Oleh: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Peneliti Kebijakan Publik Independen
![]() |
| Kepala Negara terdepan dalam memelihara Iklim Demokrasi agar Pintu Informasi Publik selalu dibuka oleh Majelis Komisi Informasi. |
Ada satu tanda penting dari negara demokratis yang sering luput dari perhatian: negara bersedia dikoreksi dan bahkan dikalahkan oleh warga negaranya melalui mekanisme hukum.
Dalam rentang Januari hingga Juli 2026, tiga peristiwa penting terjadi dalam perjuangan keterbukaan informasi mengenai dokumen pendidikan yang berkaitan dengan mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pertama, saya memenangkan sengketa informasi melawan KPU RI mengenai salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014–2019 dan 2019–2024 beserta dokumen pendukung lainnya.
Kedua, saya memenangkan sengketa informasi melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka beserta daftar dokumen pendukungnya.
Ketiga, pada 30 Juli 2026, PTUN Jakarta menolak seluruh keberatan UGM dan menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat mengenai keterbukaan sebagian salinan ijazah serta sejumlah dokumen akademik Joko Widodo. Sebelumnya, para Pemohon Informasi telah memenangkan sengketa tersebut melalui Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tanggal 10 Maret 2026.
Ketiganya tidak boleh dipandang sebagai kemenangan orang per orang. Ketiganya adalah kemenangan mekanisme demokrasi, kemenangan hak publik untuk mengetahui, dan kemenangan negara hukum.
Negara Tidak Runtuh ketika Warga Menang
Selama ini, ada kekhawatiran bahwa permohonan informasi mengenai dokumen pendidikan pejabat publik dapat dianggap sebagai serangan politik, penghinaan terhadap lembaga, atau upaya mendelegitimasi pemerintahan.
Tiga putusan tersebut membuktikan hal yang sebaliknya.
Ketika warga negara meminta informasi, mengajukan keberatan, membawa sengketa ke Komisi Informasi, dan mengujinya melalui pengadilan, negara tidak runtuh. Jabatan presiden dan wakil presiden juga tidak serta-merta kehilangan legitimasi.
Justru pada saat itulah demokrasi bekerja.
Negara yang kuat bukanlah negara yang menutup dokumen dan membungkam pertanyaan. Negara yang kuat ialah negara yang mampu membuka diri terhadap pengawasan, menerima koreksi, serta memberi kesempatan kepada warga negara untuk menguji keputusan Badan Publik melalui mekanisme hukum.
Kemenangan Pertama: Bonatua Silalahi Melawan KPU RI
Pintu keterbukaan salinan ijazah Joko Widodo sebenarnya telah dibuka sejak 13 Januari 2026.
Melalui Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 074/X/KIP-PSI-A-M-A/2025, Majelis Komisioner menerima seluruh permohonan saya dan menyatakan:
“Informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi terbuka.”
Majelis kemudian memerintahkan KPU RI memberikan informasi tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan itu telah dilaksanakan. Pada 9 Februari 2026, saya menerima fotokopi ijazah yang berada dalam penguasaan KPU RI.
Amar Putusan Komisi Informasi Nomor 074/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 Tahun 2025, Dr. Bonatua Silalahi melawan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, juga dapat dilihat melalui JDIH Komisi Informasi Pusat.
Dengan demikian, sejarah hukumnya harus dicatat secara tepat: keterbukaan salinan ijazah Joko Widodo tidak baru dimulai dari sengketa melawan UGM.
Keterbukannya telah lebih dahulu dinyatakan melalui perkara Bonatua Silalahi melawan KPU RI. Putusan mengenai UGM kemudian memperkuat dan memperluas arah keterbukaan tersebut terhadap arsip akademik yang berada dalam penguasaan perguruan tinggi negeri.
Putusan melawan KPU RI mempunyai arti penting karena salinan ijazah tersebut bukan berada di KPU sebagai koleksi pribadi. Dokumen itu diserahkan dan digunakan sebagai persyaratan administratif pencalonan Presiden Republik Indonesia.
