Ketika Majelis DKPP dan Majelis ChatGPT Memeriksa Perkara yang Sama: Apakah Putusannya Akan Sama?
Pada Agustus 2026, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mempublikasikan Putusan Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026.
Setelah putusan tersebut terbuka untuk publik, saya melakukan sebuah eksperimen yang menurut saya menarik bukan hanya dari perspektif hukum dan etika penyelenggara Pemilu, tetapi juga dari perspektif kebijakan publik, filsafat pengambilan keputusan, dan perkembangan Artificial Intelligence (AI).
Pertanyaannya sederhana:
Bagaimana jika perkara yang sama diperiksa kembali oleh Artificial Intelligence?
Bukan sekadar meminta AI merangkum putusan DKPP. Bukan pula meminta AI mengomentari apakah DKPP benar atau salah.
Saya mencoba sesuatu yang berbeda.
Saya menempatkan ChatGPT GPT-5.6 Sol secara hipotetis sebagai “Majelis ChatGPT”, kemudian memintanya melakukan simulasi pemeriksaan dan pemutusan terhadap Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026.
Hasil akhirnya telah saya publikasikan secara khusus:
PUTUSAN SIMULASI MAJELIS ChatGPT BUKAN PUTUSAN DKPP, TIDAK MEWAKILI DKPP, DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM APA PUN.
Yang mempunyai kewenangan hukum untuk memeriksa dan memutus perkara etik penyelenggara Pemilu adalah DKPP sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
AI tidak mempunyai mandat negara.
AI tidak mengucapkan sumpah jabatan.
AI bukan pejabat negara.
AI juga tidak mempunyai legitimasi untuk menjatuhkan sanksi kepada siapa pun.
Karena itu, eksperimen ini sepenuhnya berada dalam ruang akademik.
Justru karena tidak mempunyai kekuatan hukum itulah hasilnya dapat dibaca sebagai sebuah eksperimen: apa yang terjadi apabila fungsi intelektual seorang pemutus disimulasikan kepada mesin?
Bukan Meminta ChatGPT Mengikuti Putusan DKPP
Ada satu hal yang sangat penting dalam eksperimen ini.
Putusan DKPP yang sudah dipublikasikan tidak saya jadikan jawaban yang harus diikuti oleh ChatGPT.
Putusan DKPP dapat digunakan sebagai sumber untuk mengetahui apa yang terjadi dalam perkara—misalnya dalil Pengadu, jawaban Teradu, keterangan pihak, bukti yang direproduksi dalam putusan, dan proses perkara.
Tetapi kesimpulan dan amar DKPP tidak boleh menjadi “kunci jawaban” bagi Majelis ChatGPT.
Kalau sejak awal AI diperintahkan mengikuti kesimpulan DKPP, tentu eksperimen ini tidak mempunyai arti.
AI justru harus diberi kemungkinan untuk mengatakan:
“Saya setuju dengan Majelis DKPP.”
atau sebaliknya:
“Dengan fakta dan norma yang saya analisis, saya sampai pada kesimpulan yang berbeda.”
Di situlah eksperimennya.
AI Harus Tetap Tunduk pada Batas Kewenangan DKPP
Majelis ChatGPT juga tidak diberikan kebebasan tanpa batas.
Saya menetapkan satu pagar penting:
Kewenangan yang disimulasikan kepada Majelis ChatGPT tidak boleh lebih luas daripada kewenangan DKPP sendiri.
Karena itu AI tidak boleh memutus apakah ijazah seseorang asli atau palsu.
AI tidak boleh membatalkan pencalonan.
AI tidak boleh menentukan pertanggungjawaban pidana atau perdata.
AI juga tidak boleh mengambil alih kewenangan lembaga lain.
Pertanyaannya hanya satu: apakah berdasarkan bahan perkara yang tersedia terdapat perilaku individual Penyelenggara Pemilu yang memenuhi ambang pelanggaran etik?
Kerangka filosofis dan metodologi lengkap tentang bagaimana Majelis ChatGPT melakukan pengujian tersebut akan saya publikasikan secara terpisah setelah Putusan Simulasi ini.
Manusia vs AI: Siapa yang Lebih Objektif?
Di sinilah eksperimen ini menjadi jauh lebih menarik daripada perkara yang sedang diperiksa.
Manusia mempunyai sesuatu yang belum dimiliki AI: pengalaman hidup, empati, intuisi, kesadaran moral, dan kemampuan memahami dimensi kemanusiaan suatu keputusan.
Tetapi manusia juga mempunyai keterbatasan.
Manusia dapat lelah.
Manusia dapat lupa.
Manusia dapat mengalami information overload ketika harus membaca ribuan halaman dokumen.
Manusia dapat mengalami confirmation bias, anchoring, availability bias, dan berbagai bentuk human error lainnya.
Lebih jauh lagi, manusia merupakan makhluk sosial.
Kita mempunyai keluarga, teman, atasan, bawahan, organisasi, status sosial, kepentingan ekonomi, reputasi, rasa sungkan, tekanan lingkungan, serta berbagai relasi sosial lainnya.
Tentu tidak berarti seorang hakim atau pemutus pasti dipengaruhi oleh kepentingan tersebut.
Tetapi secara filosofis, manusia tidak pernah benar-benar hidup di luar lingkungan sosialnya.
AI mempunyai karakteristik berbeda.
AI tidak mempunyai kebutuhan ekonomi pribadi.
Tidak mempunyai keluarga yang harus dipertimbangkan.
Tidak mempunyai karier yang harus diselamatkan.
Tidak mempunyai teman yang harus dijaga perasaannya.
Tidak mempunyai rasa takut kehilangan jabatan.
Dan tidak mengalami kelelahan biologis ketika harus membaca dokumen yang sama berkali-kali.
Inilah beberapa alasan mengapa AI menarik untuk diuji sebagai decision-support system.
Tetapi Jangan Salah: AI Juga Bisa Salah
Saya tidak sedang mengatakan bahwa AI lebih objektif daripada manusia.
AI juga dapat salah.
AI dapat salah membaca fakta, salah memahami konteks, salah menafsirkan peraturan, memberikan bobot berlebihan kepada suatu bukti, bahkan menghasilkan pernyataan yang terdengar sangat meyakinkan padahal keliru.
AI juga mempunyai bias.
Bedanya, sumber biasnya dapat berbeda.
Kalau manusia dapat dipengaruhi pengalaman dan lingkungan sosial, AI dapat dipengaruhi oleh data, desain model, instruksi, kualitas dokumen yang diberikan, dan kelengkapan basis pengetahuannya.
Karena itu pertanyaan yang lebih produktif bukan:
“Apakah AI lebih pintar daripada manusia?”
Tetapi:
“Apakah kombinasi manusia dan AI dapat menghasilkan keputusan yang lebih baik daripada manusia bekerja sendirian?”
Bayangkan AI Menjadi Second Opinion Sebelum Sebuah Putusan Dijatuhkan
Saya justru melihat kemungkinan yang lebih realistis.
Bayangkan sebelum suatu majelis menjatuhkan putusan, seluruh bahan perkara dimasukkan ke dalam suatu sistem AI independen.
AI tidak diberi kewenangan memutus.
AI hanya diminta melakukan quality control.
Misalnya:
Apakah ada alat bukti yang belum dipertimbangkan?
Apakah ada argumentasi salah satu pihak yang belum dijawab?
Apakah terdapat kontradiksi antara satu dokumen dengan dokumen lainnya?
Apakah ada peraturan yang relevan tetapi terlewat?
Apakah fakta yang dinyatakan terbukti benar-benar mendukung kesimpulan?
Dan apakah amar konsisten dengan pertimbangan?
AI kemudian menghasilkan second opinion.
Majelis manusia tetap bebas menerima atau menolaknya.
Tetapi setidaknya terdapat satu lapisan tambahan untuk mengurangi kemungkinan human error.
Mungkin masa depan pengambilan keputusan bukan:
MANUSIA vs AI
melainkan:
MANUSIA + AI.
Apakah Profesi Pemutus Termasuk yang Paling Mudah Terdampak AI?
Ini juga menjadi hipotesis yang ingin saya uji.
Selama ini kita sering membayangkan pekerjaan yang pertama digantikan teknologi adalah pekerjaan manual.
Tetapi perkembangan Large Language Model justru menunjukkan bahwa pekerjaan intelektual yang mempunyai pola:
merupakan pekerjaan yang sangat mungkin mengalami otomasi sebagian.
Hakim, juri, arbiter, majelis etik, assessor, examiner dan berbagai profesi decision maker mempunyai sebagian karakteristik tersebut.
Apakah mereka akan digantikan AI?
Saya belum mempunyai jawaban.
Bahkan mungkin pertanyaan “digantikan” terlalu sederhana.
Bisa jadi yang terjadi adalah transformasi profesi: manusia tetap menjadi pemegang legitimasi dan tanggung jawab, sementara AI mengambil alih sebagian besar pekerjaan analitis yang selama ini menghabiskan waktu manusia.
Dan justru karena pertanyaan tersebut belum mempunyai jawaban, eksperimen seperti ini menjadi menarik.
Yang Menarik: Putusannya Ternyata Tidak Sama
Inilah alasan saya mengajak pembaca membaca sendiri Putusan Simulasi tersebut.
