Menjawab Tantangan Melalui Penelitian, Pembuktian Hukum, dan Kepentingan Bangsa
Pengantar
Setiap zaman memiliki pertanyaan yang harus dijawab oleh generasinya sendiri.
Ada pertanyaan yang selesai hanya dengan perdebatan, ada yang cukup dijawab melalui penelitian, dan ada pula yang baru memperoleh kepastian setelah diuji melalui mekanisme hukum. Ketika ketiga ruang tersebut—ruang publik, ruang akademik, dan ruang peradilan—bertemu dalam satu persoalan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan lagi sekadar benar atau salahnya suatu pendapat, melainkan kualitas sistem negara dalam menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Saya meyakini bahwa ilmu pengetahuan dan hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu mencari kebenaran melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian menghasilkan hipotesis dan temuan ilmiah, sedangkan pengadilan menguji fakta dan alat bukti berdasarkan hukum yang berlaku. Keduanya tidak selalu menghasilkan jawaban yang sama, tetapi keduanya memiliki satu kesamaan: kebenaran tidak boleh dibangun hanya di atas asumsi, melainkan harus diuji secara terbuka.
Berangkat dari keyakinan tersebut, selama beberapa tahun terakhir saya melakukan penelitian secara mandiri mengenai tata kelola dokumen persyaratan pendidikan dalam proses pencalonan pejabat publik di Indonesia. Penelitian ini bukan ditujukan untuk menyerang seseorang, melainkan untuk menguji apakah sistem administrasi negara telah mampu memberikan kepastian hukum terhadap dokumen yang menjadi dasar lahirnya jabatan publik.
Kini penelitian tersebut telah memasuki babak baru. Sebagian pertanyaan telah dijawab melalui penelitian ilmiah, sementara sebagian lainnya hanya dapat dijawab melalui mekanisme negara hukum. Proses inilah yang kemudian membawa penelitian saya memasuki berbagai forum penyelesaian sengketa, mulai dari Komisi Informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) hingga mekanisme hukum lainnya.
Melalui tulisan ini, saya ingin mengajak masyarakat memahami perjalanan penelitian tersebut secara utuh: bagaimana penelitian ini dimulai, mengapa harus berlanjut ke ruang peradilan, serta mengapa saya mengajak masyarakat berpartisipasi mendukungnya sebagai bagian dari semangat gotong royong dalam membangun ilmu pengetahuan, kepastian hukum, dan perbaikan sistem negara.
Penelitian Ini Sejak Awal Selalu Melibatkan Publik
Sejak awal, penelitian yang saya lakukan tidak pernah saya tempatkan sebagai penelitian yang hanya diketahui oleh peneliti. Sebaliknya, saya berusaha agar setiap tahapan penting dapat disaksikan, dikawal, bahkan dikritisi oleh masyarakat. Saya meyakini bahwa ketika objek penelitian menyangkut kepentingan publik, maka proses pencarian datanya pun seyogianya berlangsung secara terbuka sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Prinsip keterbukaan tersebut saya pegang secara konsisten dalam setiap tahapan penelitian.
Tahap pertama terjadi ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menerbitkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang dijadikan dasar hukum untuk menolak permohonan informasi publik mengenai salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia. Saya mempublikasikan keberadaan keputusan tersebut kepada masyarakat. Respons publik muncul sangat luas, bahkan mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang turut mempertanyakan dasar hukum tersebut. Pada akhirnya keputusan tersebut dicabut dan saya memperoleh salinan dokumen yang dimohonkan, meskipun masih terdapat sembilan jenis informasi yang tetap tidak diberikan.
Prinsip yang sama saya pegang ketika proses mediasi berlangsung di Komisi Informasi. Pada saat itu saya ditawari kesempatan untuk melihat secara eksklusif salinan ijazah yang lebih lengkap dibandingkan yang dapat diakses masyarakat. Saya menolak tawaran tersebut karena berpendapat bahwa apabila informasi tersebut memang merupakan informasi publik, maka akses terhadap informasi tersebut semestinya tidak hanya diberikan kepada saya sebagai pemohon, tetapi juga dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Konsistensi tersebut kembali saya tunjukkan ketika KPU RI menyerahkan salinan dokumen yang menjadi objek sengketa. Saya diminta menandatangani berita acara yang pada pokoknya membatasi penyebarluasan dokumen yang telah saya terima. Saya memilih untuk tidak menyetujui ketentuan tersebut. Bahkan proses penyerahan saya lakukan secara siaran langsung (live) agar masyarakat dapat menyaksikan sendiri dokumen apa yang benar-benar diberikan oleh KPU RI, tanpa harus bergantung pada penafsiran saya sebagai peneliti.
Prinsip keterbukaan yang sama saya terapkan ketika menerima salinan dokumen dari KPU Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Penyerahan dokumen tersebut juga tidak saya perlakukan sebagai informasi pribadi, melainkan sebagai bagian dari proses penelitian yang harus dapat diketahui dan diawasi publik.
Demikian pula ketika KPU Kota Surakarta memenuhi permohonan informasi saya dengan mengirimkan fotokopi ijazah melalui surat elektronik. Dokumen tersebut tidak saya simpan sebagai koleksi pribadi. Saya segera mempublikasikannya melalui media sosial agar masyarakat memperoleh kesempatan yang sama untuk membaca, mengamati, dan membentuk penilaiannya sendiri berdasarkan dokumen yang sama dengan yang saya gunakan dalam penelitian.
