Cari Blog Ini

Sabtu, 29 Agustus 2026

PUTUSAN MAJELIS ChatGPT Nomor 11-PKE-CGPT-DKPP/VII/2026


P U T U S A N 
SIMULASI MAJELIS ChatGPT

DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU

Memeriksa dan memutus secara simulatif pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 10-P/L-DKPP/VI/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026, dengan seluruh identitas, riwayat perkara, alat bukti, keterangan para pihak, saksi, dan pihak terkait merujuk kepada Putusan Majelis DKPP Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026, kecuali terhadap bagian-bagian yang secara tegas dinyatakan berbeda dalam Putusan Simulasi ini.


I. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU

[1.1] PENGADU

Sama dengan Putusan Majelis DKPP.

Identitas Pengadu, kuasa Pengadu, pekerjaan, dan alamat dianggap diambil alih sepenuhnya dari Putusan Majelis DKPP.

[1.2] TERADU

Sama dengan Putusan Majelis DKPP.

Teradu I sampai dengan Teradu VI sebagaimana Putusan Majelis DKPP tetap merupakan subjek yang secara formal diregistrasi dalam perkara a quo.

[1.3]

Sama dengan Putusan Majelis DKPP, yaitu membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait; serta memeriksa seluruh dokumen dan alat bukti.

Majelis ChatGPT menambahkan bahwa fakta tanya-jawab dalam sidang pemeriksaan merupakan bagian integral dari fakta persidangan yang dipertimbangkan, khususnya pendalaman mengenai tindakan korektif yang diminta Pengadu dan tindakan korektif yang diklaim Para Teradu.


II. DUDUK PERKARA

[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU

Sama dengan Putusan Majelis DKPP.

Majelis ChatGPT mengambil alih pokok Pengaduan sebagaimana tercantum dalam Putusan DKPP, termasuk dalil mengenai penggunaan fotokopi ijazah terlegalisasi pada Tahun 2005, 2010, 2012, 2014 dan 2019, dugaan tidak dicantumkannya tanggal legalisasi, persoalan identitas pejabat, kondisi kearsipan, dan dalil continuing omission.

Majelis ChatGPT memberikan catatan bahwa uraian mengenai “cacat administratif”, “ketidakabsahan”, atau sejenisnya pada bagian ini tetap diperlakukan sebagai dalil Pengadu, bukan sebagai fakta hukum yang telah ditetapkan Majelis.

[2.2] KESIMPULAN PENGADU

Sama dengan Putusan Majelis DKPP, dengan penekanan khusus pada beberapa fakta yang menurut Majelis ChatGPT mempunyai bobot menentukan.

Pertama, Pengadu secara tegas menyatakan bahwa perkara a quo bukan perkara pidana, bukan perkara perdata, bukan perkara tata usaha negara, dan Pengadu tidak meminta DKPP menentukan asli atau palsunya ijazah serta tidak meminta pembatalan keputusan pencalonan.

Kedua, Pengadu menempatkan perkara dalam kerangka implementasi, monitoring, dan evaluasi kebijakan, dengan dalil bahwa pokok persoalan etik adalah tidak dilakukannya tindakan korektif setelah kelemahan tata kelola diketahui.

Ketiga, dalam Kesimpulan Pengadu telah mempersempit pertanggungjawaban etik kepada Teradu I selaku Ketua KPU RI, khususnya terhadap tindakan maupun tidak dilakukannya tindakan pada masa jabatannya sendiri setelah memperoleh pengetahuan tentang masalah tersebut.

Keempat, tindakan korektif yang diharapkan Pengadu tidak hanya berupa koreksi terhadap dokumen lama, tetapi meliputi penelaahan, evaluasi internal, pemeriksaan administratif, penelusuran arsip, klarifikasi kepada unit terkait, penyempurnaan prosedur, instruksi internal, dan/atau pembentukan kebijakan baru.

Kelima, dua isu yang pada akhirnya menjadi pusat evaluasi corrective action adalah:

a. pencegahan agar KPU tidak lagi menerima fotokopi ijazah terlegalisasi yang tidak memenuhi unsur administratif legalisasi; dan

b. keterlacakan serta penyelamatan arsip dokumen persyaratan pencalonan, khususnya fotokopi ijazah terlegalisasi.

Daftar alat bukti Pengadu menunjukkan bahwa P-9 digunakan untuk kewajiban kearsipan, P-10 untuk administrasi pemerintahan/tindakan korektif, P-11 untuk standar legalisasi, P-14 untuk pemberitahuan dan kesempatan corrective action, dan bukti tambahan selanjutnya memperkuat konstruksi tersebut.

[2.3] PETITUM PENGADU

Sama dengan Putusan Majelis DKPP.

