Cari Blog Ini

Sabtu, 08 Agustus 2026

PENGGALANGAN DANA PARTISIPASI MASYARAKAT

 Menjawab Tantangan Melalui Penelitian, Pembuktian Hukum, dan Kepentingan Bangsa



Pengantar

Setiap zaman memiliki pertanyaan yang harus dijawab oleh generasinya sendiri.

Ada pertanyaan yang selesai hanya dengan perdebatan, ada yang cukup dijawab melalui penelitian, dan ada pula yang baru memperoleh kepastian setelah diuji melalui mekanisme hukum. Ketika ketiga ruang tersebut—ruang publik, ruang akademik, dan ruang peradilan—bertemu dalam satu persoalan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan lagi sekadar benar atau salahnya suatu pendapat, melainkan kualitas sistem negara dalam menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Saya meyakini bahwa ilmu pengetahuan dan hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu mencari kebenaran melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian menghasilkan hipotesis dan temuan ilmiah, sedangkan pengadilan menguji fakta dan alat bukti berdasarkan hukum yang berlaku. Keduanya tidak selalu menghasilkan jawaban yang sama, tetapi keduanya memiliki satu kesamaan: kebenaran tidak boleh dibangun hanya di atas asumsi, melainkan harus diuji secara terbuka.

Berangkat dari keyakinan tersebut, selama beberapa tahun terakhir saya melakukan penelitian secara mandiri mengenai tata kelola dokumen persyaratan pendidikan dalam proses pencalonan pejabat publik di Indonesia. Penelitian ini bukan ditujukan untuk menyerang seseorang, melainkan untuk menguji apakah sistem administrasi negara telah mampu memberikan kepastian hukum terhadap dokumen yang menjadi dasar lahirnya jabatan publik.

Kini penelitian tersebut telah memasuki babak baru. Sebagian pertanyaan telah dijawab melalui penelitian ilmiah, sementara sebagian lainnya hanya dapat dijawab melalui mekanisme negara hukum. Proses inilah yang kemudian membawa penelitian saya memasuki berbagai forum penyelesaian sengketa, mulai dari Komisi Informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) hingga mekanisme hukum lainnya.

Melalui tulisan ini, saya ingin mengajak masyarakat memahami perjalanan penelitian tersebut secara utuh: bagaimana penelitian ini dimulai, mengapa harus berlanjut ke ruang peradilan, serta mengapa saya mengajak masyarakat berpartisipasi mendukungnya sebagai bagian dari semangat gotong royong dalam membangun ilmu pengetahuan, kepastian hukum, dan perbaikan sistem negara.

Penelitian Ini Sejak Awal Selalu Melibatkan Publik

Sejak awal, penelitian yang saya lakukan tidak pernah saya tempatkan sebagai penelitian yang hanya diketahui oleh peneliti. Sebaliknya, saya berusaha agar setiap tahapan penting dapat disaksikan, dikawal, bahkan dikritisi oleh masyarakat. Saya meyakini bahwa ketika objek penelitian menyangkut kepentingan publik, maka proses pencarian datanya pun seyogianya berlangsung secara terbuka sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Prinsip keterbukaan tersebut saya pegang secara konsisten dalam setiap tahapan penelitian.

Tahap pertama terjadi ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menerbitkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang dijadikan dasar hukum untuk menolak permohonan informasi publik mengenai salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia. Saya mempublikasikan keberadaan keputusan tersebut kepada masyarakat. Respons publik muncul sangat luas, bahkan mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI  yang turut mempertanyakan dasar hukum tersebut. Pada akhirnya keputusan tersebut dicabut dan saya memperoleh salinan dokumen yang dimohonkan, meskipun masih terdapat sembilan jenis informasi yang tetap tidak diberikan.

Prinsip yang sama saya pegang ketika proses mediasi berlangsung di Komisi Informasi. Pada saat itu saya ditawari kesempatan untuk melihat secara eksklusif salinan ijazah yang lebih lengkap dibandingkan yang dapat diakses masyarakat. Saya menolak tawaran tersebut karena berpendapat bahwa apabila informasi tersebut memang merupakan informasi publik, maka akses terhadap informasi tersebut semestinya tidak hanya diberikan kepada saya sebagai pemohon, tetapi juga dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Konsistensi tersebut kembali saya tunjukkan ketika KPU RI menyerahkan salinan dokumen yang menjadi objek sengketa. Saya diminta menandatangani berita acara yang pada pokoknya membatasi penyebarluasan dokumen yang telah saya terima. Saya memilih untuk tidak menyetujui ketentuan tersebut. Bahkan proses penyerahan saya lakukan secara siaran langsung (live) agar masyarakat dapat menyaksikan sendiri dokumen apa yang benar-benar diberikan oleh KPU RI, tanpa harus bergantung pada penafsiran saya sebagai peneliti.

Prinsip keterbukaan yang sama saya terapkan ketika menerima salinan dokumen dari KPU Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Penyerahan dokumen tersebut juga tidak saya perlakukan sebagai informasi pribadi, melainkan sebagai bagian dari proses penelitian yang harus dapat diketahui dan diawasi publik.

Demikian pula ketika KPU Kota Surakarta memenuhi permohonan informasi saya dengan mengirimkan fotokopi ijazah melalui surat elektronik. Dokumen tersebut tidak saya simpan sebagai koleksi pribadi. Saya segera mempublikasikannya melalui media sosial agar masyarakat memperoleh kesempatan yang sama untuk membaca, mengamati, dan membentuk penilaiannya sendiri berdasarkan dokumen yang sama dengan yang saya gunakan dalam penelitian.

Seluruh pengalaman tersebut menunjukkan bahwa penelitian ini sejak awal dibangun di atas semangat keterbukaan, partisipasi publik, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, ketika pada tahap berikutnya saya mengajak masyarakat untuk ikut mengawal, bahkan mendukung penelitian ini melalui semangat gotong royong, ajakan tersebut bukanlah sesuatu yang baru. Masyarakat sesungguhnya telah menjadi bagian dari perjalanan penelitian ini sejak langkah pertamanya.

Mengapa Saya Mengajak Masyarakat Mengawal Penelitian Ini

Selama beberapa tahun terakhir saya meneliti satu pertanyaan yang terus menjadi perdebatan di ruang publik: bagaimana negara seharusnya menjamin keaslian dokumen pendidikan yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pejabat publik?

Perkenalkan, saya Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E., Doktor Kebijakan Publik sekaligus Peneliti Perseorangan yang kegiatannya dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU 11/2019). Seluruh penelitian ini saya lakukan secara berbiaya mandiri, tanpa pendanaan pemerintah, partai politik, maupun kelompok kepentingan tertentu. Saya juga merupakan bagian dari komunitas peneliti internasional melalui ORCID: 0009-0007-6284-4830 dan Scopus Author ID: 58787855000.

Artikel ini saya tulis sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat mengenai penelitian yang sedang saya lakukan, alasan mengapa penelitian tersebut kini memasuki jalur hukum, serta mengapa saya mengajak masyarakat berpartisipasi dalam mendukung proses pembuktian melalui mekanisme negara hukum.

Beberapa waktu terakhir, publik menyaksikan pernyataan bekas Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, yang pada pokoknya mengajak agar berbagai keraguan mengenai dirinya dibuktikan melalui pengadilan. Saya menghormati pernyataan tersebut. Dalam pandangan saya, ajakan untuk menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme hukum merupakan pilihan yang jauh lebih bermartabat daripada membiarkan perdebatan berlangsung tanpa kepastian di ruang publik.

"Dalam hukum acara, siapa yang menuduh, itu yang harus membuktikan. Yaitu yang saya tunggu itu. Coba dibuktikannya seperti apa, dan itu akan lebih baik kalau pembuktiannya itu di pengadilan."

Sebagai Doktor Kebijakan Publik sekaligus Peneliti Perseorangan, saya merasa pantas, layak, dan bahkan terhormat menerima tantangan tersebut. Saya menerimanya bukan sebagai lawan politik, bukan pula karena kepentingan pribadi terhadap siapa pun. Saya menerimanya sebagai seorang peneliti yang meyakini bahwa setiap hipotesis ilmiah harus bersedia diuji secara terbuka, menggunakan alat bukti yang sah, melalui proses peradilan yang transparan, serta diputus oleh lembaga yang berwenang.

