Cari Blog Ini

Minggu, 04 Oktober 2026

Menilai Pendidikan Prabowo dengan Adil

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E. (Saintist Kebijakan Publik)
Peneliti Perseorangan Independen Mandiri

Saya meneliti secara mandiri riwayat pendidikan Presiden ke-6 Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-7 Bapak Joko Widodo, dan Bapak Prabowo Subianto. Penelitian ini juga mencakup sejumlah pejabat pada kelompok wakil presiden, menteri, dan komisaris BUMN.

Bagi saya, dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik merupakan bagian dari pertanggungjawaban administrasi. Pengelolaan arsipnya perlu dinilai berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan PP Nomor 28 Tahun 2012, dengan memperhatikan waktu berlakunya aturan serta jadwal retensi arsip masing-masing lembaga. Akses publik terhadap dokumen tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selama ini, perhatian masyarakat banyak tertuju pada pendidikan Bapak Joko Widodo dan Bapak Gibran Rakabuming Raka. Belakangan, sejumlah orang yang mengatasnamakan relawan politik, termasuk melalui kanal YouTube, turut mempermasalahkan riwayat pendidikan Bapak Prabowo.

Mereka berhak mengajukan pertanyaan. Namun, publik juga berhak memperoleh penjelasan yang lengkap, berbasis dokumen, dan adil terhadap orang yang dipersoalkan.

Dalam podcast berikut, saya menekankan pentingnya memperhitungkan pendidikan militer dalam negeri yang ditempuh Bapak Prabowo melalui AKABRI:
https://youtu.be/fkHBAz19J4M?t=3250

Riwayat pendidikan beliau tidak berhenti pada sekolah di luar negeri. Pendidikan AKABRI merupakan bagian penting yang harus diperhitungkan ketika membahas pembentukan disiplin, pengabdian, dan orientasi kebangsaannya. Menurut pandangan saya, pendidikan tersebut memberi alasan kuat untuk menghargai pembentukan nasionalisme Bapak Prabowo, tanpa menjadikannya pengganti pemeriksaan persyaratan administrasi.

Pembahasan tentang muatan nasional juga harus menggunakan aturan secara tepat. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebanyak 212 jam pelajaran serta Sejarah Indonesia sebanyak 108 jam pelajaran. PPKn dialokasikan pada kelas X sampai XII, sedangkan Sejarah Indonesia ditempatkan pada kelas X.

Angka tersebut menunjukkan alokasi pembelajaran dalam struktur kurikulum SMK/MAK. Satuannya adalah jam pelajaran, bukan jam penuh 60 menit. Ketentuan itu juga tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa setiap lulusan pendidikan luar negeri wajib mengikuti jumlah jam yang sama dan lulus ujian khusus kedua mata pelajaran tersebut sebelum memperoleh Surat Keterangan Penyetaraan.

Dalam standar pelayanan SKP pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018 yang saya telaah, tidak tercantum persyaratan pembelajaran 212 jam PPKn dan 108 jam Sejarah Indonesia ataupun kewajiban ujian khusus kedua mata pelajaran itu. Klaim mengenai kewajiban tersebut memerlukan dasar hukum tersendiri.

Demikian pula, Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tidak dapat diposisikan sebagai persyaratan yang sudah berlaku ketika Bapak Prabowo memasuki pendidikan militer pada 1970. Akan tetapi, penggunaan dokumen pendidikan untuk pencalonan pada masa berikutnya tetap harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku saat pencalonan tersebut. Kedua persoalan ini memiliki konteks waktu dan fungsi hukum yang berbeda.

Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Untuk menilai pemenuhannya, yang perlu diperiksa adalah dokumen pendidikan yang diajukan, kedudukan dokumen tersebut, dan aturan pembuktian persyaratan pencalonan. Tanpa pemeriksaan berkas yang lengkap, kesimpulan bahwa beliau pasti wajib memiliki SKP tertentu, ataupun pasti dibebaskan dari seluruh kebutuhan penyetaraan, sama-sama terlalu jauh.

