Cari Blog Ini

Minggu, 20 September 2026

PUBLIKASI ANALISIS SUKET GIBRAN DI SSRN: KEWAJIBAN DAN KEDUDUKAN HUKUM PENELITI PERSEORANGAN

Pelaksanaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019

Oleh Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Saintis Kebijakan Publik


Naskah penelitian saya mengenai Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 atas nama Gibran Rakabuming Raka diajukan kepada Social Science Research Network (SSRN) pada 15 September 2026.

Dalam proses pemeriksaan, saya melakukan dua kali perbaikan naskah sesuai dengan hasil penelaahan internal SSRN. Setelah kedua perbaikan tersebut disampaikan, pada 19 September 2026 naskah dinyatakan lolos proses pemeriksaan SSRN dan dipublikasikan secara terbuka.

Artikel tersebut selanjutnya didistribusikan melalui SSRN eJournal dengan klasifikasi POL: Government Regulation (Topic).

Kronologi tersebut menunjukkan bahwa naskah tidak langsung ditayangkan setelah diajukan, tetapi terlebih dahulu melewati proses pemeriksaan dan dua kali perbaikan. Meskipun demikian, istilah “lolos review” dalam konteks ini harus dipahami secara tepat sebagai lolos pemeriksaan internal SSRN untuk publikasi dan distribusi, bukan peer review akademik oleh penelaah sejawat sebagaimana diberlakukan pada jurnal ilmiah konvensional.

Dengan dipublikasikan dan didistribusikan melalui SSRN, artikel ini telah memiliki identitas publik yang dapat dirujuk, dibaca, diunduh, dikutip, diuji, dan dikritik oleh masyarakat, akademisi, praktisi hukum, pemerhati pendidikan, serta penyelenggara negara.

Sitasi lengkap artikel tersebut adalah:

Silalahi, Bonatua, “A Comparative Analysis of Statement Letter Number 9149/D.D1/KS/2019 Issued in the Name of Gibran Rakabuming Raka Against the Equivalency Statement Under Indonesian State Policy in Force in 2019” (September 15, 2026). Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=7465341 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.7465341.

Kedudukan Hukum Peneliti Perseorangan Independen

Penelitian ini saya lakukan dalam kedudukan sebagai Peneliti Perseorangan Independen. Kedudukan tersebut diakui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Pasal 13 ayat (2) UU 11/2019 secara tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat dilakukan oleh:

  1. perseorangan;

  2. kelompok;

  3. badan usaha;

  4. lembaga pemerintah atau swasta; dan/atau

  5. perguruan tinggi.

Selanjutnya, Pasal 50 ayat (1) menempatkan peneliti sebagai salah satu klasifikasi sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pasal 51 huruf e menegaskan bahwa sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat mempunyai status kerja sebagai perseorangan.

Penjelasan Pasal 51 huruf e menerangkan bahwa perseorangan adalah individu yang melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dan/atau menghasilkan Invensi dan Inovasi yang tidak terikat pada lembaga tertentu.

Dengan demikian, kegiatan penelitian tidak hanya dapat dilakukan oleh ASN, dosen, perguruan tinggi, lembaga penelitian pemerintah, atau pekerja swasta. UU 11/2019 juga mengakui individu yang melakukan penelitian secara perseorangan dan tidak terikat pada lembaga tertentu.

Pasal 18 UU 11/2019 juga menegaskan bahwa Pemerintah Pusat menjamin kemandirian dan kebebasan ilmiah dalam melaksanakan Penelitian dan Pengembangan.

Sementara itu, Pasal 57 menyatakan bahwa sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mendapatkan pelindungan dalam melaksanakan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi. Pelindungan tersebut berupa jaminan sosial dan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pelindungan dan kebebasan ilmiah bukanlah kekebalan hukum. Peneliti tetap wajib menggunakan metodologi ilmiah, menaati kode etik bidang ilmu, menyampaikan sumber secara jujur, membedakan data dengan pendapat, serta membuka analisis dan kesimpulannya untuk diuji dan dikoreksi.

