Cari Blog Ini

Minggu, 15 Juni 2025

Mitos Si Raja Batak: Pengkerdilan Sejarah



Si Raja Batak: Pengkerdilan Sejarah

By. Dr. Bonatua Silalahi

 

1.     Pendahuluan.

    Si Raja Batak adalah sosok mitologis yang diyakini sebagai leluhur pertama masyarakat Batak Toba. Namun, ada pandangan bahwa mitologi ini justru merendahkan keaslian asal usul Suku tersebut, karena dengan menerima kisaran hidup Si Raja Batak di antara 960–1150 M, maka Batak dianggap sebagai pendatang sebelum kedatangan suku Melayu. Menurut William Marsden, suku Melayu berasal dari pasukan Aleksander Agung yang tersasar ke Singapura sekitar abad ke-2 SM. Jika Si Raja Batak memang berasal dari kerajaan lain yang sudah mengenal peradaban modern seperti mengenal mata uang dan peleburan logam, maka seharusnya Raja Batak Angesirry Timorraja tidak akan melakukan sistem barter dengan Portugis pada Perang Batak-Aceh tahun 1539 demi mendapatkan senjata berbahan logam, sebagaimana dicatat oleh Fernao Mendes Pinto.

2.     Mitologi dan Kosmologi Si Raja Batak.

    Menurut kepercayaan Batak, manusia pertama berasal dari Banua Ginjang (dunia atas), tempat bersemayamnya Mulajadi Na Bolon, dewa pencipta dalam sistem kepercayaan Batak. Si Raja Batak kemudian turun ke bumi dan menetap di Gunung Pusuk Buhit, yang dianggap sebagai titik awal peradaban Batak.

Konsep kosmologi Batak mengenal tiga dunia:

  • Banua Ginjang – Dunia atas tempat para dewa.
  • Banua Tonga – Dunia tengah tempat manusia hidup.
  • Banua Toru – Dunia bawah tempat roh dan arwah leluhur.

Dalam buku Pustaha dohot Tarombo Batak karya W.M. Hutagalung, disebutkan: "Si Raja Batak adalah leluhur pertama yang turun dari Banua Ginjang dan menetap di Pusuk Buhit, tempat awal mula peradaban Batak."

Sementara dalam penelitian Ypes dan Vergouween, terdapat kutipan tentang mitologi penciptaan: "Orang Batak memiliki kosmologi sendiri tentang penciptaan bumi dan manusia. Mitologi Batak mengenal alam terbagi atas tiga banua, yakni Banua Ginjang atau dunia atas, Banua Tonga atau dunia tengah dan Banua Toru atau dunia bawah."

3.     Silsilah Si Raja Batak hingga Silahi Sabungan.

    Sistem Tarombo menunjukkan garis keturunan Si Raja Batak yang berkembang menjadi berbagai marga Batak. Si Raja Batak memiliki dua putra utama:

  • Guru Tatea Bulan, yang menurunkan marga Sinaga, Situmorang, Pandiangan, Nainggolan, Simatupang, Aritonang, dan Siregar.
  • Raja Isumbaon, yang menurunkan keturunan Tuan Sorimangaraja, Raja Asiasi, dan Sangkar Somalidang.

Dari keturunan Tuan Sorimangaraja, lahir Nai Suanon, yang kemudian menurunkan empat anak dari isteri pertama, dari merekalah beberapa marga besar seperti Sibagot ni Pohan, Sipaettua, Silahi Sabungan dan Raja Oloan.

Mengambil contoh salah satu keturunan diatas yaitu dari garis Raja Silahi Sabungan, yang menjadi leluhur dari marga Silalahi yang memiliki beberapa anak yang kemudian menurunkan berbagai marga:

  • 1)     Sihaloho
  • 2)     Situngkir
  • 3)     Sondi
  • 4)     Sinabutar
  • 5)     Sidabariba
  • 6)     Sinabang
  • 7)     Pintubatu
  • 8)     Tambunan
  • 9)     Turgan

Berdasarkan silsilah ini, keturunan Raja Silahi Sabungan dari jalur Penulis (Sondi), generasi terjauh berada di generasi ke-19 ditambah 5 generasi ke Si Raja Batak, sehingga jika kita menghitung mundur dengan asumsi rata-rata satu generasi 25–30 tahun, maka Si Raja Batak diperkirakan hidup sekitar 960–1150 M. Jika kita memakai metode lain yaitu sistem range dengan asumsi usia termuda berproduksi adalah 12 tahun dan usia tertua bereproduksi tertua adalah 70 tahun maka diperoleh range tahun diperkirakan hidup 344-1736 M (rata-rata 1040). 

