Cari Blog Ini

Kamis, 24 September 2026

Mengapa Anda Tak Layak Pimpin Saya

 

Mengapa Anda Tak Layak Pimpin Saya



Dalam pemberitaan seusai persidangan di Mahkamah Konstitusi, saya menyampaikan penilaian bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak layak memimpin saya. Pernyataan tersebut perlu dijelaskan agar tidak dipahami sebagai serangan pribadi, penolakan terhadap pendidikan luar negeri, ataupun upaya meniadakan hak politik seseorang.

Frasa “tidak layak memimpin saya” merupakan penilaian saya sebagai warga negara terhadap kelayakan seorang pemimpin publik. Istilah tidak layak harus dibedakan dari istilah tidak sah. Keabsahan jabatan ditentukan melalui mekanisme hukum dan putusan lembaga yang berwenang, sedangkan kelayakan seorang pemimpin dapat dinilai oleh setiap warga negara berdasarkan rekam jejak, integritas, keterbukaan, kepatuhan terhadap peraturan, serta kredibilitas dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Pendidikan Pemimpin Bukan Sekadar Persamaan Jenjang

Bangsa Indonesia dibangun di atas ideologi Pancasila, dipersatukan oleh bahasa Indonesia, dan dibentuk oleh perjalanan Sejarah Indonesia. Melalui sistem pendidikan nasional, peserta didik tidak hanya memperoleh pengetahuan akademik, tetapi juga diperkenalkan pada identitas, nilai, konstitusi, bahasa, dan sejarah bangsanya.

Muatan tersebut diajarkan sejak pendidikan dasar sampai pendidikan menengah, meskipun bentuk mata pelajaran dan kedalaman materinya berbeda pada setiap jenjang. Oleh karena itu, secara filosofis, persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat bagi Presiden, Wakil Presiden, kepala daerah, dan anggota lembaga perwakilan semestinya tidak dimaknai sekadar sebagai kesamaan jenjang administratif.

Pendidikan menengah juga berkaitan dengan pembentukan kompetensi kewarganegaraan calon pemimpin publik. Seorang calon pemimpin bukan hanya harus mampu membaca, menulis, berhitung, atau menguasai keterampilan tertentu. Ia juga diharapkan memahami Pancasila, konstitusi, bahasa nasional, kewarganegaraan, dan sejarah bangsa yang akan dipimpinnya.

Ini Bukan Persoalan Kehebatan Pendidikan Luar Negeri

Pembahasan ini bukan tentang mempertentangkan kehebatan pendidikan luar negeri dengan pendidikan dalam negeri. Ini juga bukan tentang membatasi hak asasi ataupun hak konstitusional putra-putri bangsa yang memperoleh pendidikan di luar negeri untuk dipilih dalam pemilihan umum.

Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pendidikan di luar negeri juga dapat memberikan pengetahuan, pengalaman, kedisiplinan, dan wawasan internasional yang sangat berharga bagi Indonesia.

Namun, persoalan yang sedang dibahas adalah bagaimana negara memastikan bahwa calon pemimpin yang menggunakan dokumen pendidikan luar negeri mempunyai kompetensi dasar kebangsaan yang setara dengan kompetensi yang ditanamkan melalui kurikulum nasional.

Kurikulum nasional memang tidak dapat menjamin kadar nasionalisme seseorang secara mutlak. Seseorang yang belajar di Indonesia belum tentu lebih nasionalis daripada orang yang belajar di luar negeri. Sebaliknya, seseorang yang bersekolah di luar negeri tidak dapat serta-merta dinilai tidak nasionalis.

Akan tetapi, kurikulum nasional merupakan instrumen resmi negara untuk menanamkan dan mengukur kompetensi dasar mengenai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bahasa Indonesia, kewarganegaraan, dan Sejarah Indonesia.

Kurikulum negara lain atau kurikulum internasional tentu tidak diwajibkan mengajarkan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, ataupun Sejarah Indonesia. Hal tersebut tidak berarti bahwa pendidikan luar negeri lebih rendah. Namun, ketika negara menyatakan bahwa pendidikan luar negeri setara dengan pendidikan nasional, negara berkewajiban menjelaskan dasar, dokumen, metode, dan parameter akademik yang digunakan dalam menetapkan kesetaraan tersebut.

