Ketika Majelis DKPP dan Majelis ChatGPT Memeriksa Perkara yang Sama: Apakah Putusannya Akan Sama?
Pada Agustus 2026, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mempublikasikan Putusan Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026.
Setelah putusan tersebut terbuka untuk publik, saya melakukan sebuah eksperimen yang menurut saya menarik bukan hanya dari perspektif hukum dan etika penyelenggara Pemilu, tetapi juga dari perspektif kebijakan publik, filsafat pengambilan keputusan, dan perkembangan Artificial Intelligence (AI).
Pertanyaannya sederhana:
Bagaimana jika perkara yang sama diperiksa kembali oleh Artificial Intelligence?
Bukan sekadar meminta AI merangkum putusan DKPP. Bukan pula meminta AI mengomentari apakah DKPP benar atau salah.
Saya mencoba sesuatu yang berbeda.
Saya menempatkan ChatGPT GPT-5.6 Sol secara hipotetis sebagai “Majelis ChatGPT”, kemudian memintanya melakukan simulasi pemeriksaan dan pemutusan terhadap Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026.
Hasil akhirnya telah saya publikasikan secara khusus:
Baca: PUTUSAN SIMULASI MAJELIS ChatGPT Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026
Ini Bukan Putusan Hukum
Hal pertama yang harus saya tegaskan:
PUTUSAN SIMULASI MAJELIS ChatGPT BUKAN PUTUSAN DKPP, TIDAK MEWAKILI DKPP, DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM APA PUN.
Yang mempunyai kewenangan hukum untuk memeriksa dan memutus perkara etik penyelenggara Pemilu adalah DKPP sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
AI tidak mempunyai mandat negara.
AI tidak mengucapkan sumpah jabatan.
AI bukan pejabat negara.
AI juga tidak mempunyai legitimasi untuk menjatuhkan sanksi kepada siapa pun.
Karena itu, eksperimen ini sepenuhnya berada dalam ruang akademik.
Justru karena tidak mempunyai kekuatan hukum itulah hasilnya dapat dibaca sebagai sebuah eksperimen: apa yang terjadi apabila fungsi intelektual seorang pemutus disimulasikan kepada mesin?
Bukan Meminta ChatGPT Mengikuti Putusan DKPP
Ada satu hal yang sangat penting dalam eksperimen ini.
Putusan DKPP yang sudah dipublikasikan tidak saya jadikan jawaban yang harus diikuti oleh ChatGPT.
Putusan DKPP dapat digunakan sebagai sumber untuk mengetahui apa yang terjadi dalam perkara—misalnya dalil Pengadu, jawaban Teradu, keterangan pihak, bukti yang direproduksi dalam putusan, dan proses perkara.
Tetapi kesimpulan dan amar DKPP tidak boleh menjadi “kunci jawaban” bagi Majelis ChatGPT.
Kalau sejak awal AI diperintahkan mengikuti kesimpulan DKPP, tentu eksperimen ini tidak mempunyai arti.
AI justru harus diberi kemungkinan untuk mengatakan:
“Saya setuju dengan Majelis DKPP.”
atau sebaliknya:
“Dengan fakta dan norma yang saya analisis, saya sampai pada kesimpulan yang berbeda.”
Di situlah eksperimennya.
AI Harus Tetap Tunduk pada Batas Kewenangan DKPP
Majelis ChatGPT juga tidak diberikan kebebasan tanpa batas.
Saya menetapkan satu pagar penting:
Kewenangan yang disimulasikan kepada Majelis ChatGPT tidak boleh lebih luas daripada kewenangan DKPP sendiri.
Karena itu AI tidak boleh memutus apakah ijazah seseorang asli atau palsu.
AI tidak boleh membatalkan pencalonan.
AI tidak boleh menentukan pertanggungjawaban pidana atau perdata.
AI juga tidak boleh mengambil alih kewenangan lembaga lain.
Pertanyaannya hanya satu: apakah berdasarkan bahan perkara yang tersedia terdapat perilaku individual Penyelenggara Pemilu yang memenuhi ambang pelanggaran etik?
