Cari Blog Ini

Selasa, 26 Mei 2026

PUBLIK HARUS TAHU: PENELITI IJAZAH JOKOWI TIDAK SEMUA SAMA

    Sampai detik ini, banyak pihak yang melakukan kegiatan penelitian seperti riset, pemeriksaan, investigasi, maupun analisis terhadap ijazah Joko Widodo, yaitu UGM, KPU (Kota Surakarta–Provinsi DKI Jakarta–Pusat), Bambang Tri Mulyono, Lembaga Kearsipan (Kota Surakarta–Provinsi DKI Jakarta–ANRI), RRT (Roy–Rismon–Tifa), Tim Mabes POLRI, Tim Polda Metro Jaya, saya sendiri (Dr. Bonatua Silalahi), Tim Bonjowi (Dr. Leony dkk.), hingga Tim Kejaksaan.

Publik perlu memahami bahwa seluruh peneliti tersebut tidak bekerja dengan metodologi dan tujuan penelitian yang sama. Dalam ilmu penelitian, paling tidak terdapat tiga tujuan utama penelitian, yaitu:

  1. Eksploratif (Explore) → mencari dan menemukan data awal;

  2. Deskriptif → menggambarkan suatu fenomena;

  3. Eksplanatif → menjelaskan hubungan sebab-akibat dan bagaimana suatu sistem bekerja.

Karena itu, hasil penelitian masing-masing tentu bisa berbeda.

Secara sederhana, pemetaan tujuan utama para peneliti dapat dipahami sebagai berikut:

A. PENELITI BERSIFAT EKSPLORATIF (EXPLORE)
Fokus utama: mencari, menemukan, dan membuka data awal.

  • Bambang Tri Mulyono;

  • RRT (Roy–Rismon–Tifa);

  • Tim Bonjowi (Dr. Leony dkk.);

  • sebagian media dan investigasi publik.

Kelompok ini berperan penting membuka isu ke ruang publik, menggali data awal, mengumpulkan dokumen, dan memunculkan pertanyaan publik.

B. PENELITI BERSIFAT DESKRIPTIF
Fokus utama: menggambarkan kondisi administratif dan dokumen yang tersedia.

  • UGM;

  • KPU Kota Surakarta;

  • KPU Provinsi DKI Jakarta;

  • KPU RI;

  • Lembaga Kearsipan;

  • Tim Mabes POLRI;

  • Tim Polda Metro Jaya;

  • Tim Kejaksaan.

Kelompok ini umumnya menggambarkan:

  • dokumen yang tersedia;

  • hasil verifikasi;

  • legalisasi;

  • pemeriksaan administrasi;

  • atau hasil pemeriksaan pidana.

C. PENELITIAN SAYA BERSIFAT EKSPLANATIF
Khusus saya, sebagai seseorang yang berlatar belakang akademik S2 dan S3 Kebijakan Publik, saya melihat persoalan ini bukan sekadar polemik individu, melainkan masalah Sistem Negara.

Di tengah masyarakat saat ini marak penggunaan ijazah palsu, baik di lingkungan pemerintahan maupun profesi tertentu yang menjadikan ijazah sebagai syarat utama memperoleh jabatan, profesi, pekerjaan, kewenangan, maupun legitimasi administratif. Fenomena tersebut bahkan telah menyentuh Badan Publik dan jabatan strategis negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Komisaris BUMN, kepala daerah, anggota legislatif, dan berbagai jabatan publik lainnya.

Karena itu penelitian yang saya lakukan bertujuan menjelaskan:

  • bagaimana sistem negara bekerja;

  • bagaimana negara mengelola arsip;

  • bagaimana negara melakukan verifikasi;

  • bagaimana klarifikasi dilakukan;

  • bagaimana autentikasi arsip seharusnya dilakukan;

  • dan bagaimana keterbukaan informasi publik dijalankan dalam Sistem Penyelenggaraan Negara.

