Cari Blog Ini

Kamis, 03 September 2026

Dari Piramida Kapitalisme 1911 ke Desil 1–5:

Siapa yang Berada di Dasar Piramida Indonesia Abad ke-21?

Dr. Bonatua Silalahi, S.Si.,M.E.

Santist Kebijakan Publik

Pada Kamis, 3 September 2026, saya menghadiri Diskusi Terbatas Megawati Institute bertajuk “Dari Pabrik ke Pekerjaan Rentan: Transformasi Kelas Pekerja Industrial Indonesia dan Jejak Subjek Politik Abad 21”, dengan narasumber Dr. Nicolaas Warouw, Senior Lecturer, School of Humanities & Social Sciences, UNSW Canberra.

Tema diskusi ini menarik bagi saya sebagai orang yang berkecimpung dalam kebijakan publik. Saya mencoba membawa pembicaraan tidak hanya kepada pertanyaan mengenai bagaimana bentuk pekerjaan berubah, tetapi kepada persoalan yang lebih mendasar:

Siapa sebenarnya yang berada pada dasar struktur ekonomi Indonesia abad ke-21, dan kebijakan apa yang dapat membuat mereka naik kelas?

Piramida Kapitalisme 1911: Lebih dari Satu Abad Kemudian



Dalam sesi diskusi saya membagikan sebuah ilustrasi yang telah berusia lebih dari satu abad, Pyramid of Capitalist System, yang diterbitkan di Amerika Serikat pada 1911.

Ilustrasi tersebut menggambarkan masyarakat sebagai sebuah piramida. Pada bagian atas terdapat kapital dan kelompok-kelompok yang memiliki kekuasaan ekonomi maupun sosial, sementara pada bagian paling bawah berdiri rakyat pekerja.

Pesannya sangat sederhana sekaligus keras:

“WE WORK FOR ALL.”
“WE FEED ALL.”

Mereka yang berada paling bawah justru menopang keseluruhan piramida.

Saya tentu tidak mengatakan bahwa struktur masyarakat Indonesia tahun 2026 sama persis dengan masyarakat yang dikritik melalui gambar tahun 1911 tersebut.

Justru pertanyaan saya:

Kalau piramida tersebut kita gambar kembali untuk Indonesia abad ke-21, siapakah yang sekarang berada pada dasarnya?

Pada awal abad ke-20, kelompok di dasar piramida relatif mudah dikenali sebagai kaum buruh industrial. Mereka berkumpul di pabrik. Ada pemilik modal, pabrik, pekerja, jam kerja dan upah.

Indonesia abad ke-21 mempunyai wajah berbeda.

Sebagian pekerja memang masih berada di pabrik. Namun semakin banyak orang mencari penghidupan sebagai pekerja lepas, pekerja kontrak, pekerja informal, pekerja sektor jasa, pengemudi dan kurir berbasis aplikasi, serta berbagai pekerjaan yang tidak lagi terikat pada satu ruang produksi.

Di luar itu terdapat masyarakat miskin perkotaan, pengangguran, pekerja berpendapatan tidak menentu, serta rumah tangga yang sangat mudah jatuh ke dalam kemiskinan ketika mengalami guncangan ekonomi.

Pabriknya mungkin semakin tidak terlihat, tetapi kerentanannya tidak otomatis menghilang.

Dari Kelas Buruh ke Desil 1–5

Dalam diskusi saya mencoba menawarkan suatu pemetaan konseptual.

Jika buruh industrial dahulu merupakan gambaran dominan kelompok pada dasar piramida, maka untuk membaca Indonesia hari ini saya mencoba menempatkan Desil 1 sampai Desil 5 sebagai salah satu pendekatan untuk melihat kelompok pada separuh bawah struktur kesejahteraan.

Perlu dijelaskan bahwa desil bukan sebuah singkatan. Desil adalah cara membagi populasi yang telah diurutkan menurut suatu ukuran menjadi sepuluh kelompok.

Dalam konteks Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial-ekonomi dan dibagi menjadi sepuluh kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10% keluarga. Desil 1 merupakan 10% keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Dengan demikian, secara sederhana Desil 1–5 menggambarkan sekitar 50% keluarga pada bagian bawah pemeringkatan kesejahteraan relatif.

Namun saya tidak sedang mengatakan bahwa Desil 1–5 sama dengan kelas buruh.

Keduanya merupakan konsep berbeda. Desil berbicara mengenai posisi relatif kesejahteraan, sementara kelas pekerja berkaitan dengan posisi manusia dalam struktur ekonomi dan produksi.

Justru persinggungan keduanya menarik untuk diteliti.

Siapa sebenarnya penghuni Desil 1–5? Berapa banyak yang bekerja? Berapa banyak yang menganggur? Apa pekerjaannya? Berapa penghasilan bersihnya? Apakah mereka memiliki aset? Dan yang terpenting, apakah pekerjaan mereka memungkinkan terjadinya mobilitas ekonomi ke atas?

Atau jangan-jangan seseorang dapat terus bekerja bertahun-tahun tetapi struktur pekerjaan yang dijalaninya membuat keluarganya tetap berada pada lapisan bawah piramida?

Sukarno dan Exploitation de l’Homme par l’Homme

Saya kemudian menghubungkan diskusi tersebut dengan salah satu gagasan yang kerap disampaikan Bung Karno, yaitu penolakannya terhadap:

Exploitation de l’homme par l’hommeeksploitasi manusia oleh manusia.

