Cari Blog Ini

Rabu, 26 Agustus 2026

MENGAPA SAYA EMOSI USAI PUTUSAN DKPP?


 

Dari Predikat “Profesional”, Arsip 2005–2010 yang Hilang, Arsip 2014 yang Tidak Diperlihatkan, hingga Problem Kebijakan yang Belum Selesai

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Peneliti Kebijakan Publik
Scopus Author ID: 58787855000

Saya perlu menjelaskan kepada publik mengapa setelah pembacaan Putusan DKPP Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026, saya berbicara dengan nada tinggi dalam konferensi pers.

Bagian konferensi pers yang saya maksud dapat dilihat pada video berikut, khususnya sekitar menit 10:03 sampai 17:08:

Video konferensi pers:
https://www.youtube.com/watch?v=g_DmaVffpfY&t=603s

Saya tidak menyangkal bahwa ketika itu saya emosional. Saya bahkan mengatakannya sendiri di depan media:

“Jadi mohon maaf saya agak emosi...”

Tetapi sebagai peneliti, saya perlu memisahkan dua hal: ekspresi emosional dan validitas argumentasi. Emosi dapat dikritik. Intonasi dapat dipersoalkan. Namun pertanyaan penelitian tetap harus diuji berdasarkan data, regulasi, dokumen, dan konsistensi penalaran.

Tulisan ini adalah upaya saya melakukan hal tersebut.

Untuk memahami mengapa saya emosi, pembaca justru perlu berjalan mundur dari putusan menuju kronologi masalahnya.


CATATAN METODOLOGIS: ANALISIS INI MASIH BERSIFAT SEMENTARA

Sebelum masuk lebih jauh, saya perlu memberikan satu catatan metodologis yang penting.

Sampai tulisan ini dibuat, saya belum menerima salinan resmi tertulis Putusan DKPP Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026.

Karena itu, analisis dalam tulisan ini sementara didasarkan pada pembacaan putusan secara terbuka oleh Majelis DKPP, yang saya rekonstruksi melalui dua rekaman audiovisual dan hasil transkrip YouTube yang telah saya triangulasikan.

Rekonstruksi pembacaan putusan tersebut dapat dibaca di:

https://ontologibangsaindonesia.blogspot.com/2026/08/pembacaan-putusan-dkpp-perkara-nomor-11.html

Konsekuensinya, tulisan ini harus dipahami sebagai analisis sementara (provisional analysis), bukan komentar final terhadap keseluruhan naskah Putusan DKPP.

Apabila kelak saya telah menerima salinan resmi putusan dan ternyata terdapat redaksi, fakta, dasar hukum, atau pertimbangan yang tidak terbaca secara lengkap dalam pembacaan lisan, maka saya akan melakukan koreksi, penyesuaian, atau penyempurnaan analisis ini berdasarkan naskah resmi tersebut.

Bagi saya sebagai peneliti, prinsipnya sederhana:

Kesimpulan harus mengikuti bukti, bukan bukti yang dipaksa mengikuti kesimpulan.


1. Titik Pemicu: Predikat “Profesional”

DKPP pada akhirnya memutus:

“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.”

Pada pokok aduan mengenai kearsipan, Majelis juga sampai pada penilaian bahwa Para Teradu telah melakukan upaya perbaikan tata kelola dan pada pokoknya telah bertindak profesional dan akuntabel.

Di sinilah saya bereaksi keras.

Pertanyaan spontan saya saat konferensi pers adalah:

“Dari mana profesionalnya?”

Dalam situasi emosional, pertanyaan tersebut terdengar retoris. Namun setelah emosi mereda, saya justru melihatnya sebagai research question yang sah:

Apa indikator yang digunakan untuk menyatakan suatu tindakan kelembagaan profesional, apabila problem yang dilaporkan belum sepenuhnya dapat ditunjukkan telah terselesaikan?

Dengan bahasa evaluasi kebijakan: apakah profesionalitas cukup diukur dari input dan process, seperti adanya regulasi baru, surat jawaban, dan koordinasi antarlembaga? Ataukah juga harus diuji melalui output dan outcome, misalnya keberadaan standar yang jelas serta kemampuan institusi menemukan kembali arsip yang menjadi objek masalah?

Itulah pokok pertanyaan saya.


2. Paradoks dalam Putusan Itu Sendiri

Setelah emosi mereda dan pembacaan putusan saya telaah kembali, saya justru menemukan bagian yang menarik.

DKPP terlebih dahulu menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dan pada pokok kearsipan dinilai telah bertindak profesional serta akuntabel.

Tetapi setelah itu muncul frasa penting:

“Meskipun demikian...”

Majelis kemudian menegaskan bahwa Para Teradu perlu memastikan setiap arsip:

“tercatat, tersimpan, terpelihara, dan dapat ditelusuri sesuai dengan tahapan retensi dan ketentuan kearsipan.”

DKPP juga menyatakan:

“Arsip Pemilu bukan sekadar dokumen administratif.”

Majelis bahkan mengaitkannya dengan pernyataan Kuasa Hukum Pengadu:

“Arsip bukan kertas tanpa jiwa, bukan pula kertas tanpa kekuasaan konstitusional.”

Menurut Majelis, di dalam arsip terdapat jejak kewenangan negara, proses pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan negara kepada rakyat.

Maka pertanyaan saya menjadi semakin sederhana:

Kalau arsip harus dapat ditelusuri, bagaimana dengan arsip yang saya telusuri tetapi tidak berhasil ditunjukkan?


3. Apa Sebenarnya yang Saya Adukan?

Untuk memahami konteksnya, pembaca dapat melihat Kesimpulan Pengadu yang saya serahkan kepada DKPP:

https://ontologibangsaindonesia.blogspot.com/2026/08/kesimpulan-perkara-nomor-11-pke.html

Saya tidak meminta DKPP menentukan apakah ijazah Joko Widodo asli atau palsu.

Kesimpulan saya justru menegaskan bahwa Pengadu tidak meminta DKPP menentukan asli atau tidaknya ijazah, melainkan mempersoalkan tata kelola dokumen persyaratan pencalonan dan pengelolaan arsipnya.

Secara sederhana terdapat dua problem kebijakan utama.

Pertama, saya menemukan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi dan digunakan dalam pencalonan, tetapi tidak mencantumkan tanggal legalisasi.

Kedua, ketika saya mencoba menelusuri arsip sumber berupa fotokopi ijazah terlegalisasi stempel basah, muncul persoalan keterlacakan arsip.

Pada titik itulah penelitian saya berkembang dari sekadar pemeriksaan formal dokumen menjadi persoalan record governance.


4. Problem Pertama: Fotokopi Terlegalisasi Tanpa Tanggal

Dokumen yang saya teliti mencakup proses pencalonan:

  • Wali Kota Surakarta Tahun 2005;
  • Wali Kota Surakarta Tahun 2010;
  • Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012;
  • Presiden Tahun 2014; dan
  • Presiden Tahun 2019.

