Cari Blog Ini

Selasa, 01 September 2026

Negara Tidak Memiliki Perasaan: Mengapa Saya Bersyukur MK Menghapus Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

 

Kritik Publik sebagai Autokritik Negara, Bukan Lisensi untuk Merendahkan Individu

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Saintis Kebijakan Publik

Saya bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja menyatakan ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun, rasa syukur tersebut bukan karena setelah ini saya berniat menghina pemerintah dan seluruh lembaga negara yang selama ini sering saya kritik dan koreksi.

Bukan itu maksudnya.

Saya bersyukur karena, dari perspektif kebijakan publik, pemerintah dan lembaga negara memang tidak seharusnya menempatkan dirinya sebagai entitas yang terpisah dari publik. Pemerintah dibentuk untuk mengurus kepentingan publik. Lembaga negara memperoleh kewenangan dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan fungsi publik. Anggaran operasionalnya pun, sebagian besar, berasal dari pajak, penerimaan negara, dan kekayaan yang dikelola atas nama kepentingan rakyat.

Karena itu, ketika publik mengkritik pemerintah atau lembaga negara, kritik tersebut seharusnya dibaca sebagai bagian dari mekanisme koreksi internal dalam penyelenggaraan negara.

Dengan kata lain:

Kritik publik terhadap negara pada dasarnya merupakan autokritik negara.

Apa yang Diputus Mahkamah Konstitusi?

Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan pengujian terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 240 sebelumnya mengancam pidana terhadap orang yang di muka umum menghina pemerintah atau lembaga negara. Pasal 241 memperluas ancaman tersebut terhadap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan, memperdengarkan, atau menyebarluaskan materi yang dianggap mengandung penghinaan, termasuk melalui teknologi informasi.

Secara formal, MK bukan sekadar “menghapus” atau “mencabut” pasal tersebut. MK menyatakan Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pertimbangan MK sangat menarik. Menurut Mahkamah, lembaga negara tidak mempunyai rasa—tidak memiliki rasa dipuji, dicela, maupun dihina. Martabat suatu lembaga seharusnya dibangun melalui pelaksanaan tugas dan fungsinya, bukan melalui ancaman pidana kepada masyarakat yang mengkritiknya.

MK juga melihat adanya potensi chilling effect, yaitu keadaan ketika warga negara memilih diam bukan karena pemerintah telah bekerja dengan benar, tetapi karena takut pendapatnya ditafsirkan sebagai penghinaan dan kemudian dipidana.

Bagi saya, ketakutan publik untuk berbicara merupakan masalah kebijakan yang serius. Negara dapat kehilangan sumber informasi terpenting untuk memperbaiki dirinya sendiri.

Kritik atau Penghinaan: Batas yang Sejak Awal Tidak Jelas

Sejak awal, saya melihat terdapat masalah mendasar dalam rumusan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP tersebut: batas antara kritik dan penghinaan tidak dirumuskan secara objektif, tegas, dan terukur.

Kritik yang menurut seorang warga masih wajar dapat dianggap kasar oleh pejabat. Satire yang menurut masyarakat merupakan ekspresi politik dapat dianggap merendahkan oleh lembaga yang menjadi objek satire. Penilaian akademik yang menyimpulkan adanya kegagalan sistemik pun dapat dianggap merusak citra institusi.

Pertanyaannya kemudian:

Siapa yang menentukan kapan kritik berhenti menjadi kritik dan berubah menjadi penghinaan?

Jika batas tersebut bergantung pada perasaan pejabat atau penilaian subjektif aparat, warga negara tidak akan mampu memperkirakan akibat hukum dari pendapat yang disampaikannya. Ketidakpastian seperti inilah yang berpotensi membuat masyarakat melakukan sensor terhadap dirinya sendiri.

