Cari Blog Ini

Senin, 24 Agustus 2026

Aduan Bonatua -vs- Putusan DKPP

 

Seberapa Jauh Kesimpulan Pengadu dan Pertimbangan Majelis Berbicara dalam Kerangka yang Sama?

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Peneliti Kebijakan Publik

Pendahuluan: Saatnya Meletakkan Dua Dokumen Berdampingan

Dalam tulisan saya sebelumnya mengenai Kesimpulan Pengadu Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026, saya telah membuka kepada publik konstruksi argumentasi, fakta persidangan, alat bukti, serta tindakan korektif yang saya harapkan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Kesimpulan tersebut pada prinsipnya tidak meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menentukan asli atau tidaknya ijazah seseorang. Fokusnya adalah tata kelola administrasi pencalonan, kearsipan, dan pertanggungjawaban etik penyelenggara Pemilu.

Baca: Kesimpulan Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026

Pada tulisan berikutnya, saya telah mempublikasikan hasil rekonstruksi Pembacaan Putusan DKPP Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026, yang dibacakan pada 24 Agustus 2026.

Baca: Pembacaan Putusan DKPP Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026

Kini kedua dokumen tersebut dapat diletakkan berdampingan.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar “siapa menang dan siapa kalah?” Amar putusan sudah jelas: DKPP menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Para Teradu.

Pertanyaan akademis yang lebih menarik adalah:

Apakah konstruksi persoalan yang diajukan Pengadu dan pertimbangan yang dibangun Majelis DKPP sebenarnya saling berhubungan?

Dengan bahasa sederhana: apakah Pengadu dan Majelis “nyambung”?

Kajian ini mencoba menjawabnya dengan membandingkan diagnosis masalah, konstruksi tanggung jawab, fakta administratif, arah tindakan korektif, dan kesimpulan etik.


1. Titik Berangkat Pengadu: Bukan Mengadili Masa Lalu

Kesimpulan Pengadu sejak awal membuat pembatasan yang sangat penting.

Peristiwa administratif yang menjadi latar belakang memang berasal dari pencalonan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan 2010, Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, serta Presiden Tahun 2014 dan 2019. Akan tetapi, Pengadu secara eksplisit menyatakan bahwa pejabat KPU yang sekarang tidak diminta mempertanggungjawabkan secara pribadi tindakan pejabat pada masa sebelumnya.

Yang dipersoalkan justru adalah tindakan atau tidak dilakukannya tindakan setelah pejabat yang sedang menjabat memperoleh pengetahuan mengenai dugaan persoalan tersebut.

Dengan demikian, konstruksi Pengadu dapat dirumuskan:

peristiwa masa lalu → informasi diperoleh pejabat sekarang → lahir kebutuhan evaluasi → tindakan/tidak dilakukannya tindakan pada masa jabatan sekarang → penilaian etik.

Ini penting karena tanpa konstruksi tersebut, perkara dengan mudah dapat dianggap sekadar upaya meminta pejabat KPU Tahun 2022–2027 mempertanggungjawabkan administrasi Tahun 2005–2019.

Ternyata Majelis DKPP juga masuk ke persoalan melalui kerangka yang hampir sama.

Majelis memang terlebih dahulu menegaskan bahwa Para Teradu baru menjabat pada Tahun 2022 sehingga tidak terlibat dalam penerimaan dan verifikasi dokumen periode sebelumnya.

Namun Majelis tidak berhenti di sana.

Majelis kemudian mempertimbangkan apakah setelah memperoleh informasi mengenai dugaan persoalan administrasi tersebut, Para Teradu pada masa jabatannya mempunyai kewajiban mengambil tindakan tertentu dalam batas tugas dan kewenangannya.

Pada titik pertama ini, Pengadu dan Majelis jelas berbicara dalam kerangka persoalan yang sama.


