Oleh: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Peneliti Juga Warga Negara
Beberapa hari terakhir saya membaca berbagai komentar di media sosial maupun pemberitaan media massa yang berisi seruan, tantangan, bahkan ajakan agar saya dilaporkan kepada aparat penegak hukum setelah menerbitkan buku "IJAZAH JOKOWI TAK ADA: Belum Diautentikasi, Tidak Diklarifikasi, Hanya Diverifikasi."
Bagi sebagian orang, komentar-komentar tersebut mungkin dianggap sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun bagi saya sebagai seorang peneliti, komentar tersebut memunculkan sebuah pertanyaan yang jauh lebih mendasar.
Apakah seorang peneliti yang menyampaikan kesimpulan hasil penelitiannya mempunyai jaminan bahwa penelitian yang dilakukan dengan metodologi ilmiah, itikad baik, dan etika penelitian tidak akan berujung pada proses hukum hanya karena hasil penelitiannya diperdebatkan?
Pertanyaan inilah yang mendorong saya mengambil langkah preventif.
Saya Tidak Mengadu tentang Kasus, Saya Mengusulkan Kebijakan
Saya memutuskan mengirimkan sebuah dokumen berjudul:
Preventive Policy Communication: Protection of Independent Scientific Researchers under Article 15(3) of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
Dokumen tersebut saya kirimkan kepada:
Penerima Utama
- Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR)
- Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR)
Sebagai bentuk transparansi, saya juga menyampaikan Tembusan Kehormatan kepada:
- Presiden Republik Indonesia;
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- Menteri Hak Asasi Manusia;
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN);
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa Agung Republik Indonesia; dan
- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Perlu saya tegaskan sejak awal bahwa dokumen tersebut bukan merupakan pengaduan terhadap Pemerintah Indonesia, bukan pula permintaan agar Perserikatan Bangsa-Bangsa mencampuri proses hukum nasional.
Dokumen tersebut adalah komunikasi kebijakan preventif yang saya susun sebagai kontribusi akademik mengenai implementasi Pasal 15 ayat (3) ICESCR yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
Mengapa Saya Merasa Perlu Melakukan Langkah Ini?
Jawabannya sederhana.
Dalam beberapa waktu terakhir saya melihat adanya berbagai komentar, tantangan, maupun ajakan di ruang publik agar saya dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena kesimpulan penelitian saya.
Saya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat maupun membuat laporan apabila merasa terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Namun saya juga berpandangan bahwa negara perlu memastikan agar penelitian ilmiah yang dilakukan secara jujur, sesuai metodologi, beritikad baik, dan mematuhi etika penelitian memperoleh perlindungan yang proporsional sebagaimana dijamin oleh Pasal 15 ayat (3) ICESCR.
Belajar dari Sebuah Studi Kasus Empiris
Kekhawatiran saya tidak muncul dalam ruang hampa.
Saya mempelajari perkara yang melibatkan Roy–Rismon–Tifa (RRT), yaitu pihak-pihak yang di ruang publik mengaku sebagai peneliti dan menyampaikan hasil penelitian mengenai dugaan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Saya sengaja tidak membahas benar atau salahnya substansi penelitian mereka, demikian pula tidak membahas benar atau salahnya proses hukum yang mereka hadapi.
Yang saya pelajari justru adalah dampak kebijakan yang muncul dari proses tersebut.
Berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, perkara tersebut memperlihatkan bahwa laporan pidana dapat diproses hingga tahap penyelidikan maupun penyidikan. Dalam pemberitaan dan pernyataan yang disampaikan oleh pihak yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya, proses tersebut juga disertai berbagai konsekuensi prosedural yang mereka nyatakan dialami selama proses hukum berlangsung.
Terlepas dari bagaimana penilaian hukum terhadap perkara tersebut, pengalaman tersebut menurut saya merupakan sebuah studi kasus empiris mengenai bagaimana proses hukum dapat membawa konsekuensi yang signifikan bagi seseorang yang melakukan atau mengaku melakukan penelitian.