Jadi, persoalannya bukan di negara mana seseorang menempuh pendidikan, melainkan bagaimana mekanisme penyetaraan memastikan bahwa pendidikan luar negeri yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik telah dinilai secara sah, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan—termasuk dalam hubungannya dengan kompetensi kebangsaan yang terkandung dalam kurikulum nasional.

Apa yang Dimaksud Surat Keterangan Penyetaraan?

Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mendefinisikan Surat Keterangan Penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau kurikulum negara lain dinyatakan setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum nasional.

Definisi tersebut menunjukkan bahwa objek yang dinilai bukan sekadar lamanya seseorang berada di luar negeri atau nama lembaga pendidikan yang pernah diikutinya. Harus terdapat ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh dari suatu satuan pendidikan, kemudian dinilai kesetaraannya dengan dokumen kelulusan berdasarkan kurikulum nasional.

Sementara itu, Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018 mengatur standar pelayanan penyetaraan ijazah luar negeri. Dokumen yang dipersyaratkan antara lain:

  1. surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia setempat, perwakilan negara asing di Indonesia, dan/atau sekolah asal;
  2. ijazah, diploma, atau sertifikat apabila penyelenggara pendidikan menerbitkannya;
  3. transkrip nilai;
  4. struktur program kurikulum;
  5. akta kelahiran; dan
  6. rapor sesuai dengan jenjang pendidikan.

Dokumen-dokumen tersebut harus diverifikasi dan dinilai oleh Tim Penilai sebelum Surat Keterangan Penyetaraan diterbitkan. Pemohon yang mendaftar secara daring juga diwajibkan datang untuk mencocokkan dokumen hasil pemindaian dengan dokumen aslinya.

Dengan demikian, penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan seharusnya bukan sekadar pekerjaan administratif. Di dalamnya terdapat proses pemeriksaan dokumen, verifikasi dokumen asli, penilaian kurikulum, pemberian persetujuan, dan pertanggungjawaban pejabat yang berwenang.

Muatan Nasional dalam Kurikulum SMK

Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK mengelompokkan kurikulum SMK ke dalam Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan Muatan Peminatan Kejuruan.

Untuk struktur kurikulum SMK program tiga tahun, termasuk bidang Akuntansi dan Keuangan, peserta didik memperoleh alokasi:

  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: 212 jam pelajaran;
  • Bahasa Indonesia: 354 jam pelajaran; dan
  • Sejarah Indonesia: 108 jam pelajaran.

Ketiga mata pelajaran tersebut memperoleh alokasi keseluruhan sebanyak 674 jam pelajaran. Jumlah ini menunjukkan bahwa kurikulum SMK tidak hanya berisi kompetensi kejuruan. Di dalamnya juga terdapat pembentukan kemampuan berbahasa, kesadaran kewarganegaraan, pemahaman ideologi negara, dan pengetahuan mengenai Sejarah Indonesia.

Perlu ditegaskan bahwa Keputusan Dirjen Nomor 33/MPK.D/KS/2018 tidak menyatakan bahwa setiap lulusan luar negeri wajib mengikuti Program Paket B atau Paket C. Program Paket A, Paket B, dan Paket C merupakan jalur pendidikan kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional, sedangkan penyetaraan ijazah luar negeri merupakan mekanisme administratif dan akademik tersendiri.

Karena itu, yang perlu diuji bukan apakah setiap lulusan luar negeri wajib mengikuti Paket B atau Paket C. Pertanyaan yang lebih tepat adalah: bagaimana kompetensi pendidikan luar negeri dibandingkan dengan struktur dan kompetensi kurikulum nasional sebelum dinyatakan setara dengan tamat SMK di Indonesia?

Persoalan Surat Keterangan atas Nama Gibran

Dalam kasus Gibran Rakabuming Raka, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 menyatakan bahwa yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Namun, dokumen yang telah dibuka kepada publik belum memperlihatkan salinan bukti kelulusan dari program yang disebut sebagai Grade 12 di UTS Insearch. Dokumen yang diperoleh melalui sengketa informasi baru berupa Surat Keterangan Penyetaraan dan lembar pemeriksaan atau checklist dokumen.

Salinan ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan, transkrip nilai, struktur program kurikulum, rapor, dan dokumen akademik lain yang menjadi dasar kesimpulan penyetaraan belum diperlihatkan secara lengkap kepada publik.