2. Tesis Utama Pengadu: Pergantian Pimpinan Tidak Memutus Tanggung Jawab Kelembagaan

Salah satu kalimat terpenting dalam Kesimpulan Pengadu adalah:

“Pergantian Ketua KPU tidak memutus kesinambungan tanggung jawab kelembagaan KPU.”

Menurut Pengadu, profesionalitas, akuntabilitas, kepastian hukum, tertib administrasi, dan pengelolaan arsip tetap merupakan tanggung jawab KPU sekalipun orang yang menduduki jabatan Ketua dan Anggota KPU telah berganti.

Bagaimana Majelis menjawab tesis ini?

Justru pada titik ini terdapat pertemuan konseptual yang sangat kuat.

Dalam pertimbangannya, DKPP pada pokoknya menegaskan bahwa:

Pergantian periode kepemimpinan KPU tidak menghapus tanggung jawab kelembagaan KPU untuk menjaga tertib administrasi, mengevaluasi kebijakan, melakukan perbaikan tata kelola, memberikan pelayanan informasi, dan menggunakan pengalaman penyelenggaraan sebelumnya sebagai bahan penyempurnaan kebijakan penyelenggaraan Pemilu berikutnya.

Secara akademis, ini penting.

Majelis tidak menerima argumentasi bahwa pergantian periode kepemimpinan menghasilkan diskontinuitas tanggung jawab institusional.

Dengan kata lain, pada level institutional responsibility, tesis utama Pengadu memperoleh korespondensi yang sangat kuat dalam pertimbangan Majelis.


3. Di Mana Majelis Membuat Garis Pembatas?

Kesamaan tersebut tidak berarti Pengadu dan Majelis sampai pada kesimpulan etik yang sama.

Justru di sinilah letak perbedaan fundamentalnya.

Majelis membedakan dua konsep:

tanggung jawab kelembagaan (institutional responsibility), dan
pertanggungjawaban etik personal (personal ethical accountability).

KPU sebagai institusi tetap mempunyai kewajiban menjaga kesinambungan administrasi, arsip, pelayanan informasi, evaluasi, dan perbaikan tata kelola.

Namun menurut Majelis, keberlanjutan tanggung jawab institusional tersebut tidak otomatis memindahkan pertanggungjawaban etik pejabat periode sebelumnya kepada pejabat periode sekarang.

Pertanggungjawaban etik personal mensyaratkan adanya tindakan, keputusan, sikap, atau kelalaian yang dapat diatribusikan kepada penyelenggara Pemilu yang sedang diperiksa.

Di sinilah terjadi percabangan:

Pengadu dan Majelis sepakat bahwa tanggung jawab kelembagaan berlanjut.

Tetapi:

Pengadu menilai tidak dilakukannya tindakan korektif tertentu setelah memperoleh pengetahuan cukup telah mencapai tingkat pelanggaran etik personal; Majelis menilai belum.

Inilah titik perbedaan terpenting dalam seluruh perkara.


4. Legalisasi Tanpa Tanggal dan NIP 9 Digit: Fakta Tidak Sama dengan Konsekuensi

Pengadu mempermasalahkan fotokopi ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan dan dilegalisasi tanpa mencantumkan tanggal. Pada beberapa dokumen juga ditemukan penggunaan NIP 9 digit.

Khusus legalisasi Tahun 2014, Pengadu juga mengajukan persoalan mengenai kewenangan pejabat yang melakukan legalisasi. Menurut bukti Pengadu, pejabat yang menandatangani sebagai Dekan telah berakhir masa jabatannya sebagai Dekan pada Tahun 2012.

Penting dicatat bahwa Kesimpulan Pengadu tidak menggunakan keadaan tersebut untuk meminta DKPP menyatakan ijazah asli atau palsu.

Kesimpulan justru menyatakan bahwa kedua keadaan tersebut diajukan:

untuk menunjukkan adanya indikasi kelemahan tata kelola administrasi dokumen persyaratan pencalonan yang semestinya memperoleh perhatian dan tindakan korektif.