Pelajaran yang saya ambil bukanlah mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah.
Pelajaran yang saya ambil adalah bahwa perlindungan terhadap kebebasan penelitian ilmiah perlu dipikirkan sejak tahap awal implementasi hukum, bukan hanya setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mengapa Saya Tidak Menunggu?
Saya memilih tidak menunggu.
Sebagai seorang peneliti, saya lebih memilih mendorong lahirnya kebijakan preventif daripada menunggu apabila suatu saat menghadapi persoalan yang sama.
Latar belakang akademik saya sebagai Sarjana Sains, Magister Kebijakan Publik, dan Doktor Kebijakan Publik, serta identitas ilmiah saya yang dapat diverifikasi melalui Scopus Author ID, ORCID, dan SSRN Author ID, tidak saya pandang sebagai jaminan bahwa saya tidak mungkin menghadapi proses hukum.
Sebaliknya, identitas tersebut justru memperkuat tanggung jawab saya untuk ikut menyumbangkan gagasan mengenai bagaimana negara melindungi penelitian ilmiah yang dilakukan secara bertanggung jawab.
Bukan Meminta Kekebalan Hukum
Ada satu hal yang ingin saya tegaskan.
Komunikasi yang saya kirimkan kepada CESCR dan OHCHR bukanlah permintaan agar peneliti memperoleh kekebalan hukum.
Saya sama sekali tidak mengusulkan agar peneliti berada di atas hukum.
Yang saya usulkan adalah agar negara memiliki pedoman yang lebih jelas dalam mengimplementasikan Pasal 15 ayat (3) ICESCR sehingga penelitian yang dilakukan secara jujur, sesuai metodologi, beritikad baik, dan mematuhi etika penelitian memperoleh perlindungan yang proporsional, sementara setiap dugaan pelanggaran hukum tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, kebebasan penelitian ilmiah dan prinsip negara hukum tidak perlu dipertentangkan. Keduanya justru harus saling menguatkan.
Usulan 72 Prinsip kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa
Atas dasar pemikiran tersebut, saya menyusun 72 butir usulan kebijakan yang saya sampaikan kepada CESCR dan OHCHR.
Seluruh usulan tersebut bertujuan memperkuat implementasi Pasal 15 ayat (3) ICESCR, khususnya mengenai perlindungan terhadap peneliti ilmiah independen yang bekerja secara profesional, mengikuti metodologi ilmiah, dan mematuhi etika penelitian.
Harapan saya sederhana.
Indonesia telah menjadi negara pihak dalam ICESCR.
Karena itu, implementasi perlindungan terhadap kebebasan penelitian ilmiah tidak cukup hanya diakui dalam norma hukum internasional, tetapi juga perlu diterjemahkan ke dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, penegakan hukum, dan pengembangan ilmu pengetahuan di tingkat nasional.
Penutup
Saya menyadari bahwa hasil penelitian saya dapat diperdebatkan.
Saya juga menyadari bahwa setiap orang memiliki hak untuk tidak setuju dengan kesimpulan yang saya buat.
Namun saya percaya bahwa perbedaan kesimpulan ilmiah pada prinsipnya lebih tepat dijawab melalui penelitian yang lebih baik, data yang lebih kuat, metodologi yang lebih tepat, dan argumentasi yang lebih ilmiah.
Melalui komunikasi kebijakan yang saya kirimkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berbagai lembaga negara Republik Indonesia, saya berharap diskusi mengenai perlindungan terhadap penelitian ilmiah independen dapat berkembang sebagai bagian dari penguatan negara hukum, hak asasi manusia, dan kemajuan ilmu pengetahuan di Indonesia.
Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Independent Public Policy Researcher
Scopus Author ID: 58787855000
ORCID: 0009-0007-6284-4830
SSRN Author ID: 4039220
