Cari Blog Ini

Kamis, 08 Januari 2026

Menanti Fajar Keterbukaan di Komisi Informasi Pusat:

Mengapa Salinan Ijazah Presiden Harus Terang Benderang? 

Oleh: Dr. Bonatua Silalahi

Pada Selasa, 13 Januari 2026 mendatang, Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menggelar sidang krusial dengan agenda Pembacaan Putusan atas sengketa informasi nomor registrasi 074/X/KIP-PSI/2025. Perkara melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini adalah ujian besar bagi komitmen negara terhadap prinsip transparansi publik. 

Meluruskan Status Dokumen: Fotokopi Legalisir Adalah Dokumen Publik 

Satu hal yang harus diluruskan agar tidak terjadi kerancuan hukum: Objek informasi yang saya mohonkan kepada KPU bukanlah ijazah asli, melainkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Ketika sebuah ijazah difotokopi, dilegalisir, dan diserahkan kepada KPU (tanpa autentikasi) sebagai syarat pencalonan Presiden, maka dokumen tersebut secara otomatis menjadi dokumen publik yang berada dalam penguasaan badan publik. Dokumen ini adalah basis data yang digunakan negara untuk menetapkan kelayakan seorang calon pimpinan nasional. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi KPU untuk menyembunyikan bagian mana pun dari dokumen tersebut, termasuk tanda tangan yang ada di dalamnya.

Belajar dari Keterbukaan Ijazah Bung Hatta 

Sebagai pembanding, kita dapat merujuk pada praktik baik internasional terkait dokumen sejarah tokoh bangsa. Ijazah Drs. Mohammad Hatta yang tersimpan di arsip perguruan tinggi Belanda dapat diakses oleh siapa saja secara utuh. Tak satupun informasi disembunyikan, termasuk tanggal kelulusan, tanda tangan Rektor, Dekan, hingga para dosen pengujinya. Jika ijazah Bapak Proklamator kita saja terbuka sebagai kebanggaan sejarah dan bukti integritas akademik, mengapa ijazah pemimpin di era keterbukaan informasi ini justru penuh dengan sensor yang menutup-nutupi tanda tangan pejabat terkait?

Urgensi Verifikasi: Mengapa Tanda Tangan Penting? 

Publik saat ini telah memiliki berbagai referensi pembanding dari sumber terbuka, seperti foto ijazah yang pernah diunggah oleh Dian Sandi, serta contoh ijazah alumni lain yang dikeluarkan oleh Rektor dan Dekan yang sama pada periode tersebut. Bahkan, terdapat dokumen fotokopi legalisir milik pihak lain yang disahkan oleh Dekan yang sama yang kini sudah diketahui publik.

Satu-satunya kecurigaan publik jika tanda tangan Rektor, Dekan penandatangan ijazah, serta Dekan pengesah legalisir ini dirahasiakan adalah agar publik tidak dapat membandingkan:

  • Apakah tanda tangan tersebut identik dengan spesimen tanda tangan pejabat tersebut yang sudah diketahui publik?
  • Apakah terdapat konsistensi tanda tangan ketiga pejabat tersebut pada ijazah-ijazah yang digunakan dalam kontestasi tahun 2005, 2010, 2012, 2014, dan 2019?

Tanpa salinan yang jelas dan tanpa sensor, verifikasi materiil menjadi mustahil dan hak atas informasi hanyalah bersifat semu karena publik tidak dapat melakukan validasi secara memadai. 

Harapan pada Majelis Komisioner 

Kita berdoa agar Majelis Komisioner KIP memiliki keberanian konstitusional untuk berpihak pada hak rakyat atas informasi. Membuka akses penuh terhadap fotokopi legalisir ijazah bukan hanya soal memenuhi permohonan penelitian ilmiah, tetapi soal menjaga martabat institusi kepresidenan dan memastikan tidak ada keraguan sedikit pun dalam sejarah administratif bangsa ini. 