Gagasan tersebut menurut saya menarik dibaca kembali bukan sebagai slogan masa lalu, melainkan sebagai pertanyaan bagi Indonesia hari ini.

Bentuk ekonominya telah berubah.

Pabrik berkembang menjadi jaringan produksi dan platform digital. Hubungan majikan-buruh dapat berubah menjadi hubungan perusahaan-mitra. Pekerjaan tetap dapat berubah menjadi kontrak atau pekerjaan lepas. Bahkan sebagian ruang kerja sekarang berada di dalam telepon genggam.

Tetapi pertanyaan dasarnya tetap relevan:

Siapa yang menghasilkan nilai? Siapa yang menikmati nilai? Siapa yang menentukan pembagiannya? Dan siapa yang menanggung risiko ekonominya?

Ojek Online: Eksploitasi Hilang atau Berubah Bentuk?

Pembahasan semakin menarik ketika beberapa penanggap dalam diskusi mengemukakan masih adanya kondisi yang mereka nilai sebagai bentuk eksploitasi terhadap pekerja jasa berbasis aplikasi, khususnya pengemudi ojek online.

Pada sistem industrial klasik hubungan ekonominya relatif mudah dilihat: perusahaan, pemilik modal, pabrik, buruh, jam kerja dan upah.

Dalam ekonomi platform hubungan tersebut lebih kompleks.

Seorang pengemudi dapat disebut “mitra” dan mempunyai fleksibilitas menentukan kapan bekerja. Namun pada saat bersamaan pendapatannya dapat dipengaruhi tarif, potongan, insentif, pembagian pesanan, penilaian pengguna dan algoritma yang tidak sepenuhnya berada dalam kendalinya.

Maka muncul pertanyaan:

Apakah exploitation de l’homme par l’homme sebagaimana dikritik Bung Karno telah menghilang, atau sebagian hanya berubah bentuk dan kini dapat dimediasi oleh sistem, platform dan algoritma?

Saya tidak ingin menjawabnya semata-mata secara ideologis. Data empirislah yang harus mengujinya: pendapatan bersih pekerja, biaya kendaraan, bahan bakar, penyusutan, risiko kecelakaan, jaminan sosial, posisi tawar dalam penentuan tarif hingga pengaruh algoritma terhadap kesempatan memperoleh pendapatan.

Di sinilah gambar tahun 1911 tadi tiba-tiba terasa kontemporer.

Jangan-jangan orang yang dahulu digambarkan berdiri di lantai pabrik, hari ini sedang duduk di atas sepeda motor sambil memegang telepon genggam.

Teknologinya berubah. Tempat bekerjanya berubah. Sebutan “buruh” bahkan dapat berubah menjadi “mitra”.

Tetapi persoalan posisi tawar pekerja dan pembagian nilai ekonomi belum tentu ikut berubah.

Pertanyaan Saya: Bagaimana Membuat Desil 1–5 Naik Kelas?

Pada penghujung sesi saya membawa diskusi menuju persoalan kebijakan yang sangat aktual.

Istilah desil belakangan ramai dibicarakan karena berhubungan dengan penargetan program perlindungan dan bantuan sosial pemerintah.

Masyarakat kemudian sibuk bertanya: “Saya Desil berapa?”, “Mengapa saya masuk Desil ini?”, atau “Mengapa orang lain mendapat bantuan sementara saya tidak?”

Bagi saya, penelitian kebijakan publik tidak boleh berhenti di sana.

Saya kemudian memantik diskusi dengan pertanyaan:

Apa yang sebaiknya mulai dikaji Megawati Institute agar masyarakat yang berada pada Desil 1–5 dapat naik kelas, sehingga ke depan mereka semakin mandiri dan tidak terus bergantung pada bantuan sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH)?

Bantuan sosial tetap penting. Negara harus hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan.

Tetapi bansos adalah jaring pengaman, bukan tujuan akhir kebijakan kesejahteraan.

Keberhasilan kebijakan publik jangka panjang menurut saya tidak cukup diukur dari berapa banyak bantuan yang berhasil disalurkan, tetapi juga dari berapa banyak keluarga yang kesejahteraannya meningkat sehingga akhirnya tidak lagi memerlukan bantuan tersebut.

Karena itu, desil jangan hanya digunakan untuk menjawab siapa yang memperoleh bantuan, tetapi juga dapat menjadi titik awal penelitian untuk menjawab bagaimana masyarakat mengalami mobilitas kesejahteraan ke atas.

Apa yang membuat keluarga bergerak dari Desil 1 menuju Desil 2, Desil 2 menuju Desil 3, dan seterusnya?

Pendidikan? Produktivitas? Upah? Lapangan pekerjaan? Kepemilikan aset? Perumahan? Transportasi? Akses modal? Perlindungan pekerja platform? Kebijakan industri? Perpajakan?

Atau kombinasi semuanya?

Megawati Institute dan Belajar Pemikiran Para Pendiri Bangsa

Sebagai konteks pendukung, diskusi ini diselenggarakan oleh Megawati Institute (MI), sebuah lembaga nonprofit dan wadah pemikiran (think tank) yang berfokus antara lain pada pengembangan pemikiran Pancasila dan kajian kebijakan strategis. Pada Januari 2026 dilakukan penandatanganan akta notaris pendirian Megawati Institute, dan lembaga ini saat ini dipimpin Hilmar Farid.