Seluruh pengalaman tersebut menunjukkan bahwa penelitian ini sejak awal dibangun di atas semangat keterbukaan, partisipasi publik, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, ketika pada tahap berikutnya saya mengajak masyarakat untuk ikut mengawal, bahkan mendukung penelitian ini melalui semangat gotong royong, ajakan tersebut bukanlah sesuatu yang baru. Masyarakat sesungguhnya telah menjadi bagian dari perjalanan penelitian ini sejak langkah pertamanya.
Mengapa Saya Mengajak Masyarakat Mengawal Penelitian Ini
Selama beberapa tahun terakhir saya meneliti satu pertanyaan yang terus menjadi perdebatan di ruang publik: bagaimana negara seharusnya menjamin keaslian dokumen pendidikan yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pejabat publik?
Perkenalkan, saya Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E., Doktor Kebijakan Publik sekaligus Peneliti Perseorangan yang kegiatannya dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU 11/2019). Seluruh penelitian ini saya lakukan secara berbiaya mandiri, tanpa pendanaan pemerintah, partai politik, maupun kelompok kepentingan tertentu. Saya juga merupakan bagian dari komunitas peneliti internasional melalui ORCID: 0009-0007-6284-4830 dan Scopus Author ID: 58787855000.
Artikel ini saya tulis sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat mengenai penelitian yang sedang saya lakukan, alasan mengapa penelitian tersebut kini memasuki jalur hukum, serta mengapa saya mengajak masyarakat berpartisipasi dalam mendukung proses pembuktian melalui mekanisme negara hukum.
Beberapa waktu terakhir, publik menyaksikan pernyataan bekas Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, yang pada pokoknya mengajak agar berbagai keraguan mengenai dirinya dibuktikan melalui pengadilan. Saya menghormati pernyataan tersebut. Dalam pandangan saya, ajakan untuk menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme hukum merupakan pilihan yang jauh lebih bermartabat daripada membiarkan perdebatan berlangsung tanpa kepastian di ruang publik.
Sebagai Doktor Kebijakan Publik sekaligus Peneliti Perseorangan, saya merasa pantas, layak, dan bahkan terhormat menerima tantangan tersebut. Saya menerimanya bukan sebagai lawan politik, bukan pula karena kepentingan pribadi terhadap siapa pun. Saya menerimanya sebagai seorang peneliti yang meyakini bahwa setiap hipotesis ilmiah harus bersedia diuji secara terbuka, menggunakan alat bukti yang sah, melalui proses peradilan yang transparan, serta diputus oleh lembaga yang berwenang.
Posisi saya juga saya nyatakan secara terbuka sejak awal. Pada Penelitian Tahap I, saya mengajukan hipotesis bahwa "Ijazah Jokowi Tidak Ada", dalam pengertian sebagaimana saya uraikan secara rinci dalam buku Ijazah Jokowi Tidak Ada: Belum Diautentikasi, Tidak Diklarifikasi, Hanya Diverifikasi. Hipotesis tersebut lahir dari pengujian terhadap praktik umum pemalsuan ijazah yang saya teliti, kemudian diuji melalui data primer, data sekunder, sengketa informasi publik, serta berbagai dokumen resmi yang berhasil saya peroleh.
Kini penelitian memasuki Tahap II. Fokusnya bukan lagi menyusun hipotesis baru, melainkan menguji implikasi hukum dari temuan-temuan Penelitian Tahap I melalui berbagai mekanisme negara hukum, termasuk pengaduan ke DKPP, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), hingga Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit). Tujuan akhirnya bukan sekadar memperoleh putusan pengadilan, melainkan mendorong lahirnya sistem yang memberikan kepastian hukum melalui pengelolaan arsip negara, autentikasi arsip oleh lembaga yang berwenang, serta penyempurnaan kebijakan di bidang pendidikan, kearsipan, dan penyelenggaraan pemilu.
Penelitian Tahap I Telah Selesai
Perlu
saya jelaskan kepada masyarakat bahwa penelitian ini bukan dimulai dari nol.
Penelitian yang sedang saya
lakukan saat ini merupakan Penelitian Tahap II, sedangkan Penelitian
Tahap I telah selesai saya laksanakan.
Pada Penelitian Tahap I,
saya membangun dan menguji hipotesis penelitian yang kemudian dipublikasikan
dalam bentuk buku berjudul:
"Ijazah Jokowi Tidak Ada: Belum Diautentikasi, Tidak Diklarifikasi, Hanya Diverifikasi."
Hipotesis penelitian
tersebut dibangun dengan mengacu pada model dugaan praktik umum pembuatan
ijazah di lingkungan Percetakan Pasar Pramuka, yaitu dugaan penggunaan fotokopi
ijazah yang dimodifikasi, kemudian difotokopi ulang, dilegalisasi, dan digunakan
tanpa adanya klarifikasi kepada perguruan tinggi oleh penyelenggara pemilu.
Hipotesis tersebut kemudian
saya uji menggunakan berbagai data primer dan data sekunder, antara lain
melalui permohonan informasi publik, sengketa di Komisi Informasi, pemeriksaan
setempat terhadap dokumen, penelitian kepustakaan, serta analisis terhadap
berbagai peraturan perundang-undangan.
Dalam penelitian tersebut
saya berusaha menjawab beberapa pertanyaan mendasar, antara lain:
- Apakah penyelenggara pemilu pernah melakukan
klarifikasi kepada Universitas Gadjah Mada (UGM)?