Posisi saya juga saya nyatakan secara terbuka sejak awal. Pada Penelitian Tahap I, saya mengajukan hipotesis bahwa "Ijazah Jokowi Tidak Ada", dalam pengertian sebagaimana saya uraikan secara rinci dalam buku Ijazah Jokowi Tidak Ada: Belum Diautentikasi, Tidak Diklarifikasi, Hanya Diverifikasi. Hipotesis tersebut lahir dari pengujian terhadap praktik umum pemalsuan ijazah yang saya teliti, kemudian diuji melalui data primer, data sekunder, sengketa informasi publik, serta berbagai dokumen resmi yang berhasil saya peroleh.

Kini penelitian memasuki Tahap II. Fokusnya bukan lagi menyusun hipotesis baru, melainkan menguji implikasi hukum dari temuan-temuan Penelitian Tahap I melalui berbagai mekanisme negara hukum, termasuk pengaduan ke DKPP, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), hingga Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit). Tujuan akhirnya bukan sekadar memperoleh putusan pengadilan, melainkan mendorong lahirnya sistem yang memberikan kepastian hukum melalui pengelolaan arsip negara, autentikasi arsip oleh lembaga yang berwenang, serta penyempurnaan kebijakan di bidang pendidikan, kearsipan, dan penyelenggaraan pemilu.

Penelitian Tahap I Telah Selesai

Perlu saya jelaskan kepada masyarakat bahwa penelitian ini bukan dimulai dari nol.

Penelitian yang sedang saya lakukan saat ini merupakan Penelitian Tahap II, sedangkan Penelitian Tahap I telah selesai saya laksanakan.

Pada Penelitian Tahap I, saya membangun dan menguji hipotesis penelitian yang kemudian dipublikasikan dalam bentuk buku berjudul:

"Ijazah Jokowi Tidak Ada: Belum Diautentikasi, Tidak Diklarifikasi, Hanya Diverifikasi."

Hipotesis penelitian tersebut dibangun dengan mengacu pada model dugaan praktik umum pembuatan ijazah di lingkungan Percetakan Pasar Pramuka, yaitu dugaan penggunaan fotokopi ijazah yang dimodifikasi, kemudian difotokopi ulang, dilegalisasi, dan digunakan tanpa adanya klarifikasi kepada perguruan tinggi oleh penyelenggara pemilu.

Hipotesis tersebut kemudian saya uji menggunakan berbagai data primer dan data sekunder, antara lain melalui permohonan informasi publik, sengketa di Komisi Informasi, pemeriksaan setempat terhadap dokumen, penelitian kepustakaan, serta analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan.

Dalam penelitian tersebut saya berusaha menjawab beberapa pertanyaan mendasar, antara lain:

  • Apakah penyelenggara pemilu pernah melakukan klarifikasi kepada Universitas Gadjah Mada (UGM)?
  • Apakah UGM dapat membuktikan adanya arsip permintaan legalisasi dari penyelenggara pemilu?
  • Apakah legalisasi memenuhi standar administrasi yang berlaku?
  • Apakah keberadaan arsip autentik yang menjadi objek penelitian dapat dibuktikan melalui badan-badan publik yang saya teliti?

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, saya menyatakan bahwa hipotesis penelitian diterima dan kemudian mempublikasikannya dalam bentuk buku.

Penelitian Tahap II

Berbeda dengan Penelitian Tahap I, Penelitian Tahap II tidak lagi bertujuan membangun ataupun menguji hipotesis penelitian.

Hipotesis penelitian telah selesai diuji pada Penelitian Tahap I.

Penelitian Tahap II bertujuan mengukur implikasi hukum dan implikasi kebijakan publik dari temuan-temuan Penelitian Tahap I melalui mekanisme pembuktian yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia.

Beberapa temuan penelitian yang saat ini sedang diuji implikasi hukumnya antara lain:

  1. Belum ditemukannya fotokopi ijazah terlegalisasi cap stempel basah yang digunakan dalam proses pencalonan Tahun 2005, 2010, dan 2014.
  2. Ditemukannya fotokopi ijazah yang memuat legalisasi tanpa pencantuman tanggal legalisasi.
  3. Ditemukannya legalisasi yang masih mencantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) Dekan dalam format peraturan lama yaitu 9 digit (mestinya sudah harus 18 Digit).
  4. Ditemukannya legalisasi yang ditandatangani oleh Pejabat Dekan yang tidak lagi menjabat pada waktu yang relevan saat diajukan sebagai syarat pencalonan.
  5. Belum berhasil dibuktikannya keberadaan arsip administrasi berupa buku log atau arsip permintaan legalisasi di Fakultas Kehutanan UGM yang berkaitan dengan periode pencalonan Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2019.
  6. Belum diserahkannya arsip yang menjadi objek penelitian kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) maupun Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), sehingga menghambat proses autentikasi antara fotokopi ijazah terlegalisasi terhadap dokumen sumbernya.

Temuan-temuan tersebut saat ini sedang diuji implikasi hukumnya melalui berbagai mekanisme, antara lain Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Citizen Lawsuit (CLS), dan apabila diperlukan pengujian norma pada Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, apabila Penelitian Tahap I menjawab pertanyaan "Apakah hipotesis penelitian dapat dibangun dan diuji?", maka Penelitian Tahap II berusaha menjawab pertanyaan "Apa implikasi hukum dan implikasi kebijakan publik dari temuan-temuan penelitian tersebut?"

Berbeda dengan Penelitian Tahap I yang berakhir pada diterimanya hipotesis penelitian, Penelitian Tahap II diarahkan untuk menghasilkan pembuktian empiris melalui mekanisme negara hukum, sekaligus menyusun rekomendasi kebijakan yang diharapkan mampu memperkuat Sistem Pendidikan, Sistem Kearsipan, dan Sistem Penyelenggaraan Pemilu sebagai satu kesatuan yang saling mendukung dalam menjamin kualitas administrasi calon pemimpin bangsa.

Mengapa Dukungan Masyarakat Menjadi Penting

Saya meyakini bahwa masyarakat Indonesia memiliki tradisi gotong royong yang sangat kuat dalam mendukung berbagai kepentingan publik.

Kita pernah menyaksikan bagaimana masyarakat secara sukarela berpartisipasi memberikan sumbangan dana kampanye kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diyakini mampu membawa perubahan bagi bangsa. Salah satu contoh yang dikenal luas adalah penggalangan dana kampanye pasangan Joko Widodo–Jusuf Kalla pada Pemilu Presiden Tahun 2014, yang membuka ruang partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum mengenai dana kampanye. Dukungan tersebut lahir dari keyakinan masyarakat bahwa partisipasi mereka dapat ikut berkontribusi terhadap masa depan Indonesia.

Saya menghormati semangat tersebut sebagai salah satu wujud demokrasi yang sehat.

Semangat partisipasi masyarakat itulah yang menginspirasi saya. Sebagai Peneliti Perseorangan, saya percaya bahwa penelitian yang memberikan manfaat bagi kepentingan publik juga dapat dibangun melalui semangat gotong royong masyarakat. Dukungan tersebut bukan dimaksudkan untuk membenarkan suatu kesimpulan penelitian, melainkan agar penelitian dapat berlangsung secara independen, profesional, dan tuntas sampai memperoleh kepastian hukum.

Apabila pada saat itu masyarakat bergotong royong mendukung proses demokrasi melalui mekanisme yang sah menurut hukum, maka melalui penelitian ini saya mengajak masyarakat bergotong royong mendukung proses pencarian kebenaran, pengembangan ilmu pengetahuan, serta penyempurnaan sistem negara melalui penelitian dan mekanisme hukum.

Perbedaannya terletak pada tujuan.

Apabila pada tahun 2014 masyarakat berpartisipasi karena meyakini bahwa pemimpin yang dipilih akan membawa perubahan bagi bangsa, maka melalui penelitian ini saya mengajak masyarakat berpartisipasi agar bangsa Indonesia memiliki sistem negara yang lebih kuat. Tujuan akhirnya bukan sekadar menjawab satu polemik, melainkan menghadirkan kepastian hukum yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, siapa pun pemimpinnya.

Apabila dukungan masyarakat pada tahun 2014 diarahkan untuk membantu terpilihnya seorang pemimpin yang diyakini mampu membangun Indonesia, maka dukungan yang saya harapkan saat ini diarahkan untuk membantu lahirnya perbaikan sistem negara yang manfaatnya diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, siapa pun pemimpinnya.