Majelis DKPP dan Majelis ChatGPT menghadapi perkara yang sama.
Tetapi setelah melalui proses penilaian masing-masing, hasil akhirnya tidak identik.
Saya sengaja tidak menguraikan seluruh perbedaannya dalam artikel pengantar ini.
Lebih baik pembaca melihat sendiri:
Apa yang dianggap penting oleh Majelis DKPP?
Apa yang dianggap penting oleh Majelis ChatGPT?
Bagaimana keduanya memperlakukan tindakan korektif?
Bagaimana keduanya memisahkan tindakan KPU masa lalu dengan pertanggungjawaban pejabat yang sekarang?
Bagaimana keduanya menilai hubungan antara kewenangan, pengetahuan, tindakan/kelalaian, dan tanggung jawab etik personal?
Dan akhirnya:
Mengapa dua “Majelis” yang memeriksa perkara yang sama dapat menghasilkan amar yang berbeda?
Setelah itu, pada tulisan berikutnya saya akan membuka “ruang mesin” Majelis ChatGPT: metodologi pemeriksaannya, kerangka filosofis Ontologi → Epistemologi → Aksiologi, cara AI membedakan fakta dengan inferensi, cara menguji bukti dan bantahan secara berimbang, sampai bagaimana AI menentukan kapan suatu kekurangan kebijakan telah melewati ambang menjadi pelanggaran etik. Kerangka metodologis awalnya telah saya susun secara eksplisit sebagai bagian dari eksperimen ini.
Jadi untuk sementara saya tidak meminta pembaca percaya kepada AI.
Saya juga tidak meminta pembaca memilih DKPP atau ChatGPT.
Saya hanya mengajak pembaca melakukan sesuatu yang mungkin beberapa tahun lalu terdengar seperti fiksi:
Baca satu perkara.
Lihat dua Majelis.
Bandingkan dua proses berpikir.
Lalu nilai sendiri hasilnya.
Bagaimana menurut Anda: jika manusia dan Artificial Intelligence diberi perkara yang sama, siapa yang lebih konsisten dalam menimbang fakta, bukti, norma, dan argumentasi para pihak?
Dan pertanyaan yang mungkin jauh lebih mengganggu:
Jika suatu hari AI mampu membaca lebih banyak bukti, mengingat lebih banyak fakta, membandingkan lebih banyak peraturan, dan lebih tahan terhadap beberapa bentuk tekanan manusia—masihkah profesi “pemutus” sepenuhnya menjadi monopoli manusia?
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus secara simulatif pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 10-P/L-DKPP/VI/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026, dengan seluruh identitas, riwayat perkara, alat bukti, keterangan para pihak, saksi, dan pihak terkait merujuk kepada Putusan Majelis DKPP Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026, kecuali terhadap bagian-bagian yang secara tegas dinyatakan berbeda dalam Putusan Simulasi ini.
I. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
Sama dengan Putusan Majelis DKPP.
Identitas Pengadu, kuasa Pengadu, pekerjaan, dan alamat dianggap diambil alih sepenuhnya dari Putusan Majelis DKPP.
[1.2] TERADU
Sama dengan Putusan Majelis DKPP.
Teradu I sampai dengan Teradu VI sebagaimana Putusan Majelis DKPP tetap merupakan subjek yang secara formal diregistrasi dalam perkara a quo.
[1.3]
Sama dengan Putusan Majelis DKPP, yaitu membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait; serta memeriksa seluruh dokumen dan alat bukti.
Majelis ChatGPT menambahkan bahwa fakta tanya-jawab dalam sidang pemeriksaan merupakan bagian integral dari fakta persidangan yang dipertimbangkan, khususnya pendalaman mengenai tindakan korektif yang diminta Pengadu dan tindakan korektif yang diklaim Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Sama dengan Putusan Majelis DKPP.
Majelis ChatGPT mengambil alih pokok Pengaduan sebagaimana tercantum dalam Putusan DKPP, termasuk dalil mengenai penggunaan fotokopi ijazah terlegalisasi pada Tahun 2005, 2010, 2012, 2014 dan 2019, dugaan tidak dicantumkannya tanggal legalisasi, persoalan identitas pejabat, kondisi kearsipan, dan dalil continuing omission.
Majelis ChatGPT memberikan catatan bahwa uraian mengenai “cacat administratif”, “ketidakabsahan”, atau sejenisnya pada bagian ini tetap diperlakukan sebagai dalil Pengadu, bukan sebagai fakta hukum yang telah ditetapkan Majelis.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Sama dengan Putusan Majelis DKPP, dengan penekanan khusus pada beberapa fakta yang menurut Majelis ChatGPT mempunyai bobot menentukan.
Pertama, Pengadu secara tegas menyatakan bahwa perkara a quo bukan perkara pidana, bukan perkara perdata, bukan perkara tata usaha negara, dan Pengadu tidak meminta DKPP menentukan asli atau palsunya ijazah serta tidak meminta pembatalan keputusan pencalonan.
Kedua, Pengadu menempatkan perkara dalam kerangka implementasi, monitoring, dan evaluasi kebijakan, dengan dalil bahwa pokok persoalan etik adalah tidak dilakukannya tindakan korektif setelah kelemahan tata kelola diketahui.
Ketiga, dalam Kesimpulan Pengadu telah mempersempit pertanggungjawaban etik kepada Teradu I selaku Ketua KPU RI, khususnya terhadap tindakan maupun tidak dilakukannya tindakan pada masa jabatannya sendiri setelah memperoleh pengetahuan tentang masalah tersebut.
Keempat, tindakan korektif yang diharapkan Pengadu tidak hanya berupa koreksi terhadap dokumen lama, tetapi meliputi penelaahan, evaluasi internal, pemeriksaan administratif, penelusuran arsip, klarifikasi kepada unit terkait, penyempurnaan prosedur, instruksi internal, dan/atau pembentukan kebijakan baru.
Kelima, dua isu yang pada akhirnya menjadi pusat evaluasi corrective action adalah:
a. pencegahan agar KPU tidak lagi menerima fotokopi ijazah terlegalisasi yang tidak memenuhi unsur administratif legalisasi; dan
b. keterlacakan serta penyelamatan arsip dokumen persyaratan pencalonan, khususnya fotokopi ijazah terlegalisasi.
Daftar alat bukti Pengadu menunjukkan bahwa P-9 digunakan untuk kewajiban kearsipan, P-10 untuk administrasi pemerintahan/tindakan korektif, P-11 untuk standar legalisasi, P-14 untuk pemberitahuan dan kesempatan corrective action, dan bukti tambahan selanjutnya memperkuat konstruksi tersebut.
[2.3] PETITUM PENGADU
Sama dengan Putusan Majelis DKPP.
Sepanjang terdapat permintaan kepada DKPP untuk mendorong perbaikan kebijakan, Majelis ChatGPT memahami petitum tersebut sebagai bagian argumentasi mengenai standar etik dan kebutuhan evaluasi, bukan sebagai kewenangan DKPP untuk menetapkan isi PKPU menggantikan KPU.
[2.4] ALAT BUKTI PENGADU
Sama dengan Putusan Majelis DKPP.
Majelis ChatGPT secara khusus memberikan bobot kepada:
P-1 sampai P-5: dokumen persyaratan pencalonan yang menjadi latar belakang persoalan;
P-6: penyampaian permintaan kepada KPU;
P-7, P-8, P-12 dan P-13: keadaan penguasaan/informasi dan kearsipan;
P-9: UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
P-10: UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
P-11: Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008;
P-14 dan P-14b: Notifikasi dan kesempatan corrective action;
P-18: Keputusan Mendikbud Nomor 324/U/1997 mengenai unsur administrasi legalisasi;
P-19 dan P-20: jawaban Ketua KPU;
P-21 sampai P-24: rezim JRA serta kondisi keterlacakan arsip;
P-26: bukti yang diajukan Pengadu mengenai aspek kewenangan pejabat legalisasi.
Daftar fungsi pembuktian tersebut sejalan dengan daftar alat bukti Pengadu.
Daftar lengkap Kode dan Nama alat bukti bisa dilihat di
Majelis ChatGPT tidak mengubah substansi keterangan Saksi sebagaimana direkam Putusan DKPP. Keterangan Saksi dipertimbangkan sesuai batas pengetahuannya dan tidak dipergunakan untuk menetapkan keaslian atau ketidakaslian ijazah.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Sama dengan Putusan Majelis DKPP.
Majelis ChatGPT secara khusus mencatat bantahan Para Teradu bahwa mereka baru menjabat periode 2022–2027 dan tidak bertanggung jawab atas proses administrasi dan verifikasi pencalonan yang terjadi pada periode sebelumnya.
Majelis juga mencatat bahwa Para Teradu mendalilkan telah melakukan tindakan korektif, antara lain:
menerbitkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip; dan
menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pencalonan Presiden/Wakil Presiden Tahun 2024.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Sama dengan Putusan Majelis DKPP.
Namun Majelis ChatGPT memberi perhatian khusus pada klaim Para Teradu bahwa dua kebijakan tersebut merupakan “tindakan korektif”, karena klaim inilah yang harus dibandingkan dengan tindakan korektif yang diminta Pengadu.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Sama dengan Putusan Majelis DKPP, yaitu pada pokoknya memohon penolakan seluruh pengaduan, pernyataan tidak terbukti melanggar kode etik, dan rehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.9] ALAT BUKTI PARA TERADU
Sama dengan Putusan Majelis DKPP.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Sama dengan Putusan Majelis DKPP.
