TRANSKRIP HASIL TRIANGULASI
PEMBACAAN PUTUSAN DKPP
PERKARA NOMOR 11-PKE-DKPP/VII/2026
Pengadu: Dr. Bonatua Silalahi
Agenda: Pembacaan Putusan
Tanggal Pembacaan: Senin, 24 Agustus 2026
SUMBER DAN METODE PENGOLAHAN DATA
Naskah ini merupakan hasil rekonstruksi pembacaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026.
Data diperoleh dengan menggunakan fitur Transkrip YouTube dari dua rekaman audiovisual atas pembacaan putusan yang sama, yaitu:
Sumber utama, khususnya rentang waktu sekitar 01:52:24–02:28:00:
https://youtu.be/ZaP0_26jBOI?t=6742
Sumber pembanding/triangulasi, rekaman iNews:
https://www.youtube.com/watch?v=iFV1TKlaTK0&t=1960s
Kedua hasil transkrip otomatis dibandingkan melalui triangulasi sumber untuk mengurangi kesalahan pengenalan suara. Penyuntingan terbatas pada perbaikan ejaan, tanda baca, nama orang, nama lembaga, istilah hukum, serta pemenggalan paragraf sepanjang dapat diidentifikasi secara cukup jelas berdasarkan kedua sumber dan konteks pembacaan. Substansi pembacaan sedapat mungkin dipertahankan.
Catatan: Naskah ini bukan salinan resmi Putusan DKPP. Apabila terdapat perbedaan dengan salinan resmi Putusan DKPP yang diterbitkan DKPP, maka salinan resmi tersebut merupakan rujukan hukum utama.
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
PUTUSAN
NOMOR 11-PKE-DKPP/VII/2026
Demi Keadilan dan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 10-P/L-DKPP/V/2026, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU DAN PARA TERADU
PENGADU
Dr. Bonatua Silalahi
Pekerjaan: Konsultan Kebijakan Publik
Alamat: Apartemen Signature Park Grande, Jalan M.T. Haryono Kav. 20, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur.
Memberikan kuasa kepada kuasa hukum sebagaimana dibacakan dalam persidangan.
Selanjutnya disebut sebagai Pengadu.
PARA TERADU
Teradu I: Mochammad Afifuddin, Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Teradu II: Yulianto Sudrajat, Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Teradu III: August Mellaz, Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Teradu IV: Betty Epsilon Idroos, Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Teradu V: Idham Holik, Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Teradu VI: Parsadaan Harahap, Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Teradu I sampai dengan Teradu VI selanjutnya disebut sebagai Para Teradu.
DKPP telah membaca pengaduan Pengadu, mendengar keterangan Pengadu, membaca jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu, mendengar keterangan saksi dan Pihak Terkait, serta memeriksa dengan saksama seluruh dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
4.3
Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut.
4.3.1 POKOK ADUAN ANGKA 4.1.1
Dugaan Tidak Dilakukannya Tindakan Korektif terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan
Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak melakukan tindakan korektif terhadap sejumlah dokumen yang dinilai cacat secara administratif dalam proses pencalonan:
- Wali Kota Surakarta Tahun 2005;
- Wali Kota Surakarta Tahun 2010;
- Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012;
- Presiden Republik Indonesia Tahun 2014; dan
- Presiden Republik Indonesia Tahun 2019.
Dalam proses pencalonan tersebut digunakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi, tetapi tidak mencantumkan tanggal legalisasi, sebagaimana Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, dan P-5.
Dalam pembacaan putusan dirujuk Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 serta Pasal 73 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, berkenaan dengan unsur formal dalam legalisasi dokumen.
Pengadu juga telah mengajukan permohonan kepada KPU untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut. Namun menurut Pengadu, Para Teradu tidak melakukan koreksi, penelusuran keabsahan, maupun perbaikan administratif terhadap dokumen yang dipersoalkan.