Pantau Secara Langsung

Mengingat besarnya kepentingan publik dalam kasus ini, jalannya persidangan akan disiarkan secara LIVE melalui berbagai kanal informasi:

  1. Media Mainstream: iNews TV, Kompas TV, dan stasiun TV nasional lainnya.
  2. Kanal YouTube & Media Sosial: Sentana TV, Langkah Update, Hany TV, dan jaringan media digital lainnya.

Semoga pada 13 Januari nanti, kebenaran tidak lagi disekat oleh sensor, dan fajar keterbukaan benar-benar menyingsing di Wisma BSG.

Informasi Sidang:

  • Hari/Tanggal: Selasa, 13 Januari 2026
  • Waktu: 10.00 WIB
  • Tempat: Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat, Wisma BSG Lantai 1 Gedung Annex, Jakarta Pusat
  • Agenda: Sidang Pembacaan Putusan (vs KPU RI)

Selasa, 16 Desember 2025

Penjarahan, Krisis Layanan Dasar, dan Pelanggaran Kewajiban Konstitusional Negara

Kritik Konstitusional atas Respons Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana Sumatra


A. Penjarahan Minimarket sebagai Fakta Awal Kelalaian Negara 

Peristiwa penjarahan tujuh gerai minimarket di Kota Sibolga oleh warga terdampak banjir tidak dapat dipahami semata sebagai peristiwa kriminal. Dalam perspektif kebijakan publik dan hukum tata negara, peristiwa ini merupakan indikator awal kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara pada situasi darurat. Media nasional melaporkan bahwa sedikitnya 16 orang sempat diamankan aparat kepolisian setelah mengambil barang kebutuhan pokok dari minimarket yang terdampak banjir.¹

Fakta bahwa negara justru hadir pertama kali melalui aparat penegak hukum, alih-alih melalui distribusi logistik darurat, menunjukkan ketidaktepatan urutan kehadiran negara. Dalam negara hukum yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, kehadiran negara pada fase darurat seharusnya berwujud perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar, bukan kriminalisasi tindakan survival warga.

Keputusan aparat untuk kemudian melepaskan warga dan mendorong pendekatan restorative justice mencerminkan pengakuan implisit bahwa tindakan warga berakar pada kondisi darurat kemanusiaan yang dipicu oleh kegagalan kebijakan negara, bukan oleh niat kriminal murni.²

B. Kegagalan Logistik dan Pengadaan Darurat sebagai Masalah Struktural Kebijakan 

Dalam kerangka kebijakan publik, penjarahan minimarket merupakan gejala, bukan sebab utama. Ia mencerminkan kegagalan sistem logistik darurat dan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dalam penanggulangan bencana. Negara telah memiliki kerangka kebijakan yang memungkinkan percepatan pengadaan dan distribusi logistik pada kondisi darurat, namun kerangka tersebut tidak dioperasionalkan secara efektif di lapangan.

Berdasarkan penelitian disertasi penulis mengenai kebijakan PBJ dalam penanggulangan bencana, hambatan utama dalam respons darurat bukanlah ketiadaan anggaran, melainkan ketakutan struktural birokrasi dalam menggunakan diskresi kebijakan akibat risiko audit dan kriminalisasi.³ Akibatnya, negara terlambat hadir, sementara kebutuhan warga bersifat segera dan tidak dapat menunggu prosedur normal.

Dalam kondisi tersebut, minimarket dan toko modern berfungsi sebagai simpul logistik de facto. Penjarahan muncul bukan karena lemahnya moral publik, melainkan karena negara gagal mengisi ruang logistik yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.

