Cari Blog Ini

Minggu, 04 Oktober 2026

Menilai Pendidikan Prabowo dengan Adil

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E. (Saintist Kebijakan Publik)
Peneliti Perseorangan Independen Mandiri

Saya meneliti secara mandiri riwayat pendidikan Presiden ke-6 Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-7 Bapak Joko Widodo, dan Bapak Prabowo Subianto. Penelitian ini juga mencakup sejumlah pejabat pada kelompok wakil presiden, menteri, dan komisaris BUMN.

Bagi saya, dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik merupakan bagian dari pertanggungjawaban administrasi. Pengelolaan arsipnya perlu dinilai berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan PP Nomor 28 Tahun 2012, dengan memperhatikan waktu berlakunya aturan serta jadwal retensi arsip masing-masing lembaga. Akses publik terhadap dokumen tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selama ini, perhatian masyarakat banyak tertuju pada pendidikan Bapak Joko Widodo dan Bapak Gibran Rakabuming Raka. Belakangan, sejumlah orang yang mengatasnamakan relawan politik, termasuk melalui kanal YouTube, turut mempermasalahkan riwayat pendidikan Bapak Prabowo.

Mereka berhak mengajukan pertanyaan. Namun, publik juga berhak memperoleh penjelasan yang lengkap, berbasis dokumen, dan adil terhadap orang yang dipersoalkan.

Dalam podcast berikut, saya menekankan pentingnya memperhitungkan pendidikan militer dalam negeri yang ditempuh Bapak Prabowo melalui AKABRI:
https://youtu.be/fkHBAz19J4M?t=3250

Riwayat pendidikan beliau tidak berhenti pada sekolah di luar negeri. Pendidikan AKABRI merupakan bagian penting yang harus diperhitungkan ketika membahas pembentukan disiplin, pengabdian, dan orientasi kebangsaannya. Menurut pandangan saya, pendidikan tersebut memberi alasan kuat untuk menghargai pembentukan nasionalisme Bapak Prabowo, tanpa menjadikannya pengganti pemeriksaan persyaratan administrasi.

Pembahasan tentang muatan nasional juga harus menggunakan aturan secara tepat. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebanyak 212 jam pelajaran serta Sejarah Indonesia sebanyak 108 jam pelajaran. PPKn dialokasikan pada kelas X sampai XII, sedangkan Sejarah Indonesia ditempatkan pada kelas X.

Angka tersebut menunjukkan alokasi pembelajaran dalam struktur kurikulum SMK/MAK. Satuannya adalah jam pelajaran, bukan jam penuh 60 menit. Ketentuan itu juga tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa setiap lulusan pendidikan luar negeri wajib mengikuti jumlah jam yang sama dan lulus ujian khusus kedua mata pelajaran tersebut sebelum memperoleh Surat Keterangan Penyetaraan.

Dalam standar pelayanan SKP pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018 yang saya telaah, tidak tercantum persyaratan pembelajaran 212 jam PPKn dan 108 jam Sejarah Indonesia ataupun kewajiban ujian khusus kedua mata pelajaran itu. Klaim mengenai kewajiban tersebut memerlukan dasar hukum tersendiri.

Demikian pula, Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tidak dapat diposisikan sebagai persyaratan yang sudah berlaku ketika Bapak Prabowo memasuki pendidikan militer pada 1970. Akan tetapi, penggunaan dokumen pendidikan untuk pencalonan pada masa berikutnya tetap harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku saat pencalonan tersebut. Kedua persoalan ini memiliki konteks waktu dan fungsi hukum yang berbeda.

Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Untuk menilai pemenuhannya, yang perlu diperiksa adalah dokumen pendidikan yang diajukan, kedudukan dokumen tersebut, dan aturan pembuktian persyaratan pencalonan. Tanpa pemeriksaan berkas yang lengkap, kesimpulan bahwa beliau pasti wajib memiliki SKP tertentu, ataupun pasti dibebaskan dari seluruh kebutuhan penyetaraan, sama-sama terlalu jauh.

Saya memandang pendidikan dan pengabdian Bapak Prabowo layak memperoleh penghargaan. Relawan politik maupun YouTuber yang mengkritiknya sepatutnya menyertakan dokumen dan dasar hukum yang relevan, bukan sekadar memindahkan ukuran kurikulum tahun 2018 untuk menghakimi pendidikan puluhan tahun sebelumnya.

Penghargaan kepada Bapak Prabowo dan keterbukaan dokumen dapat berjalan bersama. Justru melalui pemeriksaan yang terbuka, tertib, dan berbasis bukti, publik dapat menilai riwayat pendidikan seorang pemimpin secara lebih adil.

Salam Kebijakan Publik! Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩

Sabtu, 03 Oktober 2026

17 Fakta Persidangan Ijazah Gibran di MK.


17 Fakta Persidangan Ijazah Gibran di MK

Dalam video ini, saya menjelaskan 17 fakta dan persoalan pembuktian yang menurut kami sebagai Pemohon menguatkan dalil cacat administrasi. Rangkuman ini menggabungkan keterangan persidangan, dokumen pembanding, dan kesimpulan kami. Intinya: apa bukti kelulusannya, bagaimana penyetaraannya dilakukan, dan apa yang diverifikasi KPU?

PERISTIWA DI SINGAPURA

  1. Tahun pendidikan dalam dokumen berbeda. Tim penilai Kemendikdasmen menyebut pendidikan di Orchid Park Secondary School pada 2003–2004, sedangkan Daftar Riwayat Hidup di KPU mencantumkan 2002–2004. Belum jelas apakah perbedaan ini menyangkut masa sekolah atau hanya periode dokumen yang diterima tim penilai.

  2. Arsip terkait tidak ditemukan di KBRI Singapura. Atase Pendidikan menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan terkait dalam arsip yang ditelusuri. Hasil penelusuran tersebut tidak memberikan konfirmasi atas riwayat pendidikan yang dipersoalkan.

PERISTIWA DI SYDNEY

  1. Certificate of Attendance menerangkan keikutsertaan dan kehadiran. Taufiq, anggota tim penilai, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut tidak menerangkan status tamat. Ia menyatakan status tamat dinilai melalui transkrip nilai. Tim juga menerima keterangan enrollment.

  2. Pathway tidak dinyatakan setara senior secondary school oleh pemerintah Australia. Atase Pendidikan di Canberra menjelaskan pathway sebagai jalur menuju pendidikan sarjana. Keterangan ini menjadi dasar kami mempertanyakan hubungan antara program yang ditempuh dan kesimpulan kesetaraan pendidikan menengah.

  3. Pengajuan atas nama Gibran tidak ditemukan dalam arsip Atase Canberra. Atase menyatakan telah menelusuri arsip fisik dan elektronik. Ia juga menerangkan informasi dari perwakilan terkait mengenai tidak ditemukannya permohonan dokumen tersebut.

PERISTIWA DI KEMENDIKDASMEN

  1. Kolom dokumen perwakilan tidak ditandai terverifikasi menurut pembacaan kami. Hal ini kami temukan pada tangkapan layar detail penyetaraan ijazah (P-104). Kemendikdasmen menyebut persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui alternatif surat sekolah asal. Karena itu, persoalannya adalah dokumen mana yang digunakan dan bagaimana diverifikasi.

  2. Tim penilai belum pernah menangani kasus serupa. Taufiq menyatakan belum pernah menemukan pengajuan seperti milik Gibran selama pengalamannya sebagai penilai. Keterangan ini terbatas pada pengalaman dan lingkup tugasnya, bukan seluruh riwayat pelayanan kementerian.

  3. Kasus pembanding memiliki ijazah SMA. Dirjen Gogot menyatakan anaknya memperoleh surat penyetaraan dengan template yang sama, tetapi memiliki ijazah SMA dari Korea. Dalam permohonan Gibran, Taufiq menyatakan tidak menerima ijazah UTS.

  4. Suket menyatakan pengetahuan setara tamat SMK. Surat Keterangan atau Suket (P-102) menyebut Gibran dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK bidang akuntansi dan keuangan. Kami mempersoalkan apakah penilaian pengetahuan tersebut cukup membuktikan kesetaraan dengan pendidikan yang ditamatkan.

  5. Penilaian menggunakan kurikulum SMK tahun 2018. Tim penilai menjelaskan penyandingan mata kuliah dan hasil belajar dengan struktur kurikulum SMK berdasarkan Perdirjen Nomor 7 Tahun 2018. Dasarnya telah dijelaskan; ketepatan dan kecukupan metode itulah yang kami persoalkan, dengan merujuk standar pelayanan dalam Kepdirjen Nomor 33/MPK.D/KS/2018 (P-164).

  6. Akses informasi penyetaraan pernah dibatasi. Berdasarkan pengalaman permohonan informasi saya dan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 083/X/KIP-PSI/2025 (P-68), kebijakan pengecualian informasi menjadi bagian sengketa. Poin ini bersumber dari dokumen sengketa informasi, bukan hanya keterangan sidang 2 Oktober.

  7. Catatan penilaian diperlihatkan melalui aplikasi. Taufiq menampilkan tangkapan layar tahapan penilaian. Pimpinan sidang menyatakan keberadaan catatan dan tanggalnya terlihat. Kami membandingkan hal tersebut dengan keadaan dokumen dalam pemeriksaan yang dirujuk Putusan Komisi Informasi Pusat (P-68), terutama asal, waktu pembuatan, dan keterlacakan dokumennya.

PERISTIWA DI KPU

  1. Usulan kementerian belum dikonfirmasi oleh Gogot. Hasyim menyatakan norma pengecualian berasal dari masukan kementerian. Ketika persoalan itu ditanyakan hakim, Gogot menjawab “tidak ada informasi” mengenai usulan tersebut. Jawaban ini bukan penyangkalan tegas, tetapi belum mengonfirmasi asal-usul usulan.

