Cari Blog Ini

Senin, 19 Oktober 2026

TEMUAN BARU PASCA PUTUSAN MK: SIAPA YANG MENETAPKAN PENDIDIKAN GIBRAN DI AUSTRALIA SEDERAJAT SMA?

TEMUAN BARU PASCA PUTUSAN MK: SIAPA YANG MENETAPKAN PENDIDIKAN GIBRAN DI AUSTRALIA SEDERAJAT SMA?

Jangan Alihkan Perdebatan ke Sertifikat, Suket, atau PKPU 19/2023! Persoalannya Lebih Mendasar: Pemenuhan Syarat Pendidikan Calon Wakil Presiden Menurut Undang-Undang dan Konstitusi.

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi
Peneliti Perseorangan Independen | Doktor Kebijakan Publik
Penulis Buku IJAZAH GIBRAN JUGA TIDAK ADA


PUTUSAN MK TELAH DIBACAKAN. TETAPI PERTANYAAN PALING MENDASAR JUSTRU BELUM TERJAWAB.

Mahkamah Konstitusi telah membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Sebagian masyarakat mungkin menganggap polemik pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah selesai. Sebagian lainnya masih memperdebatkan Certificate of Attendance, Surat Keterangan Penyetaraan, dan riwayat pendidikan Gibran di Australia maupun Singapura.

Namun, bagi saya, putusan tersebut justru menjadi titik awal untuk memperdalam persoalan hukum yang lebih mendasar.

Setelah Putusan MK, saya menyelesaikan kajian menyeluruh terhadap persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden, khususnya hubungan antara istilah tamat, sederajat, kesetaraan, penyetaraan, dan pengakuan pendidikan luar negeri.

Kajian ini merupakan pengembangan dari penelitian empiris yang telah saya susun dalam buku IJAZAH GIBRAN JUGA TIDAK ADA.

Hasil kajian tersebut membawa saya kepada sebuah pertanyaan yang selama ini belum menjadi pusat perdebatan publik:

SIAPA YANG MENETAPKAN PENDIDIKAN GIBRAN DI AUSTRALIA SEDERAJAT DENGAN SMA INDONESIA?

Pertanyaan ini lebih mendasar daripada memperdebatkan apakah sebuah sertifikat telah disetarakan oleh kementerian.

Sebab, sebelum menilai dokumen yang digunakan untuk membuktikan pendidikan seseorang, kita harus terlebih dahulu memahami kualifikasi pendidikan yang sebenarnya diwajibkan oleh undang-undang.

Dan di sinilah persoalannya dimulai.

BABAK PERTAMA: GIBRAN MASUK KATEGORI YANG MANA?

Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:

“berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”

Mari kita baca secara perlahan.

Undang-undang menyebut lima kategori pendidikan:

  1. Sekolah Menengah Atas (SMA);

  2. Madrasah Aliyah (MA);

  3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);

  4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK); atau

  5. Sekolah lain yang sederajat.

Berdasarkan riwayat pendidikan yang digunakan dalam penelitian saya, pendidikan menengah Gibran dikaitkan dengan lembaga pendidikan di Singapura dan Australia, bukan dengan kelulusan dari SMA, MA, SMK, atau MAK Indonesia.

Dengan demikian, apabila pendidikan luar negeri tersebut digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan, maka kategori hukum yang harus diuji adalah:

SEKOLAH LAIN YANG SEDERAJAT.

Sederajat dengan apa?

Dengan pendidikan menengah yang dipersyaratkan Pasal 169 huruf r.

Siapa yang menyatakan sederajat?

Apa ukuran kesederajatannya?

Dan di mana dasar hukumnya?

Inilah pertanyaan yang seharusnya menjadi titik awal pemeriksaan.

Bukan langsung melompat kepada nama sertifikat, reputasi lembaga pendidikan luar negeri, atau surat keterangan yang diterbitkan pemerintah.

BABAK KEDUA: JANGAN LOMPATI PENJELASAN PASAL 169 HURUF r!

Penjelasan Pasal 169 huruf r UU Pemilu menyebut bahwa yang dimaksud dengan sekolah lain yang sederajat antara lain:

  1. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);

  2. Pondok Pesantren Salafiah;

  3. Sekolah Menengah Theologia Kristen; dan

  4. Sekolah Seminari.

Pendidikan Gibran di Australia bukan salah satu dari empat contoh tersebut.

Namun, undang-undang menggunakan frasa “antara lain”. Artinya, daftar tersebut tidak bersifat tertutup. Masih dimungkinkan pengakuan terhadap jenis pendidikan lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Justru karena itulah Penjelasan Pasal 169 huruf r memuat kalimat yang sangat menentukan:

“Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Perhatikan tiga unsur penting dalam kalimat tersebut.

Pertama, ada kesederajatan pendidikan yang harus dinilai.

Kedua, ada pemerintah atau pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan menetapkan.

Ketiga, penetapan tersebut harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kesederajatan pendidikan tidak cukup disimpulkan hanya karena suatu program berlangsung selama beberapa tahun, disebut Grade 12, atau berasal dari lembaga pendidikan luar negeri.

Harus dapat dijelaskan bagaimana kualifikasi tersebut diakui menurut hukum Indonesia.

Dalam penelusuran terhadap berbagai dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), saya belum menemukan ketentuan yang secara spesifik menetapkan program pendidikan UTS Insearch yang ditempuh Gibran sebagai pendidikan sederajat SMA Indonesia.

Saya tidak menyatakan bahwa tidak ditemukannya dokumen tersebut membuktikan penetapannya pasti tidak ada. Pengakuan pendidikan asing mungkin didasarkan pada ketentuan umum dan keputusan individual.