C. Rekomendasi Disertasi: Reformulasi Pengadaan Barang/Jasa Pangan dalam Situasi Bencana

Fenomena penjarahan bahan makanan pada saat bencana, sebagaimana terjadi di Sibolga, merupakan indikator paling nyata dari kegagalan negara menjamin akses pangan pada fase darurat. Berdasarkan temuan disertasi penulis mengenai kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) dalam penanggulangan bencana, persoalan utama tidak terletak pada ketersediaan anggaran negara, melainkan pada ketidaksiapan dan keterlambatan aktivasi mekanisme PBJ darurat, khususnya untuk komoditas pangan.

Disertasi penulis menegaskan bahwa pangan dalam situasi bencana harus diperlakukan sebagai barang publik darurat, bukan sebagai komoditas pasar biasa. Ketika negara tetap memperlakukan pangan melalui logika pengadaan normal—berbasis tender, perencanaan tahunan, dan kehati-hatian administratif—maka distribusi akan selalu kalah cepat dibanding kebutuhan riil korban bencana. Dalam kondisi tersebut, tindakan warga mengambil bahan makanan dari minimarket tidak dapat dipisahkan dari kekosongan pasokan pangan negara, bukan dari niat kriminal.

Rekomendasi utama disertasi menekankan perlunya aktivasi otomatis PBJ darurat pangan segera setelah status keadaan darurat bencana ditetapkan, tanpa menunggu prosedur teknis tambahan. Status darurat harus dipahami sebagai pemicu hukum langsung bagi pengadaan dan distribusi pangan melalui mekanisme cepat, fleksibel, dan berbasis kebutuhan lapangan. Penundaan aktivasi PBJ pangan—baik karena ketakutan audit maupun kekosongan perintah operasional—secara langsung meningkatkan risiko kelaparan, penjarahan, dan instabilitas sosial.

Lebih lanjut, disertasi merekomendasikan pergeseran paradigma dari “respons administratif” ke “respons logistik preventif”. Negara tidak boleh menunggu laporan penjarahan sebagai dasar intervensi, melainkan harus menjadikan kerawanan pangan sebagai indikator dini untuk mengaktifkan distribusi bahan makanan. Dalam konteks ini, pengadaan pangan darurat harus bersifat pre-emptive, dengan memanfaatkan pemasok lokal, jaringan ritel, dan cadangan pemerintah secara terkoordinasi.

Dengan demikian, penjarahan bahan makanan pada saat bencana harus dibaca sebagai kegagalan desain kebijakan PBJ pangan, bukan sebagai anomali sosial. Implementasi rekomendasi disertasi ini menempatkan PBJ pangan sebagai instrumen perlindungan konstitusional, yang bertujuan mencegah kelaparan, menjaga ketertiban sosial, dan memastikan kehadiran negara pada fase paling krusial penanggulangan bencana.

D. Penetapan Status Darurat dan Kelalaian Penggunaan Kewenangan Negara 

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memberikan kewenangan atribusi kepada Pemerintah untuk menetapkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah.⁴ Kewenangan ini tidak bersifat opsional dalam konteks darurat, melainkan instrumen hukum untuk melindungi hak hidup dan keselamatan warga negara.

Namun, kewenangan tersebut tidak akan bermakna apabila tidak dioperasionalkan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh peraturan pelaksana. Penundaan atau keengganan menggunakan kewenangan tersebut ketika indikator dampak telah nyata merupakan bentuk kelalaian penggunaan kewenangan atribusi, yang dalam perspektif hukum tata negara dapat dikualifikasikan sebagai constitutional omission.

E. Krisis Layanan Dasar sebagai Indikator Pelanggaran Hak Konstitusional

  1. Pemadaman Listrik Pemadaman listrik berkepanjangan akibat banjir dan longsor di Sumatra dilaporkan oleh media internasional sebagai akibat kerusakan jaringan distribusi dan gardu listrik.⁵ Listrik merupakan prasyarat layanan dasar lainnya, termasuk air bersih, layanan kesehatan, dan komunikasi darurat. Kegagalan memulihkannya secara cepat menunjukkan ketidakmampuan negara memprioritaskan hak dasar warga pada fase darurat.