  2. Aturan pencalonan mengatur bukti kelulusan dan pengecualian. Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023 mengatur bukti kelulusan. Ayat (3) memberikan pengecualian berdasarkan bukti kelulusan perguruan tinggi. Kami mempersoalkan dasar pemenuhan syarat serta keabsahan penerapan pengecualian tersebut.

  3. Dokumen yang menjadi dasar verifikasi KPU kami persoalkan. Hasyim menyebut dokumen penyetaraan pendidikan tinggi, sementara menurut catatan kami, KPU sebelumnya menyebut tidak memiliki instrumen lain selain suket. Perbandingan ini harus merujuk keterangan sidang sebelumnya dan membedakan berkas Pilkada 2020 dengan Pilpres 2024.

  4. Bawaslu menerangkan keterbatasan akses dalam sidang sebelumnya. Keterangan tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan efektivitas pengawasan atas dokumen persyaratan calon. Pokoknya: apakah pengawas dapat memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang digunakan KPU?

  5. Award certificate tidak diterima dalam permohonan. Taufiq menyatakan tidak menerima award certificate terkait pendidikan UTS Gibran. Transkrip nilai dan dokumen hasil belajar lainnya diperlihatkan serta dibahas. Persoalan kami adalah apakah dokumen tersebut cukup membuktikan penyelesaian program dan membenarkan kesimpulan penyetaraan.

Rangkaian ini menjadi dasar kesimpulan kami sebagai Pemohon, bukan putusan akhir Mahkamah. Tidak ditemukannya arsip belum membuktikan penghilangan. Dugaan manipulasi yang terstruktur, sistematis, dan terencana tetap memerlukan pembuktian hubungan serta kesengajaan antartindakan.

Pemilih berhak mengetahui dasar calon dinyatakan memenuhi syarat secara sah. Kepastian itu harus dapat ditunjukkan melalui dokumen, prosedur, dan pengawasan yang dapat diperiksa.

Simak penjelasan saya:

Salam Kebijakan Publik! Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩

Minggu, 27 September 2026

WaPres hasil "memilih kucing dalam karung.”



Dalam cuplikan wawancara ini, saya ditanya mengapa baru sekarang memeriksa dokumen persyaratan pendidikan calon dan merasa dirugikan sebagai pemilih. Jawaban saya berangkat dari pengalaman memperoleh dokumen itu sendiri.

Saya meminta dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka kepada KPU Kota Surakarta. Salinan yang saya terima memuat banyak bagian tulisan yang ditutup atau disensor. Saya lalu meminta dokumen tersebut kepada Kemendikdasmen. Namun, saya diminta menandatangani surat perjanjian bermeterai untuk tidak menyebarkannya. Persoalan keterbukaan ini akhirnya saya bawa ke Komisi Informasi Pusat dan saya jalani melalui persidangan selama sekitar enam bulan.

Setelah permohonan informasi saya dikabulkan, pada 16 April 2026 saya menerima salinan dokumen yang sebelumnya saya pahami sebagai Surat Keterangan Penyetaraan (SKP). Ketika saya baca, judul dokumen Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu ternyata “SURAT KETERANGAN (Suket)”. Isinya menyatakan bahwa pendidikan “Grade 12” di UTS Insearch, Sydney, dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Di sinilah pertanyaan penelitian saya muncul: apa dasar penerbitan dan kedudukan hukum Suket tersebut jika dibandingkan dengan SKP yang didefinisikan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014? Perbedaan judul saja belum cukup untuk menyimpulkan dokumennya tidak sah. Yang perlu diuji adalah dasar kewenangan, proses penilaian, dokumen pendukung, dan penggunaannya sebagai bukti persyaratan pencalonan.

Kerugian yang saya rasakan adalah kerugian sebagai pemilih. Hak saya untuk ikut menentukan pilihan dalam pemilu berkaitan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk mencari dan memperoleh informasi dalam Pasal 28F UUD 1945. Saya merasa hak itu terganggu ketika profil pendidikan seorang peserta pemilu disajikan seolah riwayat sekolah dan kuliahnya di luar negeri telah jelas, sementara dasar penyetaraan pendidikan dan dokumen pendukungnya belum dapat saya periksa secara utuh.

SKP atau bukti kelulusan pendidikan setara SMA, termasuk Paket C bila digunakan, dapat memengaruhi penilaian pemilih terhadap terpenuhinya syarat pencalonan. Profil pendidikan juga bisa menjadi alasan seseorang menjatuhkan pilihannya. Karena itu, saya merasa dicurangi jika gambaran yang diterima pemilih ternyata tidak sesuai dengan dokumen dan proses verifikasi yang sebenarnya. Kesesuaian itulah yang saya minta diuji secara terbuka; saya tidak menganggap dugaan tersebut sudah terbukti hanya karena ada perbedaan nama surat.

Ketika saya ditanya mengapa pemilih tidak memeriksanya sebelum pencoblosan, saya balik bertanya: bagaimana pemilih dapat memeriksa secara utuh jika akses terhadap dokumen justru harus diperjuangkan melalui sengketa informasi?

Saya juga menyinggung Bawaslu. Lembaga yang bertugas mengawasi pemilu itu dibiayai oleh publik. Jika pengawas pemilu pun tidak memperoleh akses terhadap dokumen yang diperlukan untuk menjalankan pengawasan, bagaimana mungkin pemilih biasa diharapkan dapat memeriksanya sendiri? Pertanyaan tentang akses Bawaslu ini perlu dijawab secara terbuka oleh penyelenggara pemilu.

Inilah maksud saya dengan “kucing dalam karung”: pemilih diminta mengambil keputusan, sementara informasi penting di balik keputusan penyelenggara belum tersedia secara utuh bagi mereka. Dokumen persyaratan calon semestinya dapat diuji publik sebelum pencoblosan, ketika informasi itu masih berguna untuk menentukan pilihan.

Tonton percakapannya mulai menit 3:17: https://youtu.be/T3l6iE6hGNE?t=197

Salam Kebijakan Publik! Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩 

Kamis, 24 September 2026

Mengapa Anda Tak Layak Pimpin Saya

 

Mengapa Anda Tak Layak Pimpin Saya



Dalam pemberitaan seusai persidangan di Mahkamah Konstitusi, saya menyampaikan penilaian bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak layak memimpin saya. Pernyataan tersebut perlu dijelaskan agar tidak dipahami sebagai serangan pribadi, penolakan terhadap pendidikan luar negeri, ataupun upaya meniadakan hak politik seseorang.

Frasa “tidak layak memimpin saya” merupakan penilaian saya sebagai warga negara terhadap kelayakan seorang pemimpin publik. Istilah tidak layak harus dibedakan dari istilah tidak sah. Keabsahan jabatan ditentukan melalui mekanisme hukum dan putusan lembaga yang berwenang, sedangkan kelayakan seorang pemimpin dapat dinilai oleh setiap warga negara berdasarkan rekam jejak, integritas, keterbukaan, kepatuhan terhadap peraturan, serta kredibilitas dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Pendidikan Pemimpin Bukan Sekadar Persamaan Jenjang

Bangsa Indonesia dibangun di atas ideologi Pancasila, dipersatukan oleh bahasa Indonesia, dan dibentuk oleh perjalanan Sejarah Indonesia. Melalui sistem pendidikan nasional, peserta didik tidak hanya memperoleh pengetahuan akademik, tetapi juga diperkenalkan pada identitas, nilai, konstitusi, bahasa, dan sejarah bangsanya.

Muatan tersebut diajarkan sejak pendidikan dasar sampai pendidikan menengah, meskipun bentuk mata pelajaran dan kedalaman materinya berbeda pada setiap jenjang. Oleh karena itu, secara filosofis, persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat bagi Presiden, Wakil Presiden, kepala daerah, dan anggota lembaga perwakilan semestinya tidak dimaknai sekadar sebagai kesamaan jenjang administratif.

Pendidikan menengah juga berkaitan dengan pembentukan kompetensi kewarganegaraan calon pemimpin publik. Seorang calon pemimpin bukan hanya harus mampu membaca, menulis, berhitung, atau menguasai keterampilan tertentu. Ia juga diharapkan memahami Pancasila, konstitusi, bahasa nasional, kewarganegaraan, dan sejarah bangsa yang akan dipimpinnya.

Ini Bukan Persoalan Kehebatan Pendidikan Luar Negeri

Pembahasan ini bukan tentang mempertentangkan kehebatan pendidikan luar negeri dengan pendidikan dalam negeri. Ini juga bukan tentang membatasi hak asasi ataupun hak konstitusional putra-putri bangsa yang memperoleh pendidikan di luar negeri untuk dipilih dalam pemilihan umum.

Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pendidikan di luar negeri juga dapat memberikan pengetahuan, pengalaman, kedisiplinan, dan wawasan internasional yang sangat berharga bagi Indonesia.

Namun, persoalan yang sedang dibahas adalah bagaimana negara memastikan bahwa calon pemimpin yang menggunakan dokumen pendidikan luar negeri mempunyai kompetensi dasar kebangsaan yang setara dengan kompetensi yang ditanamkan melalui kurikulum nasional.

Kurikulum nasional memang tidak dapat menjamin kadar nasionalisme seseorang secara mutlak. Seseorang yang belajar di Indonesia belum tentu lebih nasionalis daripada orang yang belajar di luar negeri. Sebaliknya, seseorang yang bersekolah di luar negeri tidak dapat serta-merta dinilai tidak nasionalis.

Akan tetapi, kurikulum nasional merupakan instrumen resmi negara untuk menanamkan dan mengukur kompetensi dasar mengenai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bahasa Indonesia, kewarganegaraan, dan Sejarah Indonesia.

Kurikulum negara lain atau kurikulum internasional tentu tidak diwajibkan mengajarkan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, ataupun Sejarah Indonesia. Hal tersebut tidak berarti bahwa pendidikan luar negeri lebih rendah. Namun, ketika negara menyatakan bahwa pendidikan luar negeri setara dengan pendidikan nasional, negara berkewajiban menjelaskan dasar, dokumen, metode, dan parameter akademik yang digunakan dalam menetapkan kesetaraan tersebut.