Padahal kritik, evaluasi, penelitian, pengawasan, satire, dan ekspresi politik merupakan bagian dari proses demokrasi. Semuanya mungkin terasa tidak nyaman bagi pihak yang dikritik, tetapi rasa tidak nyaman bukanlah dasar yang cukup untuk menggunakan hukum pidana.

Kebijakan publik yang baik justru membutuhkan kritik paling keras, sebab kritik yang hanya menyenangkan pemerintah biasanya tidak menghasilkan informasi baru.

Pemerintah dan Lembaga Negara Bukan Entitas di Luar Publik

Istilah “badan publik” mengandung makna yang sangat mendasar. Badan tersebut disebut publik karena dibentuk, dibiayai, menjalankan kewenangan, atau mengelola kepentingan yang berkaitan dengan masyarakat.

Karena itu, badan publik tidak seharusnya membangun tembok psikologis seolah-olah terdapat dua pihak yang sepenuhnya terpisah: pemerintah di satu sisi dan rakyat di sisi lainnya.

Pemerintah merupakan instrumen yang digunakan rakyat untuk menyelenggarakan kehidupan bersama. Ketika instrumen tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya, pemilik kepentingan terbesar—yaitu rakyat—berhak mengoreksinya.

Dalam teori kebijakan publik, kritik masyarakat dapat dipandang sebagai bagian dari policy feedback. Masyarakat memberikan informasi mengenai hasil, kegagalan, penyimpangan, ketidakefisienan, ketidakadilan, atau dampak yang tidak diperhitungkan ketika suatu kebijakan dibuat.

Apabila umpan balik tersebut dijawab dengan ancaman pidana, pemerintah bukan hanya membungkam pengkritiknya. Pemerintah juga sedang memutus sistem peringatan dini yang seharusnya membantu memperbaiki kebijakan.

Rakyat sebagai Pemegang Kedaulatan dan Pembayar Pajak sebagai “Pemegang Saham”

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara itu, Pasal 33 UUD 1945 menempatkan cabang produksi penting serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam penguasaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Artinya, negara tidak mengelola kekayaan tersebut untuk kepentingan pemerintah sebagai organisasi. Pemerintah hanya memperoleh mandat untuk mengelolanya bagi kepentingan rakyat.

Saya sering menggunakan analogi bahwa penduduk yang membayar pajak merupakan “pemegang saham” penyelenggaraan negara. Pajak digunakan untuk membantu membiayai operasional negara ketika penerimaan dari pengelolaan kekayaan dan sumber daya lainnya belum mencukupi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, istilah “pemegang saham” tersebut harus dipahami sebagai analogi kebijakan publik, bukan sebagai konstruksi kepemilikan dalam hukum perseroan. Pembayar pajak tidak memperoleh sertifikat saham dan tidak memiliki bagian tertentu atas aset negara secara individual.

Hak untuk mengawasi pemerintah lahir dari kedudukan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, warga negara yang hak konstitusionalnya harus dilindungi, penerima manfaat kebijakan, pemilik kepentingan publik, serta pihak yang ikut membiayai penyelenggaraan negara melalui pajak.

Karena itu, rakyat berhak mempertanyakan:

Untuk apa pajak digunakan?

Bagaimana kekayaan negara dikelola?

Apakah kewenangan dijalankan sesuai hukum?

Apakah arsip publik disimpan dengan benar?

Apakah keputusan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan?

Apakah kebijakan telah menghasilkan manfaat bagi masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan penghinaan. Itulah konsekuensi dari pemerintahan yang dibiayai dan dijalankan atas nama publik.

Kritik yang Keras Tetap Diperlukan

Seberapa keras kritik dapat disampaikan sangat bergantung pada keadaan, konteks, substansi persoalan, serta bahasa yang dipahami oleh publik.

Kritik terhadap kegagalan administratif tentu berbeda dengan kritik terhadap korupsi. Kritik terhadap keterlambatan pelayanan berbeda dengan kritik terhadap hilangnya arsip negara. Kritik terhadap kesalahan individual berbeda dengan kritik terhadap kegagalan sistemik yang berlangsung bertahun-tahun.