Artinya, fokus saya bukan sekadar “mencari data” atau “menggambarkan dokumen”, melainkan menjelaskan hubungan antar sistem:

  • KPU;

  • UGM;

  • ANRI;

  • Lembaga Kearsipan Daerah;

  • Kepresidenan;

  • PPID;

  • Komisi Informasi;

  • dan badan publik lainnya.

Karena penelitian ini terkait Sistem Negara, maka keterbatasan ruang lingkup penelitian saya hanya berada pada Badan Publik dan Pejabat Publik. Dengan demikian, kehidupan pribadi Joko Widodo sebagai individu, keluarga, maupun aktivitas non-jabatan publik bukan merupakan objek penelitian saya.

Landasan teori yang saya gunakan dibatasi pada Peraturan Perundang-undangan terkait Badan Publik seperti UGM, KPU, ANRI, Kepresidenan, dan BUMN, yang dianalisis dari perspektif Ilmu Kebijakan Publik yang saya kuasai secara akademis, dengan tetap memperhatikan titik pandang awal peneliti terdahulu, khususnya Bambang Tri Mulyono sebagai salah satu pihak pertama yang mengangkat isu ini ke ruang publik.

Jenis data penelitian saya dibatasi hanya pada Data Primer dan Data Sekunder. Dokumen asli tidak digunakan karena merupakan dokumen privat yang pemiliknya juga tidak berkenan membukanya kepada publik.

Seluruh data penelitian berasal dari Badan Publik dan diperoleh melalui mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Mengingat sangat variatifnya versi salinan ijazah yang beredar di media sosial, maka teknik sampling yang saya gunakan adalah purposive sampling, yaitu secara khusus mengambil sampel dari KPU dan Lembaga Kearsipan sebagai institusi negara yang memiliki hubungan langsung dengan dokumen pencalonan dan arsip negara.

Data Peraturan Perundang-undangan saya olah menggunakan Mendeley (Elsevier), lalu diolah kembali menggunakan VOSviewer (Universitas Leiden) sehingga menghasilkan Peta Kebijakan Publik. Dokumen resmi seperti berita acara, legalisir ijazah, keputusan badan publik, dan dokumen administrasi negara dianalisis menggunakan pendekatan implementasi kebijakan publik.

Kesimpulan penelitian diperoleh dari hasil analisis dalam menjawab tujuan penelitian awal. Adapun manfaat penelitian tercermin dalam rekomendasi yang saya sampaikan pada bagian akhir hasil penelitian.

Terkait publikasi, tahap pertama saya memilih model Buku Mandiri sebagai kelanjutan dari publikasi awal berupa Working Paper di SSRN.

Sebagai sebuah penelitian yang menyentuh Badan Publik, Pejabat Publik, dan Sistem Negara, tentu terdapat pihak-pihak yang mungkin keberatan terhadap hasil penelitian ini. Dalam konteks hukum, keberatan tersebut dapat diajukan oleh:

  • individu yang merasa dirugikan;

  • pejabat publik;

  • kuasa hukum;

  • badan publik;

  • institusi negara;

  • kelompok masyarakat;

  • organisasi;

  • maupun pihak lain yang merasa memiliki legal standing terhadap substansi penelitian.

Keberatan tersebut semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, misalnya:

  • gugatan perdata;

  • laporan pidana;

  • dugaan pencemaran nama baik;

  • dugaan fitnah;

  • atau mekanisme hukum lain yang diatur Peraturan Perundang-undangan.

Hal tersebut merupakan bagian normal dalam dinamika negara demokrasi dan negara hukum, selama seluruh pihak tetap menghormati proses hukum, metodologi ilmiah, dan kebebasan akademik.

Demikianlah sepintas metodologi penelitian saya. Selanjutnya, publik tentu dapat menilai sendiri kelebihan dan keterbatasan masing-masing pendekatan penelitian.

Perbedaan metodologi bukan berarti salah atau benar. Justru perbedaan itu menunjukkan bahwa persoalan ijazah Joko Widodo telah berkembang menjadi isu multidisiplin yang diteliti dari berbagai sudut pandang.

Postingan Populer