Majelis ternyata juga tidak menyatakan fakta mengenai legalisasi tanpa tanggal dan NIP 9 digit sebagai sesuatu yang tidak relevan.

Sebaliknya, Majelis menilai informasi tersebut cukup untuk disampaikan kepada KPU sebagai masukan atau bahan evaluasi kelembagaan.

Tetapi Majelis membuat batas penting:

Fakta administratif tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen tidak sah.

Artinya, perbedaan Pengadu dan Majelis bukan terutama mengenai keberadaan informasi administratif tersebut.

Perbedaannya terletak pada konsekuensi yang dapat ditarik darinya.

Secara sederhana:

Fakta → memperoleh ruang dalam pertimbangan.

Implikasi evaluatif → diterima sebagai bahan evaluasi kelembagaan.

Implikasi keabsahan dokumen → tidak diputuskan.

Implikasi pelanggaran etik personal → tidak terbukti menurut Majelis.


5. Sama-Sama Tidak Meminta DKPP Menentukan Keaslian Ijazah

Ini merupakan kesamaan lain yang perlu dicatat karena sering terjadi pergeseran diskursus di ruang publik.

Dalam Kesimpulan Pengadu tertulis tegas:

“Pengadu tidak meminta DKPP menentukan asli atau tidaknya ijazah atas nama Joko Widodo.”

Fokus Pengadu adalah apakah tata kelola fotokopi ijazah yang dilegalisasi dan digunakan sebagai persyaratan pencalonan telah dilaksanakan secara tertib, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Majelis DKPP kemudian menyatakan pula:

Perkara a quo bukan forum untuk menentukan asli atau tidaknya ijazah maupun untuk membatalkan legalisasi yang dibuat oleh lembaga pendidikan.

Dengan demikian, dalam mendefinisikan scope of inquiry, Pengadu dan Majelis justru konsisten.

Perkara etik ini bukan forum pembuktian keaslian ijazah.

Objek kajiannya adalah perilaku penyelenggara Pemilu dan tata kelola administrasi yang berada dalam ruang tanggung jawab kelembagaannya.


6. Ketiadaan Kewenangan Membuka Tahapan Lama Bukan Berarti KPU Boleh Diam

Ini mungkin bagian paling menarik dalam pertimbangan DKPP.

Majelis tidak menemukan dasar bagi Para Teradu sekarang untuk membuka kembali tahapan pencalonan 2005–2019, melakukan verifikasi ulang yang mengubah hasil tahapan terdahulu, atau membatalkan keputusan pencalonan yang telah selesai.

Pada bagian ini, posisi Majelis berbeda dari tindakan korektif apabila dimaknai sebagai retroactive correction.

Namun setelah itu Majelis memberikan batas yang sangat penting.

Majelis pada pokoknya menyatakan tidak sependapat apabila ketiadaan kewenangan membuka kembali tahapan dimaknai bahwa KPU sama sekali tidak mempunyai kewajiban merespons informasi mengenai kemungkinan kelemahan tata kelola administrasi.

Informasi masyarakat tetap harus ditanggapi secara:

patut, cermat, profesional, dan akuntabel.

Bahkan jika informasi tersebut menunjukkan kelemahan tata kelola yang masih relevan bagi penyelenggaraan Pemilu berikutnya, KPU dapat menjadikannya sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan.

Di sinilah konstruksi Pengadu dan Majelis kembali bertemu.

Pengadu tidak hanya meminta pembatalan keputusan masa lalu. Kesimpulan Pengadu justru memberikan penekanan besar terhadap evaluasi internal dan kebijakan korektif untuk mencegah persoalan serupa berulang.

Maka terdapat dua jenis koreksi yang harus dibedakan:

Retroactive correction — membuka dan mengubah kembali hasil tahapan lama.
Majelis tidak menemukan kewenangannya.

