Cari Blog Ini

Jumat, 30 Januari 2026

Keterbukaan Informasi: Jendela Demokrasi yang Mulai Dibuka dari Desa

[Semarang, 29 Januari 2025] Begitu saya turun dari mobil di halaman Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, sebuah kejadian yang benar-benar tak saya duga terjadi. Sekelompok warga dari Kabupaten Magelang, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan langsung menghampiri saya. Mereka mengenali saya bukan karena pernah bertemu, tetapi karena mereka mengikuti konten-konten edukasi saya tentang keterbukaan informasi publik.

Yang membuat saya terharu, mereka datang ke Semarang karena terinspirasi oleh seruan saya di televisi dan media sosial bahwa setiap warga negara berhak meminta informasi apa pun dari badan publik. Mereka mencoba meminta data pembangunan desa mereka—sebuah hak yang dijamin undang-undang—namun ditolak oleh kepala desa. Maka mereka melanjutkan perjuangan ke Komisi Informasi.

Di ruang mediasi, hampir semua dokumen akhirnya dibuka. Namun ada satu dokumen yang tetap dipertahankan: RAB (Rencana Anggaran Biaya).

Sebagai akademisi yang tesis dan disertasinya meneliti kebijakan publik terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), saya sangat memahami mengapa RAB menjadi dokumen yang paling sering “disembunyikan” oleh pejabat publik—mulai dari Kepala Desa, Kepala Dinas, Kepala Daerah, hingga Kepala Negara. RAB adalah jantung transparansi. Ia memuat angka-angka yang bisa diaudit, menjadi dasar untuk memastikan apakah uang publik benar-benar berubah menjadi barang dan jasa sesuai kualitas dan kuantitas yang dijanjikan.

Dengan kata lain, RAB adalah cermin yang paling jujur, dan karena itu pula ia paling sering ditutup.

Namun publik berhak tahu. Informasi adalah alat kontrol sosial. Dengan informasi, masyarakat bisa memastikan tidak terjadi fraud pengadaan, tidak ada mark-up, tidak ada permainan kualitas, tidak ada manipulasi volume.

Yang menarik, peristiwa di Magelang ini bukan kasus tunggal. Sebelumnya, banyak masyarakat dari berbagai daerah telah menghubungi saya—melalui WhatsApp, email, Facebook, YouTube, TikTok, Instagram, hingga X—bertanya bagaimana cara meminta informasi publik. Mereka ingin tahu cara memperoleh:

  • Surat tanah
  • Ijazah pejabat
  • Hasil evaluasi seleksi pegawai
  • Daftar pemenang proyek
  • Anggaran desa
  • Rencana tata kota
  • Dan berbagai dokumen publik lainnya

Fenomena ini menunjukkan satu hal: kesadaran publik sedang bangkit. Masyarakat mulai memahami bahwa bertanya bukanlah tindakan melawan, tetapi menjalankan hak konstitusional.

Dan di titik inilah kita harus mengingat sesuatu yang jauh lebih besar:

Keterbukaan Informasi bukan hanya sarana publik mengontrol badan publik.
Ia adalah jendela demokrasi yang memastikan cahaya selalu masuk.

Hak atas informasi dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, rakyatlah pemilik tertinggi Republik ini. Dan pemilik berhak mengetahui bagaimana rumahnya dikelola, bagaimana uangnya digunakan, dan bagaimana kebijakan dibuat atas namanya.

Ketika informasi dibuka, demokrasi hidup.
Ketika informasi ditutup, demokrasi meredup.

Melihat warga Banyurojo datang jauh-jauh dari Magelang ke Semarang hanya untuk memperjuangkan hak dasar mereka, saya semakin yakin bahwa kampanye keterbukaan informasi harus terus diperluas. Bahkan, sudah saatnya Komisi Informasi tidak hanya berada di tingkat provinsi, tetapi dibentuk hingga level Kabupaten/Kota, agar masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan panjang hanya untuk mencari keadilan informasi.

Perjuangan mereka hari itu adalah bukti bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar regulasi—tetapi gerakan sosial yang sedang tumbuh, dan fondasi demokrasi yang harus terus dijaga.

Berikut adalah Vidoe Yotube terkait kisah diatas:


Selasa, 20 Januari 2026

Menjaga Marwah Kepemimpinan Nasional:

Mengapa Autentikasi Ijazah Lebih Penting dari Sekadar "Template" MK?