Karena itu, secara ilmiah publik belum dapat memeriksa:

  1. program pendidikan apa yang sebenarnya ditempuh;
  2. apakah program tersebut diselesaikan dan dinyatakan lulus;
  3. dokumen kelulusan apa yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan;
  4. mata pelajaran atau unit kompetensi apa yang ditempuh;
  5. bagaimana kurikulumnya dibandingkan dengan kurikulum SMK;
  6. bagaimana kompetensi Akuntansi dan Keuangan dinilai;
  7. bagaimana Muatan Nasional dan Muatan Kewilayahan dipertimbangkan; serta
  8. bagaimana Tim Penilai sampai pada kesimpulan setara tamat SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Ketiadaan dokumen yang dibuka kepada publik tidak otomatis membuktikan bahwa penilaian tersebut tidak pernah dilakukan. Namun, keadaan itu menyebabkan proses dan hasil penilaiannya belum dapat diuji secara independen.

Negara tidak boleh hanya menyampaikan kesimpulan akhir bahwa pendidikan seseorang “setara”. Negara juga harus mampu menjelaskan apa yang dinilai, dokumen apa yang diperiksa, kurikulum apa yang dibandingkan, siapa yang melakukan penilaian, dan bagaimana kesimpulan kesetaraan tersebut diperoleh.

Hak Dipilih Harus Berjalan Bersama Hak Publik untuk Menguji

Hak untuk dipilih dalam pemilihan umum wajib dihormati. Namun, hak tersebut tidak menghapus kewajiban calon untuk memenuhi persyaratan pencalonan dan tidak menghilangkan hak publik untuk memeriksa pemenuhannya.

Terlebih lagi, dokumen pendidikan tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai kepala daerah. Pengalaman sebagai kepala daerah kemudian menjadi dasar yang berkaitan dengan pengecualian batas usia pencalonan Wakil Presiden berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Artinya, persoalan ini bukan lagi semata-mata urusan pribadi mengenai di mana seseorang pernah bersekolah. Dokumen tersebut telah masuk ke dalam rangkaian keputusan administrasi negara dan digunakan untuk memperoleh jabatan publik.

Karena itu, keterbukaan dokumen, ketepatan prosedur, kewenangan pejabat, serta pertanggungjawaban Tim Penilai menjadi kepentingan publik.

Mengapa Anda Tak Layak Pimpin Saya?

Saya tidak menyatakan seseorang tidak layak memimpin hanya karena pernah bersekolah di luar negeri. Saya juga tidak menyatakan bahwa lulusan pendidikan dalam negeri pasti lebih nasionalis daripada lulusan luar negeri.

Bagi saya, ketidaklayakan itu muncul ketika dasar pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik belum dapat dijelaskan secara terbuka, sementara masyarakat diminta menerima kesimpulan administratif tersebut tanpa dapat memeriksa dokumen, metode, dan proses penilaiannya.

Sebagai warga negara Indonesia, saya telah mengikuti sistem pendidikan nasional yang mengajarkan Bahasa Indonesia, Pancasila, kewarganegaraan, dan Sejarah Indonesia. Jutaan warga negara lainnya juga menempuh proses yang sama. Mereka mengikuti pelajaran, ujian, penilaian, dan standar kelulusan yang ditetapkan negara.

Oleh karena itu, wajar apabila saya bertanya:

Bagaimana seseorang dinyatakan memiliki pengetahuan setara tamat SMK di Indonesia apabila bukti kelulusan, transkrip nilai, struktur kurikulum, dan metode penilaiannya belum dapat diperiksa secara terbuka?

Bagaimana negara memastikan kesetaraan kompetensi Akuntansi dan Keuangan sekaligus mempertimbangkan kompetensi kebangsaan yang terdapat dalam kurikulum nasional?

Apakah persyaratan pendidikan seorang calon pemimpin layak dinyatakan terpenuhi apabila dasar dokumen, metode penilaian, dan parameter kesetaraannya belum dapat diuji oleh publik?

Inilah konteks pernyataan saya: “Mengapa Anda tak layak pimpin saya.”

Pernyataan itu bukan kebencian terhadap pendidikan luar negeri, bukan penolakan terhadap hak politik seseorang, dan bukan pula penghakiman terhadap kehidupan pribadi. Pernyataan itu merupakan kritik terhadap transparansi keputusan administrasi negara yang telah digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik.

