Cari Blog Ini

Minggu, 27 September 2026

WaPres hasil "memilih kucing dalam karung.”



Dalam cuplikan wawancara ini, saya ditanya mengapa baru sekarang memeriksa dokumen persyaratan pendidikan calon dan merasa dirugikan sebagai pemilih. Jawaban saya berangkat dari pengalaman memperoleh dokumen itu sendiri.

Saya meminta dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka kepada KPU Kota Surakarta. Salinan yang saya terima memuat banyak bagian tulisan yang ditutup atau disensor. Saya lalu meminta dokumen tersebut kepada Kemendikdasmen. Namun, saya diminta menandatangani surat perjanjian bermeterai untuk tidak menyebarkannya. Persoalan keterbukaan ini akhirnya saya bawa ke Komisi Informasi Pusat dan saya jalani melalui persidangan selama sekitar enam bulan.

Setelah permohonan informasi saya dikabulkan, pada 16 April 2026 saya menerima salinan dokumen yang sebelumnya saya pahami sebagai Surat Keterangan Penyetaraan (SKP). Ketika saya baca, judul dokumen Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu ternyata “SURAT KETERANGAN (Suket)”. Isinya menyatakan bahwa pendidikan “Grade 12” di UTS Insearch, Sydney, dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Di sinilah pertanyaan penelitian saya muncul: apa dasar penerbitan dan kedudukan hukum Suket tersebut jika dibandingkan dengan SKP yang didefinisikan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014? Perbedaan judul saja belum cukup untuk menyimpulkan dokumennya tidak sah. Yang perlu diuji adalah dasar kewenangan, proses penilaian, dokumen pendukung, dan penggunaannya sebagai bukti persyaratan pencalonan.

Kerugian yang saya rasakan adalah kerugian sebagai pemilih. Hak saya untuk ikut menentukan pilihan dalam pemilu berkaitan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk mencari dan memperoleh informasi dalam Pasal 28F UUD 1945. Saya merasa hak itu terganggu ketika profil pendidikan seorang peserta pemilu disajikan seolah riwayat sekolah dan kuliahnya di luar negeri telah jelas, sementara dasar penyetaraan pendidikan dan dokumen pendukungnya belum dapat saya periksa secara utuh.

SKP atau bukti kelulusan pendidikan setara SMA, termasuk Paket C bila digunakan, dapat memengaruhi penilaian pemilih terhadap terpenuhinya syarat pencalonan. Profil pendidikan juga bisa menjadi alasan seseorang menjatuhkan pilihannya. Karena itu, saya merasa dicurangi jika gambaran yang diterima pemilih ternyata tidak sesuai dengan dokumen dan proses verifikasi yang sebenarnya. Kesesuaian itulah yang saya minta diuji secara terbuka; saya tidak menganggap dugaan tersebut sudah terbukti hanya karena ada perbedaan nama surat.

Ketika saya ditanya mengapa pemilih tidak memeriksanya sebelum pencoblosan, saya balik bertanya: bagaimana pemilih dapat memeriksa secara utuh jika akses terhadap dokumen justru harus diperjuangkan melalui sengketa informasi?

Saya juga menyinggung Bawaslu. Lembaga yang bertugas mengawasi pemilu itu dibiayai oleh publik. Jika pengawas pemilu pun tidak memperoleh akses terhadap dokumen yang diperlukan untuk menjalankan pengawasan, bagaimana mungkin pemilih biasa diharapkan dapat memeriksanya sendiri? Pertanyaan tentang akses Bawaslu ini perlu dijawab secara terbuka oleh penyelenggara pemilu.

Inilah maksud saya dengan “kucing dalam karung”: pemilih diminta mengambil keputusan, sementara informasi penting di balik keputusan penyelenggara belum tersedia secara utuh bagi mereka. Dokumen persyaratan calon semestinya dapat diuji publik sebelum pencoblosan, ketika informasi itu masih berguna untuk menentukan pilihan.

Tonton percakapannya mulai menit 3:17: https://youtu.be/T3l6iE6hGNE?t=197

Salam Kebijakan Publik! Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩 

Postingan Populer