Prospective institutional correction — menggunakan temuan lama untuk memperbaiki sistem ke depan.
Majelis justru mengakui relevansinya.

Perbedaan ini sangat menentukan dalam memahami putusan secara proporsional.


7. Persoalan Arsip: Irisan Argumentasi yang Sangat Kuat

Bagian lain dari Kesimpulan Pengadu menempatkan arsip bukan sebagai persoalan sekunder.

Dokumen persyaratan calon telah diterima dan digunakan KPU dalam proses administrasi pencalonan. Karena itu, persoalan pencatatan, pengamanan, retensi, keberadaan, dan keterlacakannya menjadi persoalan akuntabilitas kelembagaan.

Pengadu bahkan merumuskan tindakan korektif yang diharapkan secara cukup rinci.

Dokumen pencalonan menurut Pengadu seharusnya:

dicatat → diklasifikasikan → dialihmediakan/dipindai → diberi metadata → diamankan → dikelola berdasarkan jadwal retensi → dapat ditemukan kembali dan dipertanggungjawabkan.

Dalam petitum, Pengadu meminta KPU didorong menetapkan kebijakan agar seluruh dokumen persyaratan pencalonan:

“dihimpun, diinventarisasi, diamankan, didigitalisasi, dan diarsipkan...”

Apa yang muncul dalam pertimbangan Majelis?

DKPP menegaskan bahwa setiap arsip harus:

tercatat, tersimpan, terpelihara, dan dapat ditelusuri.

Korespondensi gagasannya sangat jelas.


8. Dari Digitalisasi Pengadu menuju Digital Chain of Custody Majelis

Lebih menarik lagi, Majelis tidak berhenti pada konsep penyimpanan dan digitalisasi.

DKPP mendorong KPU bersama ANRI membangun semacam digital chain of custody dokumen pencalonan.

Secara konseptual, chain of custody tidak hanya menjawab pertanyaan:

“Apakah dokumennya masih ada?”

Tetapi juga:

“Dari mana dokumen berasal, siapa yang menerima, siapa yang menguasai, kapan dipindahkan, siapa yang mengakses, apakah terjadi perubahan, dan di mana dokumen akhirnya disimpan?”

Dengan demikian terdapat perkembangan konseptual yang menarik:

Kesimpulan Pengadu
→ inventarisasi
→ digitalisasi
→ metadata
→ pengamanan
→ keterlacakan

kemudian berkembang dalam pertimbangan:

Putusan DKPP
digital chain of custody
→ rekam jejak pengumpulan
→ penanganan
→ perpindahan
→ akses
→ penyimpanan
→ integritas data.

Dalam perspektif analisis kebijakan, ini merupakan salah satu bagian terpenting dari putusan.

Majelis bukan sekadar menanggapi problem yang diajukan Pengadu, tetapi mengembangkan instrumen kebijakan yang lebih spesifik daripada rumusan awal Pengadu.


9. “Arsip Bukan Kertas Tanpa Jiwa”

Ada satu peristiwa diskursif yang menurut saya juga layak dicatat secara akademis.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Pengadu menyampaikan pemaknaan:

“Arsip bukan kertas tanpa jiwa, bukan pula kertas tanpa kekuasaan konstitusional.”

Majelis kemudian mengadopsi substansi gagasan tersebut dalam pertimbangannya.

DKPP menempatkan arsip Pemilu bukan semata sebagai dokumen administratif, melainkan rekaman yang di dalamnya terdapat jejak kewenangan negara, proses pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan negara kepada rakyat.

Konsekuensinya:

menjaga arsip = menjaga memori kelembagaan + menjaga kepastian hukum + menjaga kepercayaan publik.

Dari perspektif kebijakan publik, ini memperluas diskursus perkara.

Perkara tidak lagi berhenti pada satu fotokopi ijazah atau satu proses pencalonan, tetapi bergerak menuju pertanyaan yang lebih fundamental:

Bagaimana negara menjaga institutional memory dari proses demokrasi?