Jadi, persoalannya bukan di negara mana seseorang menempuh pendidikan, melainkan bagaimana mekanisme penyetaraan memastikan bahwa pendidikan luar negeri yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik telah dinilai secara sah, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan—termasuk dalam hubungannya dengan kompetensi kebangsaan yang terkandung dalam kurikulum nasional.

Apa yang Dimaksud Surat Keterangan Penyetaraan?

Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mendefinisikan Surat Keterangan Penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau kurikulum negara lain dinyatakan setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum nasional.

Definisi tersebut menunjukkan bahwa objek yang dinilai bukan sekadar lamanya seseorang berada di luar negeri atau nama lembaga pendidikan yang pernah diikutinya. Harus terdapat ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh dari suatu satuan pendidikan, kemudian dinilai kesetaraannya dengan dokumen kelulusan berdasarkan kurikulum nasional.

Sementara itu, Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018 mengatur standar pelayanan penyetaraan ijazah luar negeri. Dokumen yang dipersyaratkan antara lain:

  1. surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia setempat, perwakilan negara asing di Indonesia, dan/atau sekolah asal;
  2. ijazah, diploma, atau sertifikat apabila penyelenggara pendidikan menerbitkannya;
  3. transkrip nilai;
  4. struktur program kurikulum;
  5. akta kelahiran; dan
  6. rapor sesuai dengan jenjang pendidikan.

Dokumen-dokumen tersebut harus diverifikasi dan dinilai oleh Tim Penilai sebelum Surat Keterangan Penyetaraan diterbitkan. Pemohon yang mendaftar secara daring juga diwajibkan datang untuk mencocokkan dokumen hasil pemindaian dengan dokumen aslinya.

Dengan demikian, penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan seharusnya bukan sekadar pekerjaan administratif. Di dalamnya terdapat proses pemeriksaan dokumen, verifikasi dokumen asli, penilaian kurikulum, pemberian persetujuan, dan pertanggungjawaban pejabat yang berwenang.

Muatan Nasional dalam Kurikulum SMK

Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK mengelompokkan kurikulum SMK ke dalam Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan Muatan Peminatan Kejuruan.

Untuk struktur kurikulum SMK program tiga tahun, termasuk bidang Akuntansi dan Keuangan, peserta didik memperoleh alokasi:

  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: 212 jam pelajaran;
  • Bahasa Indonesia: 354 jam pelajaran; dan
  • Sejarah Indonesia: 108 jam pelajaran.

Ketiga mata pelajaran tersebut memperoleh alokasi keseluruhan sebanyak 674 jam pelajaran. Jumlah ini menunjukkan bahwa kurikulum SMK tidak hanya berisi kompetensi kejuruan. Di dalamnya juga terdapat pembentukan kemampuan berbahasa, kesadaran kewarganegaraan, pemahaman ideologi negara, dan pengetahuan mengenai Sejarah Indonesia.

Perlu ditegaskan bahwa Keputusan Dirjen Nomor 33/MPK.D/KS/2018 tidak menyatakan bahwa setiap lulusan luar negeri wajib mengikuti Program Paket B atau Paket C. Program Paket A, Paket B, dan Paket C merupakan jalur pendidikan kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional, sedangkan penyetaraan ijazah luar negeri merupakan mekanisme administratif dan akademik tersendiri.

Karena itu, yang perlu diuji bukan apakah setiap lulusan luar negeri wajib mengikuti Paket B atau Paket C. Pertanyaan yang lebih tepat adalah: bagaimana kompetensi pendidikan luar negeri dibandingkan dengan struktur dan kompetensi kurikulum nasional sebelum dinyatakan setara dengan tamat SMK di Indonesia?

Persoalan Surat Keterangan atas Nama Gibran

Dalam kasus Gibran Rakabuming Raka, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 menyatakan bahwa yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Namun, dokumen yang telah dibuka kepada publik belum memperlihatkan salinan bukti kelulusan dari program yang disebut sebagai Grade 12 di UTS Insearch. Dokumen yang diperoleh melalui sengketa informasi baru berupa Surat Keterangan Penyetaraan dan lembar pemeriksaan atau checklist dokumen.

Salinan ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan, transkrip nilai, struktur program kurikulum, rapor, dan dokumen akademik lain yang menjadi dasar kesimpulan penyetaraan belum diperlihatkan secara lengkap kepada publik.

Karena itu, secara ilmiah publik belum dapat memeriksa:

  1. program pendidikan apa yang sebenarnya ditempuh;
  2. apakah program tersebut diselesaikan dan dinyatakan lulus;
  3. dokumen kelulusan apa yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan;
  4. mata pelajaran atau unit kompetensi apa yang ditempuh;
  5. bagaimana kurikulumnya dibandingkan dengan kurikulum SMK;
  6. bagaimana kompetensi Akuntansi dan Keuangan dinilai;
  7. bagaimana Muatan Nasional dan Muatan Kewilayahan dipertimbangkan; serta
  8. bagaimana Tim Penilai sampai pada kesimpulan setara tamat SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Ketiadaan dokumen yang dibuka kepada publik tidak otomatis membuktikan bahwa penilaian tersebut tidak pernah dilakukan. Namun, keadaan itu menyebabkan proses dan hasil penilaiannya belum dapat diuji secara independen.

Negara tidak boleh hanya menyampaikan kesimpulan akhir bahwa pendidikan seseorang “setara”. Negara juga harus mampu menjelaskan apa yang dinilai, dokumen apa yang diperiksa, kurikulum apa yang dibandingkan, siapa yang melakukan penilaian, dan bagaimana kesimpulan kesetaraan tersebut diperoleh.

Hak Dipilih Harus Berjalan Bersama Hak Publik untuk Menguji

Hak untuk dipilih dalam pemilihan umum wajib dihormati. Namun, hak tersebut tidak menghapus kewajiban calon untuk memenuhi persyaratan pencalonan dan tidak menghilangkan hak publik untuk memeriksa pemenuhannya.

Terlebih lagi, dokumen pendidikan tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai kepala daerah. Pengalaman sebagai kepala daerah kemudian menjadi dasar yang berkaitan dengan pengecualian batas usia pencalonan Wakil Presiden berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Artinya, persoalan ini bukan lagi semata-mata urusan pribadi mengenai di mana seseorang pernah bersekolah. Dokumen tersebut telah masuk ke dalam rangkaian keputusan administrasi negara dan digunakan untuk memperoleh jabatan publik.

Karena itu, keterbukaan dokumen, ketepatan prosedur, kewenangan pejabat, serta pertanggungjawaban Tim Penilai menjadi kepentingan publik.

Mengapa Anda Tak Layak Pimpin Saya?

Saya tidak menyatakan seseorang tidak layak memimpin hanya karena pernah bersekolah di luar negeri. Saya juga tidak menyatakan bahwa lulusan pendidikan dalam negeri pasti lebih nasionalis daripada lulusan luar negeri.

Bagi saya, ketidaklayakan itu muncul ketika dasar pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik belum dapat dijelaskan secara terbuka, sementara masyarakat diminta menerima kesimpulan administratif tersebut tanpa dapat memeriksa dokumen, metode, dan proses penilaiannya.

Sebagai warga negara Indonesia, saya telah mengikuti sistem pendidikan nasional yang mengajarkan Bahasa Indonesia, Pancasila, kewarganegaraan, dan Sejarah Indonesia. Jutaan warga negara lainnya juga menempuh proses yang sama. Mereka mengikuti pelajaran, ujian, penilaian, dan standar kelulusan yang ditetapkan negara.

Oleh karena itu, wajar apabila saya bertanya:

Bagaimana seseorang dinyatakan memiliki pengetahuan setara tamat SMK di Indonesia apabila bukti kelulusan, transkrip nilai, struktur kurikulum, dan metode penilaiannya belum dapat diperiksa secara terbuka?

Bagaimana negara memastikan kesetaraan kompetensi Akuntansi dan Keuangan sekaligus mempertimbangkan kompetensi kebangsaan yang terdapat dalam kurikulum nasional?

Apakah persyaratan pendidikan seorang calon pemimpin layak dinyatakan terpenuhi apabila dasar dokumen, metode penilaian, dan parameter kesetaraannya belum dapat diuji oleh publik?

Inilah konteks pernyataan saya: “Mengapa Anda tak layak pimpin saya.”

Pernyataan itu bukan kebencian terhadap pendidikan luar negeri, bukan penolakan terhadap hak politik seseorang, dan bukan pula penghakiman terhadap kehidupan pribadi. Pernyataan itu merupakan kritik terhadap transparansi keputusan administrasi negara yang telah digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik.

Jika seluruh dokumen dan proses penilaiannya sah, lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan, bukalah kepada publik. Dengan demikian, polemik dapat diuji berdasarkan dokumen dan dihentikan berdasarkan fakta—bukan berdasarkan kepercayaan, kekuasaan, ataupun keberpihakan politik.

Kesetaraan pendidikan bukan sekadar kesamaan nama jenjang. Kesetaraan harus dapat ditelusuri melalui dokumen, kurikulum, kompetensi, prosedur, dan kewenangan pejabat yang menetapkannya.

Salam Kebijakan Publik!

Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩

Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Peneliti Perseorangan Independen


 

Minggu, 20 September 2026

PUBLIKASI ANALISIS SUKET GIBRAN DI SSRN: KEWAJIBAN DAN KEDUDUKAN HUKUM PENELITI PERSEORANGAN

Pelaksanaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019

Oleh Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Saintis Kebijakan Publik


Naskah penelitian saya mengenai Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 atas nama Gibran Rakabuming Raka diajukan kepada Social Science Research Network (SSRN) pada 15 September 2026.

