Cari Blog Ini

Minggu, 05 Oktober 2025

SALINAN IJAZAH (TERLEGALISIR) MILIK PUBLIK, BUKAN MILIK PRIBADI

 



SALINAN IJAZAH PEJABAT PUBLIK (TERLEGALISIR) MILIK PUBLIK, BUKAN MILIK PRIBADI

Banyak orang masih salah paham soal dokumen ijazah pejabat publik. Padahal, secara hukum, salinan ijazah terlegalisir yang diserahkan tanpa syarat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan lagi milik pribadi, melainkan sudah menjadi milik publik.

Setiap calon pejabat negara seperti presiden, kepala daerah, anggota DPR, atau DPD wajib menyerahkan salinan ijazah terlegalisir sebagai syarat pendaftaran. Begitu dokumen itu diterima dan disimpan oleh KPU, statusnya langsung berubah menjadi informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU/14/2008 KIP).

Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Artinya, sejak ijazah itu diserahkan ke KPU, dokumen tersebut sudah menjadi bagian dari penyelenggaraan negara dan otomatis menjadi hak publik untuk diakses.

Setelah masa pemilihan berakhir, dokumen-dokumen seperti ijazah tidak dikembalikan lagi kepada calon, termasuk kepada pihak yang kalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (UU/43/2009 Kearsipan), dokumen tersebut berubah status menjadi arsip statis — yaitu arsip yang memiliki nilai sejarah dan menjadi milik negara. Pasal 48 undang-undang ini menegaskan bahwa arsip statis dikuasai dan dikelola oleh lembaga kearsipan, yaitu Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dengan demikian, ijazah pejabat yang pernah digunakan untuk pendaftaran tetap menjadi milik negara, bukan lagi milik pribadi, dan tetap disimpan selamanya sebagai bagian dari sejarah penyelenggaraan negara.

Hal penting lainnya, ketika para calon pejabat menyerahkan dokumen ke KPU, mereka menandatangani surat pernyataan keaslian dokumen tanpa mencantumkan keberatan atas publikasi. Tidak ada satu pun klausul dalam formulir pendaftaran yang melarang publikasi atau akses publik terhadap dokumen yang diserahkan. Artinya, para calon tidak pernah menyatakan keberatan jika dokumennya dibuka untuk publik. Dalam hukum administrasi, jika tidak ada keberatan tertulis, hal itu dianggap sebagai persetujuan diam-diam (tacit consent). Maka, publik berhak penuh untuk mengetahui dan memeriksa isi dokumen tersebut.

Sering kali, alasan yang dipakai untuk menolak permohonan informasi adalah dalih perlindungan data pribadi. Padahal, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU/27/2022 PDP) secara jelas menyatakan pengecualian terhadap dokumen publik. Pasal 2 ayat (2) menyebut bahwa ketentuan dalam Undang-Undang ini tidak berlaku terhadap pemrosesan data pribadi untuk kepentingan penegakan hukum, pertahanan dan keamanan, serta penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh lembaga negara dan lembaga publik lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, apabila data pribadi diproses oleh badan publik seperti KPU, ANRI, pemerintah daerah, BUMN, atau Sekretariat Negara dalam rangka penyelenggaraan negara, maka UU PDP tidak berlaku. Salinan ijazah pejabat publik yang diserahkan ke KPU merupakan bagian dari penyelenggaraan negara, sehingga tidak dilindungi oleh UU PDP. Karena itu, menolak permohonan publik dengan alasan “data pribadi” tidak memiliki dasar hukum.

Keterbukaan informasi seperti ini bukan untuk mempermalukan siapa pun, melainkan untuk menjaga kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas pejabat publik. Tujuan utama dari Keterbukaan Informasi Publik dalam UU/14/2008 KIP adalah untuk menjamin hak warga negara mengetahui proses kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan menciptakan penyelenggaraan negara yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Maka membuka ijazah pejabat publik bukan tindakan mencari-cari kesalahan, melainkan bagian dari pengawasan rakyat terhadap pejabat yang digaji oleh rakyat.

Setelah dokumen menjadi arsip statis, lembaga yang berwenang menyimpannya adalah KPU, LKD, dan ANRI. Ketiganya wajib membuka akses kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan dalam Pasal 86 UU/43/2009 Kearsipan disebutkan bahwa pejabat yang dengan sengaja menolak menyerahkan atau menghilangkan arsip statis dapat dipidana hingga 10 tahun penjara. Begitu juga dalam Pasal 52 UU/14/2008 KIP, pejabat yang menolak memberikan informasi publik dapat dipidana penjara selama 1 tahun atau denda paling banyak Rp5 juta.

