Cari Blog Ini

Kamis, 30 Juli 2026

Berpotensi dikriminalisasi, Bonatua bersurat ke PBB, Presiden dan Komnas HAM

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.


Peneliti Juga Warga Negara

Beberapa hari terakhir saya membaca berbagai komentar di media sosial maupun pemberitaan media massa yang berisi seruan, tantangan, bahkan ajakan agar saya dilaporkan kepada aparat penegak hukum setelah menerbitkan buku "IJAZAH JOKOWI TAK ADA: Belum Diautentikasi, Tidak Diklarifikasi, Hanya Diverifikasi."

Bagi sebagian orang, komentar-komentar tersebut mungkin dianggap sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun bagi saya sebagai seorang peneliti, komentar tersebut memunculkan sebuah pertanyaan yang jauh lebih mendasar.

Apakah seorang peneliti yang menyampaikan kesimpulan hasil penelitiannya mempunyai jaminan bahwa penelitian yang dilakukan dengan metodologi ilmiah, itikad baik, dan etika penelitian tidak akan berujung pada proses hukum hanya karena hasil penelitiannya diperdebatkan?

Pertanyaan inilah yang mendorong saya mengambil langkah preventif.


Saya Tidak Mengadu tentang Kasus, Saya Mengusulkan Kebijakan

Saya memutuskan mengirimkan sebuah dokumen berjudul:

Preventive Policy Communication: Protection of Independent Scientific Researchers under Article 15(3) of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).

Dokumen tersebut saya kirimkan kepada:

Penerima Utama

  • Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR)
  • Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR)

Sebagai bentuk transparansi, saya juga menyampaikan Tembusan Kehormatan kepada:

  • Presiden Republik Indonesia;
  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
  • Menteri Hak Asasi Manusia;
  • Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  • Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN);
  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Jaksa Agung Republik Indonesia; dan
  • Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Perlu saya tegaskan sejak awal bahwa dokumen tersebut bukan merupakan pengaduan terhadap Pemerintah Indonesia, bukan pula permintaan agar Perserikatan Bangsa-Bangsa mencampuri proses hukum nasional.

Dokumen tersebut adalah komunikasi kebijakan preventif yang saya susun sebagai kontribusi akademik mengenai implementasi Pasal 15 ayat (3) ICESCR yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.


Mengapa Saya Merasa Perlu Melakukan Langkah Ini?

Jawabannya sederhana.

Dalam beberapa waktu terakhir saya melihat adanya berbagai komentar, tantangan, maupun ajakan di ruang publik agar saya dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena kesimpulan penelitian saya.

Saya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat maupun membuat laporan apabila merasa terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Namun saya juga berpandangan bahwa negara perlu memastikan agar penelitian ilmiah yang dilakukan secara jujur, sesuai metodologi, beritikad baik, dan mematuhi etika penelitian memperoleh perlindungan yang proporsional sebagaimana dijamin oleh Pasal 15 ayat (3) ICESCR.


Belajar dari Sebuah Studi Kasus Empiris

Kekhawatiran saya tidak muncul dalam ruang hampa.

Saya mempelajari perkara yang melibatkan Roy–Rismon–Tifa (RRT), yaitu pihak-pihak yang di ruang publik mengaku sebagai peneliti dan menyampaikan hasil penelitian mengenai dugaan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Saya sengaja tidak membahas benar atau salahnya substansi penelitian mereka, demikian pula tidak membahas benar atau salahnya proses hukum yang mereka hadapi.

Yang saya pelajari justru adalah dampak kebijakan yang muncul dari proses tersebut.

Berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, perkara tersebut memperlihatkan bahwa laporan pidana dapat diproses hingga tahap penyelidikan maupun penyidikan. Dalam pemberitaan dan pernyataan yang disampaikan oleh pihak yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya, proses tersebut juga disertai berbagai konsekuensi prosedural yang mereka nyatakan dialami selama proses hukum berlangsung.

Terlepas dari bagaimana penilaian hukum terhadap perkara tersebut, pengalaman tersebut menurut saya merupakan sebuah studi kasus empiris mengenai bagaimana proses hukum dapat membawa konsekuensi yang signifikan bagi seseorang yang melakukan atau mengaku melakukan penelitian.

Pelajaran yang saya ambil bukanlah mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah.

Pelajaran yang saya ambil adalah bahwa perlindungan terhadap kebebasan penelitian ilmiah perlu dipikirkan sejak tahap awal implementasi hukum, bukan hanya setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Mengapa Saya Tidak Menunggu?

Saya memilih tidak menunggu.

