Saya perlu menyampaikan ini secara tegas.
Ruang media sosial saya saat ini dipenuhi oleh komentar dari akun-akun tanpa identitas jelas: terkunci, anonim, bahkan menggunakan foto profil pinjaman—artis, binatang, kendaraan, atau sekadar pemandangan alam. Identitas bagi mereka hanyalah topeng. Bisa dipakai, bisa diganti, tanpa konsekuensi.
Dan ini bukan persoalan sepele.
Kita hidup dalam negara RePUBLIK—negara yang menempatkan kedaulatan di tangan publik. Tetapi kedaulatan itu tidak berhenti pada hak berbicara. Kedaulatan menuntut keberanian untuk berdiri di atas kata-kata sendiri. Tanpa itu, yang terjadi bukanlah kebebasan, melainkan penyamaran.
Dalam konteks diskusi hak-hak konstitusional, ini menjadi sangat serius. Warga negara memiliki:
- hak atas informasi,
- hak untuk berpendapat,
- dan hak untuk mencampuri penyelenggaraan negara sebagai bentuk kontrol terhadap kekuasaan.
Namun hak tersebut bukan ruang untuk bersembunyi. Hak itu hanya bermakna ketika dijalankan oleh warga negara yang hadir secara utuh, dengan identitas dan tanggung jawab.
Mari kita bicara pada level yang lebih fundamental.
Publik bukan sekadar “penonton” negara. Publik adalah pemilik sah kekayaan Indonesia. Seluruh sumber daya alam, kekayaan negara, dan hasil pengelolaannya pada dasarnya adalah milik rakyat.
Inilah semangat yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33: bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Artinya apa?
Negara seharusnya mengelola kekayaan tersebut secara optimal untuk membiayai operasionalnya sendiri. Kepala negara, sebagai pemegang mandat, seyogyanya memaksimalkan prinsip ini—agar kekayaan negara benar-benar menjadi sumber utama pembiayaan negara.
Dalam kerangka ideal itu, publik tidak seharusnya terus-menerus dibebani:
- oleh pajak yang semakin luas,
- apalagi oleh ketergantungan pada utang kepada negara lain.
Pajak memang bagian dari sistem modern, tetapi tidak boleh menjadi jalan pintas yang menutupi kegagalan optimalisasi kekayaan negara.
Di titik inilah ironi muncul.
Sebagian orang ingin mencampuri penyelenggaraan negara, tetapi tidak berani tampil sebagai subjek yang jelas. Mereka berbicara tentang negara, tentang kekuasaan, tentang kebijakan—tetapi bersembunyi di balik akun anonim.
Ini kontradiksi.
Bagaimana mungkin seseorang mengklaim menjalankan hak konstitusionalnya, sementara ia sendiri tidak berani berdiri sebagai warga negara yang nyata?
Analogi paling sederhana: seperti seseorang yang ingin menarik perhatian di tengah kerumunan, bukan dengan argumen, tetapi dengan gangguan—menimbulkan kegaduhan, lalu menghilang. Ia ingin didengar, tetapi tidak ingin dikenali. Ia ingin mempengaruhi, tetapi tidak ingin bertanggung jawab.
Dalam perspektif saya, ini bukan perilaku publik yang berdaulat. Ini adalah cerminan publik yang belum sepenuhnya merdeka.
Publik yang berdaulat tidak bersembunyi di balik topeng.
Publik yang merdeka tidak takut pada identitasnya sendiri.
Publik yang serius tidak berbicara tanpa siap mempertanggungjawabkan.
Karena itu, saya mengambil sikap yang sangat jelas:
Saya tidak berdialog dengan akun yang tidak merdeka.
Komentar dari akun anonim, akun terkunci, atau akun dengan identitas semu—akan saya hapus. Akunnya akan saya blok. Ini bukan anti kritik. Ini seleksi terhadap kualitas diskusi.
Saya membuka ruang selebar-lebarnya untuk kritik, perbedaan pendapat, bahkan perdebatan keras—tetapi hanya bagi mereka yang benar-benar hadir sebagai warga negara yang utuh, yang menggunakan hak konstitusionalnya secara bertanggung jawab.
Ruang publik bukan tempat untuk bersembunyi sambil mencampuri urusan negara.
Ruang publik adalah tempat bagi pemilik negara—rakyat—yang berani hadir, berbicara, dan bertanggung jawab.
Dan jika Anda memilih tetap bersembunyi, maka jangan berharap diperlakukan sebagai bagian dari publik yang berdaulat dalam RePUBLIK ini.