Maka, jika badan publik seperti KPU, KPUD, ANRI, Setneg, Pemda, BUMN, atau BHMN menolak membuka salinan ijazah pejabat publik yang sudah menjadi dokumen publik, penolakan itu jelas melanggar hukum. Dokumen tersebut bukan rahasia pribadi, bukan rahasia negara, dan tidak termasuk kategori data pribadi yang dilindungi UU PDP.

Menutup akses publik terhadap ijazah pejabat publik sama saja menutup kebenaran yang menjadi hak rakyat. Kita tidak sedang membuka aib seseorang, tetapi sedang menegakkan hak konstitusional rakyat atas informasi, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Ketika seseorang memutuskan menjadi pejabat negara, semua dokumen yang menjadi dasar pencalonannya otomatis menjadi dokumen publik yang dapat diperiksa oleh rakyat.

Keterbukaan ijazah pejabat publik adalah cermin kejujuran negara. Demokrasi tidak akan hidup tanpa transparansi.
Karena itu, ijazah pejabat publik bukan data pribadi, bukan rahasia negara, dan bukan milik individu — melainkan milik rakyat Indonesia.


#KeterbukaanInformasiPublik
#NoViralNoJustice
#ArsipMilikPublik
#IjazahBukanDataPribadi
#DemokrasiTanpaTransparansiBukanDemokrasi

Kamis, 25 September 2025

TERNYATA PRAMONO ANUNG IKUT SEMBUNYIKAN IJAZAH JOKOWI!!

KPU RI Menutup dengan KepKPU 731, KPU DKI Menolak dengan KepKPU 1351: Jejak Penolakan Ijazah Jokowi


Mengapa begitu sulit meminta salinan duplikat ijazah Presiden Joko Widodo? Padahal ijazah itu bukan sekadar dokumen pribadi, melainkan syarat sah pencalonan jabatan publik tertinggi di negeri ini. Saya sudah mencoba meminta secara resmi, tetapi jawabannya sama: ditolak. Bahkan, penolakan ini dilakukan lewat keputusan formal KPU yang kemudian memicu kegaduhan publik.


Permohonan ke KPU RI Ditolak

Pada 3 Agustus 2025, saya mengajukan permohonan informasi publik ke KPU RI dengan Formulir Nomor 2025/KPU/0000/PPID/M/VIII/1. Dua minggu kemudian, lewat email tertanggal 25 Agustus 2025, KPU RI menjawab: permohonan saya tidak bisa dipenuhi.

Alasannya? Karena pada 21 Agustus 2025, KPU sudah mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan seluruh dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk fotokopi ijazah, sebagai informasi publik yang dikecualikan.


Permohonan ke KPU DKI Jakarta Pun Ditolak

Saya tidak berhenti di pusat. Pada 24 Agustus 2025, saya mengirim permohonan lewat email ke KPU Provinsi DKI Jakarta. Jawaban datang lewat Surat Nomor 1215/HM.03-SD/31/2025 tanggal 4 September 2025. Lagi-lagi ditolak.

Kali ini, dasar hukumnya adalah Keputusan KPU Nomor 1351 Tahun 2024 tanggal 26 September 2024 tentang pengecualian dokumen pencalonan dalam Pilkada (Gubernur, Bupati, Walikota). Aneh, karena yang saya minta adalah dokumen pencalonan Presiden, bukan Pilkada. Tetapi KPU DKI tetap bersikukuh menolaknya.


Apa Bedanya Kedua Keputusan Itu?

Sepintas terlihat sama—sama-sama menutup akses publik. Namun kalau dibandingkan, ada perbedaan yang signifikan.

