Cari Blog Ini

Minggu, 16 Agustus 2026

Hari Minggu, Tomas dan Ijazah Jokowi: Jangan Tanya Agamanya, Tanyakan Buktinya


Hari Minggu, Tomas dan Ijazah Jokowi: Jangan Tanya Agamanya, Tanyakan Buktinya

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.

Peneliti Kebijakan Publik Independen

Hari ini hari Minggu. Bagi sebagian masyarakat Indonesia yang beragama Kristen, hari Minggu merupakan waktu untuk beribadah ke gereja. Momentum ini membuat saya ingin menulis sesuatu yang sedikit berbeda mengenai penelitian yang selama beberapa tahun terakhir saya lakukan terhadap tata kelola administrasi dokumen persyaratan pendidikan Joko Widodo.

Tulisan ini bukan tentang agama Joko Widodo. Bukan pula tentang agama saya atau agama orang-orang yang mendukung maupun menentang hasil penelitian saya.

Saya justru ingin menjawab fenomena yang berulang kali muncul dalam komentar netizen. Ketika hasil penelitian mengenai administrasi ijazah diperdebatkan, sebagian orang bukannya membicarakan data, dokumen, metode atau peraturan yang saya gunakan, tetapi justru mencoba mencari posisi saya melalui berbagai label agama dan politik.

Ada yang menghubungkan penelitian ini dengan HTI atau FPI. Ada yang membawa PKS dan Anies. Ada pula yang menggunakan istilah “kadrun”, “cebong”, “kampret”, oposisi, pendukung pemerintah dan berbagai label lainnya.

Pertanyaan saya sederhana:

Apa hubungan semua label tersebut dengan benar atau salahnya sebuah hasil penelitian?

Saya Tidak Sedang Meneliti Agama

Sejak awal, objek penelitian saya bukan agama, suku, pilihan politik ataupun keyakinan seseorang. Saya meneliti dokumen, proses administrasi, kebijakan publik, verifikasi, klarifikasi, autentikasi serta pengelolaan arsip dalam penyelenggaraan negara.

Karena itu, pertanyaan penelitian saya tidak pernah berbunyi: apa agama pemilik ijazah, apa agama pejabat KPU yang memeriksanya, apa agama pejabat universitas yang melakukan legalisasi, atau apa agama masyarakat yang mempertanyakan dokumen tersebut?

Pertanyaan penelitian saya justru jauh lebih sederhana: Apa dokumennya? Bagaimana prosedurnya? Siapa yang melaksanakan prosedur tersebut? Kapan dilakukan? Apa bukti pelaksanaannya? Dan di mana arsip yang membuktikannya?

Itulah wilayah penelitian saya.

Menariknya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sendiri menempatkan kebenaran ilmiah dan penalaran sebagai bagian dari asas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.

Konsep ini menurut saya sangat penting. Ketika seseorang memasuki wilayah penelitian ilmiah, preferensi pribadinya harus sedapat mungkin diletakkan di luar meja penelitian.

Kebenaran ilmiah tidak bertanya apakah suatu fakta menguntungkan orang yang menganut agama tertentu. Kebenaran ilmiah juga tidak bertanya apakah hasil penelitian menguntungkan pemerintah atau oposisi.

Data tidak mempunyai agama. Arsip tidak mempunyai pilihan politik. Metodologi tidak mengenal kadrun ataupun cebong.

Yang dikenal penelitian adalah data, fakta, bukti, metode, pengujian, argumentasi dan keterbukaan terhadap koreksi apabila ditemukan bukti yang lebih kuat.

Ketika Saya Membaca Kembali Nama-Nama dalam Buku

Ketika membaca kembali buku saya IJAZAH JOKOWI TAK ADA: Belum Diautentikasi, Tidak Diklarifikasi, Hanya Diverifikasi, saya menemukan sesuatu yang menarik yang sebenarnya sama sekali bukan bagian dari variabel penelitian saya.

Sejumlah orang yang muncul dalam perjalanan polemik tersebut ternyata mempunyai nama yang juga dikenal dari Alkitab.

Ada Mikhael. Ada Jannes, yang berasal dari Johannes atau Yohanes. Ada Luke, bentuk bahasa Inggris dari Lukas. Dalam bagian lainnya terdapat pula nama Petrus, Simon, David, Samuel, Josua, Yakub dan Abraham.

