Cari Blog Ini

Senin, 24 Agustus 2026

Aduan Bonatua -vs- Putusan DKPP

 

Seberapa Jauh Kesimpulan Pengadu dan Pertimbangan Majelis Berbicara dalam Kerangka yang Sama?

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Peneliti Kebijakan Publik

Pendahuluan: Saatnya Meletakkan Dua Dokumen Berdampingan

Dalam tulisan saya sebelumnya mengenai Kesimpulan Pengadu Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026, saya telah membuka kepada publik konstruksi argumentasi, fakta persidangan, alat bukti, serta tindakan korektif yang saya harapkan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Kesimpulan tersebut pada prinsipnya tidak meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menentukan asli atau tidaknya ijazah seseorang. Fokusnya adalah tata kelola administrasi pencalonan, kearsipan, dan pertanggungjawaban etik penyelenggara Pemilu.

Baca: Kesimpulan Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026

Pada tulisan berikutnya, saya telah mempublikasikan hasil rekonstruksi Pembacaan Putusan DKPP Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026, yang dibacakan pada 24 Agustus 2026.

Baca: Pembacaan Putusan DKPP Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026

Kini kedua dokumen tersebut dapat diletakkan berdampingan.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar “siapa menang dan siapa kalah?” Amar putusan sudah jelas: DKPP menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Para Teradu.

Pertanyaan akademis yang lebih menarik adalah:

Apakah konstruksi persoalan yang diajukan Pengadu dan pertimbangan yang dibangun Majelis DKPP sebenarnya saling berhubungan?

Dengan bahasa sederhana: apakah Pengadu dan Majelis “nyambung”?

Kajian ini mencoba menjawabnya dengan membandingkan diagnosis masalah, konstruksi tanggung jawab, fakta administratif, arah tindakan korektif, dan kesimpulan etik.


1. Titik Berangkat Pengadu: Bukan Mengadili Masa Lalu

Kesimpulan Pengadu sejak awal membuat pembatasan yang sangat penting.

Peristiwa administratif yang menjadi latar belakang memang berasal dari pencalonan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan 2010, Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, serta Presiden Tahun 2014 dan 2019. Akan tetapi, Pengadu secara eksplisit menyatakan bahwa pejabat KPU yang sekarang tidak diminta mempertanggungjawabkan secara pribadi tindakan pejabat pada masa sebelumnya.

Yang dipersoalkan justru adalah tindakan atau tidak dilakukannya tindakan setelah pejabat yang sedang menjabat memperoleh pengetahuan mengenai dugaan persoalan tersebut.

Dengan demikian, konstruksi Pengadu dapat dirumuskan:

peristiwa masa lalu → informasi diperoleh pejabat sekarang → lahir kebutuhan evaluasi → tindakan/tidak dilakukannya tindakan pada masa jabatan sekarang → penilaian etik.

Ini penting karena tanpa konstruksi tersebut, perkara dengan mudah dapat dianggap sekadar upaya meminta pejabat KPU Tahun 2022–2027 mempertanggungjawabkan administrasi Tahun 2005–2019.

Ternyata Majelis DKPP juga masuk ke persoalan melalui kerangka yang hampir sama.

Majelis memang terlebih dahulu menegaskan bahwa Para Teradu baru menjabat pada Tahun 2022 sehingga tidak terlibat dalam penerimaan dan verifikasi dokumen periode sebelumnya.

Namun Majelis tidak berhenti di sana.

Majelis kemudian mempertimbangkan apakah setelah memperoleh informasi mengenai dugaan persoalan administrasi tersebut, Para Teradu pada masa jabatannya mempunyai kewajiban mengambil tindakan tertentu dalam batas tugas dan kewenangannya.

Pada titik pertama ini, Pengadu dan Majelis jelas berbicara dalam kerangka persoalan yang sama.


2. Tesis Utama Pengadu: Pergantian Pimpinan Tidak Memutus Tanggung Jawab Kelembagaan

Salah satu kalimat terpenting dalam Kesimpulan Pengadu adalah:

“Pergantian Ketua KPU tidak memutus kesinambungan tanggung jawab kelembagaan KPU.”

Menurut Pengadu, profesionalitas, akuntabilitas, kepastian hukum, tertib administrasi, dan pengelolaan arsip tetap merupakan tanggung jawab KPU sekalipun orang yang menduduki jabatan Ketua dan Anggota KPU telah berganti.

Bagaimana Majelis menjawab tesis ini?

Justru pada titik ini terdapat pertemuan konseptual yang sangat kuat.

Dalam pertimbangannya, DKPP pada pokoknya menegaskan bahwa:

Pergantian periode kepemimpinan KPU tidak menghapus tanggung jawab kelembagaan KPU untuk menjaga tertib administrasi, mengevaluasi kebijakan, melakukan perbaikan tata kelola, memberikan pelayanan informasi, dan menggunakan pengalaman penyelenggaraan sebelumnya sebagai bahan penyempurnaan kebijakan penyelenggaraan Pemilu berikutnya.

Secara akademis, ini penting.

Majelis tidak menerima argumentasi bahwa pergantian periode kepemimpinan menghasilkan diskontinuitas tanggung jawab institusional.

Dengan kata lain, pada level institutional responsibility, tesis utama Pengadu memperoleh korespondensi yang sangat kuat dalam pertimbangan Majelis.


3. Di Mana Majelis Membuat Garis Pembatas?

Kesamaan tersebut tidak berarti Pengadu dan Majelis sampai pada kesimpulan etik yang sama.

Justru di sinilah letak perbedaan fundamentalnya.

Majelis membedakan dua konsep:

tanggung jawab kelembagaan (institutional responsibility), dan
pertanggungjawaban etik personal (personal ethical accountability).

KPU sebagai institusi tetap mempunyai kewajiban menjaga kesinambungan administrasi, arsip, pelayanan informasi, evaluasi, dan perbaikan tata kelola.

Namun menurut Majelis, keberlanjutan tanggung jawab institusional tersebut tidak otomatis memindahkan pertanggungjawaban etik pejabat periode sebelumnya kepada pejabat periode sekarang.

Pertanggungjawaban etik personal mensyaratkan adanya tindakan, keputusan, sikap, atau kelalaian yang dapat diatribusikan kepada penyelenggara Pemilu yang sedang diperiksa.

Di sinilah terjadi percabangan:

Pengadu dan Majelis sepakat bahwa tanggung jawab kelembagaan berlanjut.

Tetapi:

Pengadu menilai tidak dilakukannya tindakan korektif tertentu setelah memperoleh pengetahuan cukup telah mencapai tingkat pelanggaran etik personal; Majelis menilai belum.

Inilah titik perbedaan terpenting dalam seluruh perkara.


4. Legalisasi Tanpa Tanggal dan NIP 9 Digit: Fakta Tidak Sama dengan Konsekuensi

Pengadu mempermasalahkan fotokopi ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan dan dilegalisasi tanpa mencantumkan tanggal. Pada beberapa dokumen juga ditemukan penggunaan NIP 9 digit.