Menurut konstruksi Pengadu, pada dokumen tersebut terdapat persoalan karena legalisasi tidak mencantumkan tanggal.

Persoalan ini saya uji terhadap regulasi yang berlaku pada masing-masing periode, antara lain:

Keputusan Mendikbud Nomor 324/U/1997,
Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008, dan
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam Kesimpulan Pengadu, saya tidak menarik kesimpulan bahwa keadaan tersebut otomatis membuktikan ijazah tidak sah. Saya justru mengatakan bahwa keadaan tersebut merupakan indikasi kelemahan tata kelola administrasi yang perlu diperiksa dan dikoreksi.

Menariknya, DKPP sendiri tidak membuang isu tersebut sebagai sesuatu yang tidak relevan.

Dalam pertimbangannya, informasi mengenai tidak dicantumkannya tanggal legalisasi dan penggunaan NIP 9 digit dinilai cukup untuk menjadi masukan atau bahan evaluasi kelembagaan.

Di sinilah terdapat titik temu penting.

Perbedaannya adalah: saya melihat adanya kebutuhan tindakan korektif yang lebih konkret, sedangkan DKPP menilai kondisi tersebut belum cukup membentuk pertanggungjawaban etik personal.

Kajian perbandingan antara Kesimpulan Pengadu dan Putusan DKPP telah saya tulis di:

https://ontologibangsaindonesia.blogspot.com/2026/08/aduan-bonatua-vs-putusan-dkpp.html


5. Problem Kedua: Arsip Tahun 2005 dan 2010

Problem kedua jauh lebih fundamental bagi penelitian.

Saya mencari fotokopi ijazah terlegalisasi stempel basah yang digunakan sebagai dokumen persyaratan pencalonan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan 2010.

Dalam penelusuran yang saya lakukan, dokumen tersebut tidak berhasil ditunjukkan kepada saya sebagaimana yang saya cari.

Dalam konferensi pers saya mengatakan:

“Bagaimana arsip tahun 2005 dan 2010 dinyatakan hilang tapi dianggap sesuatu yang normal oleh DKPP?”

Bagi orang lain mungkin ini hanya selembar fotokopi.

Bagi seorang peneliti, dokumen tersebut adalah data primer.

Ketika sumber primer tidak tersedia, beberapa pertanyaan menjadi sangat sulit diuji:

Kapan legalisasi dilakukan?

Siapa pejabat yang melakukan legalisasi?

Apakah pejabat tersebut berwenang pada saat legalisasi berlangsung?

Apakah reproduksi yang sekarang beredar berasal dari dokumen yang sama dengan yang dahulu diterima KPU?

Bagaimana provenance dokumennya?

Bagaimana chain of custody-nya?

Itulah sebabnya saya mengatakan:

“Kalau itu sudah hilang, saya juga putus asa. Saya enggak bisa menelusuri lagi ke belakang.”

Secara metodologis, ini adalah persoalan traceability dan reproducibility penelitian.


6. Arsip Tahun 2014 Juga Masih Saya Persoalkan

Persoalan arsip tidak berhenti pada Tahun 2005 dan 2010.

Saya juga masih mempersoalkan Fotokopi Ijazah Joko Widodo terlegalisir stempel basah Tahun 2014.

Mengapa?

Dalam Sengketa Informasi Publik Nomor 074/X/KIP-PSI-A-M-A/2025, Komisi Informasi Pusat melakukan pemeriksaan setempat di KPU RI pada 9 Desember 2025.

Objek yang saya minta dalam sengketa tersebut antara lain adalah dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan dalam Pemilu Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019.

Namun berdasarkan fakta yang kemudian saya jadikan bagian Kesimpulan Pengadu di DKPP, Komisioner Komisi Informasi Pusat pada saat pemeriksaan setempat sama sekali tidak melihat Fotokopi Ijazah Joko Widodo terlegalisir stempel basah Tahun 2014 yang menjadi objek sengketa informasi tersebut.

Sebaliknya, dokumen Tahun 2019 diperlihatkan, sedangkan dokumen Tahun 2014 tidak diperlihatkan.

Karena itu, pertanyaan saya terhadap arsip Tahun 2014 sampai sekarang masih sangat spesifik:

Jika Fotokopi Ijazah Joko Widodo terlegalisir stempel basah Tahun 2014 memang berada dalam penguasaan KPU, mengapa dokumen yang menjadi objek sengketa informasi tersebut tidak diperlihatkan kepada Komisioner KIP ketika mereka datang langsung melakukan pemeriksaan setempat di KPU?

Saya sengaja belum menyimpulkan bahwa arsip Tahun 2014 pasti hilang.

Itu akan melampaui bukti yang saat ini saya miliki.

Posisi yang lebih akademis adalah:

Keberadaan dan chain of custody arsip Tahun 2014 masih perlu dijelaskan secara transparan dan dapat diverifikasi.

Dengan demikian, saya membedakan status masing-masing periode.

Tahun 2005 dan 2010: problem utamanya adalah arsip sumber yang dalam rangkaian penelusuran saya tidak berhasil ditemukan atau ditunjukkan.

Tahun 2014: problem utamanya adalah dokumen terlegalisir stempel basah yang menjadi objek Sengketa Informasi tidak diperlihatkan sama sekali kepada Komisioner KIP dalam pemeriksaan setempat, sehingga keberadaan, penguasaan, dan chain of custody-nya masih memerlukan penjelasan.

Tahun 2019: berbeda, karena dokumen Tahun 2019 memang diperlihatkan dalam pemeriksaan setempat.

Perbedaan ini penting karena penelitian tidak boleh menyamaratakan status pembuktian setiap periode.


7. Mengapa Arsip Tahun 2014 Penting?

Arsip Tahun 2014 berada pada simpul penting antara:

dokumen persyaratan pencalonan,
keputusan administrasi KPU, dan
kemampuan publik melakukan verifikasi retrospektif.

Dalam Kesimpulan Pengadu, saya juga mempersoalkan aspek administratif legalisasi Tahun 2014.

Menurut bukti yang saya ajukan, legalisasi tersebut ditandatangani atas nama Prof. Dr. Mohammad Nai’em sebagai Dekan, sementara bukti lain yang saya ajukan menunjukkan masa jabatannya sebagai Dekan telah berakhir pada Tahun 2012. Saya juga mempersoalkan penggunaan NIP 9 digit.

Sekali lagi, saya tidak mengatakan fakta tersebut otomatis membuktikan dokumen tidak sah.

Justru karena terdapat pertanyaan tersebut, arsip sumber menjadi semakin penting.

Kalau fotokopi terlegalisasi stempel basah Tahun 2014 tersedia, maka penelitian dapat dilakukan lebih baik.

Kalau dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan, ruang pemeriksaan retrospektif menjadi semakin sempit.

Jadi ketika saya berbicara tentang arsip, saya sebenarnya berbicara mengenai verifiability of state action.


8. Saya Tidak Meminta Pengurus KPU Sekarang Mempertanggungjawabkan Perbuatan Lama

Ini juga sudah saya tegaskan dalam Kesimpulan Pengadu.