Sebagai seorang peneliti, saya lebih memilih mendorong lahirnya kebijakan preventif daripada menunggu apabila suatu saat menghadapi persoalan yang sama.

Latar belakang akademik saya sebagai Sarjana Sains, Magister Kebijakan Publik, dan Doktor Kebijakan Publik, serta identitas ilmiah saya yang dapat diverifikasi melalui Scopus Author ID, ORCID, dan SSRN Author ID, tidak saya pandang sebagai jaminan bahwa saya tidak mungkin menghadapi proses hukum.

Sebaliknya, identitas tersebut justru memperkuat tanggung jawab saya untuk ikut menyumbangkan gagasan mengenai bagaimana negara melindungi penelitian ilmiah yang dilakukan secara bertanggung jawab.


Bukan Meminta Kekebalan Hukum

Ada satu hal yang ingin saya tegaskan.

Komunikasi yang saya kirimkan kepada CESCR dan OHCHR bukanlah permintaan agar peneliti memperoleh kekebalan hukum.

Saya sama sekali tidak mengusulkan agar peneliti berada di atas hukum.

Yang saya usulkan adalah agar negara memiliki pedoman yang lebih jelas dalam mengimplementasikan Pasal 15 ayat (3) ICESCR sehingga penelitian yang dilakukan secara jujur, sesuai metodologi, beritikad baik, dan mematuhi etika penelitian memperoleh perlindungan yang proporsional, sementara setiap dugaan pelanggaran hukum tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, kebebasan penelitian ilmiah dan prinsip negara hukum tidak perlu dipertentangkan. Keduanya justru harus saling menguatkan.


Usulan 72 Prinsip kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa

Atas dasar pemikiran tersebut, saya menyusun 72 butir usulan kebijakan yang saya sampaikan kepada CESCR dan OHCHR.

Seluruh usulan tersebut bertujuan memperkuat implementasi Pasal 15 ayat (3) ICESCR, khususnya mengenai perlindungan terhadap peneliti ilmiah independen yang bekerja secara profesional, mengikuti metodologi ilmiah, dan mematuhi etika penelitian.

Harapan saya sederhana.

Indonesia telah menjadi negara pihak dalam ICESCR.

Karena itu, implementasi perlindungan terhadap kebebasan penelitian ilmiah tidak cukup hanya diakui dalam norma hukum internasional, tetapi juga perlu diterjemahkan ke dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, penegakan hukum, dan pengembangan ilmu pengetahuan di tingkat nasional.


Penutup

Saya menyadari bahwa hasil penelitian saya dapat diperdebatkan.

Saya juga menyadari bahwa setiap orang memiliki hak untuk tidak setuju dengan kesimpulan yang saya buat.

Namun saya percaya bahwa perbedaan kesimpulan ilmiah pada prinsipnya lebih tepat dijawab melalui penelitian yang lebih baik, data yang lebih kuat, metodologi yang lebih tepat, dan argumentasi yang lebih ilmiah.

Melalui komunikasi kebijakan yang saya kirimkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berbagai lembaga negara Republik Indonesia, saya berharap diskusi mengenai perlindungan terhadap penelitian ilmiah independen dapat berkembang sebagai bagian dari penguatan negara hukum, hak asasi manusia, dan kemajuan ilmu pengetahuan di Indonesia.


Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Independent Public Policy Researcher
Scopus Author ID: 58787855000
ORCID: 0009-0007-6284-4830
SSRN Author ID: 4039220