Namun, jika demikian, pemerintah perlu menunjukkan dasar kewenangan, standar penilaian, dan instrumen pengakuan yang digunakan.

Pertanyaannya sederhana:

JIKA MEMANG SEDERAJAT, TUNJUKKAN DASAR HUKUM KESEDERAJATANNYA!

BABAK KETIGA: TERNYATA INDONESIA PUNYA CONTOH NYATA — PAKET C!

Sekarang mari kita ajukan pertanyaan berikutnya.

ADAKAH CONTOH PENDIDIKAN YANG SECARA JELAS DIAKUI SEDERAJAT DENGAN SMA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN?

Jawabannya:

ADA. PAKET C!

Paket C bukan SMA formal.

Pesertanya tidak harus mengikuti proses pendidikan yang identik dengan siswa SMA.

Tetapi hasil pendidikan Paket C dapat diakui setara dengan pendidikan SMA.

Mengapa?

Karena negara telah membangun dasar hukumnya.

Dasar pertama: UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

UU Sisdiknas membedakan jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Pasal 26 ayat (3) memasukkan pendidikan kesetaraan dalam lingkup pendidikan nonformal.

Lebih penting lagi, Penjelasan Pasal 18 ayat (3) secara eksplisit menyebut program seperti Paket C sebagai pendidikan yang sederajat dengan SMA atau MA.

Inilah contoh pengakuan kesederajatan yang dapat ditelusuri langsung ke undang-undang.

Dasar kedua: Kesetaraan harus melalui penilaian

Pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas mengatur bahwa hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah atau pemerintah daerah, dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Artinya, kesetaraan tidak cukup hanya dinyatakan secara sepihak.

Ada hasil pendidikan yang dinilai.

Ada lembaga yang berwenang.

Ada standar yang digunakan.

Dan ada mekanisme pengakuan.

Inilah contoh bagaimana negara membangun kesederajatan pendidikan melalui instrumen hukum yang dapat ditelusuri.

Dasar ketiga: PP Nomor 17 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010, mengatur pendidikan kesetaraan.

Pasal 114 mengatur Paket C sebagai pendidikan menengah umum melalui jalur nonformal.

Pasal 115 mengatur mekanisme pengakuan kesetaraan hasil pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Jadi, Paket C bukan sekadar sebutan.

ADA UNDANG-UNDANGNYA. ADA PERATURAN PEMERINTAHNYA. ADA STANDAR PENDIDIKANNYA. ADA MEKANISME PENILAIAN DAN KELULUSANNYA.

Bahkan lulusan SMP atau Paket B dapat mengikuti Paket C!

Ini fakta yang penting diketahui masyarakat.

Berdasarkan Pasal 114 PP Nomor 17 Tahun 2010, jalur masuk Paket C mencakup lulusan SMP, MTs, Paket B, atau bentuk lain yang sederajat.

Artinya, seseorang yang telah lulus SMP dapat melanjutkan pendidikan melalui Paket C.

Begitu pula seseorang yang telah lulus Paket B, yaitu program pendidikan kesetaraan jenjang SMP/MTs.

Alurnya jelas:

LULUS SMP/MTs/PAKET B → MENGIKUTI PAKET C → MEMENUHI SYARAT KELULUSAN → MEMPEROLEH IJAZAH PAKET C.

Perhatikan: mengikuti Paket C tidak otomatis berarti telah lulus Paket C.

Ada proses pendidikan dan ketentuan kelulusan yang harus dipenuhi.

Dari sini kita dapat melihat bahwa negara mengakui kesederajatan bukan semata-mata berdasarkan nama lembaga atau lama seseorang mengikuti pendidikan, melainkan berdasarkan hasil pendidikan yang memenuhi ketentuan.

Lalu, saya ingin bertanya:

JIKA PAKET C SAJA MEMILIKI DASAR KESEDERAJATAN YANG DAPAT DITUNJUKKAN MELALUI UU DAN PP, APA DASAR HUKUM PENGAKUAN PROGRAM PENDIDIKAN GIBRAN DI AUSTRALIA?

Saya tidak mengatakan bahwa lulusan luar negeri harus mengambil Paket C.

Penyetaraan pendidikan luar negeri mempunyai mekanisme tersendiri.

Tetapi mekanisme tersebut tetap harus mempunyai dasar hukum, objek penilaian, dan hasil pengakuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

BABAK KEEMPAT: JANGAN GIRING PERDEBATAN KE PKPU 19/2023!

Ada satu hal yang perlu saya tegaskan agar masyarakat tidak kehilangan arah dalam memahami persoalan ini.

JANGAN ALIHKAN PERDEBATAN KE PKPU NOMOR 19 TAHUN 2023, APALAGI HANYA BERPUTAR PADA PASAL 18 AYAT (3)!

Mengapa?

Karena persoalan yang sedang saya kaji bukan pertama-tama mengenai bagaimana KPU menerima, memeriksa, atau memverifikasi dokumen pencalonan.

Persoalannya jauh lebih mendasar: apa yang dimaksud dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sekolah lain yang sederajat menurut Pasal 169 huruf r UU Pemilu?

Ini adalah pertanyaan mengenai makna dan pemenuhan norma undang-undang.

Pasal 169 huruf r merupakan norma persyaratan substantif calon presiden dan calon wakil presiden.

Penjelasannya menegaskan bahwa kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pertanyaan pertama bukan apakah KPU menerima suatu surat.

Bukan pula apakah suatu dokumen dianggap memenuhi ketentuan administratif dalam PKPU.

Pertanyaan pertama adalah:

APAKAH KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIJADIKAN DASAR PENCALONAN TELAH MEMENUHI PERSYARATAN YANG DITETAPKAN UNDANG-UNDANG?

