Dokumen Kesetaraan Ijazah Diserahkan, Jalur UU KIP Terbukti Efektif
Jakarta, 18 April 2026
Saya, Dr. Bonatua Silalahi selaku Pemohon dalam sengketa informasi publik dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan bahwa dokumen yang dimohonkan dalam perkara ini telah resmi diserahkan oleh Kemendikdasmen pada tanggal 16 April 2026 melalui email (sesuai dengan permohonan saya) resmi PPID: ppid@kemendikdasmen.go.id. Penyerahan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 083/X/KIP-PSI-A/2025 tanggal 11 Maret 2026 yang dibacakan secara terbuka oleh Majelis Komisioner. Untuk menjamin transparansi kepada publik, proses pembacaan putusan tersebut dapat disaksikan melalui tautan
Setelah menerima dokumen tersebut, Saya telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap isi dan substansi informasi yang diberikan. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa seluruh informasi yang dimohonkan telah disampaikan oleh Termohon, substansi dokumen yang diberikan telah sesuai dengan amar putusan Komisi Informasi, serta tidak ditemukan adanya penghilangan maupun penyimpangan informasi. Dengan demikian, Kemendikdasmen dinyatakan telah melaksanakan putusan Komisi Informasi Pusat secara substansial.
Selain itu, terdapat satu hal penting yang menjadi penegasan dalam perkara ini, yaitu bahwa Kemendikdasmen tidak diperkenankan menambah persyaratan tambahan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelayanan informasi publik. Dalam proses persidangan terungkap bahwa sebelumnya Termohon mensyaratkan adanya surat pernyataan bermaterai (lihat Gambar 1) kepada Pemohon. Praktik tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menghambat hak publik untuk memperoleh informasi. Melalui putusan ini, ditegaskan bahwa permohonan informasi publik tidak boleh dibebani dengan persyaratan tambahan semacam itu, sehingga ke depan setiap orang berhak mengajukan permohonan informasi tanpa harus memenuhi syarat administratif yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Gambar 1. Surat pernyataan bermaterai
Pelarangan ini juga menjadi Yurispendensi bagi Badan Publik lainnya agar jangan mengulangi/meniru kebijakan diatas yang bertentangan dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008).
Berdasarkan putusan dan pelaksanaan tersebut, dokumen yang dimohonkan dalam perkara ini telah dinyatakan sebagai Informasi Publik yang bersifat terbuka. Oleh karena itu, setiap orang memiliki hak untuk mengakses informasi tersebut. Dalam konteks maraknya dokumen serupa yang selama ini beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas, Pemohon memandang perlu menghadirkan dokumen yang diperoleh melalui mekanisme resmi dan sah sebagai rujukan publik. Untuk itu, dokumen tersebut turut dipublikasikan pad gambar dibawah ini maupun media sosial resmi saya sebagai bagian dari upaya menjaga validitas informasi, menghindari disinformasi, serta memperkuat kontrol publik terhadap dokumen yang beredar.
Perkara ini pada akhirnya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik dapat ditegakkan melalui jalur hukum yang sah, bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan instrumen yang efektif bagi masyarakat, serta bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam memperkuat demokrasi dan kepercayaan publik terhadap negara. Sebagaimana disampaikan oleh Pemohon, transparansi bukanlah ancaman bagi negara, melainkan prasyarat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang sehat dan akuntabel.
Dr. Bonatua Silalahi
Pemohon Sengketa Informasi Publik