Khusus legalisasi Tahun 2014, Pengadu juga mengajukan persoalan mengenai kewenangan pejabat yang melakukan legalisasi. Menurut bukti Pengadu, pejabat yang menandatangani sebagai Dekan telah berakhir masa jabatannya sebagai Dekan pada Tahun 2012.

Penting dicatat bahwa Kesimpulan Pengadu tidak menggunakan keadaan tersebut untuk meminta DKPP menyatakan ijazah asli atau palsu.

Kesimpulan justru menyatakan bahwa kedua keadaan tersebut diajukan:

untuk menunjukkan adanya indikasi kelemahan tata kelola administrasi dokumen persyaratan pencalonan yang semestinya memperoleh perhatian dan tindakan korektif.

Majelis ternyata juga tidak menyatakan fakta mengenai legalisasi tanpa tanggal dan NIP 9 digit sebagai sesuatu yang tidak relevan.

Sebaliknya, Majelis menilai informasi tersebut cukup untuk disampaikan kepada KPU sebagai masukan atau bahan evaluasi kelembagaan.

Tetapi Majelis membuat batas penting:

Fakta administratif tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen tidak sah.

Artinya, perbedaan Pengadu dan Majelis bukan terutama mengenai keberadaan informasi administratif tersebut.

Perbedaannya terletak pada konsekuensi yang dapat ditarik darinya.

Secara sederhana:

Fakta → memperoleh ruang dalam pertimbangan.

Implikasi evaluatif → diterima sebagai bahan evaluasi kelembagaan.

Implikasi keabsahan dokumen → tidak diputuskan.

Implikasi pelanggaran etik personal → tidak terbukti menurut Majelis.


5. Sama-Sama Tidak Meminta DKPP Menentukan Keaslian Ijazah

Ini merupakan kesamaan lain yang perlu dicatat karena sering terjadi pergeseran diskursus di ruang publik.

Dalam Kesimpulan Pengadu tertulis tegas:

“Pengadu tidak meminta DKPP menentukan asli atau tidaknya ijazah atas nama Joko Widodo.”

Fokus Pengadu adalah apakah tata kelola fotokopi ijazah yang dilegalisasi dan digunakan sebagai persyaratan pencalonan telah dilaksanakan secara tertib, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Majelis DKPP kemudian menyatakan pula:

Perkara a quo bukan forum untuk menentukan asli atau tidaknya ijazah maupun untuk membatalkan legalisasi yang dibuat oleh lembaga pendidikan.

Dengan demikian, dalam mendefinisikan scope of inquiry, Pengadu dan Majelis justru konsisten.

Perkara etik ini bukan forum pembuktian keaslian ijazah.

Objek kajiannya adalah perilaku penyelenggara Pemilu dan tata kelola administrasi yang berada dalam ruang tanggung jawab kelembagaannya.


6. Ketiadaan Kewenangan Membuka Tahapan Lama Bukan Berarti KPU Boleh Diam

Ini mungkin bagian paling menarik dalam pertimbangan DKPP.

Majelis tidak menemukan dasar bagi Para Teradu sekarang untuk membuka kembali tahapan pencalonan 2005–2019, melakukan verifikasi ulang yang mengubah hasil tahapan terdahulu, atau membatalkan keputusan pencalonan yang telah selesai.

Pada bagian ini, posisi Majelis berbeda dari tindakan korektif apabila dimaknai sebagai retroactive correction.

Namun setelah itu Majelis memberikan batas yang sangat penting.

Majelis pada pokoknya menyatakan tidak sependapat apabila ketiadaan kewenangan membuka kembali tahapan dimaknai bahwa KPU sama sekali tidak mempunyai kewajiban merespons informasi mengenai kemungkinan kelemahan tata kelola administrasi.

Informasi masyarakat tetap harus ditanggapi secara:

patut, cermat, profesional, dan akuntabel.

Bahkan jika informasi tersebut menunjukkan kelemahan tata kelola yang masih relevan bagi penyelenggaraan Pemilu berikutnya, KPU dapat menjadikannya sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan.

Di sinilah konstruksi Pengadu dan Majelis kembali bertemu.

Pengadu tidak hanya meminta pembatalan keputusan masa lalu. Kesimpulan Pengadu justru memberikan penekanan besar terhadap evaluasi internal dan kebijakan korektif untuk mencegah persoalan serupa berulang.

Maka terdapat dua jenis koreksi yang harus dibedakan:

Retroactive correction — membuka dan mengubah kembali hasil tahapan lama.
Majelis tidak menemukan kewenangannya.

Prospective institutional correction — menggunakan temuan lama untuk memperbaiki sistem ke depan.
Majelis justru mengakui relevansinya.

Perbedaan ini sangat menentukan dalam memahami putusan secara proporsional.


7. Persoalan Arsip: Irisan Argumentasi yang Sangat Kuat

Bagian lain dari Kesimpulan Pengadu menempatkan arsip bukan sebagai persoalan sekunder.

Dokumen persyaratan calon telah diterima dan digunakan KPU dalam proses administrasi pencalonan. Karena itu, persoalan pencatatan, pengamanan, retensi, keberadaan, dan keterlacakannya menjadi persoalan akuntabilitas kelembagaan.

Pengadu bahkan merumuskan tindakan korektif yang diharapkan secara cukup rinci.

Dokumen pencalonan menurut Pengadu seharusnya:

dicatat → diklasifikasikan → dialihmediakan/dipindai → diberi metadata → diamankan → dikelola berdasarkan jadwal retensi → dapat ditemukan kembali dan dipertanggungjawabkan.

Dalam petitum, Pengadu meminta KPU didorong menetapkan kebijakan agar seluruh dokumen persyaratan pencalonan:

“dihimpun, diinventarisasi, diamankan, didigitalisasi, dan diarsipkan...”

Apa yang muncul dalam pertimbangan Majelis?

DKPP menegaskan bahwa setiap arsip harus:

tercatat, tersimpan, terpelihara, dan dapat ditelusuri.

Korespondensi gagasannya sangat jelas.


8. Dari Digitalisasi Pengadu menuju Digital Chain of Custody Majelis

Lebih menarik lagi, Majelis tidak berhenti pada konsep penyimpanan dan digitalisasi.

DKPP mendorong KPU bersama ANRI membangun semacam digital chain of custody dokumen pencalonan.

Secara konseptual, chain of custody tidak hanya menjawab pertanyaan:

“Apakah dokumennya masih ada?”

Tetapi juga:

“Dari mana dokumen berasal, siapa yang menerima, siapa yang menguasai, kapan dipindahkan, siapa yang mengakses, apakah terjadi perubahan, dan di mana dokumen akhirnya disimpan?”