- Apakah UGM dapat membuktikan adanya arsip
permintaan legalisasi dari penyelenggara pemilu?
- Apakah legalisasi memenuhi standar administrasi
yang berlaku?
- Apakah keberadaan arsip autentik yang menjadi
objek penelitian dapat dibuktikan melalui badan-badan publik yang saya
teliti?
Berdasarkan hasil penelitian
tersebut, saya menyatakan bahwa hipotesis penelitian diterima dan
kemudian mempublikasikannya dalam bentuk buku.
Penelitian Tahap II
Berbeda
dengan Penelitian Tahap I, Penelitian Tahap II tidak lagi bertujuan
membangun ataupun menguji hipotesis penelitian.
Hipotesis penelitian telah
selesai diuji pada Penelitian Tahap I.
Penelitian Tahap II
bertujuan mengukur implikasi hukum dan implikasi kebijakan publik dari
temuan-temuan Penelitian Tahap I melalui mekanisme pembuktian yang tersedia
dalam sistem hukum Indonesia.
Beberapa temuan penelitian
yang saat ini sedang diuji implikasi hukumnya antara lain:
- Belum ditemukannya fotokopi ijazah terlegalisasi
cap stempel basah yang digunakan dalam proses pencalonan Tahun 2005, 2010,
dan 2014.
- Ditemukannya fotokopi ijazah yang memuat
legalisasi tanpa pencantuman tanggal legalisasi.
- Ditemukannya legalisasi yang masih mencantumkan
Nomor Induk Pegawai (NIP) Dekan dalam format peraturan lama yaitu 9 digit (mestinya
sudah harus 18 Digit).
- Ditemukannya legalisasi yang ditandatangani oleh Pejabat
Dekan yang tidak lagi menjabat pada waktu yang relevan saat diajukan
sebagai syarat pencalonan.
- Belum berhasil dibuktikannya keberadaan arsip
administrasi berupa buku log atau arsip permintaan legalisasi di Fakultas
Kehutanan UGM yang berkaitan dengan periode pencalonan Tahun 2005 sampai
dengan Tahun 2019.
- Belum diserahkannya arsip yang menjadi objek
penelitian kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) maupun Lembaga
Kearsipan Daerah (LKD), sehingga menghambat proses autentikasi antara
fotokopi ijazah terlegalisasi terhadap dokumen sumbernya.
Temuan-temuan tersebut saat
ini sedang diuji implikasi hukumnya melalui berbagai mekanisme, antara lain
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN), gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Citizen Lawsuit (CLS),
dan apabila diperlukan pengujian norma pada Mahkamah Agung maupun Mahkamah
Konstitusi.
Dengan demikian, apabila
Penelitian Tahap I menjawab pertanyaan "Apakah hipotesis penelitian
dapat dibangun dan diuji?", maka Penelitian Tahap II berusaha menjawab
pertanyaan "Apa implikasi hukum dan implikasi kebijakan publik dari
temuan-temuan penelitian tersebut?"
Berbeda dengan Penelitian
Tahap I yang berakhir pada diterimanya hipotesis penelitian, Penelitian Tahap
II diarahkan untuk menghasilkan pembuktian empiris melalui mekanisme negara
hukum, sekaligus menyusun rekomendasi kebijakan yang diharapkan mampu memperkuat
Sistem Pendidikan, Sistem Kearsipan, dan Sistem Penyelenggaraan Pemilu sebagai
satu kesatuan yang saling mendukung dalam menjamin kualitas administrasi calon
pemimpin bangsa.
Mengapa Dukungan Masyarakat Menjadi Penting
Saya
meyakini bahwa masyarakat Indonesia memiliki tradisi gotong royong yang sangat
kuat dalam mendukung berbagai kepentingan publik.
Kita pernah menyaksikan
bagaimana masyarakat secara sukarela berpartisipasi memberikan sumbangan dana
kampanye kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diyakini mampu
membawa perubahan bagi bangsa. Salah satu contoh yang dikenal luas adalah
penggalangan dana kampanye pasangan Joko Widodo–Jusuf Kalla pada Pemilu
Presiden Tahun 2014, yang membuka ruang partisipasi masyarakat sesuai dengan
ketentuan hukum mengenai dana kampanye. Dukungan tersebut lahir dari keyakinan
masyarakat bahwa partisipasi mereka dapat ikut berkontribusi terhadap masa
depan Indonesia.
Saya menghormati semangat tersebut sebagai salah satu wujud demokrasi yang sehat.
Semangat partisipasi
masyarakat itulah yang menginspirasi saya. Sebagai Peneliti Perseorangan, saya
percaya bahwa penelitian yang memberikan manfaat bagi kepentingan publik juga
dapat dibangun melalui semangat gotong royong masyarakat. Dukungan tersebut
bukan dimaksudkan untuk membenarkan suatu kesimpulan penelitian, melainkan agar
penelitian dapat berlangsung secara independen, profesional, dan tuntas sampai
memperoleh kepastian hukum.
Apabila pada saat itu
masyarakat bergotong royong mendukung proses demokrasi melalui mekanisme yang
sah menurut hukum, maka melalui penelitian ini saya mengajak masyarakat
bergotong royong mendukung proses pencarian kebenaran, pengembangan ilmu
pengetahuan, serta penyempurnaan sistem negara melalui penelitian dan mekanisme
hukum.
Perbedaannya terletak pada tujuan.