Pengadu selanjutnya mendalilkan adanya ketidaksesuaian identitas pejabat pada dokumen, yaitu dokumen legalisasi Tahun 2010, 2012, dan 2014 menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam format 9 digit.
Padahal berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007, yang diajukan sebagai Bukti P-15, NIP Pegawai Negeri Sipil menggunakan format 18 digit.
Fakta Masa Jabatan Para Teradu
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu tidak terlibat dalam proses verifikasi dokumen persyaratan calon Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan 2010, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan 2019.
Hal tersebut karena Para Teradu baru ditetapkan dan menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU RI pada Tahun 2022.
Terhadap tahapan pemilihan Tahun 2005, 2010, 2012, 2014, dan 2019 sebagaimana dipersoalkan Pengadu, tidak terdapat putusan dari lembaga yang berwenang, termasuk Bawaslu, Mahkamah Agung, maupun Mahkamah Konstitusi, yang memerintahkan KPU melakukan perbaikan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan atau Pemilu dimaksud, khususnya berkenaan dengan verifikasi dokumen persyaratan calon.
Keterangan Bawaslu Republik Indonesia
Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Republik Indonesia.
Bawaslu menerangkan bahwa Bawaslu RI turut melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Bawaslu RI tidak pernah menerima laporan maupun menemukan adanya dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan dokumen ijazah calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pihak Terkait juga menerangkan bahwa berkenaan dengan dokumen legalisasi yang tidak mencantumkan tanggal sebagaimana dipersoalkan Pengadu, dalam tahapan verifikasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, KPU RI telah melibatkan kementerian yang membidangi urusan pendidikan untuk melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dan keabsahan dokumen yang diajukan oleh para calon.
PERTANGGUNGJAWABAN ETIK PERSONAL DAN TANGGUNG JAWAB KELEMBAGAAN
DKPP selanjutnya mempertimbangkan bahwa dalam perkara etik yang menjadi kewenangan DKPP telah ditentukan secara limitatif siapa yang dapat menjadi Teradu.
Majelis merujuk Pasal 1 angka 30 Peraturan DKPP, yang pada pokoknya mendefinisikan Teradu dan/atau Terlapor sebagai personal penyelenggara Pemilu, baik anggota KPU dan jajarannya, anggota Bawaslu dan jajarannya, maupun jajaran kesekretariatan penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan norma tersebut, adresat pertanggungjawaban etik terletak pada orang atau seseorang yang menjadi penyelenggara Pemilu.
Artinya, yang diperiksa, diadili, dan diputus oleh DKPP adalah personal penyelenggara Pemilu, bukan lembaga penyelenggara Pemilu, in casu KPU maupun Bawaslu.
Namun DKPP menilai bahwa pokok persoalan etik dalam perkara a quo tidak semata-mata terletak pada siapa yang menerima atau memeriksa dokumen pada Tahun 2005, 2010, 2012, 2014, dan 2019, tetapi juga pada apakah setelah memperoleh informasi mengenai dugaan persoalan administrasi tersebut, Para Teradu pada masa jabatannya mempunyai kewajiban untuk mengambil tindakan tertentu dalam batas tugas dan kewenangannya.
Oleh karena itu, DKPP membedakan secara tegas antara keberlanjutan tanggung jawab KPU sebagai institusi dengan pertanggungjawaban etik personal Ketua dan Anggota KPU.
Menurut DKPP:
Pergantian periode kepemimpinan KPU tidak menghapus tanggung jawab kelembagaan KPU untuk menjaga tertib administrasi, mengevaluasi kebijakan, melakukan perbaikan tata kelola, memberikan pelayanan informasi, dan menggunakan pengalaman penyelenggaraan sebelumnya sebagai bahan penyempurnaan kebijakan penyelenggaraan Pemilu berikutnya.
Namun demikian, keberlanjutan tanggung jawab kelembagaan tersebut tidak dengan sendirinya mengalihkan pertanggungjawaban etik personal atas tindakan atau keputusan penyelenggara Pemilu periode sebelumnya kepada Para Teradu.