10. Surat Masyarakat: Pengadu dan Majelis Kembali Bertemu

Kesimpulan Pengadu mengkritik respons KPU terhadap surat, notifikasi, dan permintaan tindakan korektif.

Menurut Pengadu, surat balasan tidak identik dengan tindakan korektif. Tindakan korektif semestinya dapat dikenali melalui penelaahan, pemeriksaan, instruksi internal, penyempurnaan prosedur, penelusuran dokumen, atau kebijakan baru.

Majelis tidak menerima bahwa respons Para Teradu telah mencapai derajat pelanggaran etik.

Namun Majelis juga tidak menyatakan bahwa persoalan pelayanan surat tidak ada.

Majelis mencermati adanya jeda waktu dan menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu semestinya memberikan respons terhadap surat masyarakat dalam waktu yang patut dan dengan substansi yang memadai.

Bahkan terhadap surat Pengadu tanggal 4 April 2026, dalam pembacaan putusan Majelis menyatakan Para Teradu:

seharusnya memberikan respons sebagai bentuk pelayanan dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Sekali lagi pola yang sama muncul:

diagnosis persoalan → terdapat titik temu;

derajat kesalahan etik → berbeda.


11. Di Mana Argumentasi Pengadu Tidak Berhasil Meyakinkan Majelis?

Kajian yang akademis juga harus mengidentifikasi kelemahan argumentasi Pengadu.

Kesimpulan Pengadu berkali-kali menggunakan konstruksi bahwa tidak terdapat tindakan korektif setelah persoalan diketahui.

Namun Majelis menemukan sejumlah tindakan kelembagaan, antara lain keberadaan PKPU Nomor 17 Tahun 2023, Keputusan Ketua KPU Nomor 1378 Tahun 2023, serta kerja sama dan pendampingan dengan ANRI.

Majelis memandang rangkaian tersebut sebagai bukti adanya upaya perbaikan tata kelola.

Di sinilah terdapat kelemahan pada formulasi argumentasi Pengadu.

Secara retrospektif, konstruksi yang mungkin lebih presisi bukan:

“tidak ada tindakan korektif”

melainkan:

“tindakan korektif yang telah dilakukan belum menjawab secara spesifik temuan yang disampaikan Pengadu mengenai standar legalisasi dan keterlacakan arsip pencalonan periode sebelumnya.”

Perbedaannya substansial.

Rumusan pertama dapat dipatahkan dengan menunjukkan adanya kebijakan baru.

Rumusan kedua membutuhkan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap adequacy, relevance, dan effectiveness dari kebijakan tersebut dalam menjawab policy problem yang diajukan.

Ini menjadi pelajaran penting dari perkara ini.


12. Bagaimana dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023?

Di sini juga terdapat perbedaan perspektif yang perlu dijaga.

Majelis menggunakan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 sebagai salah satu indikator adanya pembenahan tata kelola kearsipan.

Sebaliknya, Kesimpulan Pengadu mempersoalkan penerapannya terhadap arsip lama.

Menurut Pengadu, perubahan pengaturan melalui PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tidak dapat digunakan secara surut untuk membenarkan pengelolaan atau ketiadaan arsip yang tercipta ketika PKPU Nomor 18 Tahun 2013 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2016 masih berlaku.

Dengan demikian, pada isu ini Pengadu dan Majelis tidak sepenuhnya bertemu.

Majelis melihat PKPU 17/2023 terutama sebagai evidence of institutional improvement.

Pengadu melihatnya dari pertanyaan berbeda:

regulasi apa yang berlaku ketika arsip diciptakan dan bagaimana nasib arsip tersebut seharusnya ditentukan berdasarkan rezim hukum pada saat itu?

Ini merupakan salah satu isu yang menurut saya masih terbuka untuk kajian hukum administrasi dan kearsipan secara tersendiri.


