Cari Blog Ini

Kamis, 08 Januari 2026

Menanti Fajar Keterbukaan di Komisi Informasi Pusat:

Mengapa Salinan Ijazah Presiden Harus Terang Benderang? 

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi

Pada Selasa, 13 Januari 2026 mendatang, Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menggelar sidang krusial dengan agenda Pembacaan Putusan atas sengketa informasi nomor registrasi 074/X/KIP-PSI/2025. Perkara melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini adalah ujian besar bagi komitmen negara terhadap prinsip transparansi publik. 

Meluruskan Status Dokumen: Fotokopi Legalisir Adalah Dokumen Publik 

Satu hal yang harus diluruskan agar tidak terjadi kerancuan hukum: Objek informasi yang saya mohonkan kepada KPU bukanlah ijazah asli, melainkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Ketika sebuah ijazah difotokopi, dilegalisir, dan diserahkan kepada KPU (tanpa autentikasi) sebagai syarat pencalonan Presiden, maka dokumen tersebut secara otomatis menjadi dokumen publik yang berada dalam penguasaan badan publik. Dokumen ini adalah basis data yang digunakan negara untuk menetapkan kelayakan seorang calon pimpinan nasional. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi KPU untuk menyembunyikan bagian mana pun dari dokumen tersebut, termasuk tanda tangan yang ada di dalamnya.

Belajar dari Keterbukaan Ijazah Bung Hatta 

Sebagai pembanding, kita dapat merujuk pada praktik baik internasional terkait dokumen sejarah tokoh bangsa. Ijazah Drs. Mohammad Hatta yang tersimpan di arsip perguruan tinggi Belanda dapat diakses oleh siapa saja secara utuh. Tak satupun informasi disembunyikan, termasuk tanggal kelulusan, tanda tangan Rektor, Dekan, hingga para dosen pengujinya. Jika ijazah Bapak Proklamator kita saja terbuka sebagai kebanggaan sejarah dan bukti integritas akademik, mengapa ijazah pemimpin di era keterbukaan informasi ini justru penuh dengan sensor yang menutup-nutupi tanda tangan pejabat terkait?

Urgensi Verifikasi: Mengapa Tanda Tangan Penting? 

Publik saat ini telah memiliki berbagai referensi pembanding dari sumber terbuka, seperti foto ijazah yang pernah diunggah oleh Dian Sandi, serta contoh ijazah alumni lain yang dikeluarkan oleh Rektor dan Dekan yang sama pada periode tersebut. Bahkan, terdapat dokumen fotokopi legalisir milik pihak lain yang disahkan oleh Dekan yang sama yang kini sudah diketahui publik.

Satu-satunya kecurigaan publik jika tanda tangan Rektor, Dekan penandatangan ijazah, serta Dekan pengesah legalisir ini dirahasiakan adalah agar publik tidak dapat membandingkan:

  • Apakah tanda tangan tersebut identik dengan spesimen tanda tangan pejabat tersebut yang sudah diketahui publik?
  • Apakah terdapat konsistensi tanda tangan ketiga pejabat tersebut pada ijazah-ijazah yang digunakan dalam kontestasi tahun 2005, 2010, 2012, 2014, dan 2019?

Tanpa salinan yang jelas dan tanpa sensor, verifikasi materiil menjadi mustahil dan hak atas informasi hanyalah bersifat semu karena publik tidak dapat melakukan validasi secara memadai. 

Harapan pada Majelis Komisioner 

Kita berdoa agar Majelis Komisioner KIP memiliki keberanian konstitusional untuk berpihak pada hak rakyat atas informasi. Membuka akses penuh terhadap fotokopi legalisir ijazah bukan hanya soal memenuhi permohonan penelitian ilmiah, tetapi soal menjaga martabat institusi kepresidenan dan memastikan tidak ada keraguan sedikit pun dalam sejarah administratif bangsa ini. 

Pantau Secara Langsung

Mengingat besarnya kepentingan publik dalam kasus ini, jalannya persidangan akan disiarkan secara LIVE melalui berbagai kanal informasi:

  1. Media Mainstream: iNews TV, Kompas TV, dan stasiun TV nasional lainnya.
  2. Kanal YouTube & Media Sosial: Sentana TV, Langkah Update, Hany TV, dan jaringan media digital lainnya.

Semoga pada 13 Januari nanti, kebenaran tidak lagi disekat oleh sensor, dan fajar keterbukaan benar-benar menyingsing di Wisma BSG.

Informasi Sidang:

  • Hari/Tanggal: Selasa, 13 Januari 2026
  • Waktu: 10.00 WIB
  • Tempat: Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat, Wisma BSG Lantai 1 Gedung Annex, Jakarta Pusat
  • Agenda: Sidang Pembacaan Putusan (vs KPU RI)

Postingan Populer