Saya memandang pendidikan dan pengabdian Bapak Prabowo layak memperoleh penghargaan. Relawan politik maupun YouTuber yang mengkritiknya sepatutnya menyertakan dokumen dan dasar hukum yang relevan, bukan sekadar memindahkan ukuran kurikulum tahun 2018 untuk menghakimi pendidikan puluhan tahun sebelumnya.

Penghargaan kepada Bapak Prabowo dan keterbukaan dokumen dapat berjalan bersama. Justru melalui pemeriksaan yang terbuka, tertib, dan berbasis bukti, publik dapat menilai riwayat pendidikan seorang pemimpin secara lebih adil.

Salam Kebijakan Publik! Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩

Sabtu, 03 Oktober 2026

17 Fakta Persidangan Ijazah Gibran di MK.


17 Fakta Persidangan Ijazah Gibran di MK

Dalam video ini, saya menjelaskan 17 fakta dan persoalan pembuktian yang menurut kami sebagai Pemohon menguatkan dalil cacat administrasi. Rangkuman ini menggabungkan keterangan persidangan, dokumen pembanding, dan kesimpulan kami. Intinya: apa bukti kelulusannya, bagaimana penyetaraannya dilakukan, dan apa yang diverifikasi KPU?

PERISTIWA DI SINGAPURA

  1. Tahun pendidikan dalam dokumen berbeda. Tim penilai Kemendikdasmen menyebut pendidikan di Orchid Park Secondary School pada 2003–2004, sedangkan Daftar Riwayat Hidup di KPU mencantumkan 2002–2004. Belum jelas apakah perbedaan ini menyangkut masa sekolah atau hanya periode dokumen yang diterima tim penilai.

  2. Arsip terkait tidak ditemukan di KBRI Singapura. Atase Pendidikan menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan terkait dalam arsip yang ditelusuri. Hasil penelusuran tersebut tidak memberikan konfirmasi atas riwayat pendidikan yang dipersoalkan.

PERISTIWA DI SYDNEY

  1. Certificate of Attendance menerangkan keikutsertaan dan kehadiran. Taufiq, anggota tim penilai, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut tidak menerangkan status tamat. Ia menyatakan status tamat dinilai melalui transkrip nilai. Tim juga menerima keterangan enrollment.

  2. Pathway tidak dinyatakan setara senior secondary school oleh pemerintah Australia. Atase Pendidikan di Canberra menjelaskan pathway sebagai jalur menuju pendidikan sarjana. Keterangan ini menjadi dasar kami mempertanyakan hubungan antara program yang ditempuh dan kesimpulan kesetaraan pendidikan menengah.

  3. Pengajuan atas nama Gibran tidak ditemukan dalam arsip Atase Canberra. Atase menyatakan telah menelusuri arsip fisik dan elektronik. Ia juga menerangkan informasi dari perwakilan terkait mengenai tidak ditemukannya permohonan dokumen tersebut.

PERISTIWA DI KEMENDIKDASMEN

  1. Kolom dokumen perwakilan tidak ditandai terverifikasi menurut pembacaan kami. Hal ini kami temukan pada tangkapan layar detail penyetaraan ijazah (P-104). Kemendikdasmen menyebut persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui alternatif surat sekolah asal. Karena itu, persoalannya adalah dokumen mana yang digunakan dan bagaimana diverifikasi.

  2. Tim penilai belum pernah menangani kasus serupa. Taufiq menyatakan belum pernah menemukan pengajuan seperti milik Gibran selama pengalamannya sebagai penilai. Keterangan ini terbatas pada pengalaman dan lingkup tugasnya, bukan seluruh riwayat pelayanan kementerian.

  3. Kasus pembanding memiliki ijazah SMA. Dirjen Gogot menyatakan anaknya memperoleh surat penyetaraan dengan template yang sama, tetapi memiliki ijazah SMA dari Korea. Dalam permohonan Gibran, Taufiq menyatakan tidak menerima ijazah UTS.