Salah satu program MI adalah Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa (SPPB). Saya pernah menjadi peserta SPPB Angkatan X dan menyelesaikan rangkaian program tersebut. Dalam nomenklatur MI peserta yang telah menyelesaikannya memang disebut alumnus/alumni, tetapi SPPB perlu dipahami bukan sebagai pendidikan formal. Dalam pengalaman saya, ia lebih merupakan forum belajar, berbagi pemikiran dan diskusi: ada narasumber, diskusi antarpeserta, dan dalam kesempatan tertentu peserta membuat makalah maupun presentasi.

Dan yang dipelajari bukan hanya Sukarno.

Kita belajar mengenai pemikiran dan perjalanan banyak tokoh yang ikut meletakkan fondasi bangsa Indonesia, antara lain Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, Tan Malaka, H.O.S. Tjokroaminoto, Ki Hadjar Dewantara, Soepomo, Mohammad Natsir, Haji Agus Salim, K.H. Ahmad Dahlan, K.H. Hasyim Asy’ari, R.A. Kartini, serta berbagai tokoh lainnya.

Karena mereka mempunyai gagasan yang tidak selalu sama, justru dari situlah kita belajar bahwa Indonesia dibangun melalui perjumpaan, perdebatan dan sintesis banyak pemikiran, bukan hanya pemikiran satu orang.

Peserta SPPB juga tidak harus kader PDI Perjuangan. Dalam jejaring peserta yang saya kenal, mereka beraktivitas di berbagai organisasi masyarakat maupun partai politik, tidak hanya PDI Perjuangan.

Saya sendiri sejak awal selalu transparan pernah mengikuti SPPB-MI, termasuk mencantumkannya dalam blog maupun biografi saya.

Bagi saya, manfaat mempelajari para pendiri bangsa adalah semakin memahami: untuk apa Republik Indonesia didirikan, apa dasar negaranya, apa tujuan bernegara, serta bagaimana para pendiri bangsa dengan perbedaan pemikirannya membayangkan hubungan antara negara, rakyat, ekonomi, demokrasi, kedaulatan dan keadilan sosial.

Belajar Sejarah untuk Mengkritik Kebijakan Hari Ini

Pemahaman tersebut justru menjadi salah satu landasan saya dalam memberikan kritik dan saran kepada Pemerintah maupun partai-partai politik yang memperoleh kursi di Senayan.

Pemerintahan dapat berganti. Presiden dapat berganti. Partai pemenang Pemilu dapat berganti. Komposisi DPR juga dapat berubah.

Namun tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 tidak ikut berganti setiap lima tahun.

Karena itu, mempelajari pemikiran para pendiri bangsa bagi saya bukan soal keberpihakan kepada satu partai. Ia merupakan salah satu cara untuk mempunyai alat pembanding ketika menilai apakah kebijakan hari ini membawa Republik semakin dekat atau semakin jauh dari tujuan bernegara.

Dan diskusi mengenai pekerja rentan ini akhirnya membawa saya kembali kepada gambar yang saya tunjukkan di awal.

Lebih dari satu abad telah berlalu sejak Pyramid of Capitalist System 1911.

Wajah manusia di dasar piramida telah berubah.

Dahulu kita membayangkan buruh pabrik. Hari ini mereka mungkin pekerja informal, pekerja lepas, pengemudi ojek online, kurir, pengangguran, masyarakat miskin perkotaan, serta berbagai keluarga yang berada pada Desil 1–5.

Karena itu pertanyaan terbesar saya bukan lagi sekadar:

“Siapa yang berada di dasar piramida?”

Tetapi:

“Kebijakan apa yang harus kita bangun agar rakyat Indonesia dapat naik dari dasar piramida itu?”

Sebab ukuran keberhasilan pembangunan bukanlah seberapa lama negara mampu memberikan bantuan kepada rakyat yang berada di bawah.

Ukuran keberhasilannya adalah ketika semakin banyak rakyat mampu naik kelas, memperoleh kehidupan yang layak dari produktivitasnya, dan pada akhirnya tidak lagi bergantung kepada bantuan negara.

Itulah bagi saya titik pertemuan antara Pyramid of Capitalist System 1911, exploitation de l’homme par l’homme, pekerja rentan abad ke-21, Desil 1–5, pemikiran para pendiri bangsa, dan pekerjaan rumah kebijakan publik Indonesia hari ini.

Selasa, 01 September 2026

Negara Tidak Memiliki Perasaan: Mengapa Saya Bersyukur MK Menghapus Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

 

Kritik Publik sebagai Autokritik Negara, Bukan Lisensi untuk Merendahkan Individu

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Saintis Kebijakan Publik

Saya bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja menyatakan ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun, rasa syukur tersebut bukan karena setelah ini saya berniat menghina pemerintah dan seluruh lembaga negara yang selama ini sering saya kritik dan koreksi.

Bukan itu maksudnya.

Saya bersyukur karena, dari perspektif kebijakan publik, pemerintah dan lembaga negara memang tidak seharusnya menempatkan dirinya sebagai entitas yang terpisah dari publik. Pemerintah dibentuk untuk mengurus kepentingan publik. Lembaga negara memperoleh kewenangan dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan fungsi publik. Anggaran operasionalnya pun, sebagian besar, berasal dari pajak, penerimaan negara, dan kekayaan yang dikelola atas nama kepentingan rakyat.