Dengan demikian terdapat perkembangan konseptual yang menarik:

Kesimpulan Pengadu
→ inventarisasi
→ digitalisasi
→ metadata
→ pengamanan
→ keterlacakan

kemudian berkembang dalam pertimbangan:

Putusan DKPP
digital chain of custody
→ rekam jejak pengumpulan
→ penanganan
→ perpindahan
→ akses
→ penyimpanan
→ integritas data.

Dalam perspektif analisis kebijakan, ini merupakan salah satu bagian terpenting dari putusan.

Majelis bukan sekadar menanggapi problem yang diajukan Pengadu, tetapi mengembangkan instrumen kebijakan yang lebih spesifik daripada rumusan awal Pengadu.


9. “Arsip Bukan Kertas Tanpa Jiwa”

Ada satu peristiwa diskursif yang menurut saya juga layak dicatat secara akademis.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Pengadu menyampaikan pemaknaan:

“Arsip bukan kertas tanpa jiwa, bukan pula kertas tanpa kekuasaan konstitusional.”

Majelis kemudian mengadopsi substansi gagasan tersebut dalam pertimbangannya.

DKPP menempatkan arsip Pemilu bukan semata sebagai dokumen administratif, melainkan rekaman yang di dalamnya terdapat jejak kewenangan negara, proses pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan negara kepada rakyat.

Konsekuensinya:

menjaga arsip = menjaga memori kelembagaan + menjaga kepastian hukum + menjaga kepercayaan publik.

Dari perspektif kebijakan publik, ini memperluas diskursus perkara.

Perkara tidak lagi berhenti pada satu fotokopi ijazah atau satu proses pencalonan, tetapi bergerak menuju pertanyaan yang lebih fundamental:

Bagaimana negara menjaga institutional memory dari proses demokrasi?


10. Surat Masyarakat: Pengadu dan Majelis Kembali Bertemu

Kesimpulan Pengadu mengkritik respons KPU terhadap surat, notifikasi, dan permintaan tindakan korektif.

Menurut Pengadu, surat balasan tidak identik dengan tindakan korektif. Tindakan korektif semestinya dapat dikenali melalui penelaahan, pemeriksaan, instruksi internal, penyempurnaan prosedur, penelusuran dokumen, atau kebijakan baru.

Majelis tidak menerima bahwa respons Para Teradu telah mencapai derajat pelanggaran etik.

Namun Majelis juga tidak menyatakan bahwa persoalan pelayanan surat tidak ada.

Majelis mencermati adanya jeda waktu dan menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu semestinya memberikan respons terhadap surat masyarakat dalam waktu yang patut dan dengan substansi yang memadai.

Bahkan terhadap surat Pengadu tanggal 4 April 2026, dalam pembacaan putusan Majelis menyatakan Para Teradu:

seharusnya memberikan respons sebagai bentuk pelayanan dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Sekali lagi pola yang sama muncul:

diagnosis persoalan → terdapat titik temu;

derajat kesalahan etik → berbeda.


11. Di Mana Argumentasi Pengadu Tidak Berhasil Meyakinkan Majelis?

Kajian yang akademis juga harus mengidentifikasi kelemahan argumentasi Pengadu.

Kesimpulan Pengadu berkali-kali menggunakan konstruksi bahwa tidak terdapat tindakan korektif setelah persoalan diketahui.

Namun Majelis menemukan sejumlah tindakan kelembagaan, antara lain keberadaan PKPU Nomor 17 Tahun 2023, Keputusan Ketua KPU Nomor 1378 Tahun 2023, serta kerja sama dan pendampingan dengan ANRI.

Majelis memandang rangkaian tersebut sebagai bukti adanya upaya perbaikan tata kelola.

Di sinilah terdapat kelemahan pada formulasi argumentasi Pengadu.

Secara retrospektif, konstruksi yang mungkin lebih presisi bukan:

“tidak ada tindakan korektif”

melainkan:

“tindakan korektif yang telah dilakukan belum menjawab secara spesifik temuan yang disampaikan Pengadu mengenai standar legalisasi dan keterlacakan arsip pencalonan periode sebelumnya.”

Perbedaannya substansial.

Rumusan pertama dapat dipatahkan dengan menunjukkan adanya kebijakan baru.

Rumusan kedua membutuhkan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap adequacy, relevance, dan effectiveness dari kebijakan tersebut dalam menjawab policy problem yang diajukan.

Ini menjadi pelajaran penting dari perkara ini.


12. Bagaimana dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023?

Di sini juga terdapat perbedaan perspektif yang perlu dijaga.

Majelis menggunakan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 sebagai salah satu indikator adanya pembenahan tata kelola kearsipan.

Sebaliknya, Kesimpulan Pengadu mempersoalkan penerapannya terhadap arsip lama.

Menurut Pengadu, perubahan pengaturan melalui PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tidak dapat digunakan secara surut untuk membenarkan pengelolaan atau ketiadaan arsip yang tercipta ketika PKPU Nomor 18 Tahun 2013 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2016 masih berlaku.

Dengan demikian, pada isu ini Pengadu dan Majelis tidak sepenuhnya bertemu.

Majelis melihat PKPU 17/2023 terutama sebagai evidence of institutional improvement.

Pengadu melihatnya dari pertanyaan berbeda:

regulasi apa yang berlaku ketika arsip diciptakan dan bagaimana nasib arsip tersebut seharusnya ditentukan berdasarkan rezim hukum pada saat itu?

Ini merupakan salah satu isu yang menurut saya masih terbuka untuk kajian hukum administrasi dan kearsipan secara tersendiri.


13. Mengapa Pengaduan Tetap Ditolak?

Sampai di sini mungkin muncul pertanyaan:

Jika begitu banyak bagian argumentasi Pengadu mempunyai korespondensi dengan pertimbangan Majelis, mengapa amar tetap:

“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya”?

Jawabannya terletak pada perbedaan antara:

membuktikan adanya persoalan tata kelola, dengan

membuktikan pelanggaran etik personal.

Keduanya tidak identik.

Majelis dapat menerima bahwa suatu informasi layak dievaluasi.

Majelis dapat menerima bahwa kelembagaan mempunyai tanggung jawab berkelanjutan.

Majelis dapat meminta perbaikan tata kelola.

Majelis bahkan dapat merumuskan digital chain of custody.

Tetapi seluruh itu belum otomatis menghasilkan kesimpulan:

“Para Teradu secara personal terbukti melanggar kode etik.”

Untuk sampai pada kesimpulan terakhir, Majelis mensyaratkan adanya tindakan, keputusan, sikap, atau kelalaian yang dapat diatribusikan secara memadai kepada Para Teradu dan mencapai derajat pelanggaran etik.

Menurut penilaian Majelis, ambang tersebut tidak terpenuhi.

Di sinilah Pengadu tidak berhasil meyakinkan Majelis.