Undang-undang tidak boleh dikalahkan oleh peraturan pelaksana

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia, undang-undang mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada peraturan KPU.

Prinsip ini harus dibaca bersama UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.

PKPU merupakan peraturan pelaksana yang keberlakuan dan materi muatannya harus berada dalam batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan yang lebih tinggi.

Karena itu, PKPU tidak dapat secara sah mengubah makna persyaratan pendidikan yang telah ditetapkan UU Pemilu.

Jika undang-undang mensyaratkan TAMAT SMA ATAU SEDERAJAT, maka peraturan pelaksana tidak boleh mengubahnya menjadi cukup memiliki pengetahuan yang dinilai setara, tanpa dasar pengakuan kualifikasi dan kelulusan yang memadai.

Begitu pula, penerimaan dokumen oleh KPU tidak dengan sendirinya menghilangkan kewajiban untuk memastikan bahwa persyaratan substantif undang-undang telah dipenuhi.

Mengapa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 bukan titik awal?

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 perlu dibaca dalam konteks pengaturan dokumen persyaratan pencalonan dan ketentuan teknis pelaksanaannya.

Ketentuan tersebut tetap relevan untuk memeriksa bagaimana KPU melaksanakan kewajibannya.

Namun, ketentuan teknis tersebut bukan sumber utama untuk menentukan makna persyaratan pendidikan minimum.

Sumber utamanya tetap Pasal 169 huruf r UU Pemilu beserta Penjelasannya.

Karena itu, jika dalam perdebatan publik seseorang langsung mengarahkan pembahasan kepada PKPU 19/2023, saya ingin mengembalikannya kepada pertanyaan awal:

SEBELUM MEMBAHAS CARA KPU MENERIMA DOKUMEN, TUNJUKKAN DAHULU DASAR HUKUM KESEDERAJATAN PENDIDIKANNYA!

Jangan membalik urutan penalaran hukum.

Peraturan teknis harus melaksanakan norma undang-undang, bukan menjadi alasan untuk mengabaikan pertanyaan mengenai pemenuhan norma tersebut.

Persoalan ini juga mempunyai dimensi konstitusional

Pasal 6 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Dengan demikian, persyaratan pendidikan yang ditetapkan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan bagian dari pengaturan persyaratan jabatan konstitusional yang didelegasikan oleh UUD 1945 kepada pembentuk undang-undang.

Ini tidak berarti setiap perbedaan penafsiran administratif otomatis merupakan pelanggaran konstitusi.

Tetapi persoalan pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden jelas mempunyai dimensi konstitusional karena menyangkut pelaksanaan ketentuan undang-undang yang diperintahkan oleh konstitusi.

JADI, INI BUKAN SEKADAR PERDEBATAN TEKNIS PKPU. INI ADALAH PENGUJIAN PEMENUHAN NORMA UNDANG-UNDANG DALAM PENCALONAN PEJABAT KONSTITUSIONAL.

Saya tidak menolak pembahasan PKPU 19/2023.

Saya hanya menolak apabila pembahasan PKPU digunakan untuk menghindari pertanyaan hukum yang lebih mendasar.

Urutan pengujiannya harus jelas:

UUD 1945 → UU PEMILU PASAL 169 HURUF r BESERTA PENJELASANNYA → DASAR HUKUM PENGAKUAN KESEDERAJATAN PENDIDIKAN → PEMBUKTIAN KELULUSAN → PELAKSANAAN TEKNIS OLEH KPU.

Jika urutan ini dibalik, publik berisiko hanya memperdebatkan apakah berkas telah diterima, tanpa pernah mendapatkan jawaban apakah kualifikasi pendidikan yang dibuktikan berkas tersebut memang memenuhi persyaratan undang-undang.

JANGAN GUNAKAN PERATURAN TEKNIS UNTUK MENGHINDARI PERTANYAAN SUBSTANTIF!

BABAK KELIMA: APEL DAN JERUK — SAMA-SAMA BUAH, TETAPI TIDAK OTOMATIS SEDERAJAT

Sekarang bayangkan sebuah apel dan sebuah jeruk.

Keduanya merupakan buah.

Keduanya mengandung vitamin.

Bahkan keduanya dapat memiliki berat yang sama.

Tetapi berat yang sama tidak menjadikan apel sebagai jeruk.

Demikian pula pendidikan.

Dua program pendidikan dapat sama-sama berlangsung selama beberapa tahun.

Keduanya dapat mengajarkan matematika, fisika, kimia, ekonomi, atau keterampilan tertentu.

Namun, kesamaan beberapa unsur tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa keduanya mempunyai status kelulusan yang sederajat menurut hukum Indonesia.

Pendidikan Indonesia mempunyai tujuan dan standar nasional yang diatur dalam UU Sisdiknas beserta peraturan pelaksananya.

Pasal 3 UU Sisdiknas mengatur tujuan pendidikan nasional, antara lain pembentukan watak dan peradaban bangsa yang bermartabat serta pengembangan peserta didik menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Pasal 37 juga menempatkan pendidikan kewarganegaraan sebagai bagian dari muatan kurikulum yang diwajibkan pada jenjang pendidikan yang diaturnya.

Dalam kerangka kurikulum nasional, terdapat pula muatan sejarah Indonesia dan pembelajaran mengenai kehidupan berbangsa.

Ini menunjukkan bahwa pendidikan nasional tidak hanya berorientasi pada penguasaan pengetahuan akademik dan keterampilan teknis.

Ada dimensi pembentukan karakter dan kewarganegaraan.