Nama-nama tersebut muncul pada orang dengan posisi dan peran yang berbeda-beda dalam perjalanan panjang polemik ini.

Apakah banyaknya nama yang dikenal dari Alkitab kemudian membuat penelitian saya menjadi penelitian agama Kristen?

Tentu tidak.

Sama tidak masuk akalnya apabila di dalam sebuah penelitian terdapat seseorang bernama Hasan, kemudian penelitian tersebut otomatis dianggap mewakili agama Islam.

Nama seseorang tidak menentukan agama sebuah penelitian. Apalagi menentukan benar atau salahnya sebuah data.

Mengapa Saya Membawa Alkitab ke Dalam Tulisan Ini?

Pertanyaan berikutnya mungkin muncul: kalau saya mengatakan agama tidak relevan dengan penelitian, mengapa justru Alkitab saya bawa ke dalam tulisan ini?

Jawabannya karena saya menemukan sebuah cerita yang menurut saya menarik sebagai analogi tentang pertanyaan, klaim dan pembuktian.

Saya tidak menggunakan Alkitab untuk membuktikan penelitian mengenai ijazah. Saya juga tidak sedang mengajak pembaca mendiskusikan benar atau salahnya suatu keyakinan agama.

Saya menempatkan Alkitab dalam tulisan ini sebagai sebuah karya tertulis yang telah dibaca dan diedarkan dalam skala yang sangat besar sepanjang sejarah manusia.

Tidak ada angka global yang dapat dihitung secara persis. Namun Guinness World Records, dengan merujuk penelitian British and Foreign Bible Society, memperkirakan sekitar 5 sampai 7 miliar eksemplar Alkitab telah dipublikasikan sepanjang sejarah.

Dengan skala peredaran sebesar itu, cerita-cerita di dalamnya telah dikenal jauh melampaui ruang pembacaan keagamaan semata. Salah satunya adalah cerita mengenai seseorang bernama Tomas.

Dan di sinilah saya menemukan analogi yang menarik dengan cara kerja penelitian.

Sayangnya, Tidak Ada Tomas dalam Buku Saya

Dari sejumlah nama yang saya temukan tadi, ada satu nama yang justru belum saya temukan dalam buku penelitian saya: Tomas.

Dalam Yohanes 20:24–29 diceritakan bahwa Tomas memperoleh keterangan dari murid-murid lainnya bahwa mereka telah melihat Yesus.

Tomas tidak serta-merta menerima keterangan tersebut.

Ia meminta sesuatu yang sangat konkret. Ia ingin melihat bekas paku pada tangan. Ia bahkan ingin memastikan sendiri bekas luka tersebut.

Saya tidak ingin membawa pembaca kepada pembahasan teologi dari peristiwa itu. Saya justru tertarik melihat struktur ceritanya dari perspektif sederhana seorang peneliti.

Ada sebuah klaim.

Ada informasi yang disampaikan oleh pihak lain.

Ada seseorang yang belum menerima klaim tersebut.

Ada permintaan untuk melihat bukti.

Dan kemudian ada kesempatan untuk memeriksa.

Tomas Bertanya, tetapi Tidak Dimusuhi

Bagian yang paling menarik bagi saya justru bukan keraguan Tomas.

Yang menarik adalah bagaimana pertanyaan Tomas direspons.

Narasi tersebut tidak menggambarkan Tomas dikeluarkan dari kelompok karena mempertanyakan keterangan orang lain. Ia juga tidak sekadar diperintahkan menerima pernyataan orang lain karena orang-orang tersebut telah lebih dahulu melihat.

Sebaliknya, Yohanes 20:27 menggambarkan Yesus mempersilakan Tomas melihat tangan-Nya dan mendekatkan tangannya kepada bagian tubuh yang sebelumnya ingin ia pastikan.

Salah satu bagian kalimat tersebut berbunyi:

“Taruhlah jarimu di sini dan lihatlah tangan-Ku.”

Bagi saya sebagai peneliti, bagian ini menarik apabila dibaca semata-mata sebagai analogi epistemologis.

Ada sesuatu yang dipertanyakan. Ada permintaan pembuktian. Kemudian objek yang dipertanyakan tidak disembunyikan dari orang yang ingin memeriksanya.