Saya tidak pernah meminta pengurus KPU Tahun 2022–2027 bertanggung jawab secara pribadi karena suatu dokumen diterima pada Tahun 2005, 2010, 2012, 2014, atau 2019.

Dalam Kesimpulan Pengadu saya menyatakan:

Pengadu tidak meminta Teradu mempertanggungjawabkan secara pribadi tindakan administratif yang dilakukan pada masa kepemimpinan Ketua KPU terdahulu.

Konstruksi saya berbasis policy cycle:

implementasi masa lalu
monitoring
problem ditemukan
pejabat sekarang diberitahu
evaluasi
tindakan korektif
perbaikan kebijakan

Jadi pertanyaannya adalah:

Setelah pengurus KPU sekarang mengetahui problem tersebut, apa yang mereka lakukan agar masalah yang sama tidak berulang dan agar arsip lama dapat dipertanggungjawabkan?

Menariknya, DKPP sendiri menyatakan bahwa:

Pergantian periode kepemimpinan KPU tidak menghapus tanggung jawab kelembagaan KPU.

Pada tingkat ini, saya dan Majelis sebenarnya cukup “nyambung”.

Perbedaannya terletak pada threshold: kapan kelambanan atau ketidakcukupan tindakan korektif dapat disebut pelanggaran etik personal.


9. Tindakan Korektif Pertama yang Saya Harapkan: Standar Legalisasi

Kalau masalahnya adalah ditemukannya fotokopi terlegalisasi tanpa tanggal, maka dari perspektif evaluasi kebijakan tindakan korektif semestinya memiliki rantai yang dapat diuji:

→ problem identification
root-cause analysis
policy correction
standard operating procedure
implementation
monitoring
non-recurrence assurance

Karena itu, dalam Kesimpulan Pengadu saya secara eksplisit meminta agar KPU didorong menetapkan:

kebijakan mengenai standar legalisasi fotokopi ijazah yang memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saya menginginkan standar yang sekurang-kurangnya memastikan:

  1. tanggal, bulan dan tahun legalisasi;
  2. jabatan dan unit kerja pejabat;
  3. nama terang;
  4. NIP atau identitas pejabat;
  5. tanda tangan;
  6. stempel lembaga; serta
  7. keterangan kesesuaian fotokopi dengan dokumen asli.

Kalau tindakan korektif memang telah dilakukan, pertanyaan saya:

Di mana standar tersebut dan bagaimana mekanisme implementasinya sekarang?


10. Tindakan Korektif Kedua: Cari dan Selamatkan Arsip

Untuk persoalan arsip, tindakan korektif yang saya bayangkan juga sederhana.

Jika dokumen tidak ditemukan atau tidak dapat ditunjukkan:

jangan berhenti pada keterangan “belum ditemukan”.

Lakukan penelusuran.

Periksa:

  • unit pengolah;
  • unit kearsipan;
  • daftar arsip;
  • berita acara pemindahan;
  • jadwal retensi;
  • berita acara penyusutan;
  • berita acara pemusnahan jika ada;
  • dokumen penyerahan kepada LKD atau ANRI; dan
  • rekam akses dokumen.

Kalau arsipnya permanen, tunjukkan keberadaannya.

Kalau dimusnahkan secara sah, tunjukkan dasarnya.

Kalau benar-benar hilang, dokumentasikan secara administratif dan lakukan pencarian resmi.

Dalam konferensi pers saya menyebutnya spontan sebagai:

“daftar pencarian arsip.”

Secara akademis nomenklaturnya mungkin perlu disempurnakan, tetapi substansinya adalah missing-record investigation.


11. Mengapa PKPU Nomor 17 Tahun 2023 Justru Menjadi Titik Kritik?

Dalam persidangan, KPU menyampaikan bahwa PKPU Nomor 17 Tahun 2023 merupakan bagian dari pembenahan tata kelola arsip.

DKPP menerima keberadaan kebijakan tersebut sebagai salah satu indikator profesionalitas dan akuntabilitas.

Di sinilah perspektif saya berbeda.

Menurut konstruksi bukti yang saya ajukan, rezim:

PKPU Nomor 18 Tahun 2013
kemudian
PKPU Nomor 17 Tahun 2016

mengatur arsip dokumen persyaratan pencalonan dengan cakupan dan nasib akhir tertentu.

Dalam Kesimpulan Pengadu, saya berpendapat bahwa perubahan pengaturan melalui PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tidak boleh digunakan secara surut untuk membenarkan kondisi arsip yang lahir ketika regulasi sebelumnya berlaku.

Ini bukan sekadar persoalan kronologi regulasi.

Ini merupakan persoalan intertemporal policy accountability.

Pertanyaannya:

Regulasi mana yang harus digunakan untuk mengevaluasi nasib suatu arsip: regulasi saat ini, atau regulasi yang berlaku pada saat arsip tersebut diciptakan dan memasuki siklus retensinya?

Menurut saya, pertanyaan kedua tidak boleh dihapus hanya karena sekarang terdapat PKPU baru.


12. Jangan Sampai Regulasi Baru Menghasilkan “Pemutihan Regulatif”

Saya ingin sangat berhati-hati pada istilah ini.

Saya tidak menyatakan sebagai fakta bahwa PKPU 17/2023 sengaja dibuat untuk menghapus masalah arsip lama.

Tidak ada dasar untuk menuduh niat tanpa bukti.

Namun dari perspektif policy impact analysis, kita dapat menguji satu hipotesis:

Apakah penerapan rezim regulasi baru terhadap problem arsip lama dapat menghasilkan efek yang secara analitis menyerupai “pemutihan regulatif” atau regulatory laundering?

Artinya:

problem awal:

“Di mana arsip yang berdasarkan rezim lama seharusnya dapat dipertanggungjawabkan?”

jangan sampai berubah menjadi:

“Menurut regulasi baru, dokumen tersebut tidak lagi perlu diperlakukan dengan cara yang sama.”

Karena:

arsip ditemukan

berbeda dengan

arsip tidak ditemukan tetapi regulasi berubah.

Yang pertama menyelesaikan fakta.

Yang kedua hanya berpotensi mengubah normative frame terhadap fakta.


13. Paradoks Putusan: DKPP Justru Mengusulkan Digital Chain of Custody

Inilah bagian yang menurut saya paling menarik secara akademis.

Setelah menyatakan pengaduan tidak terbukti, DKPP justru mengatakan bahwa arsip harus:

tercatat, tersimpan, terpelihara, dan dapat ditelusuri.

Lebih jauh, DKPP mendorong KPU bersama ANRI membangun:

digital chain of custody dokumen pencalonan.

Rekonstruksi lengkapnya dapat dibaca di:

https://ontologibangsaindonesia.blogspot.com/2026/08/pembacaan-putusan-dkpp-perkara-nomor-11.html

Konsep chain of custody secara substansi sangat dekat dengan apa yang saya minta dalam Kesimpulan Pengadu: inventarisasi, pengamanan, digitalisasi, metadata, dan keterlacakan.