Perhitungan diatas memakai pendekatan umur rata-rata (optimum) untuk mengunci variabel periode satu generasi, namun ini juga bisa dihitung dengan pendekatan realistis memakai umur rata-rata Pria bisa berregenerasi yaitu disaat mulai akil balik (minimum) sampai usia Umur Harapan Hidup (maksimum) karena Pria seumur hidupnya mampu beregenerasi. Adapun hasilnya adalah bahwa Tahun Hidup Si Raja Batak tergambarkan di rentang tahun 344 - 1736 M sebagaimana pada simulasi perhitungan berikut:



4.     Si Raja Batak dan Kerajaan Sezamannya.

    Jika Si Raja Batak hidup pada abad ke-10 hingga ke-12, maka ia sezaman dengan berbagai kerajaan besar di Nusantara dan Asia Tenggara, seperti:

  • a. Sriwijaya (700–1300 M), kerajaan maritim di Sumatra yang masih berjaya pada masa hidup Si Raja Batak.
  • b.Medang dan Kahuripan (Jawa, 900–1050 M), yang berkembang menjadi Kediri pada abad ke-12.
  • c. Champa (Vietnam, 800–1400 M), kerajaan maritim yang memiliki hubungan dagang dengan Nusantara.
  • d.     Khmer (Kamboja, 800–1500 M), yang mencapai puncak kejayaan pada abad ke-12 dengan pembangunan Angkor Wat.
  • e.      Chola (India selatan, 300 SM-1279 M) mencapai puncak kejayaannya pada abad ke-11, terutama di bawah pemerintahan Raja Rajaraja I (985–1014 M) dan Rajendra Chola I (1014–1044 M).

Batak kemungkinan memiliki kontak dengan Sriwijaya, mengingat kerajaan ini mengendalikan perdagangan di Sumatra. Meskipun tidak ada bukti interaksi langsung dengan kerajaan lain, posisi geografis Batak di jalur perdagangan internasional menunjukkan kemungkinan hubungan tidak langsung dengan kerajaan-kerajaan maritim seperti Champa.

5.     Bukit Bakkara dan Manusia Batak dalam Catatan William Marsden

    Selain Gunung Pusuk Buhit, beberapa versi mitologi juga mengaitkan Bukit Bakkara sebagai pusat kekuasaan Batak. Bukit Bakkara kemudian menjadi tempat asal Si Singamangaraja, pemimpin spiritual dan politik Batak. William Marsden dalam bukunya The History of Sumatra (1783) mencatat: "Mereka tidak berpura-pura mengetahui penciptaan bumi dan air asli ini, tetapi mengatakan bahwa pada masa ketika bumi dan air menutupi segalanya, dewa utama, Bataraguru, memiliki seorang putri bernama Puti-orla-bulan, yang meminta izin untuk turun ke wilayah yang lebih rendah ini, dan karenanya turun dengan seekor burung hantu putih, ditemani seekor anjing; tetapi karena tidak dapat melanjutkan perjalanan di sana karena air, ayahnya menjatuhkan gunung yang tinggi dari surga, bernama Bakarra, yang sekarang terletak di wilayah Batak, sebagai tempat tinggal bagi anaknya; dan dari gunung ini semua daratan lainnya berangsur-angsur terbentuk. Bumi sekali lagi ditopang oleh tiga tanduk Naga-padoha, dan agar ia tidak akan pernah membiarkannya jatuh lagi, Batara-guru mengirim putranya, bernama Layang-layang-mandi (secara harfiah berarti burung layang-layang yang menukik) untuk mengikat tangan dan kakinya. Tetapi mereka menganggap bahwa ia sesekali menggelengkan kepalanya sebagai akibat dari gempa bumi. Puti-orla-bulan kemudian, selama tinggal di bumi, memiliki tiga orang putra dan tiga orang putri, yang darinya muncullah seluruh umat manusia”.

