Cari Blog Ini

Rabu, 14 Oktober 2026

Mengapa dan Sejak Kapan Saya Meneliti: Penjelasan Seorang Peneliti Perseorangan


 

Mengapa dan Sejak Kapan Saya Meneliti: Penjelasan Seorang Peneliti Perseorangan

Oleh Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Peneliti Perseorangan Independen

Dalam diskusi di program Metro TV Prime Time, David Pajung mempertanyakan alasan dan waktu saya melakukan penelitian mengenai dokumen pendidikan Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka. Ia mengaitkan penelitian tersebut dengan kegiatan mencari titik lemah seseorang, mempertanyakan mengapa penelusuran tidak dilakukan sejak awal pencalonan, serta mempersoalkan status saya sebagai peneliti yang dianggap memberikan legitimasi terhadap tujuan politik.

Saya menjawab bahwa penelitian ini merupakan penerapan ilmu Kebijakan Publik yang saya pelajari pada jenjang S-2 dan S-3 di Universitas Trisakti. Saya juga menjelaskan bahwa perjalanan penelitian berawal dari tugas dosen ketika mengikuti program doktor.

Tulisan ini melengkapi jawaban tersebut, terutama mengenai latar akademik, waktu dan tahapan penelitian, serta kedudukan saya sebagai Peneliti Perseorangan Independen. Pembaca dapat mengikuti keseluruhan percakapan melalui video diskusi yang dicantumkan pada akhir tulisan.

Latar akademik dan pendekatan penelitian

Dalam tayangan, saya menjelaskan bahwa disiplin Kebijakan Publik mengenal monitoring dan evaluasi, atau MonEv. Pendekatan inilah yang saya gunakan untuk menelusuri implementasi kebijakan pendidikan, pemilihan umum, dan kearsipan.

Sebagai keterangan tambahan, pada jenjang S-2 dengan konsentrasi Kebijakan Publik saya telah menyelesaikan 3 SKS mata kuliah Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Publik serta 12 SKS mata kuliah kebijakan publik lainnya. Pada jenjang S-3 di Universitas Trisakti, saya juga menempuh 12 SKS mata kuliah kebijakan publik.

Bekal tersebut membentuk cara saya menyusun pertanyaan penelitian. Saya memeriksa hubungan antara ketentuan kebijakan, tindakan pelaksana, dokumen yang dihasilkan, dan pertanggungjawaban badan publik. Dalam persoalan pendidikan pejabat publik, pertanyaannya meliputi dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan, proses pemeriksaan atau pengakuannya, serta keberadaan arsip yang mendukung keputusan.

Monitoring memungkinkan saya menelusuri pelaksanaan kebijakan tersebut. Ketika ditemukan ketidaksesuaian, kekosongan rekaman proses, atau dugaan pelanggaran implementasi, temuan itu perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi. Penilaian harus menunjukkan ketentuan yang digunakan, bukti yang diperoleh, serta batas kesimpulan yang dapat ditarik.

Karena itulah saya keberatan apabila kegiatan tersebut disederhanakan menjadi mencari-cari kesalahan. Pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan merupakan bagian dari pekerjaan yang saya pelajari dan jalankan.

Dalam diskusi, saya menyampaikan tanggapan retoris bahwa ilmu kami dihapuskan saja apabila kegiatan MonEv dipersalahkan. Maksud saya adalah mempertanyakan bagaimana disiplin Kebijakan Publik dapat menjalankan fungsinya apabila peneliti hanya diperbolehkan membicarakan masa depan, sementara pelaksanaan kebijakan yang telah berlangsung tidak boleh diperiksa. Perbaikan ke depan memerlukan pengetahuan tentang pengalaman sebelumnya.

Perjalanan penelitian dimulai sejak 2022

Pertanyaan mengenai waktu penelitian perlu dijawab dengan membedakan awal kajian, pengumpulan dokumen, dan publikasi hasilnya.

Dalam tayangan, saya telah menjelaskan bahwa penelitian berawal dari tugas dosen pada program S-3. Untuk melengkapi jawaban itu, perjalanan penelitian ini dimulai sejak 2022, ketika seorang dosen menugaskan saya membuat artikel mengenai persoalan publik yang aktual.

Perhatian awal saya terhadap persoalan ijazah Joko Widodo muncul dalam konteks perkara yang melibatkan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Menurut ingatan saya atas perjalanan tersebut, proses hukum yang kemudian berujung pada pemenjaraan keduanya memengaruhi pertimbangan saya dalam menentukan tahapan penelitian.