Publikasi sebagai Kewajiban Peneliti

Publikasi artikel melalui SSRN ini bukan hanya dimaksudkan untuk memperkenalkan hasil penelitian kepada masyarakat. Publikasi tersebut juga merupakan pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam Pasal 21 UU 11/2019.

Pasal 21 menyatakan:

“Hasil Penelitian dan Pengembangan wajib dipublikasikan dan didiseminasikan oleh sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan perundang-undangan.”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa publikasi dan diseminasi hasil penelitian merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan pribadi peneliti. Kewajiban tersebut juga berlaku bagi peneliti dengan status kerja perseorangan sebagai bagian dari sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Dalam konteks penelitian ini, publikasi melalui SSRN merupakan salah satu bentuk nyata pelaksanaan kewajiban publikasi dan diseminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 21.

Hasil penelitian dapat disebarluaskan melalui artikel ilmiah, repositori penelitian, media daring, maupun buku yang diterbitkan secara mandiri. UU 11/2019 tidak membatasi publikasi hanya melalui lembaga pemerintah, perguruan tinggi, ataupun jurnal tertentu.

Karena itu, artikel ilmiah atau buku yang diterbitkan secara mandiri tetap dapat menjadi sarana publikasi dan diseminasi hasil penelitian. Nilai ilmiah suatu penelitian tidak semata-mata ditentukan oleh afiliasi kelembagaan atau nama penerbitnya, tetapi terutama oleh:

  • penggunaan metodologi ilmiah;

  • kualitas dan keterlacakan data;

  • transparansi sumber;

  • konsistensi analisis;

  • kepatuhan terhadap kode etik bidang ilmu; dan

  • keterbukaan peneliti terhadap kritik dan koreksi.

Selain kewajiban publikasi dan diseminasi, Pasal 39 ayat (1) UU 11/2019 menegaskan bahwa Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan wajib dilaksanakan sesuai dengan kode etik bidang ilmu.

Dengan demikian, publikasi melalui SSRN tidak berarti bahwa masyarakat harus menerima seluruh kesimpulan penelitian ini begitu saja. Publikasi justru membuka kesempatan kepada setiap orang untuk membaca dokumen, memeriksa sumber, menguji metodologi, menilai analisis, dan menyampaikan koreksi apabila ditemukan kekeliruan.

Publikasi ini merupakan pelaksanaan kewajiban hukum, bentuk transparansi, dan pertanggungjawaban ilmiah saya sebagai Peneliti Perseorangan Independen kepada publik.

Baca dokumennya. Periksa sumber dan metodologinya. Uji analisisnya. Kemudian tarik kesimpulan secara bertanggung jawab.


Salam Kebijakan Publik!

Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩

Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.

Peneliti Perseorangan Independen 

Selasa, 15 September 2026

SUKET Penyetaraan GIBRAN

SURAT KETERANGAN PENYETARAAN DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN NEGARA INDONESIA

Oleh Dr. Bonatua Silalahi, S.Si.,M.E. (Saintist Kebijakan Publik)


Gambar Gibran R.R memegang Suket dilegalisir
Kemendikbud untuk Pilwalkot Surakarta 2019
(Ilustrasi ChatGPT)

Artikel ini berkaitan langsung dengan permohonan kami di Mahkamah Konstitusi dengan Akta Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026. Surat Keterangan Penyetaraan yang dibahas telah kami ajukan sebagai novum atau bukti baru, agar Mahkamah mempertimbangkannya dalam menilai permohonan kami, termasuk permintaan agar hakim mempertimbangkan penggunaan kewenangan dan kebijaksanaannya terhadap tenggang waktu pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang secara umum dibatasi tiga hari setelah penetapan hasil. Tentu, diterima atau tidaknya novum dan argumentasi mengenai tenggang waktu tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim Konstitusi.

Melalui artikel ini, saya berusaha membawa pembahasan kembali kepada inti persoalan: apa sebenarnya yang dimaksud dengan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah atau dokumen pendidikan berkURIKULUM luar negeri menurut kebijakan Negara Indonesia yang berlaku?


Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang pernah bersekolah di luar negeri, telah menyelesaikan kelas tertentu, atau dinyatakan memiliki pengetahuan tertentu. Pertanyaan hukumnya jauh lebih mendasar:

1. Dokumen pendidikan luar negeri apa yang diperiksa?

2. Apakah dokumen tersebut merupakan ijazah, sertifikat, diploma, atau dokumen lain?

3. Dokumen itu diterbitkan oleh satuan pendidikan apa?

4. Kurikulum negara mana atau kurikulum internasional apa yang digunakan?

5. Dengan ijazah atau STTB nasional pada jenjang dan jenis pendidikan apa dokumen tersebut disetarakan?

6. Apakah yang dinilai benar-benar dokumen kelulusan dan kurikulumnya, atau hanya pengetahuan orang yang bersangkutan?

7. Apa dasar kewenangan, prosedur, dan standar pembanding yang digunakan oleh pejabat penerbit?


Inilah inti yang harus diperiksa ketika suatu surat administrasi negara disebut sebagai Surat Keterangan Penyetaraan. Penyetaraan dokumen pendidikan tidak identik dengan verifikasi identitas, pembenaran pernah bersekolah, ataupun pernyataan umum bahwa seseorang mempunyai pengetahuan setingkat SMA atau SMK. Penyetaraan seharusnya menjelaskan hubungan hukum antara dokumen pendidikan yang diperoleh berdasarkan kurikulum luar negeri dengan ijazah atau STTB yang diterbitkan berdasarkan kurikulum nasional.


Pembahasan tersebut juga dimaksudkan untuk mencerahkan publik. Selama ini, masyarakat banyak menerima keterangan yang berhenti pada persoalan sampingan, pernyataan politis, atau kesimpulan yang tidak menyentuh unsur-unsur utama penyetaraan. Akibatnya, inti persoalan justru berisiko menjadi kabur: dokumen apa yang disetarakan, dengan dokumen nasional apa, berdasarkan standar apa, dan apa akibat hukum dari surat yang diterbitkan?


Artikel ini tidak dimaksudkan untuk membangun kesimpulan hanya berdasarkan keberpihakan politik. Analisis dilakukan dengan membandingkan isi dan rumusan Surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dengan pengertian, unsur, kewenangan, serta standar Surat Keterangan Penyetaraan berdasarkan kebijakan pendidikan nasional yang berlaku pada tahun 2019.


Naskah telah saya submit ke Social Science Researcher Network (SSRN) dan saat ini berstatus Review. Tahap tersebut merupakan pemeriksaan SSRN terhadap kelengkapan, format, kepatuhan, hak atas materi, identitas penulis, dan klasifikasi naskah. Tahap ini bukan peer review akademik oleh jurnal. Berdasarkan keterangan resmi SSRN, sebagian naskah dapat memerlukan waktu hingga sekitar 10 hari kerja untuk diproses.


Apabila naskah dinyatakan memenuhi ketentuan, SSRN akan memberitahukan hasilnya melalui surat elektronik. Naskah selanjutnya dapat dijadwalkan atau didistribusikan melalui satu atau beberapa SSRN eJournals sesuai klasifikasi subjeknya. Distribusi melalui SSRN eJournals bergantung pada klasifikasi dan penjadwalan SSRN, sehingga waktunya tidak dapat dipastikan dan tidak sama dengan penerimaan pada jurnal ilmiah konvensional yang menjalankan peer review.

Naskah dapat dilihat melalui tautan berikut: https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=7465341

Saya mengundang masyarakat, akademisi, praktisi hukum, pemerhati pendidikan, dan penyelenggara negara untuk membaca dokumennya serta mendiskusikan persoalan ini berdasarkan peraturan, bukti, dan substansi kebijakan—bukan semata-mata berdasarkan opini atau afiliasi politik.


Baca dokumennya. Periksa unsur hukumnya. Bandingkan substansinya. Kemudian tarik kesimpulan secara bertanggung jawab.


Salam Kebijakan Publik.