Maka pertanyaan saya:

Jika chain of custody dianggap perlu untuk masa depan, bagaimana dengan chain of custody arsip 2005, 2010, dan 2014 yang sekarang saya persoalkan?

Bagi saya, ini bukan kontradiksi yang harus dipakai untuk menyerang DKPP.

Justru ini adalah policy feedback yang perlu diteruskan.


14. Di Mana Letak Perbedaan Saya dengan DKPP?

Setelah membaca ulang Kesimpulan Pengadu dan Putusan DKPP, saya sampai pada satu formulasi yang menurut saya paling presisi.

Saya menilai tindakan korektif belum cukup.

Sementara:

DKPP menilai bukti belum cukup untuk menyatakan terjadi pelanggaran etik personal.

Dua hal tersebut bukan identik.

Saya mengukur adequacy of policy response.

DKPP mengukur sufficiency of evidence for personal ethical liability.

Karena variabel yang dinilai berbeda, fakta yang sebagian sama dapat menghasilkan kesimpulan berbeda.

Kajian perbandingan lebih lengkap dapat dibaca di:

https://ontologibangsaindonesia.blogspot.com/2026/08/aduan-bonatua-vs-putusan-dkpp.html


15. Mengapa Saya Sangat Emosional terhadap Arsip?

Karena arsip adalah infrastruktur pengetahuan.

Tanpa arsip, negara kehilangan kemampuan menjelaskan tindakan masa lalu secara berbasis bukti.

Seorang peneliti lima puluh tahun lagi seharusnya dapat meneliti:

  • siapa calon Presiden Tahun 2014;
  • apa dokumen persyaratannya;
  • siapa yang memverifikasi;
  • bagaimana dokumen diterima;
  • apa dasar keputusan KPU; dan
  • di mana arsip sumbernya sekarang.

Itulah maksud saya ketika dalam konferensi pers berkata bahwa saya ingin dapat “mewariskan” arsip kepada generasi berikut.

Bukan mewariskan dokumen pribadi seseorang.

Tetapi mewariskan memori administrasi negara.


16. Ukuran Profesionalitas Harus Dapat Dioperasionalkan

Sebagai peneliti, saya tidak ingin berhenti pada istilah normatif seperti:

“profesional”,
“akuntabel”, atau
“tertib”.

Konsep tersebut harus dibuat operasional.

Misalnya, profesionalitas pengelolaan arsip dapat diuji dengan indikator:

  1. Existence — apakah arsip ada?
  2. Completeness — apakah dokumen lengkap?
  3. Traceability — apakah perjalanan dokumen dapat ditelusuri?
  4. Integrity — apakah integritas dokumen terjaga?
  5. Accessibility — apakah dapat ditemukan ketika secara sah dibutuhkan?
  6. Retention compliance — apakah dikelola sesuai Jadwal Retensi Arsip?
  7. Disposition accountability — jika dipindahkan, dimusnahkan, atau diserahkan, apakah terdapat dokumentasinya?
  8. Non-recurrence — apakah sistem baru mencegah problem serupa?

Dengan kerangka tersebut, pertanyaan saya terhadap arsip Tahun 2005, 2010, dan 2014 menjadi empirical questions, bukan sekadar retorika.


17. Enam Pertanyaan Penelitian yang Masih Saya Pertahankan

Setelah emosi reda, saya mempertahankan enam pertanyaan penelitian berikut.

Pertama

Di mana arsip Fotokopi Ijazah terlegalisir stempel basah Tahun 2005 dan 2010 yang saya telusuri?

Kedua

Di mana Fotokopi Ijazah Joko Widodo terlegalisir stempel basah Tahun 2014 yang menjadi objek Sengketa Informasi Publik, dan mengapa dokumen tersebut tidak diperlihatkan kepada Komisioner KIP ketika dilakukan pemeriksaan setempat di KPU RI pada 9 Desember 2025?

Ketiga

Bagaimana chain of custody arsip Tahun 2005, 2010, dan terutama Tahun 2014 dapat direkonstruksi?

Keempat

Jika suatu arsip tidak ditemukan atau tidak dapat diperlihatkan, prosedur korektif resmi apa yang dilakukan untuk mencari dan mempertanggungjawabkan ketidakberadaannya?

Kelima

Di mana kebijakan standar legalisasi yang sekarang menjamin fotokopi ijazah terlegalisasi tanpa tanggal tidak kembali diterima sebagai persyaratan pencalonan?

Keenam

Bagaimana hubungan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dengan kewajiban pengelolaan arsip yang telah lahir ketika rezim PKPU Nomor 18 Tahun 2013 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2016 masih berlaku?

Keenam pertanyaan tersebut bukan vonis.

Mereka adalah research questions.

Jawabannya harus berupa:

dokumen, data, regulasi, metadata, berita acara, dan audit trail.


PENUTUP: EMOSI BUKAN DATA, TETAPI DATA YANG BELUM TERJAWAB DAPAT MENJELASKAN EMOSI

Setelah melihat kembali video tersebut, saya tidak akan mengatakan:

“Saya tidak emosi.”

Saya memang emosi.

Tetapi sebagai peneliti, pekerjaan saya setelah emosi mereda bukan mempertahankan nada suara saya.

Pekerjaan saya adalah kembali kepada evidence.

Saya membaca ulang Kesimpulan Pengadu.

Saya membaca ulang pembacaan Putusan DKPP.

Saya membandingkan argumentasi Pengadu dengan pertimbangan Majelis.

Saya melihat kembali PKPU, Putusan Komisi Informasi, dan jejak arsip.

Dan setelah semuanya saya triangulasikan, saya sampai pada satu posisi:

DKPP telah memutus bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran etik personal. Saya menghormati kesimpulan tersebut. Tetapi pertanyaan kebijakan mengenai standar legalisasi serta keterlacakan arsip Tahun 2005, 2010, dan khususnya Fotokopi Ijazah terlegalisir stempel basah Tahun 2014 yang tidak diperlihatkan kepada Komisioner KIP dalam pemeriksaan setempat, belum dapat saya nyatakan selesai.

Justru DKPP sendiri memberikan policy feedback bahwa arsip harus:

tercatat, tersimpan, terpelihara, dan dapat ditelusuri, serta mendorong terbentuknya digital chain of custody.

Karena itu, bagi saya langkah berikutnya bukan mempertentangkan “Pengadu versus DKPP”.

Langkah berikutnya adalah melakukan empirical verification:

Apakah standar dan sistem yang sekarang ada benar-benar mampu menjamin bahwa problem yang saya temukan tidak akan terulang, dan apakah arsip masa lalu yang masih dipersoalkan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan administratif?

Sampai salinan resmi Putusan DKPP saya terima, analisis ini tetap bersifat provisional dan terbuka untuk koreksi.

Namun berdasarkan bukti yang tersedia saat ini, problem penelitian mengenai standar legalisasi serta keterlacakan arsip Tahun 2005, 2010, dan khususnya Tahun 2014 belum dapat saya nyatakan selesai.