Pada tahap awal, saya memilih belum menyentuh pengumpulan data primer maupun sekunder mengenai dokumen ijazah Joko Widodo. Kajian awal diarahkan pada persoalan publik dan model pemalsuan ijazah, termasuk penelusuran di Pasar Pramuka serta persoalan perguruan tinggi yang menawarkan ijazah. Penelusuran dokumen individual Joko Widodo baru saya lanjutkan setelah beliau tidak lagi menjabat sebagai Presiden.

Keputusan tersebut merupakan pertimbangan saya sebagai peneliti dalam menentukan waktu dan lingkup kegiatan. Proses hukum terhadap pihak lain saya jelaskan sebagai konteks pengalaman pribadi. Kesimpulan mengenai dokumen yang diteliti tetap harus mengikuti bukti yang diperoleh dan diperiksa.

Dengan demikian, perjalanan penelitian telah dimulai sejak 2022, sedangkan pengumpulan dokumen individual dilakukan pada tahap berikutnya. Saat hasil penelitian menjadi perhatian publik merupakan tahap lain lagi. Ketiga waktu tersebut perlu dibedakan agar pembaca memperoleh gambaran yang tepat.

Penelitian mengenai dokumen pendidikan Gibran kemudian berkembang sebagai kajian lanjutan, dengan objek dan pertanyaan tersendiri. Kesimpulan mengenai Joko Widodo tidak saya gunakan sebagai bukti mengenai Gibran. Masing-masing memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, proses, dan sumber yang relevan.

Kedudukan saya sebagai peneliti perseorangan

Saya menjalankan penelitian ini sebagai Peneliti Perseorangan Independen. Pendidikan akademik memberi bekal pengetahuan dan metode, sedangkan kedudukan perseorangan menjelaskan kapasitas saya dalam menjalankan serta mempertanggungjawabkan penelitian.

Penyebutan Universitas Trisakti menjelaskan tempat saya menempuh pendidikan. Dalam penelitian ini, saya tidak mengatasnamakan universitas tersebut. Pemilihan masalah, pelaksanaan penelusuran, analisis, dan kesimpulan menjadi tanggung jawab saya.

Rekam jejak akademik saya dapat ditelusuri melalui Scopus Author ID: 58787855000 dan ORCID iD: 0009-0007-6284-4830. Identitas tersebut saya cantumkan agar pembaca dapat menelusuri karya dan aktivitas akademik saya serta menilai perjalanan penelitian saya secara individual.

Gelar, beban studi, dan identitas akademik menjelaskan latar saya. Mutu penelitian tetap harus dinilai melalui pertanyaan yang jelas, metode yang sesuai, sumber yang dapat ditelusuri, serta kesimpulan yang sebanding dengan kekuatan bukti.

Sebutan independen juga harus diwujudkan dalam cara bekerja. Saya harus memeriksa sumber, mencatat perbedaan keterangan, mempertimbangkan penjelasan alternatif, serta membuka ruang koreksi. Dokumen yang tidak mendukung dugaan awal tetap harus diperiksa. Apabila bukti baru menunjukkan bahwa suatu kesimpulan keliru, kesimpulan tersebut harus diperbaiki.

Periksa rekam jejak dan hasil penelitian saya

Menjelang akhir diskusi, ketika saya dikaitkan dengan pihak lain dalam polemik ijazah, saya meminta agar rekam jejak saya sendiri diperiksa dan agar saya tidak disamakan begitu saja dengan peneliti lain. Saya juga menyampaikan bahwa perjalanan penelitian saya telah dimulai lebih dahulu daripada pihak-pihak yang dikaitkan dengan saya.

Maksud jawaban tersebut adalah bahwa pernyataan, metode, dan kesimpulan setiap peneliti perlu dinilai menurut pekerjaannya masing-masing. Kesamaan perhatian terhadap suatu persoalan tidak dengan sendirinya menjadikan seluruh peneliti memiliki pendekatan atau tujuan yang sama.

Pembaca berhak memeriksa apakah saya menyampaikan bukti secara tepat, membedakan temuan dari dugaan, dan mempertahankan batas kesimpulan. Keberatan terhadap penelitian dapat diajukan dengan menunjukkan kekeliruan sumber, kronologi, metode, atau analisisnya.