  4. Suket menyatakan pengetahuan setara tamat SMK. Surat Keterangan atau Suket (P-102) menyebut Gibran dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK bidang akuntansi dan keuangan. Kami mempersoalkan apakah penilaian pengetahuan tersebut cukup membuktikan kesetaraan dengan pendidikan yang ditamatkan.

  5. Penilaian menggunakan kurikulum SMK tahun 2018. Tim penilai menjelaskan penyandingan mata kuliah dan hasil belajar dengan struktur kurikulum SMK berdasarkan Perdirjen Nomor 7 Tahun 2018. Dasarnya telah dijelaskan; ketepatan dan kecukupan metode itulah yang kami persoalkan, dengan merujuk standar pelayanan dalam Kepdirjen Nomor 33/MPK.D/KS/2018 (P-164).

  6. Akses informasi penyetaraan pernah dibatasi. Berdasarkan pengalaman permohonan informasi saya dan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 083/X/KIP-PSI/2025 (P-68), kebijakan pengecualian informasi menjadi bagian sengketa. Poin ini bersumber dari dokumen sengketa informasi, bukan hanya keterangan sidang 2 Oktober.

  7. Catatan penilaian diperlihatkan melalui aplikasi. Taufiq menampilkan tangkapan layar tahapan penilaian. Pimpinan sidang menyatakan keberadaan catatan dan tanggalnya terlihat. Kami membandingkan hal tersebut dengan keadaan dokumen dalam pemeriksaan yang dirujuk Putusan Komisi Informasi Pusat (P-68), terutama asal, waktu pembuatan, dan keterlacakan dokumennya.

PERISTIWA DI KPU

  1. Usulan kementerian belum dikonfirmasi oleh Gogot. Hasyim menyatakan norma pengecualian berasal dari masukan kementerian. Ketika persoalan itu ditanyakan hakim, Gogot menjawab “tidak ada informasi” mengenai usulan tersebut. Jawaban ini bukan penyangkalan tegas, tetapi belum mengonfirmasi asal-usul usulan.

  2. Aturan pencalonan mengatur bukti kelulusan dan pengecualian. Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023 mengatur bukti kelulusan. Ayat (3) memberikan pengecualian berdasarkan bukti kelulusan perguruan tinggi. Kami mempersoalkan dasar pemenuhan syarat serta keabsahan penerapan pengecualian tersebut.

  3. Dokumen yang menjadi dasar verifikasi KPU kami persoalkan. Hasyim menyebut dokumen penyetaraan pendidikan tinggi, sementara menurut catatan kami, KPU sebelumnya menyebut tidak memiliki instrumen lain selain suket. Perbandingan ini harus merujuk keterangan sidang sebelumnya dan membedakan berkas Pilkada 2020 dengan Pilpres 2024.

  4. Bawaslu menerangkan keterbatasan akses dalam sidang sebelumnya. Keterangan tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan efektivitas pengawasan atas dokumen persyaratan calon. Pokoknya: apakah pengawas dapat memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang digunakan KPU?

  5. Award certificate tidak diterima dalam permohonan. Taufiq menyatakan tidak menerima award certificate terkait pendidikan UTS Gibran. Transkrip nilai dan dokumen hasil belajar lainnya diperlihatkan serta dibahas. Persoalan kami adalah apakah dokumen tersebut cukup membuktikan penyelesaian program dan membenarkan kesimpulan penyetaraan.

Rangkaian ini menjadi dasar kesimpulan kami sebagai Pemohon, bukan putusan akhir Mahkamah. Tidak ditemukannya arsip belum membuktikan penghilangan. Dugaan manipulasi yang terstruktur, sistematis, dan terencana tetap memerlukan pembuktian hubungan serta kesengajaan antartindakan.

Pemilih berhak mengetahui dasar calon dinyatakan memenuhi syarat secara sah. Kepastian itu harus dapat ditunjukkan melalui dokumen, prosedur, dan pengawasan yang dapat diperiksa.

Simak penjelasan saya:

Salam Kebijakan Publik! Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩

Minggu, 27 September 2026

WaPres hasil "memilih kucing dalam karung.”