Bonatua Silalahi

Peneliti Perseorangan Independen

Kamis, 10 September 2026

RePUBLIK terancam, Anti Republik menjalankan aksinya

 


Akhir-akhir ini saya mulai melihat gejala yang menurut saya jauh lebih serius daripada sekadar perbedaan pendapat mengenai penelitian atau langkah hukum yang sedang saya tempuh.

Ketika seorang Warga Negara, Penduduk, Pembayar Pajak, sekaligus bagian dari Publik menggunakan hak konstitusionalnya untuk bertanya kepada Negara, meminta informasi publik, melakukan penelitian, menguji kebijakan, mengajukan keberatan, sengketa, gugatan, atau permohonan melalui lembaga-lembaga Negara, mengapa yang muncul justru serangan terhadap pribadinya?

Saya tidak mempersoalkan kritik. Silakan kritik penelitian saya, bantah data saya, patahkan argumentasi saya, koreksi metodologi saya, dan lawan permohonan hukum saya dengan argumentasi hukum yang lebih kuat. Itulah kehidupan yang sehat dalam sebuah Republik.

Tetapi persoalannya menjadi berbeda ketika akun-akun buzzer, loyalis fanatik, maupun akun publik yang bahkan tidak jelas identitas dan pertanggungjawabannya mulai menggeser perdebatan dari substansi menjadi serangan pribadi: mencaci, merundung (bullying), menyebarkan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan, mendiskreditkan, bahkan melontarkan kata-kata yang dapat dipersepsikan sebagai ancaman.

Saya perlu mengingatkan mereka:

Saya juga Rakyat.
Saya Warga Negara.
Saya Penduduk.
Saya Pembayar Pajak.
Saya bagian dari Publik.

Hak konstitusional saya tidak lebih rendah daripada hak orang yang sedang Anda bela.

Anda tidak wajib percaya kepada kesimpulan penelitian saya. Anda bahkan bebas mengatakan penelitian saya salah. Tetapi sebagai sesama warga Republik, semestinya kita sama-sama membela hak setiap warga negara untuk menggunakan mekanisme konstitusional tanpa diteror, diintimidasi, difitnah, atau diserang kehidupan pribadinya.

INI rePUBLIK, BUKAN MONARKI

Saya tidak sedang mendatangi istana seorang Raja. Saya tidak sedang mempersoalkan keluarga kerajaan yang memperoleh takhta berdasarkan garis keturunan.

Yang menjadi objek penelitian, kritik, atau langkah hukum saya adalah persoalan yang berkaitan dengan pejabat publik, jabatan publik, dokumen publik, keputusan publik, kebijakan publik, penyelenggaraan pemerintahan, dan penggunaan kekuasaan publik.

Pejabat publik yang memperoleh kekuasaan melalui proses politik bukanlah Raja.

Mereka menjalankan kewenangan Negara. Jabatan dan aktivitas kedinasannya dibiayai oleh anggaran Negara. Fasilitas kedinasan, penyelenggaraan pemerintahan, pengamanan, dan berbagai konsekuensi dari jabatan tersebut bersentuhan dengan uang publik yang salah satunya berasal dari pajak yang kita bayarkan.

Karena itulah terdapat ruang yang sah bagi Publik untuk bertanya, mengawasi, meneliti, mengkritik, meminta informasi, serta menguji tindakan pemerintahan melalui mekanisme yang disediakan hukum.

Pada saat yang sama, saya mempunyai batas yang tegas.

Saya tidak berkepentingan memasuki kehidupan pribadi seorang pejabat ataupun keluarganya sepanjang tidak mempunyai hubungan dengan jabatan publik, penggunaan uang publik, keputusan publik, atau kepentingan publik yang menjadi objek penelitian saya.

Maka jangan dibalik.

Jangan karena seorang warga negara mempertanyakan tindakan atau persyaratan administratif seorang pejabat publik, lalu warga negara tersebut diperlakukan seolah-olah telah menghina Raja dan keluarganya dalam sebuah kerajaan.

Itulah mentalitas yang justru berbahaya bagi Republik.

REPUBLIK TIDAK MATI HANYA KARENA SESEORANG MENGANGKAT DIRINYA MENJADI RAJA

Sejarah memberi pelajaran menarik.