Majelis ChatGPT secara khusus mencatat keterangan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal KPU bahwa Unit Pengolah bertanggung jawab terhadap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan pengelolaan arsip aktif, sedangkan mekanisme penyelamatan arsip dilakukan melalui organisasi kearsipan.
Majelis juga mencatat bahwa dalam persidangan terdapat keterangan normatif mengenai kewajiban pencipta arsip melakukan pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] KEWENANGAN DKPP
Sama dengan Putusan Majelis DKPP.
Majelis ChatGPT sepakat DKPP berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh individu penyelenggara Pemilu.
Majelis menegaskan batas kewenangan tersebut. DKPP tidak berwenang:
a. menentukan ijazah asli atau palsu;
b. menyatakan fotokopi ijazah secara hukum sah atau tidak sah;
c. menguji atau membatalkan keputusan pencalonan;
d. menggantikan kewenangan PTUN, pengadilan umum, Komisi Informasi, atau lembaga penegak hukum;
e. menetapkan substansi PKPU menggantikan KPU.
Namun DKPP berwenang menilai perilaku etik Teradu setelah menerima informasi mengenai dugaan kelemahan tata kelola yang berkaitan dengan tugas KPU.
[3.2] KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
Sama dengan Putusan Majelis DKPP.
[4] PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Tentang Batas Pemeriksaan Majelis
Menimbang bahwa objek pemeriksaan DKPP adalah perilaku etik Penyelenggara Pemilu, bukan pengujian keabsahan ijazah, bukan penentuan keaslian ijazah, bukan pengujian sah atau tidak sahnya legalisasi fotokopi ijazah, dan bukan pula pembatalan keputusan pencalonan pada Pemilu atau Pemilihan yang telah selesai;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadu tidak meminta Majelis menentukan asli atau palsunya ijazah seseorang, melainkan mempersoalkan respons etik penyelenggara Pemilu yang sedang menjabat setelah mengetahui adanya dugaan kelemahan tata kelola administrasi dan kearsipan yang berasal dari periode sebelumnya;
Menimbang bahwa oleh karena itu Majelis tidak akan menilai apakah Bukti P-1 sampai dengan P-5 merupakan dokumen yang sah atau tidak sah, melainkan menggunakan bukti tersebut sebatas untuk menilai apakah terdapat informasi yang cukup konkret sehingga secara patut menuntut respons, penelaahan, atau evaluasi dari penyelenggara Pemilu yang sedang menjabat;
Menimbang bahwa dengan konstruksi demikian, peristiwa tahun 2005, 2010, 2012, 2014, dan 2019 merupakan asal persoalan (origin of the problem), sedangkan perbuatan etik yang diperiksa adalah tindakan atau kelalaian setelah persoalan tersebut diketahui oleh Para Teradu pada masa jabatannya;
Majelis dengan demikian merumuskan objek pemeriksaan sebagai berikut:
“Apakah setelah mengetahui adanya dugaan kelemahan tata kelola legalisasi dokumen dan kearsipan dokumen pencalonan, Para Teradu telah bertindak secara patut, profesional, berkepastian hukum, tertib dan akuntabel untuk melakukan atau setidak-tidaknya mengevaluasi kebutuhan tindakan korektif dalam ruang kewenangannya?”
[4.2] Tentang Tindakan Korektif yang Dimaksud Pengadu
Menimbang bahwa dalam pembacaan pokok pengaduan di persidangan, Pengadu secara eksplisit mendalilkan bahwa Para Teradu:
“tidak melakukan tindakan korektif terhadap dokumen cacat administratif”;
serta:
“tidak melakukan penelusuran dan perbaikan arsip”.
Pengadu merujuk Bukti P-1 sampai P-5 mengenai dokumen yang dipersoalkan, Bukti P-6 mengenai permohonan kepada KPU, dan Bukti P-14 mengenai Notifikasi CLS.
Menimbang bahwa Majelis dalam persidangan secara aktif telah meminta Pengadu memperjelas tindakan korektif yang dikehendaki;
Menimbang bahwa pada pendalaman persidangan sekitar pukul 2:54–2:55, ketika ditanyakan apakah KPU mempunyai kewenangan atau kewajiban terhadap persoalan tersebut, Pengadu justru membedakan tindakan teknis terhadap Pemilu yang telah selesai dengan tindakan korektif pada level kebijakan;
Pengadu menerangkan:
“Saya berharap di sini bukan tindakan teknis, tapi ya beliau-beliau kan pemangku kebijakan.”
Ketika Majelis bertanya:
“Kebijakan seperti apa yang Saudara maksudkan?”
Pengadu menjawab pada pokoknya agar PKPU diperbaiki dan standar legalisasi merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 30 Tahun 2014.
Menimbang bahwa fakta lisan tersebut penting karena memperjelas bahwa tuntutan Pengadu bukan meminta Para Teradu mengulangi tahapan Pemilu 2005–2019, melainkan meminta penyelenggara yang sekarang menggunakan pengalaman masa lalu sebagai bahan evaluasi kebijakan untuk mencegah pengulangan persoalan;
Menimbang bahwa dalam Kesimpulan, Pengadu kemudian memperinci bentuk tindakan korektif antara lain berupa penelaahan, evaluasi internal, pemeriksaan administratif, penelusuran arsip, klarifikasi kepada unit terkait, instruksi internal, penyempurnaan prosedur dan/atau pembentukan kebijakan baru;
Dengan demikian, Majelis mengelompokkan tuntutan corrective action Pengadu dalam dua domain:
a. corrective action terhadap standar penerimaan dan verifikasi fotokopi ijazah yang dilegalisasi; dan
b. corrective action terhadap keterlacakan, pemeliharaan, penyelamatan, dan pengelolaan arsip dokumen persyaratan pencalonan.
[4.3] Tentang Pengetahuan Para Teradu
Menimbang bahwa Bukti P-6 menunjukkan Pengadu telah menyampaikan permohonan kepada KPU RI;
Menimbang bahwa Bukti P-14 dan P-14b menunjukkan Pengadu memberikan pemberitahuan dan kesempatan kepada Para Teradu untuk melakukan tindakan korektif;
Menimbang bahwa Bukti P-19 dan P-20 menunjukkan adanya respons Ketua KPU terhadap komunikasi Pengadu, sekaligus membuktikan bahwa substansi persoalan telah sampai kepada KPU;
Daftar alat bukti Pengadu sendiri menerangkan P-14 sebagai bukti pemberian kesempatan kepada Para Teradu untuk melakukan corrective action, P-19 sebagai jawaban Ketua KPU terhadap notifikasi, dan P-20 sebagai jawaban terhadap permohonan tanggal 4 April 2026.
Oleh karena itu Majelis berpendapat:
unsur pengetahuan (knowledge) Para Teradu mengenai substansi persoalan telah terpenuhi.
[4.4] Tentang Kewenangan KPU Melakukan Tindakan Korektif
Menimbang bahwa salah satu persoalan yang muncul dalam persidangan adalah apakah KPU yang sekarang mempunyai kewenangan melakukan sesuatu terhadap persoalan yang berasal dari periode sebelumnya;
Menimbang bahwa Majelis membenarkan Para Teradu sepanjang menyatakan Para Teradu tidak mempunyai tanggung jawab personal terhadap tindakan administratif yang dilakukan penyelenggara Pemilu sebelum masa jabatannya;
Namun demikian, hal tersebut berbeda dengan pertanyaan apakah KPU yang sekarang mempunyai kewenangan memperbaiki kebijakan untuk masa sekarang dan masa depan;
Menimbang bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu dan mempunyai kewenangan menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
Menimbang bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan dasar hukum yang digali Majelis karena relevan langsung untuk menentukan ruang kewenangan institusional Para Teradu;
Menimbang bahwa Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga mensyaratkan Penyelenggara Pemilu memenuhi prinsip antara lain berkepastian hukum, tertib, profesional dan akuntabel.
Dengan demikian:
KPU mempunyai kewenangan regulatif untuk menetapkan dan menyempurnakan standar administratif dokumen yang diterima dan diverifikasi dalam tahapan pencalonan.
Majelis menolak apabila kewenangan tersebut dipahami sebagai kewenangan KPU mengatur tata administrasi internal lembaga pendidikan. KPU memang tidak berwenang menggantikan kewenangan kementerian atau perguruan tinggi.
Namun:
KPU berwenang mengatur standar dokumen yang dapat diterima oleh KPU sebagai persyaratan pencalonan.