Tujuan dan Manfaat Penelitian

Penelitian Tahap II ini tidak hanya bertujuan mengukur implikasi hukum dari temuan-temuan Penelitian Tahap I, tetapi juga menghasilkan rekomendasi kebijakan nasional yang mampu memperkuat Sistem Pendidikan, Sistem Kearsipan, dan Sistem Penyelenggaraan Pemilu sebagai satu kesatuan yang saling mendukung.

Saya berharap penelitian ini dapat menjadi salah satu kontribusi akademik dalam mendorong lahirnya sistem negara yang memberikan jaminan lebih kuat kepada masyarakat bahwa setiap calon pemimpin yang dipilih benar-benar telah memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam konsep tersebut:

  • Sistem Pendidikan menjamin bahwa seseorang benar-benar telah menyelesaikan proses pendidikan dan berhak memperoleh ijazah sebagai dokumen pengakuan atas kelulusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Sistem Kearsipan menjamin bahwa arsip ijazah beserta salinan yang digunakan dalam pelayanan publik tetap autentik, utuh, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengelolaan arsip serta autentikasi yang baik.
  • Sistem Penyelenggaraan Pemilu menjamin bahwa dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan oleh calon Presiden, Wakil Presiden, Kepala Daerah, anggota DPR, DPD, maupun DPRD tidak hanya diverifikasi secara administratif, tetapi juga diklarifikasi dan diautentikasi sesuai kewenangan masing-masing lembaga apabila diperlukan.

Dengan demikian, kualitas akademik calon pemimpin dijamin terlebih dahulu oleh Sistem Pendidikan melalui proses pembelajaran dan kelulusan, sedangkan keaslian dokumen yang digunakan dalam pelayanan publik dijamin oleh Sistem Kearsipan melalui mekanisme autentikasi arsip. Sistem Penyelenggaraan Pemilu kemudian memastikan bahwa kedua sistem tersebut berjalan sesuai kewenangannya dalam proses pencalonan.

Melalui keterpaduan ketiga sistem tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh jaminan yang lebih kuat bahwa setiap calon pemimpin yang dipilih benar-benar telah dinyatakan lulus oleh sistem pendidikan, didukung oleh arsip yang autentik dalam sistem kearsipan, serta diverifikasi melalui mekanisme penyelenggaraan pemilu yang memberikan kepastian hukum.

Apabila tujuan tersebut dapat diwujudkan, manfaat penelitian ini tidak berhenti pada penyelesaian satu polemik atau satu perkara semata, tetapi diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi bangsa Indonesia, antara lain:

  1. Meningkatkan integritas dan kualitas demokrasi Indonesia melalui sistem pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum terhadap dokumen persyaratan calon.
  2. Memperkuat tata kelola Sistem Pendidikan Nasional, khususnya dalam penerbitan, legalisasi, penyimpanan, dan pengelolaan arsip akademik sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh lulusan perguruan tinggi.
  3. Memperkuat Sistem Kearsipan Nasional, melalui penguatan autentikasi arsip negara dan penyerahan arsip permanen kepada ANRI maupun LKD, sehingga arsip yang memiliki nilai sejarah, nilai hukum, dan nilai pertanggungjawaban publik dapat dipelihara secara berkelanjutan.
  4. Mendorong penyempurnaan kebijakan publik di bidang penyelenggaraan pemilu, administrasi pemerintahan, pendidikan tinggi, keterbukaan informasi publik, dan kearsipan nasional berdasarkan temuan empiris yang diperoleh melalui proses hukum.
  5. Menghasilkan kontribusi akademik berupa artikel ilmiah nasional, artikel jurnal internasional bereputasi, buku ilmiah, working paper, policy brief, serta rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, perguruan tinggi, penyelenggara pemilu, lembaga kearsipan, praktisi hukum, dan masyarakat.
  6. Mengurangi polarisasi di tengah masyarakat, dengan mengajak seluruh pihak—baik yang meyakini bahwa dokumen yang menjadi objek penelitian telah memenuhi ketentuan hukum maupun yang memiliki pandangan berbeda—untuk menyerahkan perbedaan tersebut kepada proses pembuktian yang terbuka, transparan, dan konstitusional.

Dengan demikian, manfaat penelitian ini tidak hanya diukur dari putusan pengadilan yang mungkin akan lahir, tetapi juga dari kemampuannya menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya, sehingga polemik mengenai dokumen persyaratan calon pemimpin tidak perlu terus berulang di masa depan.

Dengan demikian, dukungan yang saya harapkan bukanlah dukungan kepada pribadi saya ataupun kepada suatu kesimpulan penelitian tertentu. Dukungan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat terhadap sebuah penelitian independen yang bertujuan menghasilkan pengetahuan, memperkuat kepastian hukum, dan memberikan rekomendasi kebijakan yang manfaatnya diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Saya juga mengajak seluruh masyarakat, termasuk mereka yang meyakini bahwa seluruh dokumen yang menjadi objek penelitian telah memenuhi ketentuan hukum, untuk turut mendukung penelitian ini. Apabila keyakinan tersebut memang benar, maka proses pembuktian melalui mekanisme hukum justru akan memperkuat keyakinan tersebut secara sah dan terbuka. Sebaliknya, apabila penelitian ini menghasilkan rekomendasi untuk memperbaiki sistem administrasi negara, maka manfaatnya juga akan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang pilihan politik ataupun pandangan yang berbeda.

Pada akhirnya, tujuan terbesar penelitian ini bukan untuk membuktikan masa lalu, melainkan membangun sistem negara agar di masa depan masyarakat memperoleh jaminan bahwa setiap calon pemimpin yang dipilih benar-benar telah dinyatakan lulus oleh sistem pendidikan, didukung oleh arsip yang autentik dalam sistem kearsipan, serta diverifikasi melalui mekanisme penyelenggaraan pemilu yang memberikan kepastian hukum.

Tantangan Sesungguhnya

Selama menjalankan penelitian ini saya menyadari bahwa tantangan terbesar ternyata bukan mencari bukti. Tantangan terbesar justru berada pada proses pembuktian di pengadilan.

Sebagai ahli Kebijakan Publik, saya menguasai aspek substantif penelitian. Akan tetapi, praktik peradilan mengajarkan bahwa keberhasilan suatu perkara tidak hanya ditentukan oleh substansi, tetapi juga oleh ketepatan memenuhi ketentuan hukum acara. Tidak sedikit perkara berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), dismissal, atau putusan lain karena persoalan prosedural sebelum pokok perkaranya diperiksa.

Untuk itu dibutuhkan pendampingan hukum yang memadai, penyusunan gugatan, permohonan maupun pengaduan yang cermat, pencarian bukti baru, rapat-rapat persiapan, koordinasi dengan kuasa hukum, legalisasi dan penggandaan dokumen, transportasi menuju persidangan, serta berbagai kebutuhan operasional lainnya.

Satu perkara saja dapat berlangsung sekitar 7 sampai 10 kali persidangan, bahkan lebih apabila terdapat pemeriksaan saksi, ahli, atau agenda pembuktian tambahan. Apabila berlanjut ke banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, proses tersebut dapat berlangsung selama bertahun-tahun.

Sebagai Peneliti Perseorangan , saya memandang seluruh proses tersebut bukan semata-mata sebagai rangkaian perkara hukum, melainkan sebagai bagian dari metodologi penelitian untuk memperoleh data empiris mengenai bagaimana sistem negara bekerja ketika menghadapi temuan-temuan penelitian. Oleh karena itu, keberhasilan Penelitian Tahap II tidak hanya ditentukan oleh kualitas penelitian, tetapi juga oleh kemampuan menjaga agar proses pembuktian dapat berlangsung sampai selesai sesuai mekanisme negara hukum.

 

Mengapa Saya Mengajak Partisipasi Masyarakat

Sebagai Peneliti Perseorangan , seluruh Penelitian Tahap I saya laksanakan menggunakan biaya pribadi tanpa dukungan pendanaan dari pemerintah, partai politik, maupun kelompok kepentingan lainnya. Kini Penelitian Tahap II memasuki fase pembuktian melalui berbagai mekanisme negara hukum yang membutuhkan waktu, tenaga, serta sumber daya yang jauh lebih besar.