14. Matriks Akademis: Seberapa “Nyambung”?

Apabila perbandingan tersebut dipetakan, hasilnya dapat diringkas sebagai berikut:

DimensiKesimpulan Pengadu vs Pertimbangan DKPP
Peristiwa administratif berasal dari periode lamaSelaras
Pejabat sekarang tidak otomatis bertanggung jawab atas tindakan pejabat lamaSelaras
Pergantian pimpinan tidak memutus tanggung jawab kelembagaanSangat selaras
Fokus juga harus melihat tindakan setelah memperoleh informasiSelaras
DKPP bukan forum menentukan keaslian ijazahSelaras
Legalisasi tanpa tanggal/NIP 9 digit relevan sebagai bahan evaluasiSelaras sebagian
Fakta tersebut otomatis membuktikan ketidakabsahan dokumenTidak menjadi kesimpulan DKPP
Informasi masyarakat harus ditanggapiSangat selaras
KPU harus memperbaiki tata kelola ke depanSangat selaras
Arsip harus tercatat dan dapat ditelusuriSangat selaras
Digitalisasi/keterlacakan dokumenSelaras dan dikembangkan Majelis
PKPU 17/2023Berbeda perspektif
Tidak ada tindakan korektif sama sekaliTidak diterima Majelis
Telah terjadi pelanggaran etik personalBerbeda
Para Teradu harus dijatuhi sanksiDitolak

Matriks tersebut memperlihatkan sesuatu yang sulit terlihat apabila publik hanya membaca amar.

Perbedaan terbesar ternyata bukan pada identifikasi problem, melainkan pada threshold pertanggungjawaban etik personal.


15. Dari Perspektif Siklus Kebijakan Publik

Sejak awal saya menempatkan perkara ini menggunakan perspektif Siklus Kebijakan Publik: implementasi, monitoring, evaluasi, dan formulasi/perbaikan kebijakan. Dalam pengantar Kesimpulan Pengadu, saya memang menjelaskan bahwa posisi saya bukan penyidik, jaksa, atau hakim, tetapi seorang Pengadu yang membawa hasil monitoring kebijakan kepada forum etik.

Jika menggunakan kerangka tersebut, perjalanan perkara ini dapat dibaca sebagai:

Policy/Regulation
standar administrasi dan kearsipan telah tersedia

Implementation
dokumen digunakan dalam proses pencalonan

Monitoring
ditemukan sejumlah persoalan/indikasi kelemahan administrasi dan keterlacakan arsip

Evaluation
persoalan dibawa melalui permohonan informasi, sengketa informasi, surat, notifikasi, dan akhirnya DKPP

Policy Recommendation
standar legalisasi, tata kelola arsip, digitalisasi dan keterlacakan dokumen

Policy Formulation/Improvement
DKPP mengembangkan gagasan digital chain of custody.

Dilihat dari kerangka ini, perkara DKPP tidak hanya menghasilkan ethical adjudication, tetapi juga menghasilkan policy feedback.

Dan policy feedback tersebut dapat menjadi bahan bagi KPU dan ANRI untuk memperbaiki desain kelembagaan di masa mendatang.


16. Jadi, Apakah Pengadu dan Majelis “Nyambung”?

Jawabannya harus dibuat berlapis.

Pada diagnosis masalah: nyambung.

Majelis mengakui relevansi persoalan tata kelola, pelayanan informasi, administrasi, dan keterlacakan arsip.

Pada kesinambungan tanggung jawab kelembagaan: sangat nyambung.

Majelis secara eksplisit menyatakan pergantian periode kepemimpinan tidak menghapus tanggung jawab kelembagaan.

Pada arah perbaikan sistem: sangat nyambung.

Pengadu meminta inventarisasi, pengamanan, digitalisasi, metadata, dan keterlacakan dokumen; Majelis bahkan mengembangkan gagasan tersebut menjadi digital chain of custody.

Pada pertanggungjawaban etik personal: tidak nyambung.

Pengadu menilai omission setelah memperoleh pengetahuan cukup merupakan pelanggaran etik.

Majelis menilai bukti yang ada belum cukup untuk mengatribusikan pelanggaran etik kepada Para Teradu.

Dan karena DKPP adalah forum penegakan etik personal, perbedaan pada lapisan terakhir itulah yang akhirnya menentukan amar.


Kesimpulan: Ditolak pada Sanksi Etik, Tetapi Tidak Berarti Seluruh Diagnosis Kebijakannya Ditolak

Karena itu saya tidak menggunakan simplifikasi bahwa “Pengadu menang”, sebab amar putusan jelas mengatakan pengaduan ditolak seluruhnya.

Saya juga tidak menilai tepat apabila putusan tersebut disederhanakan menjadi “seluruh persoalan yang dibawa Pengadu terbukti tidak ada.”

Kedua kesimpulan ekstrem itu tidak menggambarkan keseluruhan pertimbangan.

Pembacaan yang menurut saya lebih presisi adalah:

Majelis DKPP menolak konsekuensi etik personal yang dimohonkan Pengadu, tetapi menerima sejumlah premis penting mengenai keberlanjutan tanggung jawab kelembagaan, kebutuhan merespons informasi masyarakat, pentingnya evaluasi tata kelola, dan keterlacakan arsip; bahkan Majelis mengembangkan arah perbaikannya melalui gagasan digital chain of custody dokumen pencalonan.

Itulah mengapa membaca putusan tidak boleh berhenti pada kata “MENOLAK”.

Amar menjawab siapa yang secara etik dinyatakan bersalah atau tidak bersalah.

Pertimbangan menjelaskan apa yang dipelajari institusi dari perkara tersebut.

Bagi penelitian kebijakan publik, justru bagian kedua itulah yang sangat berharga.

Sebab tujuan evaluasi kebijakan bukan semata mencari siapa yang harus dihukum.

Tujuannya juga menemukan apa yang salah atau lemah dalam sistem, mengapa kelemahan itu dapat terjadi, dan kebijakan apa yang harus diperbaiki agar persoalan yang sama tidak diwariskan kepada penyelenggaraan Pemilu berikutnya.

Dalam perspektif itulah saya membaca Putusan DKPP Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026.

Bukan sebagai akhir dari sebuah perdebatan tentang satu dokumen.

Melainkan sebagai policy feedback untuk memperbaiki tata kelola dokumen pencalonan, administrasi Pemilu, dan arsip demokrasi Indonesia.

Salam Kebijakan.

Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Peneliti Kebijakan Publik

PEMBACAAN PUTUSAN DKPP PERKARA NOMOR 11-PKE-DKPP/VII/2026


TRANSKRIP HASIL TRIANGULASI

PEMBACAAN PUTUSAN DKPP

PERKARA NOMOR 11-PKE-DKPP/VII/2026

Pengadu: Dr. Bonatua Silalahi
Agenda: Pembacaan Putusan
Tanggal Pembacaan: Senin, 24 Agustus 2026


SUMBER DAN METODE PENGOLAHAN DATA

Naskah ini merupakan hasil rekonstruksi pembacaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026.