Sepanjang terdapat permintaan kepada DKPP untuk mendorong perbaikan kebijakan, Majelis ChatGPT memahami petitum tersebut sebagai bagian argumentasi mengenai standar etik dan kebutuhan evaluasi, bukan sebagai kewenangan DKPP untuk menetapkan isi PKPU menggantikan KPU.

[2.4] ALAT BUKTI PENGADU

Sama dengan Putusan Majelis DKPP.

Majelis ChatGPT secara khusus memberikan bobot kepada:

  • P-1 sampai P-5: dokumen persyaratan pencalonan yang menjadi latar belakang persoalan;
  • P-6: penyampaian permintaan kepada KPU;
  • P-7, P-8, P-12 dan P-13: keadaan penguasaan/informasi dan kearsipan;
  • P-9: UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  • P-10: UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  • P-11: Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008;
  • P-14 dan P-14b: Notifikasi dan kesempatan corrective action;
  • P-18: Keputusan Mendikbud Nomor 324/U/1997 mengenai unsur administrasi legalisasi;
  • P-19 dan P-20: jawaban Ketua KPU;
  • P-21 sampai P-24: rezim JRA serta kondisi keterlacakan arsip;
  • P-26: bukti yang diajukan Pengadu mengenai aspek kewenangan pejabat legalisasi.

Daftar fungsi pembuktian tersebut sejalan dengan daftar alat bukti Pengadu.

Daftar lengkap Kode dan Nama alat bukti bisa dilihat di 

Kesimpulan Perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/VII/2026

[2.5] SAKSI PENGADU

Sama dengan Putusan Majelis DKPP.

Majelis ChatGPT tidak mengubah substansi keterangan Saksi sebagaimana direkam Putusan DKPP. Keterangan Saksi dipertimbangkan sesuai batas pengetahuannya dan tidak dipergunakan untuk menetapkan keaslian atau ketidakaslian ijazah.

[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU

Sama dengan Putusan Majelis DKPP.

Majelis ChatGPT secara khusus mencatat bantahan Para Teradu bahwa mereka baru menjabat periode 2022–2027 dan tidak bertanggung jawab atas proses administrasi dan verifikasi pencalonan yang terjadi pada periode sebelumnya.

Majelis juga mencatat bahwa Para Teradu mendalilkan telah melakukan tindakan korektif, antara lain:

  1. menerbitkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip; dan
  2. menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pencalonan Presiden/Wakil Presiden Tahun 2024.

[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU

Sama dengan Putusan Majelis DKPP.

Namun Majelis ChatGPT memberi perhatian khusus pada klaim Para Teradu bahwa dua kebijakan tersebut merupakan “tindakan korektif”, karena klaim inilah yang harus dibandingkan dengan tindakan korektif yang diminta Pengadu.

[2.8] PETITUM PARA TERADU

Sama dengan Putusan Majelis DKPP, yaitu pada pokoknya memohon penolakan seluruh pengaduan, pernyataan tidak terbukti melanggar kode etik, dan rehabilitasi nama baik Para Teradu.

[2.9] ALAT BUKTI PARA TERADU

Sama dengan Putusan Majelis DKPP.

[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT

Sama dengan Putusan Majelis DKPP.

Majelis ChatGPT secara khusus mencatat keterangan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal KPU bahwa Unit Pengolah bertanggung jawab terhadap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan pengelolaan arsip aktif, sedangkan mekanisme penyelamatan arsip dilakukan melalui organisasi kearsipan.

Majelis juga mencatat bahwa dalam persidangan terdapat keterangan normatif mengenai kewajiban pencipta arsip melakukan pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan.


III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM

[3.1] KEWENANGAN DKPP

Sama dengan Putusan Majelis DKPP.

Majelis ChatGPT sepakat DKPP berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh individu penyelenggara Pemilu.

Majelis menegaskan batas kewenangan tersebut. DKPP tidak berwenang:

a. menentukan ijazah asli atau palsu;

b. menyatakan fotokopi ijazah secara hukum sah atau tidak sah;

c. menguji atau membatalkan keputusan pencalonan;

d. menggantikan kewenangan PTUN, pengadilan umum, Komisi Informasi, atau lembaga penegak hukum;

e. menetapkan substansi PKPU menggantikan KPU.

Namun DKPP berwenang menilai perilaku etik Teradu setelah menerima informasi mengenai dugaan kelemahan tata kelola yang berkaitan dengan tugas KPU.

[3.2] KEDUDUKAN HUKUM PENGADU

Sama dengan Putusan Majelis DKPP.