Posisi saya dalam penelitian ini tetap berada pada pihak yang berusaha menguji dan membuktikan tesis penelitian Tahap I, yaitu bahwa "Ijazah Jokowi Tidak Ada" sebagaimana telah dipublikasikan dalam buku saya. Namun, sebagaimana prinsip penelitian ilmiah dan negara hukum, saya menyerahkan pembuktiannya kepada mekanisme persidangan yang terbuka, alat bukti yang sah, serta putusan hakim yang independen.

Kini Penelitian Tahap II telah memasuki fase yang jauh lebih besar, yaitu pengujian implikasi hukum melalui berbagai forum peradilan. Oleh karena itu saya mengajak masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, penguatan negara hukum, dan penyempurnaan kebijakan publik untuk memberikan dukungan secara sukarela.

Dukungan tersebut bukan dimaksudkan untuk membeli kemenangan dalam suatu perkara, bukan pula untuk memaksakan suatu kesimpulan penelitian.

Sebaliknya, dukungan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat agar penelitian dapat berjalan secara independen sampai memperoleh kepastian hukum.

Saya tidak mengajak masyarakat untuk membenarkan kesimpulan penelitian saya. Saya justru mengajak masyarakat agar proses pembuktian dapat berlangsung secara utuh. Biarlah fakta, alat bukti, dan mekanisme hukum yang pada akhirnya memberikan jawaban. Dengan demikian, masyarakat yang meyakini bahwa dokumen yang menjadi objek penelitian telah memenuhi ketentuan hukum maupun masyarakat yang memiliki pandangan berbeda sama-sama dapat mengambil bagian dalam proses pembuktian yang terbuka, transparan, dan konstitusional.

Partisipasi masyarakat juga menjadi salah satu cara untuk menjaga independensi penelitian. Semakin luas partisipasi publik, semakin besar kemampuan penelitian ini untuk tetap berjalan secara mandiri, profesional, dan fokus pada kepentingan ilmu pengetahuan tanpa bergantung pada kepentingan pihak tertentu.

Saya juga mengajak masyarakat yang meyakini bahwa dokumen yang menjadi objek penelitian telah memenuhi ketentuan hukum, maupun masyarakat yang memiliki pandangan berbeda, agar bersama-sama mendukung proses pembuktian yang terbuka dan transparan.

Apabila keyakinan bahwa dokumen tersebut memenuhi ketentuan hukum memang benar, maka proses pengadilan justru akan memperkuat keyakinan tersebut secara hukum.

Sebaliknya, apabila penelitian menemukan adanya ruang untuk penyempurnaan sistem administrasi negara, maka hasil penelitian diharapkan menjadi dasar bagi perbaikan kebijakan di masa depan.

Dengan demikian, tujuan saya bukanlah mempertajam perbedaan, melainkan mengajak seluruh masyarakat mengambil jalan tengah, yaitu menghormati proses pembuktian melalui mekanisme negara hukum.

Tujuan Akhir Penelitian

Penelitian Tahap II tidak berhenti pada putusan pengadilan. Putusan pengadilan merupakan salah satu instrumen untuk memperoleh data empiris dan kepastian hukum. Tujuan akhirnya adalah memperoleh putusan pengadilan yang memperkuat sistem penyelenggaraan pemilu, sistem kearsipan, dan sistem pendidikan melalui mekanisme negara hukum.

Melalui Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit), saya berencana memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya memerintahkan:

  1. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk memasukkan Arsip Fotokopi Ijazah Joko Widodo yang dilegalisasi dengan cap stempel basah oleh Fakultas Kehutanan UGM Tahun 2005 dan Tahun 2010 ke dalam Daftar Pencarian Arsip (DPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  2. KPU RI untuk segera menyerahkan seluruh Arsip Fotokopi Ijazah Joko Widodo yang dilegalisasi dengan cap stempel basah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pada Pemilihan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan 2010, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, serta Pemilihan Presiden Tahun 2014 dan 2019 kepada ANRI dan LKD sesuai kewenangannya.
  3. ANRI dan LKD untuk melakukan Autentikasi (Uji Keaslian) Arsip terhadap:
    • Arsip Fotokopi Ijazah Joko Widodo yang dilegalisasi dengan cap stempel basah Tahun 2005, 2010, 2012, 2014, dan 2019; serta
    • Arsip Ijazah yang menjadi sumber Arsip Fotokopi Ijazah tersebut.

sesuai Peraturan ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.

4.       Memerintahkan KPU RI untuk menerapkan kewajiban penyerahan arsip statis berupa dokumen persyaratan pencalonan peserta pemilu kepada ANRI dan/atau LKD sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sehingga proses autentikasi arsip dapat dilaksanakan secara berkelanjutan pada setiap penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Apabila tujuan tersebut dapat diwujudkan, masyarakat tidak lagi bergantung pada klaim, opini, maupun perdebatan mengenai keaslian suatu dokumen. Kepastian akan diperoleh melalui mekanisme autentikasi arsip oleh lembaga yang berwenang, didukung oleh sistem pendidikan yang menjamin kelulusan peserta didik, sistem kearsipan yang menjamin autentisitas arsip negara, serta sistem penyelenggaraan pemilu yang menjamin proses verifikasi, klarifikasi, dan pengelolaan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Partisipasi Gotong Royong Masyarakat

Saya meyakini bahwa penelitian kepentingan publik akan menjadi lebih kuat apabila dibangun bersama oleh masyarakat.

Oleh karena itu, saya berharap Penelitian Tahap II ini tidak hanya memperoleh dukungan dari beberapa orang, melainkan menjadi gerakan gotong royong yang melibatkan sebanyak mungkin warga negara Indonesia.

Bagi saya, nilai partisipasi bukanlah ukuran utama.

Yang jauh lebih penting adalah luasnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung penelitian independen yang bertujuan memperkuat Sistem Pendidikan, Sistem Penyelenggaraan Pemilu, dan Sistem Kearsipan Nasional.

Atas dasar pemikiran tersebut, saya mengusulkan agar besaran partisipasi yang disarankan berada pada kisaran Rp10.000 sampai dengan Rp100.000 per orang.

Rentang tersebut dimaksudkan agar sebanyak mungkin masyarakat dapat ikut berpartisipasi tanpa merasa terbebani.

Saya percaya bahwa kekuatan gotong royong tidak diukur dari besarnya nilai yang diberikan oleh satu orang, melainkan dari banyaknya warga negara yang ikut mengambil bagian.

Sebagai ciri khas yang selama ini sering saya sampaikan dalam berbagai forum publik, saya juga mengajak masyarakat menambahkan angka "11" pada dua digit terakhir nominal partisipasi.

Sebagai contoh:

  • Rp10.011
  • Rp25.011
  • Rp50.011
  • Rp75.011
  • Rp100.011

Bagi saya, angka "11" merupakan simbol "PPN 11%", yaitu Partisipasi Publik untuk Penyelenggaraan Negara.

Makna simbolik tersebut bukan merujuk pada Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan, melainkan sebagai ajakan moral kepada masyarakat untuk bersama-sama mengambil bagian dalam membantu penyelenggaraan negara melalui dukungan terhadap penelitian kepentingan publik yang bertujuan mencari solusi atas perbedaan pandangan di tengah masyarakat serta menghasilkan rekomendasi kebijakan bagi penyempurnaan Sistem Pendidikan, Sistem Penyelenggaraan Pemilu, dan Sistem Kearsipan Nasional.

Saya berharap semangat tersebut dapat menjadi simbol bahwa penelitian ini benar-benar lahir dari partisipasi masyarakat Indonesia.

Bayangkan apabila 1.000.000 warga negara berpartisipasi masing-masing Rp10.000.

Apabila hal tersebut terwujud, maka yang sedang kita bangun bukan sekadar pendanaan penelitian, melainkan budaya gotong royong ilmiah (scientific crowdfunding) yang memungkinkan masyarakat Indonesia bersama-sama membiayai penelitian independen demi kepentingan bangsa.

Yang lahir bukan sekadar dukungan pendanaan sebesar Rp10 miliar, melainkan sebuah pesan moral bahwa satu juta rakyat Indonesia ikut mengawal proses pembuktian melalui negara hukum serta mendukung lahirnya sistem negara yang lebih baik bagi generasi yang akan datang.

