Mengapa dan Sejak Kapan Saya Meneliti: Penjelasan Seorang Peneliti Perseorangan
Oleh Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Peneliti Perseorangan Independen
Dalam diskusi di program Metro TV Prime Time, David Pajung mempertanyakan alasan dan waktu saya melakukan penelitian mengenai dokumen pendidikan Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka. Ia mengaitkan penelitian tersebut dengan kegiatan mencari titik lemah seseorang, mempertanyakan mengapa penelusuran tidak dilakukan sejak awal pencalonan, serta mempersoalkan status saya sebagai peneliti yang dianggap memberikan legitimasi terhadap tujuan politik.
Saya menjawab bahwa penelitian ini merupakan penerapan ilmu Kebijakan Publik yang saya pelajari pada jenjang S-2 dan S-3 di Universitas Trisakti. Saya juga menjelaskan bahwa perjalanan penelitian berawal dari tugas dosen ketika mengikuti program doktor.
Tulisan ini melengkapi jawaban tersebut, terutama mengenai latar akademik, waktu dan tahapan penelitian, serta kedudukan saya sebagai Peneliti Perseorangan Independen. Pembaca dapat mengikuti keseluruhan percakapan melalui video diskusi yang dicantumkan pada akhir tulisan.
Latar akademik dan pendekatan penelitian
Dalam tayangan, saya menjelaskan bahwa disiplin Kebijakan Publik mengenal monitoring dan evaluasi, atau MonEv. Pendekatan inilah yang saya gunakan untuk menelusuri implementasi kebijakan pendidikan, pemilihan umum, dan kearsipan.
Sebagai keterangan tambahan, pada jenjang S-2 dengan konsentrasi Kebijakan Publik saya telah menyelesaikan 3 SKS mata kuliah Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Publik serta 12 SKS mata kuliah kebijakan publik lainnya. Pada jenjang S-3 di Universitas Trisakti, saya juga menempuh 12 SKS mata kuliah kebijakan publik.
Bekal tersebut membentuk cara saya menyusun pertanyaan penelitian. Saya memeriksa hubungan antara ketentuan kebijakan, tindakan pelaksana, dokumen yang dihasilkan, dan pertanggungjawaban badan publik. Dalam persoalan pendidikan pejabat publik, pertanyaannya meliputi dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan, proses pemeriksaan atau pengakuannya, serta keberadaan arsip yang mendukung keputusan.
Monitoring memungkinkan saya menelusuri pelaksanaan kebijakan tersebut. Ketika ditemukan ketidaksesuaian, kekosongan rekaman proses, atau dugaan pelanggaran implementasi, temuan itu perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi. Penilaian harus menunjukkan ketentuan yang digunakan, bukti yang diperoleh, serta batas kesimpulan yang dapat ditarik.
Karena itulah saya keberatan apabila kegiatan tersebut disederhanakan menjadi mencari-cari kesalahan. Pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan merupakan bagian dari pekerjaan yang saya pelajari dan jalankan.
Dalam diskusi, saya menyampaikan tanggapan retoris bahwa ilmu kami dihapuskan saja apabila kegiatan MonEv dipersalahkan. Maksud saya adalah mempertanyakan bagaimana disiplin Kebijakan Publik dapat menjalankan fungsinya apabila peneliti hanya diperbolehkan membicarakan masa depan, sementara pelaksanaan kebijakan yang telah berlangsung tidak boleh diperiksa. Perbaikan ke depan memerlukan pengetahuan tentang pengalaman sebelumnya.
Perjalanan penelitian dimulai sejak 2022
Pertanyaan mengenai waktu penelitian perlu dijawab dengan membedakan awal kajian, pengumpulan dokumen, dan publikasi hasilnya.
Dalam tayangan, saya telah menjelaskan bahwa penelitian berawal dari tugas dosen pada program S-3. Untuk melengkapi jawaban itu, perjalanan penelitian ini dimulai sejak 2022, ketika seorang dosen menugaskan saya membuat artikel mengenai persoalan publik yang aktual.
Perhatian awal saya terhadap persoalan ijazah Joko Widodo muncul dalam konteks perkara yang melibatkan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Menurut ingatan saya atas perjalanan tersebut, proses hukum yang kemudian berujung pada pemenjaraan keduanya memengaruhi pertimbangan saya dalam menentukan tahapan penelitian.
Pada tahap awal, saya memilih belum menyentuh pengumpulan data primer maupun sekunder mengenai dokumen ijazah Joko Widodo. Kajian awal diarahkan pada persoalan publik dan model pemalsuan ijazah, termasuk penelusuran di Pasar Pramuka serta persoalan perguruan tinggi yang menawarkan ijazah. Penelusuran dokumen individual Joko Widodo baru saya lanjutkan setelah beliau tidak lagi menjabat sebagai Presiden.
Keputusan tersebut merupakan pertimbangan saya sebagai peneliti dalam menentukan waktu dan lingkup kegiatan. Proses hukum terhadap pihak lain saya jelaskan sebagai konteks pengalaman pribadi. Kesimpulan mengenai dokumen yang diteliti tetap harus mengikuti bukti yang diperoleh dan diperiksa.