Pertanggungjawaban etik harus didasarkan pada adanya tindakan, keputusan, sikap, atau kelalaian yang dapat diatribusikan kepada masing-masing penyelenggara Pemilu dalam masa pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
PERMINTAAN VERIFIKASI, KLARIFIKASI, ATAU KOREKSI
Berkenaan dengan permintaan Pengadu agar Para Teradu melakukan verifikasi, klarifikasi, atau koreksi terhadap dokumen pencalonan yang telah digunakan pada Pemilu dan pemilihan sebelumnya, DKPP tidak menemukan dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU RI periode 2022–2027 untuk:
- membuka kembali tahapan pencalonan yang telah selesai;
- melakukan verifikasi ulang untuk mengubah hasil verifikasi pada periode sebelumnya; atau
- membatalkan dan mengubah keputusan pencalonan yang telah selesai dilaksanakan.
Berakhirnya tahapan pencalonan menimbulkan batas terhadap tindakan administratif yang dapat dilakukan KPU pada periode berikutnya.
Dengan demikian, tidak dilaksanakannya pemeriksaan ulang dalam pengertian membuka kembali dan mengoreksi hasil tahapan pencalonan Tahun 2005, 2010, 2012, 2014, dan 2019 tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kelalaian etik Para Teradu.
Kewajiban KPU Merespons Informasi Masyarakat
Namun demikian, DKPP menegaskan:
DKPP tidak sependapat apabila ketiadaan kewenangan untuk membuka kembali tahapan dimaknai bahwa KPU sama sekali tidak mempunyai kewajiban merespons informasi mengenai kemungkinan kelemahan tata kelola administrasi.
Setiap informasi masyarakat yang disampaikan secara resmi dan memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas kelembagaan tetap harus ditanggapi secara patut, cermat, profesional, dan akuntabel.
Apabila informasi tersebut menunjukkan adanya kelemahan tata kelola yang masih relevan terhadap penyelenggaraan Pemilu berikutnya, KPU dapat menjadikannya sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan, tanpa harus mengubah hasil tahapan Pemilu yang telah selesai.
Dalam perkara a quo, Pengadu mendasarkan permintaan tindakan korektif antara lain pada:
tidak dicantumkannya tanggal legalisasi serta penggunaan NIP 9 digit.
Menurut DKPP:
Informasi tersebut cukup untuk disampaikan kepada KPU sebagai masukan atau bahan evaluasi kelembagaan.
Akan tetapi, informasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen yang telah digunakan dalam tahapan pencalonan sebelumnya tidak sah.
Penilaian mengenai:
- kewenangan pejabat yang melakukan legalisasi;
- penerapan ketentuan pendidikan terhadap jenis dan jenjang ijazah yang bersangkutan; serta
- konsekuensi administratif penggunaan format NIP tertentu,
memerlukan penilaian berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku terhadap masing-masing dokumen.
DKPP selanjutnya menegaskan:
Perkara a quo bukan forum untuk menentukan asli atau tidaknya ijazah maupun untuk membatalkan legalisasi yang dibuat oleh lembaga pendidikan.
RESPONS KPU TERHADAP PERMOHONAN DAN NOTIFIKASI PENGADU
Dalam kesimpulan yang disampaikan Pengadu, setelah menerima permohonan dan notifikasi Pengadu, KPU memberikan respons kelembagaan yang pada pokoknya menjelaskan batas kewenangan KPU terhadap tahapan pencalonan yang telah selesai.
Fakta bahwa respons tersebut tidak memenuhi bentuk tindakan korektif yang dikehendaki Pengadu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik.
DKPP tidak memperoleh bukti yang cukup bahwa Para Teradu:
- dengan sengaja mengabaikan permohonan Pengadu;
- menutup kesempatan dilakukannya evaluasi kelembagaan; atau
- mempunyai kewajiban hukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pencalonan sebagaimana diminta Pengadu tetapi tanpa alasan yang patut tidak melaksanakannya.