Saya memahami bahwa penelitian mengenai pejabat publik dapat bersinggungan dengan perdebatan politik. Namun, dugaan mengenai tujuan politik belum menjawab pertanyaan substantif tentang dokumen dan implementasi kebijakan yang saya periksa.

Dasar saya melakukan penelitian ini adalah pengetahuan Kebijakan Publik yang saya pelajari, perjalanan kajian yang dimulai sejak 2022, dan tanggung jawab saya sebagai peneliti perseorangan untuk mempertanggungjawabkan hasilnya. Pendidikan, pemilihan umum, dan kearsipan menyangkut kepentingan publik. Pelaksanaannya patut diperiksa agar keputusan negara memiliki dasar yang dapat ditelusuri, dijelaskan, dan dievaluasi.

Sumber diskusi: Metro TV Prime Time, berdasarkan transkrip yang disediakan penulis. Jawaban mengenai MonEv dan asal penelitian dari tugas doktoral terdapat sekitar menit 17:07–18:06; tanggapan mengenai rekam jejak terdapat sekitar menit 29:58–30:14. Rincian beban studi, kronologi sejak 2022, tahapan pengumpulan dokumen, identitas Scopus dan ORCID, serta penjelasan kedudukan peneliti perseorangan merupakan keterangan tambahan penulis untuk melengkapi pembahasan dalam tayangan.

Salam Kebijakan Publik! Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩

Minggu, 04 Oktober 2026

Menilai Pendidikan Prabowo dengan Adil

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E. (Saintist Kebijakan Publik)
Peneliti Perseorangan Independen Mandiri

Saya meneliti secara mandiri riwayat pendidikan Presiden ke-6 Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-7 Bapak Joko Widodo, dan Bapak Prabowo Subianto. Penelitian ini juga mencakup sejumlah pejabat pada kelompok wakil presiden, menteri, dan komisaris BUMN.

Bagi saya, dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik merupakan bagian dari pertanggungjawaban administrasi. Pengelolaan arsipnya perlu dinilai berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan PP Nomor 28 Tahun 2012, dengan memperhatikan waktu berlakunya aturan serta jadwal retensi arsip masing-masing lembaga. Akses publik terhadap dokumen tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selama ini, perhatian masyarakat banyak tertuju pada pendidikan Bapak Joko Widodo dan Bapak Gibran Rakabuming Raka. Belakangan, sejumlah orang yang mengatasnamakan relawan politik, termasuk melalui kanal YouTube, turut mempermasalahkan riwayat pendidikan Bapak Prabowo.

Mereka berhak mengajukan pertanyaan. Namun, publik juga berhak memperoleh penjelasan yang lengkap, berbasis dokumen, dan adil terhadap orang yang dipersoalkan.

Dalam podcast berikut, saya menekankan pentingnya memperhitungkan pendidikan militer dalam negeri yang ditempuh Bapak Prabowo melalui AKABRI:
https://youtu.be/fkHBAz19J4M?t=3250

Riwayat pendidikan beliau tidak berhenti pada sekolah di luar negeri. Pendidikan AKABRI merupakan bagian penting yang harus diperhitungkan ketika membahas pembentukan disiplin, pengabdian, dan orientasi kebangsaannya. Menurut pandangan saya, pendidikan tersebut memberi alasan kuat untuk menghargai pembentukan nasionalisme Bapak Prabowo, tanpa menjadikannya pengganti pemeriksaan persyaratan administrasi.

Pembahasan tentang muatan nasional juga harus menggunakan aturan secara tepat. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebanyak 212 jam pelajaran serta Sejarah Indonesia sebanyak 108 jam pelajaran. PPKn dialokasikan pada kelas X sampai XII, sedangkan Sejarah Indonesia ditempatkan pada kelas X.

Angka tersebut menunjukkan alokasi pembelajaran dalam struktur kurikulum SMK/MAK. Satuannya adalah jam pelajaran, bukan jam penuh 60 menit. Ketentuan itu juga tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa setiap lulusan pendidikan luar negeri wajib mengikuti jumlah jam yang sama dan lulus ujian khusus kedua mata pelajaran tersebut sebelum memperoleh Surat Keterangan Penyetaraan.

Dalam standar pelayanan SKP pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018 yang saya telaah, tidak tercantum persyaratan pembelajaran 212 jam PPKn dan 108 jam Sejarah Indonesia ataupun kewajiban ujian khusus kedua mata pelajaran itu. Klaim mengenai kewajiban tersebut memerlukan dasar hukum tersendiri.