Napoleon Bonaparte lahir dari pergolakan politik Prancis setelah Revolusi. Setelah kudeta 18 Brumaire tahun 1799 ia menjadi First Consul, kemudian pada 1804 menjadi Kaisar Prancis.

Perubahan Republik menuju kekuasaan kekaisaran mengingatkan kita pada sesuatu yang lebih mendasar:

Republik tidak hanya terancam ketika seorang penguasa ingin menjadi Raja. Republik juga terancam ketika masyarakat mulai memperlakukan pejabat publik seperti Raja.

Lebih berbahaya lagi apabila muncul budaya:

“Pemimpin kami selalu benar.”

“Jangan kritik beliau.”

“Siapa yang mempertanyakan pemimpin kami adalah musuh.”

“Serang orang yang berani mempertanyakannya.”

Jika cara berpikir seperti itu tumbuh, kita boleh saja masih mempunyai Pemilu, lembaga Negara, gedung parlemen, pengadilan, bahkan konstitusi tertulis—tetapi

jiwa Republik perlahan-lahan sedang kita tinggalkan sendiri.

BUZZER DAN LOYALIS: BANTAH SAYA, JANGAN BUNGKAM SAYA

Kepada buzzer, loyalis, ataupun siapa saja yang berbeda pandangan dengan saya:

Saya tidak meminta Anda menjadi pendukung saya.

Saya meminta Anda menjadi warga Republik.

Kalau data saya salah, tunjukkan data yang benar.

Kalau metodologi penelitian saya keliru, bongkar metodologinya.

Kalau argumentasi saya lemah, patahkan argumentasinya.

Kalau permohonan hukum saya tidak berdasar, lawan dengan hukum.

Kalau kesimpulan saya salah, buktikan kesalahannya.

Tetapi jangan mengganti perdebatan ilmiah dan hukum dengan fitnah, bullying, intimidasi, ancaman, atau serangan terhadap kehidupan pribadi.

Sebab ketika seorang warga negara menggunakan jalur konstitusional kemudian justru diserang karena keberaniannya menggunakan hak tersebut, persoalannya tidak lagi hanya mengenai saya.

Yang sedang dipertaruhkan adalah ruang kebebasan setiap warga negara untuk mengawasi kekuasaan.

Hari ini mungkin Bonatua yang Anda serang karena mempertanyakan pejabat yang Anda sukai.

Besok mungkin Anda sendiri yang membutuhkan Konstitusi untuk mempertanyakan pejabat yang tidak Anda sukai.

Karena itu, jangan pernah merusak jembatan konstitusional yang suatu hari mungkin justru harus Anda lewati sendiri.

SAYA TIDAK MEMINTA IZIN LOYALIS UNTUK MENJADI WARGA NEGARA

Saya akan tetap menggunakan jalur penelitian, administrasi pemerintahan, keterbukaan informasi, peradilan, dan mekanisme konstitusional yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menang ataupun kalah merupakan bagian dari proses pengujian.

Namun satu prinsip tidak berubah:

Hak seorang warga negara untuk bertanya kepada Negara tidak lahir dari izin seorang pejabat publik—apalagi dari izin para pendukungnya.

Silakan berbeda dengan saya.

Silakan kritik saya.

Tetapi jangan meminta saya diam hanya karena pertanyaan saya membuat tokoh yang Anda kagumi harus berhadapan dengan proses konstitusional.

Kita hidup di rePUBLIK, bukan Monarki.

Pejabat publik bukan Raja.

Pendukung pejabat bukan pengawal kerajaan.

Dan sesama Rakyat bukan musuh hanya karena menggunakan hak konstitusionalnya untuk bertanya kepada Negara.

Jika Republik ini ingin tetap menjadi Republik, maka yang harus kita bela bukan orang per orang.

Yang harus kita bela adalah Konstitusi, hukum, institusi, hak warga negara, dan keberanian Publik untuk meminta pertanggungjawaban kekuasaan.

Salam Kebijakan Publik! Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩

Postingan Populer