Karena itu, ketika publik mengkritik pemerintah atau lembaga negara, kritik tersebut seharusnya dibaca sebagai bagian dari mekanisme koreksi internal dalam penyelenggaraan negara.

Dengan kata lain:

Kritik publik terhadap negara pada dasarnya merupakan autokritik negara.

Apa yang Diputus Mahkamah Konstitusi?

Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan pengujian terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 240 sebelumnya mengancam pidana terhadap orang yang di muka umum menghina pemerintah atau lembaga negara. Pasal 241 memperluas ancaman tersebut terhadap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan, memperdengarkan, atau menyebarluaskan materi yang dianggap mengandung penghinaan, termasuk melalui teknologi informasi.

Secara formal, MK bukan sekadar “menghapus” atau “mencabut” pasal tersebut. MK menyatakan Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pertimbangan MK sangat menarik. Menurut Mahkamah, lembaga negara tidak mempunyai rasa—tidak memiliki rasa dipuji, dicela, maupun dihina. Martabat suatu lembaga seharusnya dibangun melalui pelaksanaan tugas dan fungsinya, bukan melalui ancaman pidana kepada masyarakat yang mengkritiknya.

MK juga melihat adanya potensi chilling effect, yaitu keadaan ketika warga negara memilih diam bukan karena pemerintah telah bekerja dengan benar, tetapi karena takut pendapatnya ditafsirkan sebagai penghinaan dan kemudian dipidana.

Bagi saya, ketakutan publik untuk berbicara merupakan masalah kebijakan yang serius. Negara dapat kehilangan sumber informasi terpenting untuk memperbaiki dirinya sendiri.

Kritik atau Penghinaan: Batas yang Sejak Awal Tidak Jelas

Sejak awal, saya melihat terdapat masalah mendasar dalam rumusan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP tersebut: batas antara kritik dan penghinaan tidak dirumuskan secara objektif, tegas, dan terukur.

Kritik yang menurut seorang warga masih wajar dapat dianggap kasar oleh pejabat. Satire yang menurut masyarakat merupakan ekspresi politik dapat dianggap merendahkan oleh lembaga yang menjadi objek satire. Penilaian akademik yang menyimpulkan adanya kegagalan sistemik pun dapat dianggap merusak citra institusi.

Pertanyaannya kemudian:

Siapa yang menentukan kapan kritik berhenti menjadi kritik dan berubah menjadi penghinaan?

Jika batas tersebut bergantung pada perasaan pejabat atau penilaian subjektif aparat, warga negara tidak akan mampu memperkirakan akibat hukum dari pendapat yang disampaikannya. Ketidakpastian seperti inilah yang berpotensi membuat masyarakat melakukan sensor terhadap dirinya sendiri.

Padahal kritik, evaluasi, penelitian, pengawasan, satire, dan ekspresi politik merupakan bagian dari proses demokrasi. Semuanya mungkin terasa tidak nyaman bagi pihak yang dikritik, tetapi rasa tidak nyaman bukanlah dasar yang cukup untuk menggunakan hukum pidana.

Kebijakan publik yang baik justru membutuhkan kritik paling keras, sebab kritik yang hanya menyenangkan pemerintah biasanya tidak menghasilkan informasi baru.

Pemerintah dan Lembaga Negara Bukan Entitas di Luar Publik

Istilah “badan publik” mengandung makna yang sangat mendasar. Badan tersebut disebut publik karena dibentuk, dibiayai, menjalankan kewenangan, atau mengelola kepentingan yang berkaitan dengan masyarakat.

Karena itu, badan publik tidak seharusnya membangun tembok psikologis seolah-olah terdapat dua pihak yang sepenuhnya terpisah: pemerintah di satu sisi dan rakyat di sisi lainnya.

Pemerintah merupakan instrumen yang digunakan rakyat untuk menyelenggarakan kehidupan bersama. Ketika instrumen tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya, pemilik kepentingan terbesar—yaitu rakyat—berhak mengoreksinya.

Dalam teori kebijakan publik, kritik masyarakat dapat dipandang sebagai bagian dari policy feedback. Masyarakat memberikan informasi mengenai hasil, kegagalan, penyimpangan, ketidakefisienan, ketidakadilan, atau dampak yang tidak diperhitungkan ketika suatu kebijakan dibuat.

Apabila umpan balik tersebut dijawab dengan ancaman pidana, pemerintah bukan hanya membungkam pengkritiknya. Pemerintah juga sedang memutus sistem peringatan dini yang seharusnya membantu memperbaiki kebijakan.

Rakyat sebagai Pemegang Kedaulatan dan Pembayar Pajak sebagai “Pemegang Saham”

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara itu, Pasal 33 UUD 1945 menempatkan cabang produksi penting serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam penguasaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Artinya, negara tidak mengelola kekayaan tersebut untuk kepentingan pemerintah sebagai organisasi. Pemerintah hanya memperoleh mandat untuk mengelolanya bagi kepentingan rakyat.

Saya sering menggunakan analogi bahwa penduduk yang membayar pajak merupakan “pemegang saham” penyelenggaraan negara. Pajak digunakan untuk membantu membiayai operasional negara ketika penerimaan dari pengelolaan kekayaan dan sumber daya lainnya belum mencukupi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, istilah “pemegang saham” tersebut harus dipahami sebagai analogi kebijakan publik, bukan sebagai konstruksi kepemilikan dalam hukum perseroan. Pembayar pajak tidak memperoleh sertifikat saham dan tidak memiliki bagian tertentu atas aset negara secara individual.