Pertanyaan saya:

KETIKA PEMERINTAH MENYATAKAN PENDIDIKAN LUAR NEGERI SEDERAJAT DENGAN SMA INDONESIA, BAGAIMANA STANDAR PEMBANDINGNYA DITENTUKAN?

Apakah cukup membandingkan jumlah tahun belajar?

Apakah cukup membandingkan kemampuan matematika dan bahasa Inggris?

Bagaimana dengan perbedaan struktur pendidikan, capaian pembelajaran, dan kualifikasi kelulusan?

Bagaimana pemerintah memperhitungkan perbedaan muatan pendidikan nasional?

Saya tidak mengatakan bahwa setiap sekolah Australia wajib menyelenggarakan ujian PPKn atau Sejarah Indonesia yang sama dengan sekolah Indonesia.

Tetapi perbedaan sistem pendidikan tersebut menuntut penjelasan tentang metode pengakuan kesederajatan.

Jika hasilnya dinyatakan sederajat, masyarakat berhak mengetahui bagaimana kesederajatan itu dinilai.

BABAK KEENAM: PELAJARAN DARI MATEMATIKA — PENYEBUT HARUS DAPAT DIBANDINGKAN

Mari kita gunakan analogi matematika.

Dalam operasi pecahan, kita mengetahui bahwa:

1/2 = 2/4

Angkanya berbeda, tetapi nilainya setara.

Mengapa?

Karena ada kaidah yang dapat digunakan untuk membuktikan kesetaraannya.

Ketika menjumlahkan pecahan dengan penyebut berbeda, kita mencari penyebut bersama agar perhitungannya dapat dilakukan secara benar.

Pendidikan juga memerlukan dasar pembanding ketika dua sistem yang berbeda hendak dinyatakan sederajat.

Pendidikan Indonesia dan pendidikan Australia tidak harus sama persis.

Namun, harus ada standar yang menjelaskan mengapa suatu kualifikasi pendidikan asing dapat diakui setara dengan kualifikasi pendidikan Indonesia.

Tidak cukup hanya menyatakan hasilnya setara. Kita juga perlu mengetahui dasar penilaiannya.

Paket C memberikan contoh bagaimana pendidikan dengan jalur berbeda dapat memperoleh pengakuan kesetaraan melalui kerangka hukum nasional.

Bagaimana dengan program pendidikan luar negeri yang digunakan untuk memenuhi persyaratan calon wakil presiden?

Itulah persoalan yang saya minta dijelaskan.

BABAK KETUJUH: JANGAN SERET DIASPORA KE DALAM PERDEBATAN YANG SALAH

Saya ingin menegaskan satu hal.

Penelitian ini tidak dimaksudkan untuk merendahkan pendidikan Australia, Singapura, atau negara lain.

Saya juga tidak sedang mempersoalkan kemampuan akademik masyarakat Indonesia yang belajar di luar negeri.

Banyak diaspora Indonesia mempunyai prestasi luar biasa dan memberikan kontribusi penting bagi bangsa.

Tetapi kita harus membedakan antara kualitas pendidikan dan pemenuhan persyaratan hukum untuk menduduki jabatan publik.

Seseorang dapat memiliki kemampuan akademik yang sangat baik, tetapi tetap harus membuktikan persyaratan formal yang ditetapkan oleh undang-undang.

Karena itu, jangan mengubah pertanyaan mengenai dasar hukum kesederajatan menjadi perdebatan emosional tentang apakah lulusan luar negeri lebih hebat daripada lulusan dalam negeri.

Ini bukan soal siapa yang lebih pintar.

Ini bukan soal pendidikan Australia melawan pendidikan Indonesia.

Ini juga bukan soal menghargai atau tidak menghargai diaspora.

INI SOAL KEPATUHAN TERHADAP UNDANG-UNDANG PEMILU.

Ketika negara menetapkan persyaratan minimum bagi calon presiden dan wakil presiden, setiap orang yang mencalonkan diri harus dinilai berdasarkan standar hukum yang sama.

Tidak boleh ada standar yang berubah hanya karena seseorang memiliki kedudukan politik tertentu.

BABAK KEDELAPAN: LIMA PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB PEMERINTAH

Dari kajian pasca Putusan MK tersebut, saya mengajukan lima pertanyaan utama.

PERTAMA — DASAR HUKUM

Peraturan atau keputusan apa yang menjadi dasar pengakuan program pendidikan Gibran di Australia sebagai pendidikan sederajat SMA/SMK Indonesia?

KEDUA — KEWENANGAN

Instansi mana yang berwenang menetapkan kesederajatan tersebut, dan melalui mekanisme hukum apa kewenangan itu dilaksanakan?

KETIGA — OBJEK PENGAKUAN

Apakah yang dinilai dan diakui: lembaga pendidikan, program pendidikan, jenjang, hasil belajar, atau kualifikasi kelulusan individual?

KEEMPAT — STANDAR PEMBANDING

Bagaimana pemerintah membandingkan pendidikan luar negeri tersebut dengan standar pendidikan menengah Indonesia, termasuk perbedaan kurikulum, kompetensi, dan capaian pembelajaran?

KELIMA — HUBUNGAN DENGAN UU PEMILU

Bagaimana hasil pengakuan tersebut digunakan untuk memastikan pemenuhan persyaratan tamat SMA atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r UU Pemilu?

Kelima pertanyaan ini harus dijawab sebelum perdebatan diarahkan kepada penilaian atas dokumen pembuktian individual.

Karena persoalan yang sedang diuji bukan hanya keberadaan sebuah surat.

Persoalannya adalah apakah dasar hukum pengakuan kualifikasi pendidikan yang dibuktikan surat tersebut benar-benar sesuai dengan persyaratan UU Pemilu.

PENUTUP: JANGAN MULAI DARI SURAT, MULAILAH DARI UNDANG-UNDANG!