Kerangka filosofis dan metodologi lengkap tentang bagaimana Majelis ChatGPT melakukan pengujian tersebut akan saya publikasikan secara terpisah setelah Putusan Simulasi ini.
Manusia vs AI: Siapa yang Lebih Objektif?
Di sinilah eksperimen ini menjadi jauh lebih menarik daripada perkara yang sedang diperiksa.
Manusia mempunyai sesuatu yang belum dimiliki AI: pengalaman hidup, empati, intuisi, kesadaran moral, dan kemampuan memahami dimensi kemanusiaan suatu keputusan.
Tetapi manusia juga mempunyai keterbatasan.
Manusia dapat lelah.
Manusia dapat lupa.
Manusia dapat mengalami information overload ketika harus membaca ribuan halaman dokumen.
Manusia dapat mengalami confirmation bias, anchoring, availability bias, dan berbagai bentuk human error lainnya.
Lebih jauh lagi, manusia merupakan makhluk sosial.
Kita mempunyai keluarga, teman, atasan, bawahan, organisasi, status sosial, kepentingan ekonomi, reputasi, rasa sungkan, tekanan lingkungan, serta berbagai relasi sosial lainnya.
Tentu tidak berarti seorang hakim atau pemutus pasti dipengaruhi oleh kepentingan tersebut.
Tetapi secara filosofis, manusia tidak pernah benar-benar hidup di luar lingkungan sosialnya.
AI mempunyai karakteristik berbeda.
AI tidak mempunyai kebutuhan ekonomi pribadi.
Tidak mempunyai keluarga yang harus dipertimbangkan.
Tidak mempunyai karier yang harus diselamatkan.
Tidak mempunyai teman yang harus dijaga perasaannya.
Tidak mempunyai rasa takut kehilangan jabatan.
Dan tidak mengalami kelelahan biologis ketika harus membaca dokumen yang sama berkali-kali.
Inilah beberapa alasan mengapa AI menarik untuk diuji sebagai decision-support system.
Tetapi Jangan Salah: AI Juga Bisa Salah
Saya tidak sedang mengatakan bahwa AI lebih objektif daripada manusia.
AI juga dapat salah.
AI dapat salah membaca fakta, salah memahami konteks, salah menafsirkan peraturan, memberikan bobot berlebihan kepada suatu bukti, bahkan menghasilkan pernyataan yang terdengar sangat meyakinkan padahal keliru.
AI juga mempunyai bias.
Bedanya, sumber biasnya dapat berbeda.
Kalau manusia dapat dipengaruhi pengalaman dan lingkungan sosial, AI dapat dipengaruhi oleh data, desain model, instruksi, kualitas dokumen yang diberikan, dan kelengkapan basis pengetahuannya.
Karena itu pertanyaan yang lebih produktif bukan:
“Apakah AI lebih pintar daripada manusia?”
Tetapi:
“Apakah kombinasi manusia dan AI dapat menghasilkan keputusan yang lebih baik daripada manusia bekerja sendirian?”
Bayangkan AI Menjadi Second Opinion Sebelum Sebuah Putusan Dijatuhkan
Saya justru melihat kemungkinan yang lebih realistis.
Bayangkan sebelum suatu majelis menjatuhkan putusan, seluruh bahan perkara dimasukkan ke dalam suatu sistem AI independen.
AI tidak diberi kewenangan memutus.
AI hanya diminta melakukan quality control.
Misalnya:
Apakah ada alat bukti yang belum dipertimbangkan?
Apakah ada argumentasi salah satu pihak yang belum dijawab?
Apakah terdapat kontradiksi antara satu dokumen dengan dokumen lainnya?
Apakah ada peraturan yang relevan tetapi terlewat?
Apakah fakta yang dinyatakan terbukti benar-benar mendukung kesimpulan?
Dan apakah amar konsisten dengan pertimbangan?
AI kemudian menghasilkan second opinion.
Majelis manusia tetap bebas menerima atau menolaknya.
Tetapi setidaknya terdapat satu lapisan tambahan untuk mengurangi kemungkinan human error.
Mungkin masa depan pengambilan keputusan bukan:
MANUSIA vs AI
melainkan:
MANUSIA + AI.