[4.5] Tentang Preseden PKPU Nomor 7 Tahun 2013
Menimbang bahwa dalam persidangan Pengadu menerangkan bahwa KPU sebelumnya pernah menjadikan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008 sebagai rujukan dalam peraturan pencalonan;
Menimbang bahwa Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008 merupakan Bukti P-11 dan diajukan Pengadu untuk membuktikan ketentuan mengenai pengesahan/legalisasi salinan atau fotokopi ijazah;
Menimbang pula Bukti P-18, yaitu Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 324/U/1997, yang menurut daftar alat bukti Pengadu mengatur pejabat yang berwenang melakukan legalisasi dan mensyaratkan tanda pengesahan antara lain memuat tanggal, bulan dan tahun, jabatan/unit kerja, tanda tangan, nama pejabat dan NIP;
Menimbang bahwa Majelis secara aktif menelusuri PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan memperoleh fakta bahwa PKPU tersebut pernah menjadikan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008 sebagai salah satu dasar hukum pengaturan pencalonan;
Menimbang bahwa fakta tersebut menunjukkan bahwa penyelarasan standar penerimaan dokumen KPU dengan standar legalisasi bidang pendidikan bukan sesuatu yang berada di luar kemampuan atau kewenangan regulatif KPU, melainkan pernah dilakukan oleh KPU sendiri;
Menimbang bahwa karena itu, apabila kelemahan kebijakan yang disampaikan Pengadu adalah kemungkinan diterimanya fotokopi ijazah terlegalisasi yang tidak memenuhi unsur administratif tertentu, corrective action yang secara substansial relevan dapat dilakukan melalui evaluasi dan penyempurnaan PKPU/ketentuan teknis pencalonan;
Majelis dengan demikian tidak sependapat apabila pelibatan Kementerian Pendidikan semata dianggap telah menyelesaikan kewajiban evaluatif KPU.
Koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dapat menjadi bagian dari corrective process, tetapi bukan pengganti kewenangan KPU untuk memperbaiki standar penerimaan dokumen dalam lingkungan kewenangannya sendiri.
[4.6] Tentang Kewenangan dan Kewajiban KPU di Bidang Kearsipan
Menimbang bahwa Pengadu mengajukan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sebagai Bukti P-9;
Menimbang bahwa UU Kearsipan menempatkan pencipta arsip sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan arsip dinamis;
Menimbang bahwa untuk memperjelas kewajiban tersebut, Majelis secara aktif menggali PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009;
Menimbang bahwa berdasarkan PP tersebut, penciptaan arsip tidak hanya mencakup pembuatan arsip tetapi juga penerimaan arsip;
Dengan demikian, fakta bahwa fotokopi ijazah berasal dari peserta/calon atau lembaga pendidikan tidak dengan sendirinya mengeluarkannya dari tata kelola kearsipan KPU apabila dokumen tersebut diterima KPU dalam pelaksanaan fungsi kelembagaannya dan menjadi bagian dari administrasi pencalonan;
Menimbang lebih lanjut bahwa PP Nomor 28 Tahun 2012 menempatkan ketersediaan dan autentisitas arsip dinamis sebagai tanggung jawab pencipta arsip;
Oleh karena itu Majelis berpendapat:
Dalam domain kearsipan, kemampuan KPU melakukan corrective action bukan hanya bersumber dari diskresi kebijakan, tetapi dari kewajiban pengelolaan arsip dinamis yang dibebankan peraturan perundang-undangan kepada pencipta arsip.
[4.7] Tentang Tindakan Korektif yang Diklaim Para Teradu
Menimbang bahwa Para Teradu menyatakan telah melakukan tindakan korektif, antara lain dengan:
a. menerbitkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip; dan
b. menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 mengenai pedoman teknis pendaftaran, verifikasi dan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024.
Menimbang bahwa Majelis tidak dapat menerima suatu tindakan sebagai corrective action hanya berdasarkan label yang diberikan pihak yang melakukan tindakan tersebut;
Majelis harus menguji:
problem → tindakan → relevansi → implementasi → outcome.
[4.8] Uji Corrective Action Pertama: Pencegahan Fotokopi Legalisir Tanpa Tanggal
Menimbang bahwa Bukti P-1 sampai P-5 digunakan Pengadu untuk menunjukkan adanya fotokopi ijazah terlegalisasi yang menurut Pengadu tidak mencantumkan tanggal legalisasi;
Menimbang bahwa Majelis tidak menyatakan dokumen tersebut sah ataupun tidak sah, karena hal tersebut bukan kewenangan DKPP;
Namun demikian, fakta mengenai ketiadaan tanggal dapat dipergunakan sebagai indikator kelemahan tata kelola yang layak dievaluasi;
Menimbang bahwa standar legalisasi diajukan Pengadu melalui Bukti P-11 dan P-18;
Menimbang bahwa dalam persidangan Pengadu secara eksplisit meminta agar KPU memperbaiki kebijakan/PKPU sehingga standar legalisasi merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang bahwa KPU secara kelembagaan terbukti mampu melakukan tindakan tersebut karena PKPU Nomor 7 Tahun 2013 pernah menggunakan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008 sebagai dasar hukum pengaturan pencalonan;
Menimbang bahwa Majelis tidak memperoleh bukti meyakinkan bahwa corrective action yang diklaim Para Teradu telah menghasilkan standar KPU yang secara spesifik memastikan: fotokopi ijazah terlegalisasi tanpa unsur administratif yang dipersyaratkan tidak kembali diterima dalam proses pencalonan.
Menimbang bahwa Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tidak dapat dianggap corrective action hanya karena mengatur pencalonan; Yang harus dibuktikan adalah apakah substansinya mengoreksi kelemahan legalisasi yang dipersoalkan Pengadu;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang tersedia, hal tersebut tidak terbukti;
Dengan demikian Majelis berpendapat:
corrective action Para Teradu terhadap problem pertama tidak terbukti mempunyai kesepadanan substantif dengan problem yang dikemukakan Pengadu.
[4.9] Uji Corrective Action Kedua: Penyelamatan dan Keterlacakan Arsip
Menimbang bahwa Bukti P-21 dan P-22 diajukan Pengadu untuk menunjukkan bahwa dalam rezim JRA sebelumnya arsip persyaratan pencalonan mempunyai retensi yang berujung permanen;
Menimbang bahwa Bukti P-23 secara khusus diajukan Pengadu untuk menunjukkan perubahan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023, di mana menurut Pengadu dokumen persyaratan pencalonan Presiden dan Kepala Daerah yang di dalamnya terdapat fotokopi ijazah tidak lagi ditetapkan sebagai arsip statis permanen;
Menimbang bahwa Bukti P-24 menunjukkan bahwa per 16 Maret 2026 fotokopi ijazah terlegalisasi berstempel basah yang dipersoalkan untuk pencalonan 2005 dan 2010 belum ditemukan;
Majelis menggunakan istilah “belum ditemukan”, bukan menyimpulkan arsip tersebut musnah atau hilang secara definitif, karena hal itulah yang secara aman dapat ditarik dari bukti yang tersedia.
Menimbang bahwa Para Teradu justru mengajukan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 sebagai corrective action bidang kearsipan;
Majelis berpendapat bahwa keberadaan JRA baru membuktikan adanya regulatory output, tetapi tidak otomatis membuktikan corrective outcome;
Untuk dapat disebut tindakan korektif terhadap persoalan Pengadu, setidak-tidaknya harus terdapat hubungan rasional antara:
arsip tidak dapat ditelusuri
dan
kebijakan baru yang meningkatkan jaminan bahwa jenis arsip tersebut akan tersimpan dan dapat ditelusuri.
Menimbang bahwa apabila benar sebagaimana Bukti P-23 jenis dokumen persyaratan berupa fotokopi ijazah justru tidak lagi memperoleh kedudukan permanen secara spesifik dalam JRA baru, maka PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tidak dapat dengan sendirinya dipakai sebagai bukti bahwa akar masalah yang diajukan Pengadu telah dikoreksi;
Dengan demikian:
PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dapat merupakan pembaruan kebijakan kearsipan secara umum, tetapi tidak terbukti sebagai corrective action yang berhasil terhadap problem spesifik keterlacakan dan penyelamatan fotokopi ijazah yang dipersoalkan Pengadu.
[4.10] Tentang Ukuran Keberhasilan Tindakan Korektif
Majelis menetapkan dua indikator yang langsung berasal dari dua problem yang diperiksa:
Problem
Outcome korektif yang relevan
Temuan
Fotokopi ijazah terlegalisasi tanpa tanggal dapat diterima
Sistem KPU mencegah dokumen dengan legalisasi yang tidak memenuhi standar administratif kembali diterima
Belum terbukti
Arsip dokumen pencalonan tertentu tidak dapat ditemukan
Sistem mampu menelusuri/menemukan arsip atau sekurang-kurangnya menjamin dokumen sejenis tidak mengalami problem keterlacakan yang sama
Belum terbukti
Menimbang bahwa ketidakberhasilan outcome tidak otomatis membuktikan pelanggaran etik;
Namun, apabila pejabat:
telah mengetahui problem;
mempunyai kewenangan melakukan evaluasi/koreksi;
secara kelembagaan mampu melakukannya;
mempunyai dasar hukum untuk melakukannya;
mengklaim telah melakukan corrective action;
tetapi tindakan yang diklaim tidak menjawab secara substantif problem yang diketahui;
maka Majelis harus melanjutkan penilaian pada kecermatan, profesionalitas dan akuntabilitas perilaku pejabat setelah memperoleh pengetahuan tersebut.
[4.11] Tentang Dalih Kebijakan Tahun 2023
Menimbang bahwa terdapat persoalan temporal yang tidak dapat diabaikan.
PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 telah diterbitkan sebelum Pengadu menyampaikan informasi spesifik kepada Para Teradu pada Tahun 2026;
Oleh karena itu kedua kebijakan tersebut secara logis tidak mungkin merupakan respons yang lahir karena informasi Pengadu pada 2026;
Keduanya tetap relevan sebagai bukti bahwa KPU telah melakukan pembenahan kelembagaan secara umum;
Akan tetapi untuk menjadikannya jawaban terhadap Pengadu, Para Teradu seharusnya dapat menunjukkan bahwa setelah menerima informasi tahun 2026 telah dilakukan:
penelaahan → evaluasi → perbandingan dengan kebijakan yang berlaku → kesimpulan bahwa kebijakan tersebut sudah memadai atau perlu diperbaiki.
Majelis tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai proses evaluatif tersebut.
Dengan demikian:
existing policy tidak sama dengan post-knowledge corrective evaluation.
[4.12] Tentang Surat Jawaban Para Teradu
Menimbang bahwa Bukti P-19 dan P-20 menunjukkan Ketua KPU memberikan jawaban;
Majelis menilai surat jawaban tersebut membuktikan bahwa Para Teradu tidak sepenuhnya diam;
Akan tetapi:
respons administratif tidak identik dengan corrective action.
Surat dapat merupakan bagian dari corrective process apabila diikuti atau didasarkan pada penelaahan substantif;
Sebaliknya, surat yang hanya menjelaskan posisi kelembagaan tanpa menunjukkan evaluasi terhadap akar masalah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa corrective action telah dilakukan.
Oleh karena itu Majelis memberi nilai positif terhadap adanya respons, tetapi tidak menerima surat tersebut sebagai bukti cukup bahwa dua problem substantif telah dikoreksi.
[4.13] Tentang Keterangan Pihak Terkait dan Fakta Persidangan
Menimbang bahwa keterangan Pihak Terkait mengenai tata kelola kearsipan membuktikan adanya struktur, unit pengolah, unit kearsipan dan mekanisme penyelamatan arsip;
Namun keberadaan sistem secara normatif berbeda dengan efektivitas sistem terhadap arsip tertentu;
Bahkan Putusan DKPP asli pada akhirnya merasa perlu menegaskan bahwa KPU harus memastikan setiap arsip “tercatat, tersimpan, terpelihara, dan dapat ditelusuri” dan mendorong KPU bersama ANRI membangun digital chain of custody.
Menurut Majelis ChatGPT, pertimbangan tersebut justru mengkonfirmasi bahwa traceability arsip merupakan persoalan etik kelembagaan yang relevan, bukan persoalan administratif yang sama sekali berada di luar pemeriksaan etik.
[4.14] Tentang Atribusi Personal
Menimbang bahwa DKPP memeriksa orang Penyelenggara Pemilu, bukan lembaga KPU sebagai badan hukum;
Menimbang bahwa pada awal pemeriksaan terdapat enam orang Teradu;
Namun dalam Kesimpulan akhir Pengadu, pertanggungjawaban difokuskan kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin;
Menimbang bahwa penyempitan tersebut tidak secara otomatis mengikat DKPP untuk menghapus Teradu II sampai VI dari pemeriksaan, tetapi mempunyai konsekuensi pembuktian;
Menimbang bahwa terhadap Teradu II sampai VI tidak ditemukan pembuktian individual yang cukup mengenai tindakan atau kelalaian masing-masing setelah memperoleh informasi Pengadu;
Dengan demikian Majelis berpendapat dalil terhadap Teradu II sampai dengan Teradu VI tidak terbukti secara personal.
[4.15] Tentang Pertanggungjawaban Etik Teradu I
Menimbang bahwa terhadap Teradu I selaku Ketua KPU RI terdapat keadaan berbeda;
Teradu I merupakan pihak yang secara personal dan jabatan menerima/menandatangani respons KPU sebagaimana antara lain tercermin dalam Bukti P-19 dan P-20;
Dengan demikian terdapat hubungan yang lebih langsung antara:
knowledge → kewenangan jabatan → respons → adequacy of response.
Menimbang bahwa Majelis tidak membebankan kepada Teradu I kesalahan administratif yang mungkin terjadi pada Tahun 2005, 2010, 2012, 2014 atau 2019;
Menimbang pula bahwa Majelis tidak memerintahkan Teradu I membatalkan atau mengulangi proses pencalonan yang telah selesai;
Yang dinilai adalah apakah setelah mengetahui adanya dua kelemahan konkret:
a. kemungkinan diterimanya fotokopi ijazah terlegalisasi tanpa unsur tanggal; dan
b. tidak ditemukannya arsip tertentu yang seharusnya dapat ditelusuri;
Teradu I menunjukkan tingkat kecermatan, profesionalitas dan akuntabilitas yang memadai untuk memastikan kelemahan tersebut dievaluasi secara kelembagaan.
[4.16] Tentang Standar Etik
Menimbang bahwa Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 mewajibkan Penyelenggara Pemilu bekerja berdasarkan prinsip antara lain berkepastian hukum, tertib, profesional dan akuntabel;
Menimbang bahwa Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu merupakan standar etik khusus bagi Para Teradu;
Menimbang bahwa profesionalitas tidak cukup dimaknai sebagai kepatuhan formal terhadap keberadaan suatu regulasi, tetapi menuntut penyelenggara Pemilu menggunakan kewenangan dan kompetensinya secara cermat terhadap informasi yang relevan dengan kualitas penyelenggaraan Pemilu;
Akuntabilitas juga tidak berhenti pada kemampuan menunjukkan bahwa suatu peraturan telah diterbitkan, tetapi mencakup kemampuan menjelaskan:
problem apa yang hendak diselesaikan → tindakan apa yang dilakukan → mengapa tindakan tersebut relevan → dan apakah tindakan tersebut mengendalikan risiko yang diketahui.
[4.17] Penilaian Akhir Majelis
Menimbang seluruh fakta tersebut, Majelis memperoleh rangkaian keadaan sebagai berikut:
Pertama, Pengadu telah mengidentifikasi problem secara cukup spesifik melalui P-1 sampai P-5, P-9, P-10, P-11, P-18, P-21 sampai P-24;
Kedua, Pengadu telah memberitahukan problem dan meminta tindakan melalui P-6, P-14 dan P-14b;
Ketiga, Teradu I terbukti mengetahui adanya persoalan sebagaimana tercermin antara lain dari P-19 dan P-20;
Keempat, corrective action yang diminta Pengadu telah diperjelas dalam persidangan sebagai corrective action pada level kebijakan, bukan pembebanan tanggung jawab personal terhadap peristiwa masa lalu;
Kelima, KPU secara hukum mempunyai kewenangan menetapkan dan menyempurnakan PKPU mengenai standar administrasi pencalonan;
Keenam, terhadap kearsipan, KPU mempunyai tanggung jawab sebagai pencipta arsip untuk menjaga ketersediaan dan autentisitas arsip dinamis;
Ketujuh, KPU secara faktual mampu melakukan pembentukan kebijakan, sebagaimana dibuktikan oleh berbagai PKPU yang dibuatnya dan preseden PKPU Nomor 7 Tahun 2013;
Kedelapan, corrective action yang diklaim Para Teradu tidak terbukti sepenuhnya mempunyai kesepadanan substantif dengan dua problem yang disampaikan Pengadu;
Kesembilan, PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 mendahului knowledge spesifik dari Pengadu pada 2026 sehingga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya post-knowledge corrective evaluation;
Kesepuluh, Majelis tidak memperoleh bukti meyakinkan bahwa setelah menerima informasi tersebut dilakukan evaluasi internal yang memadai untuk menentukan apakah standar legalisasi dan tata kelola arsip yang berlaku sudah mampu mencegah pengulangan dua problem yang disampaikan Pengadu.
[4.18] Ethical Threshold
Menimbang bahwa Majelis tetap harus membedakan ketidaksempurnaan kebijakan dengan pelanggaran etik;
Tidak setiap kebijakan yang kurang efektif merupakan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu;
Tidak pula setiap permintaan masyarakat wajib diikuti persis sebagaimana bentuk kebijakan yang dikehendaki pemohon;
Namun dalam perkara a quo terdapat keadaan kumulatif:
problem konkret + pemberitahuan formal + pengetahuan + kewenangan + kemampuan + kesempatan melakukan evaluasi + tidak terbuktinya evaluasi korektif yang memadai.
Menimbang bahwa keadaan tersebut menurut Majelis telah melampaui sekadar perbedaan pendapat kebijakan;
Akan tetapi karena:
Teradu I bukan pelaku peristiwa historis;
KPU telah mempunyai sejumlah kebijakan pembenahan umum;
Teradu I memberikan respons tertulis;
dan tidak terdapat bukti bahwa Teradu I sengaja berupaya menghilangkan, memalsukan, menyembunyikan, atau merusak dokumen;
Majelis menilai pelanggaran tersebut tidak berada pada tingkat berat.
Dengan demikian sanksi yang proporsional adalah: PERINGATAN.