Putusan etik dapat mengakhiri pemeriksaan etik personal.

Ia tidak dengan sendirinya mengakhiri research question mengenai tata kelola dokumen negara.

Emosi saya pada 24 Agustus 2026 dapat berlalu.

Pertanyaan penelitiannya belum.


SUMBER DAN BACAAN LANJUTAN

1. Video konferensi pers, menit 10:03–17:08
https://www.youtube.com/watch?v=g_DmaVffpfY&t=603s

2. Pembacaan Putusan DKPP Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026
https://ontologibangsaindonesia.blogspot.com/2026/08/pembacaan-putusan-dkpp-perkara-nomor-11.html

3. Aduan Bonatua -vs- Putusan DKPP
https://ontologibangsaindonesia.blogspot.com/2026/08/aduan-bonatua-vs-putusan-dkpp.html

4. Kesimpulan Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026
https://ontologibangsaindonesia.blogspot.com/2026/08/kesimpulan-perkara-nomor-11-pke.html



Salam Kebijakan Publik! Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩

Senin, 24 Agustus 2026

Aduan Bonatua -vs- Putusan DKPP

 

Seberapa Jauh Kesimpulan Pengadu dan Pertimbangan Majelis Berbicara dalam Kerangka yang Sama?

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Peneliti Kebijakan Publik

Pendahuluan: Saatnya Meletakkan Dua Dokumen Berdampingan

Dalam tulisan saya sebelumnya mengenai Kesimpulan Pengadu Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026, saya telah membuka kepada publik konstruksi argumentasi, fakta persidangan, alat bukti, serta tindakan korektif yang saya harapkan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Kesimpulan tersebut pada prinsipnya tidak meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menentukan asli atau tidaknya ijazah seseorang. Fokusnya adalah tata kelola administrasi pencalonan, kearsipan, dan pertanggungjawaban etik penyelenggara Pemilu.

Baca: Kesimpulan Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026

Pada tulisan berikutnya, saya telah mempublikasikan hasil rekonstruksi Pembacaan Putusan DKPP Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026, yang dibacakan pada 24 Agustus 2026.

Baca: Pembacaan Putusan DKPP Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026

Kini kedua dokumen tersebut dapat diletakkan berdampingan.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar “siapa menang dan siapa kalah?” Amar putusan sudah jelas: DKPP menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Para Teradu.

Pertanyaan akademis yang lebih menarik adalah:

Apakah konstruksi persoalan yang diajukan Pengadu dan pertimbangan yang dibangun Majelis DKPP sebenarnya saling berhubungan?

Dengan bahasa sederhana: apakah Pengadu dan Majelis “nyambung”?

Kajian ini mencoba menjawabnya dengan membandingkan diagnosis masalah, konstruksi tanggung jawab, fakta administratif, arah tindakan korektif, dan kesimpulan etik.


1. Titik Berangkat Pengadu: Bukan Mengadili Masa Lalu

Kesimpulan Pengadu sejak awal membuat pembatasan yang sangat penting.

Peristiwa administratif yang menjadi latar belakang memang berasal dari pencalonan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan 2010, Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, serta Presiden Tahun 2014 dan 2019. Akan tetapi, Pengadu secara eksplisit menyatakan bahwa pejabat KPU yang sekarang tidak diminta mempertanggungjawabkan secara pribadi tindakan pejabat pada masa sebelumnya.

Yang dipersoalkan justru adalah tindakan atau tidak dilakukannya tindakan setelah pejabat yang sedang menjabat memperoleh pengetahuan mengenai dugaan persoalan tersebut.

Dengan demikian, konstruksi Pengadu dapat dirumuskan:

peristiwa masa lalu → informasi diperoleh pejabat sekarang → lahir kebutuhan evaluasi → tindakan/tidak dilakukannya tindakan pada masa jabatan sekarang → penilaian etik.

Ini penting karena tanpa konstruksi tersebut, perkara dengan mudah dapat dianggap sekadar upaya meminta pejabat KPU Tahun 2022–2027 mempertanggungjawabkan administrasi Tahun 2005–2019.

Ternyata Majelis DKPP juga masuk ke persoalan melalui kerangka yang hampir sama.

Majelis memang terlebih dahulu menegaskan bahwa Para Teradu baru menjabat pada Tahun 2022 sehingga tidak terlibat dalam penerimaan dan verifikasi dokumen periode sebelumnya.

Namun Majelis tidak berhenti di sana.

Majelis kemudian mempertimbangkan apakah setelah memperoleh informasi mengenai dugaan persoalan administrasi tersebut, Para Teradu pada masa jabatannya mempunyai kewajiban mengambil tindakan tertentu dalam batas tugas dan kewenangannya.

Pada titik pertama ini, Pengadu dan Majelis jelas berbicara dalam kerangka persoalan yang sama.


2. Tesis Utama Pengadu: Pergantian Pimpinan Tidak Memutus Tanggung Jawab Kelembagaan

Salah satu kalimat terpenting dalam Kesimpulan Pengadu adalah:

“Pergantian Ketua KPU tidak memutus kesinambungan tanggung jawab kelembagaan KPU.”

Menurut Pengadu, profesionalitas, akuntabilitas, kepastian hukum, tertib administrasi, dan pengelolaan arsip tetap merupakan tanggung jawab KPU sekalipun orang yang menduduki jabatan Ketua dan Anggota KPU telah berganti.

Bagaimana Majelis menjawab tesis ini?

Justru pada titik ini terdapat pertemuan konseptual yang sangat kuat.

Dalam pertimbangannya, DKPP pada pokoknya menegaskan bahwa:

Pergantian periode kepemimpinan KPU tidak menghapus tanggung jawab kelembagaan KPU untuk menjaga tertib administrasi, mengevaluasi kebijakan, melakukan perbaikan tata kelola, memberikan pelayanan informasi, dan menggunakan pengalaman penyelenggaraan sebelumnya sebagai bahan penyempurnaan kebijakan penyelenggaraan Pemilu berikutnya.

Secara akademis, ini penting.

Majelis tidak menerima argumentasi bahwa pergantian periode kepemimpinan menghasilkan diskontinuitas tanggung jawab institusional.

Dengan kata lain, pada level institutional responsibility, tesis utama Pengadu memperoleh korespondensi yang sangat kuat dalam pertimbangan Majelis.


3. Di Mana Majelis Membuat Garis Pembatas?

Kesamaan tersebut tidak berarti Pengadu dan Majelis sampai pada kesimpulan etik yang sama.

Justru di sinilah letak perbedaan fundamentalnya.

Majelis membedakan dua konsep:

tanggung jawab kelembagaan (institutional responsibility), dan
pertanggungjawaban etik personal (personal ethical accountability).

KPU sebagai institusi tetap mempunyai kewajiban menjaga kesinambungan administrasi, arsip, pelayanan informasi, evaluasi, dan perbaikan tata kelola.

Namun menurut Majelis, keberlanjutan tanggung jawab institusional tersebut tidak otomatis memindahkan pertanggungjawaban etik pejabat periode sebelumnya kepada pejabat periode sekarang.

