yang berbeda pandangan dengan saya:

Saya tidak meminta Anda menjadi pendukung saya.

Saya meminta Anda menjadi warga Republik.

Kalau data saya salah, tunjukkan data yang benar.

Kalau metodologi penelitian saya keliru, bongkar metodologinya.

Kalau argumentasi saya lemah, patahkan argumentasinya.

Kalau permohonan hukum saya tidak berdasar, lawan dengan hukum.

Kalau kesimpulan saya salah, buktikan kesalahannya.

Tetapi jangan mengganti perdebatan ilmiah dan hukum dengan fitnah, bullying, intimidasi, ancaman, atau serangan terhadap kehidupan pribadi.

Sebab ketika seorang warga negara menggunakan jalur konstitusional kemudian justru diserang karena keberaniannya menggunakan hak tersebut, persoalannya tidak lagi hanya mengenai saya.

Yang sedang dipertaruhkan adalah ruang kebebasan setiap warga negara untuk mengawasi kekuasaan.

Hari ini mungkin Bonatua yang Anda serang karena mempertanyakan pejabat yang Anda sukai.

Besok mungkin Anda sendiri yang membutuhkan Konstitusi untuk mempertanyakan pejabat yang tidak Anda sukai.

Karena itu, jangan pernah merusak jembatan konstitusional yang suatu hari mungkin justru harus Anda lewati sendiri.

SAYA TIDAK MEMINTA IZIN LOYALIS UNTUK MENJADI WARGA NEGARA

Saya akan tetap menggunakan jalur penelitian, administrasi pemerintahan, keterbukaan informasi, peradilan, dan mekanisme konstitusional yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menang ataupun kalah merupakan bagian dari proses pengujian.

Namun satu prinsip tidak berubah:

Hak seorang warga negara untuk bertanya kepada Negara tidak lahir dari izin seorang pejabat publik—apalagi dari izin para pendukungnya.

Silakan berbeda dengan saya.

Silakan kritik saya.

Tetapi jangan meminta saya diam hanya karena pertanyaan saya membuat tokoh yang Anda kagumi harus berhadapan dengan proses konstitusional.

Kita hidup di rePUBLIK, bukan Monarki.

Pejabat publik bukan Raja.

Pendukung pejabat bukan pengawal kerajaan.

Dan sesama Rakyat bukan musuh hanya karena menggunakan hak konstitusionalnya untuk bertanya kepada Negara.

Jika Republik ini ingin tetap menjadi Republik, maka yang harus kita bela bukan orang per orang.

Yang harus kita bela adalah Konstitusi, hukum, institusi, hak warga negara, dan keberanian Publik untuk meminta pertanggungjawaban kekuasaan.

Salam Kebijakan Publik! Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩

Kamis, 03 September 2026

Dari Piramida Kapitalisme 1911 ke Desil 1–5: Siapa yang Berada di Dasar Piramida Indonesia Abad ke-21?

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.

Saintist Kebijakan Publik

Pada Kamis, 3 September 2026, saya menghadiri Diskusi Terbatas Megawati Institute bertajuk “Dari Pabrik ke Pekerjaan Rentan: Transformasi Kelas Pekerja Industrial Indonesia dan Jejak Subjek Politik Abad 21”, dengan narasumber Dr. Nicolaas Warouw, Senior Lecturer, School of Humanities & Social Sciences, UNSW Canberra.

Tema diskusi ini menarik bagi saya sebagai orang yang berkecimpung dalam kebijakan publik. Saya mencoba membawa pembicaraan tidak hanya kepada pertanyaan mengenai bagaimana bentuk pekerjaan berubah, tetapi kepada persoalan yang lebih mendasar:

Siapa sebenarnya yang berada pada dasar struktur ekonomi Indonesia abad ke-21, dan kebijakan apa yang dapat membuat mereka naik kelas?

Piramida Kapitalisme 1911: Lebih dari Satu Abad Kemudian

Dalam sesi diskusi saya membagikan sebuah ilustrasi yang telah berusia lebih dari satu abad, Pyramid of Capitalist System, yang diterbitkan di Amerika Serikat pada 1911.

Ilustrasi tersebut menggambarkan masyarakat sebagai sebuah piramida. Pada bagian atas terdapat kapital dan kelompok-kelompok yang memiliki kekuasaan ekonomi maupun sosial, sementara pada bagian paling bawah berdiri rakyat pekerja.

Pesannya sangat sederhana sekaligus keras:

“WE WORK FOR ALL.”
“WE FEED ALL.”