Cara Berpartisipasi

Partisipasi masyarakat bersifat sukarela, tanpa syarat, tidak mengikat, dan tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk memengaruhi metodologi, analisis, kesimpulan, maupun publikasi hasil penelitian.

Pengumpulan dukungan tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu, mengingat lamanya proses persidangan tidak dapat dipastikan dan sangat bergantung pada perkembangan perkara serta kemungkinan adanya banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Partisipasi masyarakat bersifat sukarela, tanpa syarat, dan tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk memengaruhi metodologi, analisis, kesimpulan, maupun publikasi hasil penelitian. Seluruh partisipasi dipandang sebagai bentuk gotong royong intelektual (scientific crowdfunding) untuk mendukung penelitian kepentingan publik. Ini juga selaras dengan konsep prospektus penelitian yang menekankan transparansi, akuntabilitas, independensi, dan partisipasi publik.

Apabila Bapak, Ibu, atau Saudara berkenan memberikan dukungan, dapat disampaikan melalui:

Bank Mandiri
Nomor Rekening: 1180005284897
Atas Nama: Bonatua Silalahi

atau

DANA maupun OVO
Nomor 087883523473

Konfirmasi transfer dapat disampaikan melalui WhatsApp 0878-8352-3473 dengan melampirkan bukti transfer.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap privasi, nama maupun jumlah dukungan akan dirahasiakan, kecuali pemberi dukungan secara sukarela mencantumkan keterangan: "Bersedia nama dipublikasikan."

Penutup

Saya percaya bahwa perbedaan pandangan dalam masyarakat tidak harus diselesaikan dengan permusuhan. Perbedaan tersebut justru dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat negara hukum apabila seluruh pihak bersedia menghormati proses pembuktian yang terbuka, transparan, dan berkeadilan.

Saya percaya bahwa penelitian yang baik tidak hanya menghasilkan jawaban atas persoalan hari ini, tetapi juga meninggalkan warisan berupa sistem yang lebih baik bagi generasi berikutnya.

Melalui partisipasi masyarakat, saya berharap Penelitian Tahap II ini dapat menjadi contoh bahwa penelitian independen, pembuktian melalui negara hukum, dan semangat gotong royong dapat berjalan berdampingan demi memperkuat ilmu pengetahuan, kepastian hukum, dan kualitas demokrasi Indonesia.

Pada akhirnya, masyarakat bukan sedang membantu seorang peneliti memenangkan suatu perkara. Masyarakat sedang ikut memastikan bahwa proses pembuktian dapat berlangsung sampai selesai, sehingga apa pun hasilnya benar-benar lahir dari mekanisme hukum yang terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Semoga ikhtiar kecil ini menjadi salah satu warisan bagi Indonesia, yaitu lahirnya Sistem Pendidikan yang menjamin kualitas lulusan, Sistem Kearsipan yang menjamin autentisitas arsip negara, dan Sistem Penyelenggaraan Pemilu yang menjamin setiap rakyat memilih pemimpin berdasarkan dokumen yang telah memperoleh kepastian hukum.


 

"Gotong royong tidak selalu diwujudkan dengan memberi dalam jumlah besar. Gotong royong justru menjadi bermakna ketika jutaan rakyat mengambil bagian, sekecil apa pun kontribusinya, demi kepentingan bangsa yang lebih besar daripada kepentingan pribadi maupun golongan."

LAMPIRAN

 

ESTIMASI AKTIVITAS PENELITIAN TAHAP II

A. Gambaran Umum

Penelitian Tahap II menggunakan proses hukum sebagai metode pengumpulan data empiris. Oleh karena itu, setiap pengaduan, permohonan, maupun gugatan tidak hanya dipandang sebagai perkara hukum, tetapi juga sebagai bagian dari rangkaian kegiatan penelitian.

Lamanya proses setiap perkara tidak dapat dipastikan karena bergantung pada jadwal persidangan, jumlah alat bukti, pemeriksaan saksi maupun ahli, serta kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun pengujian norma.

Dengan demikian, daftar berikut merupakan estimasi aktivitas penelitian, bukan jadwal yang bersifat pasti.


B. Rencana Kegiatan Penelitian

No

Kegiatan

Perkiraan

1

Sengketa Informasi Publik

Sesuai kebutuhan penelitian

2

Pengaduan DKPP

1 perkara

3

Gugatan PTUN

±5 perkara

4

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum UU Pemilu

±3 perkara

5

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum UU Kearsipan

±3 perkara

6

Citizen Lawsuit

±1 perkara

7

Pengujian Peraturan Perundang-undangan (MA/MK)

Apabila diperlukan berdasarkan hasil penelitian


C. Estimasi Aktivitas Setiap Perkara

Untuk setiap perkara diperkirakan akan dilakukan kegiatan sebagai berikut:

  • Jasa Advokat
  • Jasa Tenaga Saksi dan atau Ahli
  • Penyusunan konsep gugatan, permohonan, atau pengaduan;
  • Kajian hukum dan penyempurnaan argumentasi;
  • Konsultasi dan koordinasi dengan kuasa hukum;
  • Pengumpulan dan verifikasi alat bukti;
  • Penggandaan serta legalisasi dokumen;
  • Pendaftaran perkara;
  • Menghadiri persidangan;
  • Penyusunan kesimpulan;
  • Analisis putusan;
  • Integrasi hasil ke dalam basis data penelitian;
  • Penyusunan artikel ilmiah, buku, dan rekomendasi kebijakan.

D. Estimasi Persidangan

Sebagai gambaran berdasarkan pengalaman penelitian sebelumnya, satu perkara dapat terdiri atas:

Agenda

Estimasi

Pemeriksaan pendahuluan

1–2 kali

Jawaban

1 kali

Replik

1 kali

Duplik

1 kali

Pembuktian surat

1–2 kali

Pemeriksaan saksi/ahli

1–3 kali

Kesimpulan

1 kali

Putusan

1 kali

 

Total estimasi: sekitar 7–10 kali persidangan untuk satu perkara, dan dapat bertambah apabila terdapat agenda tambahan atau upaya hukum lanjutan.


E. Mobilitas Penelitian

Selama Penelitian Tahap II diperkirakan akan dilakukan perjalanan penelitian ke berbagai lokasi, antara lain:

  • Jakarta;
  • Surakarta;
  • Yogyakarta;

serta daerah lain apabila diperlukan sesuai perkembangan penelitian.

Mobilitas tersebut meliputi:

  • menghadiri persidangan;
  • koordinasi dengan kuasa hukum;
  • pencarian dan pengumpulan bukti;
  • konsultasi akademik;
  • pengambilan salinan putusan;
  • pengurusan administrasi perkara;
  • dokumentasi penelitian.

F. Kebutuhan Operasional Penelitian

Pelaksanaan penelitian diperkirakan memerlukan dukungan terhadap kegiatan sebagai berikut:

  • penyusunan gugatan, permohonan, dan pengaduan;
  • pendampingan hukum;
  • rapat-rapat persiapan;
  • transportasi;
  • akomodasi apabila diperlukan;
  • komunikasi;
  • penggandaan dokumen;
  • legalisasi dokumen;
  • pengadaan alat tulis kantor;
  • pengarsipan;
  • digitalisasi dokumen;
  • pengolahan basis data penelitian;
  • penyusunan artikel jurnal nasional;
  • penyusunan artikel jurnal internasional;
  • penyusunan buku;
  • penyusunan policy brief.

G. Luaran Penelitian

Seluruh aktivitas tersebut diarahkan untuk menghasilkan:

  • artikel ilmiah nasional;
  • artikel jurnal internasional bereputasi;
  • buku ilmiah;
  • working paper;
  • policy brief;
  • rekomendasi kebijakan;
  • pengembangan sistem verifikasi dokumen publik;
  • rekomendasi penguatan autentikasi arsip negara.

Catatan

Estimasi di atas disusun semata-mata untuk memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai ruang lingkup aktivitas Penelitian Tahap II. Pelaksanaan setiap kegiatan sangat bergantung pada perkembangan proses hukum, kebutuhan penelitian, serta dinamika persidangan yang sepenuhnya berada dalam kewenangan lembaga atau pengadilan yang memeriksa perkara.



Sabtu, 01 Agustus 2026

Demokrasi Menang Lagi dan Lagi, Terima Kasih Kepala Negara kami Bapak Presiden Prabowo !

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.