Jika seluruh dokumen dan proses penilaiannya sah, lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan, bukalah kepada publik. Dengan demikian, polemik dapat diuji berdasarkan dokumen dan dihentikan berdasarkan fakta—bukan berdasarkan kepercayaan, kekuasaan, ataupun keberpihakan politik.

Kesetaraan pendidikan bukan sekadar kesamaan nama jenjang. Kesetaraan harus dapat ditelusuri melalui dokumen, kurikulum, kompetensi, prosedur, dan kewenangan pejabat yang menetapkannya.

Salam Kebijakan Publik!

Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩

Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Peneliti Perseorangan Independen


 

Minggu, 20 September 2026

PUBLIKASI ANALISIS SUKET GIBRAN DI SSRN: KEWAJIBAN DAN KEDUDUKAN HUKUM PENELITI PERSEORANGAN

Pelaksanaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019

Oleh Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Saintis Kebijakan Publik


Naskah penelitian saya mengenai Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 atas nama Gibran Rakabuming Raka diajukan kepada Social Science Research Network (SSRN) pada 15 September 2026.

Dalam proses pemeriksaan, saya melakukan dua kali perbaikan naskah sesuai dengan hasil penelaahan internal SSRN. Setelah kedua perbaikan tersebut disampaikan, pada 19 September 2026 naskah dinyatakan lolos proses pemeriksaan SSRN dan dipublikasikan secara terbuka.

Artikel tersebut selanjutnya didistribusikan melalui SSRN eJournal dengan klasifikasi POL: Government Regulation (Topic).

Kronologi tersebut menunjukkan bahwa naskah tidak langsung ditayangkan setelah diajukan, tetapi terlebih dahulu melewati proses pemeriksaan dan dua kali perbaikan. Meskipun demikian, istilah “lolos review” dalam konteks ini harus dipahami secara tepat sebagai lolos pemeriksaan internal SSRN untuk publikasi dan distribusi, bukan peer review akademik oleh penelaah sejawat sebagaimana diberlakukan pada jurnal ilmiah konvensional.

Dengan dipublikasikan dan didistribusikan melalui SSRN, artikel ini telah memiliki identitas publik yang dapat dirujuk, dibaca, diunduh, dikutip, diuji, dan dikritik oleh masyarakat, akademisi, praktisi hukum, pemerhati pendidikan, serta penyelenggara negara.

Sitasi lengkap artikel tersebut adalah:

Silalahi, Bonatua, “A Comparative Analysis of Statement Letter Number 9149/D.D1/KS/2019 Issued in the Name of Gibran Rakabuming Raka Against the Equivalency Statement Under Indonesian State Policy in Force in 2019” (September 15, 2026). Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=7465341 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.7465341.

Kedudukan Hukum Peneliti Perseorangan Independen

Penelitian ini saya lakukan dalam kedudukan sebagai Peneliti Perseorangan Independen. Kedudukan tersebut diakui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Pasal 13 ayat (2) UU 11/2019 secara tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat dilakukan oleh:

  1. perseorangan;

  2. kelompok;

  3. badan usaha;

  4. lembaga pemerintah atau swasta; dan/atau

  5. perguruan tinggi.

Selanjutnya, Pasal 50 ayat (1) menempatkan peneliti sebagai salah satu klasifikasi sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pasal 51 huruf e menegaskan bahwa sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat mempunyai status kerja sebagai perseorangan.

Penjelasan Pasal 51 huruf e menerangkan bahwa perseorangan adalah individu yang melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dan/atau menghasilkan Invensi dan Inovasi yang tidak terikat pada lembaga tertentu.

Dengan demikian, kegiatan penelitian tidak hanya dapat dilakukan oleh ASN, dosen, perguruan tinggi, lembaga penelitian pemerintah, atau pekerja swasta. UU 11/2019 juga mengakui individu yang melakukan penelitian secara perseorangan dan tidak terikat pada lembaga tertentu.

Pasal 18 UU 11/2019 juga menegaskan bahwa Pemerintah Pusat menjamin kemandirian dan kebebasan ilmiah dalam melaksanakan Penelitian dan Pengembangan.