Apakah Profesi Pemutus Termasuk yang Paling Mudah Terdampak AI?
Ini juga menjadi hipotesis yang ingin saya uji.
Selama ini kita sering membayangkan pekerjaan yang pertama digantikan teknologi adalah pekerjaan manual.
Tetapi perkembangan Large Language Model justru menunjukkan bahwa pekerjaan intelektual yang mempunyai pola:
membaca → mengklasifikasikan → membandingkan → menerapkan aturan → mempertimbangkan → menyimpulkan
merupakan pekerjaan yang sangat mungkin mengalami otomasi sebagian.
Hakim, juri, arbiter, majelis etik, assessor, examiner dan berbagai profesi decision maker mempunyai sebagian karakteristik tersebut.
Apakah mereka akan digantikan AI?
Saya belum mempunyai jawaban.
Bahkan mungkin pertanyaan “digantikan” terlalu sederhana.
Bisa jadi yang terjadi adalah transformasi profesi: manusia tetap menjadi pemegang legitimasi dan tanggung jawab, sementara AI mengambil alih sebagian besar pekerjaan analitis yang selama ini menghabiskan waktu manusia.
Dan justru karena pertanyaan tersebut belum mempunyai jawaban, eksperimen seperti ini menjadi menarik.
Yang Menarik: Putusannya Ternyata Tidak Sama
Inilah alasan saya mengajak pembaca membaca sendiri Putusan Simulasi tersebut.
Majelis DKPP dan Majelis ChatGPT menghadapi perkara yang sama.
Tetapi setelah melalui proses penilaian masing-masing, hasil akhirnya tidak identik.
Saya sengaja tidak menguraikan seluruh perbedaannya dalam artikel pengantar ini.
Lebih baik pembaca melihat sendiri:
Apa yang dianggap penting oleh Majelis DKPP?
Apa yang dianggap penting oleh Majelis ChatGPT?
Bagaimana keduanya memperlakukan tindakan korektif?
Bagaimana keduanya memisahkan tindakan KPU masa lalu dengan pertanggungjawaban pejabat yang sekarang?
Bagaimana keduanya menilai hubungan antara kewenangan, pengetahuan, tindakan/kelalaian, dan tanggung jawab etik personal?
Dan akhirnya:
Mengapa dua “Majelis” yang memeriksa perkara yang sama dapat menghasilkan amar yang berbeda?
Silakan membaca hasil eksperimennya secara utuh:
PUTUSAN SIMULASI MAJELIS ChatGPT Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026
Setelah itu, pada tulisan berikutnya saya akan membuka “ruang mesin” Majelis ChatGPT: metodologi pemeriksaannya, kerangka filosofis Ontologi → Epistemologi → Aksiologi, cara AI membedakan fakta dengan inferensi, cara menguji bukti dan bantahan secara berimbang, sampai bagaimana AI menentukan kapan suatu kekurangan kebijakan telah melewati ambang menjadi pelanggaran etik. Kerangka metodologis awalnya telah saya susun secara eksplisit sebagai bagian dari eksperimen ini.
Jadi untuk sementara saya tidak meminta pembaca percaya kepada AI.
Saya juga tidak meminta pembaca memilih DKPP atau ChatGPT.
Saya hanya mengajak pembaca melakukan sesuatu yang mungkin beberapa tahun lalu terdengar seperti fiksi:
Baca satu perkara.
Lihat dua Majelis.
Bandingkan dua proses berpikir.
Lalu nilai sendiri hasilnya.
Bagaimana menurut Anda: jika manusia dan Artificial Intelligence diberi perkara yang sama, siapa yang lebih konsisten dalam menimbang fakta, bukti, norma, dan argumentasi para pihak?
Dan pertanyaan yang mungkin jauh lebih mengganggu:
Jika suatu hari AI mampu membaca lebih banyak bukti, mengingat lebih banyak fakta, membandingkan lebih banyak peraturan, dan lebih tahan terhadap beberapa bentuk tekanan manusia—masihkah profesi “pemutus” sepenuhnya menjadi monopoli manusia?