Dengan demikian, perjalanan penelitian telah dimulai sejak 2022, sedangkan pengumpulan dokumen individual dilakukan pada tahap berikutnya. Saat hasil penelitian menjadi perhatian publik merupakan tahap lain lagi. Ketiga waktu tersebut perlu dibedakan agar pembaca memperoleh gambaran yang tepat.
Penelitian mengenai dokumen pendidikan Gibran kemudian berkembang sebagai kajian lanjutan, dengan objek dan pertanyaan tersendiri. Kesimpulan mengenai Joko Widodo tidak saya gunakan sebagai bukti mengenai Gibran. Masing-masing memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, proses, dan sumber yang relevan.
Kedudukan saya sebagai peneliti perseorangan
Saya menjalankan penelitian ini sebagai Peneliti Perseorangan Independen. Pendidikan akademik memberi bekal pengetahuan dan metode, sedangkan kedudukan perseorangan menjelaskan kapasitas saya dalam menjalankan serta mempertanggungjawabkan penelitian.
Penyebutan Universitas Trisakti menjelaskan tempat saya menempuh pendidikan. Dalam penelitian ini, saya tidak mengatasnamakan universitas tersebut. Pemilihan masalah, pelaksanaan penelusuran, analisis, dan kesimpulan menjadi tanggung jawab saya.
Rekam jejak akademik saya dapat ditelusuri melalui Scopus Author ID: 58787855000 dan ORCID iD: 0009-0007-6284-4830. Identitas tersebut saya cantumkan agar pembaca dapat menelusuri karya dan aktivitas akademik saya serta menilai perjalanan penelitian saya secara individual.
Gelar, beban studi, dan identitas akademik menjelaskan latar saya. Mutu penelitian tetap harus dinilai melalui pertanyaan yang jelas, metode yang sesuai, sumber yang dapat ditelusuri, serta kesimpulan yang sebanding dengan kekuatan bukti.
Sebutan independen juga harus diwujudkan dalam cara bekerja. Saya harus memeriksa sumber, mencatat perbedaan keterangan, mempertimbangkan penjelasan alternatif, serta membuka ruang koreksi. Dokumen yang tidak mendukung dugaan awal tetap harus diperiksa. Apabila bukti baru menunjukkan bahwa suatu kesimpulan keliru, kesimpulan tersebut harus diperbaiki.
Periksa rekam jejak dan hasil penelitian saya
Menjelang akhir diskusi, ketika saya dikaitkan dengan pihak lain dalam polemik ijazah, saya meminta agar rekam jejak saya sendiri diperiksa dan agar saya tidak disamakan begitu saja dengan peneliti lain. Saya juga menyampaikan bahwa perjalanan penelitian saya telah dimulai lebih dahulu daripada pihak-pihak yang dikaitkan dengan saya.
Maksud jawaban tersebut adalah bahwa pernyataan, metode, dan kesimpulan setiap peneliti perlu dinilai menurut pekerjaannya masing-masing. Kesamaan perhatian terhadap suatu persoalan tidak dengan sendirinya menjadikan seluruh peneliti memiliki pendekatan atau tujuan yang sama.
Pembaca berhak memeriksa apakah saya menyampaikan bukti secara tepat, membedakan temuan dari dugaan, dan mempertahankan batas kesimpulan. Keberatan terhadap penelitian dapat diajukan dengan menunjukkan kekeliruan sumber, kronologi, metode, atau analisisnya.
Saya memahami bahwa penelitian mengenai pejabat publik dapat bersinggungan dengan perdebatan politik. Namun, dugaan mengenai tujuan politik belum menjawab pertanyaan substantif tentang dokumen dan implementasi kebijakan yang saya periksa.
Dasar saya melakukan penelitian ini adalah pengetahuan Kebijakan Publik yang saya pelajari, perjalanan kajian yang dimulai sejak 2022, dan tanggung jawab saya sebagai peneliti perseorangan untuk mempertanggungjawabkan hasilnya. Pendidikan, pemilihan umum, dan kearsipan menyangkut kepentingan publik. Pelaksanaannya patut diperiksa agar keputusan negara memiliki dasar yang dapat ditelusuri, dijelaskan, dan dievaluasi.
Sumber diskusi: Metro TV Prime Time, berdasarkan transkrip yang disediakan penulis. Jawaban mengenai MonEv dan asal penelitian dari tugas doktoral terdapat sekitar menit 17:07–18:06; tanggapan mengenai rekam jejak terdapat sekitar menit 29:58–30:14. Rincian beban studi, kronologi sejak 2022, tahapan pengumpulan dokumen, identitas Scopus dan ORCID, serta penjelasan kedudukan peneliti perseorangan merupakan keterangan tambahan penulis untuk melengkapi pembahasan dalam tayangan.
Salam Kebijakan Publik! Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