Cari Blog Ini

Jumat, 30 Januari 2026

Keterbukaan Informasi: Jendela Demokrasi yang Mulai Dibuka dari Desa

[Semarang, 29 Januari 2025] Begitu saya turun dari mobil di halaman Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, sebuah kejadian yang benar-benar tak saya duga terjadi. Sekelompok warga dari Kabupaten Magelang, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan langsung menghampiri saya. Mereka mengenali saya bukan karena pernah bertemu, tetapi karena mereka mengikuti konten-konten edukasi saya tentang keterbukaan informasi publik.

Yang membuat saya terharu, mereka datang ke Semarang karena terinspirasi oleh seruan saya di televisi dan media sosial bahwa setiap warga negara berhak meminta informasi apa pun dari badan publik. Mereka mencoba meminta data pembangunan desa mereka—sebuah hak yang dijamin undang-undang—namun ditolak oleh kepala desa. Maka mereka melanjutkan perjuangan ke Komisi Informasi.

Di ruang mediasi, hampir semua dokumen akhirnya dibuka. Namun ada satu dokumen yang tetap dipertahankan: RAB (Rencana Anggaran Biaya).

Sebagai akademisi yang tesis dan disertasinya meneliti kebijakan publik terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), saya sangat memahami mengapa RAB menjadi dokumen yang paling sering “disembunyikan” oleh pejabat publik—mulai dari Kepala Desa, Kepala Dinas, Kepala Daerah, hingga Kepala Negara. RAB adalah jantung transparansi. Ia memuat angka-angka yang bisa diaudit, menjadi dasar untuk memastikan apakah uang publik benar-benar berubah menjadi barang dan jasa sesuai kualitas dan kuantitas yang dijanjikan.

Dengan kata lain, RAB adalah cermin yang paling jujur, dan karena itu pula ia paling sering ditutup.

Namun publik berhak tahu. Informasi adalah alat kontrol sosial. Dengan informasi, masyarakat bisa memastikan tidak terjadi fraud pengadaan, tidak ada mark-up, tidak ada permainan kualitas, tidak ada manipulasi volume.

Yang menarik, peristiwa di Magelang ini bukan kasus tunggal. Sebelumnya, banyak masyarakat dari berbagai daerah telah menghubungi saya—melalui WhatsApp, email, Facebook, YouTube, TikTok, Instagram, hingga X—bertanya bagaimana cara meminta informasi publik. Mereka ingin tahu cara memperoleh:

  • Surat tanah
  • Ijazah pejabat
  • Hasil evaluasi seleksi pegawai
  • Daftar pemenang proyek
  • Anggaran desa
  • Rencana tata kota
  • Dan berbagai dokumen publik lainnya

Fenomena ini menunjukkan satu hal: kesadaran publik sedang bangkit. Masyarakat mulai memahami bahwa bertanya bukanlah tindakan melawan, tetapi menjalankan hak konstitusional.

Dan di titik inilah kita harus mengingat sesuatu yang jauh lebih besar:

Keterbukaan Informasi bukan hanya sarana publik mengontrol badan publik.
Ia adalah jendela demokrasi yang memastikan cahaya selalu masuk.

Hak atas informasi dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, rakyatlah pemilik tertinggi Republik ini. Dan pemilik berhak mengetahui bagaimana rumahnya dikelola, bagaimana uangnya digunakan, dan bagaimana kebijakan dibuat atas namanya.

Ketika informasi dibuka, demokrasi hidup.
Ketika informasi ditutup, demokrasi meredup.

Melihat warga Banyurojo datang jauh-jauh dari Magelang ke Semarang hanya untuk memperjuangkan hak dasar mereka, saya semakin yakin bahwa kampanye keterbukaan informasi harus terus diperluas. Bahkan, sudah saatnya Komisi Informasi tidak hanya berada di tingkat provinsi, tetapi dibentuk hingga level Kabupaten/Kota, agar masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan panjang hanya untuk mencari keadilan informasi.

Perjuangan mereka hari itu adalah bukti bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar regulasi—tetapi gerakan sosial yang sedang tumbuh, dan fondasi demokrasi yang harus terus dijaga.

Berikut adalah Vidoe Yotube terkait kisah diatas:


Postingan Populer