Dalam situasi tertentu, bahasa yang terlalu lunak justru dapat menyembunyikan tingkat keparahan masalah. Akan tetapi, bahasa yang keras tetap harus mempunyai hubungan dengan data, fakta, dokumen, tindakan, keputusan, atau kelalaian yang sedang dikritik.

Kritik keras tidak identik dengan penghinaan. Sebaliknya, penggunaan kata-kata yang tampak sopan juga tidak otomatis membuat suatu informasi menjadi benar.

Bagi saya, ukuran utamanya tetap sama:

Apa datanya?

Apa faktanya?

Apa dasar hukumnya?

Apa bukti yang dapat diperiksa?

Lembaga yang Pernah Saya Kritik dan Koreksi

Sepanjang menjalankan penelitian kebijakan publik, permohonan informasi, evaluasi administrasi, pengujian arsip, dan proses hukum, saya telah menyampaikan kritik atau koreksi kepada banyak pihak.

Di antaranya Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mantan Presiden Joko Widodo, Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Sekretariat Negara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Surakarta, DPR, KPU RI, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Surakarta, Bawaslu, DKPP, Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa tengah, PTUN, Pengadilan Negeri, Mahkamah Konstitusi, Ombudsman Republik Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, partai politik,, serta badan publik lainnya.

Saya mengkritik mereka bukan karena saya membenci institusinya.

Justru karena mereka menjalankan fungsi yang penting bagi publik.

Kritik saya terhadap KPU berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengelolaan dokumen persyaratan calon. Kritik terhadap ANRI dan lembaga kearsipan berkaitan dengan keberadaan, penyerahan, dan autentikasi arsip negara. Kritik terhadap universitas berkaitan dengan tata kelola legalisasi, verifikasi, dan pengendalian arsip pendidikan. Kritik terhadap Komisi Informasi dan pengadilan berkaitan dengan proses, argumentasi, keterbukaan, dan pertanggungjawaban putusan.

Dengan demikian, objek kritik saya bukanlah perasaan sebuah lembaga. Objeknya adalah kebijakan, keputusan, tindakan, kelalaian, prosedur, arsip, anggaran, dan hasil kerja yang menyangkut kepentingan publik.

Putusan MK Bukan Lisensi untuk Menghina Individu

Di sinilah batas penting yang harus dipahami.

Putusan MK tersebut menghilangkan norma pidana khusus yang melindungi “pemerintah atau lembaga negara” sebagai objek penghinaan. Putusan itu tidak menghapus seluruh perlindungan hukum terhadap kehormatan pribadi seseorang.

Pejabat publik tetap merupakan manusia yang mempunyai kehormatan, nama baik, kehidupan pribadi, keluarga, data pribadi, dan hak keperdataan. Ancaman, fitnah, tuduhan palsu, penyebaran data pribadi, serangan terhadap keluarga, atau penghinaan yang semata-mata diarahkan kepada pribadi tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan pidana maupun perdata yang masih berlaku.

Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa setelah putusan MK, pemerintah, lembaga negara, atau pejabat publik sama sekali tidak dapat mengambil langkah hukum terhadap warga negara. Yang tidak lagi berlaku adalah Pasal 240 dan Pasal 241 sebagai delik khusus penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Perlindungan terhadap individu tetap ada.

Kebebasan berpendapat juga tetap tunduk pada kewajiban menghormati hak orang lain sebagaimana prinsip Pasal 28J UUD 1945.

Jabatan Publik Berbeda dengan Kehidupan Pribadi

Saya sendiri selalu berusaha semaksimal mungkin agar kritik yang saya sampaikan tidak menjatuhkan harkat dan martabat individu yang sedang menjalankan jabatan publik.