Data diperoleh dengan menggunakan fitur Transkrip YouTube dari dua rekaman audiovisual atas pembacaan putusan yang sama, yaitu:

Sumber utama, khususnya rentang waktu sekitar 01:52:24–02:28:00:
https://youtu.be/ZaP0_26jBOI?t=6742

Sumber pembanding/triangulasi, rekaman iNews:
https://www.youtube.com/watch?v=iFV1TKlaTK0&t=1960s

Kedua hasil transkrip otomatis dibandingkan melalui triangulasi sumber untuk mengurangi kesalahan pengenalan suara. Penyuntingan terbatas pada perbaikan ejaan, tanda baca, nama orang, nama lembaga, istilah hukum, serta pemenggalan paragraf sepanjang dapat diidentifikasi secara cukup jelas berdasarkan kedua sumber dan konteks pembacaan. Substansi pembacaan sedapat mungkin dipertahankan.

Catatan: Naskah ini bukan salinan resmi Putusan DKPP. Apabila terdapat perbedaan dengan salinan resmi Putusan DKPP yang diterbitkan DKPP, maka salinan resmi tersebut merupakan rujukan hukum utama.


DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU

REPUBLIK INDONESIA

PUTUSAN

NOMOR 11-PKE-DKPP/VII/2026

Demi Keadilan dan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 10-P/L-DKPP/V/2026, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:

I. IDENTITAS PENGADU DAN PARA TERADU

PENGADU

Dr. Bonatua Silalahi
Pekerjaan: Konsultan Kebijakan Publik
Alamat: Apartemen Signature Park Grande, Jalan M.T. Haryono Kav. 20, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur.

Memberikan kuasa kepada kuasa hukum sebagaimana dibacakan dalam persidangan.

Selanjutnya disebut sebagai Pengadu.

PARA TERADU

Teradu I: Mochammad Afifuddin, Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Teradu II: Yulianto Sudrajat, Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Teradu III: August Mellaz, Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Teradu IV: Betty Epsilon Idroos, Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Teradu V: Idham Holik, Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Teradu VI: Parsadaan Harahap, Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Teradu I sampai dengan Teradu VI selanjutnya disebut sebagai Para Teradu.

DKPP telah membaca pengaduan Pengadu, mendengar keterangan Pengadu, membaca jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu, mendengar keterangan saksi dan Pihak Terkait, serta memeriksa dengan saksama seluruh dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.


IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN

4.3

Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut.


4.3.1 POKOK ADUAN ANGKA 4.1.1

Dugaan Tidak Dilakukannya Tindakan Korektif terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan

Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak melakukan tindakan korektif terhadap sejumlah dokumen yang dinilai cacat secara administratif dalam proses pencalonan:

  1. Wali Kota Surakarta Tahun 2005;
  2. Wali Kota Surakarta Tahun 2010;
  3. Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012;
  4. Presiden Republik Indonesia Tahun 2014; dan
  5. Presiden Republik Indonesia Tahun 2019.

Dalam proses pencalonan tersebut digunakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi, tetapi tidak mencantumkan tanggal legalisasi, sebagaimana Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, dan P-5.

Dalam pembacaan putusan dirujuk Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 serta Pasal 73 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, berkenaan dengan unsur formal dalam legalisasi dokumen.

Pengadu juga telah mengajukan permohonan kepada KPU untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut. Namun menurut Pengadu, Para Teradu tidak melakukan koreksi, penelusuran keabsahan, maupun perbaikan administratif terhadap dokumen yang dipersoalkan.

Pengadu selanjutnya mendalilkan adanya ketidaksesuaian identitas pejabat pada dokumen, yaitu dokumen legalisasi Tahun 2010, 2012, dan 2014 menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam format 9 digit.

Padahal berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007, yang diajukan sebagai Bukti P-15, NIP Pegawai Negeri Sipil menggunakan format 18 digit.

Fakta Masa Jabatan Para Teradu

Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu tidak terlibat dalam proses verifikasi dokumen persyaratan calon Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan 2010, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan 2019.

Hal tersebut karena Para Teradu baru ditetapkan dan menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU RI pada Tahun 2022.

Terhadap tahapan pemilihan Tahun 2005, 2010, 2012, 2014, dan 2019 sebagaimana dipersoalkan Pengadu, tidak terdapat putusan dari lembaga yang berwenang, termasuk Bawaslu, Mahkamah Agung, maupun Mahkamah Konstitusi, yang memerintahkan KPU melakukan perbaikan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan atau Pemilu dimaksud, khususnya berkenaan dengan verifikasi dokumen persyaratan calon.

Keterangan Bawaslu Republik Indonesia

Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Republik Indonesia.

Bawaslu menerangkan bahwa Bawaslu RI turut melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Bawaslu RI tidak pernah menerima laporan maupun menemukan adanya dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan dokumen ijazah calon Presiden dan Wakil Presiden.

Pihak Terkait juga menerangkan bahwa berkenaan dengan dokumen legalisasi yang tidak mencantumkan tanggal sebagaimana dipersoalkan Pengadu, dalam tahapan verifikasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, KPU RI telah melibatkan kementerian yang membidangi urusan pendidikan untuk melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dan keabsahan dokumen yang diajukan oleh para calon.


PERTANGGUNGJAWABAN ETIK PERSONAL DAN TANGGUNG JAWAB KELEMBAGAAN

DKPP selanjutnya mempertimbangkan bahwa dalam perkara etik yang menjadi kewenangan DKPP telah ditentukan secara limitatif siapa yang dapat menjadi Teradu.

Majelis merujuk Pasal 1 angka 30 Peraturan DKPP, yang pada pokoknya mendefinisikan Teradu dan/atau Terlapor sebagai personal penyelenggara Pemilu, baik anggota KPU dan jajarannya, anggota Bawaslu dan jajarannya, maupun jajaran kesekretariatan penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan norma tersebut, adresat pertanggungjawaban etik terletak pada orang atau seseorang yang menjadi penyelenggara Pemilu.

Artinya, yang diperiksa, diadili, dan diputus oleh DKPP adalah personal penyelenggara Pemilu, bukan lembaga penyelenggara Pemilu, in casu KPU maupun Bawaslu.

Namun DKPP menilai bahwa pokok persoalan etik dalam perkara a quo tidak semata-mata terletak pada siapa yang menerima atau memeriksa dokumen pada Tahun 2005, 2010, 2012, 2014, dan 2019, tetapi juga pada apakah setelah memperoleh informasi mengenai dugaan persoalan administrasi tersebut, Para Teradu pada masa jabatannya mempunyai kewajiban untuk mengambil tindakan tertentu dalam batas tugas dan kewenangannya.

Oleh karena itu, DKPP membedakan secara tegas antara keberlanjutan tanggung jawab KPU sebagai institusi dengan pertanggungjawaban etik personal Ketua dan Anggota KPU.