Senin, 27 Juli 2026

KETIKA PENELITIAN ILMIAH DIUJI DI RUANG PUBLIK

Jawaban Saya sebagai Peneliti, Bukan sebagai Politisi

Sejaman yang lalu saya menyaksikan tayangan ulang program Rakyat Bersuara yang disiarkan pada 21 Juli 2026 dan membahas polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Yang menarik perhatian saya, menurut hitungan saya, setidaknya enam kali nama "Bonatua" disebut oleh para narasumber.
Salah satu pernyataan yang paling menarik perhatian saya disampaikan oleh A. Al Katiri, yang pada saat itu hadir sebagai kuasa hukum dr. Tifa dalam perkara yang sedang dihadapinya. Dalam konteks pembahasan mengenai judul buku saya, "IJAZAH JOKOWI TAK ADA: Belum Diautentikasi, Tidak Diklarifikasi, Hanya Diverifikasi", beliau menyampaikan pernyataan yang kurang lebih berbunyi, "Kalau berani laporkan saja Bonatua."
Yang menarik, ketika program Rakyat Bersuara itu sedang berlangsung, saya justru sedang menjadi narasumber dalam siaran langsung program Catatan Demokrasi di tvOne. Karena sedang mengikuti agenda tersebut, saya tentu tidak mengetahui bahwa nama saya menjadi salah satu topik pembahasan. Barulah pada pagi hari ini saya memperoleh informasi mengenai tayangan tersebut dan kemudian menyaksikan rekamannya secara utuh.
Saya memahami bahwa pernyataan tersebut muncul sebagai bagian dari diskusi mengenai buku dan penelitian yang saya lakukan. Oleh karena itu, saya merasa perlu memberikan penjelasan langsung kepada publik mengenai apa sebenarnya penelitian yang saya lakukan, bagaimana penelitian itu dimulai, serta apa landasan akademik dan hukumnya.
Perlu saya tegaskan bahwa penelitian mengenai tata kelola administrasi dokumen persyaratan pejabat publik tidak lahir setelah saya memperoleh gelar doktor. Penelitian ini sudah saya mulai ketika saya masih berstatus sebagai Mahasiswa Program Doktor Kebijakan Publik. Walaupun penelitian tersebut bukan bagian dari disertasi saya, penelitian ini lahir dari tradisi akademik yang saya jalani selama pendidikan doktor, yaitu membiasakan diri mengidentifikasi persoalan publik, menyusun pertanyaan penelitian, mengumpulkan data, menganalisisnya dengan metodologi ilmiah, serta menyampaikan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Karena dimulai ketika saya masih menjadi mahasiswa Program Doktor, penelitian ini sejak awal merupakan aktivitas akademik yang memperoleh perlindungan hukum. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin kebebasan akademik dan pengembangan ilmu pengetahuan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menempatkan penelitian sebagai salah satu pilar Tridharma Perguruan Tinggi dan mendorong lahirnya ilmuwan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan melalui penelitian yang sistematis, kritis, dan orisinal.
Setelah saya menyelesaikan pendidikan doktor, penelitian ini tidak berhenti. Saya memilih melanjutkannya sebagai Peneliti Perseorangan, tetap menggunakan metodologi ilmiah yang sama sebagaimana saya pelajari selama pendidikan doktor. Aktivitas tersebut juga berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang mengatur penyelenggaraan penelitian nasional serta memberikan perlindungan dan dukungan terhadap kegiatan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan terhadap penelitian ilmiah tidak hanya dikenal dalam hukum nasional. Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. Instrumen internasional tersebut mengakui pentingnya penghormatan terhadap kebebasan yang diperlukan bagi penelitian ilmiah.
Dengan demikian, penelitian ilmiah bukan sekadar aktivitas pribadi seorang peneliti, melainkan bagian dari kegiatan akademik yang diakui dan dilindungi baik dalam sistem hukum nasional maupun dalam komitmen internasional yang telah diadopsi oleh Indonesia.
Sebagai peneliti, saya juga mempertanggungjawabkan pekerjaan saya melalui jalur akademik. Selain menerbitkan buku hasil penelitian, saya telah mempublikasikan karya ilmiah pada forum internasional serta memiliki identitas akademik yang dapat diverifikasi, antara lain Scopus Author ID, ORCID, serta berbagai publikasi ilmiah internasional. Saya menyampaikan hal ini bukan untuk menunjukkan kelebihan pribadi, melainkan untuk menjelaskan bahwa penelitian yang saya lakukan merupakan bagian dari aktivitas akademik yang terbuka untuk diuji, dikritisi, dan dipertanggungjawabkan.
Perlu saya tegaskan pula bahwa penelitian saya bukan bertujuan menentukan apakah ijazah seseorang asli atau palsu. Objek penelitian saya berbeda. Saya meneliti bagaimana lembaga-lembaga publik melaksanakan kewajiban hukumnya dalam melakukan verifikasi administratif, klarifikasi, autentikasi, pengelolaan arsip, dan tata kelola administrasi negara terhadap dokumen persyaratan pejabat publik. Oleh karena itu, penelitian saya lebih banyak berbicara mengenai kepatuhan administrasi negara, bukan mengenai penetapan status hukum seseorang.
Karena itu, saya berpandangan bahwa apabila terdapat pihak yang tidak sependapat dengan hasil penelitian saya, negara hukum telah menyediakan berbagai mekanisme yang sah untuk mengujinya. Penelitian ilmiah pada dasarnya memang harus siap diuji. Namun pengujian tersebut semestinya diarahkan pada data, metodologi, argumentasi, dan kesimpulan ilmiahnya, bukan semata-mata pada pribadi penelitinya. Dalam tradisi akademik, kritik ilmiah merupakan bagian dari proses pengembangan ilmu pengetahuan.
Oleh sebab itu, ketika saya mendengar kalimat "Kalau berani laporkan saja Bonatua", saya tidak memaknainya sebagai sesuatu yang harus dibalas dengan emosi ataupun tantangan serupa. Saya justru memaknainya sebagai momentum untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa penelitian ilmiah memiliki landasan metodologis, landasan akademik, serta perlindungan hukum yang jelas. Seorang peneliti memang harus siap mempertanggungjawabkan penelitiannya. Demikian pula, setiap keberatan terhadap hasil penelitian seyogianya disampaikan melalui mekanisme hukum dan argumentasi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Saya mengajak masyarakat umum, akademisi, wartawan, praktisi hukum, hakim, penyelenggara pemilu, maupun siapa pun yang mengikuti polemik ini untuk menyaksikan sendiri tayangan Rakyat Bersuara, kemudian membaca hasil penelitian saya secara utuh. Nilailah penelitian ini berdasarkan data, metodologi, dan argumentasi yang saya sajikan, bukan semata-mata berdasarkan potongan pernyataan atau perdebatan di ruang publik.
Pada akhirnya, saya meyakini bahwa negara hukum dan negara yang menghargai ilmu pengetahuan harus sama-sama memberikan ruang bagi penelitian yang dilakukan secara bertanggung jawab. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, tetapi jawaban terbaik terhadap sebuah penelitian tetaplah penelitian yang lebih baik, data yang lebih kuat, dan argumentasi yang lebih kokoh. Itulah tradisi akademik yang saya pelajari ketika menjadi mahasiswa Program Doktor, dan itulah tradisi yang akan terus saya pegang sebagai Peneliti Perseorangan.

