Cari Blog Ini

Kamis, 16 Juli 2026

Meneliti Dokumen atau Meneliti Informasi? Refleksi atas Transformasi Status Hukum Ijazah dalam Sistem Hukum Indonesia

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.

Pada tanggal 16 Juli 2026, saya mengikuti persidangan yang berkaitan dengan penelitian terhadap dokumen elektronik ijazah yang disiarkan secara langsung melalui YouTube dan iNewsTV.

Rekaman persidangan dapat disaksikan melalui:
https://www.youtube.com/live/KQT774XfYCU?si=8StYshwqwqFg8A2E

Tulisan ini bukan dimaksudkan untuk mengomentari pokok perkara ataupun menyimpulkan benar atau salahnya pihak-pihak yang sedang berperkara. Sebaliknya, artikel ini merupakan refleksi akademik yang muncul setelah saya mendengarkan berbagai argumentasi yang berkembang di persidangan tersebut.

Selama mengikuti persidangan, muncul satu pertanyaan yang terus mengganggu pikiran saya.

Sebenarnya, apa objek yang sedang diteliti?

  • Apakah yang diteliti adalah ijazah?
  • Apakah yang diteliti adalah fotokopi ijazah?
  • Apakah yang diteliti adalah fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi?
  • Apakah yang diteliti adalah arsip yang berada dalam penguasaan KPU?
  • Apakah yang diteliti adalah informasi publik?
  • Ataukah yang diteliti adalah dokumen elektronik berupa foto ijazah yang beredar di media sosial?

Semakin saya memikirkannya, semakin saya menyadari bahwa selama ini publik sering memperlakukan seluruh objek tersebut seolah-olah sama. Padahal menurut perspektif hukum pendidikan, hukum administrasi negara, hukum kearsipan, keterbukaan informasi publik, dan teknologi informasi, masing-masing memiliki status hukum yang berbeda, walaupun berasal dari satu sumber yang sama.

Dari situlah saya mencoba menyusun sebuah kerangka berpikir yang saya sebut sebagai Siklus Transformasi Status Hukum Dokumen Pendidikan (STSHDP).


Evolusi Definisi Ijazah

Pada saat ijazah diterbitkan sekitar tahun 1985, Indonesia belum memiliki definisi eksplisit mengenai istilah ijazah dalam ketentuan umum peraturan perundang-undangan.

Perkembangan konsep tersebut kemudian dapat diringkas sebagai berikut.

Tahun 1985

Istilah ijazah digunakan dalam praktik administrasi pendidikan tinggi, tetapi belum memiliki definisi normatif dalam ketentuan umum peraturan perundang-undangan.

Tahun 2003

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur fungsi ijazah sebagai bukti kelulusan, tetapi tidak mendefinisikan istilah "ijazah".

Tahun 2012

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur pemberian ijazah dan gelar akademik, namun juga belum memberikan definisi mengenai ijazah.

Tahun 2014

Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014 untuk pertama kalinya mendefinisikan ijazah sebagai dokumen pengakuan prestasi belajar.

Tahun 2022

Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 menyempurnakan definisi tersebut dengan menyatakan bahwa:

Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Dalam tulisan ini saya menggunakan definisi operasional menurut Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 semata-mata untuk menjaga konsistensi terminologi. Penggunaan definisi tersebut bukan dimaksudkan untuk menilai penerbitan ijazah tahun 1985, karena penilaian terhadap suatu tindakan tetap mengikuti hukum yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan (tempus regit actum).


Siklus Transformasi Status Hukum Dokumen Pendidikan

Tahap S-1

Ijazah Asli (Dokumen Pendidikan)

Sekitar November 1985, menurut berbagai keterangan resmi yang pernah disampaikan Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), Ph.D., ijazah diterbitkan kepada lulusan setelah menyelesaikan seluruh proses pendidikan.

Pada tahap ini objek hukumnya adalah dokumen pendidikan.

Secara fisik, dokumen tersebut semestinya masih memiliki karakteristik asli, seperti watermark, emboss, tinta, tanda tangan asli, cap institusi, serta karakteristik media kertas.


Tahap S-2

Fotokopi Ijazah

Untuk memenuhi berbagai keperluan administrasi, ijazah kemudian diperbanyak menggunakan mesin fotokopi.

Pada tahap ini lahirlah dokumen hasil reproduksi.

Sebagian besar informasi visual tetap berpindah ke media baru, tetapi karakteristik fisik tertentu, seperti emboss, watermark, tekstur kertas, dan sebagian karakteristik tinta, tidak lagi dapat direproduksi secara sempurna.


Tahap S-3

Fotokopi Ijazah Terlegalisir

Fotokopi tersebut kemudian dilegalisasi oleh perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku pada saat legalisasi dilakukan.

Legalisasi tidak menciptakan ijazah baru.

Legalisasi hanya menyatakan bahwa salinan tersebut sesuai dengan dokumen yang diperlihatkan kepada pejabat yang berwenang.

Dengan demikian, lahirlah dokumen administrasi yang kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan hukum dan administrasi.