Demikian pula, Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tidak dapat diposisikan sebagai persyaratan yang sudah berlaku ketika Bapak Prabowo memasuki pendidikan militer pada 1970. Akan tetapi, penggunaan dokumen pendidikan untuk pencalonan pada masa berikutnya tetap harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku saat pencalonan tersebut. Kedua persoalan ini memiliki konteks waktu dan fungsi hukum yang berbeda.

Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Untuk menilai pemenuhannya, yang perlu diperiksa adalah dokumen pendidikan yang diajukan, kedudukan dokumen tersebut, dan aturan pembuktian persyaratan pencalonan. Tanpa pemeriksaan berkas yang lengkap, kesimpulan bahwa beliau pasti wajib memiliki SKP tertentu, ataupun pasti dibebaskan dari seluruh kebutuhan penyetaraan, sama-sama terlalu jauh.

Saya memandang pendidikan dan pengabdian Bapak Prabowo layak memperoleh penghargaan. Relawan politik maupun YouTuber yang mengkritiknya sepatutnya menyertakan dokumen dan dasar hukum yang relevan, bukan sekadar memindahkan ukuran kurikulum tahun 2018 untuk menghakimi pendidikan puluhan tahun sebelumnya.

Penghargaan kepada Bapak Prabowo dan keterbukaan dokumen dapat berjalan bersama. Justru melalui pemeriksaan yang terbuka, tertib, dan berbasis bukti, publik dapat menilai riwayat pendidikan seorang pemimpin secara lebih adil.

Salam Kebijakan Publik! Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩

Sabtu, 03 Oktober 2026

17 Fakta Persidangan Ijazah Gibran di MK.


17 Fakta Persidangan Ijazah Gibran di MK

Dalam video ini, saya menjelaskan 17 fakta dan persoalan pembuktian yang menurut kami sebagai Pemohon menguatkan dalil cacat administrasi. Rangkuman ini menggabungkan keterangan persidangan, dokumen pembanding, dan kesimpulan kami. Intinya: apa bukti kelulusannya, bagaimana penyetaraannya dilakukan, dan apa yang diverifikasi KPU?

PERISTIWA DI SINGAPURA

  1. Tahun pendidikan dalam dokumen berbeda. Tim penilai Kemendikdasmen menyebut pendidikan di Orchid Park Secondary School pada 2003–2004, sedangkan Daftar Riwayat Hidup di KPU mencantumkan 2002–2004. Belum jelas apakah perbedaan ini menyangkut masa sekolah atau hanya periode dokumen yang diterima tim penilai.

  2. Arsip terkait tidak ditemukan di KBRI Singapura. Atase Pendidikan menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan terkait dalam arsip yang ditelusuri. Hasil penelusuran tersebut tidak memberikan konfirmasi atas riwayat pendidikan yang dipersoalkan.

PERISTIWA DI SYDNEY

  1. Certificate of Attendance menerangkan keikutsertaan dan kehadiran. Taufiq, anggota tim penilai, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut tidak menerangkan status tamat. Ia menyatakan status tamat dinilai melalui transkrip nilai. Tim juga menerima keterangan enrollment.

  2. Pathway tidak dinyatakan setara senior secondary school oleh pemerintah Australia. Atase Pendidikan di Canberra menjelaskan pathway sebagai jalur menuju pendidikan sarjana. Keterangan ini menjadi dasar kami mempertanyakan hubungan antara program yang ditempuh dan kesimpulan kesetaraan pendidikan menengah.

  3. Pengajuan atas nama Gibran tidak ditemukan dalam arsip Atase Canberra. Atase menyatakan telah menelusuri arsip fisik dan elektronik. Ia juga menerangkan informasi dari perwakilan terkait mengenai tidak ditemukannya permohonan dokumen tersebut.

PERISTIWA DI KEMENDIKDASMEN

  1. Kolom dokumen perwakilan tidak ditandai terverifikasi menurut pembacaan kami. Hal ini kami temukan pada tangkapan layar detail penyetaraan ijazah (P-104). Kemendikdasmen menyebut persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui alternatif surat sekolah asal. Karena itu, persoalannya adalah dokumen mana yang digunakan dan bagaimana diverifikasi.

  2. Tim penilai belum pernah menangani kasus serupa. Taufiq menyatakan belum pernah menemukan pengajuan seperti milik Gibran selama pengalamannya sebagai penilai. Keterangan ini terbatas pada pengalaman dan lingkup tugasnya, bukan seluruh riwayat pelayanan kementerian.