Sekali lagi, saya tidak sedang menyamakan persoalan ijazah Joko Widodo dengan kisah Yesus dan Tomas. Keduanya berada dalam konteks yang sama sekali berbeda.

Saya mengambil satu pelajaran yang sangat sederhana:

Mempertanyakan bukti tidak dengan sendirinya berarti memusuhi orang yang keterangannya sedang diuji.

“Katanya Sudah Diverifikasi” Belum Mengakhiri Penelitian

Di sinilah analogi tersebut bertemu dengan penelitian yang saya lakukan.

Seorang peneliti tidak semestinya berhenti hanya karena mendengar kalimat “katanya sudah diperiksa”, “katanya sudah diverifikasi”, “katanya universitas sudah menyatakan asli”, atau “katanya lembaga negara sudah memastikan”.

Kalimat-kalimat tersebut dapat menjadi informasi awal. Tetapi informasi awal belum tentu merupakan akhir dari penelitian.

Peneliti masih dapat bertanya: diperiksa menggunakan prosedur apa? Siapa yang memeriksa? Kapan pemeriksaan dilakukan? Apa bukti pemeriksaannya? Apakah dilakukan klarifikasi? Apakah arsipnya autentik? Apakah proses tersebut menghasilkan arsip? Dan di mana arsip tersebut sekarang?

Pertanyaan seperti itu bukan kebencian.

Bukan persoalan agama.

Bukan pula otomatis berarti menuduh seseorang melakukan kejahatan.

Itulah pekerjaan penelitian.

Iman dan Penelitian Tidak Perlu Dipertentangkan

Saya juga tidak ingin mencampuradukkan wilayah iman dengan penelitian ilmiah.

Dalam bagian akhir cerita Tomas terdapat pesan mengenai percaya tanpa melihat. Itu berada dalam ruang keyakinan.

Penelitian ilmiah mempunyai perangkat epistemologis yang berbeda. Peneliti justru dituntut sedapat mungkin mencari, mengamati, membandingkan, memverifikasi, menguji dan membangun kesimpulan berdasarkan bukti yang tersedia.

Karena itu, saya tidak menggunakan konsep kebenaran agama untuk menentukan kesimpulan penelitian mengenai tata kelola administrasi ijazah.

Saya bekerja dalam wilayah kebenaran ilmiah.

Justru karena itulah agama seseorang tidak relevan untuk menentukan apakah hasil penelitian saya benar atau salah.

Jangan Percaya kepada Bonatua Hanya karena Bonatua yang Mengatakan

Sebagai peneliti, saya juga tidak meminta masyarakat mempercayai kesimpulan saya hanya karena saya yang mengatakannya.

Jangan percaya kepada saya hanya karena saya bergelar doktor. Jangan percaya hanya karena saya mempunyai Scopus Author ID dan ORCID. Jangan pula percaya hanya karena penelitian tersebut telah saya publikasikan menjadi buku dan karya ilmiah.

Sebaliknya:

Jangan percaya kepada Bonatua hanya karena Bonatua yang mengatakan.

Baca penelitiannya.

Periksa sumber datanya.

Uji metodologinya.

Baca peraturan yang digunakan.

Cari dokumen pembanding.

Apabila ditemukan data primer yang lebih kuat dan membuktikan bahwa kesimpulan penelitian saya keliru, tunjukkan kepada saya.

Sebagai peneliti, saya berkewajiban memeriksanya. Dan apabila memang terbukti salah, saya juga berkewajiban mengoreksinya.

Bukankah justru demikian cara ilmu pengetahuan berkembang?

Jangan Cari Agama Saya, Cari Kesalahan Penelitian Saya

Karena itu, kepada netizen yang masih mencoba mencari posisi penelitian saya dengan menghubungkannya dengan HTI, FPI, PKS, Anies, kadrun, cebong, kampret, pemerintah, oposisi ataupun berbagai identitas lainnya, saya ingin mengatakan bahwa kita sedang membicarakan variabel yang salah.

Identitas agama seseorang tidak dapat membuat sebuah fotokopi menjadi autentik.

Pilihan politik seorang peneliti tidak dapat mengubah tanggal sebuah dokumen.