  2. Kelaparan dan Kekosongan Pangan Media internasional juga melaporkan keterbatasan pangan, bahan bakar, dan dana di wilayah terdampak pada fase awal respons bencana.⁶ Fakta ini menegaskan bahwa krisis pascabencana bukan disebabkan ketiadaan stok nasional, melainkan kegagalan distribusi logistik akibat tidak aktifnya mekanisme darurat negara.

  3. Krisis Air Bersih dan Layanan Kesehatan Gangguan terhadap jaringan air bersih dan layanan kesehatan di wilayah terdampak mempertegas bahwa negara gagal memenuhi hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang layak.⁷ Kondisi ini memperlihatkan bahwa klaim situasi “terkendali” tidak sejalan dengan realitas pemenuhan hak dasar di tingkat akar rumput.

F. Retorika Kemandirian dan Penolakan Bantuan Luar Negeri 

Di tengah krisis tersebut, Presiden Republik Indonesia menyatakan bahwa Indonesia mampu menangani bencana secara mandiri dan bahwa situasi masih terkendali, serta tidak memprioritaskan bantuan luar negeri meskipun terdapat tawaran dari negara lain.⁸ Media internasional mencatat bahwa sikap ini diambil atas dasar kemandirian nasional, namun juga mencatat keterbatasan logistik dan sumber daya di sejumlah wilayah terdampak.⁶

Dalam perspektif kebijakan kebencanaan modern, penerimaan bantuan internasional tidak identik dengan hilangnya kedaulatan negara. Sebaliknya, penolakan bantuan di tengah krisis logistik justru mencerminkan prioritas simbolik atas kemandirian politik dibanding kewajiban konstitusional melindungi keselamatan warga negara.

G. Klaim “Situasi Terkendali” dalam Uji Kebijakan Publik 

Ukuran keterkendalian dalam kebijakan publik bukanlah stabilitas narasi politik, melainkan kemampuan negara mencegah krisis sosial dan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar. Fakta penjarahan, pemadaman listrik, kelaparan, dan gangguan layanan kesehatan menunjukkan bahwa klaim “situasi terkendali” tidak ditopang oleh indikator kebijakan yang dapat diuji secara objektif.⁹

H. Peta Kebijakan Bencana sebagai Alat Kritik Sistemik

Penulis adalah pencipta Peta Kebijakan Bencana (lihat gambar) melalui pendekatan Legislation Policy Mapping, yang membaca kebijakan kebencanaan sebagai satu policy universe. Melalui pemetaan ini, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 menempati posisi node sentral. Penetapan status keadaan darurat bencana berfungsi sebagai policy trigger yang mengaktifkan jaringan kebijakan lain, termasuk pendanaan, PBJ, logistik, dan sistem komando.

Penjarahan dan krisis layanan dasar di Sumatra menunjukkan terputusnya konektivitas antar-node kebijakan, bukan ketiadaan regulasi. Dengan demikian, masalah utama terletak pada kegagalan negara mengoperasionalkan regulasi yang telah tersedia.¹⁰

Gambar Peta Kebijakan terkait Bencana
Untuk dapat melakukan operasi seperti Zooming dan Conecting , silahkan buka link: Peta Kebijakan terkait BencanaPeta ini digunakan untuk membaca Kebijakan Kebencanaan sebagai satu policy universe, bukan norma yang berdiri sendiri. Pendekatan ini dikembangkan penulis melalui teknik Legislation Policy Mapping dengan memanfaatkan Mendeley dan VOSviewer sebagaimana dijelaskan dalam artikel metodologis penulis di SSRN.¹¹

I. Penutup 

Artikel ini menegaskan bahwa penjarahan, krisis layanan dasar, dan polemik status bencana nasional merupakan rangkaian gejala dari kegagalan kebijakan yang memiliki dimensi konstitusional. Negara tidak hanya dinilai dari niat baik atau retorika pengendalian, melainkan dari kemampuannya menggunakan kewenangan hukum untuk melindungi hak hidup, martabat, dan keselamatan warga negara.
Status bencana nasional bukan simbol kegagalan negara, melainkan instrumen konstitusional untuk mencegah kegagalan yang lebih luas. Ketika instrumen tersebut ditahan demi menjaga narasi politik “situasi terkendali”, yang dikorbankan bukan citra pemerintah, melainkan hak konstitusional warga terdampak bencana.