Peneliti Kebijakan Publik Independen

Kepala Negara terdepan dalam memelihara Iklim Demokrasi agar Pintu Informasi Publik selalu dibuka oleh Majelis Komisi Informasi.

Ada satu tanda penting dari negara demokratis yang sering luput dari perhatian: negara bersedia dikoreksi dan bahkan dikalahkan oleh warga negaranya melalui mekanisme hukum.

Dalam rentang Januari hingga Juli 2026, tiga peristiwa penting terjadi dalam perjuangan keterbukaan informasi mengenai dokumen pendidikan yang berkaitan dengan mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pertama, saya memenangkan sengketa informasi melawan KPU RI mengenai salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014–2019 dan 2019–2024 beserta dokumen pendukung lainnya.

Kedua, saya memenangkan sengketa informasi melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka beserta daftar dokumen pendukungnya.

Ketiga, pada 30 Juli 2026, PTUN Jakarta menolak seluruh keberatan UGM dan menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat mengenai keterbukaan sebagian salinan ijazah serta sejumlah dokumen akademik Joko Widodo. Sebelumnya, para Pemohon Informasi telah memenangkan sengketa tersebut melalui Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tanggal 10 Maret 2026.

Ketiganya tidak boleh dipandang sebagai kemenangan orang per orang. Ketiganya adalah kemenangan mekanisme demokrasi, kemenangan hak publik untuk mengetahui, dan kemenangan negara hukum.

Negara Tidak Runtuh ketika Warga Menang

Selama ini, ada kekhawatiran bahwa permohonan informasi mengenai dokumen pendidikan pejabat publik dapat dianggap sebagai serangan politik, penghinaan terhadap lembaga, atau upaya mendelegitimasi pemerintahan.

Tiga putusan tersebut membuktikan hal yang sebaliknya.

Ketika warga negara meminta informasi, mengajukan keberatan, membawa sengketa ke Komisi Informasi, dan mengujinya melalui pengadilan, negara tidak runtuh. Jabatan presiden dan wakil presiden juga tidak serta-merta kehilangan legitimasi.

Justru pada saat itulah demokrasi bekerja.

Negara yang kuat bukanlah negara yang menutup dokumen dan membungkam pertanyaan. Negara yang kuat ialah negara yang mampu membuka diri terhadap pengawasan, menerima koreksi, serta memberi kesempatan kepada warga negara untuk menguji keputusan Badan Publik melalui mekanisme hukum.

Kemenangan Pertama: Bonatua Silalahi Melawan KPU RI

Pintu keterbukaan salinan ijazah Joko Widodo sebenarnya telah dibuka sejak 13 Januari 2026.

Melalui Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 074/X/KIP-PSI-A-M-A/2025, Majelis Komisioner menerima seluruh permohonan saya dan menyatakan:

“Informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi terbuka.”

Majelis kemudian memerintahkan KPU RI memberikan informasi tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan itu telah dilaksanakan. Pada 9 Februari 2026, saya menerima fotokopi ijazah yang berada dalam penguasaan KPU RI.

Amar Putusan Komisi Informasi Nomor 074/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 Tahun 2025, Dr. Bonatua Silalahi melawan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, juga dapat dilihat melalui JDIH Komisi Informasi Pusat.

Dengan demikian, sejarah hukumnya harus dicatat secara tepat: keterbukaan salinan ijazah Joko Widodo tidak baru dimulai dari sengketa melawan UGM.

Keterbukannya telah lebih dahulu dinyatakan melalui perkara Bonatua Silalahi melawan KPU RI. Putusan mengenai UGM kemudian memperkuat dan memperluas arah keterbukaan tersebut terhadap arsip akademik yang berada dalam penguasaan perguruan tinggi negeri.

Putusan melawan KPU RI mempunyai arti penting karena salinan ijazah tersebut bukan berada di KPU sebagai koleksi pribadi. Dokumen itu diserahkan dan digunakan sebagai persyaratan administratif pencalonan Presiden Republik Indonesia.

Ketika sebuah dokumen digunakan untuk memperoleh kesempatan menduduki jabatan publik, kepentingan publik untuk mengetahui dan mengawasi dokumen tersebut menjadi tidak terhindarkan. Komisi Informasi Pusat juga menegaskan bahwa salinan ijazah tersebut merupakan bagian dari berkas pencalonan yang diverifikasi KPU.

Kemenangan Kedua: Bonatua Silalahi Melawan Kemendikdasmen

Arah keterbukaan tersebut berlanjut pada 11 Maret 2026.

Dalam Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 083/X/KIP-PSI-A/2025, Majelis Komisioner menerima seluruh permohonan saya melawan Kemendikdasmen.

Majelis membatalkan penetapan PPID Kemendikdasmen yang sebelumnya mengklasifikasikan dokumen penyetaraan pendidikan sebagai informasi yang dikecualikan.

Majelis kemudian menyatakan dua kelompok informasi sebagai informasi terbuka:

  1. Salinan Surat Keterangan Kesetaraan atas pendidikan Grade 12 UTS Insearch, Sydney, tahun 2006 atas nama Gibran Rakabuming Raka; dan

  2. Salinan dokumen evaluasi dan notulensi rapat tim penilai kesetaraan dalam bentuk checklist kelengkapan yang diunggah dalam pengajuan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah.

Kemendikdasmen diperintahkan memberikan informasi tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan ini juga telah dilaksanakan dan dokumennya telah diberikan kepada saya.

Objek sengketa tersebut harus dipahami secara tepat. Yang diputus oleh Komisi Informasi bukan asli atau palsunya ijazah Gibran Rakabuming Raka, melainkan status keterbukaan informasi mengenai produk dan proses administratif penyetaraan pendidikan yang dilakukan oleh kementerian.

Ketika kementerian menggunakan kewenangan negara untuk menilai dokumen pendidikan dan menerbitkan Surat Keterangan Kesetaraan, proses itu tidak lagi menjadi urusan pribadi sepenuhnya. Di dalamnya terdapat kewenangan publik, pelayanan publik, keputusan administratif, dan kepentingan masyarakat untuk melakukan pengawasan—terlebih ketika hasilnya digunakan oleh seseorang yang menduduki jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Putusan yang Melarang Privatisasi Informasi Publik

Namun, arti terpenting Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 083/X/KIP-PSI-A/2025 sebenarnya tidak hanya terletak pada dibukanya dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Putusan ini juga mengoreksi kebijakan pelayanan informasi Kemendikdasmen yang mensyaratkan Pemohon menandatangani surat pernyataan bermeterai sebelum permohonan informasi diproses.

Dalam surat pernyataan tersebut, Pemohon antara lain diwajibkan:

  1. tidak memindahtangankan data dan/atau informasi yang diberikan kepada pihak lain;
  2. bersedia menerima sanksi apabila dianggap menyalahgunakan informasi;
  3. menandatangani pernyataan di atas meterai; dan
  4. bersedia menerima segala konsekuensi hukum apabila melanggar pernyataan tersebut.

Persyaratan seperti ini sangat aneh dalam rezim keterbukaan informasi. Bagaimana mungkin suatu informasi disebut Informasi Publik, tetapi orang yang menerimanya dilarang menyebarluaskannya kepada publik?

Jika suatu informasi hanya boleh diketahui oleh satu Pemohon dan tidak boleh disampaikan kepada orang lain, pada hakikatnya informasi tersebut telah diperlakukan seperti informasi privat, bukan Informasi Publik.

Majelis Komisioner memberikan koreksi yang sangat tegas. Dalam pertimbangan hukum paragraf [4.36], Majelis menyatakan bahwa Pemohon tidak dapat dibebani persyaratan tambahan sebagaimana ditetapkan dalam standar pelayanan internal Kemendikdasmen. Majelis menegaskan bahwa persyaratan tambahan tersebut tidak sesuai dengan UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Selanjutnya, pada paragraf [4.38], Majelis memerintahkan Kemendikdasmen memperbaiki Standar Pelayanan Informasi Publiknya dengan memperhatikan UU KIP juncto PerKI Nomor 1 Tahun 2021.

Pada paragraf [4.39], Majelis kembali menegaskan bahwa persyaratan permohonan informasi yang ditambahkan di luar UU KIP dan PerKI tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh Pemohon tidak beriktikad baik. Alasan tersebut harus dikesampingkan.