Saya telah menyelesaikan penelitian mengenai dokumen pendidikan Gibran yang dituangkan dalam buku IJAZAH GIBRAN JUGA TIDAK ADA.

Setelah Putusan MK tanggal 6 Oktober 2026, saya kembali memperdalam kajian terhadap norma persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.

Kajian lanjutan tersebut mengarahkan perhatian saya kepada persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar perdebatan sertifikat dan Surat Keterangan Penyetaraan.

Apa dasar hukum yang digunakan untuk mengakui program pendidikan Gibran di Australia sebagai sederajat dengan SMA Indonesia?

Paket C memperlihatkan bahwa pengakuan kesederajatan pendidikan dapat ditelusuri melalui UU Sisdiknas, peraturan pemerintah, standar pendidikan, dan ketentuan kelulusan.

Sementara itu, berdasarkan cakupan penelusuran hukum yang telah saya lakukan, dasar penetapan kesederajatan yang secara spesifik menjelaskan program pendidikan Gibran di UTS Insearch masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.

Kesimpulan ini bukan putusan bahwa seluruh pendidikan Australia tidak diakui.

Bukan pula pernyataan bahwa MK telah membatalkan pencalonan Gibran.

Ini adalah pertanyaan hukum dan kebijakan publik yang belum dapat saya jawab secara tuntas dari dokumen yang tersedia dalam penelitian.

Karena itu, saya mengundang pemerintah, KPU, akademisi, pakar pendidikan, dan ahli hukum untuk menguji persoalan ini secara terbuka.

Saya juga siap mendiskusikannya dalam forum televisi, dialog publik, maupun podcast berdasarkan dokumen, peraturan perundang-undangan, dan hasil penelitian.

JANGAN ALIHKAN PERTANYAAN TENTANG KESEDERAJATAN MENJADI SEKADAR PERDEBATAN SERTIFIKAT.

JANGAN GANTI PERSYARATAN HUKUM DENGAN PERDEBATAN TENTANG REPUTASI PENDIDIKAN LUAR NEGERI.

JANGAN GUNAKAN PKPU UNTUK MENGHINDARI PERTANYAAN TENTANG PEMENUHAN NORMA UNDANG-UNDANG.

DAN JANGAN MEMINTA PUBLIK MENERIMA SEBUAH KESIMPULAN ADMINISTRATIF TANPA KESEMPATAN MEMERIKSA DASAR HUKUMNYA.

Sebab pertanyaan terpentingnya tetap satu:

SIAPA YANG MENETAPKAN PENDIDIKAN GIBRAN DI AUSTRALIA SEDERAJAT SMA?

Jika dasar hukumnya ada, tunjukkan.

Jika standarnya telah diterapkan, jelaskan.

Jika pengakuannya dapat dipertanggungjawabkan, buka dasar penilaiannya kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Karena dalam negara hukum, kesederajatan pendidikan bukan sekadar persoalan pendapat. Kesederajatan harus mempunyai dasar yang dapat diuji.


ARTIKEL INI BARU MEMBUKA SATU PINTU: TEMUKAN PENELITIAN LEBIH LENGKAP DALAM BUKU SAYA

Pertanyaan mengenai siapa yang menetapkan pendidikan Gibran di Australia sederajat SMA hanyalah salah satu pintu masuk untuk memahami persoalan yang lebih luas.

Di balik satu pertanyaan tersebut, masih terdapat rangkaian dokumen, peristiwa, ketentuan hukum, dan temuan penelitian lain yang layak diketahui publik.

Bagaimana sebenarnya riwayat pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran?

Dokumen pendidikan apa yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan?

Apa perbedaan antara telah menyelesaikan pendidikan, dinyatakan lulus, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang diakui sederajat?

Bagaimana proses verifikasi dan klarifikasi dokumen pendidikan dilakukan oleh lembaga yang berwenang?

Apa yang terungkap melalui permohonan informasi publik, persidangan Komisi Informasi, dan pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi?

Dan mengapa pengakuan administratif terhadap suatu dokumen masih perlu dibedakan dari pembuktian substantif mengenai pemenuhan persyaratan undang-undang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak mungkin dibahas secara memadai hanya dalam satu artikel.

Karena itu, saya mengajak para jurnalis, presenter, pimpinan redaksi, akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat untuk membaca penelitian yang lebih lengkap dalam buku saya:

IJAZAH GIBRAN JUGA TIDAK ADA

Buku ini merupakan kelanjutan dari buku pertama saya, IJAZAH JOKOWI TAK ADA: Belum Diautentikasi, Tidak Diklarifikasi, Hanya Diverifikasi.

Dalam buku kedua, saya mengembangkan penelitian empiris mengenai pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam konteks pemenuhan persyaratan pencalonan pejabat publik, keterbukaan informasi, pengelolaan dokumen negara, serta implementasi kebijakan pendidikan dan pemilihan umum.

Pembahasannya mencakup riwayat pendidikan di Singapura dan Australia, dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri, proses permohonan informasi publik, verifikasi dokumen pencalonan, perbandingan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

Buku ini juga menguraikan perbedaan antara kesederajatan, penyetaraan, dan pembuktian kelulusan; termasuk kemungkinan jalur pendidikan kesetaraan Paket C sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Pembaca dapat mengikuti bagaimana pertanyaan penelitian dibangun, bagaimana dokumen diperoleh, bagaimana berbagai sumber dibandingkan, dan bagaimana kesimpulan dirumuskan berdasarkan bukti yang tersedia.

Bagi para jurnalis dan pengelola program televisi maupun podcast, buku ini dapat menjadi bahan untuk menemukan sudut pemberitaan, pertanyaan wawancara, dan topik diskusi lanjutan yang belum banyak memperoleh perhatian publik.