Apabila pada tahun 2014 masyarakat berpartisipasi karena
meyakini bahwa pemimpin yang dipilih akan membawa perubahan bagi bangsa, maka
melalui penelitian ini saya mengajak masyarakat berpartisipasi agar bangsa
Indonesia memiliki sistem negara yang lebih kuat. Tujuan akhirnya bukan sekadar
menjawab satu polemik, melainkan menghadirkan kepastian hukum yang dapat
dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, siapa pun pemimpinnya.
Apabila dukungan masyarakat pada tahun 2014 diarahkan untuk membantu terpilihnya seorang pemimpin yang diyakini mampu membangun Indonesia, maka dukungan yang saya harapkan saat ini diarahkan untuk membantu lahirnya perbaikan sistem negara yang manfaatnya diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, siapa pun pemimpinnya.
Tujuan dan Manfaat Penelitian
Penelitian
Tahap II ini tidak hanya bertujuan mengukur implikasi hukum dari temuan-temuan
Penelitian Tahap I, tetapi juga menghasilkan rekomendasi kebijakan nasional
yang mampu memperkuat Sistem Pendidikan, Sistem Kearsipan, dan Sistem
Penyelenggaraan Pemilu sebagai satu kesatuan yang saling mendukung.
Saya berharap penelitian ini
dapat menjadi salah satu kontribusi akademik dalam mendorong lahirnya sistem
negara yang memberikan jaminan lebih kuat kepada masyarakat bahwa setiap calon
pemimpin yang dipilih benar-benar telah memenuhi persyaratan pendidikan
sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam konsep tersebut:
- Sistem Pendidikan menjamin bahwa seseorang
benar-benar telah menyelesaikan proses pendidikan dan berhak memperoleh
ijazah sebagai dokumen pengakuan atas kelulusan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Sistem Kearsipan menjamin bahwa arsip ijazah
beserta salinan yang digunakan dalam pelayanan publik tetap autentik,
utuh, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme
pengelolaan arsip serta autentikasi yang baik.
- Sistem Penyelenggaraan Pemilu menjamin bahwa
dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan oleh calon Presiden, Wakil
Presiden, Kepala Daerah, anggota DPR, DPD, maupun DPRD tidak hanya
diverifikasi secara administratif, tetapi juga diklarifikasi dan diautentikasi
sesuai kewenangan masing-masing lembaga apabila diperlukan.
Dengan demikian, kualitas
akademik calon pemimpin dijamin terlebih dahulu oleh Sistem Pendidikan melalui
proses pembelajaran dan kelulusan, sedangkan keaslian dokumen yang digunakan
dalam pelayanan publik dijamin oleh Sistem Kearsipan melalui mekanisme autentikasi
arsip. Sistem Penyelenggaraan Pemilu kemudian memastikan bahwa kedua sistem
tersebut berjalan sesuai kewenangannya dalam proses pencalonan.
Melalui keterpaduan ketiga
sistem tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh jaminan yang lebih kuat bahwa
setiap calon pemimpin yang dipilih benar-benar telah dinyatakan lulus oleh
sistem pendidikan, didukung oleh arsip yang autentik dalam sistem kearsipan,
serta diverifikasi melalui mekanisme penyelenggaraan pemilu yang memberikan
kepastian hukum.
Apabila tujuan tersebut
dapat diwujudkan, manfaat penelitian ini tidak berhenti pada penyelesaian satu
polemik atau satu perkara semata, tetapi diharapkan mampu memberikan kontribusi
nyata bagi bangsa Indonesia, antara lain:
- Meningkatkan integritas dan kualitas demokrasi
Indonesia melalui sistem pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan
memberikan kepastian hukum terhadap dokumen persyaratan calon.
- Memperkuat tata kelola Sistem Pendidikan
Nasional, khususnya dalam penerbitan, legalisasi, penyimpanan, dan
pengelolaan arsip akademik sehingga memberikan kepastian hukum bagi
seluruh lulusan perguruan tinggi.
- Memperkuat Sistem Kearsipan Nasional, melalui
penguatan autentikasi arsip negara dan penyerahan arsip permanen kepada
ANRI maupun LKD, sehingga arsip yang memiliki nilai sejarah, nilai hukum,
dan nilai pertanggungjawaban publik dapat dipelihara secara berkelanjutan.
- Mendorong penyempurnaan kebijakan publik di
bidang penyelenggaraan pemilu, administrasi pemerintahan, pendidikan
tinggi, keterbukaan informasi publik, dan kearsipan nasional berdasarkan
temuan empiris yang diperoleh melalui proses hukum.
- Menghasilkan kontribusi akademik berupa artikel
ilmiah nasional, artikel jurnal internasional bereputasi, buku ilmiah, working
paper, policy brief, serta rekomendasi kebijakan yang dapat
dimanfaatkan oleh pemerintah, perguruan tinggi, penyelenggara pemilu,
lembaga kearsipan, praktisi hukum, dan masyarakat.
- Mengurangi polarisasi di tengah masyarakat,
dengan mengajak seluruh pihak—baik yang meyakini bahwa dokumen yang
menjadi objek penelitian telah memenuhi ketentuan hukum maupun yang
memiliki pandangan berbeda—untuk menyerahkan perbedaan tersebut kepada proses
pembuktian yang terbuka, transparan, dan konstitusional.
Dengan demikian, manfaat
penelitian ini tidak hanya diukur dari putusan pengadilan yang mungkin akan
lahir, tetapi juga dari kemampuannya menghasilkan rekomendasi kebijakan yang
dapat diwariskan kepada generasi berikutnya, sehingga polemik mengenai dokumen
persyaratan calon pemimpin tidak perlu terus berulang di masa depan.
