Cari Blog Ini

Senin, 27 Juli 2026

KETIKA PENELITIAN ILMIAH DIUJI DI RUANG PUBLIK

Jawaban Saya sebagai Peneliti, Bukan sebagai Politisi

Sejaman yang lalu saya menyaksikan tayangan ulang program Rakyat Bersuara yang disiarkan pada 21 Juli 2026 dan membahas polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Yang menarik perhatian saya, menurut hitungan saya, setidaknya enam kali nama "Bonatua" disebut oleh para narasumber.
Salah satu pernyataan yang paling menarik perhatian saya disampaikan oleh A. Al Katiri, yang pada saat itu hadir sebagai kuasa hukum dr. Tifa dalam perkara yang sedang dihadapinya. Dalam konteks pembahasan mengenai judul buku saya, "IJAZAH JOKOWI TAK ADA: Belum Diautentikasi, Tidak Diklarifikasi, Hanya Diverifikasi", beliau menyampaikan pernyataan yang kurang lebih berbunyi, "Kalau berani laporkan saja Bonatua."
Yang menarik, ketika program Rakyat Bersuara itu sedang berlangsung, saya justru sedang menjadi narasumber dalam siaran langsung program Catatan Demokrasi di tvOne. Karena sedang mengikuti agenda tersebut, saya tentu tidak mengetahui bahwa nama saya menjadi salah satu topik pembahasan. Barulah pada pagi hari ini saya memperoleh informasi mengenai tayangan tersebut dan kemudian menyaksikan rekamannya secara utuh.
Saya memahami bahwa pernyataan tersebut muncul sebagai bagian dari diskusi mengenai buku dan penelitian yang saya lakukan. Oleh karena itu, saya merasa perlu memberikan penjelasan langsung kepada publik mengenai apa sebenarnya penelitian yang saya lakukan, bagaimana penelitian itu dimulai, serta apa landasan akademik dan hukumnya.
Perlu saya tegaskan bahwa penelitian mengenai tata kelola administrasi dokumen persyaratan pejabat publik tidak lahir setelah saya memperoleh gelar doktor. Penelitian ini sudah saya mulai ketika saya masih berstatus sebagai Mahasiswa Program Doktor Kebijakan Publik. Walaupun penelitian tersebut bukan bagian dari disertasi saya, penelitian ini lahir dari tradisi akademik yang saya jalani selama pendidikan doktor, yaitu membiasakan diri mengidentifikasi persoalan publik, menyusun pertanyaan penelitian, mengumpulkan data, menganalisisnya dengan metodologi ilmiah, serta menyampaikan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Karena dimulai ketika saya masih menjadi mahasiswa Program Doktor, penelitian ini sejak awal merupakan aktivitas akademik yang memperoleh perlindungan hukum. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin kebebasan akademik dan pengembangan ilmu pengetahuan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menempatkan penelitian sebagai salah satu pilar Tridharma Perguruan Tinggi dan mendorong lahirnya ilmuwan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan melalui penelitian yang sistematis, kritis, dan orisinal.
Setelah saya menyelesaikan pendidikan doktor, penelitian ini tidak berhenti. Saya memilih melanjutkannya sebagai Peneliti Perseorangan, tetap menggunakan metodologi ilmiah yang sama sebagaimana saya pelajari selama pendidikan doktor. Aktivitas tersebut juga berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang mengatur penyelenggaraan penelitian nasional serta memberikan perlindungan dan dukungan terhadap kegiatan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan terhadap penelitian ilmiah tidak hanya dikenal dalam hukum nasional. Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. Instrumen internasional tersebut mengakui pentingnya penghormatan terhadap kebebasan yang diperlukan bagi penelitian ilmiah.
Dengan demikian, penelitian ilmiah bukan sekadar aktivitas pribadi seorang peneliti, melainkan bagian dari kegiatan akademik yang diakui dan dilindungi baik dalam sistem hukum nasional maupun dalam komitmen internasional yang telah diadopsi oleh Indonesia.
Sebagai peneliti, saya juga mempertanggungjawabkan pekerjaan saya melalui jalur akademik. Selain menerbitkan buku hasil penelitian, saya telah mempublikasikan karya ilmiah pada forum internasional serta memiliki identitas akademik yang dapat diverifikasi, antara lain Scopus Author ID, ORCID, serta berbagai publikasi ilmiah internasional. Saya menyampaikan hal ini bukan untuk menunjukkan kelebihan pribadi, melainkan untuk menjelaskan bahwa penelitian yang saya lakukan merupakan bagian dari aktivitas akademik yang terbuka untuk diuji, dikritisi, dan dipertanggungjawabkan.
Perlu saya tegaskan pula bahwa penelitian saya bukan bertujuan menentukan apakah ijazah seseorang asli atau palsu. Objek penelitian saya berbeda. Saya meneliti bagaimana lembaga-lembaga publik melaksanakan kewajiban hukumnya dalam melakukan verifikasi administratif, klarifikasi, autentikasi, pengelolaan arsip, dan tata kelola administrasi negara terhadap dokumen persyaratan pejabat publik. Oleh karena itu, penelitian saya lebih banyak berbicara mengenai kepatuhan administrasi negara, bukan mengenai penetapan status hukum seseorang.
Karena itu, saya berpandangan bahwa apabila terdapat pihak yang tidak sependapat dengan hasil penelitian saya, negara hukum telah menyediakan berbagai mekanisme yang sah untuk mengujinya. Penelitian ilmiah pada dasarnya memang harus siap diuji. Namun pengujian tersebut semestinya diarahkan pada data, metodologi, argumentasi, dan kesimpulan ilmiahnya, bukan semata-mata pada pribadi penelitinya. Dalam tradisi akademik, kritik ilmiah merupakan bagian dari proses pengembangan ilmu pengetahuan.
Oleh sebab itu, ketika saya mendengar kalimat "Kalau berani laporkan saja Bonatua", saya tidak memaknainya sebagai sesuatu yang harus dibalas dengan emosi ataupun tantangan serupa. Saya justru memaknainya sebagai momentum untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa penelitian ilmiah memiliki landasan metodologis, landasan akademik, serta perlindungan hukum yang jelas. Seorang peneliti memang harus siap mempertanggungjawabkan penelitiannya. Demikian pula, setiap keberatan terhadap hasil penelitian seyogianya disampaikan melalui mekanisme hukum dan argumentasi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Saya mengajak masyarakat umum, akademisi, wartawan, praktisi hukum, hakim, penyelenggara pemilu, maupun siapa pun yang mengikuti polemik ini untuk menyaksikan sendiri tayangan Rakyat Bersuara, kemudian membaca hasil penelitian saya secara utuh. Nilailah penelitian ini berdasarkan data, metodologi, dan argumentasi yang saya sajikan, bukan semata-mata berdasarkan potongan pernyataan atau perdebatan di ruang publik.
Pada akhirnya, saya meyakini bahwa negara hukum dan negara yang menghargai ilmu pengetahuan harus sama-sama memberikan ruang bagi penelitian yang dilakukan secara bertanggung jawab. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, tetapi jawaban terbaik terhadap sebuah penelitian tetaplah penelitian yang lebih baik, data yang lebih kuat, dan argumentasi yang lebih kokoh. Itulah tradisi akademik yang saya pelajari ketika menjadi mahasiswa Program Doktor, dan itulah tradisi yang akan terus saya pegang sebagai Peneliti Perseorangan.

Postingan Populer