Dalam proses pemeriksaan, saya melakukan dua kali perbaikan naskah sesuai dengan hasil penelaahan internal SSRN. Setelah kedua perbaikan tersebut disampaikan, pada 19 September 2026 naskah dinyatakan lolos proses pemeriksaan SSRN dan dipublikasikan secara terbuka.

Artikel tersebut selanjutnya didistribusikan melalui SSRN eJournal dengan klasifikasi POL: Government Regulation (Topic).

Kronologi tersebut menunjukkan bahwa naskah tidak langsung ditayangkan setelah diajukan, tetapi terlebih dahulu melewati proses pemeriksaan dan dua kali perbaikan. Meskipun demikian, istilah “lolos review” dalam konteks ini harus dipahami secara tepat sebagai lolos pemeriksaan internal SSRN untuk publikasi dan distribusi, bukan peer review akademik oleh penelaah sejawat sebagaimana diberlakukan pada jurnal ilmiah konvensional.

Dengan dipublikasikan dan didistribusikan melalui SSRN, artikel ini telah memiliki identitas publik yang dapat dirujuk, dibaca, diunduh, dikutip, diuji, dan dikritik oleh masyarakat, akademisi, praktisi hukum, pemerhati pendidikan, serta penyelenggara negara.

Sitasi lengkap artikel tersebut adalah:

Silalahi, Bonatua, “A Comparative Analysis of Statement Letter Number 9149/D.D1/KS/2019 Issued in the Name of Gibran Rakabuming Raka Against the Equivalency Statement Under Indonesian State Policy in Force in 2019” (September 15, 2026). Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=7465341 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.7465341.

Kedudukan Hukum Peneliti Perseorangan Independen

Penelitian ini saya lakukan dalam kedudukan sebagai Peneliti Perseorangan Independen. Kedudukan tersebut diakui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Pasal 13 ayat (2) UU 11/2019 secara tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat dilakukan oleh:

  1. perseorangan;

  2. kelompok;

  3. badan usaha;

  4. lembaga pemerintah atau swasta; dan/atau

  5. perguruan tinggi.

Selanjutnya, Pasal 50 ayat (1) menempatkan peneliti sebagai salah satu klasifikasi sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pasal 51 huruf e menegaskan bahwa sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat mempunyai status kerja sebagai perseorangan.

Penjelasan Pasal 51 huruf e menerangkan bahwa perseorangan adalah individu yang melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dan/atau menghasilkan Invensi dan Inovasi yang tidak terikat pada lembaga tertentu.

Dengan demikian, kegiatan penelitian tidak hanya dapat dilakukan oleh ASN, dosen, perguruan tinggi, lembaga penelitian pemerintah, atau pekerja swasta. UU 11/2019 juga mengakui individu yang melakukan penelitian secara perseorangan dan tidak terikat pada lembaga tertentu.

Pasal 18 UU 11/2019 juga menegaskan bahwa Pemerintah Pusat menjamin kemandirian dan kebebasan ilmiah dalam melaksanakan Penelitian dan Pengembangan.

Sementara itu, Pasal 57 menyatakan bahwa sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mendapatkan pelindungan dalam melaksanakan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi. Pelindungan tersebut berupa jaminan sosial dan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pelindungan dan kebebasan ilmiah bukanlah kekebalan hukum. Peneliti tetap wajib menggunakan metodologi ilmiah, menaati kode etik bidang ilmu, menyampaikan sumber secara jujur, membedakan data dengan pendapat, serta membuka analisis dan kesimpulannya untuk diuji dan dikoreksi.

Publikasi sebagai Kewajiban Peneliti

Publikasi artikel melalui SSRN ini bukan hanya dimaksudkan untuk memperkenalkan hasil penelitian kepada masyarakat. Publikasi tersebut juga merupakan pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam Pasal 21 UU 11/2019.

Pasal 21 menyatakan:

“Hasil Penelitian dan Pengembangan wajib dipublikasikan dan didiseminasikan oleh sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan perundang-undangan.”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa publikasi dan diseminasi hasil penelitian merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan pribadi peneliti. Kewajiban tersebut juga berlaku bagi peneliti dengan status kerja perseorangan sebagai bagian dari sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Dalam konteks penelitian ini, publikasi melalui SSRN merupakan salah satu bentuk nyata pelaksanaan kewajiban publikasi dan diseminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 21.

Hasil penelitian dapat disebarluaskan melalui artikel ilmiah, repositori penelitian, media daring, maupun buku yang diterbitkan secara mandiri. UU 11/2019 tidak membatasi publikasi hanya melalui lembaga pemerintah, perguruan tinggi, ataupun jurnal tertentu.

Karena itu, artikel ilmiah atau buku yang diterbitkan secara mandiri tetap dapat menjadi sarana publikasi dan diseminasi hasil penelitian. Nilai ilmiah suatu penelitian tidak semata-mata ditentukan oleh afiliasi kelembagaan atau nama penerbitnya, tetapi terutama oleh:

  • penggunaan metodologi ilmiah;

  • kualitas dan keterlacakan data;

  • transparansi sumber;

  • konsistensi analisis;

  • kepatuhan terhadap kode etik bidang ilmu; dan

  • keterbukaan peneliti terhadap kritik dan koreksi.

Selain kewajiban publikasi dan diseminasi, Pasal 39 ayat (1) UU 11/2019 menegaskan bahwa Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan wajib dilaksanakan sesuai dengan kode etik bidang ilmu.

Dengan demikian, publikasi melalui SSRN tidak berarti bahwa masyarakat harus menerima seluruh kesimpulan penelitian ini begitu saja. Publikasi justru membuka kesempatan kepada setiap orang untuk membaca dokumen, memeriksa sumber, menguji metodologi, menilai analisis, dan menyampaikan koreksi apabila ditemukan kekeliruan.

Publikasi ini merupakan pelaksanaan kewajiban hukum, bentuk transparansi, dan pertanggungjawaban ilmiah saya sebagai Peneliti Perseorangan Independen kepada publik.

Baca dokumennya. Periksa sumber dan metodologinya. Uji analisisnya. Kemudian tarik kesimpulan secara bertanggung jawab.


Salam Kebijakan Publik!

Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩

Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.

Peneliti Perseorangan Independen 

Selasa, 15 September 2026

SUKET Penyetaraan GIBRAN

SURAT KETERANGAN PENYETARAAN DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN NEGARA INDONESIA

Oleh Dr. Bonatua Silalahi, S.Si.,M.E. (Saintist Kebijakan Publik)


Gambar Gibran R.R memegang Suket dilegalisir
Kemendikbud untuk Pilwalkot Surakarta 2019
(Ilustrasi ChatGPT)

Artikel ini berkaitan langsung dengan permohonan kami di Mahkamah Konstitusi dengan Akta Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026. Surat Keterangan Penyetaraan yang dibahas telah kami ajukan sebagai novum atau bukti baru, agar Mahkamah mempertimbangkannya dalam menilai permohonan kami, termasuk permintaan agar hakim mempertimbangkan penggunaan kewenangan dan kebijaksanaannya terhadap tenggang waktu pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang secara umum dibatasi tiga hari setelah penetapan hasil. Tentu, diterima atau tidaknya novum dan argumentasi mengenai tenggang waktu tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim Konstitusi.

Melalui artikel ini, saya berusaha membawa pembahasan kembali kepada inti persoalan: apa sebenarnya yang dimaksud dengan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah atau dokumen pendidikan berkURIKULUM luar negeri menurut kebijakan Negara Indonesia yang berlaku?


Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang pernah bersekolah di luar negeri, telah menyelesaikan kelas tertentu, atau dinyatakan memiliki pengetahuan tertentu. Pertanyaan hukumnya jauh lebih mendasar:

1. Dokumen pendidikan luar negeri apa yang diperiksa?

2. Apakah dokumen tersebut merupakan ijazah, sertifikat, diploma, atau dokumen lain?

3. Dokumen itu diterbitkan oleh satuan pendidikan apa?

4. Kurikulum negara mana atau kurikulum internasional apa yang digunakan?

5. Dengan ijazah atau STTB nasional pada jenjang dan jenis pendidikan apa dokumen tersebut disetarakan?

6. Apakah yang dinilai benar-benar dokumen kelulusan dan kurikulumnya, atau hanya pengetahuan orang yang bersangkutan?

7. Apa dasar kewenangan, prosedur, dan standar pembanding yang digunakan oleh pejabat penerbit?


Inilah inti yang harus diperiksa ketika suatu surat administrasi negara disebut sebagai Surat Keterangan Penyetaraan. Penyetaraan dokumen pendidikan tidak identik dengan verifikasi identitas, pembenaran pernah bersekolah, ataupun pernyataan umum bahwa seseorang mempunyai pengetahuan setingkat SMA atau SMK. Penyetaraan seharusnya menjelaskan hubungan hukum antara dokumen pendidikan yang diperoleh berdasarkan kurikulum luar negeri dengan ijazah atau STTB yang diterbitkan berdasarkan kurikulum nasional.


Pembahasan tersebut juga dimaksudkan untuk mencerahkan publik. Selama ini, masyarakat banyak menerima keterangan yang berhenti pada persoalan sampingan, pernyataan politis, atau kesimpulan yang tidak menyentuh unsur-unsur utama penyetaraan. Akibatnya, inti persoalan justru berisiko menjadi kabur: dokumen apa yang disetarakan, dengan dokumen nasional apa, berdasarkan standar apa, dan apa akibat hukum dari surat yang diterbitkan?


Artikel ini tidak dimaksudkan untuk membangun kesimpulan hanya berdasarkan keberpihakan politik. Analisis dilakukan dengan membandingkan isi dan rumusan Surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dengan pengertian, unsur, kewenangan, serta standar Surat Keterangan Penyetaraan berdasarkan kebijakan pendidikan nasional yang berlaku pada tahun 2019.