Hak untuk mengawasi pemerintah lahir dari kedudukan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, warga negara yang hak konstitusionalnya harus dilindungi, penerima manfaat kebijakan, pemilik kepentingan publik, serta pihak yang ikut membiayai penyelenggaraan negara melalui pajak.

Karena itu, rakyat berhak mempertanyakan:

Untuk apa pajak digunakan?

Bagaimana kekayaan negara dikelola?

Apakah kewenangan dijalankan sesuai hukum?

Apakah arsip publik disimpan dengan benar?

Apakah keputusan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan?

Apakah kebijakan telah menghasilkan manfaat bagi masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan penghinaan. Itulah konsekuensi dari pemerintahan yang dibiayai dan dijalankan atas nama publik.

Kritik yang Keras Tetap Diperlukan

Seberapa keras kritik dapat disampaikan sangat bergantung pada keadaan, konteks, substansi persoalan, serta bahasa yang dipahami oleh publik.

Kritik terhadap kegagalan administratif tentu berbeda dengan kritik terhadap korupsi. Kritik terhadap keterlambatan pelayanan berbeda dengan kritik terhadap hilangnya arsip negara. Kritik terhadap kesalahan individual berbeda dengan kritik terhadap kegagalan sistemik yang berlangsung bertahun-tahun.

Dalam situasi tertentu, bahasa yang terlalu lunak justru dapat menyembunyikan tingkat keparahan masalah. Akan tetapi, bahasa yang keras tetap harus mempunyai hubungan dengan data, fakta, dokumen, tindakan, keputusan, atau kelalaian yang sedang dikritik.

Kritik keras tidak identik dengan penghinaan. Sebaliknya, penggunaan kata-kata yang tampak sopan juga tidak otomatis membuat suatu informasi menjadi benar.

Bagi saya, ukuran utamanya tetap sama:

Apa datanya?

Apa faktanya?

Apa dasar hukumnya?

Apa bukti yang dapat diperiksa?

Lembaga yang Pernah Saya Kritik dan Koreksi

Sepanjang menjalankan penelitian kebijakan publik, permohonan informasi, evaluasi administrasi, pengujian arsip, dan proses hukum, saya telah menyampaikan kritik atau koreksi kepada banyak pihak.

Di antaranya Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mantan Presiden Joko Widodo, Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Sekretariat Negara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Surakarta, DPR, KPU RI, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Surakarta, Bawaslu, DKPP, Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa tengah, PTUN, Pengadilan Negeri, Mahkamah Konstitusi, Ombudsman Republik Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, partai politik,, serta badan publik lainnya.

Saya mengkritik mereka bukan karena saya membenci institusinya.

Justru karena mereka menjalankan fungsi yang penting bagi publik.

Kritik saya terhadap KPU berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengelolaan dokumen persyaratan calon. Kritik terhadap ANRI dan lembaga kearsipan berkaitan dengan keberadaan, penyerahan, dan autentikasi arsip negara. Kritik terhadap universitas berkaitan dengan tata kelola legalisasi, verifikasi, dan pengendalian arsip pendidikan. Kritik terhadap Komisi Informasi dan pengadilan berkaitan dengan proses, argumentasi, keterbukaan, dan pertanggungjawaban putusan.

Dengan demikian, objek kritik saya bukanlah perasaan sebuah lembaga. Objeknya adalah kebijakan, keputusan, tindakan, kelalaian, prosedur, arsip, anggaran, dan hasil kerja yang menyangkut kepentingan publik.

Putusan MK Bukan Lisensi untuk Menghina Individu

Di sinilah batas penting yang harus dipahami.

Putusan MK tersebut menghilangkan norma pidana khusus yang melindungi “pemerintah atau lembaga negara” sebagai objek penghinaan. Putusan itu tidak menghapus seluruh perlindungan hukum terhadap kehormatan pribadi seseorang.

Pejabat publik tetap merupakan manusia yang mempunyai kehormatan, nama baik, kehidupan pribadi, keluarga, data pribadi, dan hak keperdataan. Ancaman, fitnah, tuduhan palsu, penyebaran data pribadi, serangan terhadap keluarga, atau penghinaan yang semata-mata diarahkan kepada pribadi tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan pidana maupun perdata yang masih berlaku.

Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa setelah putusan MK, pemerintah, lembaga negara, atau pejabat publik sama sekali tidak dapat mengambil langkah hukum terhadap warga negara. Yang tidak lagi berlaku adalah Pasal 240 dan Pasal 241 sebagai delik khusus penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Perlindungan terhadap individu tetap ada.

Kebebasan berpendapat juga tetap tunduk pada kewajiban menghormati hak orang lain sebagaimana prinsip Pasal 28J UUD 1945.

Jabatan Publik Berbeda dengan Kehidupan Pribadi

Saya sendiri selalu berusaha semaksimal mungkin agar kritik yang saya sampaikan tidak menjatuhkan harkat dan martabat individu yang sedang menjalankan jabatan publik.

Apabila saya mengkritik seorang pejabat, kritik tersebut saya batasi pada tindakan, ucapan, keputusan, penggunaan kewenangan, pengelolaan anggaran, atau kelalaiannya dalam melaksanakan jabatan.