Jumat, 17 Juli 2026

Memahami Pencabutan Gugatan PTUN:

Catatan Peneliti tentang Kronologi, Strategi Hukum, dan Pentingnya Ketelitian Administrasi

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.

Pendahuluan

Dalam beberapa hari terakhir beredar berbagai komentar di media sosial yang mengaitkan pencabutan Gugatan Perlawanan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan kesimpulan bahwa penelitian yang saya lakukan telah terbukti keliru atau bahkan menjadi pengakuan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli.

Kesimpulan tersebut menurut saya terlalu dini.

Pencabutan suatu upaya hukum tidak selalu identik dengan perubahan pendapat ilmiah ataupun pengakuan terhadap dalil pihak lain. Dalam praktik hukum administrasi, pencabutan gugatan dapat merupakan bagian dari strategi litigasi, misalnya untuk menyusun kembali objek sengketa atau memperbaiki konstruksi hukum sebelum mengajukan gugatan baru.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk memperdebatkan benar atau salahnya putusan pengadilan. Tujuannya lebih sederhana, yaitu menyajikan kronologi berdasarkan dokumen perkara serta menjelaskan mengapa kronologi tersebut penting dipahami sebelum menarik suatu kesimpulan.


Awal Penelitian

Penelitian ini tidak dimulai ketika gugatan diajukan ke PTUN.

Penelitian telah berlangsung jauh sebelumnya melalui pengumpulan dokumen, permohonan informasi publik, persidangan di Komisi Informasi, serta kajian terhadap berbagai regulasi mengenai administrasi pemerintahan, kearsipan, dan penyelenggaraan pemilu.

Fokus penelitian sejak awal bukan untuk membuktikan apakah ijazah seseorang asli atau palsu.

Pertanyaan penelitian yang saya gunakan jauh lebih sempit, yaitu apakah dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan telah melalui proses administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses tersebut saya memperoleh fotokopi ijazah yang digunakan dalam pencalonan Presiden Tahun 2014 dan 2019.

Hal yang pertama menarik perhatian saya bukan nama pada ijazah tersebut, melainkan tidak dicantumkannya tanggal legalisir.

Bagi sebagian orang, tanggal mungkin tampak sebagai detail administratif.

Namun dalam administrasi pemerintahan, tanggal merupakan bagian dari identitas tindakan administrasi. Tanpa tanggal, menjadi lebih sulit menempatkan suatu tindakan dalam konteks hukum yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan.


Upaya Administratif

Sebagai langkah awal, pada 4 April 2026 saya mengajukan permohonan kepada Ketua KPU Republik Indonesia agar dilakukan pembatalan keputusan administrasi pemerintahan dan pemeriksaan kembali terhadap dokumen persyaratan pencalonan Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019.

Melalui Surat Nomor 530/PL.01.4-SD/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, KPU menyampaikan bahwa permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tahapan Pemilu telah berakhir.

