Kritik Konstitusional atas Respons Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana Sumatra
A. Penjarahan Minimarket sebagai Fakta Awal Kelalaian Negara
Peristiwa penjarahan tujuh gerai minimarket di Kota Sibolga oleh warga terdampak banjir tidak dapat dipahami semata sebagai peristiwa kriminal. Dalam perspektif kebijakan publik dan hukum tata negara, peristiwa ini merupakan indikator awal kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara pada situasi darurat. Media nasional melaporkan bahwa sedikitnya 16 orang sempat diamankan aparat kepolisian setelah mengambil barang kebutuhan pokok dari minimarket yang terdampak banjir.¹
Fakta bahwa negara justru hadir pertama kali melalui aparat penegak hukum, alih-alih melalui distribusi logistik darurat, menunjukkan ketidaktepatan urutan kehadiran negara. Dalam negara hukum yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, kehadiran negara pada fase darurat seharusnya berwujud perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar, bukan kriminalisasi tindakan survival warga.
Keputusan aparat untuk kemudian melepaskan warga dan mendorong pendekatan restorative justice mencerminkan pengakuan implisit bahwa tindakan warga berakar pada kondisi darurat kemanusiaan yang dipicu oleh kegagalan kebijakan negara, bukan oleh niat kriminal murni.²
B. Kegagalan Logistik dan Pengadaan Darurat sebagai Masalah Struktural Kebijakan
Dalam kerangka kebijakan publik, penjarahan minimarket merupakan gejala, bukan sebab utama. Ia mencerminkan kegagalan sistem logistik darurat dan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dalam penanggulangan bencana. Negara telah memiliki kerangka kebijakan yang memungkinkan percepatan pengadaan dan distribusi logistik pada kondisi darurat, namun kerangka tersebut tidak dioperasionalkan secara efektif di lapangan.
Berdasarkan penelitian disertasi penulis mengenai kebijakan PBJ dalam penanggulangan bencana, hambatan utama dalam respons darurat bukanlah ketiadaan anggaran, melainkan ketakutan struktural birokrasi dalam menggunakan diskresi kebijakan akibat risiko audit dan kriminalisasi.³ Akibatnya, negara terlambat hadir, sementara kebutuhan warga bersifat segera dan tidak dapat menunggu prosedur normal.
Dalam kondisi tersebut, minimarket dan toko modern berfungsi sebagai simpul logistik de facto. Penjarahan muncul bukan karena lemahnya moral publik, melainkan karena negara gagal mengisi ruang logistik yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.
C. Rekomendasi Disertasi: Reformulasi Pengadaan Barang/Jasa Pangan dalam Situasi Bencana
Fenomena penjarahan bahan makanan pada saat bencana, sebagaimana terjadi di Sibolga, merupakan indikator paling nyata dari kegagalan negara menjamin akses pangan pada fase darurat. Berdasarkan temuan disertasi penulis mengenai kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) dalam penanggulangan bencana, persoalan utama tidak terletak pada ketersediaan anggaran negara, melainkan pada ketidaksiapan dan keterlambatan aktivasi mekanisme PBJ darurat, khususnya untuk komoditas pangan.
Disertasi penulis menegaskan bahwa pangan dalam situasi bencana harus diperlakukan sebagai barang publik darurat, bukan sebagai komoditas pasar biasa. Ketika negara tetap memperlakukan pangan melalui logika pengadaan normal—berbasis tender, perencanaan tahunan, dan kehati-hatian administratif—maka distribusi akan selalu kalah cepat dibanding kebutuhan riil korban bencana. Dalam kondisi tersebut, tindakan warga mengambil bahan makanan dari minimarket tidak dapat dipisahkan dari kekosongan pasokan pangan negara, bukan dari niat kriminal.
Rekomendasi utama disertasi menekankan perlunya aktivasi otomatis PBJ darurat pangan segera setelah status keadaan darurat bencana ditetapkan, tanpa menunggu prosedur teknis tambahan. Status darurat harus dipahami sebagai pemicu hukum langsung bagi pengadaan dan distribusi pangan melalui mekanisme cepat, fleksibel, dan berbasis kebutuhan lapangan. Penundaan aktivasi PBJ pangan—baik karena ketakutan audit maupun kekosongan perintah operasional—secara langsung meningkatkan risiko kelaparan, penjarahan, dan instabilitas sosial.