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi


Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil syarat ijazah dalam UU Pemilu. Meskipun dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO) karena alasan teknis-formil, putusan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjuangan yang lebih besar untuk integritas demokrasi kita.

Paradoks Formalisme: Ketika "Template" Menjegal Substansi

Salah satu catatan kritis saya terhadap MK saat ini adalah terjebaknya lembaga "The Guardian of Constitution" ini dalam labirin formalisme yang kaku. MK seolah lebih mementingkan kesesuaian permohonan dengan "template" administratif daripada mendengarkan jeritan konstitusional rakyat.

Sejarah mencatat, para pendiri bangsa kita bekerja dengan semangat substansi untuk merdeka, bukan diributkan oleh margin kertas atau teknis penulisan. Sudah saatnya MK melakukan digitalisasi total agar urusan formil diselesaikan oleh aplikasi, sehingga Hakim Konstitusi bisa fokus pada substansi kenegaraan yang jauh lebih krusial.

Lampu Kuning Legislasi: Absennya Autentikasi dalam Prolegnas

Kekhawatiran saya semakin menguat ketika mencermati daftar Prolegnas Jangka Menengah yang sedang disusun oleh DPR RI. Saat ini, agenda penyusunan Perubahan Kedua UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta RUU Perubahan Keempat atas UU Pilkada (UU 1/2015) telah masuk dalam meja legislasi.

Namun, setelah menelaah arah revisi tersebut, saya belum melihat adanya niat baik pembentuk undang-undang untuk menyisipkan kewajiban Klarifikasi maupun Autentikasi terhadap fotokopi ijazah terlegalisir. Baik untuk calon Presiden, Calon Legislatif, maupun Calon Kepala Daerah, instrumen verifikasinya masih tetap memelihara celah manipulasi yang sama: hanya sebatas legalisir administratif.

Upaya Proaktif dan Tuntutan Kebenaran Materiil

Sebagai wujud tanggung jawab warga negara, saya telah menyampaikan masukan resmi melalui portal legislasi DPR RI pada tanggal 21 Januari 2026. Saya mendesak agar revisi UU Pemilu dan UU Pilkada mendatang tidak lagi mengulangi kesalahan sistematika yang sama.

Inti dari tuntutan saya tetap: Autentikasi Faktual

Kita memerlukan proses penyandingan dokumen dengan arsip asli (substantif) melalui audit administrasi dan pengujian forensik. Tanpa kewajiban autentikasi dalam undang-undang yang baru nanti, kita secara sadar sedang mempertaruhkan integritas pemimpin bangsa pada standar pembuktian yang sangat rendah.

Menggugat Demi Masa Depan

Banyak yang bertanya, mengapa saya begitu gigih? Jawabannya sederhana: Integritas pemimpin adalah fondasi negara. Pemimpin yang kualifikasi akademiknya menyisakan keraguan akan kehilangan otoritas moral untuk memimpin.

Meskipun permohonan pertama dianggap obskuur libel, MK telah mengakui kewenangannya dan posisi saya sebagai Pemohon yang memiliki Legal Standing. Ini adalah sinyal bahwa pintu keadilan masih terbuka. Bersama tim hukum, saya tengah merapikan draf perbaikan untuk segera didaftarkan kembali, sekaligus mengawal proses legislasi di DPR agar tidak abai terhadap aspek autentikasi ini.

Mari kita kawal agar setiap pejabat publik yang terpilih memiliki legitimasi yang tidak hanya administratif, tetapi juga teruji secara autentik.

Untuk penjelasan secara lengkap, dapat ditonton di Video ini:


 

Selasa, 13 Januari 2026

APAKAH PENGGUNA IJAZAH PALSU MASIH BISA LOLOS DI PEMILU 2029?



Senin depan, 19 Januari 2026 pukul 09.00 WIB, Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi akan menjadi pusat perhatian nasional. Agenda tunggalnya adalah Pengucapan Putusan Perkara Nomor 216/PUU-XXIII/2025. Sebagai peneliti yang bergantung pada keaslian arsip negara, saya menanti dengan kecemasan intelektual yang mendalam.

Gugatan ini adalah perjuangan untuk memastikan bahwa Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak menjadi lubang hitam bagi integritas kepemimpinan nasional. Saya menuntut agar ijazah calon Presiden wajib melalui proses autentikasi faktual oleh KPU dan ANRI, bukan sekadar fotokopi legalisir yang bahkan ANRI sendiri menyatakan tidak menguasai informasi tersebut. 