Perbedaan pandangan hukum inilah yang kemudian menjadi dasar diajukannya gugatan ke PTUN.


Kronologi Perkara

Agar tidak terjadi penyederhanaan informasi, berikut kronologi singkat berdasarkan dokumen perkara.

TanggalPeristiwa
4 April 2026Pengajuan Upaya Administratif kepada Ketua KPU RI.
4 Mei 2026Gugatan PTUN ditandatangani oleh Kuasa Hukum.
5 Mei 2026Gugatan didaftarkan pada PTUN Jakarta dengan Register Nomor 158/G/2026/PTUN.JKT.
12 Mei 2026Ketua PTUN mengeluarkan Penetapan Dismissal.
5 Juni 2026Pengajuan Perlawanan terhadap Penetapan Dismissal.
9 Juni 2026KPU menerbitkan Surat Nomor 530/PL.01.4-SD/06/2026.
22 Juni 2026Pemeriksaan dismissal yang saya hadiri berdasarkan administrasi perkara. (Perlu didukung dokumen persidangan apabila akan dipublikasikan sebagai fakta.)
13 Juli 2026Gugatan Perlawanan dicabut sebagai bagian dari strategi hukum untuk menyusun gugatan baru.

Ketidaksesuaian Kronologi dalam Penetapan Dismissal

Selama mempelajari Penetapan Dismissal, saya menemukan satu hal yang menarik.

Pada bagian pertimbangan tertulis bahwa pemeriksaan dismissal dilakukan pada 15 April 2026.

Padahal gugatan baru didaftarkan pada 5 Mei 2026.

Berdasarkan dokumen administrasi perkara yang saya miliki, pemeriksaan dismissal tersebut sebenarnya berlangsung pada 22 Juni 2026.

Saya tidak mengetahui bagaimana ketidaksesuaian tersebut dapat terjadi.

Kemungkinan besar hal itu merupakan kekeliruan administratif atau kesalahan pengetikan.

Saya tidak bermaksud menjadikan hal tersebut sebagai dasar untuk menilai keseluruhan pertimbangan hukum majelis.

Namun pengalaman ini memberikan refleksi yang menarik.

Selama ini sebagian orang menganggap pertanyaan saya mengenai tidak dicantumkannya tanggal legalisir sebagai persoalan yang tidak penting.

Padahal, dalam dokumen resmi pengadilan sendiri, satu tanggal yang tidak sesuai dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kronologi suatu proses.

Artinya, ketelitian administratif bukan hanya tuntutan bagi warga negara, melainkan juga menjadi standar yang perlu dijaga oleh setiap lembaga negara.


Mengapa Gugatan Dicabut?

Pencabutan Gugatan Perlawanan bukan merupakan perubahan kesimpulan penelitian.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan bahwa akan lebih efektif menyusun kembali konstruksi gugatan dengan menjadikan Surat Ketua KPU Republik Indonesia tanggal 9 Juni 2026 sebagai objek sengketa yang lebih tepat.

Dengan demikian, pencabutan tersebut merupakan bagian dari strategi litigasi dan bukan merupakan pengakuan bahwa penelitian yang telah dilakukan selama ini keliru.


Penutup

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengajak pembaca menerima kesimpulan saya.

Sebaliknya, saya berharap pembaca menilai sendiri berdasarkan kronologi, dokumen, dan proses hukum yang tersedia.

Sebagai peneliti, saya berpendapat bahwa kualitas suatu penelitian tidak ditentukan oleh menang atau kalahnya suatu gugatan, melainkan oleh konsistensi metode, keterbukaan terhadap kritik, dan kesediaan untuk terus menguji setiap data yang diperoleh.

Dalam perspektif tersebut, pencabutan Gugatan Perlawanan bukanlah akhir dari penelitian.

Ia hanyalah satu tahapan dalam proses panjang untuk menguji bagaimana sistem administrasi negara bekerja, bagaimana dokumen publik dipertanggungjawabkan, dan bagaimana prinsip akuntabilitas dijalankan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kamis, 16 Juli 2026

Meneliti Dokumen atau Meneliti Informasi? Refleksi atas Transformasi Status Hukum Ijazah dalam Sistem Hukum Indonesia

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.

Pada tanggal 16 Juli 2026, saya mengikuti persidangan yang berkaitan dengan penelitian terhadap dokumen elektronik ijazah yang disiarkan secara langsung melalui YouTube dan iNewsTV.