Saya tidak meminta pembaca menerima seluruh pandangan saya begitu saja.

Sebaliknya, saya mengundang pembaca untuk memeriksa rujukan, menilai argumentasi, dan menguji kesimpulan penelitian secara terbuka.

BACA CONTOH BUKU ATAU DAPATKAN E-BOOK MELALUI GOOGLE PLAY BOOKS

E-book IJAZAH GIBRAN JUGA TIDAK ADA tersedia di Google Play Books. Pembaca dapat melihat contoh isi buku yang disediakan pada halaman penjualan sebelum memutuskan untuk membelinya.

Tautan resmi:

https://play.google.com/store/books/details?id=jnQaEgAAQBAJ

Artikel ini adalah undangan untuk mulai bertanya. Buku ini menyediakan ruang yang jauh lebih luas untuk menelusuri bukti, menemukan persoalan lain, dan menguji jawaban-jawabannya.

Saya berharap penelitian ini dapat memperkaya diskusi publik, meningkatkan kualitas verifikasi dokumen pejabat negara, dan mendorong perbaikan kebijakan yang menjamin setiap persyaratan hukum dilaksanakan secara konsisten, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.


Dr. Bonatua Silalahi
Peneliti Perseorangan Independen
Doktor Kebijakan Publik
Penulis IJAZAH GIBRAN JUGA TIDAK ADA

Scopus ID: 58787855000
ORCID: 0009-0007-6284-4830

Salam Kebijakan Publik!

Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩


RUJUKAN HUKUM DAN PENELITIAN

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 6 ayat (2).

  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf r beserta Penjelasannya dan Pasal 227 huruf l.

  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 3, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 26, Pasal 35, dan Pasal 37.

  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 jo. PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 beserta perubahan yang berlaku pada periode terkait mengenai Standar Nasional Pendidikan.

  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 mengenai pengesahan dokumen pendidikan dan penerbitan surat keterangan penyetaraan.

  8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

  9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

  10. Bonatua Silalahi, IJAZAH GIBRAN JUGA TIDAK ADA, versi V2-24, khususnya kajian pendidikan SMA/sederajat, pendidikan kesetaraan, penyetaraan pendidikan luar negeri, dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

Rabu, 14 Oktober 2026

Mengapa dan Sejak Kapan Saya Meneliti: Penjelasan Seorang Peneliti Perseorangan


 

Mengapa dan Sejak Kapan Saya Meneliti: Penjelasan Seorang Peneliti Perseorangan

Oleh Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Peneliti Perseorangan Independen

Dalam diskusi di program Metro TV Prime Time, David Pajung mempertanyakan alasan dan waktu saya melakukan penelitian mengenai dokumen pendidikan Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka. Ia mengaitkan penelitian tersebut dengan kegiatan mencari titik lemah seseorang, mempertanyakan mengapa penelusuran tidak dilakukan sejak awal pencalonan, serta mempersoalkan status saya sebagai peneliti yang dianggap memberikan legitimasi terhadap tujuan politik.

Saya menjawab bahwa penelitian ini merupakan penerapan ilmu Kebijakan Publik yang saya pelajari pada jenjang S-2 dan S-3 di Universitas Trisakti. Saya juga menjelaskan bahwa perjalanan penelitian berawal dari tugas dosen ketika mengikuti program doktor.

Tulisan ini melengkapi jawaban tersebut, terutama mengenai latar akademik, waktu dan tahapan penelitian, serta kedudukan saya sebagai Peneliti Perseorangan Independen. Pembaca dapat mengikuti keseluruhan percakapan melalui video diskusi yang dicantumkan pada akhir tulisan.

Latar akademik dan pendekatan penelitian

Dalam tayangan, saya menjelaskan bahwa disiplin Kebijakan Publik mengenal monitoring dan evaluasi, atau MonEv. Pendekatan inilah yang saya gunakan untuk menelusuri implementasi kebijakan pendidikan, pemilihan umum, dan kearsipan.

Sebagai keterangan tambahan, pada jenjang S-2 dengan konsentrasi Kebijakan Publik saya telah menyelesaikan 3 SKS mata kuliah Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Publik serta 12 SKS mata kuliah kebijakan publik lainnya. Pada jenjang S-3 di Universitas Trisakti, saya juga menempuh 12 SKS mata kuliah kebijakan publik.

Bekal tersebut membentuk cara saya menyusun pertanyaan penelitian. Saya memeriksa hubungan antara ketentuan kebijakan, tindakan pelaksana, dokumen yang dihasilkan, dan pertanggungjawaban badan publik. Dalam persoalan pendidikan pejabat publik, pertanyaannya meliputi dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan, proses pemeriksaan atau pengakuannya, serta keberadaan arsip yang mendukung keputusan.

Monitoring memungkinkan saya menelusuri pelaksanaan kebijakan tersebut. Ketika ditemukan ketidaksesuaian, kekosongan rekaman proses, atau dugaan pelanggaran implementasi, temuan itu perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi. Penilaian harus menunjukkan ketentuan yang digunakan, bukti yang diperoleh, serta batas kesimpulan yang dapat ditarik.

Karena itulah saya keberatan apabila kegiatan tersebut disederhanakan menjadi mencari-cari kesalahan. Pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan merupakan bagian dari pekerjaan yang saya pelajari dan jalankan.

Dalam diskusi, saya menyampaikan tanggapan retoris bahwa ilmu kami dihapuskan saja apabila kegiatan MonEv dipersalahkan. Maksud saya adalah mempertanyakan bagaimana disiplin Kebijakan Publik dapat menjalankan fungsinya apabila peneliti hanya diperbolehkan membicarakan masa depan, sementara pelaksanaan kebijakan yang telah berlangsung tidak boleh diperiksa. Perbaikan ke depan memerlukan pengetahuan tentang pengalaman sebelumnya.