[5] KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis ChatGPT menyimpulkan:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo dalam ruang pemeriksaan etik Penyelenggara Pemilu;
[5.2] Pengadu mempunyai kedudukan untuk mengajukan pengaduan;
[5.3] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti secara personal melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua KPU Republik Indonesia terbukti tidak menunjukkan kecermatan, profesionalitas dan akuntabilitas yang memadai dalam menindaklanjuti informasi dan permintaan tindakan korektif yang telah diketahuinya, khususnya karena tidak terbukti melakukan atau memastikan dilakukannya evaluasi substantif mengenai:
a. kecukupan standar KPU untuk mencegah diterimanya fotokopi ijazah terlegalisasi yang tidak memenuhi unsur administratif legalisasi; dan
b. kecukupan kebijakan kearsipan untuk menjamin keterlacakan dan penyelamatan jenis dokumen persyaratan pencalonan yang dipersoalkan Pengadu;
[5.5] Kebijakan KPU yang telah ada sebelum Tahun 2026 tidak dengan sendirinya dapat dikualifikasikan sebagai tindakan korektif terhadap informasi spesifik yang baru diketahui Para Teradu pada Tahun 2026 tanpa adanya pembuktian mengenai proses evaluasi pascapengetahuan tersebut;
[5.6] Pelanggaran Teradu I bukan berupa tindakan terhadap Pemilu masa lalu dan bukan pula mengenai keaslian atau ketidakaslian ijazah, melainkan berupa kelalaian etik dalam memastikan evaluasi korektif terhadap kelemahan tata kelola yang telah secara konkret diberitahukan kepadanya.
[6] AMAR PUTUSAN SIMULASI
MEMUTUSKAN
Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
Menjatuhkan sanksi PERINGATAN kepada Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
Merehabilitasi nama baik Teradu II Yulianto Sudrajat, Teradu III August Mellaz, Teradu IV Betty Epsilon Idroos, Teradu V Idham Holik, dan Teradu VI Parsadaan Harahap dari dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Saya perlu menjelaskan kepada publik mengapa setelah pembacaan Putusan DKPP Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026, saya berbicara dengan nada tinggi dalam konferensi pers.
Bagian konferensi pers yang saya maksud dapat dilihat pada video berikut, khususnya sekitar menit 10:03 sampai 17:08:
Saya tidak menyangkal bahwa ketika itu saya emosional. Saya bahkan mengatakannya sendiri di depan media:
“Jadi mohon maaf saya agak emosi...”
Tetapi sebagai peneliti, saya perlu memisahkan dua hal: ekspresi emosional dan validitas argumentasi. Emosi dapat dikritik. Intonasi dapat dipersoalkan. Namun pertanyaan penelitian tetap harus diuji berdasarkan data, regulasi, dokumen, dan konsistensi penalaran.
Tulisan ini adalah upaya saya melakukan hal tersebut.
Untuk memahami mengapa saya emosi, pembaca justru perlu berjalan mundur dari putusan menuju kronologi masalahnya.
CATATAN METODOLOGIS: ANALISIS INI MASIH BERSIFAT SEMENTARA
Sebelum masuk lebih jauh, saya perlu memberikan satu catatan metodologis yang penting.
Sampai tulisan ini dibuat, saya belum menerima salinan resmi tertulis Putusan DKPP Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026.
Karena itu, analisis dalam tulisan ini sementara didasarkan pada pembacaan putusan secara terbuka oleh Majelis DKPP, yang saya rekonstruksi melalui dua rekaman audiovisual dan hasil transkrip YouTube yang telah saya triangulasikan.
Rekonstruksi pembacaan putusan tersebut dapat dibaca di:
Konsekuensinya, tulisan ini harus dipahami sebagai analisis sementara (provisional analysis), bukan komentar final terhadap keseluruhan naskah Putusan DKPP.
Apabila kelak saya telah menerima salinan resmi putusan dan ternyata terdapat redaksi, fakta, dasar hukum, atau pertimbangan yang tidak terbaca secara lengkap dalam pembacaan lisan, maka saya akan melakukan koreksi, penyesuaian, atau penyempurnaan analisis ini berdasarkan naskah resmi tersebut.
Bagi saya sebagai peneliti, prinsipnya sederhana:
Kesimpulan harus mengikuti bukti, bukan bukti yang dipaksa mengikuti kesimpulan.
1. Titik Pemicu: Predikat “Profesional”
DKPP pada akhirnya memutus:
“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.”
Pada pokok aduan mengenai kearsipan, Majelis juga sampai pada penilaian bahwa Para Teradu telah melakukan upaya perbaikan tata kelola dan pada pokoknya telah bertindak profesional dan akuntabel.
Di sinilah saya bereaksi keras.
Pertanyaan spontan saya saat konferensi pers adalah:
“Dari mana profesionalnya?”
Dalam situasi emosional, pertanyaan tersebut terdengar retoris. Namun setelah emosi mereda, saya justru melihatnya sebagai research question yang sah:
Apa indikator yang digunakan untuk menyatakan suatu tindakan kelembagaan profesional, apabila problem yang dilaporkan belum sepenuhnya dapat ditunjukkan telah terselesaikan?
Dengan bahasa evaluasi kebijakan: apakah profesionalitas cukup diukur dari input dan process, seperti adanya regulasi baru, surat jawaban, dan koordinasi antarlembaga? Ataukah juga harus diuji melalui output dan outcome, misalnya keberadaan standar yang jelas serta kemampuan institusi menemukan kembali arsip yang menjadi objek masalah?
Itulah pokok pertanyaan saya.
2. Paradoks dalam Putusan Itu Sendiri
Setelah emosi mereda dan pembacaan putusan saya telaah kembali, saya justru menemukan bagian yang menarik.
DKPP terlebih dahulu menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dan pada pokok kearsipan dinilai telah bertindak profesional serta akuntabel.
Tetapi setelah itu muncul frasa penting:
“Meskipun demikian...”
Majelis kemudian menegaskan bahwa Para Teradu perlu memastikan setiap arsip:
“tercatat, tersimpan, terpelihara, dan dapat ditelusuri sesuai dengan tahapan retensi dan ketentuan kearsipan.”
DKPP juga menyatakan:
“Arsip Pemilu bukan sekadar dokumen administratif.”
Majelis bahkan mengaitkannya dengan pernyataan Kuasa Hukum Pengadu:
“Arsip bukan kertas tanpa jiwa, bukan pula kertas tanpa kekuasaan konstitusional.”
Menurut Majelis, di dalam arsip terdapat jejak kewenangan negara, proses pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan negara kepada rakyat.
Maka pertanyaan saya menjadi semakin sederhana:
Kalau arsip harus dapat ditelusuri, bagaimana dengan arsip yang saya telusuri tetapi tidak berhasil ditunjukkan?
3. Apa Sebenarnya yang Saya Adukan?
Untuk memahami konteksnya, pembaca dapat melihat Kesimpulan Pengadu yang saya serahkan kepada DKPP:
Saya tidak meminta DKPP menentukan apakah ijazah Joko Widodo asli atau palsu.
Kesimpulan saya justru menegaskan bahwa Pengadu tidak meminta DKPP menentukan asli atau tidaknya ijazah, melainkan mempersoalkan tata kelola dokumen persyaratan pencalonan dan pengelolaan arsipnya.
Secara sederhana terdapat dua problem kebijakan utama.
Pertama, saya menemukan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi dan digunakan dalam pencalonan, tetapi tidak mencantumkan tanggal legalisasi.
Kedua, ketika saya mencoba menelusuri arsip sumber berupa fotokopi ijazah terlegalisasi stempel basah, muncul persoalan keterlacakan arsip.
Pada titik itulah penelitian saya berkembang dari sekadar pemeriksaan formal dokumen menjadi persoalan record governance.
4. Problem Pertama: Fotokopi Terlegalisasi Tanpa Tanggal
Dokumen yang saya teliti mencakup proses pencalonan:
Wali Kota Surakarta Tahun 2005;
Wali Kota Surakarta Tahun 2010;
Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012;
Presiden Tahun 2014; dan
Presiden Tahun 2019.
Menurut konstruksi Pengadu, pada dokumen tersebut terdapat persoalan karena legalisasi tidak mencantumkan tanggal.
Persoalan ini saya uji terhadap regulasi yang berlaku pada masing-masing periode, antara lain:
Keputusan Mendikbud Nomor 324/U/1997, Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam Kesimpulan Pengadu, saya tidak menarik kesimpulan bahwa keadaan tersebut otomatis membuktikan ijazah tidak sah. Saya justru mengatakan bahwa keadaan tersebut merupakan indikasi kelemahan tata kelola administrasi yang perlu diperiksa dan dikoreksi.
Menariknya, DKPP sendiri tidak membuang isu tersebut sebagai sesuatu yang tidak relevan.
Dalam pertimbangannya, informasi mengenai tidak dicantumkannya tanggal legalisasi dan penggunaan NIP 9 digit dinilai cukup untuk menjadi masukan atau bahan evaluasi kelembagaan.
Di sinilah terdapat titik temu penting.
Perbedaannya adalah: saya melihat adanya kebutuhan tindakan korektif yang lebih konkret, sedangkan DKPP menilai kondisi tersebut belum cukup membentuk pertanggungjawaban etik personal.
Kajian perbandingan antara Kesimpulan Pengadu dan Putusan DKPP telah saya tulis di:
Problem kedua jauh lebih fundamental bagi penelitian.
Saya mencari fotokopi ijazah terlegalisasi stempel basah yang digunakan sebagai dokumen persyaratan pencalonan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan 2010.
Dalam penelusuran yang saya lakukan, dokumen tersebut tidak berhasil ditunjukkan kepada saya sebagaimana yang saya cari.