DKPP mencermati adanya jeda waktu antara surat dan notifikasi yang disampaikan Pengadu dengan jawaban kelembagaan KPU.
Menurut DKPP:
Penyelenggara Pemilu semestinya memberikan respons terhadap surat masyarakat dalam waktu yang patut dan dengan substansi yang memadai.
Namun berdasarkan fakta dan bukti persidangan, tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa jangka waktu pemberian jawaban tersebut, dengan mempertimbangkan substansi permintaan yang berkaitan dengan dokumen dan tahapan Pemilu beberapa periode sebelumnya, telah mencapai derajat ketidakprofesionalan yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
PERBEDAAN SURAT RESMI KPU DENGAN PUTUSAN KOMISI INFORMASI PUSAT
DKPP juga mencermati dalil Pengadu dalam kesimpulan mengenai dugaan perbedaan antara isi surat resmi KPU dengan uraian dalam Putusan Komisi Informasi Pusat berkenaan dengan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019.
DKPP menilai dalil mengenai ketidaksesuaian isi surat tersebut merupakan pengembangan argumentasi yang disampaikan Pengadu dalam kesimpulan.
Berdasarkan pemeriksaan perkara a quo, tidak terdapat fakta dan pembuktian yang cukup untuk menyimpulkan bahwa perbedaan yang didalilkan Pengadu merupakan:
tindakan pemberian informasi yang secara sengaja tidak benar, atau
bentuk ketidakcermatan personal masing-masing Para Teradu.
Oleh karena itu, dalil tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
KESIMPULAN DKPP TERHADAP POKOK ADUAN 4.1.1
Berdasarkan seluruh uraian fakta dan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan Para Teradu melakukan pembiaran atau kelalaian etik setelah memperoleh informasi mengenai dokumen yang dipersoalkan Pengadu.
Para Teradu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban etik atas penerimaan dan verifikasi dokumen yang dilakukan sebelum masa jabatannya.
Sedangkan terhadap tindakan Para Teradu pada masa jabatan sekarang, tidak terbukti terdapat kewajiban yang secara nyata diabaikan sehingga memenuhi kualifikasi pelanggaran prinsip profesional, akuntabel, berkepastian hukum, dan tertib sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan uraian tersebut, DKPP berpendapat:
Dalil Pengadu pada angka 4.1.1 tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
4.3.2 POKOK ADUAN ANGKA 4.1.2
Dugaan Kelalaian Berkelanjutan dan Kegagalan Sistemik dalam Pengelolaan Arsip Negara
Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU RI telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena lalai secara berkelanjutan serta terdapat kegagalan sistemik dalam pengelolaan arsip negara, berkenaan dengan dokumen pencalonan yang dinilai Pengadu cacat secara administratif.
Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak melakukan upaya penelusuran maupun perbaikan terhadap arsip dimaksud.
Atas permasalahan tersebut, Pengadu telah mengajukan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi.
Dalam proses sengketa tersebut diketahui bahwa dokumen dimaksud:
- tidak tersedia secara memadai pada KPU RI;
- tidak berada dalam penguasaan Arsip Nasional Republik Indonesia;
- tidak diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi DKI Jakarta; dan
- tidak berada dalam penguasaan Lembaga Kearsipan Daerah Kota Surakarta.
PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada 25 Agustus 2025, Pengadu menyampaikan permohonan informasi publik kepada KPU RI, in casu Para Teradu, antara lain:
- salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014–2019;
- salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2019–2024; dan
- berita acara penerimaan dokumen pencalonan dari KPU, termasuk daftar dokumen yang diverifikasi.
Pengadu tidak menerima informasi sebagaimana dimohonkan secara utuh karena alasan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Pengadu kemudian mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat pada 15 Oktober 2025.
Terungkap pula fakta bahwa setelah Komisi Informasi memutuskan data yang dimohonkan dapat dibuka, Para Teradu telah memberikan data tersebut kepada Pengadu tanpa melakukan penutupan atau penyensoran terhadap data dimaksud.