Mereka yang berada paling bawah justru menopang keseluruhan piramida.

Saya tentu tidak mengatakan bahwa struktur masyarakat Indonesia tahun 2026 sama persis dengan masyarakat yang dikritik melalui gambar tahun 1911 tersebut.

Foto diambil oleh Wadyo Pasaribu teman seangkatan

Justru pertanyaan saya:

Kalau piramida tersebut kita gambar kembali untuk Indonesia abad ke-21, siapakah yang sekarang berada pada dasarnya?

Pada awal abad ke-20, kelompok di dasar piramida relatif mudah dikenali sebagai kaum buruh industrial. Mereka berkumpul di pabrik. Ada pemilik modal, pabrik, pekerja, jam kerja dan upah.

Indonesia abad ke-21 mempunyai wajah berbeda.

Sebagian pekerja memang masih berada di pabrik. Namun semakin banyak orang mencari penghidupan sebagai pekerja lepas, pekerja kontrak, pekerja informal, pekerja sektor jasa, pengemudi dan kurir berbasis aplikasi, serta berbagai pekerjaan yang tidak lagi terikat pada satu ruang produksi.

Di luar itu terdapat masyarakat miskin perkotaan, pengangguran, pekerja berpendapatan tidak menentu, serta rumah tangga yang sangat mudah jatuh ke dalam kemiskinan ketika mengalami guncangan ekonomi.

Pabriknya mungkin semakin tidak terlihat, tetapi kerentanannya tidak otomatis menghilang.

Dari Kelas Buruh ke Desil 1–5

Dalam diskusi saya mencoba menawarkan suatu pemetaan konseptual.

Jika buruh industrial dahulu merupakan gambaran dominan kelompok pada dasar piramida, maka untuk membaca Indonesia hari ini saya mencoba menempatkan Desil 1 sampai Desil 5 sebagai salah satu pendekatan untuk melihat kelompok pada separuh bawah struktur kesejahteraan.

Perlu dijelaskan bahwa desil bukan sebuah singkatan. Desil adalah cara membagi populasi yang telah diurutkan menurut suatu ukuran menjadi sepuluh kelompok.

Dalam konteks Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial-ekonomi dan dibagi menjadi sepuluh kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10% keluarga. Desil 1 merupakan 10% keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Dengan demikian, secara sederhana Desil 1–5 menggambarkan sekitar 50% keluarga pada bagian bawah pemeringkatan kesejahteraan relatif.

Namun saya tidak sedang mengatakan bahwa Desil 1–5 sama dengan kelas buruh.

Keduanya merupakan konsep berbeda. Desil berbicara mengenai posisi relatif kesejahteraan, sementara kelas pekerja berkaitan dengan posisi manusia dalam struktur ekonomi dan produksi.

Justru persinggungan keduanya menarik untuk diteliti.

Siapa sebenarnya penghuni Desil 1–5? Berapa banyak yang bekerja? Berapa banyak yang menganggur? Apa pekerjaannya? Berapa penghasilan bersihnya? Apakah mereka memiliki aset? Dan yang terpenting, apakah pekerjaan mereka memungkinkan terjadinya mobilitas ekonomi ke atas?

Atau jangan-jangan seseorang dapat terus bekerja bertahun-tahun tetapi struktur pekerjaan yang dijalaninya membuat keluarganya tetap berada pada lapisan bawah piramida?

Sukarno dan Exploitation de l’Homme par l’Homme

Saya kemudian menghubungkan diskusi tersebut dengan salah satu gagasan yang kerap disampaikan Bung Karno, yaitu penolakannya terhadap:

Exploitation de l’homme par l’hommeeksploitasi manusia oleh manusia.

Gagasan tersebut menurut saya menarik dibaca kembali bukan sebagai slogan masa lalu, melainkan sebagai pertanyaan bagi Indonesia hari ini.

Bentuk ekonominya telah berubah.

Pabrik berkembang menjadi jaringan produksi dan platform digital. Hubungan majikan-buruh dapat berubah menjadi hubungan perusahaan-mitra. Pekerjaan tetap dapat berubah menjadi kontrak atau pekerjaan lepas. Bahkan sebagian ruang kerja sekarang berada di dalam telepon genggam.

Tetapi pertanyaan dasarnya tetap relevan:

Siapa yang menghasilkan nilai? Siapa yang menikmati nilai? Siapa yang menentukan pembagiannya? Dan siapa yang menanggung risiko ekonominya?