Sebaliknya, identitas agama ataupun pilihan politik juga tidak dapat membuat sebuah arsip yang autentik menjadi tidak autentik.

Kalau penelitian saya salah, carilah kesalahannya pada data, sumber, metode, analisis atau kesimpulannya.

Bukan pada agama saya.

Bukan pada suku saya.

Bukan pula pada kelompok politik yang diasumsikan melekat kepada saya.

Hari Minggu, Saya Justru Teringat Tomas

Hari Minggu ini sebagian masyarakat Indonesia pergi ke gereja.

Saya justru teringat sebuah cerita lama yang telah dibaca manusia selama berabad-abad.

Tomas mendengar sebuah klaim. Ia mempertanyakannya. Ia ingin melihat. Dan dalam cerita tersebut, apa yang dipertanyakannya tidak disembunyikan darinya.

Barangkali setelah polemik ijazah berlangsung begitu panjang, kita membutuhkan lebih sedikit stigma dan lebih banyak keberanian untuk melakukan sesuatu yang jauh lebih sederhana.

Buka datanya.

Periksa dokumennya.

Uji prosedurnya.

Uji argumentasinya.

Kemudian biarkan bukti berbicara.

Jangan Tanya Agamanya, Tanyakan Buktinya

Pada akhirnya, penelitian ilmiah tidak ditentukan oleh siapa yang paling banyak pendukungnya, apa agamanya, siapa pilihan presidennya, atau siapa yang sedang berkuasa.

Penelitian hanya dapat dipertanggungjawabkan melalui fakta, data, bukti, metode, argumentasi dan keterbukaan terhadap koreksi.

Karena itu, kalau penelitian saya salah, tidak perlu mencari agama saya. Tidak perlu mencari kelompok politik saya. Tidak perlu pula memberikan label kepada saya.

Tunjukkan datanya.

Tunjukkan buktinya.

Saya akan melihatnya.

Kalau bukti yang lebih kuat menunjukkan bahwa saya salah, saya berkewajiban mengoreksinya.

Tetapi jika bukti justru mendukung hasil penelitian tersebut, maka siapa pun kita, apa pun agama kita dan apa pun pilihan politik kita, semestinya mempunyai keberanian intelektual yang sama untuk menerimanya.

Sebab dalam ilmu pengetahuan, kita tidak mencari fakta yang sesuai dengan keyakinan kita.

Kitalah yang harus menyesuaikan kesimpulan dengan fakta yang ditemukan.

Salam Kebijakan.

Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Peneliti Kebijakan Publik Independen

Sabtu, 15 Agustus 2026

Book Party - Forum Penulis USU

Profil Singkat: Dr. Bonatua Silalahi

Ada satu momen menarik sekaligus menggelitik dalam acara Book Party – Forum Penulis Alumni Universitas Sumatera Utara (USU) yang diselenggarakan Komunitas Alumni USU Jakarta Peduli (AUJP) pada Jumat, 14 Agustus 2026, di NT Tower Ballroom. Acara tersebut juga ditayangkan melalui kanal YouTube NTV dengan judul [FULL] Book Party – Forum Penulis Alumni Universitas Sumatera Utara (USU) | NTV.”

Pada sekitar menit 1:30:00–1:30:15, profil saya ditampilkan di monitor besar panggung NT Tower Ballroom. Di layar terpampang nama dan gelar Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E. – Fakultas MIPA USU, foto, profil akademik, identitas peneliti Scopus Author ID dan ORCID, serta enam buku yang telah saya tulis:

  1. Implementation Analysis of Government Procurement Policy to Increase Value for Money. Moldova, 2023. ISBN 978-999-498-834-1.
  2. JOHN ANDERSON 1823: MISI KE PANTAI TIMUR SUMATERA – Terjemahan Lengkap Disertai Ulasan Sejarah Versi Pires, Pinto, Marsden dan Kekinian. Bandung, 2025. ISBN 978-623-500-924-7.
  3. KERAJAAN BATAK SEJAK 1511: Geopolitik dan Perubahannya. Bandung, 2025. QRBN 62-1256-7310-557.
  4. PASAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. Bandung, 2025. ISBN 978-623-500-971-1.
  5. Fraud PBJ di Tengah Arus Politik dan Kepentingan. Bandung, 2025. ISBN 978-634-246-114-3.
  6. IJAZAH JOKOWI TIDAK ADA: Belum diautentikasi, tidak diklarifikasi, hanya diverifikasi. Google Play Books. GGKEY: AF9C5LY9YKA.