Perjalanan penelitian dimulai sejak 2022

Pertanyaan mengenai waktu penelitian perlu dijawab dengan membedakan awal kajian, pengumpulan dokumen, dan publikasi hasilnya.

Dalam tayangan, saya telah menjelaskan bahwa penelitian berawal dari tugas dosen pada program S-3. Untuk melengkapi jawaban itu, perjalanan penelitian ini dimulai sejak 2022, ketika seorang dosen menugaskan saya membuat artikel mengenai persoalan publik yang aktual.

Perhatian awal saya terhadap persoalan ijazah Joko Widodo muncul dalam konteks perkara yang melibatkan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Menurut ingatan saya atas perjalanan tersebut, proses hukum yang kemudian berujung pada pemenjaraan keduanya memengaruhi pertimbangan saya dalam menentukan tahapan penelitian.

Pada tahap awal, saya memilih belum menyentuh pengumpulan data primer maupun sekunder mengenai dokumen ijazah Joko Widodo. Kajian awal diarahkan pada persoalan publik dan model pemalsuan ijazah, termasuk penelusuran di Pasar Pramuka serta persoalan perguruan tinggi yang menawarkan ijazah. Penelusuran dokumen individual Joko Widodo baru saya lanjutkan setelah beliau tidak lagi menjabat sebagai Presiden.

Keputusan tersebut merupakan pertimbangan saya sebagai peneliti dalam menentukan waktu dan lingkup kegiatan. Proses hukum terhadap pihak lain saya jelaskan sebagai konteks pengalaman pribadi. Kesimpulan mengenai dokumen yang diteliti tetap harus mengikuti bukti yang diperoleh dan diperiksa.

Dengan demikian, perjalanan penelitian telah dimulai sejak 2022, sedangkan pengumpulan dokumen individual dilakukan pada tahap berikutnya. Saat hasil penelitian menjadi perhatian publik merupakan tahap lain lagi. Ketiga waktu tersebut perlu dibedakan agar pembaca memperoleh gambaran yang tepat.

Penelitian mengenai dokumen pendidikan Gibran kemudian berkembang sebagai kajian lanjutan, dengan objek dan pertanyaan tersendiri. Kesimpulan mengenai Joko Widodo tidak saya gunakan sebagai bukti mengenai Gibran. Masing-masing memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, proses, dan sumber yang relevan.

Kedudukan saya sebagai peneliti perseorangan

Saya menjalankan penelitian ini sebagai Peneliti Perseorangan Independen. Pendidikan akademik memberi bekal pengetahuan dan metode, sedangkan kedudukan perseorangan menjelaskan kapasitas saya dalam menjalankan serta mempertanggungjawabkan penelitian.

Penyebutan Universitas Trisakti menjelaskan tempat saya menempuh pendidikan. Dalam penelitian ini, saya tidak mengatasnamakan universitas tersebut. Pemilihan masalah, pelaksanaan penelusuran, analisis, dan kesimpulan menjadi tanggung jawab saya.

Rekam jejak akademik saya dapat ditelusuri melalui Scopus Author ID: 58787855000 dan ORCID iD: 0009-0007-6284-4830. Identitas tersebut saya cantumkan agar pembaca dapat menelusuri karya dan aktivitas akademik saya serta menilai perjalanan penelitian saya secara individual.

Gelar, beban studi, dan identitas akademik menjelaskan latar saya. Mutu penelitian tetap harus dinilai melalui pertanyaan yang jelas, metode yang sesuai, sumber yang dapat ditelusuri, serta kesimpulan yang sebanding dengan kekuatan bukti.

Sebutan independen juga harus diwujudkan dalam cara bekerja. Saya harus memeriksa sumber, mencatat perbedaan keterangan, mempertimbangkan penjelasan alternatif, serta membuka ruang koreksi. Dokumen yang tidak mendukung dugaan awal tetap harus diperiksa. Apabila bukti baru menunjukkan bahwa suatu kesimpulan keliru, kesimpulan tersebut harus diperbaiki.

Periksa rekam jejak dan hasil penelitian saya

Menjelang akhir diskusi, ketika saya dikaitkan dengan pihak lain dalam polemik ijazah, saya meminta agar rekam jejak saya sendiri diperiksa dan agar saya tidak disamakan begitu saja dengan peneliti lain. Saya juga menyampaikan bahwa perjalanan penelitian saya telah dimulai lebih dahulu daripada pihak-pihak yang dikaitkan dengan saya.

Maksud jawaban tersebut adalah bahwa pernyataan, metode, dan kesimpulan setiap peneliti perlu dinilai menurut pekerjaannya masing-masing. Kesamaan perhatian terhadap suatu persoalan tidak dengan sendirinya menjadikan seluruh peneliti memiliki pendekatan atau tujuan yang sama.

Pembaca berhak memeriksa apakah saya menyampaikan bukti secara tepat, membedakan temuan dari dugaan, dan mempertahankan batas kesimpulan. Keberatan terhadap penelitian dapat diajukan dengan menunjukkan kekeliruan sumber, kronologi, metode, atau analisisnya.

Saya memahami bahwa penelitian mengenai pejabat publik dapat bersinggungan dengan perdebatan politik. Namun, dugaan mengenai tujuan politik belum menjawab pertanyaan substantif tentang dokumen dan implementasi kebijakan yang saya periksa.