Apabila saya mengkritik seorang pejabat, kritik tersebut saya batasi pada tindakan, ucapan, keputusan, penggunaan kewenangan, pengelolaan anggaran, atau kelalaiannya dalam melaksanakan jabatan.

Kritik tidak semestinya melebar kepada pasangan, anak, orang tua, keyakinan, kondisi kesehatan, kehidupan rumah tangga, atau urusan pribadi lainnya yang tidak mempunyai hubungan dengan kepentingan publik maupun penggunaan Uang Publik.

Pengecualian hanya mungkin muncul apabila suatu aspek yang semula bersifat pribadi telah mempunyai hubungan langsung dengan penggunaan uang publik, konflik kepentingan, penyalahgunaan jabatan, fasilitas negara, atau pelaksanaan fungsi publik. Itu pun harus dibahas secara proporsional dan berdasarkan bukti.

Sebagai individu yang hadir di ruang publik, pejabat tidak kehilangan seluruh hak atas ruang privatnya. Dalam ruang tersebut terdapat hak pribadi yang dilindungi oleh hukum perdata, hukum pidana, hukum perlindungan data pribadi, dan ketentuan hukum lainnya.

Karena itu, kebebasan mengkritik pemerintah tidak boleh berubah menjadi kebebasan mengganggu kehidupan pribadi orang lain.

Institusi Menjawab Kritik dengan Data, Bukan dengan Perasaan

Menurut saya, tindak lanjut terbaik setelah Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 bukan sekadar merayakan hilangnya ancaman pidana.

Pemerintah dan lembaga negara perlu membangun mekanisme yang lebih sehat untuk menerima kritik publik.

Ketika dikritik, lembaga tidak perlu segera bertanya:

Siapa yang menghina kami?

Pertanyaan yang lebih berguna adalah:

Apakah kritik tersebut mempunyai dasar?

Data apa yang digunakan?

Apakah terdapat kesalahan kebijakan?

Apakah prosedur telah dijalankan?

Apakah arsipnya tersedia?

Apakah publik memperoleh informasi yang benar?

Apa yang harus diperbaiki?

Jika kritik keliru, jawablah dengan data. Jika kesimpulan peneliti salah, tunjukkan dokumen pembanding. Jika informasi publik tidak akurat, bukalah informasi yang benar. Jika kritik ternyata tepat, akuilah masalahnya dan perbaiki kebijakannya.

Martabat lembaga negara tidak lahir dari keberhasilannya mempidanakan pengkritik.

Martabat lembaga lahir dari kemampuannya menjalankan tugas, membuka data, menjelaskan keputusan, mengakui kesalahan, dan memperbaiki kebijakan.

Penutup: Negara yang Kuat Tidak Takut Dikritik

Saya bersyukur Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 KUHP telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sekali lagi, bukan karena saya ingin menghina pemerintah dan lembaga negara.

Saya bersyukur karena putusan tersebut mengembalikan hubungan yang semestinya antara rakyat dan penyelenggara negara. Rakyat bukan musuh pemerintah. Kritik bukan serangan terhadap negara. Penelitian bukan penghinaan. Koreksi bukan tindakan subversif.

Pemerintah merupakan bagian dari publik, dibentuk untuk publik, dibiayai oleh publik, menggunakan kewenangan publik, serta wajib mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada publik.

Karena itu, kritik publik terhadap pemerintah harus dimaknai sebagai autokritik dalam tubuh negara sendiri.

Kritik yang keras mungkin menyakitkan telinga. Namun, rasa tidak nyaman sesaat jauh lebih murah daripada membiarkan kebijakan yang keliru terus berjalan tanpa koreksi.

Negara yang kuat bukan negara yang tidak pernah dihina.

Negara yang kuat adalah negara yang tidak takut diperiksa, dikritik, dan dikoreksi oleh rakyatnya sendiri.

Salam Kebijakan Publik! Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩

Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Peneliti Perseorangan dan Saintis Kebijakan Publik

Postingan Populer