Ketika sebuah dokumen digunakan untuk memperoleh kesempatan menduduki jabatan publik, kepentingan publik untuk mengetahui dan mengawasi dokumen tersebut menjadi tidak terhindarkan. Komisi Informasi Pusat juga menegaskan bahwa salinan ijazah tersebut merupakan bagian dari berkas pencalonan yang diverifikasi KPU.
Kemenangan Kedua: Bonatua Silalahi Melawan Kemendikdasmen
Arah keterbukaan tersebut berlanjut pada 11 Maret 2026.
Dalam Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 083/X/KIP-PSI-A/2025, Majelis Komisioner menerima seluruh permohonan saya melawan Kemendikdasmen.
Majelis membatalkan penetapan PPID Kemendikdasmen yang sebelumnya mengklasifikasikan dokumen penyetaraan pendidikan sebagai informasi yang dikecualikan.
Majelis kemudian menyatakan dua kelompok informasi sebagai informasi terbuka:
Salinan Surat Keterangan Kesetaraan atas pendidikan Grade 12 UTS Insearch, Sydney, tahun 2006 atas nama Gibran Rakabuming Raka; dan
Salinan dokumen evaluasi dan notulensi rapat tim penilai kesetaraan dalam bentuk checklist kelengkapan yang diunggah dalam pengajuan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah.
Kemendikdasmen diperintahkan memberikan informasi tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan ini juga telah dilaksanakan dan dokumennya telah diberikan kepada saya.
Objek sengketa tersebut harus dipahami secara tepat. Yang diputus oleh Komisi Informasi bukan asli atau palsunya ijazah Gibran Rakabuming Raka, melainkan status keterbukaan informasi mengenai produk dan proses administratif penyetaraan pendidikan yang dilakukan oleh kementerian.
Ketika kementerian menggunakan kewenangan negara untuk menilai dokumen pendidikan dan menerbitkan Surat Keterangan Kesetaraan, proses itu tidak lagi menjadi urusan pribadi sepenuhnya. Di dalamnya terdapat kewenangan publik, pelayanan publik, keputusan administratif, dan kepentingan masyarakat untuk melakukan pengawasan—terlebih ketika hasilnya digunakan oleh seseorang yang menduduki jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Putusan yang Melarang Privatisasi Informasi Publik
Namun, arti terpenting Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 083/X/KIP-PSI-A/2025 sebenarnya tidak hanya terletak pada dibukanya dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Putusan ini juga mengoreksi kebijakan pelayanan informasi Kemendikdasmen yang mensyaratkan Pemohon menandatangani surat pernyataan bermeterai sebelum permohonan informasi diproses.
Dalam surat pernyataan tersebut, Pemohon antara lain diwajibkan:
- tidak memindahtangankan data dan/atau informasi yang diberikan kepada pihak lain;
- bersedia menerima sanksi apabila dianggap menyalahgunakan informasi;
- menandatangani pernyataan di atas meterai; dan
- bersedia menerima segala konsekuensi hukum apabila melanggar pernyataan tersebut.
Persyaratan seperti ini sangat aneh dalam rezim keterbukaan informasi. Bagaimana mungkin suatu informasi disebut Informasi Publik, tetapi orang yang menerimanya dilarang menyebarluaskannya kepada publik?
Jika suatu informasi hanya boleh diketahui oleh satu Pemohon dan tidak boleh disampaikan kepada orang lain, pada hakikatnya informasi tersebut telah diperlakukan seperti informasi privat, bukan Informasi Publik.
Majelis Komisioner memberikan koreksi yang sangat tegas. Dalam pertimbangan hukum paragraf [4.36], Majelis menyatakan bahwa Pemohon tidak dapat dibebani persyaratan tambahan sebagaimana ditetapkan dalam standar pelayanan internal Kemendikdasmen. Majelis menegaskan bahwa persyaratan tambahan tersebut tidak sesuai dengan UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Selanjutnya, pada paragraf [4.38], Majelis memerintahkan Kemendikdasmen memperbaiki Standar Pelayanan Informasi Publiknya dengan memperhatikan UU KIP juncto PerKI Nomor 1 Tahun 2021.
Pada paragraf [4.39], Majelis kembali menegaskan bahwa persyaratan permohonan informasi yang ditambahkan di luar UU KIP dan PerKI tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh Pemohon tidak beriktikad baik. Alasan tersebut harus dikesampingkan.