Sementara itu, Pasal 57 menyatakan bahwa sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mendapatkan pelindungan dalam melaksanakan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi. Pelindungan tersebut berupa jaminan sosial dan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pelindungan dan kebebasan ilmiah bukanlah kekebalan hukum. Peneliti tetap wajib menggunakan metodologi ilmiah, menaati kode etik bidang ilmu, menyampaikan sumber secara jujur, membedakan data dengan pendapat, serta membuka analisis dan kesimpulannya untuk diuji dan dikoreksi.

Publikasi sebagai Kewajiban Peneliti

Publikasi artikel melalui SSRN ini bukan hanya dimaksudkan untuk memperkenalkan hasil penelitian kepada masyarakat. Publikasi tersebut juga merupakan pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam Pasal 21 UU 11/2019.

Pasal 21 menyatakan:

“Hasil Penelitian dan Pengembangan wajib dipublikasikan dan didiseminasikan oleh sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan perundang-undangan.”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa publikasi dan diseminasi hasil penelitian merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan pribadi peneliti. Kewajiban tersebut juga berlaku bagi peneliti dengan status kerja perseorangan sebagai bagian dari sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Dalam konteks penelitian ini, publikasi melalui SSRN merupakan salah satu bentuk nyata pelaksanaan kewajiban publikasi dan diseminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 21.

Hasil penelitian dapat disebarluaskan melalui artikel ilmiah, repositori penelitian, media daring, maupun buku yang diterbitkan secara mandiri. UU 11/2019 tidak membatasi publikasi hanya melalui lembaga pemerintah, perguruan tinggi, ataupun jurnal tertentu.

Karena itu, artikel ilmiah atau buku yang diterbitkan secara mandiri tetap dapat menjadi sarana publikasi dan diseminasi hasil penelitian. Nilai ilmiah suatu penelitian tidak semata-mata ditentukan oleh afiliasi kelembagaan atau nama penerbitnya, tetapi terutama oleh:

  • penggunaan metodologi ilmiah;

  • kualitas dan keterlacakan data;

  • transparansi sumber;

  • konsistensi analisis;

  • kepatuhan terhadap kode etik bidang ilmu; dan

  • keterbukaan peneliti terhadap kritik dan koreksi.

Selain kewajiban publikasi dan diseminasi, Pasal 39 ayat (1) UU 11/2019 menegaskan bahwa Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan wajib dilaksanakan sesuai dengan kode etik bidang ilmu.

Dengan demikian, publikasi melalui SSRN tidak berarti bahwa masyarakat harus menerima seluruh kesimpulan penelitian ini begitu saja. Publikasi justru membuka kesempatan kepada setiap orang untuk membaca dokumen, memeriksa sumber, menguji metodologi, menilai analisis, dan menyampaikan koreksi apabila ditemukan kekeliruan.

Publikasi ini merupakan pelaksanaan kewajiban hukum, bentuk transparansi, dan pertanggungjawaban ilmiah saya sebagai Peneliti Perseorangan Independen kepada publik.

Baca dokumennya. Periksa sumber dan metodologinya. Uji analisisnya. Kemudian tarik kesimpulan secara bertanggung jawab.


Salam Kebijakan Publik!

Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩

Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.

Peneliti Perseorangan Independen 

Selasa, 15 September 2026

SUKET Penyetaraan GIBRAN

SURAT KETERANGAN PENYETARAAN DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN NEGARA INDONESIA

Oleh Dr. Bonatua Silalahi, S.Si.,M.E. (Saintist Kebijakan Publik)


Gambar Gibran R.R memegang Suket dilegalisir
Kemendikbud untuk Pilwalkot Surakarta 2019
(Ilustrasi ChatGPT)

Artikel ini berkaitan langsung dengan permohonan kami di Mahkamah Konstitusi dengan Akta Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026. Surat Keterangan Penyetaraan yang dibahas telah kami ajukan sebagai novum atau bukti baru, agar Mahkamah mempertimbangkannya dalam menilai permohonan kami, termasuk permintaan agar hakim mempertimbangkan penggunaan kewenangan dan kebijaksanaannya terhadap tenggang waktu pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang secara umum dibatasi tiga hari setelah penetapan hasil. Tentu, diterima atau tidaknya novum dan argumentasi mengenai tenggang waktu tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim Konstitusi.