Catatan Koreksi Normatif 

Perlu ditegaskan sebagai koreksi normatif bahwa mekanisme penentuan status keadaan darurat bencana tidak diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PP/21/2008), karena pasal tersebut mengatur pengurangan risiko bencana.¹¹ Penentuan status keadaan darurat bencana secara eksplisit diatur dalam Pasal 23 PP/21/2008, yang menegaskan bahwa status keadaan darurat bencana tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, sedangkan dasar penilaiannya bersumber dari pengkajian cepat dan tepat sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3) PP/21/2008, meliputi cakupan lokasi bencana, jumlah korban bencana, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintahan, serta kemampuan sumber daya alam maupun buatan.³ PP/21/2008 tidak menetapkan ambang batas kuantitatif baku, sehingga parameter tersebut bersifat kualitatif dan kontekstual. Konsekuensinya, penetapan status keadaan darurat berfungsi sebagai pemicu hukum (legal trigger) bagi kemudahan akses sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PP/21/2008, termasuk percepatan logistik dan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanggulangan bencana.⁴

Catatan Kaki 

  1. Liputan6.com, “7 Minimarket di Sibolga Dijarah Korban Banjir, 16 Orang Ditangkap.”
  2. Liputan6.com, laporan lanjutan mengenai pelepasan warga dan usulan restorative justice kasus penjarahan minimarket di Sibolga.
  3. Silalahi, Bonatua., et al., Indonesian Government Procurement Public Policy on Disaster Management, OIDA International Journal of Sustainable Development, 18(04), 77–92, 2025, tersedia di SSRN: https://ssrn.com/abstract=5165518.
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  5. Reuters, laporan kerusakan infrastruktur dan pemadaman listrik akibat banjir Sumatra, Desember 2025.
  6. Reuters, “Flood-hit Indonesian regions run low on fuel, funds, relief effort,” Desember 2025.
  7. Reuters dan media nasional terkait gangguan fasilitas kesehatan dan air bersih pascabencana di Sumatra.
  8. Reuters, pernyataan Presiden Indonesia terkait penanganan mandiri dan bantuan luar negeri, Desember 2025.
  9. Kompas.com, pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, 15 Desember 2025.
  10. Silalahi, Bonatua, Legislation Policy Mapping Techniques using VOSviewer and Mendeley Applications, SSRN Working Paper No. 4414479, https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=4414479.
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pasal 7, Pasal 22 ayat (3), Pasal 23, dan Pasal 24.

Rabu, 03 Desember 2025

Democracy is Dead ketika Komisi Informasi Tidak Membela Keterbukaan

Democracy is Dead ketika Komisi Informasi Tidak Membela Keterbukaan 

by Dr. Bonatua Silalahi

Dalam negara demokratis, informasi publik bukan sekadar berkas atau dokumen administratif. Informasi adalah hak asasi, sumber kedaulatan rakyat, dan alat paling efektif untuk mengawasi kekuasaan. Tanpa informasi, publik menjadi buta—dan kekuasaan akan bergerak tanpa kontrol.

Karena itu, lahirlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU/14/2008): untuk memastikan negara tidak boleh menutup diri dari rakyatnya.

Namun ada pertanyaan mendasar yang menguji jantung demokrasi:

Apa yang terjadi apabila lembaga yang seharusnya menjadi benteng keterbukaan justru ikut menutup informasi?