Pertimbangan ini mempunyai dampak yang jauh lebih luas daripada kepentingan saya sebagai Pemohon. Putusan tersebut menegaskan prinsip bahwa Badan Publik tidak boleh menciptakan sendiri persyaratan tambahan yang membatasi hak masyarakat memperoleh dan menggunakan Informasi Publik.
Hal ini sejalan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Nomor 14 Tahun 2008 yang secara tegas memberikan hak kepada setiap orang untuk:
“menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Memang, Informasi Publik tetap harus digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum. Sumber informasi juga wajib dicantumkan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU KIP. Namun, kewajiban menggunakan informasi secara bertanggung jawab tidak boleh diubah oleh Badan Publik menjadi larangan umum untuk menyebarluaskan informasi yang secara hukum berstatus terbuka.
Apabila suatu dokumen mengandung bagian yang benar-benar dikecualikan atau termasuk data pribadi yang dilindungi, Badan Publik harus menempuh mekanisme yang disediakan hukum: melakukan uji konsekuensi, menetapkan klasifikasi informasi, serta menghitamkan atau mengaburkan bagian yang dikecualikan. Badan Publik tidak boleh menyatakan suatu informasi terbuka, tetapi kemudian memasung Pemohon dengan surat pernyataan agar informasi tersebut tetap tersembunyi dari masyarakat.
Dengan demikian, Putusan Nomor 083 meletakkan prinsip yang sangat penting:
Informasi Publik tidak boleh diprivatisasi kembali melalui surat pernyataan bermeterai.
Keterbukaan yang disertai larangan menyebarluaskan bukanlah keterbukaan. Itu hanyalah kerahasiaan yang dibungkus dengan pelayanan informasi.
Karena itulah, kemenangan ini bukan semata-mata kemenangan untuk memperoleh dua kelompok dokumen. Kemenangan yang lebih mendasar adalah dikoreksinya kebijakan Badan Publik yang mencoba menambahkan pintu, kunci, dan ancaman hukum pada hak atas informasi yang sebenarnya telah dijamin oleh undang-undang.
Dasar tersebut dapat diperiksa dalam Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 083/X/KIP-PSI-A/2025 dan Pasal 4–5 UU Nomor 14 Tahun 2008.
Kemenangan yang Tidak Diperoleh dengan Mudah
Kedua kemenangan tersebut tidak diperoleh dengan mudah ataupun melalui proses yang singkat. Di belakang amar putusan terdapat proses administratif dan hukum yang harus saya kerjakan sendiri secara tertib, bertahap, dan konsisten.
Secara garis besar, proses yang saya jalani meliputi:
mempelajari ketentuan keterbukaan informasi serta menentukan Badan Publik yang menguasai informasi;
mengidentifikasi dan merumuskan secara jelas jenis informasi dan dokumen yang dimohon;
menyusun dan mengajukan Permohonan Informasi Publik;
mempelajari jawaban atau penolakan PPID;
menyusun dan mengajukan keberatan kepada Atasan PPID;
mempelajari tanggapan Atasan PPID atau ketiadaan tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan;
menyusun Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
mendaftarkan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat;
menyiapkan kronologi, argumentasi hukum, dan alat bukti; serta
mengikuti rangkaian pemeriksaan dan persidangan sampai pembacaan putusan.
Penyusunan Permohonan Informasi dan pendaftaran Sengketa Informasi bukan pekerjaan administratif yang cukup diselesaikan hanya dengan mengisi formulir. Pemohon harus mampu menjelaskan dengan tepat informasi yang diminta, Badan Publik yang diduga menguasainya, tujuan penggunaannya, alasan keterbukaannya, serta hubungan informasi tersebut dengan kepentingan publik.
Untuk memperoleh satu putusan, saya harus mengikuti rangkaian persidangan sekitar enam sampai delapan kali. Dalam setiap persidangan, saya harus menjelaskan tujuan penggunaan informasi, dasar hukum keterbukaannya, hubungannya dengan kepentingan publik, serta alasan mengapa penolakan Badan Publik harus diuji.
Di belakang kemenangan itu terdapat proses belajar, ketekunan administratif, waktu, tenaga, biaya, kesabaran menghadapi tahapan hukum, serta keberanian seorang warga negara untuk berhadapan secara setara dengan Badan Publik melalui forum yang disediakan oleh negara.