Lebih lanjut, disertasi merekomendasikan pergeseran paradigma dari “respons administratif” ke “respons logistik preventif”. Negara tidak boleh menunggu laporan penjarahan sebagai dasar intervensi, melainkan harus menjadikan kerawanan pangan sebagai indikator dini untuk mengaktifkan distribusi bahan makanan. Dalam konteks ini, pengadaan pangan darurat harus bersifat pre-emptive, dengan memanfaatkan pemasok lokal, jaringan ritel, dan cadangan pemerintah secara terkoordinasi.
Dengan demikian, penjarahan bahan makanan pada saat bencana harus dibaca sebagai kegagalan desain kebijakan PBJ pangan, bukan sebagai anomali sosial. Implementasi rekomendasi disertasi ini menempatkan PBJ pangan sebagai instrumen perlindungan konstitusional, yang bertujuan mencegah kelaparan, menjaga ketertiban sosial, dan memastikan kehadiran negara pada fase paling krusial penanggulangan bencana.
D. Penetapan Status Darurat dan Kelalaian Penggunaan Kewenangan Negara
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memberikan kewenangan atribusi kepada Pemerintah untuk menetapkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah.⁴ Kewenangan ini tidak bersifat opsional dalam konteks darurat, melainkan instrumen hukum untuk melindungi hak hidup dan keselamatan warga negara.
Namun, kewenangan tersebut tidak akan bermakna apabila tidak dioperasionalkan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh peraturan pelaksana. Penundaan atau keengganan menggunakan kewenangan tersebut ketika indikator dampak telah nyata merupakan bentuk kelalaian penggunaan kewenangan atribusi, yang dalam perspektif hukum tata negara dapat dikualifikasikan sebagai constitutional omission.
E. Krisis Layanan Dasar sebagai Indikator Pelanggaran Hak Konstitusional
-
Pemadaman Listrik
Pemadaman listrik berkepanjangan akibat banjir dan longsor di Sumatra dilaporkan oleh media internasional sebagai akibat kerusakan jaringan distribusi dan gardu listrik.⁵ Listrik merupakan prasyarat layanan dasar lainnya, termasuk air bersih, layanan kesehatan, dan komunikasi darurat. Kegagalan memulihkannya secara cepat menunjukkan ketidakmampuan negara memprioritaskan hak dasar warga pada fase darurat.
-
Kelaparan dan Kekosongan Pangan
Media internasional juga melaporkan keterbatasan pangan, bahan bakar, dan dana di wilayah terdampak pada fase awal respons bencana.⁶ Fakta ini menegaskan bahwa krisis pascabencana bukan disebabkan ketiadaan stok nasional, melainkan kegagalan distribusi logistik akibat tidak aktifnya mekanisme darurat negara.
-
Krisis Air Bersih dan Layanan Kesehatan
Gangguan terhadap jaringan air bersih dan layanan kesehatan di wilayah terdampak mempertegas bahwa negara gagal memenuhi hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang layak.⁷ Kondisi ini memperlihatkan bahwa klaim situasi “terkendali” tidak sejalan dengan realitas pemenuhan hak dasar di tingkat akar rumput.
F. Retorika Kemandirian dan Penolakan Bantuan Luar Negeri
Di tengah krisis tersebut, Presiden Republik Indonesia menyatakan bahwa Indonesia mampu menangani bencana secara mandiri dan bahwa situasi masih terkendali, serta tidak memprioritaskan bantuan luar negeri meskipun terdapat tawaran dari negara lain.⁸ Media internasional mencatat bahwa sikap ini diambil atas dasar kemandirian nasional, namun juga mencatat keterbatasan logistik dan sumber daya di sejumlah wilayah terdampak.⁶
Dalam perspektif kebijakan kebencanaan modern, penerimaan bantuan internasional tidak identik dengan hilangnya kedaulatan negara. Sebaliknya, penolakan bantuan di tengah krisis logistik justru mencerminkan prioritas simbolik atas kemandirian politik dibanding kewajiban konstitusional melindungi keselamatan warga negara.
G. Klaim “Situasi Terkendali” dalam Uji Kebijakan Publik
Ukuran keterkendalian dalam kebijakan publik bukanlah stabilitas narasi politik, melainkan kemampuan negara mencegah krisis sosial dan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar. Fakta penjarahan, pemadaman listrik, kelaparan, dan gangguan layanan kesehatan menunjukkan bahwa klaim “situasi terkendali” tidak ditopang oleh indikator kebijakan yang dapat diuji secara objektif.⁹
H. Peta Kebijakan Bencana sebagai Alat Kritik Sistemik
Penulis adalah pencipta Peta Kebijakan Bencana (lihat gambar) melalui pendekatan Legislation Policy Mapping, yang membaca kebijakan kebencanaan sebagai satu policy universe. Melalui pemetaan ini, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 menempati posisi node sentral. Penetapan status keadaan darurat bencana berfungsi sebagai policy trigger yang mengaktifkan jaringan kebijakan lain, termasuk pendanaan, PBJ, logistik, dan sistem komando.