13. Mengapa Pengaduan Tetap Ditolak?

Sampai di sini mungkin muncul pertanyaan:

Jika begitu banyak bagian argumentasi Pengadu mempunyai korespondensi dengan pertimbangan Majelis, mengapa amar tetap:

“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya”?

Jawabannya terletak pada perbedaan antara:

membuktikan adanya persoalan tata kelola, dengan

membuktikan pelanggaran etik personal.

Keduanya tidak identik.

Majelis dapat menerima bahwa suatu informasi layak dievaluasi.

Majelis dapat menerima bahwa kelembagaan mempunyai tanggung jawab berkelanjutan.

Majelis dapat meminta perbaikan tata kelola.

Majelis bahkan dapat merumuskan digital chain of custody.

Tetapi seluruh itu belum otomatis menghasilkan kesimpulan:

“Para Teradu secara personal terbukti melanggar kode etik.”

Untuk sampai pada kesimpulan terakhir, Majelis mensyaratkan adanya tindakan, keputusan, sikap, atau kelalaian yang dapat diatribusikan secara memadai kepada Para Teradu dan mencapai derajat pelanggaran etik.

Menurut penilaian Majelis, ambang tersebut tidak terpenuhi.

Di sinilah Pengadu tidak berhasil meyakinkan Majelis.


14. Matriks Akademis: Seberapa “Nyambung”?

Apabila perbandingan tersebut dipetakan, hasilnya dapat diringkas sebagai berikut:

DimensiKesimpulan Pengadu vs Pertimbangan DKPP
Peristiwa administratif berasal dari periode lamaSelaras
Pejabat sekarang tidak otomatis bertanggung jawab atas tindakan pejabat lamaSelaras
Pergantian pimpinan tidak memutus tanggung jawab kelembagaanSangat selaras
Fokus juga harus melihat tindakan setelah memperoleh informasiSelaras
DKPP bukan forum menentukan keaslian ijazahSelaras
Legalisasi tanpa tanggal/NIP 9 digit relevan sebagai bahan evaluasiSelaras sebagian
Fakta tersebut otomatis membuktikan ketidakabsahan dokumenTidak menjadi kesimpulan DKPP
Informasi masyarakat harus ditanggapiSangat selaras
KPU harus memperbaiki tata kelola ke depanSangat selaras
Arsip harus tercatat dan dapat ditelusuriSangat selaras
Digitalisasi/keterlacakan dokumenSelaras dan dikembangkan Majelis
PKPU 17/2023Berbeda perspektif
Tidak ada tindakan korektif sama sekaliTidak diterima Majelis
Telah terjadi pelanggaran etik personalBerbeda
Para Teradu harus dijatuhi sanksiDitolak

Matriks tersebut memperlihatkan sesuatu yang sulit terlihat apabila publik hanya membaca amar.

Perbedaan terbesar ternyata bukan pada identifikasi problem, melainkan pada threshold pertanggungjawaban etik personal.


15. Dari Perspektif Siklus Kebijakan Publik

Sejak awal saya menempatkan perkara ini menggunakan perspektif Siklus Kebijakan Publik: implementasi, monitoring, evaluasi, dan formulasi/perbaikan kebijakan. Dalam pengantar Kesimpulan Pengadu, saya memang menjelaskan bahwa posisi saya bukan penyidik, jaksa, atau hakim, tetapi seorang Pengadu yang membawa hasil monitoring kebijakan kepada forum etik.

Jika menggunakan kerangka tersebut, perjalanan perkara ini dapat dibaca sebagai:

Policy/Regulation
standar administrasi dan kearsipan telah tersedia

Implementation
dokumen digunakan dalam proses pencalonan

Monitoring
ditemukan sejumlah persoalan/indikasi kelemahan administrasi dan keterlacakan arsip

Evaluation
persoalan dibawa melalui permohonan informasi, sengketa informasi, surat, notifikasi, dan akhirnya DKPP

Policy Recommendation
standar legalisasi, tata kelola arsip, digitalisasi dan keterlacakan dokumen

Policy Formulation/Improvement
DKPP mengembangkan gagasan digital chain of custody.