SURAT 4 APRIL 2026 DAN NOTIFIKASI CITIZEN LAWSUIT
Terungkap fakta bahwa Pengadu pernah menyampaikan Surat Permohonan Pembatalan Keputusan Administrasi Pemerintahan terkait Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019 kepada Ketua KPU RI, tertanggal 4 April 2026.
Dalam pembacaan putusan dinyatakan:
Para Teradu tidak memberikan jawaban terhadap surat a quo.
Selain itu, Pengadu juga mengajukan Notifikasi Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) kepada KPU RI, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Surakarta, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan Wali Kota Surakarta, perihal autentikasi arsip negara dalam proses Pemilu, tertanggal 15 April 2026.
Catatan editorial: terdapat perbedaan antara pembacaan putusan yang menyatakan surat 4 April 2026 tidak mendapat jawaban dan daftar bukti Pengadu yang mencatat adanya jawaban tertanggal 12 Juni 2026. Perbedaan tersebut perlu dicocokkan dengan salinan resmi Putusan DKPP dan tidak direkonsiliasi secara sepihak dalam transkrip ini.
PERATURAN KPU NOMOR 17 TAHUN 2023 DAN PERBAIKAN TATA KELOLA KEARSIPAN
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada Tahun 2023, KPU RI, in casu Para Teradu, telah melakukan revisi peraturan berkaitan dengan arsip melalui Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip, serta menerbitkan Keputusan Ketua KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Teradu I menjelaskan bahwa PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dan Keputusan Ketua KPU Nomor 1378 Tahun 2023 merupakan upaya perbaikan terhadap tata kelola kearsipan.
Dalam PKPU dan keputusan a quo memuat indikator mengenai:
- kebenaran data;
- informasi gelar; dan
- legalisasi dokumen oleh lembaga yang berwenang.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembenahan pengaturan mengenai dokumen dan pengarsipan di lingkungan KPU.
Teradu I juga menjelaskan bahwa KPU RI menjalin kerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) guna memperoleh pendampingan mengenai pengelolaan, retensi, dan penyerahan arsip.
Klasifikasi dan Retensi Arsip
Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip, jenis arsip dibedakan antara arsip fasilitatif dan arsip substantif.
Jangka waktu penyimpanan dibedakan menjadi aktif dan inaktif, sedangkan nasib akhir arsip dibedakan antara lain menjadi musnah dan permanen.
Terhadap arsip yang telah memasuki masa retensi inaktif sesuai Jadwal Retensi Arsip, unit pengolah melakukan pemindahan arsip kepada unit kearsipan sesuai mekanisme yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1037 Tahun 2024.
Pemindahan tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme penyelenggaraan kearsipan yang didokumentasikan dan dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari siklus pengelolaan arsip.
Selanjutnya unit kearsipan bertanggung jawab melaksanakan:
- pengelolaan arsip inaktif;
- penyusutan arsip;
- pengelolaan arsip vital dan arsip terjaga; serta
- persiapan penyerahan arsip permanen kepada Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi arsip yang dipersoalkan Pengadu berkenaan dengan dokumen pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan arsip substantif yang jenisnya diatur secara khusus dalam lampiran PKPU Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam pembacaan Majelis dinyatakan bahwa terhadap jenis arsip tersebut ditetapkan masa retensi aktif selama 3 tahun dan inaktif selama 2 tahun dengan nasib akhir permanen, sehingga keberadaan dan penguasaan fisik arsip mengikuti tahapan retensi dan mekanisme pengelolaan arsip yang ditentukan.
DKPP selanjutnya menyatakan bahwa dokumen lain di luar jenis arsip yang telah ditetapkan dalam Jadwal Retensi Arsip tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai arsip yang wajib diserahkan kepada lembaga kearsipan.