Pertanggungjawaban etik personal mensyaratkan adanya tindakan, keputusan, sikap, atau kelalaian yang dapat diatribusikan kepada penyelenggara Pemilu yang sedang diperiksa.

Di sinilah terjadi percabangan:

Pengadu dan Majelis sepakat bahwa tanggung jawab kelembagaan berlanjut.

Tetapi:

Pengadu menilai tidak dilakukannya tindakan korektif tertentu setelah memperoleh pengetahuan cukup telah mencapai tingkat pelanggaran etik personal; Majelis menilai belum.

Inilah titik perbedaan terpenting dalam seluruh perkara.


4. Legalisasi Tanpa Tanggal dan NIP 9 Digit: Fakta Tidak Sama dengan Konsekuensi

Pengadu mempermasalahkan fotokopi ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan dan dilegalisasi tanpa mencantumkan tanggal. Pada beberapa dokumen juga ditemukan penggunaan NIP 9 digit.

Khusus legalisasi Tahun 2014, Pengadu juga mengajukan persoalan mengenai kewenangan pejabat yang melakukan legalisasi. Menurut bukti Pengadu, pejabat yang menandatangani sebagai Dekan telah berakhir masa jabatannya sebagai Dekan pada Tahun 2012.

Penting dicatat bahwa Kesimpulan Pengadu tidak menggunakan keadaan tersebut untuk meminta DKPP menyatakan ijazah asli atau palsu.

Kesimpulan justru menyatakan bahwa kedua keadaan tersebut diajukan:

untuk menunjukkan adanya indikasi kelemahan tata kelola administrasi dokumen persyaratan pencalonan yang semestinya memperoleh perhatian dan tindakan korektif.

Majelis ternyata juga tidak menyatakan fakta mengenai legalisasi tanpa tanggal dan NIP 9 digit sebagai sesuatu yang tidak relevan.

Sebaliknya, Majelis menilai informasi tersebut cukup untuk disampaikan kepada KPU sebagai masukan atau bahan evaluasi kelembagaan.

Tetapi Majelis membuat batas penting:

Fakta administratif tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen tidak sah.

Artinya, perbedaan Pengadu dan Majelis bukan terutama mengenai keberadaan informasi administratif tersebut.

Perbedaannya terletak pada konsekuensi yang dapat ditarik darinya.

Secara sederhana:

Fakta → memperoleh ruang dalam pertimbangan.

Implikasi evaluatif → diterima sebagai bahan evaluasi kelembagaan.

Implikasi keabsahan dokumen → tidak diputuskan.

Implikasi pelanggaran etik personal → tidak terbukti menurut Majelis.


5. Sama-Sama Tidak Meminta DKPP Menentukan Keaslian Ijazah

Ini merupakan kesamaan lain yang perlu dicatat karena sering terjadi pergeseran diskursus di ruang publik.

Dalam Kesimpulan Pengadu tertulis tegas:

“Pengadu tidak meminta DKPP menentukan asli atau tidaknya ijazah atas nama Joko Widodo.”

Fokus Pengadu adalah apakah tata kelola fotokopi ijazah yang dilegalisasi dan digunakan sebagai persyaratan pencalonan telah dilaksanakan secara tertib, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Majelis DKPP kemudian menyatakan pula:

Perkara a quo bukan forum untuk menentukan asli atau tidaknya ijazah maupun untuk membatalkan legalisasi yang dibuat oleh lembaga pendidikan.

Dengan demikian, dalam mendefinisikan scope of inquiry, Pengadu dan Majelis justru konsisten.

Perkara etik ini bukan forum pembuktian keaslian ijazah.

Objek kajiannya adalah perilaku penyelenggara Pemilu dan tata kelola administrasi yang berada dalam ruang tanggung jawab kelembagaannya.


6. Ketiadaan Kewenangan Membuka Tahapan Lama Bukan Berarti KPU Boleh Diam

Ini mungkin bagian paling menarik dalam pertimbangan DKPP.

Majelis tidak menemukan dasar bagi Para Teradu sekarang untuk membuka kembali tahapan pencalonan 2005–2019, melakukan verifikasi ulang yang mengubah hasil tahapan terdahulu, atau membatalkan keputusan pencalonan yang telah selesai.

Pada bagian ini, posisi Majelis berbeda dari tindakan korektif apabila dimaknai sebagai retroactive correction.

Namun setelah itu Majelis memberikan batas yang sangat penting.

Majelis pada pokoknya menyatakan tidak sependapat apabila ketiadaan kewenangan membuka kembali tahapan dimaknai bahwa KPU sama sekali tidak mempunyai kewajiban merespons informasi mengenai kemungkinan kelemahan tata kelola administrasi.

Informasi masyarakat tetap harus ditanggapi secara:

patut, cermat, profesional, dan akuntabel.

Bahkan jika informasi tersebut menunjukkan kelemahan tata kelola yang masih relevan bagi penyelenggaraan Pemilu berikutnya, KPU dapat menjadikannya sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan.

Di sinilah konstruksi Pengadu dan Majelis kembali bertemu.

Pengadu tidak hanya meminta pembatalan keputusan masa lalu. Kesimpulan Pengadu justru memberikan penekanan besar terhadap evaluasi internal dan kebijakan korektif untuk mencegah persoalan serupa berulang.

Maka terdapat dua jenis koreksi yang harus dibedakan:

Retroactive correction — membuka dan mengubah kembali hasil tahapan lama.
Majelis tidak menemukan kewenangannya.

Prospective institutional correction — menggunakan temuan lama untuk memperbaiki sistem ke depan.
Majelis justru mengakui relevansinya.

Perbedaan ini sangat menentukan dalam memahami putusan secara proporsional.


7. Persoalan Arsip: Irisan Argumentasi yang Sangat Kuat

Bagian lain dari Kesimpulan Pengadu menempatkan arsip bukan sebagai persoalan sekunder.

Dokumen persyaratan calon telah diterima dan digunakan KPU dalam proses administrasi pencalonan. Karena itu, persoalan pencatatan, pengamanan, retensi, keberadaan, dan keterlacakannya menjadi persoalan akuntabilitas kelembagaan.

Pengadu bahkan merumuskan tindakan korektif yang diharapkan secara cukup rinci.

Dokumen pencalonan menurut Pengadu seharusnya:

dicatat → diklasifikasikan → dialihmediakan/dipindai → diberi metadata → diamankan → dikelola berdasarkan jadwal retensi → dapat ditemukan kembali dan dipertanggungjawabkan.

Dalam petitum, Pengadu meminta KPU didorong menetapkan kebijakan agar seluruh dokumen persyaratan pencalonan:

“dihimpun, diinventarisasi, diamankan, didigitalisasi, dan diarsipkan...”

Apa yang muncul dalam pertimbangan Majelis?

DKPP menegaskan bahwa setiap arsip harus:

tercatat, tersimpan, terpelihara, dan dapat ditelusuri.