  3. Kasus pembanding memiliki ijazah SMA. Dirjen Gogot menyatakan anaknya memperoleh surat penyetaraan dengan template yang sama, tetapi memiliki ijazah SMA dari Korea. Dalam permohonan Gibran, Taufiq menyatakan tidak menerima ijazah UTS.

  4. Suket menyatakan pengetahuan setara tamat SMK. Surat Keterangan atau Suket (P-102) menyebut Gibran dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK bidang akuntansi dan keuangan. Kami mempersoalkan apakah penilaian pengetahuan tersebut cukup membuktikan kesetaraan dengan pendidikan yang ditamatkan.

  5. Penilaian menggunakan kurikulum SMK tahun 2018. Tim penilai menjelaskan penyandingan mata kuliah dan hasil belajar dengan struktur kurikulum SMK berdasarkan Perdirjen Nomor 7 Tahun 2018. Dasarnya telah dijelaskan; ketepatan dan kecukupan metode itulah yang kami persoalkan, dengan merujuk standar pelayanan dalam Kepdirjen Nomor 33/MPK.D/KS/2018 (P-164).

  6. Akses informasi penyetaraan pernah dibatasi. Berdasarkan pengalaman permohonan informasi saya dan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 083/X/KIP-PSI/2025 (P-68), kebijakan pengecualian informasi menjadi bagian sengketa. Poin ini bersumber dari dokumen sengketa informasi, bukan hanya keterangan sidang 2 Oktober.

  7. Catatan penilaian diperlihatkan melalui aplikasi. Taufiq menampilkan tangkapan layar tahapan penilaian. Pimpinan sidang menyatakan keberadaan catatan dan tanggalnya terlihat. Kami membandingkan hal tersebut dengan keadaan dokumen dalam pemeriksaan yang dirujuk Putusan Komisi Informasi Pusat (P-68), terutama asal, waktu pembuatan, dan keterlacakan dokumennya.

PERISTIWA DI KPU

  1. Usulan kementerian belum dikonfirmasi oleh Gogot. Hasyim menyatakan norma pengecualian berasal dari masukan kementerian. Ketika persoalan itu ditanyakan hakim, Gogot menjawab “tidak ada informasi” mengenai usulan tersebut. Jawaban ini bukan penyangkalan tegas, tetapi belum mengonfirmasi asal-usul usulan.

  2. Aturan pencalonan mengatur bukti kelulusan dan pengecualian. Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023 mengatur bukti kelulusan. Ayat (3) memberikan pengecualian berdasarkan bukti kelulusan perguruan tinggi. Kami mempersoalkan dasar pemenuhan syarat serta keabsahan penerapan pengecualian tersebut.

  3. Dokumen yang menjadi dasar verifikasi KPU kami persoalkan. Hasyim menyebut dokumen penyetaraan pendidikan tinggi, sementara menurut catatan kami, KPU sebelumnya menyebut tidak memiliki instrumen lain selain suket. Perbandingan ini harus merujuk keterangan sidang sebelumnya dan membedakan berkas Pilkada 2020 dengan Pilpres 2024.

  4. Bawaslu menerangkan keterbatasan akses dalam sidang sebelumnya. Keterangan tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan efektivitas pengawasan atas dokumen persyaratan calon. Pokoknya: apakah pengawas dapat memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang digunakan KPU?

  5. Award certificate tidak diterima dalam permohonan. Taufiq menyatakan tidak menerima award certificate terkait pendidikan UTS Gibran. Transkrip nilai dan dokumen hasil belajar lainnya diperlihatkan serta dibahas. Persoalan kami adalah apakah dokumen tersebut cukup membuktikan penyelesaian program dan membenarkan kesimpulan penyetaraan.

Rangkaian ini menjadi dasar kesimpulan kami sebagai Pemohon, bukan putusan akhir Mahkamah. Tidak ditemukannya arsip belum membuktikan penghilangan. Dugaan manipulasi yang terstruktur, sistematis, dan terencana tetap memerlukan pembuktian hubungan serta kesengajaan antartindakan.

Pemilih berhak mengetahui dasar calon dinyatakan memenuhi syarat secara sah. Kepastian itu harus dapat ditunjukkan melalui dokumen, prosedur, dan pengawasan yang dapat diperiksa.

Simak penjelasan saya:

Salam Kebijakan Publik! Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩

Postingan Populer