Dengan demikian, dukungan
yang saya harapkan bukanlah dukungan kepada pribadi saya ataupun kepada suatu
kesimpulan penelitian tertentu. Dukungan tersebut merupakan bentuk partisipasi
masyarakat terhadap sebuah penelitian independen yang bertujuan menghasilkan
pengetahuan, memperkuat kepastian hukum, dan memberikan rekomendasi kebijakan
yang manfaatnya diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Saya juga mengajak seluruh
masyarakat, termasuk mereka yang meyakini bahwa seluruh dokumen yang menjadi
objek penelitian telah memenuhi ketentuan hukum, untuk turut mendukung
penelitian ini. Apabila keyakinan tersebut memang benar, maka proses pembuktian
melalui mekanisme hukum justru akan memperkuat keyakinan tersebut secara sah
dan terbuka. Sebaliknya, apabila penelitian ini menghasilkan rekomendasi untuk
memperbaiki sistem administrasi negara, maka manfaatnya juga akan dirasakan
oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang pilihan politik ataupun pandangan
yang berbeda.
Pada akhirnya, tujuan
terbesar penelitian ini bukan untuk membuktikan masa lalu, melainkan membangun
sistem negara agar di masa depan masyarakat memperoleh jaminan bahwa setiap
calon pemimpin yang dipilih benar-benar telah dinyatakan lulus oleh sistem pendidikan,
didukung oleh arsip yang autentik dalam sistem kearsipan, serta diverifikasi
melalui mekanisme penyelenggaraan pemilu yang memberikan kepastian hukum.
Tantangan Sesungguhnya
Selama
menjalankan penelitian ini saya menyadari bahwa tantangan terbesar ternyata bukan
mencari bukti. Tantangan terbesar justru berada pada proses pembuktian
di pengadilan.
Sebagai ahli Kebijakan
Publik, saya menguasai aspek substantif penelitian. Akan tetapi, praktik
peradilan mengajarkan bahwa keberhasilan suatu perkara tidak hanya ditentukan
oleh substansi, tetapi juga oleh ketepatan memenuhi ketentuan hukum acara.
Tidak sedikit perkara berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard
(NO), dismissal, atau putusan lain karena persoalan prosedural
sebelum pokok perkaranya diperiksa.
Untuk itu dibutuhkan
pendampingan hukum yang memadai, penyusunan gugatan, permohonan maupun
pengaduan yang cermat, pencarian bukti baru, rapat-rapat persiapan, koordinasi
dengan kuasa hukum, legalisasi dan penggandaan dokumen, transportasi menuju
persidangan, serta berbagai kebutuhan operasional lainnya.
Satu perkara saja dapat
berlangsung sekitar 7 sampai 10 kali persidangan, bahkan lebih apabila
terdapat pemeriksaan saksi, ahli, atau agenda pembuktian tambahan. Apabila
berlanjut ke banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, proses tersebut dapat
berlangsung selama bertahun-tahun.
Sebagai Peneliti
Perseorangan , saya memandang seluruh proses tersebut bukan semata-mata sebagai
rangkaian perkara hukum, melainkan sebagai bagian dari metodologi penelitian
untuk memperoleh data empiris mengenai bagaimana sistem negara bekerja ketika
menghadapi temuan-temuan penelitian. Oleh karena itu, keberhasilan Penelitian
Tahap II tidak hanya ditentukan oleh kualitas penelitian, tetapi juga oleh
kemampuan menjaga agar proses pembuktian dapat berlangsung sampai selesai
sesuai mekanisme negara hukum.
Mengapa Saya Mengajak
Partisipasi Masyarakat
Sebagai Peneliti
Perseorangan , seluruh Penelitian Tahap I saya laksanakan menggunakan biaya
pribadi tanpa dukungan pendanaan dari pemerintah, partai politik, maupun
kelompok kepentingan lainnya. Kini Penelitian Tahap II memasuki fase pembuktian
melalui berbagai mekanisme negara hukum yang membutuhkan waktu, tenaga, serta
sumber daya yang jauh lebih besar.
Posisi saya dalam penelitian
ini tetap berada pada pihak yang berusaha menguji dan membuktikan tesis
penelitian Tahap I, yaitu bahwa "Ijazah Jokowi Tidak Ada" sebagaimana
telah dipublikasikan dalam buku saya. Namun, sebagaimana prinsip penelitian
ilmiah dan negara hukum, saya menyerahkan pembuktiannya kepada mekanisme
persidangan yang terbuka, alat bukti yang sah, serta putusan hakim yang
independen.
Kini Penelitian Tahap II
telah memasuki fase yang jauh lebih besar, yaitu pengujian implikasi hukum
melalui berbagai forum peradilan. Oleh karena itu saya mengajak masyarakat yang
memiliki kepedulian terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, penguatan negara
hukum, dan penyempurnaan kebijakan publik untuk memberikan dukungan secara
sukarela.
Dukungan tersebut bukan
dimaksudkan untuk membeli kemenangan dalam suatu perkara, bukan pula untuk
memaksakan suatu kesimpulan penelitian.
Sebaliknya, dukungan
tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat agar penelitian dapat berjalan
secara independen sampai memperoleh kepastian hukum.
