Saya meneliti secara mandiri riwayat pendidikan Presiden ke-6 Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-7 Bapak Joko Widodo, dan Bapak Prabowo Subianto. Penelitian ini juga mencakup sejumlah pejabat pada kelompok wakil presiden, menteri, dan komisaris BUMN.
Bagi saya, dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik merupakan bagian dari pertanggungjawaban administrasi. Pengelolaan arsipnya perlu dinilai berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan PP Nomor 28 Tahun 2012, dengan memperhatikan waktu berlakunya aturan serta jadwal retensi arsip masing-masing lembaga. Akses publik terhadap dokumen tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selama ini, perhatian masyarakat banyak tertuju pada pendidikan Bapak Joko Widodo dan Bapak Gibran Rakabuming Raka. Belakangan, sejumlah orang yang mengatasnamakan relawan politik, termasuk melalui kanal YouTube, turut mempermasalahkan riwayat pendidikan Bapak Prabowo.
Mereka berhak mengajukan pertanyaan. Namun, publik juga berhak memperoleh penjelasan yang lengkap, berbasis dokumen, dan adil terhadap orang yang dipersoalkan.
Dalam podcast berikut, saya menekankan pentingnya memperhitungkan pendidikan militer dalam negeri yang ditempuh Bapak Prabowo melalui AKABRI:
https://youtu.be/fkHBAz19J4M?t=3250
Riwayat pendidikan beliau tidak berhenti pada sekolah di luar negeri. Pendidikan AKABRI merupakan bagian penting yang harus diperhitungkan ketika membahas pembentukan disiplin, pengabdian, dan orientasi kebangsaannya. Menurut pandangan saya, pendidikan tersebut memberi alasan kuat untuk menghargai pembentukan nasionalisme Bapak Prabowo, tanpa menjadikannya pengganti pemeriksaan persyaratan administrasi.
Pembahasan tentang muatan nasional juga harus menggunakan aturan secara tepat. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebanyak 212 jam pelajaran serta Sejarah Indonesia sebanyak 108 jam pelajaran. PPKn dialokasikan pada kelas X sampai XII, sedangkan Sejarah Indonesia ditempatkan pada kelas X.
Angka tersebut menunjukkan alokasi pembelajaran dalam struktur kurikulum SMK/MAK. Satuannya adalah jam pelajaran, bukan jam penuh 60 menit. Ketentuan itu juga tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa setiap lulusan pendidikan luar negeri wajib mengikuti jumlah jam yang sama dan lulus ujian khusus kedua mata pelajaran tersebut sebelum memperoleh Surat Keterangan Penyetaraan.
Dalam standar pelayanan SKP pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018 yang saya telaah, tidak tercantum persyaratan pembelajaran 212 jam PPKn dan 108 jam Sejarah Indonesia ataupun kewajiban ujian khusus kedua mata pelajaran itu. Klaim mengenai kewajiban tersebut memerlukan dasar hukum tersendiri.
Demikian pula, Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tidak dapat diposisikan sebagai persyaratan yang sudah berlaku ketika Bapak Prabowo memasuki pendidikan militer pada 1970. Akan tetapi, penggunaan dokumen pendidikan untuk pencalonan pada masa berikutnya tetap harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku saat pencalonan tersebut. Kedua persoalan ini memiliki konteks waktu dan fungsi hukum yang berbeda.
Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Untuk menilai pemenuhannya, yang perlu diperiksa adalah dokumen pendidikan yang diajukan, kedudukan dokumen tersebut, dan aturan pembuktian persyaratan pencalonan. Tanpa pemeriksaan berkas yang lengkap, kesimpulan bahwa beliau pasti wajib memiliki SKP tertentu, ataupun pasti dibebaskan dari seluruh kebutuhan penyetaraan, sama-sama terlalu jauh.
Saya memandang pendidikan dan pengabdian Bapak Prabowo layak memperoleh penghargaan. Relawan politik maupun YouTuber yang mengkritiknya sepatutnya menyertakan dokumen dan dasar hukum yang relevan, bukan sekadar memindahkan ukuran kurikulum tahun 2018 untuk menghakimi pendidikan puluhan tahun sebelumnya.
Penghargaan kepada Bapak Prabowo dan keterbukaan dokumen dapat berjalan bersama. Justru melalui pemeriksaan yang terbuka, tertib, dan berbasis bukti, publik dapat menilai riwayat pendidikan seorang pemimpin secara lebih adil.
Salam Kebijakan Publik! Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