[4] PERTIMBANGAN PUTUSAN

[4.1] Tentang Batas Pemeriksaan Majelis

  • Menimbang bahwa objek pemeriksaan DKPP adalah perilaku etik Penyelenggara Pemilu, bukan pengujian keabsahan ijazah, bukan penentuan keaslian ijazah, bukan pengujian sah atau tidak sahnya legalisasi fotokopi ijazah, dan bukan pula pembatalan keputusan pencalonan pada Pemilu atau Pemilihan yang telah selesai;
  • Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadu tidak meminta Majelis menentukan asli atau palsunya ijazah seseorang, melainkan mempersoalkan respons etik penyelenggara Pemilu yang sedang menjabat setelah mengetahui adanya dugaan kelemahan tata kelola administrasi dan kearsipan yang berasal dari periode sebelumnya;
  • Menimbang bahwa oleh karena itu Majelis tidak akan menilai apakah Bukti P-1 sampai dengan P-5 merupakan dokumen yang sah atau tidak sah, melainkan menggunakan bukti tersebut sebatas untuk menilai apakah terdapat informasi yang cukup konkret sehingga secara patut menuntut respons, penelaahan, atau evaluasi dari penyelenggara Pemilu yang sedang menjabat;
  • Menimbang bahwa dengan konstruksi demikian, peristiwa tahun 2005, 2010, 2012, 2014, dan 2019 merupakan asal persoalan (origin of the problem), sedangkan perbuatan etik yang diperiksa adalah tindakan atau kelalaian setelah persoalan tersebut diketahui oleh Para Teradu pada masa jabatannya;

Majelis dengan demikian merumuskan objek pemeriksaan sebagai berikut:

“Apakah setelah mengetahui adanya dugaan kelemahan tata kelola legalisasi dokumen dan kearsipan dokumen pencalonan, Para Teradu telah bertindak secara patut, profesional, berkepastian hukum, tertib dan akuntabel untuk melakukan atau setidak-tidaknya mengevaluasi kebutuhan tindakan korektif dalam ruang kewenangannya?”


[4.2] Tentang Tindakan Korektif yang Dimaksud Pengadu

  • Menimbang bahwa dalam pembacaan pokok pengaduan di persidangan, Pengadu secara eksplisit mendalilkan bahwa Para Teradu:

“tidak melakukan tindakan korektif terhadap dokumen cacat administratif”;

serta:

“tidak melakukan penelusuran dan perbaikan arsip”.

Pengadu merujuk Bukti P-1 sampai P-5 mengenai dokumen yang dipersoalkan, Bukti P-6 mengenai permohonan kepada KPU, dan Bukti P-14 mengenai Notifikasi CLS.

  • Menimbang bahwa Majelis dalam persidangan secara aktif telah meminta Pengadu memperjelas tindakan korektif yang dikehendaki;
  • Menimbang bahwa pada pendalaman persidangan sekitar pukul 2:54–2:55, ketika ditanyakan apakah KPU mempunyai kewenangan atau kewajiban terhadap persoalan tersebut, Pengadu justru membedakan tindakan teknis terhadap Pemilu yang telah selesai dengan tindakan korektif pada level kebijakan;

Pengadu menerangkan:

“Saya berharap di sini bukan tindakan teknis, tapi ya beliau-beliau kan pemangku kebijakan.”

Ketika Majelis bertanya:

“Kebijakan seperti apa yang Saudara maksudkan?”

Pengadu menjawab pada pokoknya agar PKPU diperbaiki dan standar legalisasi merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 30 Tahun 2014.

  • Menimbang bahwa fakta lisan tersebut penting karena memperjelas bahwa tuntutan Pengadu bukan meminta Para Teradu mengulangi tahapan Pemilu 2005–2019, melainkan meminta penyelenggara yang sekarang menggunakan pengalaman masa lalu sebagai bahan evaluasi kebijakan untuk mencegah pengulangan persoalan;
  • Menimbang bahwa dalam Kesimpulan, Pengadu kemudian memperinci bentuk tindakan korektif antara lain berupa penelaahan, evaluasi internal, pemeriksaan administratif, penelusuran arsip, klarifikasi kepada unit terkait, instruksi internal, penyempurnaan prosedur dan/atau pembentukan kebijakan baru;

Dengan demikian, Majelis mengelompokkan tuntutan corrective action Pengadu dalam dua domain:

a. corrective action terhadap standar penerimaan dan verifikasi fotokopi ijazah yang dilegalisasi; dan

b. corrective action terhadap keterlacakan, pemeliharaan, penyelamatan, dan pengelolaan arsip dokumen persyaratan pencalonan.