Tahap S-4

Arsip Dinamis KPU

Ketika fotokopi ijazah terlegalisir diserahkan kepada KPU sebagai salah satu persyaratan pencalonan, status hukumnya kembali berubah.

Dokumen tersebut menjadi bagian dari arsip dinamis KPU karena diterima, digunakan, dan disimpan dalam rangka penyelenggaraan tugas badan publik.

Yang berubah bukan isi dokumennya.

Yang berubah adalah status hukumnya dalam sistem administrasi negara.


Tahap S-5

Dokumen Elektronik

Sekitar April 2025, sebuah foto ijazah beredar melalui media sosial.

Objek yang beredar pada tahap ini bukan lagi dokumen fisik, melainkan dokumen elektronik yang merepresentasikan suatu dokumen.

Media penyampaiannya berubah, tetapi sebagian informasi visual tetap dipertahankan.


Tahap S-6

Analisis Dokumen Elektronik

Pada tahap berikutnya dilakukan berbagai analisis terhadap dokumen elektronik tersebut.

Objek yang dianalisis bukan lagi watermark fisik maupun emboss asli, melainkan elemen-elemen informasi visual yang tampak pada dokumen elektronik, seperti:

  • foto;

  • logo;

  • tulisan;

  • jenis huruf;

  • nama pejabat;

  • tanda tangan;

  • tata letak.

Dengan demikian, objek penelitian pada tahap ini adalah informasi visual yang direpresentasikan melalui dokumen elektronik.


Tahap S-7

Informasi Publik

Pada Februari 2026 saya memperoleh salinan fotokopi ijazah terlegalisir dari KPU setelah Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 074/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 menyatakan bahwa informasi yang terkandung dalam salinan tersebut terbuka bagi pemohon sesuai amar putusan.

Menurut saya, perubahan yang terjadi pada tahap ini bukan lagi perubahan terhadap dokumen.

Perubahan yang terjadi adalah transformasi status hukum informasi yang berada di dalam dokumen tersebut.


Sebuah Refleksi

Bagian inilah yang paling menarik perhatian saya setelah mengikuti persidangan hari ini.

Apabila pada Tahap S-6 objek penelitian adalah informasi visual yang direpresentasikan melalui dokumen elektronik, sedangkan pada Tahap S-7 informasi yang terkandung dalam fotokopi ijazah terlegalisir yang berada dalam penguasaan KPU telah dinyatakan terbuka melalui Putusan Komisi Informasi, maka muncul pertanyaan akademik yang menurut saya sangat penting.

Apakah sesungguhnya yang menjadi objek penelitian adalah dokumennya, ataukah informasi yang terkandung di dalam dokumen tersebut?

Bagi saya, pertanyaan ini jauh lebih mendasar daripada sekadar memperdebatkan siapa yang melakukan penelitian.

Dalam perkembangan ilmu pengetahuan modern, objek penelitian tidak selalu berupa benda fisik. Banyak penelitian dilakukan terhadap citra digital, arsip digital, dokumen elektronik, maupun informasi yang telah tersedia dalam ruang publik.

Karena itu, sebelum memperdebatkan metode penelitian, menurut saya para akademisi, praktisi hukum, arsiparis, penyelenggara pemilu, maupun peneliti digital perlu terlebih dahulu menyepakati apa sebenarnya objek hukum yang sedang dibahas.


Sebuah Gagasan

Melalui refleksi ini saya mencoba menawarkan satu cara pandang sederhana.

Satu ijazah yang sama ternyata dapat mengalami beberapa kali transformasi status hukum tanpa kehilangan identitas substansinya.

Ia bermula sebagai dokumen pendidikan, kemudian berubah menjadi dokumen hasil reproduksi, menjadi fotokopi terlegalisir, menjadi arsip badan publik, memuat informasi yang dapat memperoleh status sebagai informasi publik, dan pada saat yang sama juga dapat hadir dalam bentuk dokumen elektronik yang menjadi objek analisis digital.

Apabila cara pandang ini dapat diterima, maka menurut saya diskusi mengenai penelitian dokumen publik akan menjadi jauh lebih sistematis karena setiap tahap tunduk pada rezim hukum yang berbeda.


Penutup

Refleksi ini tidak dimaksudkan untuk memberikan penilaian terhadap perkara yang sedang berjalan.

Sebagai seorang peneliti kebijakan publik, saya justru memperoleh pelajaran bahwa perkembangan hukum administrasi negara menuntut kita untuk memahami perjalanan suatu dokumen sejak pertama kali diterbitkan hingga berubah menjadi arsip, informasi publik, dan dokumen elektronik.

Barangkali selama ini kita terlalu cepat memperdebatkan keaslian suatu dokumen sebelum terlebih dahulu menyepakati objek hukumnya.

Padahal, apabila objek hukumnya belum disepakati, maka metode penelitiannya pun akan terus diperdebatkan.

Sebaliknya, apabila objek hukumnya telah dipahami secara utuh, saya meyakini bahwa diskusi mengenai dokumen publik akan bergerak dari sekadar perdebatan opini menuju diskusi ilmiah yang lebih terstruktur.

Bagi saya, itulah refleksi terbesar setelah mengikuti persidangan hari ini.

Postingan Populer