Saya tidak mengajak
masyarakat untuk membenarkan kesimpulan penelitian saya. Saya justru mengajak
masyarakat agar proses pembuktian dapat berlangsung secara utuh. Biarlah fakta,
alat bukti, dan mekanisme hukum yang pada akhirnya memberikan jawaban. Dengan
demikian, masyarakat yang meyakini bahwa dokumen yang menjadi objek penelitian
telah memenuhi ketentuan hukum maupun masyarakat yang memiliki pandangan
berbeda sama-sama dapat mengambil bagian dalam proses pembuktian yang terbuka,
transparan, dan konstitusional.
Partisipasi masyarakat juga
menjadi salah satu cara untuk menjaga independensi penelitian. Semakin luas
partisipasi publik, semakin besar kemampuan penelitian ini untuk tetap berjalan
secara mandiri, profesional, dan fokus pada kepentingan ilmu pengetahuan tanpa
bergantung pada kepentingan pihak tertentu.
Saya juga mengajak
masyarakat yang meyakini bahwa dokumen yang menjadi objek penelitian telah
memenuhi ketentuan hukum, maupun masyarakat yang memiliki pandangan berbeda,
agar bersama-sama mendukung proses pembuktian yang terbuka dan transparan.
Apabila keyakinan bahwa
dokumen tersebut memenuhi ketentuan hukum memang benar, maka proses pengadilan
justru akan memperkuat keyakinan tersebut secara hukum.
Sebaliknya, apabila
penelitian menemukan adanya ruang untuk penyempurnaan sistem administrasi
negara, maka hasil penelitian diharapkan menjadi dasar bagi perbaikan kebijakan
di masa depan.
Dengan demikian, tujuan saya
bukanlah mempertajam perbedaan, melainkan mengajak seluruh masyarakat mengambil
jalan tengah, yaitu menghormati proses pembuktian melalui mekanisme
negara hukum.
Tujuan Akhir Penelitian
Penelitian
Tahap II tidak berhenti pada putusan pengadilan. Putusan pengadilan merupakan
salah satu instrumen untuk memperoleh data empiris dan kepastian hukum. Tujuan
akhirnya adalah memperoleh putusan pengadilan yang memperkuat sistem
penyelenggaraan pemilu, sistem kearsipan, dan sistem pendidikan melalui
mekanisme negara hukum.
Melalui
Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit), saya berencana memohon
kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya memerintahkan:
- Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia (KPU RI) untuk memasukkan Arsip Fotokopi Ijazah Joko Widodo yang
dilegalisasi dengan cap stempel basah oleh Fakultas Kehutanan UGM Tahun
2005 dan Tahun 2010 ke dalam Daftar Pencarian Arsip (DPA) sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
- KPU RI untuk segera menyerahkan
seluruh Arsip Fotokopi Ijazah Joko Widodo yang dilegalisasi dengan cap
stempel basah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pada
Pemilihan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan 2010, Pemilihan Gubernur DKI
Jakarta Tahun 2012, serta Pemilihan Presiden Tahun 2014 dan 2019 kepada ANRI
dan LKD sesuai kewenangannya.
- ANRI dan LKD untuk melakukan Autentikasi
(Uji Keaslian) Arsip terhadap:
- Arsip Fotokopi Ijazah Joko
Widodo yang dilegalisasi dengan cap stempel basah Tahun 2005, 2010,
2012, 2014, dan 2019; serta
- Arsip Ijazah yang menjadi
sumber Arsip Fotokopi Ijazah tersebut.
sesuai Peraturan ANRI
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.
4.
Memerintahkan KPU RI untuk menerapkan
kewajiban penyerahan arsip statis berupa dokumen persyaratan pencalonan peserta
pemilu kepada ANRI dan/atau LKD sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan, sehingga proses autentikasi arsip dapat dilaksanakan
secara berkelanjutan pada setiap penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Apabila
tujuan tersebut dapat diwujudkan, masyarakat tidak lagi bergantung pada klaim,
opini, maupun perdebatan mengenai keaslian suatu dokumen. Kepastian akan
diperoleh melalui mekanisme autentikasi arsip oleh lembaga yang berwenang,
didukung oleh sistem pendidikan yang menjamin kelulusan peserta didik, sistem
kearsipan yang menjamin autentisitas arsip negara, serta sistem penyelenggaraan
pemilu yang menjamin proses verifikasi, klarifikasi, dan pengelolaan arsip
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Partisipasi Gotong Royong Masyarakat
Saya meyakini bahwa
penelitian kepentingan publik akan menjadi lebih kuat apabila dibangun bersama
oleh masyarakat.
Oleh karena itu, saya
berharap Penelitian Tahap II ini tidak hanya memperoleh dukungan dari beberapa
orang, melainkan menjadi gerakan gotong royong yang melibatkan sebanyak mungkin
warga negara Indonesia.
Bagi saya, nilai partisipasi
bukanlah ukuran utama.
Yang jauh lebih penting
adalah luasnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung penelitian
independen yang bertujuan memperkuat Sistem Pendidikan, Sistem Penyelenggaraan
Pemilu, dan Sistem Kearsipan Nasional.
Atas dasar pemikiran
tersebut, saya mengusulkan agar besaran partisipasi yang disarankan
berada pada kisaran Rp10.000 sampai dengan Rp100.000 per orang.
Rentang tersebut dimaksudkan
agar sebanyak mungkin masyarakat dapat ikut berpartisipasi tanpa merasa
terbebani.
Saya percaya bahwa kekuatan
gotong royong tidak diukur dari besarnya nilai yang diberikan oleh satu orang,
melainkan dari banyaknya warga negara yang ikut mengambil bagian.