Ojek Online: Eksploitasi Hilang atau Berubah Bentuk?

Pembahasan semakin menarik ketika beberapa penanggap dalam diskusi mengemukakan masih adanya kondisi yang mereka nilai sebagai bentuk eksploitasi terhadap pekerja jasa berbasis aplikasi, khususnya pengemudi ojek online.

Pada sistem industrial klasik hubungan ekonominya relatif mudah dilihat: perusahaan, pemilik modal, pabrik, buruh, jam kerja dan upah.

Dalam ekonomi platform hubungan tersebut lebih kompleks.

Seorang pengemudi dapat disebut “mitra” dan mempunyai fleksibilitas menentukan kapan bekerja. Namun pada saat bersamaan pendapatannya dapat dipengaruhi tarif, potongan, insentif, pembagian pesanan, penilaian pengguna dan algoritma yang tidak sepenuhnya berada dalam kendalinya.

Maka muncul pertanyaan:

Apakah exploitation de l’homme par l’homme sebagaimana dikritik Bung Karno telah menghilang, atau sebagian hanya berubah bentuk dan kini dapat dimediasi oleh sistem, platform dan algoritma?

Saya tidak ingin menjawabnya semata-mata secara ideologis. Data empirislah yang harus mengujinya: pendapatan bersih pekerja, biaya kendaraan, bahan bakar, penyusutan, risiko kecelakaan, jaminan sosial, posisi tawar dalam penentuan tarif hingga pengaruh algoritma terhadap kesempatan memperoleh pendapatan.

Di sinilah gambar tahun 1911 tadi tiba-tiba terasa kontemporer.

Jangan-jangan orang yang dahulu digambarkan berdiri di lantai pabrik, hari ini sedang duduk di atas sepeda motor sambil memegang telepon genggam.

Teknologinya berubah. Tempat bekerjanya berubah. Sebutan “buruh” bahkan dapat berubah menjadi “mitra”.

Tetapi persoalan posisi tawar pekerja dan pembagian nilai ekonomi belum tentu ikut berubah.

Pertanyaan Saya: Bagaimana Membuat Desil 1–5 Naik Kelas?

Pada penghujung sesi saya membawa diskusi menuju persoalan kebijakan yang sangat aktual.

Istilah desil belakangan ramai dibicarakan karena berhubungan dengan penargetan program perlindungan dan bantuan sosial pemerintah.

Masyarakat kemudian sibuk bertanya: “Saya Desil berapa?”, “Mengapa saya masuk Desil ini?”, atau “Mengapa orang lain mendapat bantuan sementara saya tidak?”

Bagi saya, penelitian kebijakan publik tidak boleh berhenti di sana.

Saya kemudian memantik diskusi dengan pertanyaan:

Apa yang sebaiknya mulai dikaji Megawati Institute agar masyarakat yang berada pada Desil 1–5 dapat naik kelas, sehingga ke depan mereka semakin mandiri dan tidak terus bergantung pada bantuan sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH)?

Bantuan sosial tetap penting. Negara harus hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan.

Tetapi bansos adalah jaring pengaman, bukan tujuan akhir kebijakan kesejahteraan.

Keberhasilan kebijakan publik jangka panjang menurut saya tidak cukup diukur dari berapa banyak bantuan yang berhasil disalurkan, tetapi juga dari berapa banyak keluarga yang kesejahteraannya meningkat sehingga akhirnya tidak lagi memerlukan bantuan tersebut.

Karena itu, desil jangan hanya digunakan untuk menjawab siapa yang memperoleh bantuan, tetapi juga dapat menjadi titik awal penelitian untuk menjawab bagaimana masyarakat mengalami mobilitas kesejahteraan ke atas.

Apa yang membuat keluarga bergerak dari Desil 1 menuju Desil 2, Desil 2 menuju Desil 3, dan seterusnya?

Pendidikan? Produktivitas? Upah? Lapangan pekerjaan? Kepemilikan aset? Perumahan? Transportasi? Akses modal? Perlindungan pekerja platform? Kebijakan industri? Perpajakan?

Atau kombinasi semuanya?

Megawati Institute dan Belajar Pemikiran Para Pendiri Bangsa

Sebagai konteks pendukung, diskusi ini diselenggarakan oleh Megawati Institute (MI), sebuah lembaga nonprofit dan wadah pemikiran (think tank) yang berfokus antara lain pada pengembangan pemikiran Pancasila dan kajian kebijakan strategis. Pada Januari 2026 dilakukan penandatanganan akta notaris pendirian Megawati Institute, dan lembaga ini saat ini dipimpin Hilmar Farid.