Pesan untuk Para Negarawan 

Dalam permohonan perbaikan ini, seluruh syarat formal telah saya upayakan sebaik mungkin sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi. Namun, saya berharap para Yang Mulia Hakim Konstitusi melihat jauh melampaui aspek "editing" atau formalitas dokumen. Hakim Konstitusi adalah Negarawan, bukan sekadar editor naskah. Seorang negarawan akan mengedepankan keadilan substantif demi menyelamatkan bangsa dari ancaman ketidakpastian hukum dan degradasi moral kepemimpinan.

Logika Sistem dan Operator: Mengapa Satu Pasal Berbahaya? 

Dalam pemikiran akademis saya, tata kelola negara adalah hubungan antara Sistem dan Operator.

  • Sistem adalah kebijakan penyelenggaraan pemilu dan kearsipan.
  • Operator adalah aktor yang menjalankannya: KPU, Presiden, DPR, hingga Pemilih. 

Jika Sistemnya cacat karena kekosongan norma autentikasi, maka seluruh Operator akan ikut cacat. KPU akan meloloskan calon tanpa verifikasi asli karena tidak ada perintah undang-undang untuk melakukan itu.

Kemenangan KIP: Jendela Demokrasi yang Terancam 

Keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah membuka "Jendela Demokrasi" dengan menjamin hak masyarakat atas informasi ijazah pejabat negara. Namun, jendela ini akan hancur jika MK membiarkan sistem Pemilu kita menerima dokumen tanpa autentikasi, yang berpotensi melahirkan pemimpin yang Anti-Demokrasi. (tonton di:  Tok! Bonatua Menangkan Gugatan Sengketa Ijazah Jokowi: Ini Kemenangan Publik| iNews Terkini (13/1) )

Dampak TSM: Penularan Rendahnya Integritas ke Daerah 

Sentralisme saat ini menciptakan dampak Terstruktur, Sistemik, dan Masif (TSM). Ketika standar integritas di pusat diturunkan, pemimpin daerah dipaksa memiliki integritas yang lebih rendah agar selaras dengan komando pusat. Ini menghancurkan marwah kepemimpinan nasional secara sistemik. 

Belajar dari Amerika Serikat dan Solusi "Back to RIS

Amerika Serikat sukses karena sistem federalnya mampu mengisolasi kesalahan pusat agar tidak menghancurkan seluruh negeri. Jika MK gagal memperbaiki sistem ini, maka wacana Back to RIS (Republik Indonesia Serikat) menjadi kebutuhan akademis yang nyata sebagai benteng kedaulatan daerah.

Nusantara dirajut dari berbagai "kain" berdaulat, seperti Kerajaan Batak yang dicatat Tome Pires (1511) dan William Marsden (1778). Dengan format RIS, kita menghormati akar sejarah ini agar daerah tidak ikut karam saat nakhoda di pusat melakukan kesalahan.

Kawal Bersama di Layar Kaca 

Mari kita kawal apakah para Negarawan di MK akan memperbaiki sistem yang cacat ini:

  • Siaran Langsung TV: iNewsTV dan KompasTV.
  • Live Streaming Youtube: Mahkamah Konstitusi RI dan SentanaTV.

Sampai jumpa di Ruang Sidang Pleno, Senin, 19 Januari 2026.

DISCLAIMER:

Tulisan ini merupakan opini hukum dan kajian akademis dari penulis dalam kapasitas sebagai Peneliti Kebijakan Publik. Seluruh argumen yang disampaikan, termasuk wacana mengenai distribusi kedaulatan (Back to RIS), adalah bentuk kebebasan berpikir yang dijamin oleh konstitusi. Penulis menghormati keberadaan NKRI dan menggunakan jalur hukum yang sah melalui Mahkamah Konstitusi sebagai upaya perbaikan sistem demokrasi Indonesia


Kamis, 08 Januari 2026

Menanti Fajar Keterbukaan di Komisi Informasi Pusat:

Mengapa Salinan Ijazah Presiden Harus Terang Benderang? 

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi

Pada Selasa, 13 Januari 2026 mendatang, Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menggelar sidang krusial dengan agenda Pembacaan Putusan atas sengketa informasi nomor registrasi 074/X/KIP-PSI/2025. Perkara melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini adalah ujian besar bagi komitmen negara terhadap prinsip transparansi publik. 

