Cari Blog Ini

Minggu, 20 September 2026

PUBLIKASI ANALISIS SUKET GIBRAN DI SSRN: KEWAJIBAN DAN KEDUDUKAN HUKUM PENELITI PERSEORANGAN

Pelaksanaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019

Oleh Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Saintis Kebijakan Publik


Naskah penelitian saya mengenai Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 atas nama Gibran Rakabuming Raka diajukan kepada Social Science Research Network (SSRN) pada 15 September 2026.

Dalam proses pemeriksaan, saya melakukan dua kali perbaikan naskah sesuai dengan hasil penelaahan internal SSRN. Setelah kedua perbaikan tersebut disampaikan, pada 19 September 2026 naskah dinyatakan lolos proses pemeriksaan SSRN dan dipublikasikan secara terbuka.

Artikel tersebut selanjutnya didistribusikan melalui SSRN eJournal dengan klasifikasi POL: Government Regulation (Topic).

Kronologi tersebut menunjukkan bahwa naskah tidak langsung ditayangkan setelah diajukan, tetapi terlebih dahulu melewati proses pemeriksaan dan dua kali perbaikan. Meskipun demikian, istilah “lolos review” dalam konteks ini harus dipahami secara tepat sebagai lolos pemeriksaan internal SSRN untuk publikasi dan distribusi, bukan peer review akademik oleh penelaah sejawat sebagaimana diberlakukan pada jurnal ilmiah konvensional.

Dengan dipublikasikan dan didistribusikan melalui SSRN, artikel ini telah memiliki identitas publik yang dapat dirujuk, dibaca, diunduh, dikutip, diuji, dan dikritik oleh masyarakat, akademisi, praktisi hukum, pemerhati pendidikan, serta penyelenggara negara.

Sitasi lengkap artikel tersebut adalah:

Silalahi, Bonatua, “A Comparative Analysis of Statement Letter Number 9149/D.D1/KS/2019 Issued in the Name of Gibran Rakabuming Raka Against the Equivalency Statement Under Indonesian State Policy in Force in 2019” (September 15, 2026). Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=7465341 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.7465341.

Kedudukan Hukum Peneliti Perseorangan Independen

Penelitian ini saya lakukan dalam kedudukan sebagai Peneliti Perseorangan Independen. Kedudukan tersebut diakui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Pasal 13 ayat (2) UU 11/2019 secara tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat dilakukan oleh:

  1. perseorangan;

  2. kelompok;

  3. badan usaha;

  4. lembaga pemerintah atau swasta; dan/atau

  5. perguruan tinggi.

Selanjutnya, Pasal 50 ayat (1) menempatkan peneliti sebagai salah satu klasifikasi sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pasal 51 huruf e menegaskan bahwa sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat mempunyai status kerja sebagai perseorangan.

Penjelasan Pasal 51 huruf e menerangkan bahwa perseorangan adalah individu yang melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dan/atau menghasilkan Invensi dan Inovasi yang tidak terikat pada lembaga tertentu.

Dengan demikian, kegiatan penelitian tidak hanya dapat dilakukan oleh ASN, dosen, perguruan tinggi, lembaga penelitian pemerintah, atau pekerja swasta. UU 11/2019 juga mengakui individu yang melakukan penelitian secara perseorangan dan tidak terikat pada lembaga tertentu.

Pasal 18 UU 11/2019 juga menegaskan bahwa Pemerintah Pusat menjamin kemandirian dan kebebasan ilmiah dalam melaksanakan Penelitian dan Pengembangan.

Sementara itu, Pasal 57 menyatakan bahwa sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mendapatkan pelindungan dalam melaksanakan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi. Pelindungan tersebut berupa jaminan sosial dan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pelindungan dan kebebasan ilmiah bukanlah kekebalan hukum. Peneliti tetap wajib menggunakan metodologi ilmiah, menaati kode etik bidang ilmu, menyampaikan sumber secara jujur, membedakan data dengan pendapat, serta membuka analisis dan kesimpulannya untuk diuji dan dikoreksi.

Publikasi sebagai Kewajiban Peneliti

Publikasi artikel melalui SSRN ini bukan hanya dimaksudkan untuk memperkenalkan hasil penelitian kepada masyarakat. Publikasi tersebut juga merupakan pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam Pasal 21 UU 11/2019.

Pasal 21 menyatakan:

“Hasil Penelitian dan Pengembangan wajib dipublikasikan dan didiseminasikan oleh sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan perundang-undangan.”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa publikasi dan diseminasi hasil penelitian merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan pribadi peneliti. Kewajiban tersebut juga berlaku bagi peneliti dengan status kerja perseorangan sebagai bagian dari sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Dalam konteks penelitian ini, publikasi melalui SSRN merupakan salah satu bentuk nyata pelaksanaan kewajiban publikasi dan diseminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 21.

Hasil penelitian dapat disebarluaskan melalui artikel ilmiah, repositori penelitian, media daring, maupun buku yang diterbitkan secara mandiri. UU 11/2019 tidak membatasi publikasi hanya melalui lembaga pemerintah, perguruan tinggi, ataupun jurnal tertentu.

Karena itu, artikel ilmiah atau buku yang diterbitkan secara mandiri tetap dapat menjadi sarana publikasi dan diseminasi hasil penelitian. Nilai ilmiah suatu penelitian tidak semata-mata ditentukan oleh afiliasi kelembagaan atau nama penerbitnya, tetapi terutama oleh:

  • penggunaan metodologi ilmiah;

  • kualitas dan keterlacakan data;

  • transparansi sumber;

  • konsistensi analisis;

  • kepatuhan terhadap kode etik bidang ilmu; dan

  • keterbukaan peneliti terhadap kritik dan koreksi.

Selain kewajiban publikasi dan diseminasi, Pasal 39 ayat (1) UU 11/2019 menegaskan bahwa Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan wajib dilaksanakan sesuai dengan kode etik bidang ilmu.

Dengan demikian, publikasi melalui SSRN tidak berarti bahwa masyarakat harus menerima seluruh kesimpulan penelitian ini begitu saja. Publikasi justru membuka kesempatan kepada setiap orang untuk membaca dokumen, memeriksa sumber, menguji metodologi, menilai analisis, dan menyampaikan koreksi apabila ditemukan kekeliruan.

Publikasi ini merupakan pelaksanaan kewajiban hukum, bentuk transparansi, dan pertanggungjawaban ilmiah saya sebagai Peneliti Perseorangan Independen kepada publik.

Baca dokumennya. Periksa sumber dan metodologinya. Uji analisisnya. Kemudian tarik kesimpulan secara bertanggung jawab.


Salam Kebijakan Publik!

Di mana kepentingan Publik dipertaruhkan, di situ Ahli Kebijakan Publik harus hadir. ✊🇮🇩

Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.

Peneliti Perseorangan Independen 

Postingan Populer