Dasar saya melakukan penelitian ini adalah pengetahuan Kebijakan Publik yang saya pelajari, perjalanan kajian yang dimulai sejak 2022, dan tanggung jawab saya sebagai peneliti perseorangan untuk mempertanggungjawabkan hasilnya. Pendidikan, pemilihan umum, dan kearsipan menyangkut kepentingan publik. Pelaksanaannya patut diperiksa agar keputusan negara memiliki dasar yang dapat ditelusuri, dijelaskan, dan dievaluasi.

Sumber diskusi: Metro TV Prime Time, berdasarkan transkrip yang disediakan penulis. Jawaban mengenai MonEv dan asal penelitian dari tugas doktoral terdapat sekitar menit 17:07–18:06; tanggapan mengenai rekam jejak terdapat sekitar menit 29:58–30:14. Rincian beban studi, kronologi sejak 2022, tahapan pengumpulan dokumen, identitas Scopus dan ORCID, serta penjelasan kedudukan peneliti perseorangan merupakan keterangan tambahan penulis untuk melengkapi pembahasan dalam tayangan.

Salam Kebijakan Publik! Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩

Minggu, 04 Oktober 2026

Menilai Pendidikan Prabowo dengan Adil

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E. (Saintist Kebijakan Publik)
Peneliti Perseorangan Independen Mandiri

Saya meneliti secara mandiri riwayat pendidikan Presiden ke-6 Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-7 Bapak Joko Widodo, dan Bapak Prabowo Subianto. Penelitian ini juga mencakup sejumlah pejabat pada kelompok wakil presiden, menteri, dan komisaris BUMN.

Bagi saya, dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik merupakan bagian dari pertanggungjawaban administrasi. Pengelolaan arsipnya perlu dinilai berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan PP Nomor 28 Tahun 2012, dengan memperhatikan waktu berlakunya aturan serta jadwal retensi arsip masing-masing lembaga. Akses publik terhadap dokumen tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selama ini, perhatian masyarakat banyak tertuju pada pendidikan Bapak Joko Widodo dan Bapak Gibran Rakabuming Raka. Belakangan, sejumlah orang yang mengatasnamakan relawan politik, termasuk melalui kanal YouTube, turut mempermasalahkan riwayat pendidikan Bapak Prabowo.

Mereka berhak mengajukan pertanyaan. Namun, publik juga berhak memperoleh penjelasan yang lengkap, berbasis dokumen, dan adil terhadap orang yang dipersoalkan.

Dalam podcast berikut, saya menekankan pentingnya memperhitungkan pendidikan militer dalam negeri yang ditempuh Bapak Prabowo melalui AKABRI:
https://youtu.be/fkHBAz19J4M?t=3250

Riwayat pendidikan beliau tidak berhenti pada sekolah di luar negeri. Pendidikan AKABRI merupakan bagian penting yang harus diperhitungkan ketika membahas pembentukan disiplin, pengabdian, dan orientasi kebangsaannya. Menurut pandangan saya, pendidikan tersebut memberi alasan kuat untuk menghargai pembentukan nasionalisme Bapak Prabowo, tanpa menjadikannya pengganti pemeriksaan persyaratan administrasi.

Pembahasan tentang muatan nasional juga harus menggunakan aturan secara tepat. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebanyak 212 jam pelajaran serta Sejarah Indonesia sebanyak 108 jam pelajaran. PPKn dialokasikan pada kelas X sampai XII, sedangkan Sejarah Indonesia ditempatkan pada kelas X.

Angka tersebut menunjukkan alokasi pembelajaran dalam struktur kurikulum SMK/MAK. Satuannya adalah jam pelajaran, bukan jam penuh 60 menit. Ketentuan itu juga tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa setiap lulusan pendidikan luar negeri wajib mengikuti jumlah jam yang sama dan lulus ujian khusus kedua mata pelajaran tersebut sebelum memperoleh Surat Keterangan Penyetaraan.

Dalam standar pelayanan SKP pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018 yang saya telaah, tidak tercantum persyaratan pembelajaran 212 jam PPKn dan 108 jam Sejarah Indonesia ataupun kewajiban ujian khusus kedua mata pelajaran itu. Klaim mengenai kewajiban tersebut memerlukan dasar hukum tersendiri.

Demikian pula, Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tidak dapat diposisikan sebagai persyaratan yang sudah berlaku ketika Bapak Prabowo memasuki pendidikan militer pada 1970. Akan tetapi, penggunaan dokumen pendidikan untuk pencalonan pada masa berikutnya tetap harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku saat pencalonan tersebut. Kedua persoalan ini memiliki konteks waktu dan fungsi hukum yang berbeda.

Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Untuk menilai pemenuhannya, yang perlu diperiksa adalah dokumen pendidikan yang diajukan, kedudukan dokumen tersebut, dan aturan pembuktian persyaratan pencalonan. Tanpa pemeriksaan berkas yang lengkap, kesimpulan bahwa beliau pasti wajib memiliki SKP tertentu, ataupun pasti dibebaskan dari seluruh kebutuhan penyetaraan, sama-sama terlalu jauh.

Saya memandang pendidikan dan pengabdian Bapak Prabowo layak memperoleh penghargaan. Relawan politik maupun YouTuber yang mengkritiknya sepatutnya menyertakan dokumen dan dasar hukum yang relevan, bukan sekadar memindahkan ukuran kurikulum tahun 2018 untuk menghakimi pendidikan puluhan tahun sebelumnya.

Penghargaan kepada Bapak Prabowo dan keterbukaan dokumen dapat berjalan bersama. Justru melalui pemeriksaan yang terbuka, tertib, dan berbasis bukti, publik dapat menilai riwayat pendidikan seorang pemimpin secara lebih adil.

Salam Kebijakan Publik! Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩

Postingan Populer