Penjarahan dan krisis layanan dasar di Sumatra menunjukkan terputusnya konektivitas antar-node kebijakan, bukan ketiadaan regulasi. Dengan demikian, masalah utama terletak pada kegagalan negara mengoperasionalkan regulasi yang telah tersedia.¹⁰
Gambar Peta Kebijakan terkait Bencana
Untuk dapat melakukan operasi seperti Zooming dan Conecting , silahkan buka link: Peta Kebijakan terkait Bencana. Peta ini digunakan untuk membaca Kebijakan Kebencanaan sebagai satu policy universe, bukan norma yang berdiri sendiri. Pendekatan ini dikembangkan penulis melalui teknik Legislation Policy Mapping dengan memanfaatkan Mendeley dan VOSviewer sebagaimana dijelaskan dalam artikel metodologis penulis di SSRN.¹¹
I. Penutup
Artikel ini menegaskan bahwa penjarahan, krisis layanan dasar, dan polemik status bencana nasional merupakan rangkaian gejala dari kegagalan kebijakan yang memiliki dimensi konstitusional. Negara tidak hanya dinilai dari niat baik atau retorika pengendalian, melainkan dari kemampuannya menggunakan kewenangan hukum untuk melindungi hak hidup, martabat, dan keselamatan warga negara.
Status bencana nasional bukan simbol kegagalan negara, melainkan instrumen konstitusional untuk mencegah kegagalan yang lebih luas. Ketika instrumen tersebut ditahan demi menjaga narasi politik “situasi terkendali”, yang dikorbankan bukan citra pemerintah, melainkan hak konstitusional warga terdampak bencana.
Catatan Koreksi Normatif
Perlu ditegaskan sebagai koreksi normatif bahwa mekanisme penentuan status keadaan darurat bencana tidak diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PP/21/2008), karena pasal tersebut mengatur pengurangan risiko bencana.¹¹ Penentuan status keadaan darurat bencana secara eksplisit diatur dalam Pasal 23 PP/21/2008, yang menegaskan bahwa status keadaan darurat bencana tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, sedangkan dasar penilaiannya bersumber dari pengkajian cepat dan tepat sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3) PP/21/2008, meliputi cakupan lokasi bencana, jumlah korban bencana, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintahan, serta kemampuan sumber daya alam maupun buatan.³ PP/21/2008 tidak menetapkan ambang batas kuantitatif baku, sehingga parameter tersebut bersifat kualitatif dan kontekstual. Konsekuensinya, penetapan status keadaan darurat berfungsi sebagai pemicu hukum (legal trigger) bagi kemudahan akses sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PP/21/2008, termasuk percepatan logistik dan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanggulangan bencana.⁴
Catatan Kaki
- Liputan6.com, “7 Minimarket di Sibolga Dijarah Korban Banjir, 16 Orang Ditangkap.”
- Liputan6.com, laporan lanjutan mengenai pelepasan warga dan usulan restorative justice kasus penjarahan minimarket di Sibolga.
- Silalahi, Bonatua., et al., Indonesian Government Procurement Public Policy on Disaster Management, OIDA International Journal of Sustainable Development, 18(04), 77–92, 2025, tersedia di SSRN: https://ssrn.com/abstract=5165518.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Reuters, laporan kerusakan infrastruktur dan pemadaman listrik akibat banjir Sumatra, Desember 2025.
- Reuters, “Flood-hit Indonesian regions run low on fuel, funds, relief effort,” Desember 2025.
- Reuters dan media nasional terkait gangguan fasilitas kesehatan dan air bersih pascabencana di Sumatra.
- Reuters, pernyataan Presiden Indonesia terkait penanganan mandiri dan bantuan luar negeri, Desember 2025.
- Kompas.com, pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, 15 Desember 2025.
- Silalahi, Bonatua, Legislation Policy Mapping Techniques using VOSviewer and Mendeley Applications, SSRN Working Paper No. 4414479, https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=4414479.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pasal 7, Pasal 22 ayat (3), Pasal 23, dan Pasal 24.