Jadi jelaslah terlihat bahwa jauh sebelum Mitos PusukBuhitisme dimunculkan Vergouween dan kawan-kawan pada bukunya tahun 1930, Mitos sejenis sudah dicatatkan oleh Marsden.

Cerita ini lebih klasik karena setara dengan zaman dimana Bumi tertutup oleh Air mirip cerita Peristiwa air bah sering dikaitkan dengan berbagai legenda dan catatan sejarah, terutama dalam kisah Banjir Nabi Nuh, yang disebutkan dalam Alkitab dan Al-Qur'an. Berdasarkan beberapa sumber, peristiwa ini diperkirakan terjadi sekitar 3.400 SM, atau sekitar 5.400 tahun yang lalu.

6.     Pembunuhan Karakter Batak sebagai Negara Jajahan.

    J.C. Vergouwen adalah seorang Antropolog Belanda yang banyak mengkaji masyarakat dan hukum adat Batak Toba. Ia dikenal melalui bukunya Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba terbit tahun 1930, yang membahas secara mendalam tentang struktur sosial, sistem hukum, dan adat istiadat Batak, dia memperkenalkan sosok W.M. Hutagalung, seorang Asisten demang Pemerintahan Kolonial yang saat itu dipimpin Residen Tapanuli bernama W.K.H. Ypes. Pada akhirnya ketiga Tokoh ini terlibat aktif menanamkan sosok mitos Si Raja Batak yang pada awalnya disebutkan khusus untuk orang Toba saja namun akhirnya secara ideologi menjalar ke suku bangsa Batak lainnya.

Kerajaan Inggris menyerahkan Pulau Sumatera sepenuhnya kepada Kerajaan Belanda secara resmi berdasarkan Traktat London tahun 1830, meskipun Inggris belum sempat menjajah Tanah Batak namun kegiatan intelijen telah dilakukan yang dikemas dalam penelitian melalui para agennya William Marsden tahun 1772, dilanjutkan Ibbetson tahun 1822 dan diakhiri oleh John Anderson tahun 1823. Sebagaimana disebut diatas, Marsden sudah mencatat keberadaan mitologi Bakkaraisme dan bukunya juga telah beredar di Eropa ditahun 1787, semestinya Antropolog sekelas Vergouwen sudah membaca buku itu paling tidak mengetahui terdapat mitologi lain selain PusukBuhitisme yang hanya berjarak sekitar 30 KM dari sana. Daerah Bakkara merupakan pusat wilayah kekuasaan Sisingamangaraja XII yang telah gugur pada tanggal 17 Juni 1907, kuat dugaan bahwa pengaruh beliau masih kuat dikalangan orang Batak. Disamping itu, belum lama para Arkeolog juga telah melakukan serangkaian uji karbon terhadap benda-benda sisa peradaban manusia di Pusuk Buhit yang ternyata paling tua hanya berumur sekitar 600 tahunan.

Jika benar demikian, maka Pemerintahan Hindia Belanda melalui agen-agennya J.C. Vergouwen, W.K.H Ypes dan W.M. Hutagalung sengaja memasukkan ideologi PusukBuhitisme demi mengadu domba (Devide et Impera) untuk mengurangi pengaruh Ideologi Bakkaraisme.

Salam Literasi

Refferensi:

  • Marsden, W. (1811). The History of Sumatra (3rd ed.). Longman, Hurst, Rees, Orme, and Brown.
  •  Pinto, F. M. (1989). The Travels of Mendes Pinto (R. D. Catz, Trans.). University of Chicago Press. (Original work published 1614)
  •  Vergouwen, J. C. (1964). The Genealogy of the Batak People. In The Social Organization and Customary Law of the Toba-Batak of Northern Sumatra (pp. 5-16). Dordrecht: Springer Netherlands.