Menurut DKPP:

Pergantian periode kepemimpinan KPU tidak menghapus tanggung jawab kelembagaan KPU untuk menjaga tertib administrasi, mengevaluasi kebijakan, melakukan perbaikan tata kelola, memberikan pelayanan informasi, dan menggunakan pengalaman penyelenggaraan sebelumnya sebagai bahan penyempurnaan kebijakan penyelenggaraan Pemilu berikutnya.

Namun demikian, keberlanjutan tanggung jawab kelembagaan tersebut tidak dengan sendirinya mengalihkan pertanggungjawaban etik personal atas tindakan atau keputusan penyelenggara Pemilu periode sebelumnya kepada Para Teradu.

Pertanggungjawaban etik harus didasarkan pada adanya tindakan, keputusan, sikap, atau kelalaian yang dapat diatribusikan kepada masing-masing penyelenggara Pemilu dalam masa pelaksanaan tugas dan kewenangannya.


PERMINTAAN VERIFIKASI, KLARIFIKASI, ATAU KOREKSI

Berkenaan dengan permintaan Pengadu agar Para Teradu melakukan verifikasi, klarifikasi, atau koreksi terhadap dokumen pencalonan yang telah digunakan pada Pemilu dan pemilihan sebelumnya, DKPP tidak menemukan dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU RI periode 2022–2027 untuk:

  • membuka kembali tahapan pencalonan yang telah selesai;
  • melakukan verifikasi ulang untuk mengubah hasil verifikasi pada periode sebelumnya; atau
  • membatalkan dan mengubah keputusan pencalonan yang telah selesai dilaksanakan.

Berakhirnya tahapan pencalonan menimbulkan batas terhadap tindakan administratif yang dapat dilakukan KPU pada periode berikutnya.

Dengan demikian, tidak dilaksanakannya pemeriksaan ulang dalam pengertian membuka kembali dan mengoreksi hasil tahapan pencalonan Tahun 2005, 2010, 2012, 2014, dan 2019 tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kelalaian etik Para Teradu.

Kewajiban KPU Merespons Informasi Masyarakat

Namun demikian, DKPP menegaskan:

DKPP tidak sependapat apabila ketiadaan kewenangan untuk membuka kembali tahapan dimaknai bahwa KPU sama sekali tidak mempunyai kewajiban merespons informasi mengenai kemungkinan kelemahan tata kelola administrasi.

Setiap informasi masyarakat yang disampaikan secara resmi dan memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas kelembagaan tetap harus ditanggapi secara patut, cermat, profesional, dan akuntabel.

Apabila informasi tersebut menunjukkan adanya kelemahan tata kelola yang masih relevan terhadap penyelenggaraan Pemilu berikutnya, KPU dapat menjadikannya sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan, tanpa harus mengubah hasil tahapan Pemilu yang telah selesai.

Dalam perkara a quo, Pengadu mendasarkan permintaan tindakan korektif antara lain pada:

tidak dicantumkannya tanggal legalisasi serta penggunaan NIP 9 digit.

Menurut DKPP:

Informasi tersebut cukup untuk disampaikan kepada KPU sebagai masukan atau bahan evaluasi kelembagaan.

Akan tetapi, informasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen yang telah digunakan dalam tahapan pencalonan sebelumnya tidak sah.

Penilaian mengenai:

  • kewenangan pejabat yang melakukan legalisasi;
  • penerapan ketentuan pendidikan terhadap jenis dan jenjang ijazah yang bersangkutan; serta
  • konsekuensi administratif penggunaan format NIP tertentu,

memerlukan penilaian berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku terhadap masing-masing dokumen.

DKPP selanjutnya menegaskan:

Perkara a quo bukan forum untuk menentukan asli atau tidaknya ijazah maupun untuk membatalkan legalisasi yang dibuat oleh lembaga pendidikan.


RESPONS KPU TERHADAP PERMOHONAN DAN NOTIFIKASI PENGADU

Dalam kesimpulan yang disampaikan Pengadu, setelah menerima permohonan dan notifikasi Pengadu, KPU memberikan respons kelembagaan yang pada pokoknya menjelaskan batas kewenangan KPU terhadap tahapan pencalonan yang telah selesai.

Fakta bahwa respons tersebut tidak memenuhi bentuk tindakan korektif yang dikehendaki Pengadu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik.

DKPP tidak memperoleh bukti yang cukup bahwa Para Teradu:

  • dengan sengaja mengabaikan permohonan Pengadu;
  • menutup kesempatan dilakukannya evaluasi kelembagaan; atau
  • mempunyai kewajiban hukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pencalonan sebagaimana diminta Pengadu tetapi tanpa alasan yang patut tidak melaksanakannya.

DKPP mencermati adanya jeda waktu antara surat dan notifikasi yang disampaikan Pengadu dengan jawaban kelembagaan KPU.

Menurut DKPP:

Penyelenggara Pemilu semestinya memberikan respons terhadap surat masyarakat dalam waktu yang patut dan dengan substansi yang memadai.

Namun berdasarkan fakta dan bukti persidangan, tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa jangka waktu pemberian jawaban tersebut, dengan mempertimbangkan substansi permintaan yang berkaitan dengan dokumen dan tahapan Pemilu beberapa periode sebelumnya, telah mencapai derajat ketidakprofesionalan yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.


PERBEDAAN SURAT RESMI KPU DENGAN PUTUSAN KOMISI INFORMASI PUSAT

DKPP juga mencermati dalil Pengadu dalam kesimpulan mengenai dugaan perbedaan antara isi surat resmi KPU dengan uraian dalam Putusan Komisi Informasi Pusat berkenaan dengan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019.

DKPP menilai dalil mengenai ketidaksesuaian isi surat tersebut merupakan pengembangan argumentasi yang disampaikan Pengadu dalam kesimpulan.

Berdasarkan pemeriksaan perkara a quo, tidak terdapat fakta dan pembuktian yang cukup untuk menyimpulkan bahwa perbedaan yang didalilkan Pengadu merupakan:

tindakan pemberian informasi yang secara sengaja tidak benar, atau

bentuk ketidakcermatan personal masing-masing Para Teradu.

Oleh karena itu, dalil tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.


KESIMPULAN DKPP TERHADAP POKOK ADUAN 4.1.1

Berdasarkan seluruh uraian fakta dan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan Para Teradu melakukan pembiaran atau kelalaian etik setelah memperoleh informasi mengenai dokumen yang dipersoalkan Pengadu.

Para Teradu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban etik atas penerimaan dan verifikasi dokumen yang dilakukan sebelum masa jabatannya.

Sedangkan terhadap tindakan Para Teradu pada masa jabatan sekarang, tidak terbukti terdapat kewajiban yang secara nyata diabaikan sehingga memenuhi kualifikasi pelanggaran prinsip profesional, akuntabel, berkepastian hukum, dan tertib sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan uraian tersebut, DKPP berpendapat:

Dalil Pengadu pada angka 4.1.1 tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.

Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.


4.3.2 POKOK ADUAN ANGKA 4.1.2

Dugaan Kelalaian Berkelanjutan dan Kegagalan Sistemik dalam Pengelolaan Arsip Negara

Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU RI telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena lalai secara berkelanjutan serta terdapat kegagalan sistemik dalam pengelolaan arsip negara, berkenaan dengan dokumen pencalonan yang dinilai Pengadu cacat secara administratif.

Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak melakukan upaya penelusuran maupun perbaikan terhadap arsip dimaksud.

Atas permasalahan tersebut, Pengadu telah mengajukan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi.

Dalam proses sengketa tersebut diketahui bahwa dokumen dimaksud:

  • tidak tersedia secara memadai pada KPU RI;
  • tidak berada dalam penguasaan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  • tidak diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi DKI Jakarta; dan
  • tidak berada dalam penguasaan Lembaga Kearsipan Daerah Kota Surakarta.

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada 25 Agustus 2025, Pengadu menyampaikan permohonan informasi publik kepada KPU RI, in casu Para Teradu, antara lain:

  1. salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014–2019;
  2. salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2019–2024; dan
  3. berita acara penerimaan dokumen pencalonan dari KPU, termasuk daftar dokumen yang diverifikasi.

Pengadu tidak menerima informasi sebagaimana dimohonkan secara utuh karena alasan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Pengadu kemudian mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat pada 15 Oktober 2025.

Terungkap pula fakta bahwa setelah Komisi Informasi memutuskan data yang dimohonkan dapat dibuka, Para Teradu telah memberikan data tersebut kepada Pengadu tanpa melakukan penutupan atau penyensoran terhadap data dimaksud.


SURAT 4 APRIL 2026 DAN NOTIFIKASI CITIZEN LAWSUIT

Terungkap fakta bahwa Pengadu pernah menyampaikan Surat Permohonan Pembatalan Keputusan Administrasi Pemerintahan terkait Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019 kepada Ketua KPU RI, tertanggal 4 April 2026.

Dalam pembacaan putusan dinyatakan:

Para Teradu tidak memberikan jawaban terhadap surat a quo.

Selain itu, Pengadu juga mengajukan Notifikasi Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) kepada KPU RI, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Surakarta, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan Wali Kota Surakarta, perihal autentikasi arsip negara dalam proses Pemilu, tertanggal 15 April 2026.

Catatan editorial: terdapat perbedaan antara pembacaan putusan yang menyatakan surat 4 April 2026 tidak mendapat jawaban dan daftar bukti Pengadu yang mencatat adanya jawaban tertanggal 12 Juni 2026. Perbedaan tersebut perlu dicocokkan dengan salinan resmi Putusan DKPP dan tidak direkonsiliasi secara sepihak dalam transkrip ini.


PERATURAN KPU NOMOR 17 TAHUN 2023 DAN PERBAIKAN TATA KELOLA KEARSIPAN

Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada Tahun 2023, KPU RI, in casu Para Teradu, telah melakukan revisi peraturan berkaitan dengan arsip melalui Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip, serta menerbitkan Keputusan Ketua KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Teradu I menjelaskan bahwa PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dan Keputusan Ketua KPU Nomor 1378 Tahun 2023 merupakan upaya perbaikan terhadap tata kelola kearsipan.

Dalam PKPU dan keputusan a quo memuat indikator mengenai:

  • kebenaran data;
  • informasi gelar; dan
  • legalisasi dokumen oleh lembaga yang berwenang.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembenahan pengaturan mengenai dokumen dan pengarsipan di lingkungan KPU.

Teradu I juga menjelaskan bahwa KPU RI menjalin kerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) guna memperoleh pendampingan mengenai pengelolaan, retensi, dan penyerahan arsip.

Klasifikasi dan Retensi Arsip

Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip, jenis arsip dibedakan antara arsip fasilitatif dan arsip substantif.

Jangka waktu penyimpanan dibedakan menjadi aktif dan inaktif, sedangkan nasib akhir arsip dibedakan antara lain menjadi musnah dan permanen.

Terhadap arsip yang telah memasuki masa retensi inaktif sesuai Jadwal Retensi Arsip, unit pengolah melakukan pemindahan arsip kepada unit kearsipan sesuai mekanisme yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1037 Tahun 2024.

Pemindahan tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme penyelenggaraan kearsipan yang didokumentasikan dan dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari siklus pengelolaan arsip.

Selanjutnya unit kearsipan bertanggung jawab melaksanakan:

  • pengelolaan arsip inaktif;
  • penyusutan arsip;
  • pengelolaan arsip vital dan arsip terjaga; serta
  • persiapan penyerahan arsip permanen kepada Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Klasifikasi arsip yang dipersoalkan Pengadu berkenaan dengan dokumen pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan arsip substantif yang jenisnya diatur secara khusus dalam lampiran PKPU Nomor 17 Tahun 2023.

Dalam pembacaan Majelis dinyatakan bahwa terhadap jenis arsip tersebut ditetapkan masa retensi aktif selama 3 tahun dan inaktif selama 2 tahun dengan nasib akhir permanen, sehingga keberadaan dan penguasaan fisik arsip mengikuti tahapan retensi dan mekanisme pengelolaan arsip yang ditentukan.

DKPP selanjutnya menyatakan bahwa dokumen lain di luar jenis arsip yang telah ditetapkan dalam Jadwal Retensi Arsip tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai arsip yang wajib diserahkan kepada lembaga kearsipan.

Catatan editorial: bagian ini merupakan penjelasan sebagaimana dibacakan Majelis. Posisi Pengadu terhadap PKPU Nomor 17 Tahun 2023 berbeda dan mempersoalkan perubahan rezim Jadwal Retensi Arsip dibanding regulasi sebelumnya. Perbedaan tersebut tidak disatukan dalam transkrip ini.


KETERANGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Pihak Terkait ANRI pada intinya menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, pengelolaan arsip dibedakan menjadi:

arsip dinamis, dan
arsip statis.

Arsip dinamis merupakan arsip yang masih digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan dalam jangka waktu tertentu.

Arsip statis merupakan arsip yang memiliki nilai kesejarahan, telah habis masa retensinya, dan dinyatakan permanen setelah melalui proses penilaian dan verifikasi.

Ketika ijazah digunakan sebagai persyaratan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah maupun calon Presiden dan Wakil Presiden, kemudian diserahkan dan diterima oleh KPU:

dokumen tersebut menjadi bagian dari arsip yang dikelola oleh KPU sebagai pencipta arsip.

Setelah dokumen diterima, tanggung jawab pengelolaannya berada pada pencipta arsip.

Pencipta arsip mempunyai kewenangan melakukan pengelolaan arsip dinamis yang meliputi:

penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan.