[4.3] Tentang Pengetahuan Para Teradu

  • Menimbang bahwa Bukti P-6 menunjukkan Pengadu telah menyampaikan permohonan kepada KPU RI;
  • Menimbang bahwa Bukti P-14 dan P-14b menunjukkan Pengadu memberikan pemberitahuan dan kesempatan kepada Para Teradu untuk melakukan tindakan korektif;
  • Menimbang bahwa Bukti P-19 dan P-20 menunjukkan adanya respons Ketua KPU terhadap komunikasi Pengadu, sekaligus membuktikan bahwa substansi persoalan telah sampai kepada KPU;

Daftar alat bukti Pengadu sendiri menerangkan P-14 sebagai bukti pemberian kesempatan kepada Para Teradu untuk melakukan corrective action, P-19 sebagai jawaban Ketua KPU terhadap notifikasi, dan P-20 sebagai jawaban terhadap permohonan tanggal 4 April 2026.

Oleh karena itu Majelis berpendapat:

unsur pengetahuan (knowledge) Para Teradu mengenai substansi persoalan telah terpenuhi.


[4.4] Tentang Kewenangan KPU Melakukan Tindakan Korektif

  • Menimbang bahwa salah satu persoalan yang muncul dalam persidangan adalah apakah KPU yang sekarang mempunyai kewenangan melakukan sesuatu terhadap persoalan yang berasal dari periode sebelumnya;
  • Menimbang bahwa Majelis membenarkan Para Teradu sepanjang menyatakan Para Teradu tidak mempunyai tanggung jawab personal terhadap tindakan administratif yang dilakukan penyelenggara Pemilu sebelum masa jabatannya;

Namun demikian, hal tersebut berbeda dengan pertanyaan apakah KPU yang sekarang mempunyai kewenangan memperbaiki kebijakan untuk masa sekarang dan masa depan;

  • Menimbang bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu dan mempunyai kewenangan menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
  • Menimbang bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan dasar hukum yang digali Majelis karena relevan langsung untuk menentukan ruang kewenangan institusional Para Teradu;
  • Menimbang bahwa Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga mensyaratkan Penyelenggara Pemilu memenuhi prinsip antara lain berkepastian hukum, tertib, profesional dan akuntabel.

Dengan demikian:

KPU mempunyai kewenangan regulatif untuk menetapkan dan menyempurnakan standar administratif dokumen yang diterima dan diverifikasi dalam tahapan pencalonan.

Majelis menolak apabila kewenangan tersebut dipahami sebagai kewenangan KPU mengatur tata administrasi internal lembaga pendidikan. KPU memang tidak berwenang menggantikan kewenangan kementerian atau perguruan tinggi.

Namun:

KPU berwenang mengatur standar dokumen yang dapat diterima oleh KPU sebagai persyaratan pencalonan.


[4.5] Tentang Preseden PKPU Nomor 7 Tahun 2013

  • Menimbang bahwa dalam persidangan Pengadu menerangkan bahwa KPU sebelumnya pernah menjadikan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008 sebagai rujukan dalam peraturan pencalonan;
  • Menimbang bahwa Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008 merupakan Bukti P-11 dan diajukan Pengadu untuk membuktikan ketentuan mengenai pengesahan/legalisasi salinan atau fotokopi ijazah;
  • Menimbang pula Bukti P-18, yaitu Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 324/U/1997, yang menurut daftar alat bukti Pengadu mengatur pejabat yang berwenang melakukan legalisasi dan mensyaratkan tanda pengesahan antara lain memuat tanggal, bulan dan tahun, jabatan/unit kerja, tanda tangan, nama pejabat dan NIP;
  • Menimbang bahwa Majelis secara aktif menelusuri PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan memperoleh fakta bahwa PKPU tersebut pernah menjadikan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008 sebagai salah satu dasar hukum pengaturan pencalonan;
  • Menimbang bahwa fakta tersebut menunjukkan bahwa penyelarasan standar penerimaan dokumen KPU dengan standar legalisasi bidang pendidikan bukan sesuatu yang berada di luar kemampuan atau kewenangan regulatif KPU, melainkan pernah dilakukan oleh KPU sendiri;
  • Menimbang bahwa karena itu, apabila kelemahan kebijakan yang disampaikan Pengadu adalah kemungkinan diterimanya fotokopi ijazah terlegalisasi yang tidak memenuhi unsur administratif tertentu, corrective action yang secara substansial relevan dapat dilakukan melalui evaluasi dan penyempurnaan PKPU/ketentuan teknis pencalonan;

Majelis dengan demikian tidak sependapat apabila pelibatan Kementerian Pendidikan semata dianggap telah menyelesaikan kewajiban evaluatif KPU.


Koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dapat menjadi bagian dari corrective process, tetapi bukan pengganti kewenangan KPU untuk memperbaiki standar penerimaan dokumen dalam lingkungan kewenangannya sendiri.