Naskah telah saya submit ke Social Science Researcher Network (SSRN) dan saat ini berstatus Review. Tahap tersebut merupakan pemeriksaan SSRN terhadap kelengkapan, format, kepatuhan, hak atas materi, identitas penulis, dan klasifikasi naskah. Tahap ini bukan peer review akademik oleh jurnal. Berdasarkan keterangan resmi SSRN, sebagian naskah dapat memerlukan waktu hingga sekitar 10 hari kerja untuk diproses.


Apabila naskah dinyatakan memenuhi ketentuan, SSRN akan memberitahukan hasilnya melalui surat elektronik. Naskah selanjutnya dapat dijadwalkan atau didistribusikan melalui satu atau beberapa SSRN eJournals sesuai klasifikasi subjeknya. Distribusi melalui SSRN eJournals bergantung pada klasifikasi dan penjadwalan SSRN, sehingga waktunya tidak dapat dipastikan dan tidak sama dengan penerimaan pada jurnal ilmiah konvensional yang menjalankan peer review.

Naskah dapat dilihat melalui tautan berikut: https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=7465341

Saya mengundang masyarakat, akademisi, praktisi hukum, pemerhati pendidikan, dan penyelenggara negara untuk membaca dokumennya serta mendiskusikan persoalan ini berdasarkan peraturan, bukti, dan substansi kebijakan—bukan semata-mata berdasarkan opini atau afiliasi politik.


Baca dokumennya. Periksa unsur hukumnya. Bandingkan substansinya. Kemudian tarik kesimpulan secara bertanggung jawab.


Salam Kebijakan Publik.

Bonatua Silalahi

Peneliti Perseorangan Independen

Kamis, 10 September 2026

RePUBLIK terancam, Anti Republik menjalankan aksinya

 


Akhir-akhir ini saya mulai melihat gejala yang menurut saya jauh lebih serius daripada sekadar perbedaan pendapat mengenai penelitian atau langkah hukum yang sedang saya tempuh.

Ketika seorang Warga Negara, Penduduk, Pembayar Pajak, sekaligus bagian dari Publik menggunakan hak konstitusionalnya untuk bertanya kepada Negara, meminta informasi publik, melakukan penelitian, menguji kebijakan, mengajukan keberatan, sengketa, gugatan, atau permohonan melalui lembaga-lembaga Negara, mengapa yang muncul justru serangan terhadap pribadinya?

Saya tidak mempersoalkan kritik. Silakan kritik penelitian saya, bantah data saya, patahkan argumentasi saya, koreksi metodologi saya, dan lawan permohonan hukum saya dengan argumentasi hukum yang lebih kuat. Itulah kehidupan yang sehat dalam sebuah Republik.

Tetapi persoalannya menjadi berbeda ketika akun-akun buzzer, loyalis fanatik, maupun akun publik yang bahkan tidak jelas identitas dan pertanggungjawabannya mulai menggeser perdebatan dari substansi menjadi serangan pribadi: mencaci, merundung (bullying), menyebarkan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan, mendiskreditkan, bahkan melontarkan kata-kata yang dapat dipersepsikan sebagai ancaman.

Saya perlu mengingatkan mereka:

Saya juga Rakyat.
Saya Warga Negara.
Saya Penduduk.
Saya Pembayar Pajak.
Saya bagian dari Publik.

Hak konstitusional saya tidak lebih rendah daripada hak orang yang sedang Anda bela.

Anda tidak wajib percaya kepada kesimpulan penelitian saya. Anda bahkan bebas mengatakan penelitian saya salah. Tetapi sebagai sesama warga Republik, semestinya kita sama-sama membela hak setiap warga negara untuk menggunakan mekanisme konstitusional tanpa diteror, diintimidasi, difitnah, atau diserang kehidupan pribadinya.

INI rePUBLIK, BUKAN MONARKI

Saya tidak sedang mendatangi istana seorang Raja. Saya tidak sedang mempersoalkan keluarga kerajaan yang memperoleh takhta berdasarkan garis keturunan.

Yang menjadi objek penelitian, kritik, atau langkah hukum saya adalah persoalan yang berkaitan dengan pejabat publik, jabatan publik, dokumen publik, keputusan publik, kebijakan publik, penyelenggaraan pemerintahan, dan penggunaan kekuasaan publik.

Pejabat publik yang memperoleh kekuasaan melalui proses politik bukanlah Raja.

Mereka menjalankan kewenangan Negara. Jabatan dan aktivitas kedinasannya dibiayai oleh anggaran Negara. Fasilitas kedinasan, penyelenggaraan pemerintahan, pengamanan, dan berbagai konsekuensi dari jabatan tersebut bersentuhan dengan uang publik yang salah satunya berasal dari pajak yang kita bayarkan.

Karena itulah terdapat ruang yang sah bagi Publik untuk bertanya, mengawasi, meneliti, mengkritik, meminta informasi, serta menguji tindakan pemerintahan melalui mekanisme yang disediakan hukum.

Pada saat yang sama, saya mempunyai batas yang tegas.

Saya tidak berkepentingan memasuki kehidupan pribadi seorang pejabat ataupun keluarganya sepanjang tidak mempunyai hubungan dengan jabatan publik, penggunaan uang publik, keputusan publik, atau kepentingan publik yang menjadi objek penelitian saya.

Maka jangan dibalik.

Jangan karena seorang warga negara mempertanyakan tindakan atau persyaratan administratif seorang pejabat publik, lalu warga negara tersebut diperlakukan seolah-olah telah menghina Raja dan keluarganya dalam sebuah kerajaan.

Itulah mentalitas yang justru berbahaya bagi Republik.

REPUBLIK TIDAK MATI HANYA KARENA SESEORANG MENGANGKAT DIRINYA MENJADI RAJA

Sejarah memberi pelajaran menarik.

Napoleon Bonaparte lahir dari pergolakan politik Prancis setelah Revolusi. Setelah kudeta 18 Brumaire tahun 1799 ia menjadi First Consul, kemudian pada 1804 menjadi Kaisar Prancis.

Perubahan Republik menuju kekuasaan kekaisaran mengingatkan kita pada sesuatu yang lebih mendasar:

Republik tidak hanya terancam ketika seorang penguasa ingin menjadi Raja. Republik juga terancam ketika masyarakat mulai memperlakukan pejabat publik seperti Raja.

Lebih berbahaya lagi apabila muncul budaya:

“Pemimpin kami selalu benar.”

“Jangan kritik beliau.”

“Siapa yang mempertanyakan pemimpin kami adalah musuh.”

“Serang orang yang berani mempertanyakannya.”

Jika cara berpikir seperti itu tumbuh, kita boleh saja masih mempunyai Pemilu, lembaga Negara, gedung parlemen, pengadilan, bahkan konstitusi tertulis—tetapi

jiwa Republik perlahan-lahan sedang kita tinggalkan sendiri.

BUZZER DAN LOYALIS: BANTAH SAYA, JANGAN BUNGKAM SAYA

Kepada buzzer, loyalis, ataupun siapa saja yang berbeda pandangan dengan saya:

Saya tidak meminta Anda menjadi pendukung saya.

Saya meminta Anda menjadi warga Republik.

Kalau data saya salah, tunjukkan data yang benar.

Kalau metodologi penelitian saya keliru, bongkar metodologinya.

Kalau argumentasi saya lemah, patahkan argumentasinya.

Kalau permohonan hukum saya tidak berdasar, lawan dengan hukum.

Kalau kesimpulan saya salah, buktikan kesalahannya.

Tetapi jangan mengganti perdebatan ilmiah dan hukum dengan fitnah, bullying, intimidasi, ancaman, atau serangan terhadap kehidupan pribadi.

Sebab ketika seorang warga negara menggunakan jalur konstitusional kemudian justru diserang karena keberaniannya menggunakan hak tersebut, persoalannya tidak lagi hanya mengenai saya.

Yang sedang dipertaruhkan adalah ruang kebebasan setiap warga negara untuk mengawasi kekuasaan.

Hari ini mungkin Bonatua yang Anda serang karena mempertanyakan pejabat yang Anda sukai.

Besok mungkin Anda sendiri yang membutuhkan Konstitusi untuk mempertanyakan pejabat yang tidak Anda sukai.

Karena itu, jangan pernah merusak jembatan konstitusional yang suatu hari mungkin justru harus Anda lewati sendiri.

SAYA TIDAK MEMINTA IZIN LOYALIS UNTUK MENJADI WARGA NEGARA

Saya akan tetap menggunakan jalur penelitian, administrasi pemerintahan, keterbukaan informasi, peradilan, dan mekanisme konstitusional yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menang ataupun kalah merupakan bagian dari proses pengujian.

Namun satu prinsip tidak berubah:

Hak seorang warga negara untuk bertanya kepada Negara tidak lahir dari izin seorang pejabat publik—apalagi dari izin para pendukungnya.

Silakan berbeda dengan saya.

Silakan kritik saya.

Tetapi jangan meminta saya diam hanya karena pertanyaan saya membuat tokoh yang Anda kagumi harus berhadapan dengan proses konstitusional.

Kita hidup di rePUBLIK, bukan Monarki.

Pejabat publik bukan Raja.

Pendukung pejabat bukan pengawal kerajaan.

Dan sesama Rakyat bukan musuh hanya karena menggunakan hak konstitusionalnya untuk bertanya kepada Negara.

Jika Republik ini ingin tetap menjadi Republik, maka yang harus kita bela bukan orang per orang.

Yang harus kita bela adalah Konstitusi, hukum, institusi, hak warga negara, dan keberanian Publik untuk meminta pertanggungjawaban kekuasaan.

Salam Kebijakan Publik! Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩

Kamis, 03 September 2026

Dari Piramida Kapitalisme 1911 ke Desil 1–5: Siapa yang Berada di Dasar Piramida Indonesia Abad ke-21?

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.

Saintist Kebijakan Publik

Pada Kamis, 3 September 2026, saya menghadiri Diskusi Terbatas Megawati Institute bertajuk “Dari Pabrik ke Pekerjaan Rentan: Transformasi Kelas Pekerja Industrial Indonesia dan Jejak Subjek Politik Abad 21”, dengan narasumber Dr. Nicolaas Warouw, Senior Lecturer, School of Humanities & Social Sciences, UNSW Canberra.