Pengalaman tersebut juga menunjukkan bahwa menggunakan hak atas informasi publik masih membutuhkan pengetahuan, waktu, tenaga, dan ketekunan yang tidak sedikit. Tidak semua warga negara mempunyai kemampuan dan kesempatan untuk menjalani proses sepanjang itu.
Oleh karena itu, Badan Publik tidak seharusnya memaksa setiap Pemohon menempuh sengketa berulang kali untuk memperoleh jenis informasi yang secara hukum telah dinyatakan terbuka.
Justru di sinilah nilai demokratis UU Keterbukaan Informasi Publik terlihat. Negara menyediakan mekanisme agar warga biasa dapat mempersoalkan keputusan Badan Publik, membuktikan argumentasinya di hadapan Majelis Komisioner, dan memperoleh putusan yang wajib dihormati oleh lembaga negara.
Kemenangan tersebut menjadi bukti bahwa hak warga negara dapat diperjuangkan melalui pengetahuan, prosedur hukum, dan ketekunan—bukan melalui kekuasaan.
Kemenangan Ketiga: Keberatan UGM Ditolak PTUN Jakarta
Momentum ketiga terjadi pada 30 Juli 2026.
Dalam perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT, PTUN Jakarta menolak seluruh keberatan Atasan PPID UGM dan menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tanggal 10 Maret 2026. Putusan itu dibacakan melalui e-Court. (Pemberitaan putusan PTUN Jakarta)
Kemenangan ini merupakan hasil perjuangan Leony Lidya dan kawan-kawan serta Akhmad Akhyar Muttaqin sebagai para Pemohon Informasi. Karena itu, kemenangan ini bukan kemenangan saya secara personal. Namun, peristiwa tersebut menyatu dalam garis perjuangan yang sama: membuka informasi pendidikan yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan publik dan jabatan publik.
Putusan KIP yang dikuatkan PTUN tidak hanya berbicara mengenai salinan ijazah dan transkrip nilai. Informasi yang dinyatakan terbuka sebagian meliputi:
Salinan ijazah asli atas nama Joko Widodo;
Transkrip nilai;
Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi;
Laporan Kuliah Kerja Nyata;
Skripsi atau laporan tugas akhir;
Surat tugas pembimbing dan berita acara sidang; serta
Surat Keputusan Yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda.
Dokumen tersebut dinyatakan terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain. Artinya, bagian yang benar-benar bersifat pribadi dapat ditutup, tetapi keseluruhan dokumen tidak boleh otomatis dirahasiakan.
Majelis juga menyatakan terbuka:
Kurikulum yang berlaku ketika Joko Widodo menempuh studi;
SOP dan aturan penyerahan, pengelolaan, serta publikasi skripsi di perpustakaan;
SOP dan aturan peminjaman atau akses terhadap skripsi;
SOP dan aturan legalisasi ijazah pada masa permintaan legalisasi; serta
SOP penanganan permintaan verifikasi ijazah oleh pihak eksternal, seperti KPU, Bawaslu, penyidik, dan pengadilan.
Adapun ijazah asli dinyatakan tidak berada dalam penguasaan UGM. Dokumen permintaan legalisasi dan verifikasi yang berkaitan dengan pencalonan Joko Widodo juga dinyatakan tidak berada dalam penguasaan UGM.
Apabila UGM tidak mengajukan kasasi dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap dan UGM wajib melaksanakan amar yang telah dikuatkan PTUN.
Sumber primer amar tersebut dapat dibaca dalam Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025.
Pemenangnya Beberapa Orang, tetapi Manfaatnya Milik Publik
Perlu ditegaskan bahwa informasi yang telah dinyatakan terbuka tidak menjadi hak eksklusif Pemohon yang memenangkan sengketa.
Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan:
“Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.”
Karena itu, harus dibedakan antara hak menuntut pelaksanaan amar putusan secara langsung dan hak publik untuk mengakses informasi.