Rekaman persidangan dapat disaksikan melalui:
https://www.youtube.com/live/KQT774XfYCU?si=8StYshwqwqFg8A2E

Tulisan ini bukan dimaksudkan untuk mengomentari pokok perkara ataupun menyimpulkan benar atau salahnya pihak-pihak yang sedang berperkara. Sebaliknya, artikel ini merupakan refleksi akademik yang muncul setelah saya mendengarkan berbagai argumentasi yang berkembang di persidangan tersebut.

Selama mengikuti persidangan, muncul satu pertanyaan yang terus mengganggu pikiran saya.

Sebenarnya, apa objek yang sedang diteliti?

  • Apakah yang diteliti adalah ijazah?
  • Apakah yang diteliti adalah fotokopi ijazah?
  • Apakah yang diteliti adalah fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi?
  • Apakah yang diteliti adalah arsip yang berada dalam penguasaan KPU?
  • Apakah yang diteliti adalah informasi publik?
  • Ataukah yang diteliti adalah dokumen elektronik berupa foto ijazah yang beredar di media sosial?

Semakin saya memikirkannya, semakin saya menyadari bahwa selama ini publik sering memperlakukan seluruh objek tersebut seolah-olah sama. Padahal menurut perspektif hukum pendidikan, hukum administrasi negara, hukum kearsipan, keterbukaan informasi publik, dan teknologi informasi, masing-masing memiliki status hukum yang berbeda, walaupun berasal dari satu sumber yang sama.

Dari situlah saya mencoba menyusun sebuah kerangka berpikir yang saya sebut sebagai Siklus Transformasi Status Hukum Dokumen Pendidikan (STSHDP).


Evolusi Definisi Ijazah

Pada saat ijazah diterbitkan sekitar tahun 1985, Indonesia belum memiliki definisi eksplisit mengenai istilah ijazah dalam ketentuan umum peraturan perundang-undangan.

Perkembangan konsep tersebut kemudian dapat diringkas sebagai berikut.

Tahun 1985

Istilah ijazah digunakan dalam praktik administrasi pendidikan tinggi, tetapi belum memiliki definisi normatif dalam ketentuan umum peraturan perundang-undangan.

Tahun 2003

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur fungsi ijazah sebagai bukti kelulusan, tetapi tidak mendefinisikan istilah "ijazah".

Tahun 2012

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur pemberian ijazah dan gelar akademik, namun juga belum memberikan definisi mengenai ijazah.

Tahun 2014

Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014 untuk pertama kalinya mendefinisikan ijazah sebagai dokumen pengakuan prestasi belajar.

Tahun 2022

Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 menyempurnakan definisi tersebut dengan menyatakan bahwa:

Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Dalam tulisan ini saya menggunakan definisi operasional menurut Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 semata-mata untuk menjaga konsistensi terminologi. Penggunaan definisi tersebut bukan dimaksudkan untuk menilai penerbitan ijazah tahun 1985, karena penilaian terhadap suatu tindakan tetap mengikuti hukum yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan (tempus regit actum).


Siklus Transformasi Status Hukum Dokumen Pendidikan

Tahap S-1

Ijazah Asli (Dokumen Pendidikan)

Sekitar November 1985, menurut berbagai keterangan resmi yang pernah disampaikan Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), Ph.D., ijazah diterbitkan kepada lulusan setelah menyelesaikan seluruh proses pendidikan.

Pada tahap ini objek hukumnya adalah dokumen pendidikan.

Secara fisik, dokumen tersebut semestinya masih memiliki karakteristik asli, seperti watermark, emboss, tinta, tanda tangan asli, cap institusi, serta karakteristik media kertas.


Tahap S-2

Fotokopi Ijazah

Untuk memenuhi berbagai keperluan administrasi, ijazah kemudian diperbanyak menggunakan mesin fotokopi.

Pada tahap ini lahirlah dokumen hasil reproduksi.

Sebagian besar informasi visual tetap berpindah ke media baru, tetapi karakteristik fisik tertentu, seperti emboss, watermark, tekstur kertas, dan sebagian karakteristik tinta, tidak lagi dapat direproduksi secara sempurna.


Tahap S-3

Fotokopi Ijazah Terlegalisir

Fotokopi tersebut kemudian dilegalisasi oleh perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku pada saat legalisasi dilakukan.

Legalisasi tidak menciptakan ijazah baru.

Legalisasi hanya menyatakan bahwa salinan tersebut sesuai dengan dokumen yang diperlihatkan kepada pejabat yang berwenang.

Dengan demikian, lahirlah dokumen administrasi yang kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan hukum dan administrasi.


Tahap S-4

Arsip Dinamis KPU

Ketika fotokopi ijazah terlegalisir diserahkan kepada KPU sebagai salah satu persyaratan pencalonan, status hukumnya kembali berubah.