Perbandingan Aspek Formil

AspekKepKPU 1351/2024KepKPU 731/2025
Tanggal Penetapan26 September 202421 Agustus 2025
Ketua KPU PenandatanganMochammad AfifuddinMochammad Afifuddin
Objek PengaturanInformasi publik pencalonan Pilkada (Gubernur, Bupati, Walikota) yang dikecualikan.Dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dikecualikan.
Dasar Hukum- UU 7/2017 jo. UU 7/2023 (Pemilu).
- PKPU 8/2019 (Tata Kerja).
- PKPU 14/2020 jo. 21/2023 (Sekretariat Jenderal).
- PKPU 22/2023 jo. 11/2024 (Informasi Publik).
- PKPU 8/2024 jo. 10/2024 (Pencalonan Pilkada).
- UU 7/2017 jo. UU 7/2023 (Pemilu).
- PKPU 8/2019 (Tata Kerja).
- PKPU 14/2020 jo. 21/2023 (Sekretariat Jenderal).
- PKPU 19/2023 jo. 23/2023 (Pencalonan Presiden/Wapres).
- PKPU 22/2023 jo. 11/2024 (Informasi Publik).
Pihak Uji KonsekuensiInternal KPU (Ringkasan Lembar Uji Konsekuensi No. 11/2024). Personel tidak dijelaskan.KPU RI bersama IR Komarudin, S.H., M.M. & Partners (Lembar Uji Konsekuensi No. 1/2025).
Bentuk KeputusanMenetapkan formulir pencalonan Pilkada (dukungan, pencalonan parpol, persetujuan parpol, riwayat hidup, pernyataan calon) sebagai informasi publik yang dikecualikan.Menetapkan dokumen syarat pencalonan Presiden/Wapres (KTP, akta lahir, SKCK, kesehatan, LHKPN, NPWP, riwayat hidup, ijazah, pernyataan, surat pengunduran diri, dll) sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Jangka Waktu Pengecualian5 (lima) tahun.5 (lima) tahun, dapat dibuka bila ada persetujuan tertulis calon atau terkait jabatan publik.
Kelemahan FormilTidak jelas siapa tim uji konsekuensi. Transparansi rendah.Uji konsekuensi melibatkan pihak eksternal, bertentangan dengan Perki SLIP 1/2021 Pasal 21 ayat (1). Potensi cacat formil.

Perbandingan Aspek Materil

AspekKepKPU 1351/2024KepKPU 731/2025
Jenis Dokumen yang DikecualikanFormulir dukungan, pencalonan, persetujuan, riwayat hidup, pernyataan.Semua dokumen syarat Pilpres, termasuk ijazah.
Alasan PengecualianData pribadi (NIK, alamat, agama, dll).Data pribadi, tapi juga diakui ada kepentingan publik.
Konsekuensi Jika DibukaMembuka rahasia pribadi calon Pilkada.Bisa membuka data pribadi, tapi juga membuktikan keaslian ijazah.
Kepentingan PublikBisa dipenuhi dengan menghitamkan data pribadi.Diakui ada kepentingan publik, tapi tetap ditutup.
KontradiksiKonsisten menutup data pribadi.Kontradiktif: mengakui kepentingan publik tapi tetap menutup dokumen penting.
Kelemahan MaterilMenutup dokumen yang seharusnya bisa diakses dengan masking.Menutup dokumen vital (ijazah Presiden), padahal menyangkut jabatan publik tertinggi.

Reaksi Publik: Geram hingga Keputusan Dicabut

Keputusan KPU Nomor 731/2025 ini ternyata cepat viral. Publik geram karena KPU menutup rapat dokumen yang menyangkut pencalonan Presiden. Gelombang kritik datang dari media, akademisi, hingga masyarakat sipil.

Akhirnya, KPU mencabut Keputusan 731/2025 lewat Keputusan KPU Nomor 805 Tahun 2025 tanggal 16 September 2025, yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

Pencabutan ini menunjukkan bahwa tekanan publik bisa membalik keputusan lembaga negara. Namun, pencabutan itu tidak otomatis berarti permohonan informasi saya dipenuhi.


Status Terbaru: Menunggu Jawaban Keberatan

Saat ini, saya telah mengajukan keberatan resmi terhadap penolakan KPU RI maupun KPU DKI Jakarta. Saya masih menunggu jawaban formal dari kedua lembaga tersebut.

Apakah KPU akan membuka dokumen—setidaknya dengan cara menghitamkan data pribadi—atau tetap menutup rapat semuanya? Jawaban mereka akan menjadi ujian serius: apakah prinsip keterbukaan informasi publik benar-benar dijunjung tinggi, atau sekadar jargon belaka.


Dr. Bonatua Silalahi
Peneliti Independen (Scopus Author ID: 58787855000)

YANG DIMINTA IJAZAH GIBRAN, MENTERI PENDIDIKAN MALAH KELUARKAN SURAT MISTERIUS !!!

Postingan Populer