Dalam konferensi pers saya mengatakan:
“Bagaimana arsip tahun 2005 dan 2010 dinyatakan hilang tapi dianggap sesuatu yang normal oleh DKPP?”
Bagi orang lain mungkin ini hanya selembar fotokopi.
Bagi seorang peneliti, dokumen tersebut adalah data primer.
Ketika sumber primer tidak tersedia, beberapa pertanyaan menjadi sangat sulit diuji:
Kapan legalisasi dilakukan?
Siapa pejabat yang melakukan legalisasi?
Apakah pejabat tersebut berwenang pada saat legalisasi berlangsung?
Apakah reproduksi yang sekarang beredar berasal dari dokumen yang sama dengan yang dahulu diterima KPU?
Bagaimana provenance dokumennya?
Bagaimana chain of custody-nya?
Itulah sebabnya saya mengatakan:
“Kalau itu sudah hilang, saya juga putus asa. Saya enggak bisa menelusuri lagi ke belakang.”
Secara metodologis, ini adalah persoalan traceability dan reproducibility penelitian.
6. Arsip Tahun 2014 Juga Masih Saya Persoalkan
Persoalan arsip tidak berhenti pada Tahun 2005 dan 2010.
Saya juga masih mempersoalkan Fotokopi Ijazah Joko Widodo terlegalisir stempel basah Tahun 2014.
Mengapa?
Dalam Sengketa Informasi Publik Nomor 074/X/KIP-PSI-A-M-A/2025, Komisi Informasi Pusat melakukan pemeriksaan setempat di KPU RI pada 9 Desember 2025.
Objek yang saya minta dalam sengketa tersebut antara lain adalah dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan dalam Pemilu Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019.
Namun berdasarkan fakta yang kemudian saya jadikan bagian Kesimpulan Pengadu di DKPP, Komisioner Komisi Informasi Pusat pada saat pemeriksaan setempat sama sekali tidak melihat Fotokopi Ijazah Joko Widodo terlegalisir stempel basah Tahun 2014 yang menjadi objek sengketa informasi tersebut.
Sebaliknya, dokumen Tahun 2019 diperlihatkan, sedangkan dokumen Tahun 2014 tidak diperlihatkan.
Karena itu, pertanyaan saya terhadap arsip Tahun 2014 sampai sekarang masih sangat spesifik:
Jika Fotokopi Ijazah Joko Widodo terlegalisir stempel basah Tahun 2014 memang berada dalam penguasaan KPU, mengapa dokumen yang menjadi objek sengketa informasi tersebut tidak diperlihatkan kepada Komisioner KIP ketika mereka datang langsung melakukan pemeriksaan setempat di KPU?
Saya sengaja belum menyimpulkan bahwa arsip Tahun 2014 pasti hilang.
Itu akan melampaui bukti yang saat ini saya miliki.
Posisi yang lebih akademis adalah:
Keberadaan dan chain of custody arsip Tahun 2014 masih perlu dijelaskan secara transparan dan dapat diverifikasi.
Dengan demikian, saya membedakan status masing-masing periode.
Tahun 2005 dan 2010: problem utamanya adalah arsip sumber yang dalam rangkaian penelusuran saya tidak berhasil ditemukan atau ditunjukkan.
Tahun 2014: problem utamanya adalah dokumen terlegalisir stempel basah yang menjadi objek Sengketa Informasi tidak diperlihatkan sama sekali kepada Komisioner KIP dalam pemeriksaan setempat, sehingga keberadaan, penguasaan, dan chain of custody-nya masih memerlukan penjelasan.
Tahun 2019: berbeda, karena dokumen Tahun 2019 memang diperlihatkan dalam pemeriksaan setempat.
Perbedaan ini penting karena penelitian tidak boleh menyamaratakan status pembuktian setiap periode.
7. Mengapa Arsip Tahun 2014 Penting?
Arsip Tahun 2014 berada pada simpul penting antara:
dokumen persyaratan pencalonan, keputusan administrasi KPU, dan kemampuan publik melakukan verifikasi retrospektif.
Dalam Kesimpulan Pengadu, saya juga mempersoalkan aspek administratif legalisasi Tahun 2014.
Menurut bukti yang saya ajukan, legalisasi tersebut ditandatangani atas nama Prof. Dr. Mohammad Nai’em sebagai Dekan, sementara bukti lain yang saya ajukan menunjukkan masa jabatannya sebagai Dekan telah berakhir pada Tahun 2012. Saya juga mempersoalkan penggunaan NIP 9 digit.
Sekali lagi, saya tidak mengatakan fakta tersebut otomatis membuktikan dokumen tidak sah.
Justru karena terdapat pertanyaan tersebut, arsip sumber menjadi semakin penting.
Kalau fotokopi terlegalisasi stempel basah Tahun 2014 tersedia, maka penelitian dapat dilakukan lebih baik.
Kalau dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan, ruang pemeriksaan retrospektif menjadi semakin sempit.
Jadi ketika saya berbicara tentang arsip, saya sebenarnya berbicara mengenai verifiability of state action.
8. Saya Tidak Meminta Pengurus KPU Sekarang Mempertanggungjawabkan Perbuatan Lama
Ini juga sudah saya tegaskan dalam Kesimpulan Pengadu.
Saya tidak pernah meminta pengurus KPU Tahun 2022–2027 bertanggung jawab secara pribadi karena suatu dokumen diterima pada Tahun 2005, 2010, 2012, 2014, atau 2019.
Dalam Kesimpulan Pengadu saya menyatakan:
Pengadu tidak meminta Teradu mempertanggungjawabkan secara pribadi tindakan administratif yang dilakukan pada masa kepemimpinan Ketua KPU terdahulu.
Konstruksi saya berbasis policy cycle:
implementasi masa lalu
↓
monitoring
↓
problem ditemukan
↓
pejabat sekarang diberitahu
↓
evaluasi
↓
tindakan korektif
↓
perbaikan kebijakan
Jadi pertanyaannya adalah:
Setelah pengurus KPU sekarang mengetahui problem tersebut, apa yang mereka lakukan agar masalah yang sama tidak berulang dan agar arsip lama dapat dipertanggungjawabkan?
Menariknya, DKPP sendiri menyatakan bahwa:
Pergantian periode kepemimpinan KPU tidak menghapus tanggung jawab kelembagaan KPU.
Pada tingkat ini, saya dan Majelis sebenarnya cukup “nyambung”.
Perbedaannya terletak pada threshold: kapan kelambanan atau ketidakcukupan tindakan korektif dapat disebut pelanggaran etik personal.
9. Tindakan Korektif Pertama yang Saya Harapkan: Standar Legalisasi
Kalau masalahnya adalah ditemukannya fotokopi terlegalisasi tanpa tanggal, maka dari perspektif evaluasi kebijakan tindakan korektif semestinya memiliki rantai yang dapat diuji:
→ problem identification
→ root-cause analysis
→ policy correction
→ standard operating procedure
→ implementation
→ monitoring
→ non-recurrence assurance
Karena itu, dalam Kesimpulan Pengadu saya secara eksplisit meminta agar KPU didorong menetapkan:
kebijakan mengenai standar legalisasi fotokopi ijazah yang memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saya menginginkan standar yang sekurang-kurangnya memastikan:
tanggal, bulan dan tahun legalisasi;
jabatan dan unit kerja pejabat;
nama terang;
NIP atau identitas pejabat;
tanda tangan;
stempel lembaga; serta
keterangan kesesuaian fotokopi dengan dokumen asli.
Kalau tindakan korektif memang telah dilakukan, pertanyaan saya:
Di mana standar tersebut dan bagaimana mekanisme implementasinya sekarang?
10. Tindakan Korektif Kedua: Cari dan Selamatkan Arsip
Untuk persoalan arsip, tindakan korektif yang saya bayangkan juga sederhana.
Jika dokumen tidak ditemukan atau tidak dapat ditunjukkan:
jangan berhenti pada keterangan “belum ditemukan”.
Lakukan penelusuran.
Periksa:
unit pengolah;
unit kearsipan;
daftar arsip;
berita acara pemindahan;
jadwal retensi;
berita acara penyusutan;
berita acara pemusnahan jika ada;
dokumen penyerahan kepada LKD atau ANRI; dan
rekam akses dokumen.
Kalau arsipnya permanen, tunjukkan keberadaannya.
Kalau dimusnahkan secara sah, tunjukkan dasarnya.
Kalau benar-benar hilang, dokumentasikan secara administratif dan lakukan pencarian resmi.
Dalam konferensi pers saya menyebutnya spontan sebagai:
“daftar pencarian arsip.”
Secara akademis nomenklaturnya mungkin perlu disempurnakan, tetapi substansinya adalah missing-record investigation.
11. Mengapa PKPU Nomor 17 Tahun 2023 Justru Menjadi Titik Kritik?
Dalam persidangan, KPU menyampaikan bahwa PKPU Nomor 17 Tahun 2023 merupakan bagian dari pembenahan tata kelola arsip.
DKPP menerima keberadaan kebijakan tersebut sebagai salah satu indikator profesionalitas dan akuntabilitas.
Di sinilah perspektif saya berbeda.
Menurut konstruksi bukti yang saya ajukan, rezim:
PKPU Nomor 18 Tahun 2013
kemudian
PKPU Nomor 17 Tahun 2016
mengatur arsip dokumen persyaratan pencalonan dengan cakupan dan nasib akhir tertentu.