Dokumen tersebut menjadi bagian dari arsip dinamis KPU karena diterima, digunakan, dan disimpan dalam rangka penyelenggaraan tugas badan publik.

Yang berubah bukan isi dokumennya.

Yang berubah adalah status hukumnya dalam sistem administrasi negara.


Tahap S-5

Dokumen Elektronik

Sekitar April 2025, sebuah foto ijazah beredar melalui media sosial.

Objek yang beredar pada tahap ini bukan lagi dokumen fisik, melainkan dokumen elektronik yang merepresentasikan suatu dokumen.

Media penyampaiannya berubah, tetapi sebagian informasi visual tetap dipertahankan.


Tahap S-6

Analisis Dokumen Elektronik

Pada tahap berikutnya dilakukan berbagai analisis terhadap dokumen elektronik tersebut.

Objek yang dianalisis bukan lagi watermark fisik maupun emboss asli, melainkan elemen-elemen informasi visual yang tampak pada dokumen elektronik, seperti:

  • foto;

  • logo;

  • tulisan;

  • jenis huruf;

  • nama pejabat;

  • tanda tangan;

  • tata letak.

Dengan demikian, objek penelitian pada tahap ini adalah informasi visual yang direpresentasikan melalui dokumen elektronik.


Tahap S-7

Informasi Publik

Pada Februari 2026 saya memperoleh salinan fotokopi ijazah terlegalisir dari KPU setelah Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 074/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 menyatakan bahwa informasi yang terkandung dalam salinan tersebut terbuka bagi pemohon sesuai amar putusan.

Menurut saya, perubahan yang terjadi pada tahap ini bukan lagi perubahan terhadap dokumen.

Perubahan yang terjadi adalah transformasi status hukum informasi yang berada di dalam dokumen tersebut.


Sebuah Refleksi

Bagian inilah yang paling menarik perhatian saya setelah mengikuti persidangan hari ini.

Apabila pada Tahap S-6 objek penelitian adalah informasi visual yang direpresentasikan melalui dokumen elektronik, sedangkan pada Tahap S-7 informasi yang terkandung dalam fotokopi ijazah terlegalisir yang berada dalam penguasaan KPU telah dinyatakan terbuka melalui Putusan Komisi Informasi, maka muncul pertanyaan akademik yang menurut saya sangat penting.

Apakah sesungguhnya yang menjadi objek penelitian adalah dokumennya, ataukah informasi yang terkandung di dalam dokumen tersebut?

Bagi saya, pertanyaan ini jauh lebih mendasar daripada sekadar memperdebatkan siapa yang melakukan penelitian.

Dalam perkembangan ilmu pengetahuan modern, objek penelitian tidak selalu berupa benda fisik. Banyak penelitian dilakukan terhadap citra digital, arsip digital, dokumen elektronik, maupun informasi yang telah tersedia dalam ruang publik.

Karena itu, sebelum memperdebatkan metode penelitian, menurut saya para akademisi, praktisi hukum, arsiparis, penyelenggara pemilu, maupun peneliti digital perlu terlebih dahulu menyepakati apa sebenarnya objek hukum yang sedang dibahas.


Sebuah Gagasan

Melalui refleksi ini saya mencoba menawarkan satu cara pandang sederhana.

Satu ijazah yang sama ternyata dapat mengalami beberapa kali transformasi status hukum tanpa kehilangan identitas substansinya.

Ia bermula sebagai dokumen pendidikan, kemudian berubah menjadi dokumen hasil reproduksi, menjadi fotokopi terlegalisir, menjadi arsip badan publik, memuat informasi yang dapat memperoleh status sebagai informasi publik, dan pada saat yang sama juga dapat hadir dalam bentuk dokumen elektronik yang menjadi objek analisis digital.

Apabila cara pandang ini dapat diterima, maka menurut saya diskusi mengenai penelitian dokumen publik akan menjadi jauh lebih sistematis karena setiap tahap tunduk pada rezim hukum yang berbeda.


Penutup

Refleksi ini tidak dimaksudkan untuk memberikan penilaian terhadap perkara yang sedang berjalan.

Sebagai seorang peneliti kebijakan publik, saya justru memperoleh pelajaran bahwa perkembangan hukum administrasi negara menuntut kita untuk memahami perjalanan suatu dokumen sejak pertama kali diterbitkan hingga berubah menjadi arsip, informasi publik, dan dokumen elektronik.

Barangkali selama ini kita terlalu cepat memperdebatkan keaslian suatu dokumen sebelum terlebih dahulu menyepakati objek hukumnya.