Tema diskusi ini menarik bagi saya sebagai orang yang berkecimpung dalam kebijakan publik. Saya mencoba membawa pembicaraan tidak hanya kepada pertanyaan mengenai bagaimana bentuk pekerjaan berubah, tetapi kepada persoalan yang lebih mendasar:

Siapa sebenarnya yang berada pada dasar struktur ekonomi Indonesia abad ke-21, dan kebijakan apa yang dapat membuat mereka naik kelas?

Piramida Kapitalisme 1911: Lebih dari Satu Abad Kemudian

Dalam sesi diskusi saya membagikan sebuah ilustrasi yang telah berusia lebih dari satu abad, Pyramid of Capitalist System, yang diterbitkan di Amerika Serikat pada 1911.

Ilustrasi tersebut menggambarkan masyarakat sebagai sebuah piramida. Pada bagian atas terdapat kapital dan kelompok-kelompok yang memiliki kekuasaan ekonomi maupun sosial, sementara pada bagian paling bawah berdiri rakyat pekerja.

Pesannya sangat sederhana sekaligus keras:

“WE WORK FOR ALL.”
“WE FEED ALL.”

Mereka yang berada paling bawah justru menopang keseluruhan piramida.

Saya tentu tidak mengatakan bahwa struktur masyarakat Indonesia tahun 2026 sama persis dengan masyarakat yang dikritik melalui gambar tahun 1911 tersebut.

Foto diambil oleh Wadyo Pasaribu teman seangkatan

Justru pertanyaan saya:

Kalau piramida tersebut kita gambar kembali untuk Indonesia abad ke-21, siapakah yang sekarang berada pada dasarnya?

Pada awal abad ke-20, kelompok di dasar piramida relatif mudah dikenali sebagai kaum buruh industrial. Mereka berkumpul di pabrik. Ada pemilik modal, pabrik, pekerja, jam kerja dan upah.

Indonesia abad ke-21 mempunyai wajah berbeda.

Sebagian pekerja memang masih berada di pabrik. Namun semakin banyak orang mencari penghidupan sebagai pekerja lepas, pekerja kontrak, pekerja informal, pekerja sektor jasa, pengemudi dan kurir berbasis aplikasi, serta berbagai pekerjaan yang tidak lagi terikat pada satu ruang produksi.

Di luar itu terdapat masyarakat miskin perkotaan, pengangguran, pekerja berpendapatan tidak menentu, serta rumah tangga yang sangat mudah jatuh ke dalam kemiskinan ketika mengalami guncangan ekonomi.

Pabriknya mungkin semakin tidak terlihat, tetapi kerentanannya tidak otomatis menghilang.

Dari Kelas Buruh ke Desil 1–5

Dalam diskusi saya mencoba menawarkan suatu pemetaan konseptual.

Jika buruh industrial dahulu merupakan gambaran dominan kelompok pada dasar piramida, maka untuk membaca Indonesia hari ini saya mencoba menempatkan Desil 1 sampai Desil 5 sebagai salah satu pendekatan untuk melihat kelompok pada separuh bawah struktur kesejahteraan.

Perlu dijelaskan bahwa desil bukan sebuah singkatan. Desil adalah cara membagi populasi yang telah diurutkan menurut suatu ukuran menjadi sepuluh kelompok.

Dalam konteks Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial-ekonomi dan dibagi menjadi sepuluh kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10% keluarga. Desil 1 merupakan 10% keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Dengan demikian, secara sederhana Desil 1–5 menggambarkan sekitar 50% keluarga pada bagian bawah pemeringkatan kesejahteraan relatif.

Namun saya tidak sedang mengatakan bahwa Desil 1–5 sama dengan kelas buruh.

Keduanya merupakan konsep berbeda. Desil berbicara mengenai posisi relatif kesejahteraan, sementara kelas pekerja berkaitan dengan posisi manusia dalam struktur ekonomi dan produksi.

Justru persinggungan keduanya menarik untuk diteliti.

Siapa sebenarnya penghuni Desil 1–5? Berapa banyak yang bekerja? Berapa banyak yang menganggur? Apa pekerjaannya? Berapa penghasilan bersihnya? Apakah mereka memiliki aset? Dan yang terpenting, apakah pekerjaan mereka memungkinkan terjadinya mobilitas ekonomi ke atas?

Atau jangan-jangan seseorang dapat terus bekerja bertahun-tahun tetapi struktur pekerjaan yang dijalaninya membuat keluarganya tetap berada pada lapisan bawah piramida?

Sukarno dan Exploitation de l’Homme par l’Homme

Saya kemudian menghubungkan diskusi tersebut dengan salah satu gagasan yang kerap disampaikan Bung Karno, yaitu penolakannya terhadap:

Exploitation de l’homme par l’homme — eksploitasi manusia oleh manusia.

Gagasan tersebut menurut saya menarik dibaca kembali bukan sebagai slogan masa lalu, melainkan sebagai pertanyaan bagi Indonesia hari ini.

Bentuk ekonominya telah berubah.

Pabrik berkembang menjadi jaringan produksi dan platform digital. Hubungan majikan-buruh dapat berubah menjadi hubungan perusahaan-mitra. Pekerjaan tetap dapat berubah menjadi kontrak atau pekerjaan lepas. Bahkan sebagian ruang kerja sekarang berada di dalam telepon genggam.

Tetapi pertanyaan dasarnya tetap relevan:

Siapa yang menghasilkan nilai? Siapa yang menikmati nilai? Siapa yang menentukan pembagiannya? Dan siapa yang menanggung risiko ekonominya?

Ojek Online: Eksploitasi Hilang atau Berubah Bentuk?

Pembahasan semakin menarik ketika beberapa penanggap dalam diskusi mengemukakan masih adanya kondisi yang mereka nilai sebagai bentuk eksploitasi terhadap pekerja jasa berbasis aplikasi, khususnya pengemudi ojek online.

Pada sistem industrial klasik hubungan ekonominya relatif mudah dilihat: perusahaan, pemilik modal, pabrik, buruh, jam kerja dan upah.

Dalam ekonomi platform hubungan tersebut lebih kompleks.

Seorang pengemudi dapat disebut “mitra” dan mempunyai fleksibilitas menentukan kapan bekerja. Namun pada saat bersamaan pendapatannya dapat dipengaruhi tarif, potongan, insentif, pembagian pesanan, penilaian pengguna dan algoritma yang tidak sepenuhnya berada dalam kendalinya.

Maka muncul pertanyaan:

Apakah exploitation de l’homme par l’homme sebagaimana dikritik Bung Karno telah menghilang, atau sebagian hanya berubah bentuk dan kini dapat dimediasi oleh sistem, platform dan algoritma?

Saya tidak ingin menjawabnya semata-mata secara ideologis. Data empirislah yang harus mengujinya: pendapatan bersih pekerja, biaya kendaraan, bahan bakar, penyusutan, risiko kecelakaan, jaminan sosial, posisi tawar dalam penentuan tarif hingga pengaruh algoritma terhadap kesempatan memperoleh pendapatan.

Di sinilah gambar tahun 1911 tadi tiba-tiba terasa kontemporer.

Jangan-jangan orang yang dahulu digambarkan berdiri di lantai pabrik, hari ini sedang duduk di atas sepeda motor sambil memegang telepon genggam.

Teknologinya berubah. Tempat bekerjanya berubah. Sebutan “buruh” bahkan dapat berubah menjadi “mitra”.

Tetapi persoalan posisi tawar pekerja dan pembagian nilai ekonomi belum tentu ikut berubah.

Pertanyaan Saya: Bagaimana Membuat Desil 1–5 Naik Kelas?

Pada penghujung sesi saya membawa diskusi menuju persoalan kebijakan yang sangat aktual.

Istilah desil belakangan ramai dibicarakan karena berhubungan dengan penargetan program perlindungan dan bantuan sosial pemerintah.

Masyarakat kemudian sibuk bertanya: “Saya Desil berapa?”, “Mengapa saya masuk Desil ini?”, atau “Mengapa orang lain mendapat bantuan sementara saya tidak?”

Bagi saya, penelitian kebijakan publik tidak boleh berhenti di sana.

Saya kemudian memantik diskusi dengan pertanyaan:

Apa yang sebaiknya mulai dikaji Megawati Institute agar masyarakat yang berada pada Desil 1–5 dapat naik kelas, sehingga ke depan mereka semakin mandiri dan tidak terus bergantung pada bantuan sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH)?

Bantuan sosial tetap penting. Negara harus hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan.

Tetapi bansos adalah jaring pengaman, bukan tujuan akhir kebijakan kesejahteraan.

Keberhasilan kebijakan publik jangka panjang menurut saya tidak cukup diukur dari berapa banyak bantuan yang berhasil disalurkan, tetapi juga dari berapa banyak keluarga yang kesejahteraannya meningkat sehingga akhirnya tidak lagi memerlukan bantuan tersebut.

Karena itu, desil jangan hanya digunakan untuk menjawab siapa yang memperoleh bantuan, tetapi juga dapat menjadi titik awal penelitian untuk menjawab bagaimana masyarakat mengalami mobilitas kesejahteraan ke atas.

Apa yang membuat keluarga bergerak dari Desil 1 menuju Desil 2, Desil 2 menuju Desil 3, dan seterusnya?

Pendidikan? Produktivitas? Upah? Lapangan pekerjaan? Kepemilikan aset? Perumahan? Transportasi? Akses modal? Perlindungan pekerja platform? Kebijakan industri? Perpajakan?

Atau kombinasi semuanya?