Sebagai ciri khas yang
selama ini sering saya sampaikan dalam berbagai forum publik, saya juga
mengajak masyarakat menambahkan angka "11" pada dua digit
terakhir nominal partisipasi.
Sebagai contoh:
- Rp10.011
- Rp25.011
- Rp50.011
- Rp75.011
- Rp100.011
Bagi saya, angka "11"
merupakan simbol "PPN 11%", yaitu Partisipasi Publik untuk
Penyelenggaraan Negara.
Makna simbolik tersebut
bukan merujuk pada Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam ketentuan
perpajakan, melainkan sebagai ajakan moral kepada masyarakat untuk bersama-sama
mengambil bagian dalam membantu penyelenggaraan negara melalui dukungan terhadap
penelitian kepentingan publik yang bertujuan mencari solusi atas perbedaan
pandangan di tengah masyarakat serta menghasilkan rekomendasi kebijakan bagi
penyempurnaan Sistem Pendidikan, Sistem Penyelenggaraan Pemilu, dan Sistem
Kearsipan Nasional.
Saya berharap semangat
tersebut dapat menjadi simbol bahwa penelitian ini benar-benar lahir dari
partisipasi masyarakat Indonesia.
Bayangkan apabila 1.000.000
warga negara berpartisipasi masing-masing Rp10.000.
Apabila hal tersebut
terwujud, maka yang sedang kita bangun bukan sekadar pendanaan penelitian,
melainkan budaya gotong royong ilmiah (scientific crowdfunding) yang
memungkinkan masyarakat Indonesia bersama-sama membiayai penelitian independen
demi kepentingan bangsa.
Yang lahir bukan sekadar
dukungan pendanaan sebesar Rp10 miliar, melainkan sebuah pesan moral
bahwa satu juta rakyat Indonesia ikut mengawal proses pembuktian melalui
negara hukum serta mendukung lahirnya sistem negara yang lebih baik bagi
generasi yang akan datang.
Cara Berpartisipasi
Partisipasi
masyarakat bersifat sukarela, tanpa syarat, tidak mengikat, dan tidak
memberikan hak kepada siapa pun untuk memengaruhi metodologi, analisis,
kesimpulan, maupun publikasi hasil penelitian.
Pengumpulan dukungan tidak
dibatasi oleh jangka waktu tertentu, mengingat lamanya proses persidangan
tidak dapat dipastikan dan sangat bergantung pada perkembangan perkara serta
kemungkinan adanya banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Partisipasi masyarakat
bersifat sukarela, tanpa syarat, dan tidak memberikan hak kepada siapa pun
untuk memengaruhi metodologi, analisis, kesimpulan, maupun publikasi hasil
penelitian. Seluruh partisipasi dipandang sebagai bentuk gotong royong
intelektual (scientific crowdfunding) untuk mendukung penelitian
kepentingan publik. Ini juga selaras dengan konsep prospektus penelitian yang
menekankan transparansi, akuntabilitas, independensi, dan partisipasi publik.
Apabila Bapak, Ibu, atau
Saudara berkenan memberikan dukungan, dapat disampaikan melalui:
Bank
Mandiri
Nomor Rekening: 1180005284897
Atas Nama: Bonatua Silalahi
atau
DANA
maupun OVO
Nomor 087883523473
Konfirmasi transfer dapat
disampaikan melalui WhatsApp 0878-8352-3473 dengan melampirkan bukti
transfer.
Sebagai bentuk penghormatan
terhadap privasi, nama maupun jumlah dukungan akan dirahasiakan, kecuali
pemberi dukungan secara sukarela mencantumkan keterangan: "Bersedia
nama dipublikasikan."
Penutup
Saya
percaya bahwa perbedaan pandangan dalam masyarakat tidak harus diselesaikan
dengan permusuhan. Perbedaan tersebut justru dapat menjadi kesempatan untuk
memperkuat negara hukum apabila seluruh pihak bersedia menghormati proses
pembuktian yang terbuka, transparan, dan berkeadilan.
Saya
percaya bahwa penelitian yang baik tidak hanya menghasilkan jawaban atas
persoalan hari ini, tetapi juga meninggalkan warisan berupa sistem yang lebih
baik bagi generasi berikutnya.
Melalui
partisipasi masyarakat, saya berharap Penelitian Tahap II ini dapat menjadi
contoh bahwa penelitian independen, pembuktian melalui negara hukum, dan
semangat gotong royong dapat berjalan berdampingan demi memperkuat ilmu
pengetahuan, kepastian hukum, dan kualitas demokrasi Indonesia.
Pada
akhirnya, masyarakat bukan sedang membantu seorang peneliti memenangkan suatu
perkara. Masyarakat sedang ikut memastikan bahwa proses pembuktian dapat
berlangsung sampai selesai, sehingga apa pun hasilnya benar-benar lahir dari
mekanisme hukum yang terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Semoga
ikhtiar kecil ini menjadi salah satu warisan bagi Indonesia, yaitu lahirnya
Sistem Pendidikan yang menjamin kualitas lulusan, Sistem Kearsipan yang
menjamin autentisitas arsip negara, dan Sistem Penyelenggaraan Pemilu yang
menjamin setiap rakyat memilih pemimpin berdasarkan dokumen yang telah
memperoleh kepastian hukum.