Catatan editorial: bagian ini merupakan penjelasan sebagaimana dibacakan Majelis. Posisi Pengadu terhadap PKPU Nomor 17 Tahun 2023 berbeda dan mempersoalkan perubahan rezim Jadwal Retensi Arsip dibanding regulasi sebelumnya. Perbedaan tersebut tidak disatukan dalam transkrip ini.
KETERANGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pihak Terkait ANRI pada intinya menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, pengelolaan arsip dibedakan menjadi:
arsip dinamis, dan
arsip statis.
Arsip dinamis merupakan arsip yang masih digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan dalam jangka waktu tertentu.
Arsip statis merupakan arsip yang memiliki nilai kesejarahan, telah habis masa retensinya, dan dinyatakan permanen setelah melalui proses penilaian dan verifikasi.
Ketika ijazah digunakan sebagai persyaratan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah maupun calon Presiden dan Wakil Presiden, kemudian diserahkan dan diterima oleh KPU:
dokumen tersebut menjadi bagian dari arsip yang dikelola oleh KPU sebagai pencipta arsip.
Setelah dokumen diterima, tanggung jawab pengelolaannya berada pada pencipta arsip.
Pencipta arsip mempunyai kewenangan melakukan pengelolaan arsip dinamis yang meliputi:
penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan.
Dalam tahap pemeliharaan, arsip aktif dilakukan pemberkasan dan penyimpanan pada unit atau tempat penyimpanan arsip aktif sesuai ketentuan kearsipan.
Dengan demikian, pengelolaan arsip dinamis, termasuk dokumen ijazah yang diterima dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, pada prinsipnya merupakan tanggung jawab KPU sebagai pencipta arsip.
Pihak Terkait ANRI juga menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan ANRI, secara umum KPU telah melakukan pengelolaan arsip sesuai kaidah kearsipan.
PENILAIAN DKPP TERHADAP PENGELOLAAN ARSIP
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa terkait dengan penataan arsip, Para Teradu telah melakukan upaya perbaikan tata kelola kearsipan, antara lain melalui:
- PKPU Nomor 17 Tahun 2023;
- Keputusan Ketua KPU Nomor 1378 Tahun 2023; dan
- kerja sama serta pendampingan dengan ANRI mengenai pengelolaan, retensi, dan penyerahan arsip.
Dengan demikian, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak profesional dan akuntabel dalam melakukan perbaikan kearsipan di lingkungan KPU.
Keberadaan suatu arsip pada waktu tertentu tidak dapat dinilai semata-mata berdasarkan apakah arsip tersebut telah berada di ANRI atau Lembaga Kearsipan Daerah.
Pengelolaan dan penguasaan arsip mengikuti tahapan retensi, pemindahan, penyusutan, dan penyerahan sesuai ketentuan yang berlaku.
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DAN PUTUSAN KOMISI INFORMASI
Berkenaan dengan permohonan informasi yang diajukan Pengadu, pada awalnya Para Teradu tidak memberikan seluruh informasi karena menganggap sebagian informasi merupakan informasi yang dikecualikan.
Namun setelah Komisi Informasi Pusat memutuskan bahwa informasi tersebut dapat dibuka, Para Teradu memberikan informasi yang dimohonkan oleh Pengadu.
Menurut DKPP, fakta tersebut membuktikan bahwa Para Teradu tidak dengan sengaja menghambat atau mengabaikan Putusan Komisi Informasi Pusat.
Tindakan Para Teradu yang sebelumnya tidak memberikan informasi dinilai dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan karena dokumen tersebut pada saat itu diperlakukan sebagai informasi yang dikecualikan.
DKPP bahkan menyatakan bahwa pemberian dokumen sebelum adanya Putusan Komisi Informasi Pusat, ketika dokumen tersebut masih diperlakukan sebagai informasi yang dikecualikan, justru dapat menjadi tindakan yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Atas dasar itu, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak profesional dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, DKPP berpendapat:
Dalil Pengadu pada angka 4.1.2 tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“MESKIPUN DEMIKIAN”: PENEGASAN DKPP MENGENAI ARSIP
Setelah menyatakan pokok aduan 4.1.2 tidak terbukti, DKPP menegaskan:
Meskipun demikian, DKPP perlu menegaskan bahwa Para Teradu perlu memastikan setiap arsip tercatat, tersimpan, terpelihara, dan dapat ditelusuri sesuai dengan tahapan retensi dan ketentuan kearsipan.