Megawati Institute dan Belajar Pemikiran Para Pendiri Bangsa

Sebagai konteks pendukung, diskusi ini diselenggarakan oleh Megawati Institute (MI), sebuah lembaga nonprofit dan wadah pemikiran (think tank) yang berfokus antara lain pada pengembangan pemikiran Pancasila dan kajian kebijakan strategis. Pada Januari 2026 dilakukan penandatanganan akta notaris pendirian Megawati Institute, dan lembaga ini saat ini dipimpin Hilmar Farid.

Salah satu program MI adalah Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa (SPPB). Saya pernah menjadi peserta SPPB Angkatan X dan menyelesaikan rangkaian program tersebut. Dalam nomenklatur MI peserta yang telah menyelesaikannya memang disebut alumnus/alumni, tetapi SPPB perlu dipahami bukan sebagai pendidikan formal. Dalam pengalaman saya, ia lebih merupakan forum belajar, berbagi pemikiran dan diskusi: ada narasumber, diskusi antarpeserta, dan dalam kesempatan tertentu peserta membuat makalah maupun presentasi.

Dan yang dipelajari bukan hanya Sukarno.

Kita belajar mengenai pemikiran dan perjalanan banyak tokoh yang ikut meletakkan fondasi bangsa Indonesia, antara lain Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, Tan Malaka, H.O.S. Tjokroaminoto, Ki Hadjar Dewantara, Soepomo, Mohammad Natsir, Haji Agus Salim, K.H. Ahmad Dahlan, K.H. Hasyim Asy’ari, R.A. Kartini, serta berbagai tokoh lainnya.

Karena mereka mempunyai gagasan yang tidak selalu sama, justru dari situlah kita belajar bahwa Indonesia dibangun melalui perjumpaan, perdebatan dan sintesis banyak pemikiran, bukan hanya pemikiran satu orang.

Peserta SPPB juga tidak harus kader PDI Perjuangan. Dalam jejaring peserta yang saya kenal, mereka beraktivitas di berbagai organisasi masyarakat maupun partai politik, tidak hanya PDI Perjuangan.

Saya sendiri sejak awal selalu transparan pernah mengikuti SPPB-MI, termasuk mencantumkannya dalam blog maupun biografi saya.

Bagi saya, manfaat mempelajari para pendiri bangsa adalah semakin memahami: untuk apa Republik Indonesia didirikan, apa dasar negaranya, apa tujuan bernegara, serta bagaimana para pendiri bangsa dengan perbedaan pemikirannya membayangkan hubungan antara negara, rakyat, ekonomi, demokrasi, kedaulatan dan keadilan sosial.

Belajar Sejarah untuk Mengkritik Kebijakan Hari Ini

Pemahaman tersebut justru menjadi salah satu landasan saya dalam memberikan kritik dan saran kepada Pemerintah maupun partai-partai politik yang memperoleh kursi di Senayan.

Pemerintahan dapat berganti. Presiden dapat berganti. Partai pemenang Pemilu dapat berganti. Komposisi DPR juga dapat berubah.

Namun tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 tidak ikut berganti setiap lima tahun.

Karena itu, mempelajari pemikiran para pendiri bangsa bagi saya bukan soal keberpihakan kepada satu partai. Ia merupakan salah satu cara untuk mempunyai alat pembanding ketika menilai apakah kebijakan hari ini membawa Republik semakin dekat atau semakin jauh dari tujuan bernegara.

Dan diskusi mengenai pekerja rentan ini akhirnya membawa saya kembali kepada gambar yang saya tunjukkan di awal.

Lebih dari satu abad telah berlalu sejak Pyramid of Capitalist System 1911.

Wajah manusia di dasar piramida telah berubah.

Dahulu kita membayangkan buruh pabrik. Hari ini mereka mungkin pekerja informal, pekerja lepas, pengemudi ojek online, kurir, pengangguran, masyarakat miskin perkotaan, serta berbagai keluarga yang berada pada Desil 1–5.

Karena itu pertanyaan terbesar saya bukan lagi sekadar:

“Siapa yang berada di dasar piramida?”

Tetapi:

“Kebijakan apa yang harus kita bangun agar rakyat Indonesia dapat naik dari dasar piramida itu?”

Sebab ukuran keberhasilan pembangunan bukanlah seberapa lama negara mampu memberikan bantuan kepada rakyat yang berada di bawah.

Ukuran keberhasilannya adalah ketika semakin banyak rakyat mampu naik kelas, memperoleh kehidupan yang layak dari produktivitasnya, dan pada akhirnya tidak lagi bergantung kepada bantuan negara.

Itulah bagi saya titik pertemuan antara Pyramid of Capitalist System 1911, exploitation de l’homme par l’homme, pekerja rentan abad ke-21, Desil 1–5, pemikiran para pendiri bangsa, dan pekerjaan rumah kebijakan publik Indonesia hari ini.




Selasa, 01 September 2026

Negara Tidak Memiliki Perasaan: Mengapa Saya Bersyukur MK Menghapus Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

 

Kritik Publik sebagai Autokritik Negara, Bukan Lisensi untuk Merendahkan Individu

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Saintis Kebijakan Publik

Saya bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja menyatakan ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun, rasa syukur tersebut bukan karena setelah ini saya berniat menghina pemerintah dan seluruh lembaga negara yang selama ini sering saya kritik dan koreksi.

Bukan itu maksudnya.

Saya bersyukur karena, dari perspektif kebijakan publik, pemerintah dan lembaga negara memang tidak seharusnya menempatkan dirinya sebagai entitas yang terpisah dari publik. Pemerintah dibentuk untuk mengurus kepentingan publik. Lembaga negara memperoleh kewenangan dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan fungsi publik. Anggaran operasionalnya pun, sebagian besar, berasal dari pajak, penerimaan negara, dan kekayaan yang dikelola atas nama kepentingan rakyat.

Karena itu, ketika publik mengkritik pemerintah atau lembaga negara, kritik tersebut seharusnya dibaca sebagai bagian dari mekanisme koreksi internal dalam penyelenggaraan negara.

Dengan kata lain:

Kritik publik terhadap negara pada dasarnya merupakan autokritik negara.

Apa yang Diputus Mahkamah Konstitusi?

Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan pengujian terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 240 sebelumnya mengancam pidana terhadap orang yang di muka umum menghina pemerintah atau lembaga negara. Pasal 241 memperluas ancaman tersebut terhadap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan, memperdengarkan, atau menyebarluaskan materi yang dianggap mengandung penghinaan, termasuk melalui teknologi informasi.

Secara formal, MK bukan sekadar “menghapus” atau “mencabut” pasal tersebut. MK menyatakan Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pertimbangan MK sangat menarik. Menurut Mahkamah, lembaga negara tidak mempunyai rasa—tidak memiliki rasa dipuji, dicela, maupun dihina. Martabat suatu lembaga seharusnya dibangun melalui pelaksanaan tugas dan fungsinya, bukan melalui ancaman pidana kepada masyarakat yang mengkritiknya.

MK juga melihat adanya potensi chilling effect, yaitu keadaan ketika warga negara memilih diam bukan karena pemerintah telah bekerja dengan benar, tetapi karena takut pendapatnya ditafsirkan sebagai penghinaan dan kemudian dipidana.

Bagi saya, ketakutan publik untuk berbicara merupakan masalah kebijakan yang serius. Negara dapat kehilangan sumber informasi terpenting untuk memperbaiki dirinya sendiri.

Kritik atau Penghinaan: Batas yang Sejak Awal Tidak Jelas

Sejak awal, saya melihat terdapat masalah mendasar dalam rumusan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP tersebut: batas antara kritik dan penghinaan tidak dirumuskan secara objektif, tegas, dan terukur.

Kritik yang menurut seorang warga masih wajar dapat dianggap kasar oleh pejabat. Satire yang menurut masyarakat merupakan ekspresi politik dapat dianggap merendahkan oleh lembaga yang menjadi objek satire. Penilaian akademik yang menyimpulkan adanya kegagalan sistemik pun dapat dianggap merusak citra institusi.

Pertanyaannya kemudian:

Siapa yang menentukan kapan kritik berhenti menjadi kritik dan berubah menjadi penghinaan?

Jika batas tersebut bergantung pada perasaan pejabat atau penilaian subjektif aparat, warga negara tidak akan mampu memperkirakan akibat hukum dari pendapat yang disampaikannya. Ketidakpastian seperti inilah yang berpotensi membuat masyarakat melakukan sensor terhadap dirinya sendiri.

Padahal kritik, evaluasi, penelitian, pengawasan, satire, dan ekspresi politik merupakan bagian dari proses demokrasi. Semuanya mungkin terasa tidak nyaman bagi pihak yang dikritik, tetapi rasa tidak nyaman bukanlah dasar yang cukup untuk menggunakan hukum pidana.

Kebijakan publik yang baik justru membutuhkan kritik paling keras, sebab kritik yang hanya menyenangkan pemerintah biasanya tidak menghasilkan informasi baru.

Pemerintah dan Lembaga Negara Bukan Entitas di Luar Publik

Istilah “badan publik” mengandung makna yang sangat mendasar. Badan tersebut disebut publik karena dibentuk, dibiayai, menjalankan kewenangan, atau mengelola kepentingan yang berkaitan dengan masyarakat.

Karena itu, badan publik tidak seharusnya membangun tembok psikologis seolah-olah terdapat dua pihak yang sepenuhnya terpisah: pemerintah di satu sisi dan rakyat di sisi lainnya.

Pemerintah merupakan instrumen yang digunakan rakyat untuk menyelenggarakan kehidupan bersama. Ketika instrumen tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya, pemilik kepentingan terbesar—yaitu rakyat—berhak mengoreksinya.

Dalam teori kebijakan publik, kritik masyarakat dapat dipandang sebagai bagian dari policy feedback. Masyarakat memberikan informasi mengenai hasil, kegagalan, penyimpangan, ketidakefisienan, ketidakadilan, atau dampak yang tidak diperhitungkan ketika suatu kebijakan dibuat.