"Gotong royong tidak selalu diwujudkan dengan memberi dalam jumlah besar. Gotong royong justru menjadi bermakna ketika jutaan rakyat mengambil bagian, sekecil apa pun kontribusinya, demi kepentingan bangsa yang lebih besar daripada kepentingan pribadi maupun golongan."
LAMPIRAN
ESTIMASI AKTIVITAS
PENELITIAN TAHAP II
A. Gambaran Umum
Penelitian Tahap II
menggunakan proses hukum sebagai metode pengumpulan data empiris. Oleh
karena itu, setiap pengaduan, permohonan, maupun gugatan tidak hanya dipandang
sebagai perkara hukum, tetapi juga sebagai bagian dari rangkaian kegiatan
penelitian.
Lamanya proses setiap
perkara tidak dapat dipastikan karena bergantung pada jadwal persidangan,
jumlah alat bukti, pemeriksaan saksi maupun ahli, serta kemungkinan adanya
upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun
pengujian norma.
Dengan demikian, daftar
berikut merupakan estimasi aktivitas penelitian, bukan jadwal yang
bersifat pasti.
B. Rencana Kegiatan
Penelitian
|
No |
Kegiatan |
Perkiraan |
|
1 |
Sengketa
Informasi Publik |
Sesuai
kebutuhan penelitian |
|
2 |
Pengaduan
DKPP |
1
perkara |
|
3 |
Gugatan
PTUN |
±5
perkara |
|
4 |
Gugatan
Perbuatan Melawan Hukum UU Pemilu |
±3
perkara |
|
5 |
Gugatan
Perbuatan Melawan Hukum UU Kearsipan |
±3
perkara |
|
6 |
Citizen
Lawsuit |
±1
perkara |
|
7 |
Pengujian
Peraturan Perundang-undangan (MA/MK) |
Apabila
diperlukan berdasarkan hasil penelitian |
C. Estimasi Aktivitas Setiap
Perkara
Untuk setiap perkara
diperkirakan akan dilakukan kegiatan sebagai berikut:
- Jasa Advokat
- Jasa Tenaga Saksi dan atau Ahli
- Penyusunan konsep gugatan,
permohonan, atau pengaduan;
- Kajian hukum dan penyempurnaan
argumentasi;
- Konsultasi dan koordinasi dengan
kuasa hukum;
- Pengumpulan dan verifikasi alat
bukti;
- Penggandaan serta legalisasi
dokumen;
- Pendaftaran perkara;
- Menghadiri persidangan;
- Penyusunan kesimpulan;
- Analisis putusan;
- Integrasi hasil ke dalam basis
data penelitian;
- Penyusunan artikel ilmiah, buku,
dan rekomendasi kebijakan.
D. Estimasi Persidangan
Sebagai gambaran berdasarkan
pengalaman penelitian sebelumnya, satu perkara dapat terdiri atas:
|
Agenda |
Estimasi |
|
Pemeriksaan
pendahuluan |
1–2
kali |
|
Jawaban |
1
kali |
|
Replik |
1
kali |
|
Duplik |
1
kali |
|
Pembuktian
surat |
1–2
kali |
|
Pemeriksaan
saksi/ahli |
1–3
kali |
|
Kesimpulan |
1
kali |
|
Putusan |
1
kali |
Total estimasi: sekitar 7–10
kali persidangan untuk satu perkara, dan dapat bertambah
apabila terdapat agenda tambahan atau upaya hukum lanjutan.
E. Mobilitas Penelitian
Selama Penelitian Tahap II
diperkirakan akan dilakukan perjalanan penelitian ke berbagai lokasi, antara
lain:
- Jakarta;
- Surakarta;
- Yogyakarta;
serta daerah lain apabila
diperlukan sesuai perkembangan penelitian.
Mobilitas tersebut meliputi:
- menghadiri persidangan;
- koordinasi dengan kuasa hukum;
- pencarian dan pengumpulan bukti;
- konsultasi akademik;
- pengambilan salinan putusan;
- pengurusan administrasi perkara;
- dokumentasi penelitian.
F. Kebutuhan Operasional
Penelitian
Pelaksanaan penelitian
diperkirakan memerlukan dukungan terhadap kegiatan sebagai berikut:
- penyusunan gugatan, permohonan,
dan pengaduan;
- pendampingan hukum;
- rapat-rapat persiapan;
- transportasi;
- akomodasi apabila diperlukan;
- komunikasi;
- penggandaan dokumen;
- legalisasi dokumen;
- pengadaan alat tulis kantor;
- pengarsipan;
- digitalisasi dokumen;
- pengolahan basis data
penelitian;
- penyusunan artikel jurnal
nasional;
- penyusunan artikel jurnal
internasional;
- penyusunan buku;
- penyusunan policy brief.
G. Luaran Penelitian
Seluruh aktivitas tersebut
diarahkan untuk menghasilkan:
- artikel ilmiah nasional;
- artikel jurnal internasional
bereputasi;
- buku ilmiah;
- working paper;
- policy brief;
- rekomendasi kebijakan;
- pengembangan sistem verifikasi
dokumen publik;
- rekomendasi penguatan
autentikasi arsip negara.
Catatan
Estimasi di atas disusun
semata-mata untuk memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai ruang lingkup
aktivitas Penelitian Tahap II. Pelaksanaan setiap kegiatan sangat bergantung
pada perkembangan proses hukum, kebutuhan penelitian, serta dinamika persidangan
yang sepenuhnya berada dalam kewenangan lembaga atau pengadilan yang memeriksa
perkara.