Dalam tahap pemeliharaan, arsip aktif dilakukan pemberkasan dan penyimpanan pada unit atau tempat penyimpanan arsip aktif sesuai ketentuan kearsipan.

Dengan demikian, pengelolaan arsip dinamis, termasuk dokumen ijazah yang diterima dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, pada prinsipnya merupakan tanggung jawab KPU sebagai pencipta arsip.

Pihak Terkait ANRI juga menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan ANRI, secara umum KPU telah melakukan pengelolaan arsip sesuai kaidah kearsipan.


PENILAIAN DKPP TERHADAP PENGELOLAAN ARSIP

Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa terkait dengan penataan arsip, Para Teradu telah melakukan upaya perbaikan tata kelola kearsipan, antara lain melalui:

  • PKPU Nomor 17 Tahun 2023;
  • Keputusan Ketua KPU Nomor 1378 Tahun 2023; dan
  • kerja sama serta pendampingan dengan ANRI mengenai pengelolaan, retensi, dan penyerahan arsip.

Dengan demikian, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak profesional dan akuntabel dalam melakukan perbaikan kearsipan di lingkungan KPU.

Keberadaan suatu arsip pada waktu tertentu tidak dapat dinilai semata-mata berdasarkan apakah arsip tersebut telah berada di ANRI atau Lembaga Kearsipan Daerah.

Pengelolaan dan penguasaan arsip mengikuti tahapan retensi, pemindahan, penyusutan, dan penyerahan sesuai ketentuan yang berlaku.


INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DAN PUTUSAN KOMISI INFORMASI

Berkenaan dengan permohonan informasi yang diajukan Pengadu, pada awalnya Para Teradu tidak memberikan seluruh informasi karena menganggap sebagian informasi merupakan informasi yang dikecualikan.

Namun setelah Komisi Informasi Pusat memutuskan bahwa informasi tersebut dapat dibuka, Para Teradu memberikan informasi yang dimohonkan oleh Pengadu.

Menurut DKPP, fakta tersebut membuktikan bahwa Para Teradu tidak dengan sengaja menghambat atau mengabaikan Putusan Komisi Informasi Pusat.

Tindakan Para Teradu yang sebelumnya tidak memberikan informasi dinilai dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan karena dokumen tersebut pada saat itu diperlakukan sebagai informasi yang dikecualikan.

DKPP bahkan menyatakan bahwa pemberian dokumen sebelum adanya Putusan Komisi Informasi Pusat, ketika dokumen tersebut masih diperlakukan sebagai informasi yang dikecualikan, justru dapat menjadi tindakan yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Atas dasar itu, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak profesional dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, DKPP berpendapat:

Dalil Pengadu pada angka 4.1.2 tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.

Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.


“MESKIPUN DEMIKIAN”: PENEGASAN DKPP MENGENAI ARSIP

Setelah menyatakan pokok aduan 4.1.2 tidak terbukti, DKPP menegaskan:

Meskipun demikian, DKPP perlu menegaskan bahwa Para Teradu perlu memastikan setiap arsip tercatat, tersimpan, terpelihara, dan dapat ditelusuri sesuai dengan tahapan retensi dan ketentuan kearsipan.

DKPP menyatakan:

“Arsip Pemilu bukan sekadar dokumen administratif.”

Senada dengan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pengadu:

“Arsip bukan kertas tanpa jiwa, bukan pula kertas tanpa kekuasaan konstitusional.”

Di dalam arsip terdapat jejak kewenangan negara, proses pengambilan keputusan, serta pertanggungjawaban penyelenggaraan negara kepada rakyat.

Karena itu, menjaga arsip pada hakikatnya bukan hanya menjaga dokumen, melainkan:

menjaga memori kelembagaan, menjaga kepastian hukum, dan menjaga kepercayaan publik.

Kesemuanya harus dimulai dari hal paling mendasar, yaitu:

menjaga etika kita dalam bernegara.


REKOMENDASI DIGITAL CHAIN OF CUSTODY

DKPP kemudian memberikan arah perbaikan lebih lanjut.

Ke depan, KPU bersama ANRI perlu membangun semacam digital chain of custody dokumen pencalonan, yaitu rekam jejak dokumentasi kronologis yang mencatat:

pengumpulan → penanganan → perpindahan → akses → penyimpanan bukti digital.

Prosedur tersebut dimaksudkan untuk memastikan keaslian dan integritas data tidak berubah atau dimanipulasi sejak pertama kali ditemukan hingga dokumen pencalonan tersebut dikeluarkan sebagai arsip atau dokumen ketika terdapat permintaan informasi.

Majelis memberikan perumpamaan bahwa sistem perbankan mampu mencatat transaksi Rp1.000 bertahun-tahun.

Oleh karena itu, menurut Majelis, seharusnya negara, in casu lembaga negara yang memiliki arsip negara, juga sanggup mencatat perjalanan dokumen calon presidennya.


PENEGASAN TERHADAP SURAT 4 APRIL 2026

Setelah memberikan rekomendasi mengenai digital chain of custody, DKPP kembali secara khusus menyinggung surat Pengadu tanggal 4 April 2026.

Dalam pembacaan dinyatakan:

Adapun terhadap [surat] Pengadu tanggal 4 April 2026 yang tidak mendapat jawaban, DKPP menilai Para Teradu seharusnya memberikan respons sebagai bentuk pelayanan dan akuntabilitas kepada masyarakat.

DKPP mengingatkan Para Teradu agar senantiasa:

memberikan tanggapan yang patut dan profesional terhadap setiap surat dan permohonan masyarakat serta memastikan pengelolaan arsip berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.


4.4 Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.


V. KESIMPULAN

Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan:

5.1 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu.

5.2 Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo.

5.3 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.


MEMUTUSKAN

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas:

1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.

2. Merehabilitasi nama baik:

  1. Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum;
  2. Yulianto Sudrajat;
  3. August Mellaz;
  4. Betty Epsilon Idroos;
  5. Idham Holik; dan
  6. Parsadaan Harahap,

masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak Putusan ini dibacakan.

3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.

4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.


PENUTUP PUTUSAN

Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni:

Heddy Lugito, selaku Ketua merangkap Anggota;

J. Kristiadi;

Ratna Dewi Pettalolo;

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi; dan

Muhammad Tio Aliansyah,

masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2026.

Putusan dibacakan dalam Sidang Kode Etik terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2026.

Setelah pembacaan Putusan Nomor 11, Ketua DKPP menyampaikan:

“Saya yakin upaya Para Pengadu mengadukan perkara ini ke DKPP adalah upaya untuk melakukan perbaikan tata kelola kepemiluan kita ke depan.”

Ketua DKPP selanjutnya menyampaikan harapan agar seluruh tata kelola kepemiluan dan tata kelola demokrasi semakin hari semakin baik.

Sidang pembacaan Putusan DKPP kemudian dinyatakan ditutup. 


Postingan Populer