Dalam cuplikan wawancara ini, saya ditanya mengapa baru sekarang memeriksa dokumen persyaratan pendidikan calon dan merasa dirugikan sebagai pemilih. Jawaban saya berangkat dari pengalaman memperoleh dokumen itu sendiri.

Saya meminta dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka kepada KPU Kota Surakarta. Salinan yang saya terima memuat banyak bagian tulisan yang ditutup atau disensor. Saya lalu meminta dokumen tersebut kepada Kemendikdasmen. Namun, saya diminta menandatangani surat perjanjian bermeterai untuk tidak menyebarkannya. Persoalan keterbukaan ini akhirnya saya bawa ke Komisi Informasi Pusat dan saya jalani melalui persidangan selama sekitar enam bulan.

Setelah permohonan informasi saya dikabulkan, pada 16 April 2026 saya menerima salinan dokumen yang sebelumnya saya pahami sebagai Surat Keterangan Penyetaraan (SKP). Ketika saya baca, judul dokumen Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu ternyata “SURAT KETERANGAN (Suket)”. Isinya menyatakan bahwa pendidikan “Grade 12” di UTS Insearch, Sydney, dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Di sinilah pertanyaan penelitian saya muncul: apa dasar penerbitan dan kedudukan hukum Suket tersebut jika dibandingkan dengan SKP yang didefinisikan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014? Perbedaan judul saja belum cukup untuk menyimpulkan dokumennya tidak sah. Yang perlu diuji adalah dasar kewenangan, proses penilaian, dokumen pendukung, dan penggunaannya sebagai bukti persyaratan pencalonan.

Kerugian yang saya rasakan adalah kerugian sebagai pemilih. Hak saya untuk ikut menentukan pilihan dalam pemilu berkaitan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk mencari dan memperoleh informasi dalam Pasal 28F UUD 1945. Saya merasa hak itu terganggu ketika profil pendidikan seorang peserta pemilu disajikan seolah riwayat sekolah dan kuliahnya di luar negeri telah jelas, sementara dasar penyetaraan pendidikan dan dokumen pendukungnya belum dapat saya periksa secara utuh.

SKP atau bukti kelulusan pendidikan setara SMA, termasuk Paket C bila digunakan, dapat memengaruhi penilaian pemilih terhadap terpenuhinya syarat pencalonan. Profil pendidikan juga bisa menjadi alasan seseorang menjatuhkan pilihannya. Karena itu, saya merasa dicurangi jika gambaran yang diterima pemilih ternyata tidak sesuai dengan dokumen dan proses verifikasi yang sebenarnya. Kesesuaian itulah yang saya minta diuji secara terbuka; saya tidak menganggap dugaan tersebut sudah terbukti hanya karena ada perbedaan nama surat.

Ketika saya ditanya mengapa pemilih tidak memeriksanya sebelum pencoblosan, saya balik bertanya: bagaimana pemilih dapat memeriksa secara utuh jika akses terhadap dokumen justru harus diperjuangkan melalui sengketa informasi?

Saya juga menyinggung Bawaslu. Lembaga yang bertugas mengawasi pemilu itu dibiayai oleh publik. Jika pengawas pemilu pun tidak memperoleh akses terhadap dokumen yang diperlukan untuk menjalankan pengawasan, bagaimana mungkin pemilih biasa diharapkan dapat memeriksanya sendiri? Pertanyaan tentang akses Bawaslu ini perlu dijawab secara terbuka oleh penyelenggara pemilu.

Inilah maksud saya dengan “kucing dalam karung”: pemilih diminta mengambil keputusan, sementara informasi penting di balik keputusan penyelenggara belum tersedia secara utuh bagi mereka. Dokumen persyaratan calon semestinya dapat diuji publik sebelum pencoblosan, ketika informasi itu masih berguna untuk menentukan pilihan.

Tonton percakapannya mulai menit 3:17: https://youtu.be/T3l6iE6hGNE?t=197

Salam Kebijakan Publik! Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩 

Postingan Populer