Mengapa Autentikasi Ijazah Lebih Penting dari Sekadar "Template" MK?
Oleh: Dr. Bonatua Silalahi
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil syarat ijazah dalam UU Pemilu. Meskipun dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO) karena alasan teknis-formil, putusan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjuangan yang lebih besar untuk integritas demokrasi kita.
Paradoks Formalisme: Ketika "Template" Menjegal Substansi
Salah satu catatan kritis saya terhadap MK saat ini adalah terjebaknya lembaga "The Guardian of Constitution" ini dalam labirin formalisme yang kaku. MK seolah lebih mementingkan kesesuaian permohonan dengan "template" administratif daripada mendengarkan jeritan konstitusional rakyat.
Sejarah mencatat, para pendiri bangsa kita bekerja dengan semangat substansi untuk merdeka, bukan diributkan oleh margin kertas atau teknis penulisan. Sudah saatnya MK melakukan digitalisasi total agar urusan formil diselesaikan oleh aplikasi, sehingga Hakim Konstitusi bisa fokus pada substansi kenegaraan yang jauh lebih krusial.
Lampu Kuning Legislasi: Absennya Autentikasi dalam Prolegnas
Kekhawatiran saya semakin menguat ketika mencermati daftar Prolegnas Jangka Menengah yang sedang disusun oleh DPR RI. Saat ini, agenda penyusunan Perubahan Kedua UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta RUU Perubahan Keempat atas UU Pilkada (UU 1/2015) telah masuk dalam meja legislasi.
Namun, setelah menelaah arah revisi tersebut, saya belum melihat adanya niat baik pembentuk undang-undang untuk menyisipkan kewajiban Klarifikasi maupun Autentikasi terhadap fotokopi ijazah terlegalisir. Baik untuk calon Presiden, Calon Legislatif, maupun Calon Kepala Daerah, instrumen verifikasinya masih tetap memelihara celah manipulasi yang sama: hanya sebatas legalisir administratif.
Upaya Proaktif dan Tuntutan Kebenaran Materiil
Sebagai wujud tanggung jawab warga negara, saya telah menyampaikan masukan resmi melalui portal legislasi DPR RI pada tanggal 21 Januari 2026. Saya mendesak agar revisi UU Pemilu dan UU Pilkada mendatang tidak lagi mengulangi kesalahan sistematika yang sama.
Inti dari tuntutan saya tetap: Autentikasi Faktual
Kita memerlukan proses penyandingan dokumen dengan arsip asli (substantif) melalui audit administrasi dan pengujian forensik. Tanpa kewajiban autentikasi dalam undang-undang yang baru nanti, kita secara sadar sedang mempertaruhkan integritas pemimpin bangsa pada standar pembuktian yang sangat rendah.
Menggugat Demi Masa Depan
Banyak yang bertanya, mengapa saya begitu gigih? Jawabannya sederhana: Integritas pemimpin adalah fondasi negara. Pemimpin yang kualifikasi akademiknya menyisakan keraguan akan kehilangan otoritas moral untuk memimpin.
Meskipun permohonan pertama dianggap obskuur libel, MK telah mengakui kewenangannya dan posisi saya sebagai Pemohon yang memiliki Legal Standing. Ini adalah sinyal bahwa pintu keadilan masih terbuka. Bersama tim hukum, saya tengah merapikan draf perbaikan untuk segera didaftarkan kembali, sekaligus mengawal proses legislasi di DPR agar tidak abai terhadap aspek autentikasi ini.
Mari kita kawal agar setiap pejabat publik yang terpilih memiliki legitimasi yang tidak hanya administratif, tetapi juga teruji secara autentik.