Cari Blog Ini

Selasa, 15 September 2026

SUKET Penyetaraan GIBRAN

SURAT KETERANGAN PENYETARAAN DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN NEGARA INDONESIA

Oleh Dr. Bonatua Silalahi, S.Si.,M.E. (Saintist Kebijakan Publik)


Gambar Gibran R.R memegang Suket dilegalisir
Kemendikbud untuk Pilwalkot Surakarta 2019
(Ilustrasi ChatGPT)

Artikel ini berkaitan langsung dengan permohonan kami di Mahkamah Konstitusi dengan Akta Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026. Surat Keterangan Penyetaraan yang dibahas telah kami ajukan sebagai novum atau bukti baru, agar Mahkamah mempertimbangkannya dalam menilai permohonan kami, termasuk permintaan agar hakim mempertimbangkan penggunaan kewenangan dan kebijaksanaannya terhadap tenggang waktu pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang secara umum dibatasi tiga hari setelah penetapan hasil. Tentu, diterima atau tidaknya novum dan argumentasi mengenai tenggang waktu tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim Konstitusi.

Melalui artikel ini, saya berusaha membawa pembahasan kembali kepada inti persoalan: apa sebenarnya yang dimaksud dengan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah atau dokumen pendidikan berkURIKULUM luar negeri menurut kebijakan Negara Indonesia yang berlaku?


Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang pernah bersekolah di luar negeri, telah menyelesaikan kelas tertentu, atau dinyatakan memiliki pengetahuan tertentu. Pertanyaan hukumnya jauh lebih mendasar:

1. Dokumen pendidikan luar negeri apa yang diperiksa?

2. Apakah dokumen tersebut merupakan ijazah, sertifikat, diploma, atau dokumen lain?

3. Dokumen itu diterbitkan oleh satuan pendidikan apa?

4. Kurikulum negara mana atau kurikulum internasional apa yang digunakan?

5. Dengan ijazah atau STTB nasional pada jenjang dan jenis pendidikan apa dokumen tersebut disetarakan?

6. Apakah yang dinilai benar-benar dokumen kelulusan dan kurikulumnya, atau hanya pengetahuan orang yang bersangkutan?

7. Apa dasar kewenangan, prosedur, dan standar pembanding yang digunakan oleh pejabat penerbit?


Inilah inti yang harus diperiksa ketika suatu surat administrasi negara disebut sebagai Surat Keterangan Penyetaraan. Penyetaraan dokumen pendidikan tidak identik dengan verifikasi identitas, pembenaran pernah bersekolah, ataupun pernyataan umum bahwa seseorang mempunyai pengetahuan setingkat SMA atau SMK. Penyetaraan seharusnya menjelaskan hubungan hukum antara dokumen pendidikan yang diperoleh berdasarkan kurikulum luar negeri dengan ijazah atau STTB yang diterbitkan berdasarkan kurikulum nasional.


Pembahasan tersebut juga dimaksudkan untuk mencerahkan publik. Selama ini, masyarakat banyak menerima keterangan yang berhenti pada persoalan sampingan, pernyataan politis, atau kesimpulan yang tidak menyentuh unsur-unsur utama penyetaraan. Akibatnya, inti persoalan justru berisiko menjadi kabur: dokumen apa yang disetarakan, dengan dokumen nasional apa, berdasarkan standar apa, dan apa akibat hukum dari surat yang diterbitkan?


Artikel ini tidak dimaksudkan untuk membangun kesimpulan hanya berdasarkan keberpihakan politik. Analisis dilakukan dengan membandingkan isi dan rumusan Surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dengan pengertian, unsur, kewenangan, serta standar Surat Keterangan Penyetaraan berdasarkan kebijakan pendidikan nasional yang berlaku pada tahun 2019.


Naskah telah saya submit ke Social Science Researcher Network (SSRN) dan saat ini berstatus Review. Tahap tersebut merupakan pemeriksaan SSRN terhadap kelengkapan, format, kepatuhan, hak atas materi, identitas penulis, dan klasifikasi naskah. Tahap ini bukan peer review akademik oleh jurnal. Berdasarkan keterangan resmi SSRN, sebagian naskah dapat memerlukan waktu hingga sekitar 10 hari kerja untuk diproses.


Apabila naskah dinyatakan memenuhi ketentuan, SSRN akan memberitahukan hasilnya melalui surat elektronik. Naskah selanjutnya dapat dijadwalkan atau didistribusikan melalui satu atau beberapa SSRN eJournals sesuai klasifikasi subjeknya. Distribusi melalui SSRN eJournals bergantung pada klasifikasi dan penjadwalan SSRN, sehingga waktunya tidak dapat dipastikan dan tidak sama dengan penerimaan pada jurnal ilmiah konvensional yang menjalankan peer review.

Naskah dapat dilihat melalui tautan berikut: https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=7465341

Saya mengundang masyarakat, akademisi, praktisi hukum, pemerhati pendidikan, dan penyelenggara negara untuk membaca dokumennya serta mendiskusikan persoalan ini berdasarkan peraturan, bukti, dan substansi kebijakan—bukan semata-mata berdasarkan opini atau afiliasi politik.


Baca dokumennya. Periksa unsur hukumnya. Bandingkan substansinya. Kemudian tarik kesimpulan secara bertanggung jawab.


Salam Kebijakan Publik.

Bonatua Silalahi

Peneliti Perseorangan Independen

Postingan Populer