Korespondensi gagasannya sangat jelas.


8. Dari Digitalisasi Pengadu menuju Digital Chain of Custody Majelis

Lebih menarik lagi, Majelis tidak berhenti pada konsep penyimpanan dan digitalisasi.

DKPP mendorong KPU bersama ANRI membangun semacam digital chain of custody dokumen pencalonan.

Secara konseptual, chain of custody tidak hanya menjawab pertanyaan:

“Apakah dokumennya masih ada?”

Tetapi juga:

“Dari mana dokumen berasal, siapa yang menerima, siapa yang menguasai, kapan dipindahkan, siapa yang mengakses, apakah terjadi perubahan, dan di mana dokumen akhirnya disimpan?”

Dengan demikian terdapat perkembangan konseptual yang menarik:

Kesimpulan Pengadu
→ inventarisasi
→ digitalisasi
→ metadata
→ pengamanan
→ keterlacakan

kemudian berkembang dalam pertimbangan:

Putusan DKPP
digital chain of custody
→ rekam jejak pengumpulan
→ penanganan
→ perpindahan
→ akses
→ penyimpanan
→ integritas data.

Dalam perspektif analisis kebijakan, ini merupakan salah satu bagian terpenting dari putusan.

Majelis bukan sekadar menanggapi problem yang diajukan Pengadu, tetapi mengembangkan instrumen kebijakan yang lebih spesifik daripada rumusan awal Pengadu.


9. “Arsip Bukan Kertas Tanpa Jiwa”

Ada satu peristiwa diskursif yang menurut saya juga layak dicatat secara akademis.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Pengadu menyampaikan pemaknaan:

“Arsip bukan kertas tanpa jiwa, bukan pula kertas tanpa kekuasaan konstitusional.”

Majelis kemudian mengadopsi substansi gagasan tersebut dalam pertimbangannya.

DKPP menempatkan arsip Pemilu bukan semata sebagai dokumen administratif, melainkan rekaman yang di dalamnya terdapat jejak kewenangan negara, proses pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan negara kepada rakyat.

Konsekuensinya:

menjaga arsip = menjaga memori kelembagaan + menjaga kepastian hukum + menjaga kepercayaan publik.

Dari perspektif kebijakan publik, ini memperluas diskursus perkara.

Perkara tidak lagi berhenti pada satu fotokopi ijazah atau satu proses pencalonan, tetapi bergerak menuju pertanyaan yang lebih fundamental:

Bagaimana negara menjaga institutional memory dari proses demokrasi?


10. Surat Masyarakat: Pengadu dan Majelis Kembali Bertemu

Kesimpulan Pengadu mengkritik respons KPU terhadap surat, notifikasi, dan permintaan tindakan korektif.

Menurut Pengadu, surat balasan tidak identik dengan tindakan korektif. Tindakan korektif semestinya dapat dikenali melalui penelaahan, pemeriksaan, instruksi internal, penyempurnaan prosedur, penelusuran dokumen, atau kebijakan baru.

Majelis tidak menerima bahwa respons Para Teradu telah mencapai derajat pelanggaran etik.

Namun Majelis juga tidak menyatakan bahwa persoalan pelayanan surat tidak ada.

Majelis mencermati adanya jeda waktu dan menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu semestinya memberikan respons terhadap surat masyarakat dalam waktu yang patut dan dengan substansi yang memadai.

Bahkan terhadap surat Pengadu tanggal 4 April 2026, dalam pembacaan putusan Majelis menyatakan Para Teradu:

seharusnya memberikan respons sebagai bentuk pelayanan dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Sekali lagi pola yang sama muncul:

diagnosis persoalan → terdapat titik temu;

derajat kesalahan etik → berbeda.


11. Di Mana Argumentasi Pengadu Tidak Berhasil Meyakinkan Majelis?

Kajian yang akademis juga harus mengidentifikasi kelemahan argumentasi Pengadu.

Kesimpulan Pengadu berkali-kali menggunakan konstruksi bahwa tidak terdapat tindakan korektif setelah persoalan diketahui.

Namun Majelis menemukan sejumlah tindakan kelembagaan, antara lain keberadaan PKPU Nomor 17 Tahun 2023, Keputusan Ketua KPU Nomor 1378 Tahun 2023, serta kerja sama dan pendampingan dengan ANRI.

Majelis memandang rangkaian tersebut sebagai bukti adanya upaya perbaikan tata kelola.

Di sinilah terdapat kelemahan pada formulasi argumentasi Pengadu.

Secara retrospektif, konstruksi yang mungkin lebih presisi bukan:

“tidak ada tindakan korektif”

melainkan:

“tindakan korektif yang telah dilakukan belum menjawab secara spesifik temuan yang disampaikan Pengadu mengenai standar legalisasi dan keterlacakan arsip pencalonan periode sebelumnya.”

Perbedaannya substansial.

Rumusan pertama dapat dipatahkan dengan menunjukkan adanya kebijakan baru.

Rumusan kedua membutuhkan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap adequacy, relevance, dan effectiveness dari kebijakan tersebut dalam menjawab policy problem yang diajukan.

Ini menjadi pelajaran penting dari perkara ini.


12. Bagaimana dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023?

Di sini juga terdapat perbedaan perspektif yang perlu dijaga.

Majelis menggunakan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 sebagai salah satu indikator adanya pembenahan tata kelola kearsipan.

Sebaliknya, Kesimpulan Pengadu mempersoalkan penerapannya terhadap arsip lama.

Menurut Pengadu, perubahan pengaturan melalui PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tidak dapat digunakan secara surut untuk membenarkan pengelolaan atau ketiadaan arsip yang tercipta ketika PKPU Nomor 18 Tahun 2013 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2016 masih berlaku.

Dengan demikian, pada isu ini Pengadu dan Majelis tidak sepenuhnya bertemu.

Majelis melihat PKPU 17/2023 terutama sebagai evidence of institutional improvement.

Pengadu melihatnya dari pertanyaan berbeda:

regulasi apa yang berlaku ketika arsip diciptakan dan bagaimana nasib arsip tersebut seharusnya ditentukan berdasarkan rezim hukum pada saat itu?

Ini merupakan salah satu isu yang menurut saya masih terbuka untuk kajian hukum administrasi dan kearsipan secara tersendiri.


13. Mengapa Pengaduan Tetap Ditolak?

Sampai di sini mungkin muncul pertanyaan:

Jika begitu banyak bagian argumentasi Pengadu mempunyai korespondensi dengan pertimbangan Majelis, mengapa amar tetap:

“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya”?

Jawabannya terletak pada perbedaan antara:

membuktikan adanya persoalan tata kelola, dengan

membuktikan pelanggaran etik personal.

Keduanya tidak identik.

Majelis dapat menerima bahwa suatu informasi layak dievaluasi.

Majelis dapat menerima bahwa kelembagaan mempunyai tanggung jawab berkelanjutan.

Majelis dapat meminta perbaikan tata kelola.

Majelis bahkan dapat merumuskan digital chain of custody.