Apa jadinya bila Majelis Komisioner Komisi Informasi, yang secara hukum diberi mandat untuk membela keterbukaan, justru memihak badan publik yang menutup informasi tanpa dasar yang sah?

Jawabannya sederhana tetapi menghancurkan:

šŸ”„ Democracy is Dead. 

Demokrasi tidak selalu mati dengan kudeta atau senjata. Kadang ia mati pelan-pelan melalui penutupan informasi yang direstui oleh lembaga yang semestinya menjaganya.

Ketika Komisi Informasi:

  • menerima alasan pengecualian tanpa Uji Konsekuensi,
  • mendukung penutupan tanpa dasar,
  • menolak prinsip “informasi pada dasarnya terbuka”,

maka pada saat itu:

Rakyat kehilangan mata. 

Pengawasan publik lumpuh. 

Negara menjadi gelap.

Dan demokrasi berhenti bernapas.

Karena: 

Tanpa keterbukaan—tidak ada akuntabilitas. 

Tanpa akuntabilitas—tidak ada kontrol publik. 

Dan tanpa kontrol publik—tidak ada demokrasi.

Tidak ada demokrasi tanpa keterbukaan informasi. 

Tidak ada keterbukaan informasi tanpa Komisi Informasi yang tegak memihak publik.

Itulah mengapa setiap sidang sengketa informasi bukan hanya sengketa administratif, tapi pertarungan mempertahankan denyut demokrasi.


Jumat, 28 November 2025

Penegasan Rektor UGM Tentang Ijazah Joko Widodo


RINGKASAN STRUKTUR PERNYATAAN REKTOR UGM (Ova Emilia)

Isu: Klarifikasi publik UGM mengenai IJAZAH JOKO WIDODO

1. Status Penerimaan Mahasiswa

  • UGM menyatakan Joko Widodo diterima sebagai mahasiswa UGM dan terdaftar pertama kali 28 Juli 1980.

  • UGM memiliki bukti penerimaan, termasuk pengumuman di Kedaulatan Rakyat tanggal 18 Juli 1980.

2. Registrasi Awal

  • Menjalani registrasi sesuai prosedur, dengan formulir pendaftaran, pernyataan mahasiswa baru, dan dokumen administratif lain.

  • Data terdokumentasi dalam Buku Induk Angkatan 1980.

3. Perkuliahan dan Dosen Pembimbing

  • Kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

  • Dosen Pembimbing Akademik: Kasmujo (sudah purna tugas tetapi tetap dapat dihubungi UGM).

4. Program Sarjana Muda (1983) → Transisi Program Sarjana

  • Tahun 1983, Jokowi menyelesaikan evaluasi Program Sarjana Muda, pada periode transisi.

  • Program Sarjana Muda saat itu disatukan menjadi Program Sarjana.

5. Skripsi dan Pembimbing Skripsi

  • Menyelesaikan skripsi dibimbing oleh Ahmad Soemitro/Sumitro.

  • Penulisan nama pembimbing ada dua versi: oe dan u → UGM menyatakan keduanya sah dan dipakai dalam dokumen resmi.

6. Kelulusan

  • Lulus 23 Oktober 1985 dengan IP di atas 2,5 (batas minimum).

  • Menerima Ijazah Asli dari UGM.

7. Tanggung Jawab atas Ijazah Asli

  • Setelah diberikan, segala hal terkait Ijazah Asli sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi pemilik ijazah, termasuk opsi untuk menunjukkan ke publik atau tidak.

8. Isu Foto Berkacamata di Ijazah

  • UGM menyatakan yang dilarang itu kacamata hitam, bukan semua kacamata.

  • Merujuk pada pengumuman Pembantu Rektor Bidang Pendidikan & Pengajaran tanggal 3 November 1984.

  • UGM menyatakan memiliki arsip ijazah lain dari periode itu yang fotonya juga menggunakan kacamata.