[4.6] Tentang Kewenangan dan Kewajiban KPU di Bidang Kearsipan

  • Menimbang bahwa Pengadu mengajukan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sebagai Bukti P-9;
  • Menimbang bahwa UU Kearsipan menempatkan pencipta arsip sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan arsip dinamis;
  • Menimbang bahwa untuk memperjelas kewajiban tersebut, Majelis secara aktif menggali PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009;
  • Menimbang bahwa berdasarkan PP tersebut, penciptaan arsip tidak hanya mencakup pembuatan arsip tetapi juga penerimaan arsip;

Dengan demikian, fakta bahwa fotokopi ijazah berasal dari peserta/calon atau lembaga pendidikan tidak dengan sendirinya mengeluarkannya dari tata kelola kearsipan KPU apabila dokumen tersebut diterima KPU dalam pelaksanaan fungsi kelembagaannya dan menjadi bagian dari administrasi pencalonan;

  • Menimbang lebih lanjut bahwa PP Nomor 28 Tahun 2012 menempatkan ketersediaan dan autentisitas arsip dinamis sebagai tanggung jawab pencipta arsip;

Oleh karena itu Majelis berpendapat:

Dalam domain kearsipan, kemampuan KPU melakukan corrective action bukan hanya bersumber dari diskresi kebijakan, tetapi dari kewajiban pengelolaan arsip dinamis yang dibebankan peraturan perundang-undangan kepada pencipta arsip.


[4.7] Tentang Tindakan Korektif yang Diklaim Para Teradu

  • Menimbang bahwa Para Teradu menyatakan telah melakukan tindakan korektif, antara lain dengan:

a. menerbitkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip; dan

b. menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 mengenai pedoman teknis pendaftaran, verifikasi dan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024.

  • Menimbang bahwa Majelis tidak dapat menerima suatu tindakan sebagai corrective action hanya berdasarkan label yang diberikan pihak yang melakukan tindakan tersebut;

Majelis harus menguji:

problem → tindakan → relevansi → implementasi → outcome.


[4.8] Uji Corrective Action Pertama: Pencegahan Fotokopi Legalisir Tanpa Tanggal

  1. Menimbang bahwa Bukti P-1 sampai P-5 digunakan Pengadu untuk menunjukkan adanya fotokopi ijazah terlegalisasi yang menurut Pengadu tidak mencantumkan tanggal legalisasi;
  2. Menimbang bahwa Majelis tidak menyatakan dokumen tersebut sah ataupun tidak sah, karena hal tersebut bukan kewenangan DKPP;
  3. Namun demikian, fakta mengenai ketiadaan tanggal dapat dipergunakan sebagai indikator kelemahan tata kelola yang layak dievaluasi;
  4. Menimbang bahwa standar legalisasi diajukan Pengadu melalui Bukti P-11 dan P-18;
  5. Menimbang bahwa dalam persidangan Pengadu secara eksplisit meminta agar KPU memperbaiki kebijakan/PKPU sehingga standar legalisasi merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Menimbang bahwa KPU secara kelembagaan terbukti mampu melakukan tindakan tersebut karena PKPU Nomor 7 Tahun 2013 pernah menggunakan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008 sebagai dasar hukum pengaturan pencalonan;
  7. Menimbang bahwa Majelis tidak memperoleh bukti meyakinkan bahwa corrective action yang diklaim Para Teradu telah menghasilkan standar KPU yang secara spesifik memastikan: fotokopi ijazah terlegalisasi tanpa unsur administratif yang dipersyaratkan tidak kembali diterima dalam proses pencalonan.
  8. Menimbang bahwa Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tidak dapat dianggap corrective action hanya karena mengatur pencalonan; Yang harus dibuktikan adalah apakah substansinya mengoreksi kelemahan legalisasi yang dipersoalkan Pengadu;
  9. Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang tersedia, hal tersebut tidak terbukti;

Dengan demikian Majelis berpendapat:

corrective action Para Teradu terhadap problem pertama tidak terbukti mempunyai kesepadanan substantif dengan problem yang dikemukakan Pengadu.


[4.9] Uji Corrective Action Kedua: Penyelamatan dan Keterlacakan Arsip

  • Menimbang bahwa Bukti P-21 dan P-22 diajukan Pengadu untuk menunjukkan bahwa dalam rezim JRA sebelumnya arsip persyaratan pencalonan mempunyai retensi yang berujung permanen;
  • Menimbang bahwa Bukti P-23 secara khusus diajukan Pengadu untuk menunjukkan perubahan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023, di mana menurut Pengadu dokumen persyaratan pencalonan Presiden dan Kepala Daerah yang di dalamnya terdapat fotokopi ijazah tidak lagi ditetapkan sebagai arsip statis permanen;
  • Menimbang bahwa Bukti P-24 menunjukkan bahwa per 16 Maret 2026 fotokopi ijazah terlegalisasi berstempel basah yang dipersoalkan untuk pencalonan 2005 dan 2010 belum ditemukan;
  • Majelis menggunakan istilah “belum ditemukan”, bukan menyimpulkan arsip tersebut musnah atau hilang secara definitif, karena hal itulah yang secara aman dapat ditarik dari bukti yang tersedia.
  • Menimbang bahwa Para Teradu justru mengajukan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 sebagai corrective action bidang kearsipan;