Padahal, apabila objek hukumnya belum disepakati, maka metode penelitiannya pun akan terus diperdebatkan.

Sebaliknya, apabila objek hukumnya telah dipahami secara utuh, saya meyakini bahwa diskusi mengenai dokumen publik akan bergerak dari sekadar perdebatan opini menuju diskusi ilmiah yang lebih terstruktur.

Bagi saya, itulah refleksi terbesar setelah mengikuti persidangan hari ini.

Kamis, 02 Juli 2026

Bedah “Ijazah Jokowi Tidak Ada: Belum diautentikasi, Tidak Diklarifikasi, hanya Diverifikasi ”, Bonatua Silalahi Bongkar Hasil Riset

 


Berikut adalah narasi bentuk QnA (Question and Bnswer) dari Pembicaraan di Video antara Narasumber (Dr. Bonatua Silalahi) dan Host (Fitri dan Hafid).

1. Mengenai Substansi Buku

Q: Apa garis besar hasil penelitian yang tertuang dalam buku ini? 
A: Bonatua menyatakan bahwa dalam lingkup penelitiannya (2005-2025), ijazah Jokowi "tidak ada". Ia tidak menemukan bukti ijazah asli yang digunakan untuk verifikasi pejabat publik selama periode tersebut (3:04 - 4:48). 

2. Mengenai Kejanggalan Legalisir

Q: Mengapa ijazah terlegalisir dianggap belum memenuhi syarat? 
A: Legalisir tersebut tidak mencantumkan tanggal, yang menurut Bonatua melanggar undang-undang administrasi pemerintahan dan peraturan menteri pendidikan. Seharusnya KPU melakukan klarifikasi atas kejanggalan tersebut, namun hal itu dinilai tidak dilakukan (5:36 - 6:58).

3. Mengenai Modus Operandi

Q: Apa yang dimaksud dengan "modus Pasar Pramuka" dalam buku ini? 
A: Istilah ini merujuk pada pola pembuatan dokumen ilegal menggunakan fotokopi yang dimanipulasi dan dilegalisir dengan prosedur yang tidak standar (misalnya petugas verifikasi yang diinapkan di hotel). Bonatua mengklaim model ini memiliki kemiripan dengan temuannya pada dokumen yang ia teliti (14:44 - 17:33). 

4. Mengenai Akses Informasi Publik

Q: Mengapa ijazah pejabat publik tidak bisa dianggap sebagai informasi rahasia? 
A: Karena ijazah adalah syarat mutlak pendaftaran pejabat publik, maka dokumen tersebut bersifat terbuka dan menjadi milik publik saat diserahkan ke KPU (22:51 - 24:15). 

5. Mengenai Konsekuensi Hukum dan Pelaporan

Q: Bagaimana jika ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan balik? 
A: Bonatua menghargai hak warga negara untuk melapor, namun ia juga memiliki hak untuk melapor balik. Ia memilih untuk membuka argumen secara transparan di pengadilan daripada berpolemik di ruang publik (36:06 - 36:40). 

6. Mengenai Ancaman dan Keamanan

Q: Apakah Bonatua menerima teror terkait penelitian ini? 
A: Ia mengaku menerima pesan teror di WhatsApp dan media sosial, namun mengabaikannya karena berasal dari akun yang tidak jelas. Secara fisik, ia tidak pernah mengalami intimidasi langsung (38:24 - 39:04). 

7. Mengenai Tantangan Akademik

Q: Apakah Bonatua terbuka jika ada pihak yang ingin menguji hasil risetnya? 
A: Ya, ia memberikan tantangan terbuka bagi pihak mana pun, termasuk universitas terkait, untuk melakukan "pengadilan ilmiah" atau bedah buku guna mempertanggungjawabkan metodologi risetnya (39:35 - 40:34). 

8. Mengenai Perbedaan dengan Peneliti Lain

Q: Apa perbedaan penelitian ini dengan riset Bambang Tri atau Roy Suryo? 
A: Bonatua menggunakan pendekatan eksplanatif, yaitu menjelaskan dari berbagai perspektif hukum secara mendetail, bukan sekadar memberikan klaim "asli" atau "palsu" secara eksploratif (44:17 - 47:05). 

9. Mengenai Ketersediaan Buku

Q: Di mana masyarakat bisa mengakses buku ini? 
A: Buku ini telah diserahkan ke perpustakaan besar seperti UI, ITB, Unpad, dan Trisakti, sehingga dapat dibaca secara gratis untuk kebutuhan akademis (42:25 - 43:35).

Postingan Populer