 

Rabu, 23 April 2025

Kota Medan: Fake History?

oleh: Dr. Bonatua Silalahi

Kota Medan, sebagai pusat perdagangan dan budaya di Sumatera Utara, memiliki sejarah panjang yang terus menarik perhatian para sejarawan dan peneliti. Menurut catatan resmi Pemerintah Kota Medan, kota ini didirikan oleh Guru Patimpus pada 1 Juli 1590—tanggal yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Kota Medan setelah perumusan yang panjang oleh Panitia Penyusun Sejarah Kota Medan. Keputusan ini akhirnya disahkan oleh DPRD Tingkat II Medan pada Maret 1975, menggantikan peringatan sebelumnya yang jatuh pada 1 April 1909.

Namun, penelitian lebih lanjut mengungkap fakta yang mengundang diskusi: apakah benar Medan telah berdiri lebih awal dari yang selama ini diyakini? Jawaban atas pertanyaan ini mungkin tersembunyi dalam catatan sejarah yang ditinggalkan oleh John Anderson dalam bukunya Mission to The East Coast of Sumatra (1826). Buku ini merupakan hasil dari kunjungannya ke wilayah Sumatera pada tahun 1823, dan di dalamnya ia mencatat keberadaan seorang kepala suku bernama Tuanku Pulo Barian, yang mendirikan pemukimannya di hulu Sungai Deli, tepatnya di sebuah tempat bernama Meidan.

Meidan dan Medan: Sebuah Kajian Linguistik dan Sejarah

Anderson secara rinci menggambarkan letak pemukiman Meidan dengan latar Sungai Deli dan percabangannya, serta menyebutkan berbagai pemukiman lain di wilayah kekuasaan Sultan Deli. Catatannya tidak hanya bersifat deskriptif tetapi juga kuantitatif, mencantumkan populasi serta komposisi suku penduduk di daerah tersebut. Dari perspektif linguistik, istilah Medan dan Meidan memiliki kemiripan fonetik (homofon), sehingga muncul dugaan bahwa Meidan yang dimaksud Anderson merujuk pada cikal bakal Kota Medan.

Menariknya, Anderson juga mencatat bahwa nama asli Tuanku Pulo Barian adalah Radin Inu dari Suku Melayu Kejuruan Santun. Radin Inu memiliki tiga saudara, salah satunya bernama Manja Kaya, yang dikenal sebagai Rajah Graha. Fakta ini semakin memperkuat hipotesis bahwa pemukiman Meidan yang disebutkan dalam sumber tersebut merupakan embrio Kota Medan yang kita kenal saat ini, sementara Danai yang disebut Anderson kemungkinan besar merujuk pada Medan Denai—suatu wilayah yang memiliki sungai bernama Denai.

Implikasi Historis dan Kajian Ulang Hari Jadi Kota Medan

Dengan bukti-bukti ini, muncul satu pertanyaan besar: Apakah Kota Medan sebenarnya telah berdiri lebih awal dari yang selama ini diyakini? Berdasarkan telaah terhadap catatan Anderson, ada indikasi kuat bahwa Kota Medan telah mulai terbentuk sekitar atau sebelum 16 Januari 1823 oleh Radin Inu. Fakta ini membuka kemungkinan bagi kajian ulang terhadap narasi sejarah dan penetapan Hari Jadi Kota Medan.

Upaya menelusuri ulang sejarah ini bukan sekadar revisi data, tetapi juga penghormatan terhadap perjalanan panjang kota dalam membentuk identitasnya. Jika kajian mendalam membuktikan adanya perbedaan signifikan dalam penetapan tanggal berdirinya Medan, maka peninjauan kembali sejarahnya dapat menjadi langkah penting dalam menghadirkan keakuratan dan ketepatan historis. Dengan dukungan berbagai pihak, terutama Walikota dan DPRD Kota Medan serta institusi terkait, gagasan ini diharapkan dapat menjadi bahan diskusi yang menghasilkan kesimpulan yang lebih berlandaskan fakta serta dapat dipertanggungjawabkan.

Revisi sejarah, jika dilakukan secara cermat dan berbasis bukti, tidak hanya memperkaya narasi tentang Kota Medan, tetapi juga memperkuat identitas budaya kota ini sebagai salah satu kota paling berpengaruh di Indonesia. Semoga kajian ini dapat menjadi panduan bagi generasi mendatang dalam memahami sejarah kota dengan lebih akurat dan penuh kebanggaan.