Majelis berpendapat bahwa keberadaan JRA baru membuktikan adanya regulatory output, tetapi tidak otomatis membuktikan corrective outcome;

Untuk dapat disebut tindakan korektif terhadap persoalan Pengadu, setidak-tidaknya harus terdapat hubungan rasional antara:

arsip tidak dapat ditelusuri

dan

kebijakan baru yang meningkatkan jaminan bahwa jenis arsip tersebut akan tersimpan dan dapat ditelusuri.

  • Menimbang bahwa apabila benar sebagaimana Bukti P-23 jenis dokumen persyaratan berupa fotokopi ijazah justru tidak lagi memperoleh kedudukan permanen secara spesifik dalam JRA baru, maka PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tidak dapat dengan sendirinya dipakai sebagai bukti bahwa akar masalah yang diajukan Pengadu telah dikoreksi;

Dengan demikian:

PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dapat merupakan pembaruan kebijakan kearsipan secara umum, tetapi tidak terbukti sebagai corrective action yang berhasil terhadap problem spesifik keterlacakan dan penyelamatan fotokopi ijazah yang dipersoalkan Pengadu.


[4.10] Tentang Ukuran Keberhasilan Tindakan Korektif

Majelis menetapkan dua indikator yang langsung berasal dari dua problem yang diperiksa:

ProblemOutcome korektif yang relevanTemuan
Fotokopi ijazah terlegalisasi tanpa tanggal dapat diterimaSistem KPU mencegah dokumen dengan legalisasi yang tidak memenuhi standar administratif kembali diterimaBelum terbukti
Arsip dokumen pencalonan tertentu tidak dapat ditemukanSistem mampu menelusuri/menemukan arsip atau sekurang-kurangnya menjamin dokumen sejenis tidak mengalami problem keterlacakan yang samaBelum terbukti

  • Menimbang bahwa ketidakberhasilan outcome tidak otomatis membuktikan pelanggaran etik;

Namun, apabila pejabat:

    1. telah mengetahui problem;
    2. mempunyai kewenangan melakukan evaluasi/koreksi;
    3. secara kelembagaan mampu melakukannya;
    4. mempunyai dasar hukum untuk melakukannya;
    5. mengklaim telah melakukan corrective action;
    6. tetapi tindakan yang diklaim tidak menjawab secara substantif problem yang diketahui;

maka Majelis harus melanjutkan penilaian pada kecermatan, profesionalitas dan akuntabilitas perilaku pejabat setelah memperoleh pengetahuan tersebut.


[4.11] Tentang Dalih Kebijakan Tahun 2023

  • Menimbang bahwa terdapat persoalan temporal yang tidak dapat diabaikan.

PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 telah diterbitkan sebelum Pengadu menyampaikan informasi spesifik kepada Para Teradu pada Tahun 2026;

Oleh karena itu kedua kebijakan tersebut secara logis tidak mungkin merupakan respons yang lahir karena informasi Pengadu pada 2026;

Keduanya tetap relevan sebagai bukti bahwa KPU telah melakukan pembenahan kelembagaan secara umum;

Akan tetapi untuk menjadikannya jawaban terhadap Pengadu, Para Teradu seharusnya dapat menunjukkan bahwa setelah menerima informasi tahun 2026 telah dilakukan:

penelaahan → evaluasi → perbandingan dengan kebijakan yang berlaku → kesimpulan bahwa kebijakan tersebut sudah memadai atau perlu diperbaiki.

Majelis tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai proses evaluatif tersebut.

Dengan demikian:

existing policy tidak sama dengan post-knowledge corrective evaluation.


[4.12] Tentang Surat Jawaban Para Teradu

  • Menimbang bahwa Bukti P-19 dan P-20 menunjukkan Ketua KPU memberikan jawaban;

Majelis menilai surat jawaban tersebut membuktikan bahwa Para Teradu tidak sepenuhnya diam;

Akan tetapi:

respons administratif tidak identik dengan corrective action.

Surat dapat merupakan bagian dari corrective process apabila diikuti atau didasarkan pada penelaahan substantif;

Sebaliknya, surat yang hanya menjelaskan posisi kelembagaan tanpa menunjukkan evaluasi terhadap akar masalah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa corrective action telah dilakukan.

Oleh karena itu Majelis memberi nilai positif terhadap adanya respons, tetapi tidak menerima surat tersebut sebagai bukti cukup bahwa dua problem substantif telah dikoreksi.