Kritik tidak semestinya melebar kepada pasangan, anak, orang tua, keyakinan, kondisi kesehatan, kehidupan rumah tangga, atau urusan pribadi lainnya yang tidak mempunyai hubungan dengan kepentingan publik maupun penggunaan Uang Publik.

Pengecualian hanya mungkin muncul apabila suatu aspek yang semula bersifat pribadi telah mempunyai hubungan langsung dengan penggunaan uang publik, konflik kepentingan, penyalahgunaan jabatan, fasilitas negara, atau pelaksanaan fungsi publik. Itu pun harus dibahas secara proporsional dan berdasarkan bukti.

Sebagai individu yang hadir di ruang publik, pejabat tidak kehilangan seluruh hak atas ruang privatnya. Dalam ruang tersebut terdapat hak pribadi yang dilindungi oleh hukum perdata, hukum pidana, hukum perlindungan data pribadi, dan ketentuan hukum lainnya.

Karena itu, kebebasan mengkritik pemerintah tidak boleh berubah menjadi kebebasan mengganggu kehidupan pribadi orang lain.

Institusi Menjawab Kritik dengan Data, Bukan dengan Perasaan

Menurut saya, tindak lanjut terbaik setelah Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 bukan sekadar merayakan hilangnya ancaman pidana.

Pemerintah dan lembaga negara perlu membangun mekanisme yang lebih sehat untuk menerima kritik publik.

Ketika dikritik, lembaga tidak perlu segera bertanya:

Siapa yang menghina kami?

Pertanyaan yang lebih berguna adalah:

Apakah kritik tersebut mempunyai dasar?

Data apa yang digunakan?

Apakah terdapat kesalahan kebijakan?

Apakah prosedur telah dijalankan?

Apakah arsipnya tersedia?

Apakah publik memperoleh informasi yang benar?

Apa yang harus diperbaiki?

Jika kritik keliru, jawablah dengan data. Jika kesimpulan peneliti salah, tunjukkan dokumen pembanding. Jika informasi publik tidak akurat, bukalah informasi yang benar. Jika kritik ternyata tepat, akuilah masalahnya dan perbaiki kebijakannya.

Martabat lembaga negara tidak lahir dari keberhasilannya mempidanakan pengkritik.

Martabat lembaga lahir dari kemampuannya menjalankan tugas, membuka data, menjelaskan keputusan, mengakui kesalahan, dan memperbaiki kebijakan.

Penutup: Negara yang Kuat Tidak Takut Dikritik

Saya bersyukur Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 KUHP telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sekali lagi, bukan karena saya ingin menghina pemerintah dan lembaga negara.

Saya bersyukur karena putusan tersebut mengembalikan hubungan yang semestinya antara rakyat dan penyelenggara negara. Rakyat bukan musuh pemerintah. Kritik bukan serangan terhadap negara. Penelitian bukan penghinaan. Koreksi bukan tindakan subversif.

Pemerintah merupakan bagian dari publik, dibentuk untuk publik, dibiayai oleh publik, menggunakan kewenangan publik, serta wajib mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada publik.

Karena itu, kritik publik terhadap pemerintah harus dimaknai sebagai autokritik dalam tubuh negara sendiri.

Kritik yang keras mungkin menyakitkan telinga. Namun, rasa tidak nyaman sesaat jauh lebih murah daripada membiarkan kebijakan yang keliru terus berjalan tanpa koreksi.

Negara yang kuat bukan negara yang tidak pernah dihina.

Negara yang kuat adalah negara yang tidak takut diperiksa, dikritik, dan dikoreksi oleh rakyatnya sendiri.

Salam Kebijakan Publik! Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩

Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Peneliti Perseorangan dan Saintis Kebijakan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026

Ketika Majelis DKPP dan Majelis ChatGPT Memeriksa Perkara yang Sama

 


Ketika Majelis DKPP dan Majelis ChatGPT Memeriksa Perkara yang Sama: Apakah Putusannya Akan Sama?

Pada Agustus 2026, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mempublikasikan Putusan Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026.

Setelah putusan tersebut terbuka untuk publik, saya melakukan sebuah eksperimen yang menurut saya menarik bukan hanya dari perspektif hukum dan etika penyelenggara Pemilu, tetapi juga dari perspektif kebijakan publik, filsafat pengambilan keputusan, dan perkembangan Artificial Intelligence (AI).

Pertanyaannya sederhana:

Bagaimana jika perkara yang sama diperiksa kembali oleh Artificial Intelligence?

Bukan sekadar meminta AI merangkum putusan DKPP. Bukan pula meminta AI mengomentari apakah DKPP benar atau salah.

Saya mencoba sesuatu yang berbeda.

Saya menempatkan ChatGPT GPT-5.6 Sol secara hipotetis sebagai “Majelis ChatGPT”, kemudian memintanya melakukan simulasi pemeriksaan dan pemutusan terhadap Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026.

Hasil akhirnya telah saya publikasikan secara khusus:

Baca: PUTUSAN SIMULASI MAJELIS ChatGPT Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026

Ini Bukan Putusan Hukum

Hal pertama yang harus saya tegaskan:

PUTUSAN SIMULASI MAJELIS ChatGPT BUKAN PUTUSAN DKPP, TIDAK MEWAKILI DKPP, DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM APA PUN.