Pertimbangan ini mempunyai dampak yang jauh lebih luas daripada kepentingan saya sebagai Pemohon. Putusan tersebut menegaskan prinsip bahwa Badan Publik tidak boleh menciptakan sendiri persyaratan tambahan yang membatasi hak masyarakat memperoleh dan menggunakan Informasi Publik.

Hal ini sejalan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Nomor 14 Tahun 2008 yang secara tegas memberikan hak kepada setiap orang untuk:

“menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Memang, Informasi Publik tetap harus digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum. Sumber informasi juga wajib dicantumkan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU KIP. Namun, kewajiban menggunakan informasi secara bertanggung jawab tidak boleh diubah oleh Badan Publik menjadi larangan umum untuk menyebarluaskan informasi yang secara hukum berstatus terbuka.

Apabila suatu dokumen mengandung bagian yang benar-benar dikecualikan atau termasuk data pribadi yang dilindungi, Badan Publik harus menempuh mekanisme yang disediakan hukum: melakukan uji konsekuensi, menetapkan klasifikasi informasi, serta menghitamkan atau mengaburkan bagian yang dikecualikan. Badan Publik tidak boleh menyatakan suatu informasi terbuka, tetapi kemudian memasung Pemohon dengan surat pernyataan agar informasi tersebut tetap tersembunyi dari masyarakat.

Dengan demikian, Putusan Nomor 083 meletakkan prinsip yang sangat penting:

Informasi Publik tidak boleh diprivatisasi kembali melalui surat pernyataan bermeterai.

Keterbukaan yang disertai larangan menyebarluaskan bukanlah keterbukaan. Itu hanyalah kerahasiaan yang dibungkus dengan pelayanan informasi.

Karena itulah, kemenangan ini bukan semata-mata kemenangan untuk memperoleh dua kelompok dokumen. Kemenangan yang lebih mendasar adalah dikoreksinya kebijakan Badan Publik yang mencoba menambahkan pintu, kunci, dan ancaman hukum pada hak atas informasi yang sebenarnya telah dijamin oleh undang-undang.

Dasar tersebut dapat diperiksa dalam Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 083/X/KIP-PSI-A/2025 dan Pasal 4–5 UU Nomor 14 Tahun 2008.

Kemenangan yang Tidak Diperoleh dengan Mudah

Kedua kemenangan tersebut tidak diperoleh dengan mudah ataupun melalui proses yang singkat. Di belakang amar putusan terdapat proses administratif dan hukum yang harus saya kerjakan sendiri secara tertib, bertahap, dan konsisten.

Secara garis besar, proses yang saya jalani meliputi:

  1. mempelajari ketentuan keterbukaan informasi serta menentukan Badan Publik yang menguasai informasi;

  2. mengidentifikasi dan merumuskan secara jelas jenis informasi dan dokumen yang dimohon;

  3. menyusun dan mengajukan Permohonan Informasi Publik;

  4. mempelajari jawaban atau penolakan PPID;

  5. menyusun dan mengajukan keberatan kepada Atasan PPID;

  6. mempelajari tanggapan Atasan PPID atau ketiadaan tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan;

  7. menyusun Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;

  8. mendaftarkan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat;

  9. menyiapkan kronologi, argumentasi hukum, dan alat bukti; serta

  10. mengikuti rangkaian pemeriksaan dan persidangan sampai pembacaan putusan.

Penyusunan Permohonan Informasi dan pendaftaran Sengketa Informasi bukan pekerjaan administratif yang cukup diselesaikan hanya dengan mengisi formulir. Pemohon harus mampu menjelaskan dengan tepat informasi yang diminta, Badan Publik yang diduga menguasainya, tujuan penggunaannya, alasan keterbukaannya, serta hubungan informasi tersebut dengan kepentingan publik.

Untuk memperoleh satu putusan, saya harus mengikuti rangkaian persidangan sekitar enam sampai delapan kali. Dalam setiap persidangan, saya harus menjelaskan tujuan penggunaan informasi, dasar hukum keterbukaannya, hubungannya dengan kepentingan publik, serta alasan mengapa penolakan Badan Publik harus diuji.

Di belakang kemenangan itu terdapat proses belajar, ketekunan administratif, waktu, tenaga, biaya, kesabaran menghadapi tahapan hukum, serta keberanian seorang warga negara untuk berhadapan secara setara dengan Badan Publik melalui forum yang disediakan oleh negara.

Pengalaman tersebut juga menunjukkan bahwa menggunakan hak atas informasi publik masih membutuhkan pengetahuan, waktu, tenaga, dan ketekunan yang tidak sedikit. Tidak semua warga negara mempunyai kemampuan dan kesempatan untuk menjalani proses sepanjang itu.

Oleh karena itu, Badan Publik tidak seharusnya memaksa setiap Pemohon menempuh sengketa berulang kali untuk memperoleh jenis informasi yang secara hukum telah dinyatakan terbuka.

Justru di sinilah nilai demokratis UU Keterbukaan Informasi Publik terlihat. Negara menyediakan mekanisme agar warga biasa dapat mempersoalkan keputusan Badan Publik, membuktikan argumentasinya di hadapan Majelis Komisioner, dan memperoleh putusan yang wajib dihormati oleh lembaga negara.

Kemenangan tersebut menjadi bukti bahwa hak warga negara dapat diperjuangkan melalui pengetahuan, prosedur hukum, dan ketekunan—bukan melalui kekuasaan.

Kemenangan Ketiga: Keberatan UGM Ditolak PTUN Jakarta

Momentum ketiga terjadi pada 30 Juli 2026.

Dalam perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT, PTUN Jakarta menolak seluruh keberatan Atasan PPID UGM dan menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tanggal 10 Maret 2026. Putusan itu dibacakan melalui e-Court. (Pemberitaan putusan PTUN Jakarta)

Kemenangan ini merupakan hasil perjuangan Leony Lidya dan kawan-kawan serta Akhmad Akhyar Muttaqin sebagai para Pemohon Informasi. Karena itu, kemenangan ini bukan kemenangan saya secara personal. Namun, peristiwa tersebut menyatu dalam garis perjuangan yang sama: membuka informasi pendidikan yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan publik dan jabatan publik.

Putusan KIP yang dikuatkan PTUN tidak hanya berbicara mengenai salinan ijazah dan transkrip nilai. Informasi yang dinyatakan terbuka sebagian meliputi:

  1. Salinan ijazah asli atas nama Joko Widodo;

  2. Transkrip nilai;

  3. Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi;

  4. Laporan Kuliah Kerja Nyata;

  5. Skripsi atau laporan tugas akhir;

  6. Surat tugas pembimbing dan berita acara sidang; serta

  7. Surat Keputusan Yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda.

Dokumen tersebut dinyatakan terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain. Artinya, bagian yang benar-benar bersifat pribadi dapat ditutup, tetapi keseluruhan dokumen tidak boleh otomatis dirahasiakan.

Majelis juga menyatakan terbuka:

  1. Kurikulum yang berlaku ketika Joko Widodo menempuh studi;

  2. SOP dan aturan penyerahan, pengelolaan, serta publikasi skripsi di perpustakaan;

  3. SOP dan aturan peminjaman atau akses terhadap skripsi;

  4. SOP dan aturan legalisasi ijazah pada masa permintaan legalisasi; serta

  5. SOP penanganan permintaan verifikasi ijazah oleh pihak eksternal, seperti KPU, Bawaslu, penyidik, dan pengadilan.

Adapun ijazah asli dinyatakan tidak berada dalam penguasaan UGM. Dokumen permintaan legalisasi dan verifikasi yang berkaitan dengan pencalonan Joko Widodo juga dinyatakan tidak berada dalam penguasaan UGM.

Apabila UGM tidak mengajukan kasasi dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap dan UGM wajib melaksanakan amar yang telah dikuatkan PTUN.

Sumber primer amar tersebut dapat dibaca dalam Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025.

Pemenangnya Beberapa Orang, tetapi Manfaatnya Milik Publik

Perlu ditegaskan bahwa informasi yang telah dinyatakan terbuka tidak menjadi hak eksklusif Pemohon yang memenangkan sengketa.

Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan:

“Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.”

Karena itu, harus dibedakan antara hak menuntut pelaksanaan amar putusan secara langsung dan hak publik untuk mengakses informasi.