Hak menuntut pelaksanaan amar secara langsung berada pada para Pemohon dalam perkara masing-masing. Namun, setelah suatu informasi dinyatakan terbuka melalui mekanisme penyelesaian sengketa, status keterbukaan tersebut berlaku bagi masyarakat. Warga negara lain dapat mengajukan permohonan kepada Badan Publik yang menguasainya.
Artinya, saya membuka pintu melalui perkara melawan KPU RI dan Kemendikdasmen. Leony Lidya dan para Pemohon lainnya membuka pintu melalui perkara melawan UGM. Akan tetapi, setelah pintu itu dinyatakan terbuka oleh hukum, jalan di baliknya menjadi milik publik.
Badan Publik tidak seharusnya memaksa setiap warga negara mengulangi sengketa yang sama hanya untuk menentukan kembali apakah jenis informasi tersebut terbuka atau tertutup.
Inilah Kebangkitan Demokrasi Informasi
Tiga peristiwa tersebut melibatkan lembaga dengan kedudukan berbeda:
KPU RI sebagai lembaga penyelenggara pemilu;
Kemendikdasmen sebagai bagian dari pemerintahan;
UGM sebagai perguruan tinggi negeri dan Badan Publik;
Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga negara independen; dan
PTUN Jakarta sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman.
Perbedaan kedudukan tersebut justru memperkuat makna ketiga kemenangan ini. Demokrasi tidak bekerja hanya di satu lembaga. Demokrasi bekerja sebagai sebuah sistem: warga negara meminta informasi, Badan Publik memberikan jawaban, Komisi Informasi mengadili sengketa, dan pengadilan menguji putusannya.
Kemenangan ini juga bukan putusan mengenai asli atau palsunya ijazah. Ketiga perkara tersebut menentukan status keterbukaan informasi.
Keterbukaan menjadi pintu agar masyarakat, peneliti, media, dan lembaga berwenang dapat melakukan pengawasan, penelitian, klarifikasi, serta pengujian dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terima Kasih, Pak Prabowo Subianto dan DPR RI
Ketiga kemenangan tersebut terjadi ketika Bapak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Sebagai warga negara dan peneliti kebijakan publik independen, saya patut menyampaikan:
Terima kasih, Pak Prabowo Subianto selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
Ucapan terima kasih ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa Presiden memerintahkan atau menentukan isi putusan. Komisi Informasi dan pengadilan harus mengambil keputusan secara independen berdasarkan hukum dan alat bukti.
Justru di situlah makna ucapan terima kasih tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa Presiden tidak membawahi KPU RI secara hierarkis. KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Namun, sebagai Kepala Negara, Presiden mempunyai peran penting dalam menjaga iklim kehidupan berkonstitusi serta memastikan demokrasi, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap hak warga negara tumbuh dalam penyelenggaraan negara.
Sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden memimpin cabang kekuasaan eksekutif yang di dalamnya terdapat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Karena itu, saya secara khusus berterima kasih atas sikap Kemendikdasmen yang tidak mengajukan keberatan terhadap Putusan Komisi Informasi ke PTUN.
Putusan tersebut dibiarkan berkekuatan hukum tetap sejak tingkat Komisi Informasi, kemudian dilaksanakan dengan memberikan informasi yang diperintahkan kepada saya.
Sikap tersebut patut dihargai karena tidak memperpanjang sengketa, menghindarkan timbulnya biaya berperkara lebih lanjut, menghemat APBN, dan tidak menggunakan dana publik untuk terus berhadapan dengan publik yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya atas informasi.
Penghargaan serupa saya sampaikan kepada KPU RI. Meskipun KPU merupakan lembaga mandiri dan tidak berada di bawah Presiden, KPU juga tidak mengajukan keberatan ke PTUN serta telah melaksanakan Putusan Komisi Informasi.
Sikap KPU RI dan Kemendikdasmen tersebut menunjukkan kedewasaan kelembagaan. Badan Publik tidak harus selalu melawan hingga upaya hukum terakhir ketika hak masyarakat atas informasi telah diputuskan melalui mekanisme yang sah.
Saya juga menyampaikan terima kasih kepada DPR RI yang melalui fungsi pengawasannya turut mengawasi penyelenggaraan tugas KPU RI dan Kemendikdasmen, dengan tetap menghormati kemandirian KPU.