DKPP menyatakan:
“Arsip Pemilu bukan sekadar dokumen administratif.”
Senada dengan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pengadu:
“Arsip bukan kertas tanpa jiwa, bukan pula kertas tanpa kekuasaan konstitusional.”
Di dalam arsip terdapat jejak kewenangan negara, proses pengambilan keputusan, serta pertanggungjawaban penyelenggaraan negara kepada rakyat.
Karena itu, menjaga arsip pada hakikatnya bukan hanya menjaga dokumen, melainkan:
menjaga memori kelembagaan, menjaga kepastian hukum, dan menjaga kepercayaan publik.
Kesemuanya harus dimulai dari hal paling mendasar, yaitu:
menjaga etika kita dalam bernegara.
REKOMENDASI DIGITAL CHAIN OF CUSTODY
DKPP kemudian memberikan arah perbaikan lebih lanjut.
Ke depan, KPU bersama ANRI perlu membangun semacam digital chain of custody dokumen pencalonan, yaitu rekam jejak dokumentasi kronologis yang mencatat:
pengumpulan → penanganan → perpindahan → akses → penyimpanan bukti digital.
Prosedur tersebut dimaksudkan untuk memastikan keaslian dan integritas data tidak berubah atau dimanipulasi sejak pertama kali ditemukan hingga dokumen pencalonan tersebut dikeluarkan sebagai arsip atau dokumen ketika terdapat permintaan informasi.
Majelis memberikan perumpamaan bahwa sistem perbankan mampu mencatat transaksi Rp1.000 bertahun-tahun.
Oleh karena itu, menurut Majelis, seharusnya negara, in casu lembaga negara yang memiliki arsip negara, juga sanggup mencatat perjalanan dokumen calon presidennya.
PENEGASAN TERHADAP SURAT 4 APRIL 2026
Setelah memberikan rekomendasi mengenai digital chain of custody, DKPP kembali secara khusus menyinggung surat Pengadu tanggal 4 April 2026.
Dalam pembacaan dinyatakan:
Adapun terhadap [surat] Pengadu tanggal 4 April 2026 yang tidak mendapat jawaban, DKPP menilai Para Teradu seharusnya memberikan respons sebagai bentuk pelayanan dan akuntabilitas kepada masyarakat.
DKPP mengingatkan Para Teradu agar senantiasa:
memberikan tanggapan yang patut dan profesional terhadap setiap surat dan permohonan masyarakat serta memastikan pengelolaan arsip berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
4.4 Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan:
5.1 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu.
5.2 Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo.
5.3 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
MEMUTUSKAN
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik:
- Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum;
- Yulianto Sudrajat;
- August Mellaz;
- Betty Epsilon Idroos;
- Idham Holik; dan
- Parsadaan Harahap,
masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PENUTUP PUTUSAN
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni:
Heddy Lugito, selaku Ketua merangkap Anggota;
J. Kristiadi;
Ratna Dewi Pettalolo;
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi; dan
Muhammad Tio Aliansyah,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2026.
Putusan dibacakan dalam Sidang Kode Etik terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2026.
Setelah pembacaan Putusan Nomor 11, Ketua DKPP menyampaikan:
“Saya yakin upaya Para Pengadu mengadukan perkara ini ke DKPP adalah upaya untuk melakukan perbaikan tata kelola kepemiluan kita ke depan.”
Ketua DKPP selanjutnya menyampaikan harapan agar seluruh tata kelola kepemiluan dan tata kelola demokrasi semakin hari semakin baik.
Sidang pembacaan Putusan DKPP kemudian dinyatakan ditutup.