Hak menuntut pelaksanaan amar secara langsung berada pada para Pemohon dalam perkara masing-masing. Namun, setelah suatu informasi dinyatakan terbuka melalui mekanisme penyelesaian sengketa, status keterbukaan tersebut berlaku bagi masyarakat. Warga negara lain dapat mengajukan permohonan kepada Badan Publik yang menguasainya.

Artinya, saya membuka pintu melalui perkara melawan KPU RI dan Kemendikdasmen. Leony Lidya dan para Pemohon lainnya membuka pintu melalui perkara melawan UGM. Akan tetapi, setelah pintu itu dinyatakan terbuka oleh hukum, jalan di baliknya menjadi milik publik.

Badan Publik tidak seharusnya memaksa setiap warga negara mengulangi sengketa yang sama hanya untuk menentukan kembali apakah jenis informasi tersebut terbuka atau tertutup.

Inilah Kebangkitan Demokrasi Informasi

Tiga peristiwa tersebut melibatkan lembaga dengan kedudukan berbeda:

  • KPU RI sebagai lembaga penyelenggara pemilu;

  • Kemendikdasmen sebagai bagian dari pemerintahan;

  • UGM sebagai perguruan tinggi negeri dan Badan Publik;

  • Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga negara independen; dan

  • PTUN Jakarta sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman.

Perbedaan kedudukan tersebut justru memperkuat makna ketiga kemenangan ini. Demokrasi tidak bekerja hanya di satu lembaga. Demokrasi bekerja sebagai sebuah sistem: warga negara meminta informasi, Badan Publik memberikan jawaban, Komisi Informasi mengadili sengketa, dan pengadilan menguji putusannya.

Kemenangan ini juga bukan putusan mengenai asli atau palsunya ijazah. Ketiga perkara tersebut menentukan status keterbukaan informasi.

Keterbukaan menjadi pintu agar masyarakat, peneliti, media, dan lembaga berwenang dapat melakukan pengawasan, penelitian, klarifikasi, serta pengujian dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terima Kasih, Pak Prabowo Subianto dan DPR RI

Ketiga kemenangan tersebut terjadi ketika Bapak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Sebagai warga negara dan peneliti kebijakan publik independen, saya patut menyampaikan:

Terima kasih, Pak Prabowo Subianto selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Ucapan terima kasih ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa Presiden memerintahkan atau menentukan isi putusan. Komisi Informasi dan pengadilan harus mengambil keputusan secara independen berdasarkan hukum dan alat bukti.

Justru di situlah makna ucapan terima kasih tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa Presiden tidak membawahi KPU RI secara hierarkis. KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Namun, sebagai Kepala Negara, Presiden mempunyai peran penting dalam menjaga iklim kehidupan berkonstitusi serta memastikan demokrasi, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap hak warga negara tumbuh dalam penyelenggaraan negara.

Sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden memimpin cabang kekuasaan eksekutif yang di dalamnya terdapat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Karena itu, saya secara khusus berterima kasih atas sikap Kemendikdasmen yang tidak mengajukan keberatan terhadap Putusan Komisi Informasi ke PTUN.

Putusan tersebut dibiarkan berkekuatan hukum tetap sejak tingkat Komisi Informasi, kemudian dilaksanakan dengan memberikan informasi yang diperintahkan kepada saya.

Sikap tersebut patut dihargai karena tidak memperpanjang sengketa, menghindarkan timbulnya biaya berperkara lebih lanjut, menghemat APBN, dan tidak menggunakan dana publik untuk terus berhadapan dengan publik yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya atas informasi.

Penghargaan serupa saya sampaikan kepada KPU RI. Meskipun KPU merupakan lembaga mandiri dan tidak berada di bawah Presiden, KPU juga tidak mengajukan keberatan ke PTUN serta telah melaksanakan Putusan Komisi Informasi.

Sikap KPU RI dan Kemendikdasmen tersebut menunjukkan kedewasaan kelembagaan. Badan Publik tidak harus selalu melawan hingga upaya hukum terakhir ketika hak masyarakat atas informasi telah diputuskan melalui mekanisme yang sah.

Saya juga menyampaikan terima kasih kepada DPR RI yang melalui fungsi pengawasannya turut mengawasi penyelenggaraan tugas KPU RI dan Kemendikdasmen, dengan tetap menghormati kemandirian KPU.

Selanjutnya, saya memohon agar Presiden dan DPR RI turut mendorong dan mengingatkan UGM untuk menghormati arah Putusan Komisi Informasi Pusat yang telah dikuatkan oleh PTUN Jakarta.

UGM merupakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang sumber pendanaannya tidak semata-mata berasal dari APBN, tetapi juga dari sumber lain, termasuk dana masyarakat. Dana masyarakat tersebut berkaitan pula dengan kontribusi biaya pendidikan mahasiswa dan keluarganya.

Karena itu, setiap penggunaan sumber daya UGM untuk menempuh proses hukum harus dilakukan secara transparan, proporsional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada negara, mahasiswa, orang tua mahasiswa, serta masyarakat.

UGM memang mempunyai hak hukum untuk mengajukan kasasi. Akan tetapi, adanya hak untuk menempuh upaya hukum tidak selalu berarti bahwa setiap upaya hukum harus digunakan sampai titik terakhir. Di dalamnya harus terdapat pertimbangan mengenai manfaat, kepentingan publik, efisiensi anggaran, dan nilai demokrasi yang hendak dilindungi.

Jika harus disampaikan secara sarkastis:

Jangan hanya gara-gara syahwat hukum ingin terus dipenuhi, UGM menghamburkan dana publik yang dipercayakan kepadanya untuk dikelola.

Hak hukum patut dihormati, tetapi dana publik juga harus dihormati. Jangan sampai sumber daya yang berasal dari negara, mahasiswa, dan orang tua mahasiswa digunakan secara berlarut-larut hanya untuk mempertahankan penutupan Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka sebagian oleh Komisi Informasi dan dikuatkan oleh PTUN Jakarta.

Perguruan tinggi seharusnya berdiri di barisan terdepan dalam menjaga ilmu pengetahuan, transparansi, akuntabilitas, kebebasan akademik, dan demokrasi—bukan dipersepsikan menggunakan dana pendidikan untuk menghalangi keterbukaan informasi melalui upaya hukum tanpa akhir.

Negara tidak membuktikan kekuatannya dengan selalu memenangkan perkara melawan rakyat. Negara menunjukkan kedewasaan demokrasinya ketika bersedia menerima putusan yang memenangkan hak warga negara, menghemat uang publik, serta menggunakan kekuasaan dan anggaran untuk melayani—bukan melawan—masyarakat.

Karena itu, saya berharap Presiden Prabowo dan DPR RI terus menjaga ruang demokrasi informasi ini: mendorong seluruh Badan Publik menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, memperbaiki pelayanan informasi, menggunakan anggaran secara bertanggung jawab, serta melindungi warga negara dan peneliti yang menjalankan hak konstitusionalnya secara tertib dan berdasarkan hukum.

Demokrasi Menang

Kemenangan melawan KPU RI membuktikan bahwa salinan ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden dapat dibuka.

Kemenangan melawan Kemendikdasmen membuktikan bahwa produk dan proses administratif penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan jabatan Wakil Presiden tidak dapat ditutup begitu saja.

Ditolaknya keberatan UGM oleh PTUN Jakarta memperkuat keterbukaan sebagian salinan ijazah, dokumen akademik, kurikulum, serta prosedur resmi perguruan tinggi negeri.

Tiga peristiwa, tiga Badan Publik, dan tiga pintu keterbukaan telah dibuka.

Pemohonnya mungkin hanya beberapa orang. Namun, manfaat putusannya menjadi milik masyarakat Indonesia.

Kemenangan di ruang sidang harus dilanjutkan menjadi perubahan kebijakan. Masyarakat tidak boleh terus-menerus dipaksa bersengketa untuk memperoleh informasi yang sebenarnya telah dinyatakan terbuka.

Demokrasi menang ketika rakyat berani bertanya. Demokrasi menang ketika Badan Publik bersedia diuji. Demokrasi menang ketika lembaga negara dan pengadilan menempatkan hukum serta hak publik di atas kepentingan menutup informasi.

Sekali lagi:

Terima kasih, Pak Prabowo Subianto selaku Kepala Negara. Mari kita jaga kemenangan ini sebagai awal kebangkitan demokrasi informasi di Indonesia.

Salam Keterbukaan Informasi. Salam Kebijakan.

Postingan Populer