Apabila umpan balik tersebut dijawab dengan ancaman pidana, pemerintah bukan hanya membungkam pengkritiknya. Pemerintah juga sedang memutus sistem peringatan dini yang seharusnya membantu memperbaiki kebijakan.

Rakyat sebagai Pemegang Kedaulatan dan Pembayar Pajak sebagai “Pemegang Saham”

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara itu, Pasal 33 UUD 1945 menempatkan cabang produksi penting serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam penguasaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Artinya, negara tidak mengelola kekayaan tersebut untuk kepentingan pemerintah sebagai organisasi. Pemerintah hanya memperoleh mandat untuk mengelolanya bagi kepentingan rakyat.

Saya sering menggunakan analogi bahwa penduduk yang membayar pajak merupakan “pemegang saham” penyelenggaraan negara. Pajak digunakan untuk membantu membiayai operasional negara ketika penerimaan dari pengelolaan kekayaan dan sumber daya lainnya belum mencukupi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, istilah “pemegang saham” tersebut harus dipahami sebagai analogi kebijakan publik, bukan sebagai konstruksi kepemilikan dalam hukum perseroan. Pembayar pajak tidak memperoleh sertifikat saham dan tidak memiliki bagian tertentu atas aset negara secara individual.

Hak untuk mengawasi pemerintah lahir dari kedudukan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, warga negara yang hak konstitusionalnya harus dilindungi, penerima manfaat kebijakan, pemilik kepentingan publik, serta pihak yang ikut membiayai penyelenggaraan negara melalui pajak.

Karena itu, rakyat berhak mempertanyakan:

Untuk apa pajak digunakan?

Bagaimana kekayaan negara dikelola?

Apakah kewenangan dijalankan sesuai hukum?

Apakah arsip publik disimpan dengan benar?

Apakah keputusan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan?

Apakah kebijakan telah menghasilkan manfaat bagi masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan penghinaan. Itulah konsekuensi dari pemerintahan yang dibiayai dan dijalankan atas nama publik.

Kritik yang Keras Tetap Diperlukan

Seberapa keras kritik dapat disampaikan sangat bergantung pada keadaan, konteks, substansi persoalan, serta bahasa yang dipahami oleh publik.

Kritik terhadap kegagalan administratif tentu berbeda dengan kritik terhadap korupsi. Kritik terhadap keterlambatan pelayanan berbeda dengan kritik terhadap hilangnya arsip negara. Kritik terhadap kesalahan individual berbeda dengan kritik terhadap kegagalan sistemik yang berlangsung bertahun-tahun.

Dalam situasi tertentu, bahasa yang terlalu lunak justru dapat menyembunyikan tingkat keparahan masalah. Akan tetapi, bahasa yang keras tetap harus mempunyai hubungan dengan data, fakta, dokumen, tindakan, keputusan, atau kelalaian yang sedang dikritik.

Kritik keras tidak identik dengan penghinaan. Sebaliknya, penggunaan kata-kata yang tampak sopan juga tidak otomatis membuat suatu informasi menjadi benar.

Bagi saya, ukuran utamanya tetap sama:

Apa datanya?

Apa faktanya?

Apa dasar hukumnya?

Apa bukti yang dapat diperiksa?

Lembaga yang Pernah Saya Kritik dan Koreksi

Sepanjang menjalankan penelitian kebijakan publik, permohonan informasi, evaluasi administrasi, pengujian arsip, dan proses hukum, saya telah menyampaikan kritik atau koreksi kepada banyak pihak.

Di antaranya Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mantan Presiden Joko Widodo, Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Sekretariat Negara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Surakarta, DPR, KPU RI, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Surakarta, Bawaslu, DKPP, Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa tengah, PTUN, Pengadilan Negeri, Mahkamah Konstitusi, Ombudsman Republik Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, partai politik,, serta badan publik lainnya.

Saya mengkritik mereka bukan karena saya membenci institusinya.

Justru karena mereka menjalankan fungsi yang penting bagi publik.

Kritik saya terhadap KPU berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengelolaan dokumen persyaratan calon. Kritik terhadap ANRI dan lembaga kearsipan berkaitan dengan keberadaan, penyerahan, dan autentikasi arsip negara. Kritik terhadap universitas berkaitan dengan tata kelola legalisasi, verifikasi, dan pengendalian arsip pendidikan. Kritik terhadap Komisi Informasi dan pengadilan berkaitan dengan proses, argumentasi, keterbukaan, dan pertanggungjawaban putusan.

Dengan demikian, objek kritik saya bukanlah perasaan sebuah lembaga. Objeknya adalah kebijakan, keputusan, tindakan, kelalaian, prosedur, arsip, anggaran, dan hasil kerja yang menyangkut kepentingan publik.

Putusan MK Bukan Lisensi untuk Menghina Individu

Di sinilah batas penting yang harus dipahami.

Putusan MK tersebut menghilangkan norma pidana khusus yang melindungi “pemerintah atau lembaga negara” sebagai objek penghinaan. Putusan itu tidak menghapus seluruh perlindungan hukum terhadap kehormatan pribadi seseorang.

Pejabat publik tetap merupakan manusia yang mempunyai kehormatan, nama baik, kehidupan pribadi, keluarga, data pribadi, dan hak keperdataan. Ancaman, fitnah, tuduhan palsu, penyebaran data pribadi, serangan terhadap keluarga, atau penghinaan yang semata-mata diarahkan kepada pribadi tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan pidana maupun perdata yang masih berlaku.

Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa setelah putusan MK, pemerintah, lembaga negara, atau pejabat publik sama sekali tidak dapat mengambil langkah hukum terhadap warga negara. Yang tidak lagi berlaku adalah Pasal 240 dan Pasal 241 sebagai delik khusus penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Perlindungan terhadap individu tetap ada.

Kebebasan berpendapat juga tetap tunduk pada kewajiban menghormati hak orang lain sebagaimana prinsip Pasal 28J UUD 1945.

Jabatan Publik Berbeda dengan Kehidupan Pribadi

Saya sendiri selalu berusaha semaksimal mungkin agar kritik yang saya sampaikan tidak menjatuhkan harkat dan martabat individu yang sedang menjalankan jabatan publik.

Apabila saya mengkritik seorang pejabat, kritik tersebut saya batasi pada tindakan, ucapan, keputusan, penggunaan kewenangan, pengelolaan anggaran, atau kelalaiannya dalam melaksanakan jabatan.

Kritik tidak semestinya melebar kepada pasangan, anak, orang tua, keyakinan, kondisi kesehatan, kehidupan rumah tangga, atau urusan pribadi lainnya yang tidak mempunyai hubungan dengan kepentingan publik maupun penggunaan Uang Publik.

Pengecualian hanya mungkin muncul apabila suatu aspek yang semula bersifat pribadi telah mempunyai hubungan langsung dengan penggunaan uang publik, konflik kepentingan, penyalahgunaan jabatan, fasilitas negara, atau pelaksanaan fungsi publik. Itu pun harus dibahas secara proporsional dan berdasarkan bukti.

Sebagai individu yang hadir di ruang publik, pejabat tidak kehilangan seluruh hak atas ruang privatnya. Dalam ruang tersebut terdapat hak pribadi yang dilindungi oleh hukum perdata, hukum pidana, hukum perlindungan data pribadi, dan ketentuan hukum lainnya.

Karena itu, kebebasan mengkritik pemerintah tidak boleh berubah menjadi kebebasan mengganggu kehidupan pribadi orang lain.

Institusi Menjawab Kritik dengan Data, Bukan dengan Perasaan

Menurut saya, tindak lanjut terbaik setelah Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 bukan sekadar merayakan hilangnya ancaman pidana.

Pemerintah dan lembaga negara perlu membangun mekanisme yang lebih sehat untuk menerima kritik publik.

Ketika dikritik, lembaga tidak perlu segera bertanya:

Siapa yang menghina kami?

Pertanyaan yang lebih berguna adalah:

Apakah kritik tersebut mempunyai dasar?

Data apa yang digunakan?

Apakah terdapat kesalahan kebijakan?

Apakah prosedur telah dijalankan?

Apakah arsipnya tersedia?

Apakah publik memperoleh informasi yang benar?

Apa yang harus diperbaiki?

Jika kritik keliru, jawablah dengan data. Jika kesimpulan peneliti salah, tunjukkan dokumen pembanding. Jika informasi publik tidak akurat, bukalah informasi yang benar. Jika kritik ternyata tepat, akuilah masalahnya dan perbaiki kebijakannya.

Martabat lembaga negara tidak lahir dari keberhasilannya mempidanakan pengkritik.

Martabat lembaga lahir dari kemampuannya menjalankan tugas, membuka data, menjelaskan keputusan, mengakui kesalahan, dan memperbaiki kebijakan.

Penutup: Negara yang Kuat Tidak Takut Dikritik

Saya bersyukur Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 KUHP telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sekali lagi, bukan karena saya ingin menghina pemerintah dan lembaga negara.

Saya bersyukur karena putusan tersebut mengembalikan hubungan yang semestinya antara rakyat dan penyelenggara negara. Rakyat bukan musuh pemerintah. Kritik bukan serangan terhadap negara. Penelitian bukan penghinaan. Koreksi bukan tindakan subversif.

Pemerintah merupakan bagian dari publik, dibentuk untuk publik, dibiayai oleh publik, menggunakan kewenangan publik, serta wajib mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada publik.

Karena itu, kritik publik terhadap pemerintah harus dimaknai sebagai autokritik dalam tubuh negara sendiri.

Kritik yang keras mungkin menyakitkan telinga. Namun, rasa tidak nyaman sesaat jauh lebih murah daripada membiarkan kebijakan yang keliru terus berjalan tanpa koreksi.

Negara yang kuat bukan negara yang tidak pernah dihina.

Negara yang kuat adalah negara yang tidak takut diperiksa, dikritik, dan dikoreksi oleh rakyatnya sendiri.

Salam Kebijakan Publik! Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩

Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Peneliti Perseorangan dan Saintis Kebijakan Publik

Postingan Populer