[4.13] Tentang Keterangan Pihak Terkait dan Fakta Persidangan

  • Menimbang bahwa keterangan Pihak Terkait mengenai tata kelola kearsipan membuktikan adanya struktur, unit pengolah, unit kearsipan dan mekanisme penyelamatan arsip;

Namun keberadaan sistem secara normatif berbeda dengan efektivitas sistem terhadap arsip tertentu;

Bahkan Putusan DKPP asli pada akhirnya merasa perlu menegaskan bahwa KPU harus memastikan setiap arsip “tercatat, tersimpan, terpelihara, dan dapat ditelusuri” dan mendorong KPU bersama ANRI membangun digital chain of custody.

Menurut Majelis ChatGPT, pertimbangan tersebut justru mengkonfirmasi bahwa traceability arsip merupakan persoalan etik kelembagaan yang relevan, bukan persoalan administratif yang sama sekali berada di luar pemeriksaan etik.


[4.14] Tentang Atribusi Personal

  • Menimbang bahwa DKPP memeriksa orang Penyelenggara Pemilu, bukan lembaga KPU sebagai badan hukum;
  • Menimbang bahwa pada awal pemeriksaan terdapat enam orang Teradu;

Namun dalam Kesimpulan akhir Pengadu, pertanggungjawaban difokuskan kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin;

  • Menimbang bahwa penyempitan tersebut tidak secara otomatis mengikat DKPP untuk menghapus Teradu II sampai VI dari pemeriksaan, tetapi mempunyai konsekuensi pembuktian;
  • Menimbang bahwa terhadap Teradu II sampai VI tidak ditemukan pembuktian individual yang cukup mengenai tindakan atau kelalaian masing-masing setelah memperoleh informasi Pengadu;

Dengan demikian Majelis berpendapat dalil terhadap Teradu II sampai dengan Teradu VI tidak terbukti secara personal.


[4.15] Tentang Pertanggungjawaban Etik Teradu I

  • Menimbang bahwa terhadap Teradu I selaku Ketua KPU RI terdapat keadaan berbeda;

Teradu I merupakan pihak yang secara personal dan jabatan menerima/menandatangani respons KPU sebagaimana antara lain tercermin dalam Bukti P-19 dan P-20;

Dengan demikian terdapat hubungan yang lebih langsung antara:

knowledge → kewenangan jabatan → respons → adequacy of response.

  • Menimbang bahwa Majelis tidak membebankan kepada Teradu I kesalahan administratif yang mungkin terjadi pada Tahun 2005, 2010, 2012, 2014 atau 2019;
  • Menimbang pula bahwa Majelis tidak memerintahkan Teradu I membatalkan atau mengulangi proses pencalonan yang telah selesai;

Yang dinilai adalah apakah setelah mengetahui adanya dua kelemahan konkret:

a. kemungkinan diterimanya fotokopi ijazah terlegalisasi tanpa unsur tanggal; dan

b. tidak ditemukannya arsip tertentu yang seharusnya dapat ditelusuri;

Teradu I menunjukkan tingkat kecermatan, profesionalitas dan akuntabilitas yang memadai untuk memastikan kelemahan tersebut dievaluasi secara kelembagaan.


[4.16] Tentang Standar Etik

  • Menimbang bahwa Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 mewajibkan Penyelenggara Pemilu bekerja berdasarkan prinsip antara lain berkepastian hukum, tertib, profesional dan akuntabel;
  • Menimbang bahwa Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu merupakan standar etik khusus bagi Para Teradu;
  • Menimbang bahwa profesionalitas tidak cukup dimaknai sebagai kepatuhan formal terhadap keberadaan suatu regulasi, tetapi menuntut penyelenggara Pemilu menggunakan kewenangan dan kompetensinya secara cermat terhadap informasi yang relevan dengan kualitas penyelenggaraan Pemilu;

Akuntabilitas juga tidak berhenti pada kemampuan menunjukkan bahwa suatu peraturan telah diterbitkan, tetapi mencakup kemampuan menjelaskan:

problem apa yang hendak diselesaikan → tindakan apa yang dilakukan → mengapa tindakan tersebut relevan → dan apakah tindakan tersebut mengendalikan risiko yang diketahui.