Tetapi seluruh itu belum otomatis menghasilkan kesimpulan:

“Para Teradu secara personal terbukti melanggar kode etik.”

Untuk sampai pada kesimpulan terakhir, Majelis mensyaratkan adanya tindakan, keputusan, sikap, atau kelalaian yang dapat diatribusikan secara memadai kepada Para Teradu dan mencapai derajat pelanggaran etik.

Menurut penilaian Majelis, ambang tersebut tidak terpenuhi.

Di sinilah Pengadu tidak berhasil meyakinkan Majelis.


14. Matriks Akademis: Seberapa “Nyambung”?

Apabila perbandingan tersebut dipetakan, hasilnya dapat diringkas sebagai berikut:

DimensiKesimpulan Pengadu vs Pertimbangan DKPP
Peristiwa administratif berasal dari periode lamaSelaras
Pejabat sekarang tidak otomatis bertanggung jawab atas tindakan pejabat lamaSelaras
Pergantian pimpinan tidak memutus tanggung jawab kelembagaanSangat selaras
Fokus juga harus melihat tindakan setelah memperoleh informasiSelaras
DKPP bukan forum menentukan keaslian ijazahSelaras
Legalisasi tanpa tanggal/NIP 9 digit relevan sebagai bahan evaluasiSelaras sebagian
Fakta tersebut otomatis membuktikan ketidakabsahan dokumenTidak menjadi kesimpulan DKPP
Informasi masyarakat harus ditanggapiSangat selaras
KPU harus memperbaiki tata kelola ke depanSangat selaras
Arsip harus tercatat dan dapat ditelusuriSangat selaras
Digitalisasi/keterlacakan dokumenSelaras dan dikembangkan Majelis
PKPU 17/2023Berbeda perspektif
Tidak ada tindakan korektif sama sekaliTidak diterima Majelis
Telah terjadi pelanggaran etik personalBerbeda
Para Teradu harus dijatuhi sanksiDitolak

Matriks tersebut memperlihatkan sesuatu yang sulit terlihat apabila publik hanya membaca amar.

Perbedaan terbesar ternyata bukan pada identifikasi problem, melainkan pada threshold pertanggungjawaban etik personal.


15. Dari Perspektif Siklus Kebijakan Publik

Sejak awal saya menempatkan perkara ini menggunakan perspektif Siklus Kebijakan Publik: implementasi, monitoring, evaluasi, dan formulasi/perbaikan kebijakan. Dalam pengantar Kesimpulan Pengadu, saya memang menjelaskan bahwa posisi saya bukan penyidik, jaksa, atau hakim, tetapi seorang Pengadu yang membawa hasil monitoring kebijakan kepada forum etik.

Jika menggunakan kerangka tersebut, perjalanan perkara ini dapat dibaca sebagai:

Policy/Regulation
standar administrasi dan kearsipan telah tersedia

Implementation
dokumen digunakan dalam proses pencalonan

Monitoring
ditemukan sejumlah persoalan/indikasi kelemahan administrasi dan keterlacakan arsip

Evaluation
persoalan dibawa melalui permohonan informasi, sengketa informasi, surat, notifikasi, dan akhirnya DKPP

Policy Recommendation
standar legalisasi, tata kelola arsip, digitalisasi dan keterlacakan dokumen

Policy Formulation/Improvement
DKPP mengembangkan gagasan digital chain of custody.

Dilihat dari kerangka ini, perkara DKPP tidak hanya menghasilkan ethical adjudication, tetapi juga menghasilkan policy feedback.

Dan policy feedback tersebut dapat menjadi bahan bagi KPU dan ANRI untuk memperbaiki desain kelembagaan di masa mendatang.


16. Jadi, Apakah Pengadu dan Majelis “Nyambung”?

Jawabannya harus dibuat berlapis.

Pada diagnosis masalah: nyambung.

Majelis mengakui relevansi persoalan tata kelola, pelayanan informasi, administrasi, dan keterlacakan arsip.

Pada kesinambungan tanggung jawab kelembagaan: sangat nyambung.

Majelis secara eksplisit menyatakan pergantian periode kepemimpinan tidak menghapus tanggung jawab kelembagaan.

Pada arah perbaikan sistem: sangat nyambung.

Pengadu meminta inventarisasi, pengamanan, digitalisasi, metadata, dan keterlacakan dokumen; Majelis bahkan mengembangkan gagasan tersebut menjadi digital chain of custody.

Pada pertanggungjawaban etik personal: tidak nyambung.

Pengadu menilai omission setelah memperoleh pengetahuan cukup merupakan pelanggaran etik.

Majelis menilai bukti yang ada belum cukup untuk mengatribusikan pelanggaran etik kepada Para Teradu.

Dan karena DKPP adalah forum penegakan etik personal, perbedaan pada lapisan terakhir itulah yang akhirnya menentukan amar.


Kesimpulan: Ditolak pada Sanksi Etik, Tetapi Tidak Berarti Seluruh Diagnosis Kebijakannya Ditolak

Karena itu saya tidak menggunakan simplifikasi bahwa “Pengadu menang”, sebab amar putusan jelas mengatakan pengaduan ditolak seluruhnya.

Saya juga tidak menilai tepat apabila putusan tersebut disederhanakan menjadi “seluruh persoalan yang dibawa Pengadu terbukti tidak ada.”

Kedua kesimpulan ekstrem itu tidak menggambarkan keseluruhan pertimbangan.

Pembacaan yang menurut saya lebih presisi adalah:

Majelis DKPP menolak konsekuensi etik personal yang dimohonkan Pengadu, tetapi menerima sejumlah premis penting mengenai keberlanjutan tanggung jawab kelembagaan, kebutuhan merespons informasi masyarakat, pentingnya evaluasi tata kelola, dan keterlacakan arsip; bahkan Majelis mengembangkan arah perbaikannya melalui gagasan digital chain of custody dokumen pencalonan.

Itulah mengapa membaca putusan tidak boleh berhenti pada kata “MENOLAK”.

Amar menjawab siapa yang secara etik dinyatakan bersalah atau tidak bersalah.

Pertimbangan menjelaskan apa yang dipelajari institusi dari perkara tersebut.

Bagi penelitian kebijakan publik, justru bagian kedua itulah yang sangat berharga.

Sebab tujuan evaluasi kebijakan bukan semata mencari siapa yang harus dihukum.

Tujuannya juga menemukan apa yang salah atau lemah dalam sistem, mengapa kelemahan itu dapat terjadi, dan kebijakan apa yang harus diperbaiki agar persoalan yang sama tidak diwariskan kepada penyelenggaraan Pemilu berikutnya.

Dalam perspektif itulah saya membaca Putusan DKPP Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026.

Bukan sebagai akhir dari sebuah perdebatan tentang satu dokumen.

Melainkan sebagai policy feedback untuk memperbaiki tata kelola dokumen pencalonan, administrasi Pemilu, dan arsip demokrasi Indonesia.

Salam Kebijakan.

Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Peneliti Kebijakan Publik

Postingan Populer