Melalui artikel ini, saya berusaha membawa pembahasan kembali kepada inti persoalan: apa sebenarnya yang dimaksud dengan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah atau dokumen pendidikan berkURIKULUM luar negeri menurut kebijakan Negara Indonesia yang berlaku?


Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang pernah bersekolah di luar negeri, telah menyelesaikan kelas tertentu, atau dinyatakan memiliki pengetahuan tertentu. Pertanyaan hukumnya jauh lebih mendasar:

1. Dokumen pendidikan luar negeri apa yang diperiksa?

2. Apakah dokumen tersebut merupakan ijazah, sertifikat, diploma, atau dokumen lain?

3. Dokumen itu diterbitkan oleh satuan pendidikan apa?

4. Kurikulum negara mana atau kurikulum internasional apa yang digunakan?

5. Dengan ijazah atau STTB nasional pada jenjang dan jenis pendidikan apa dokumen tersebut disetarakan?

6. Apakah yang dinilai benar-benar dokumen kelulusan dan kurikulumnya, atau hanya pengetahuan orang yang bersangkutan?

7. Apa dasar kewenangan, prosedur, dan standar pembanding yang digunakan oleh pejabat penerbit?


Inilah inti yang harus diperiksa ketika suatu surat administrasi negara disebut sebagai Surat Keterangan Penyetaraan. Penyetaraan dokumen pendidikan tidak identik dengan verifikasi identitas, pembenaran pernah bersekolah, ataupun pernyataan umum bahwa seseorang mempunyai pengetahuan setingkat SMA atau SMK. Penyetaraan seharusnya menjelaskan hubungan hukum antara dokumen pendidikan yang diperoleh berdasarkan kurikulum luar negeri dengan ijazah atau STTB yang diterbitkan berdasarkan kurikulum nasional.


Pembahasan tersebut juga dimaksudkan untuk mencerahkan publik. Selama ini, masyarakat banyak menerima keterangan yang berhenti pada persoalan sampingan, pernyataan politis, atau kesimpulan yang tidak menyentuh unsur-unsur utama penyetaraan. Akibatnya, inti persoalan justru berisiko menjadi kabur: dokumen apa yang disetarakan, dengan dokumen nasional apa, berdasarkan standar apa, dan apa akibat hukum dari surat yang diterbitkan?


Artikel ini tidak dimaksudkan untuk membangun kesimpulan hanya berdasarkan keberpihakan politik. Analisis dilakukan dengan membandingkan isi dan rumusan Surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dengan pengertian, unsur, kewenangan, serta standar Surat Keterangan Penyetaraan berdasarkan kebijakan pendidikan nasional yang berlaku pada tahun 2019.


Naskah telah saya submit ke Social Science Researcher Network (SSRN) dan saat ini berstatus Review. Tahap tersebut merupakan pemeriksaan SSRN terhadap kelengkapan, format, kepatuhan, hak atas materi, identitas penulis, dan klasifikasi naskah. Tahap ini bukan peer review akademik oleh jurnal. Berdasarkan keterangan resmi SSRN, sebagian naskah dapat memerlukan waktu hingga sekitar 10 hari kerja untuk diproses.


Apabila naskah dinyatakan memenuhi ketentuan, SSRN akan memberitahukan hasilnya melalui surat elektronik. Naskah selanjutnya dapat dijadwalkan atau didistribusikan melalui satu atau beberapa SSRN eJournals sesuai klasifikasi subjeknya. Distribusi melalui SSRN eJournals bergantung pada klasifikasi dan penjadwalan SSRN, sehingga waktunya tidak dapat dipastikan dan tidak sama dengan penerimaan pada jurnal ilmiah konvensional yang menjalankan peer review.

Naskah dapat dilihat melalui tautan berikut: https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=7465341

Saya mengundang masyarakat, akademisi, praktisi hukum, pemerhati pendidikan, dan penyelenggara negara untuk membaca dokumennya serta mendiskusikan persoalan ini berdasarkan peraturan, bukti, dan substansi kebijakan—bukan semata-mata berdasarkan opini atau afiliasi politik.


Baca dokumennya. Periksa unsur hukumnya. Bandingkan substansinya. Kemudian tarik kesimpulan secara bertanggung jawab.


Salam Kebijakan Publik.

Bonatua Silalahi

Peneliti Perseorangan Independen

Postingan Populer