Meluruskan Status Dokumen: Fotokopi Legalisir Adalah Dokumen Publik 

Satu hal yang harus diluruskan agar tidak terjadi kerancuan hukum: Objek informasi yang saya mohonkan kepada KPU bukanlah ijazah asli, melainkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Ketika sebuah ijazah difotokopi, dilegalisir, dan diserahkan kepada KPU (tanpa autentikasi) sebagai syarat pencalonan Presiden, maka dokumen tersebut secara otomatis menjadi dokumen publik yang berada dalam penguasaan badan publik. Dokumen ini adalah basis data yang digunakan negara untuk menetapkan kelayakan seorang calon pimpinan nasional. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi KPU untuk menyembunyikan bagian mana pun dari dokumen tersebut, termasuk tanda tangan yang ada di dalamnya.

Belajar dari Keterbukaan Ijazah Bung Hatta 

Sebagai pembanding, kita dapat merujuk pada praktik baik internasional terkait dokumen sejarah tokoh bangsa. Ijazah Drs. Mohammad Hatta yang tersimpan di arsip perguruan tinggi Belanda dapat diakses oleh siapa saja secara utuh. Tak satupun informasi disembunyikan, termasuk tanggal kelulusan, tanda tangan Rektor, Dekan, hingga para dosen pengujinya. Jika ijazah Bapak Proklamator kita saja terbuka sebagai kebanggaan sejarah dan bukti integritas akademik, mengapa ijazah pemimpin di era keterbukaan informasi ini justru penuh dengan sensor yang menutup-nutupi tanda tangan pejabat terkait?

Urgensi Verifikasi: Mengapa Tanda Tangan Penting? 

Publik saat ini telah memiliki berbagai referensi pembanding dari sumber terbuka, seperti foto ijazah yang pernah diunggah oleh Dian Sandi, serta contoh ijazah alumni lain yang dikeluarkan oleh Rektor dan Dekan yang sama pada periode tersebut. Bahkan, terdapat dokumen fotokopi legalisir milik pihak lain yang disahkan oleh Dekan yang sama yang kini sudah diketahui publik.

Satu-satunya kecurigaan publik jika tanda tangan Rektor, Dekan penandatangan ijazah, serta Dekan pengesah legalisir ini dirahasiakan adalah agar publik tidak dapat membandingkan:

  • Apakah tanda tangan tersebut identik dengan spesimen tanda tangan pejabat tersebut yang sudah diketahui publik?
  • Apakah terdapat konsistensi tanda tangan ketiga pejabat tersebut pada ijazah-ijazah yang digunakan dalam kontestasi tahun 2005, 2010, 2012, 2014, dan 2019?

Tanpa salinan yang jelas dan tanpa sensor, verifikasi materiil menjadi mustahil dan hak atas informasi hanyalah bersifat semu karena publik tidak dapat melakukan validasi secara memadai. 

Harapan pada Majelis Komisioner 

Kita berdoa agar Majelis Komisioner KIP memiliki keberanian konstitusional untuk berpihak pada hak rakyat atas informasi. Membuka akses penuh terhadap fotokopi legalisir ijazah bukan hanya soal memenuhi permohonan penelitian ilmiah, tetapi soal menjaga martabat institusi kepresidenan dan memastikan tidak ada keraguan sedikit pun dalam sejarah administratif bangsa ini. 

Pantau Secara Langsung

Mengingat besarnya kepentingan publik dalam kasus ini, jalannya persidangan akan disiarkan secara LIVE melalui berbagai kanal informasi:

  1. Media Mainstream: iNews TV, Kompas TV, dan stasiun TV nasional lainnya.
  2. Kanal YouTube & Media Sosial: Sentana TV, Langkah Update, Hany TV, dan jaringan media digital lainnya.

Semoga pada 13 Januari nanti, kebenaran tidak lagi disekat oleh sensor, dan fajar keterbukaan benar-benar menyingsing di Wisma BSG.

Informasi Sidang:

  • Hari/Tanggal: Selasa, 13 Januari 2026
  • Waktu: 10.00 WIB
  • Tempat: Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat, Wisma BSG Lantai 1 Gedung Annex, Jakarta Pusat
  • Agenda: Sidang Pembacaan Putusan (vs KPU RI)

Postingan Populer