Yang mempunyai kewenangan hukum untuk memeriksa dan memutus perkara etik penyelenggara Pemilu adalah DKPP sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

AI tidak mempunyai mandat negara.

AI tidak mengucapkan sumpah jabatan.

AI bukan pejabat negara.

AI juga tidak mempunyai legitimasi untuk menjatuhkan sanksi kepada siapa pun.

Karena itu, eksperimen ini sepenuhnya berada dalam ruang akademik.

Justru karena tidak mempunyai kekuatan hukum itulah hasilnya dapat dibaca sebagai sebuah eksperimen: apa yang terjadi apabila fungsi intelektual seorang pemutus disimulasikan kepada mesin?

Bukan Meminta ChatGPT Mengikuti Putusan DKPP

Ada satu hal yang sangat penting dalam eksperimen ini.

Putusan DKPP yang sudah dipublikasikan tidak saya jadikan jawaban yang harus diikuti oleh ChatGPT.

Putusan DKPP dapat digunakan sebagai sumber untuk mengetahui apa yang terjadi dalam perkara—misalnya dalil Pengadu, jawaban Teradu, keterangan pihak, bukti yang direproduksi dalam putusan, dan proses perkara.

Tetapi kesimpulan dan amar DKPP tidak boleh menjadi “kunci jawaban” bagi Majelis ChatGPT.

Kalau sejak awal AI diperintahkan mengikuti kesimpulan DKPP, tentu eksperimen ini tidak mempunyai arti.

AI justru harus diberi kemungkinan untuk mengatakan:

“Saya setuju dengan Majelis DKPP.”

atau sebaliknya:

“Dengan fakta dan norma yang saya analisis, saya sampai pada kesimpulan yang berbeda.”

Di situlah eksperimennya.

AI Harus Tetap Tunduk pada Batas Kewenangan DKPP

Majelis ChatGPT juga tidak diberikan kebebasan tanpa batas.

Saya menetapkan satu pagar penting:

Kewenangan yang disimulasikan kepada Majelis ChatGPT tidak boleh lebih luas daripada kewenangan DKPP sendiri.

Karena itu AI tidak boleh memutus apakah ijazah seseorang asli atau palsu.

AI tidak boleh membatalkan pencalonan.

AI tidak boleh menentukan pertanggungjawaban pidana atau perdata.

AI juga tidak boleh mengambil alih kewenangan lembaga lain.

Pertanyaannya hanya satu: apakah berdasarkan bahan perkara yang tersedia terdapat perilaku individual Penyelenggara Pemilu yang memenuhi ambang pelanggaran etik?

Kerangka filosofis dan metodologi lengkap tentang bagaimana Majelis ChatGPT melakukan pengujian tersebut akan saya publikasikan secara terpisah setelah Putusan Simulasi ini.

Manusia vs AI: Siapa yang Lebih Objektif?

Di sinilah eksperimen ini menjadi jauh lebih menarik daripada perkara yang sedang diperiksa.

Manusia mempunyai sesuatu yang belum dimiliki AI: pengalaman hidup, empati, intuisi, kesadaran moral, dan kemampuan memahami dimensi kemanusiaan suatu keputusan.

Tetapi manusia juga mempunyai keterbatasan.

Manusia dapat lelah.

Manusia dapat lupa.

Manusia dapat mengalami information overload ketika harus membaca ribuan halaman dokumen.

Manusia dapat mengalami confirmation bias, anchoring, availability bias, dan berbagai bentuk human error lainnya.

Lebih jauh lagi, manusia merupakan makhluk sosial.

Kita mempunyai keluarga, teman, atasan, bawahan, organisasi, status sosial, kepentingan ekonomi, reputasi, rasa sungkan, tekanan lingkungan, serta berbagai relasi sosial lainnya.

Tentu tidak berarti seorang hakim atau pemutus pasti dipengaruhi oleh kepentingan tersebut.

Tetapi secara filosofis, manusia tidak pernah benar-benar hidup di luar lingkungan sosialnya.

AI mempunyai karakteristik berbeda.

AI tidak mempunyai kebutuhan ekonomi pribadi.

Tidak mempunyai keluarga yang harus dipertimbangkan.

Tidak mempunyai karier yang harus diselamatkan.

Tidak mempunyai teman yang harus dijaga perasaannya.

Tidak mempunyai rasa takut kehilangan jabatan.

Dan tidak mengalami kelelahan biologis ketika harus membaca dokumen yang sama berkali-kali.

Inilah beberapa alasan mengapa AI menarik untuk diuji sebagai decision-support system.

Tetapi Jangan Salah: AI Juga Bisa Salah

Saya tidak sedang mengatakan bahwa AI lebih objektif daripada manusia.

AI juga dapat salah.

AI dapat salah membaca fakta, salah memahami konteks, salah menafsirkan peraturan, memberikan bobot berlebihan kepada suatu bukti, bahkan menghasilkan pernyataan yang terdengar sangat meyakinkan padahal keliru.

AI juga mempunyai bias.

Bedanya, sumber biasnya dapat berbeda.

Kalau manusia dapat dipengaruhi pengalaman dan lingkungan sosial, AI dapat dipengaruhi oleh data, desain model, instruksi, kualitas dokumen yang diberikan, dan kelengkapan basis pengetahuannya.

Karena itu pertanyaan yang lebih produktif bukan:

“Apakah AI lebih pintar daripada manusia?”