Dalam Kesimpulan Pengadu, saya berpendapat bahwa perubahan pengaturan melalui PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tidak boleh digunakan secara surut untuk membenarkan kondisi arsip yang lahir ketika regulasi sebelumnya berlaku.
Ini bukan sekadar persoalan kronologi regulasi.
Ini merupakan persoalan intertemporal policy accountability.
Pertanyaannya:
Regulasi mana yang harus digunakan untuk mengevaluasi nasib suatu arsip: regulasi saat ini, atau regulasi yang berlaku pada saat arsip tersebut diciptakan dan memasuki siklus retensinya?
Menurut saya, pertanyaan kedua tidak boleh dihapus hanya karena sekarang terdapat PKPU baru.
12. Jangan Sampai Regulasi Baru Menghasilkan “Pemutihan Regulatif”
Saya ingin sangat berhati-hati pada istilah ini.
Saya tidak menyatakan sebagai fakta bahwa PKPU 17/2023 sengaja dibuat untuk menghapus masalah arsip lama.
Tidak ada dasar untuk menuduh niat tanpa bukti.
Namun dari perspektif policy impact analysis, kita dapat menguji satu hipotesis:
Apakah penerapan rezim regulasi baru terhadap problem arsip lama dapat menghasilkan efek yang secara analitis menyerupai “pemutihan regulatif” atau regulatory laundering?
Artinya:
problem awal:
“Di mana arsip yang berdasarkan rezim lama seharusnya dapat dipertanggungjawabkan?”
jangan sampai berubah menjadi:
“Menurut regulasi baru, dokumen tersebut tidak lagi perlu diperlakukan dengan cara yang sama.”
Karena:
arsip ditemukan
berbeda dengan
arsip tidak ditemukan tetapi regulasi berubah.
Yang pertama menyelesaikan fakta.
Yang kedua hanya berpotensi mengubah normative frame terhadap fakta.
13. Paradoks Putusan: DKPP Justru Mengusulkan Digital Chain of Custody
Inilah bagian yang menurut saya paling menarik secara akademis.
Setelah menyatakan pengaduan tidak terbukti, DKPP justru mengatakan bahwa arsip harus:
tercatat, tersimpan, terpelihara, dan dapat ditelusuri.
Lebih jauh, DKPP mendorong KPU bersama ANRI membangun:
Konsep chain of custody secara substansi sangat dekat dengan apa yang saya minta dalam Kesimpulan Pengadu: inventarisasi, pengamanan, digitalisasi, metadata, dan keterlacakan.
Maka pertanyaan saya:
Jika chain of custody dianggap perlu untuk masa depan, bagaimana dengan chain of custody arsip 2005, 2010, dan 2014 yang sekarang saya persoalkan?
Bagi saya, ini bukan kontradiksi yang harus dipakai untuk menyerang DKPP.
Justru ini adalah policy feedback yang perlu diteruskan.
14. Di Mana Letak Perbedaan Saya dengan DKPP?
Setelah membaca ulang Kesimpulan Pengadu dan Putusan DKPP, saya sampai pada satu formulasi yang menurut saya paling presisi.
Saya menilai tindakan korektif belum cukup.
Sementara:
DKPP menilai bukti belum cukup untuk menyatakan terjadi pelanggaran etik personal.
Dua hal tersebut bukan identik.
Saya mengukur adequacy of policy response.
DKPP mengukur sufficiency of evidence for personal ethical liability.
Karena variabel yang dinilai berbeda, fakta yang sebagian sama dapat menghasilkan kesimpulan berbeda.
Kajian perbandingan lebih lengkap dapat dibaca di:
Tanpa arsip, negara kehilangan kemampuan menjelaskan tindakan masa lalu secara berbasis bukti.
Seorang peneliti lima puluh tahun lagi seharusnya dapat meneliti:
siapa calon Presiden Tahun 2014;
apa dokumen persyaratannya;
siapa yang memverifikasi;
bagaimana dokumen diterima;
apa dasar keputusan KPU; dan
di mana arsip sumbernya sekarang.
Itulah maksud saya ketika dalam konferensi pers berkata bahwa saya ingin dapat “mewariskan” arsip kepada generasi berikut.
Bukan mewariskan dokumen pribadi seseorang.
Tetapi mewariskan memori administrasi negara.
16. Ukuran Profesionalitas Harus Dapat Dioperasionalkan
Sebagai peneliti, saya tidak ingin berhenti pada istilah normatif seperti:
“profesional”, “akuntabel”, atau “tertib”.
Konsep tersebut harus dibuat operasional.
Misalnya, profesionalitas pengelolaan arsip dapat diuji dengan indikator:
Existence — apakah arsip ada?
Completeness — apakah dokumen lengkap?
Traceability — apakah perjalanan dokumen dapat ditelusuri?
Integrity — apakah integritas dokumen terjaga?
Accessibility — apakah dapat ditemukan ketika secara sah dibutuhkan?
Retention compliance — apakah dikelola sesuai Jadwal Retensi Arsip?
Disposition accountability — jika dipindahkan, dimusnahkan, atau diserahkan, apakah terdapat dokumentasinya?
Non-recurrence — apakah sistem baru mencegah problem serupa?
Dengan kerangka tersebut, pertanyaan saya terhadap arsip Tahun 2005, 2010, dan 2014 menjadi empirical questions, bukan sekadar retorika.
17. Enam Pertanyaan Penelitian yang Masih Saya Pertahankan
Setelah emosi reda, saya mempertahankan enam pertanyaan penelitian berikut.
Pertama
Di mana arsip Fotokopi Ijazah terlegalisir stempel basah Tahun 2005 dan 2010 yang saya telusuri?
Kedua
Di mana Fotokopi Ijazah Joko Widodo terlegalisir stempel basah Tahun 2014 yang menjadi objek Sengketa Informasi Publik, dan mengapa dokumen tersebut tidak diperlihatkan kepada Komisioner KIP ketika dilakukan pemeriksaan setempat di KPU RI pada 9 Desember 2025?
Ketiga
Bagaimana chain of custody arsip Tahun 2005, 2010, dan terutama Tahun 2014 dapat direkonstruksi?
Keempat
Jika suatu arsip tidak ditemukan atau tidak dapat diperlihatkan, prosedur korektif resmi apa yang dilakukan untuk mencari dan mempertanggungjawabkan ketidakberadaannya?
Kelima
Di mana kebijakan standar legalisasi yang sekarang menjamin fotokopi ijazah terlegalisasi tanpa tanggal tidak kembali diterima sebagai persyaratan pencalonan?
Keenam
Bagaimana hubungan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dengan kewajiban pengelolaan arsip yang telah lahir ketika rezim PKPU Nomor 18 Tahun 2013 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2016 masih berlaku?
Keenam pertanyaan tersebut bukan vonis.
Mereka adalah research questions.
Jawabannya harus berupa:
dokumen, data, regulasi, metadata, berita acara, dan audit trail.
PENUTUP: EMOSI BUKAN DATA, TETAPI DATA YANG BELUM TERJAWAB DAPAT MENJELASKAN EMOSI
Setelah melihat kembali video tersebut, saya tidak akan mengatakan:
“Saya tidak emosi.”
Saya memang emosi.
Tetapi sebagai peneliti, pekerjaan saya setelah emosi mereda bukan mempertahankan nada suara saya.
Pekerjaan saya adalah kembali kepada evidence.
Saya membaca ulang Kesimpulan Pengadu.
Saya membaca ulang pembacaan Putusan DKPP.
Saya membandingkan argumentasi Pengadu dengan pertimbangan Majelis.
Saya melihat kembali PKPU, Putusan Komisi Informasi, dan jejak arsip.
Dan setelah semuanya saya triangulasikan, saya sampai pada satu posisi:
DKPP telah memutus bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran etik personal. Saya menghormati kesimpulan tersebut. Tetapi pertanyaan kebijakan mengenai standar legalisasi serta keterlacakan arsip Tahun 2005, 2010, dan khususnya Fotokopi Ijazah terlegalisir stempel basah Tahun 2014 yang tidak diperlihatkan kepada Komisioner KIP dalam pemeriksaan setempat, belum dapat saya nyatakan selesai.
Justru DKPP sendiri memberikan policy feedback bahwa arsip harus:
tercatat, tersimpan, terpelihara, dan dapat ditelusuri, serta mendorong terbentuknya digital chain of custody.
Karena itu, bagi saya langkah berikutnya bukan mempertentangkan “Pengadu versus DKPP”.
Langkah berikutnya adalah melakukan empirical verification:
Apakah standar dan sistem yang sekarang ada benar-benar mampu menjamin bahwa problem yang saya temukan tidak akan terulang, dan apakah arsip masa lalu yang masih dipersoalkan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan administratif?
Sampai salinan resmi Putusan DKPP saya terima, analisis ini tetap bersifat provisional dan terbuka untuk koreksi.
Namun berdasarkan bukti yang tersedia saat ini, problem penelitian mengenai standar legalisasi serta keterlacakan arsip Tahun 2005, 2010, dan khususnya Tahun 2014 belum dapat saya nyatakan selesai.
Putusan etik dapat mengakhiri pemeriksaan etik personal.
Ia tidak dengan sendirinya mengakhiri research question mengenai tata kelola dokumen negara.