Di tengah tampilan profil itulah para pembawa acara—yang juga merupakan senior-senior saya di USU—spontan bersahut-sahutan:

“Ah, ini abang ini yang belakangan sering masuk TV. Sering masuk TV karena protes tentang ijazah..... Dr. Bonatua Silalahi.”

Lalu disambut senior lainnya:

“Wei, ini dari kecil kelihatan bandel memang, besar pun bandel. Oke, thank you, Bang. Aku baru kenal bulan lalu. Rupanya yang kedua kali... ihhh, ada di TV bang nih, hebat kali gitu. Kalah pula TV awak.”

😂😂😂

Begitulah rupanya profil singkat saya menurut senior-senior USU: “dari kecil kelihatan bandel, besar pun bandel.”

Saya menerima kata “bandel” itu sebagai candaan kekeluargaan sesama alumni. Kalau diterjemahkan ke dalam bahasa penelitian, mungkin “bandel” adalah rasa ingin tahu yang sulit disuruh berhenti sebelum memperoleh data, mengujinya, lalu menarik kesimpulan berdasarkan apa yang ditemukan.

Sedikit koreksi saja atas kalimat senior saya. Saya bukan sekadar “protes tentang ijazah”. Saya adalah peneliti Kebijakan Publik yang sedang meneliti bagaimana negara menjalankan kebijakannya dalam memeriksa, memverifikasi, mengklarifikasi, mengarsipkan, dan mempertanggungjawabkan dokumen persyaratan pendidikan ketika dokumen tersebut digunakan untuk memperoleh jabatan publik.

Enam buku yang terpampang di layar itu sekaligus menunjukkan perjalanan rasa ingin tahu saya: dari kebijakan pengadaan pemerintah, fraud dan pasar pengadaan, kemudian berkelana ke sejarah Pantai Timur Sumatera dan Kerajaan Batak, hingga akhirnya masuk ke penelitian mengenai kebijakan publik, administrasi dan kearsipan dalam polemik ijazah.

Jadi kalau belakangan wajah saya sesekali muncul di televisi, bukan karena bercita-cita menjadi artis. 😄 Saya hanya sedang melanjutkan kebiasaan yang rupanya sudah terbaca senior sejak kecil:

bertanya, mencari data, menguji, menulis—dan kalau jawabannya belum masuk akal, ya... “bandel” sedikit sampai memperoleh jawabannya.

Bagi kawan-kawan yang penasaran ingin melihat sendiri bagaimana senior-senior USU memperkenalkan saya, sekaligus melihat profil dan enam buku tersebut terpampang di layar besar NT Tower Ballroom, silakan menyaksikan tayangan lengkapnya:

Tonton FULL Book Party – Forum Penulis Alumni USU di NTV


Untuk bagian profil saya, langsung menuju sekitar menit 1:30:00–1:30:15. Tetapi kalau punya waktu, tontonlah keseluruhan acaranya. Di sana ada para penulis Alumni USU dengan buku, gagasan, penelitian, dan cerita perjalanan intelektualnya masing-masing.

Salam Alumni USU.
Salam Penelitian.
Salam Kebijakan.


Kamis, 13 Agustus 2026

Buka-bukaan Bukti ke Publik, efek penundaan pembacaan Putusan DKPP yang ditunda 10 Hari terkait Ijazah Joko Widodo




Pada 5 Mei 2026, saya telah menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan tersebut bukan lahir dalam satu malam. Ia merupakan bagian dari rangkaian penelitian kebijakan publik yang saya lakukan terhadap proses administrasi persyaratan pendidikan dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya mengenai bagaimana dokumen persyaratan calon diverifikasi, diklarifikasi, dikelola, dan diarsipkan oleh penyelenggara Pemilu.

Setelah pengaduan disampaikan, saya beberapa kali melakukan perbaikan sesuai proses administrasi yang berjalan di DKPP.

Perkara tersebut kemudian dijadwalkan untuk diperiksa dalam persidangan pada 20 Juli 2026. Namun jadwal itu kemudian diubah menjadi 21 Juli 2026.