Salam Literasi.
Penulis

Referensi:

  • Anderson, J. (1826). Mission to The East Coast of Sumatra. William Blackwood and T. Cadell.

  • Silalahi, B. (2025). JOHN ANDERSON 1823: MISI KE PANTAI TIMUR SUMATERA: Terjemahan lengkap disertai ulasan Sejarah versi Pires, Pinto, Marsden dan Kekinian. Widina Media Utama.


Buku dapat dipesan melalui:
• Kontak WA/Panggilan: Rumah Buku 087836635470  


Jumat, 04 Oktober 2024

Nasib Pemberantasan KOLUSI dan NEPOTISME.

    Akhir-akhir ini kembali ramai perbincangan di masyarakat seputar tentang Kolusi dan Nepotisme terutama dalam bentuk Bisnis Keluarga dan Dinasti Politik. Bisnis Keluarga disinggung dalam konteks penerimaan sejumlah fasilitas yang dikait-kaitkan dengan Jabatan Publik yang dipegang anggota keluarga, sedangkan Nepotisme pada umumnya dalam konteks Pemilihan Umum baik itu Pemilihan Presiden, Legislatif maupun Kepala Daerah. Tentunya karena di Indonesia saat ini sedang dalam suasana pesta demokrasi maka Pembahasan Kolusi & Nepotisme kerap dipakai menyerang melalui pendekatan persepsi masyarakat yang pada umumnya diluar kerangka hukum, oleh karena itu sebagai ahli kebijakan publik saya merasa terpanggil untuk mencoba menjelaskan fenomena ini melalui pendekatan ilmu kebijakan publik dalam hal ini tahapan Penyusunan Kebijakan.

    Peristiwa Reformasi Mei 1998 dimana saya juga termasuk pelakunya adalah murni pergerakan moral Mahasiswa atas kemerosotan Bangsa. Mahasiswa dimasa itu mengenal kegiatan akademis Kuliah Kerja Nyata biasa disingkat KKN dimana kegiatan ini wajib dilakukan jika hendak menyelesaikan pendidikan Sarjana Strata satu. Lantas oleh mahasiswa saat itu, KKN dipakai sebagai sarkasme atas kemerosotan Moral Bangsa yang merupakan sindiran dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang juga disingkat dengan KKN. Ini menjadi simbol gerakan tuntutan Reformasi dengan slogan utamanya "Anti KKN" yang berhasil memicu demonstrasi mahasiswa besar-besaran hingga akhirnya menjatuhkan Presiden Suharto yang telah berkuasa selama 32 tahun sekaligus meruntuhkan Orde Baru, bahkan belakangan berimbas turut dihapusnya kegiatan akademis Kuliah Kerja Nyata.