Salah satu program MI adalah Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa (SPPB). Saya pernah menjadi peserta SPPB Angkatan X dan menyelesaikan rangkaian program tersebut. Dalam nomenklatur MI peserta yang telah menyelesaikannya memang disebut alumnus/alumni, tetapi SPPB perlu dipahami bukan sebagai pendidikan formal. Dalam pengalaman saya, ia lebih merupakan forum belajar, berbagi pemikiran dan diskusi: ada narasumber, diskusi antarpeserta, dan dalam kesempatan tertentu peserta membuat makalah maupun presentasi.

Dan yang dipelajari bukan hanya Sukarno.

Kita belajar mengenai pemikiran dan perjalanan banyak tokoh yang ikut meletakkan fondasi bangsa Indonesia, antara lain Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, Tan Malaka, H.O.S. Tjokroaminoto, Ki Hadjar Dewantara, Soepomo, Mohammad Natsir, Haji Agus Salim, K.H. Ahmad Dahlan, K.H. Hasyim Asy’ari, R.A. Kartini, serta berbagai tokoh lainnya.

Karena mereka mempunyai gagasan yang tidak selalu sama, justru dari situlah kita belajar bahwa Indonesia dibangun melalui perjumpaan, perdebatan dan sintesis banyak pemikiran, bukan hanya pemikiran satu orang.

Peserta SPPB juga tidak harus kader PDI Perjuangan. Dalam jejaring peserta yang saya kenal, mereka beraktivitas di berbagai organisasi masyarakat maupun partai politik, tidak hanya PDI Perjuangan.

Saya sendiri sejak awal selalu transparan pernah mengikuti SPPB-MI, termasuk mencantumkannya dalam blog maupun biografi saya.

Bagi saya, manfaat mempelajari para pendiri bangsa adalah semakin memahami: untuk apa Republik Indonesia didirikan, apa dasar negaranya, apa tujuan bernegara, serta bagaimana para pendiri bangsa dengan perbedaan pemikirannya membayangkan hubungan antara negara, rakyat, ekonomi, demokrasi, kedaulatan dan keadilan sosial.

Belajar Sejarah untuk Mengkritik Kebijakan Hari Ini

Pemahaman tersebut justru menjadi salah satu landasan saya dalam memberikan kritik dan saran kepada Pemerintah maupun partai-partai politik yang memperoleh kursi di Senayan.

Pemerintahan dapat berganti. Presiden dapat berganti. Partai pemenang Pemilu dapat berganti. Komposisi DPR juga dapat berubah.

Namun tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 tidak ikut berganti setiap lima tahun.

Karena itu, mempelajari pemikiran para pendiri bangsa bagi saya bukan soal keberpihakan kepada satu partai. Ia merupakan salah satu cara untuk mempunyai alat pembanding ketika menilai apakah kebijakan hari ini membawa Republik semakin dekat atau semakin jauh dari tujuan bernegara.

Dan diskusi mengenai pekerja rentan ini akhirnya membawa saya kembali kepada gambar yang saya tunjukkan di awal.

Lebih dari satu abad telah berlalu sejak Pyramid of Capitalist System 1911.

Wajah manusia di dasar piramida telah berubah.

Dahulu kita membayangkan buruh pabrik. Hari ini mereka mungkin pekerja informal, pekerja lepas, pengemudi ojek online, kurir, pengangguran, masyarakat miskin perkotaan, serta berbagai keluarga yang berada pada Desil 1–5.

Karena itu pertanyaan terbesar saya bukan lagi sekadar:

“Siapa yang berada di dasar piramida?”

Tetapi:

“Kebijakan apa yang harus kita bangun agar rakyat Indonesia dapat naik dari dasar piramida itu?”

Sebab ukuran keberhasilan pembangunan bukanlah seberapa lama negara mampu memberikan bantuan kepada rakyat yang berada di bawah.

Ukuran keberhasilannya adalah ketika semakin banyak rakyat mampu naik kelas, memperoleh kehidupan yang layak dari produktivitasnya, dan pada akhirnya tidak lagi bergantung kepada bantuan negara.

Itulah bagi saya titik pertemuan antara Pyramid of Capitalist System 1911, exploitation de l’homme par l’homme, pekerja rentan abad ke-21, Desil 1–5, pemikiran para pendiri bangsa, dan pekerjaan rumah kebijakan publik Indonesia hari ini.




Postingan Populer