Pada tanggal 21 Juli 2026 itulah persidangan akhirnya dilaksanakan.

Yang menarik untuk dicatat, persidangan tersebut sekaligus menjadi sidang pertama dan terakhir dalam pemeriksaan pengaduan ini.

Hanya dua hari kemudian, pada 23 Juli 2026, saya selaku Pengadu telah menyerahkan Kesimpulan Pengadu, yang pada pokoknya merangkum pengaduan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, argumentasi, serta alat-alat bukti yang telah saya ajukan.

Setelah itu, perkara memasuki tahap yang sangat penting: pembacaan putusan.

Dari 5 Mei sampai 24 Agustus 2026

Agar publik memperoleh gambaran yang utuh, saya mencatat perjalanan perkara ini sebagai berikut:

5 Mei 2026 — Pengaduan disampaikan kepada DKPP.

20 Juli 2026 — Jadwal awal persidangan namun dirubah menjadi 21 Juli 2026: Persidangan dilaksanakan setelah mengalami perubahan jadwal. Ini sekaligus menjadi sidang pertama dan terakhir.

23 Juli 2026 — Kesimpulan Pengadu disampaikan.

14 Agustus 2026 — Agenda pembacaan putusan yang semula dijadwalkan.

24 Agustus 2026 — Agenda pembacaan putusan setelah mengalami perubahan jadwal.

Artinya, pengaduan yang telah berjalan sejak 5 Mei 2026 akhirnya diperiksa dalam satu kali persidangan pada 21 Juli 2026. Dua hari setelah persidangan, Kesimpulan Pengadu telah diserahkan.

Namun justru ketika perkara telah memasuki tahap pembacaan putusan, terjadi sesuatu yang menurut saya patut dicatat sebagai bagian dari perjalanan perkara ini.

Dari 14 Agustus Tiba-Tiba Menjadi 24 Agustus

Agenda pembacaan putusan semula dijadwalkan pada 14 Agustus 2026.

Namun dalam hitungan jam, saya memperoleh informasi bahwa agenda tersebut berubah menjadi 24 Agustus 2026.

Artinya, pembacaan putusan bergeser selama 10 hari.

Sebagai Pengadu, tentu saya bertanya:

Apa yang menyebabkan agenda pembacaan putusan yang sudah ditentukan harus berubah secara mendadak dan mundur selama 10 hari?

Penjelasan yang saya terima adalah adanya “agenda Majelis mendesak.”

Saya menghormati penjelasan tersebut. Saya juga memahami bahwa DKPP mempunyai kewenangan mengatur agenda internalnya sendiri.

Tetapi saya juga mempunyai hak untuk mencatat fakta perjalanan perkara yang saya adukan.

Terlebih lagi, perubahan tersebut terjadi bukan ketika perkara masih dalam tahap awal pemeriksaan, melainkan ketika pemeriksaan telah selesai, Kesimpulan Pengadu telah diserahkan sejak 23 Juli 2026, dan perkara tinggal menunggu pembacaan keputusan.

Karena itu, menurut saya wajar apabila muncul pertanyaan mengenai apa yang menyebabkan pembacaan putusan tersebut harus ditunda selama sepuluh hari.

Saya Tidak Menuduh Ada Intervensi

Pada titik ini saya ingin menyampaikan sesuatu secara terang.

Saya tidak menuduh telah terjadi intervensi terhadap Majelis DKPP.

Sampai tulisan ini dibuat, saya tidak mempunyai bukti yang dapat digunakan untuk menyatakan bahwa telah terjadi campur tangan terhadap proses pengambilan keputusan.

Karena itu saya tidak akan mengubah sebuah pertanyaan menjadi tuduhan.

Namun sebagai Pengadu, saya juga tidak ingin menyembunyikan kerisauan saya.

Saya tentu berharap bahwa selama rentang waktu tambahan sepuluh hari tersebut tidak terdapat campur tangan atau kepentingan apa pun yang dapat memengaruhi independensi Majelis dalam mengambil keputusan.

Independensi dalam mengambil keputusan merupakan prinsip yang sangat penting dalam institusi yang menjalankan fungsi adjudikatif.

Sebagai pembanding, dalam sistem kekuasaan kehakiman, Pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan kewajiban menjaga kemandirian peradilan dan larangan campur tangan pihak lain dalam urusan peradilan.