Selanjutnya, saya memohon agar Presiden dan DPR RI turut mendorong dan mengingatkan UGM untuk menghormati arah Putusan Komisi Informasi Pusat yang telah dikuatkan oleh PTUN Jakarta.
UGM merupakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang sumber pendanaannya tidak semata-mata berasal dari APBN, tetapi juga dari sumber lain, termasuk dana masyarakat. Dana masyarakat tersebut berkaitan pula dengan kontribusi biaya pendidikan mahasiswa dan keluarganya.
Karena itu, setiap penggunaan sumber daya UGM untuk menempuh proses hukum harus dilakukan secara transparan, proporsional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada negara, mahasiswa, orang tua mahasiswa, serta masyarakat.
UGM memang mempunyai hak hukum untuk mengajukan kasasi. Akan tetapi, adanya hak untuk menempuh upaya hukum tidak selalu berarti bahwa setiap upaya hukum harus digunakan sampai titik terakhir. Di dalamnya harus terdapat pertimbangan mengenai manfaat, kepentingan publik, efisiensi anggaran, dan nilai demokrasi yang hendak dilindungi.
Jika harus disampaikan secara sarkastis:
Jangan hanya gara-gara syahwat hukum ingin terus dipenuhi, UGM menghamburkan dana publik yang dipercayakan kepadanya untuk dikelola.
Hak hukum patut dihormati, tetapi dana publik juga harus dihormati. Jangan sampai sumber daya yang berasal dari negara, mahasiswa, dan orang tua mahasiswa digunakan secara berlarut-larut hanya untuk mempertahankan penutupan Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka sebagian oleh Komisi Informasi dan dikuatkan oleh PTUN Jakarta.
Perguruan tinggi seharusnya berdiri di barisan terdepan dalam menjaga ilmu pengetahuan, transparansi, akuntabilitas, kebebasan akademik, dan demokrasi—bukan dipersepsikan menggunakan dana pendidikan untuk menghalangi keterbukaan informasi melalui upaya hukum tanpa akhir.
Negara tidak membuktikan kekuatannya dengan selalu memenangkan perkara melawan rakyat. Negara menunjukkan kedewasaan demokrasinya ketika bersedia menerima putusan yang memenangkan hak warga negara, menghemat uang publik, serta menggunakan kekuasaan dan anggaran untuk melayani—bukan melawan—masyarakat.
Karena itu, saya berharap Presiden Prabowo dan DPR RI terus menjaga ruang demokrasi informasi ini: mendorong seluruh Badan Publik menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, memperbaiki pelayanan informasi, menggunakan anggaran secara bertanggung jawab, serta melindungi warga negara dan peneliti yang menjalankan hak konstitusionalnya secara tertib dan berdasarkan hukum.
Demokrasi Menang
Kemenangan melawan KPU RI membuktikan bahwa salinan ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden dapat dibuka.
Kemenangan melawan Kemendikdasmen membuktikan bahwa produk dan proses administratif penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan jabatan Wakil Presiden tidak dapat ditutup begitu saja.
Ditolaknya keberatan UGM oleh PTUN Jakarta memperkuat keterbukaan sebagian salinan ijazah, dokumen akademik, kurikulum, serta prosedur resmi perguruan tinggi negeri.
Tiga peristiwa, tiga Badan Publik, dan tiga pintu keterbukaan telah dibuka.
Pemohonnya mungkin hanya beberapa orang. Namun, manfaat putusannya menjadi milik masyarakat Indonesia.
Kemenangan di ruang sidang harus dilanjutkan menjadi perubahan kebijakan. Masyarakat tidak boleh terus-menerus dipaksa bersengketa untuk memperoleh informasi yang sebenarnya telah dinyatakan terbuka.
Demokrasi menang ketika rakyat berani bertanya. Demokrasi menang ketika Badan Publik bersedia diuji. Demokrasi menang ketika lembaga negara dan pengadilan menempatkan hukum serta hak publik di atas kepentingan menutup informasi.
Sekali lagi:
Terima kasih, Pak Prabowo Subianto selaku Kepala Negara. Mari kita jaga kemenangan ini sebagai awal kebangkitan demokrasi informasi di Indonesia.
Salam Keterbukaan Informasi. Salam Kebijakan.