Tetapi:

“Apakah kombinasi manusia dan AI dapat menghasilkan keputusan yang lebih baik daripada manusia bekerja sendirian?”

Bayangkan AI Menjadi Second Opinion Sebelum Sebuah Putusan Dijatuhkan

Saya justru melihat kemungkinan yang lebih realistis.

Bayangkan sebelum suatu majelis menjatuhkan putusan, seluruh bahan perkara dimasukkan ke dalam suatu sistem AI independen.

AI tidak diberi kewenangan memutus.

AI hanya diminta melakukan quality control.

Misalnya:

Apakah ada alat bukti yang belum dipertimbangkan?

Apakah ada argumentasi salah satu pihak yang belum dijawab?

Apakah terdapat kontradiksi antara satu dokumen dengan dokumen lainnya?

Apakah ada peraturan yang relevan tetapi terlewat?

Apakah fakta yang dinyatakan terbukti benar-benar mendukung kesimpulan?

Dan apakah amar konsisten dengan pertimbangan?

AI kemudian menghasilkan second opinion.

Majelis manusia tetap bebas menerima atau menolaknya.

Tetapi setidaknya terdapat satu lapisan tambahan untuk mengurangi kemungkinan human error.

Mungkin masa depan pengambilan keputusan bukan:

MANUSIA vs AI

melainkan:

MANUSIA + AI.

Apakah Profesi Pemutus Termasuk yang Paling Mudah Terdampak AI?

Ini juga menjadi hipotesis yang ingin saya uji.

Selama ini kita sering membayangkan pekerjaan yang pertama digantikan teknologi adalah pekerjaan manual.

Tetapi perkembangan Large Language Model justru menunjukkan bahwa pekerjaan intelektual yang mempunyai pola:

membaca → mengklasifikasikan → membandingkan → menerapkan aturan → mempertimbangkan → menyimpulkan

merupakan pekerjaan yang sangat mungkin mengalami otomasi sebagian.

Hakim, juri, arbiter, majelis etik, assessor, examiner dan berbagai profesi decision maker mempunyai sebagian karakteristik tersebut.

Apakah mereka akan digantikan AI?

Saya belum mempunyai jawaban.

Bahkan mungkin pertanyaan “digantikan” terlalu sederhana.

Bisa jadi yang terjadi adalah transformasi profesi: manusia tetap menjadi pemegang legitimasi dan tanggung jawab, sementara AI mengambil alih sebagian besar pekerjaan analitis yang selama ini menghabiskan waktu manusia.

Dan justru karena pertanyaan tersebut belum mempunyai jawaban, eksperimen seperti ini menjadi menarik.

Yang Menarik: Putusannya Ternyata Tidak Sama

Inilah alasan saya mengajak pembaca membaca sendiri Putusan Simulasi tersebut.

Majelis DKPP dan Majelis ChatGPT menghadapi perkara yang sama.

Tetapi setelah melalui proses penilaian masing-masing, hasil akhirnya tidak identik.

Saya sengaja tidak menguraikan seluruh perbedaannya dalam artikel pengantar ini.

Lebih baik pembaca melihat sendiri:

Apa yang dianggap penting oleh Majelis DKPP?

Apa yang dianggap penting oleh Majelis ChatGPT?

Bagaimana keduanya memperlakukan tindakan korektif?

Bagaimana keduanya memisahkan tindakan KPU masa lalu dengan pertanggungjawaban pejabat yang sekarang?

Bagaimana keduanya menilai hubungan antara kewenangan, pengetahuan, tindakan/kelalaian, dan tanggung jawab etik personal?

Dan akhirnya:

Mengapa dua “Majelis” yang memeriksa perkara yang sama dapat menghasilkan amar yang berbeda?

Silakan membaca hasil eksperimennya secara utuh:

PUTUSAN SIMULASI MAJELIS ChatGPT Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026

Setelah itu, pada tulisan berikutnya saya akan membuka “ruang mesin” Majelis ChatGPT: metodologi pemeriksaannya, kerangka filosofis Ontologi → Epistemologi → Aksiologi, cara AI membedakan fakta dengan inferensi, cara menguji bukti dan bantahan secara berimbang, sampai bagaimana AI menentukan kapan suatu kekurangan kebijakan telah melewati ambang menjadi pelanggaran etik. Kerangka metodologis awalnya telah saya susun secara eksplisit sebagai bagian dari eksperimen ini.

Jadi untuk sementara saya tidak meminta pembaca percaya kepada AI.

Saya juga tidak meminta pembaca memilih DKPP atau ChatGPT.

Saya hanya mengajak pembaca melakukan sesuatu yang mungkin beberapa tahun lalu terdengar seperti fiksi:

Baca satu perkara.
Lihat dua Majelis.
Bandingkan dua proses berpikir.
Lalu nilai sendiri hasilnya.

Bagaimana menurut Anda: jika manusia dan Artificial Intelligence diberi perkara yang sama, siapa yang lebih konsisten dalam menimbang fakta, bukti, norma, dan argumentasi para pihak?

Dan pertanyaan yang mungkin jauh lebih mengganggu:

Jika suatu hari AI mampu membaca lebih banyak bukti, mengingat lebih banyak fakta, membandingkan lebih banyak peraturan, dan lebih tahan terhadap beberapa bentuk tekanan manusia—masihkah profesi “pemutus” sepenuhnya menjadi monopoli manusia?

Postingan Populer