Tentu saya memahami bahwa DKPP bukan badan peradilan dalam lingkungan kekuasaan kehakiman. Karena itu, ketentuan tersebut tidak saya gunakan untuk menyamakan DKPP dengan pengadilan, melainkan sebagai pembanding mengenai betapa pentingnya independensi dalam suatu proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan.

Daripada Berspekulasi, Saya Memilih Membuka Bukti

Saya kemudian berpikir:

Apa yang dapat saya lakukan sebagai Pengadu selama menunggu tanggal 24 Agustus 2026?

Saya mempunyai dua pilihan.

Saya dapat menghabiskan sepuluh hari ini untuk berspekulasi mengenai alasan perubahan jadwal tersebut.

Atau saya dapat menggunakan sepuluh hari ini untuk sesuatu yang jauh lebih produktif.

Saya memilih pilihan kedua.

Saya akan membuka Kesimpulan Pengadu dan alat-alat bukti yang saya ajukan kepada publik.

Tujuannya sederhana.

Saya ingin masyarakat mempunyai kesempatan untuk membaca sendiri perkara ini sebelum mengetahui apa keputusan Majelis DKPP.

Dengan demikian, publik tidak perlu percaya kepada saya hanya karena saya adalah Pengadu.

Publik juga tidak perlu mencurigai DKPP hanya karena jadwal pembacaan putusan berubah.

Mari kita membaca dokumen yang sama.

Mari kita melihat bukti yang sama.

Mari kita memahami argumentasi yang sama.

Kemudian mari kita membuat penilaian masing-masing.

Baca Dulu Bukti Pengadu, Baru Tunggu Putusan DKPP

Inilah yang menurut saya menarik dari situasi ini.

Karena pembacaan putusan ditunda sampai 24 Agustus 2026, masyarakat justru mempunyai waktu untuk mempelajari bahan yang sebelumnya berada dalam ruang persidangan.

Saya akan membuka kepada publik, sepanjang dapat dipublikasikan secara sah, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pengaduan saya.

Saya juga akan membuka Kesimpulan Pengadu tanggal 23 Juli 2026.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui:

Apa sebenarnya yang saya adukan?

Apa fakta yang saya ajukan?

Apa alat bukti yang saya gunakan?

Apa hubungan antara satu bukti dengan bukti lainnya?

Dan apa kesimpulan yang saya tarik dari seluruh fakta tersebut?

Saya ingin masyarakat melakukan penilaiannya sebelum membaca keputusan DKPP.

Ini penting.

Sebab apabila masyarakat baru membaca bukti setelah mengetahui hasil putusan, penilaiannya berpotensi sudah dipengaruhi oleh hasil akhir perkara.

Sebaliknya, apabila masyarakat terlebih dahulu membaca fakta, argumentasi, dan bukti Pengadu, maka masyarakat dapat membangun penilaiannya sendiri.

Untuk Kesimpulan dan alat bukti silahkan baca dengan mengklik artikel sebelumnya berjudul: Kesimpulan Perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/VII/2026 

Tanggal 24 Agustus Kita Bandingkan

Setelah keputusan DKPP dibacakan pada 24 Agustus 2026, barulah kita mempunyai dua bahan yang dapat dibandingkan.

Di satu sisi terdapat:

Pengaduan + Fakta Persidangan + Alat Bukti + Kesimpulan Pengadu.

Di sisi lainnya terdapat:

Pertimbangan + Penilaian + Kesimpulan + Putusan Majelis DKPP.

Dari sana masyarakat dapat melihat apakah fakta dan bukti yang sama menghasilkan kesimpulan yang sama atau justru berbeda.

Perbedaan itu sendiri bukan otomatis berarti salah satu pihak melakukan kesalahan.

Hakikat proses pemeriksaan memang memberikan ruang bagi Majelis untuk menilai fakta, alat bukti, serta argumentasi para pihak.

Tetapi bagi saya sebagai peneliti kebijakan publik, apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kesimpulan yang dapat ditarik dari fakta dan alat bukti dengan pertimbangan dalam keputusan, maka perbedaan itulah yang justru menarik untuk dikaji lebih lanjut.

Apakah perbedaannya terletak pada fakta?

