Cari Blog Ini

Sabtu, 18 April 2026

PRESS RELEASE Pelaksanaan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 083/X/KIP-PSI-A/2025

Dokumen Kesetaraan Ijazah Diserahkan, Jalur UU KIP Terbukti Efektif

Jakarta, 18 April 2026


Saya, Dr. Bonatua Silalahi selaku Pemohon dalam sengketa informasi publik dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan bahwa dokumen yang dimohonkan dalam perkara ini telah resmi diserahkan oleh Kemendikdasmen pada tanggal 16 April 2026 melalui email (sesuai dengan permohonan saya) resmi PPID: ppid@kemendikdasmen.go.id. Penyerahan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 083/X/KIP-PSI-A/2025 tanggal 11 Maret 2026 yang dibacakan secara terbuka oleh Majelis Komisioner. Untuk menjamin transparansi kepada publik, proses pembacaan putusan tersebut dapat disaksikan melalui tautan

Setelah menerima dokumen tersebut, Saya telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap isi dan substansi informasi yang diberikan. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa seluruh informasi yang dimohonkan telah disampaikan oleh Termohon, substansi dokumen yang diberikan telah sesuai dengan amar putusan Komisi Informasi, serta tidak ditemukan adanya penghilangan maupun penyimpangan informasi. Dengan demikian, Kemendikdasmen dinyatakan telah melaksanakan putusan Komisi Informasi Pusat secara substansial.

Selain itu, terdapat satu hal penting yang menjadi penegasan dalam perkara ini, yaitu bahwa Kemendikdasmen tidak diperkenankan menambah persyaratan tambahan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelayanan informasi publik. Dalam proses persidangan terungkap bahwa sebelumnya Termohon mensyaratkan adanya surat pernyataan bermaterai (lihat Gambar 1) kepada Pemohon. Praktik tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menghambat hak publik untuk memperoleh informasi. Melalui putusan ini, ditegaskan bahwa permohonan informasi publik tidak boleh dibebani dengan persyaratan tambahan semacam itu, sehingga ke depan setiap orang berhak mengajukan permohonan informasi tanpa harus memenuhi syarat administratif yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Gambar 1. Surat pernyataan bermaterai

Pelarangan ini juga menjadi Yurispendensi bagi Badan Publik lainnya agar jangan mengulangi/meniru kebijakan diatas yang bertentangan dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008).

Berdasarkan putusan dan pelaksanaan tersebut, dokumen yang dimohonkan dalam perkara ini telah dinyatakan sebagai Informasi Publik yang bersifat terbuka. Oleh karena itu, setiap orang memiliki hak untuk mengakses informasi tersebut. Dalam konteks maraknya dokumen serupa yang selama ini beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas, Pemohon memandang perlu menghadirkan dokumen yang diperoleh melalui mekanisme resmi dan sah sebagai rujukan publik. Untuk itu, dokumen tersebut turut dipublikasikan pad gambar dibawah ini maupun media sosial resmi saya sebagai bagian dari upaya menjaga validitas informasi, menghindari disinformasi, serta memperkuat kontrol publik terhadap dokumen yang beredar.


Gambar 2. Surat Keterangan Penyetaraan 

Gambar 3. List Dokumen yang diupload untuk penilaian Penyetaraan Pengetahuan

Permohonan informasi ini ditempuh melalui tahapan prosedural yang lengkap dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses dimulai dengan pengajuan permohonan informasi pada tanggal 23 September 2025, yang kemudian direspons secara administratif oleh PPID pada 24 September 2025. Karena jawaban yang diberikan belum menyentuh substansi, Saya selaku Pemohon mengajukan keberatan pada 25 September 2025 yang kemudian ditanggapi oleh Atasan PPID pada 9 Oktober 2025. Karena tanggapan tersebut juga tidak memberikan informasi yang dimohonkan secara substansial, Pemohon mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat pada 21 Oktober 2025. Sengketa tersebut kemudian diperiksa melalui serangkaian persidangan sebanyak tujuh kali, hingga akhirnya putusan dibacakan pada 11 Maret 2026 dan dilaksanakan oleh Termohon pada 16 April 2026.

Permohonan ini dilatarbelakangi oleh panggilan akademik dan praktisi Transparansi Informasi untuk mengkaji penerapan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Hal ini muncul setelah sebelumnya terdapat upaya permohonan informasi serupa oleh peneliti lain yang tidak menghasilkan keterbukaan, meskipun secara prinsip informasi tersebut seharusnya merupakan Informasi Publik yang bersifat terbuka. Dalam konteks tersebut, Pemohon memilih untuk menempuh jalur konstitusional melalui UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai mekanisme yang sah untuk menguji dan memastikan keterbukaan informasi tersebut.

Pengalaman dalam perkara ini menunjukkan bahwa dalam praktiknya terdapat berbagai cara yang ditempuh untuk meminta informasi publik, termasuk pendekatan langsung di lapangan dengan harapan memperoleh respons cepat. Namun kenyataan menunjukkan bahwa pendekatan tersebut tidak selalu berhasil membuka informasi. Sebaliknya, melalui pendekatan yang tertib dan sesuai prosedur hukum, yaitu melalui permohonan resmi, keberatan administratif, dan sengketa di Komisi Informasi, informasi yang dimohonkan justru dapat diperoleh secara nyata. Hal ini memberikan pelajaran penting bahwa cara yang sesuai aturan justru memberikan hasil yang lebih pasti dalam memperoleh hak atas informasi publik.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto selaku Kepala Negara dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka selaku pejabat publik yang terkait dengan substansi informasi, atas komitmen dalam menjaga alam demokrasi dan mendorong keterbukaan informasi publik di Indonesia. Apresiasi juga disampaikan kepada Menteri dan jajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atas pelaksanaan putusan Komisi Informasi secara patuh, substansial, dan bertanggung jawab.

Secara khusus, Pemohon menyampaikan terimakasih kepada Menteri Dikdasmen yang tidak melakukan Banding di PTUN, penghargaan kepada PPID Kemendikdasmen yang telah menunjukkan pelayanan yang efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan digital dengan menyerahkan dokumen yang dimohonkan secara langsung melalui email. Selain itu, proses yang dilalui dalam perkara ini juga memberikan pembelajaran penting kepada publik mengenai tata cara permohonan informasi yang benar sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menjadi referensi bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas informasi publik.

Perkara ini pada akhirnya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik dapat ditegakkan melalui jalur hukum yang sah, bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan instrumen yang efektif bagi masyarakat, serta bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam memperkuat demokrasi dan kepercayaan publik terhadap negara. Sebagaimana disampaikan oleh Pemohon, transparansi bukanlah ancaman bagi negara, melainkan prasyarat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang sehat dan akuntabel.

Dr. Bonatua Silalahi
Pemohon Sengketa Informasi Publik


Postingan Populer