[4.17] Penilaian Akhir Majelis

  • Menimbang seluruh fakta tersebut, Majelis memperoleh rangkaian keadaan sebagai berikut:

Pertama, Pengadu telah mengidentifikasi problem secara cukup spesifik melalui P-1 sampai P-5, P-9, P-10, P-11, P-18, P-21 sampai P-24;

Kedua, Pengadu telah memberitahukan problem dan meminta tindakan melalui P-6, P-14 dan P-14b;

Ketiga, Teradu I terbukti mengetahui adanya persoalan sebagaimana tercermin antara lain dari P-19 dan P-20;

Keempat, corrective action yang diminta Pengadu telah diperjelas dalam persidangan sebagai corrective action pada level kebijakan, bukan pembebanan tanggung jawab personal terhadap peristiwa masa lalu;

Kelima, KPU secara hukum mempunyai kewenangan menetapkan dan menyempurnakan PKPU mengenai standar administrasi pencalonan;

Keenam, terhadap kearsipan, KPU mempunyai tanggung jawab sebagai pencipta arsip untuk menjaga ketersediaan dan autentisitas arsip dinamis;

Ketujuh, KPU secara faktual mampu melakukan pembentukan kebijakan, sebagaimana dibuktikan oleh berbagai PKPU yang dibuatnya dan preseden PKPU Nomor 7 Tahun 2013;

Kedelapan, corrective action yang diklaim Para Teradu tidak terbukti sepenuhnya mempunyai kesepadanan substantif dengan dua problem yang disampaikan Pengadu;

Kesembilan, PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 mendahului knowledge spesifik dari Pengadu pada 2026 sehingga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya post-knowledge corrective evaluation;

Kesepuluh, Majelis tidak memperoleh bukti meyakinkan bahwa setelah menerima informasi tersebut dilakukan evaluasi internal yang memadai untuk menentukan apakah standar legalisasi dan tata kelola arsip yang berlaku sudah mampu mencegah pengulangan dua problem yang disampaikan Pengadu.


[4.18] Ethical Threshold

  • Menimbang bahwa Majelis tetap harus membedakan ketidaksempurnaan kebijakan dengan pelanggaran etik;

Tidak setiap kebijakan yang kurang efektif merupakan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu;

Tidak pula setiap permintaan masyarakat wajib diikuti persis sebagaimana bentuk kebijakan yang dikehendaki pemohon;

Namun dalam perkara a quo terdapat keadaan kumulatif:

problem konkret + pemberitahuan formal + pengetahuan + kewenangan + kemampuan + kesempatan melakukan evaluasi + tidak terbuktinya evaluasi korektif yang memadai.

  • Menimbang bahwa keadaan tersebut menurut Majelis telah melampaui sekadar perbedaan pendapat kebijakan;

Akan tetapi karena:

    • Teradu I bukan pelaku peristiwa historis;
    • KPU telah mempunyai sejumlah kebijakan pembenahan umum;
    • Teradu I memberikan respons tertulis;
    • dan tidak terdapat bukti bahwa Teradu I sengaja berupaya menghilangkan, memalsukan, menyembunyikan, atau merusak dokumen;

Majelis menilai pelanggaran tersebut tidak berada pada tingkat berat.

Dengan demikian sanksi yang proporsional adalah: PERINGATAN.


[5] KESIMPULAN

Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis ChatGPT menyimpulkan:

[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo dalam ruang pemeriksaan etik Penyelenggara Pemilu;

[5.2] Pengadu mempunyai kedudukan untuk mengajukan pengaduan;

[5.3] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti secara personal melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;

[5.4] Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua KPU Republik Indonesia terbukti tidak menunjukkan kecermatan, profesionalitas dan akuntabilitas yang memadai dalam menindaklanjuti informasi dan permintaan tindakan korektif yang telah diketahuinya, khususnya karena tidak terbukti melakukan atau memastikan dilakukannya evaluasi substantif mengenai:

a. kecukupan standar KPU untuk mencegah diterimanya fotokopi ijazah terlegalisasi yang tidak memenuhi unsur administratif legalisasi; dan

b. kecukupan kebijakan kearsipan untuk menjamin keterlacakan dan penyelamatan jenis dokumen persyaratan pencalonan yang dipersoalkan Pengadu;

[5.5] Kebijakan KPU yang telah ada sebelum Tahun 2026 tidak dengan sendirinya dapat dikualifikasikan sebagai tindakan korektif terhadap informasi spesifik yang baru diketahui Para Teradu pada Tahun 2026 tanpa adanya pembuktian mengenai proses evaluasi pascapengetahuan tersebut;

[5.6] Pelanggaran Teradu I bukan berupa tindakan terhadap Pemilu masa lalu dan bukan pula mengenai keaslian atau ketidakaslian ijazah, melainkan berupa kelalaian etik dalam memastikan evaluasi korektif terhadap kelemahan tata kelola yang telah secara konkret diberitahukan kepadanya.


[6] AMAR PUTUSAN SIMULASI

MEMUTUSKAN

  1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
  2. Menjatuhkan sanksi PERINGATAN kepada Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Yulianto Sudrajat, Teradu III August Mellaz, Teradu IV Betty Epsilon Idroos, Teradu V Idham Holik, dan Teradu VI Parsadaan Harahap dari dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
  4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Postingan Populer