Apakah pada penilaian terhadap bukti?

Apakah pada interpretasi norma?

Apakah pada batas kewenangan DKPP?

Ataukah memang terdapat perbedaan perspektif antara pendekatan etik penyelenggara Pemilu, pendekatan hukum, dan pendekatan kebijakan publik?

Semua itu baru dapat dinilai secara adil setelah keputusan dibacakan.

Saya Berharap Kesimpulan Majelis Bertemu dengan Rasa Keadilan Publik

UU Nomor 48 Tahun 2009 memberikan satu prinsip menarik sebagai pembanding. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Penjelasannya menyebutkan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan agar putusan sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Sekali lagi, saya tidak sedang menyatakan bahwa DKPP adalah pengadilan atau bahwa ketentuan tersebut secara otomatis berlaku terhadap DKPP.

Saya mengambil semangat prinsipnya.

Sebuah keputusan institusi publik akan mempunyai legitimasi yang jauh lebih kuat ketika argumentasinya dapat diuji secara rasional oleh masyarakat berdasarkan fakta yang tersedia.

Karena itulah keterbukaan menjadi penting.

Dan justru karena itulah saya memilih membuka bahan-bahan Pengadu sebelum keputusan dibacakan.

Jangan Percaya kepada Saya. Baca Buktinya.

Saya tidak meminta masyarakat mempercayai kesimpulan saya hanya karena saya adalah Pengadu.

Sebaliknya, saya mengatakan:

Jangan percaya kepada Pengadu hanya karena saya yang mengatakan.

Jangan pula mencurigai DKPP hanya karena jadwal pembacaan putusan berubah.

Baca kesimpulannya.

Periksa alat buktinya.

Nilai argumentasinya.

Kemudian tunggu tanggal 24 Agustus 2026.

Setelah keputusan dibacakan, baca pula pertimbangan Majelis.

Barulah kita bandingkan.

Kalau kesimpulan Majelis bertemu dengan fakta, alat bukti, norma, dan rasa keadilan masyarakat, maka kita harus menghormatinya.

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi, penelitian, dan pembelajaran bagi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Karena sejak awal, tujuan penelitian dan pengaduan yang saya lakukan bukan semata-mata mengenai satu orang, satu dokumen, satu komisioner, ataupun satu periode Pemilu.

Yang sedang saya dorong adalah perbaikan sistem.

Bagaimana negara memastikan persyaratan calon diperiksa dengan standar yang jelas.

Bagaimana proses verifikasi dan klarifikasi dapat dipertanggungjawabkan.

Bagaimana bukti pemeriksaan tersebut diciptakan dan dipelihara.

Dan bagaimana arsip penyelenggaraan Pemilu dapat tetap tersedia sehingga puluhan tahun kemudian negara masih mampu menjelaskan kepada masyarakat: apa yang diperiksa, siapa yang memeriksa, berdasarkan standar apa, dan apa bukti pemeriksaannya.

Itulah substansi kebijakan publik yang menurut saya jauh lebih penting daripada sekadar memenangkan sebuah perdebatan.

Sepuluh Hari untuk Mengawasi Bersama

Karena itu, saya tidak memandang perubahan jadwal dari 14 Agustus menjadi 24 Agustus 2026 hanya sebagai penundaan.

Saya akan menggunakan sepuluh hari tersebut sebagai ruang transparansi.

Sepuluh hari untuk membuka bukti.

Sepuluh hari untuk membaca.

Sepuluh hari untuk berdiskusi.

Sepuluh hari untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat membentuk penilaiannya sendiri sebelum mengetahui keputusan Majelis.

Dan pada tanggal 24 Agustus nanti, kita tidak perlu berteriak siapa yang benar dan siapa yang salah.

Kita cukup meletakkan dokumennya berdampingan.

Kesimpulan Pengadu di sebelah kiri.

Keputusan dan pertimbangan DKPP di sebelah kanan.

Lalu biarkan fakta, alat bukti, norma, argumentasi, dan akal sehat berbicara.

Sepuluh hari ke depan bukan waktunya membuat tuduhan.

Sepuluh hari ke depan adalah waktunya membuka bukti dan mengajak publik mengawasi.

Salam Kebijakan.

Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Peneliti Kebijakan Publik

Postingan Populer