Sumber: Viva.co.id

    Pasca kejatuhan Orde Baru, slogan Anti KKN mahasiswa pada tanggal 13 November 1998 dijadikan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Nilai Moral Bangsa yang ditetapkan melalui Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (TAPMPR/11/1998). MPR saat itu telah menilai bahwa dalam penyelenggaraan negara telah terjadi pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab pada Presiden/Mandataris MPR yang berakibat tidak berfungsinya dengan baik Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara lainnya, serta tidak berkembangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. MPR juga menilai bahwa penyelenggaraan negara telah terjadi praktek-praktek usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan KKN, yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional. MPR juga memerintahkan agar upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto* dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia, juga memerintahkan agar Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam TAPMPR/11/1998 diatur lebih lanjut dengan Undang-undang (UU).
    MPR adalah lembaga Tertinggi Negara Republik Indonesia, dan keputusannya untuk membuat UU adalah perintah yang harus dilaksanakan Lembaga Tinggi Negara fungsi pembuatan UU yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden. Dalam rangka itu, DPR bersama Presiden B. J. HABIBIE pada tanggal 19 Mei 1999 telah mengesahkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU/28/1999). Dalam UU/28/1999 ini disebut bahwa yang dimaksud dengan:
  1. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
  3. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
  4. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
  5. Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Pada Pasal 5 UU/28/1999 disebutkan bahwa Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Pasal 10 UU/28/1999 dan menurut saya merupakan bagian terpenting disebutkan bahwa Untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Presiden selaku Kepala Negara membentuk Komisi Pemeriksa. Lebih lanjut tentang Komisi ini diatur pada Pasal 17 berbunyi:
(1). Komisi Pemeriksa mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara.
(2). Tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. melakukan pemantauan dan klarifikasi atas harta kekayaan Penyelenggara Negara;
b. meneliti laporan atau pengaduan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau instansi pemerintah tentang dugaan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme dari para Penyelenggara Negara;
c. melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri mengenai harta kekayaan Penyelenggara Negara berdasarkan petunjuk adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap Penyelenggara Negara yang bersangkutan;
d. mencari dan memperoleh bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi untuk penyelidikan Penyelenggara Negara yang diduga melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau meminta dokumen-dokumen dari pihak-pihak yang terkait dengan penyelidikan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan;
e. jika dianggap perlu, selain meminta bukti kepemilikan sebagian atau seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang diduga diperoleh dari korupsi, kolusi dan nepotisme selama menjabat sebagai Penyelenggara Negara, juga meminta pejabat yang berwenang membuktikan dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan menjabat.

    Komisi Pemeriksa yang disebut dengan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) telah dibentuk oleh Presiden B.J. Habibie melalui  Keputusan Presiden nomor 81 tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, 4 (empat) orang Wakil Ketua merangkap Anggota, dan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang Anggota dimana pertamakali diketuai oleh Jusuf Syakir.
    Pada pada tanggal 27 Desember 2002, Presiden Megawati telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU/30/2002), UU ini telah mengubah keseluruhan BAB VII pada UU/28/1999, dimana pada UU/30/2002 Pasal 71 ayat (2) berbunyi "Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, ketentuan mengenai Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 19 dalam BAB VII Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), dinyatakan tidak berlaku", dengan begitu keberadaan KPKPN termasuk tugas, fungsi dan kedudukannya secara otomatis hilang dan diganti dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
    Pada Pasal 6, UU/30/2002 disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Menurut Pasal 1, Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
a. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;
b. koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
c. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
d. supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan
f. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Dari UU/30/2002 tampak jelas KPK bukanlah lembaga yang berwenang memeriksa Kolusi dan Nepotisme sebagaimana yang dimaksud UU/28/1999. Pada akhirnya KPK menjadi Pemeriksa Korupsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU/31/1999) yang disahkan pada tanggal 16 Agustus 1999 oleh Presiden B.J Habibie, KPK juga menjadi pemeriksa Korupsi sebagaimana yang dimaksud pada BAB VII UU/28/1999, namun karena BAB VII UU/28/1999 sudah dinyatakan tak berlaku oleh UU/30/2002 maka Komisi Pemeriksa Kolusi dan Nepotisme sebagaimana yang diamanatkan UU/28/199 menjadi tidak jelas karena landasan hukumnya telah dicabut. 

Secara Bibliometri dengan bantuan VOSViewer dan teknik pemetaan yang saya kembangkan, maka diperoleh Peta UU/28/1999 sebagai berikut:
Keterangan Gambar:

    Kita tentunya sangat berharap demi kemajuan bangsa dan negara kedepannya, agar semoga DPR bersama Presiden periode 2024-2029 mau melakukan perbaikan kebijakan yang memberikan kepastian hukum amanat TAPMPR/11/1998 karena KPK yang terbentuk saat ini bukanlah lembaga sebagaimana yang dimaksud oleh MPR dan Mahasiswa pada tahun 1998 dahulu. Demikianlah kajian ini saya lakukan sebagai wujud implementasi ilmu di masyarakat dalam rangka ilmiah, tanpa bermkasud menyudutkan pihak-pihak tertentu dan semata-mata hanya untuk turut membangun bangsa melalui karya pemikiran.


Salam Kebijakan Publik.


Keterangan:
* artinya kalimat ini telah dihapus oleh TAP MPR tahun 2024. 

Postingan Populer