Dilihat dari kerangka ini, perkara DKPP tidak hanya menghasilkan ethical adjudication, tetapi juga menghasilkan policy feedback.

Dan policy feedback tersebut dapat menjadi bahan bagi KPU dan ANRI untuk memperbaiki desain kelembagaan di masa mendatang.


16. Jadi, Apakah Pengadu dan Majelis “Nyambung”?

Jawabannya harus dibuat berlapis.

Pada diagnosis masalah: nyambung.

Majelis mengakui relevansi persoalan tata kelola, pelayanan informasi, administrasi, dan keterlacakan arsip.

Pada kesinambungan tanggung jawab kelembagaan: sangat nyambung.

Majelis secara eksplisit menyatakan pergantian periode kepemimpinan tidak menghapus tanggung jawab kelembagaan.

Pada arah perbaikan sistem: sangat nyambung.

Pengadu meminta inventarisasi, pengamanan, digitalisasi, metadata, dan keterlacakan dokumen; Majelis bahkan mengembangkan gagasan tersebut menjadi digital chain of custody.

Pada pertanggungjawaban etik personal: tidak nyambung.

Pengadu menilai omission setelah memperoleh pengetahuan cukup merupakan pelanggaran etik.

Majelis menilai bukti yang ada belum cukup untuk mengatribusikan pelanggaran etik kepada Para Teradu.

Dan karena DKPP adalah forum penegakan etik personal, perbedaan pada lapisan terakhir itulah yang akhirnya menentukan amar.


Kesimpulan: Ditolak pada Sanksi Etik, Tetapi Tidak Berarti Seluruh Diagnosis Kebijakannya Ditolak

Karena itu saya tidak menggunakan simplifikasi bahwa “Pengadu menang”, sebab amar putusan jelas mengatakan pengaduan ditolak seluruhnya.

Saya juga tidak menilai tepat apabila putusan tersebut disederhanakan menjadi “seluruh persoalan yang dibawa Pengadu terbukti tidak ada.”

Kedua kesimpulan ekstrem itu tidak menggambarkan keseluruhan pertimbangan.

Pembacaan yang menurut saya lebih presisi adalah:

Majelis DKPP menolak konsekuensi etik personal yang dimohonkan Pengadu, tetapi menerima sejumlah premis penting mengenai keberlanjutan tanggung jawab kelembagaan, kebutuhan merespons informasi masyarakat, pentingnya evaluasi tata kelola, dan keterlacakan arsip; bahkan Majelis mengembangkan arah perbaikannya melalui gagasan digital chain of custody dokumen pencalonan.

Itulah mengapa membaca putusan tidak boleh berhenti pada kata “MENOLAK”.

Amar menjawab siapa yang secara etik dinyatakan bersalah atau tidak bersalah.

Pertimbangan menjelaskan apa yang dipelajari institusi dari perkara tersebut.

Bagi penelitian kebijakan publik, justru bagian kedua itulah yang sangat berharga.

Sebab tujuan evaluasi kebijakan bukan semata mencari siapa yang harus dihukum.

Tujuannya juga menemukan apa yang salah atau lemah dalam sistem, mengapa kelemahan itu dapat terjadi, dan kebijakan apa yang harus diperbaiki agar persoalan yang sama tidak diwariskan kepada penyelenggaraan Pemilu berikutnya.

Dalam perspektif itulah saya membaca Putusan DKPP Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026.

Bukan sebagai akhir dari sebuah perdebatan tentang satu dokumen.

Melainkan sebagai policy feedback untuk memperbaiki tata kelola dokumen pencalonan, administrasi Pemilu, dan arsip demokrasi Indonesia.

Salam Kebijakan.

Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Peneliti Kebijakan Publik

Postingan Populer