Penutup

  • UGM menegaskan bahwa pernyataan ini disampaikan sebagai tanggung jawab institusi akademik untuk menyampaikan kebenaran, bukan untuk membela pihak manapun.

Transkrip

0.00 Saya Ova Emilia, Rektor Universitas

0.03 Gadjah Mada. Isu ijazah Joko Widodo

0.07 masih menjadi perdebatan di masyarakat.

0.10 UGM telah dan selalu konsisten

0.13 menyampaikan informasi sesuai dengan

0.16 data akademik dan porsi kewenangannya.

0.19 Berikut adalah penegasan atas apa yang

0.22 sudah disampaikan sebelumnya sebagai

0.25 klarifikasi dan bentuk tanggung jawab

0.28 UGM. Pertama, UGM menerima mahasiswa

0.32 yang bernama Joko Widodo dan terdaftar

0.36 pertama kali tanggal 28 Juli 1980.

0.41 UGM memiliki bukti penerimaannya.

0.44 Pengumuman tersebut juga dapat dilihat

0.47 di koran kedaulatan rakyat pada tanggal

0.50 18 Juli 1980.

0.54 Kedua, Joko Widodo menjalani proses

0.58 registrasi sebagaimana seharusnya dengan

1.01 berbagai dokumen seperti formulir

1.03 registrasi dan pernyataan atau janji

1.06 yang bersangkutan sebagai mahasiswa

1.08 baru. Data yang bersangkutan juga

1.10 didokumentasikan

1.12 dalam buku induk angkatan 1980.

1.16 Yang ketiga, Joko Widodo menjalani

1.19 kuliah di Fakultas Kehutanan UGM dengan

1.22 dosen pembimbing akademik Bapak Kasmujo.

1.26 Saat ini beliau sudah purna tugas namun

1.30 masih berkomunikasi dengan UGM. Keempat,

1.34 tahun 1983

1.36 Joko Widodo menyelesaikan evaluasi

1.39 program sarjana muda yang pada saat itu

1.43 ada dalam masa transisi dan programnya

1.46 disatukan menjadi program sarjana. Lima.

1.50 Joko Widodo menyelesaikan pendidikan

1.53 sarjananya dan menyusun skripsi di bawah

1.57 bimbingan Bapak Ahmad Sumitro.

2.01 Penulisan nama Sumitro dikenal dalam dua

2.04 bentuk, yaitu Sumitro menggunakan OE dan

2.09 Sumitro menggunakan huruf U.

2.13 Dan kedua ejaan tersebut sah serta

2.16 digunakan dalam dokumen resmi. En Joko

2.21 Widodo lulus program sarjana pada

2.24 tanggal 23 Oktober 1985

2.28 dengan indeks prestasi di atas 2,5 yang

2.33 memang merupakan indeks prestasi

2.36 minimal. Tujuh. Joko Widodo telah

2.39 menerima ijazah asli sesuai ketentuan.

2.44 Sejak itu, segala hal yang terkait

2.48 ijazah tersebut termasuk keputusan

2.51 menunjukkan kepada publik atau tidak

2.54 merupakan tanggung jawab yang

2.57 bersangkutan.

2.58 Delapan.

3.00 Terkait foto ijazah Joko Widodo

3.02 berkacamata, kami tegaskan bahwa di masa

3.06 itu yang dilarang adalah foto diri

3.10 dengan kacamata hitam.

3.14 Hal ini sesuai dengan pengumuman yang

3.16 dikeluarkan oleh pembantu rektor bidang

3.19 pendidikan dan pengajaran, penelitian

3.22 dan pengabdian pada masyarakat tanggal 3

3.25 November 1984.

3.29 UGM juga memiliki arsip ijazah lainnya

3.33 yang menunjukkan foto diri berkacamata.

3.38 Ilan pernyataan ini untuk menyampaikan

3.42 kebenaran sebagai tanggung jawab UGM dan

3.46 tidak untuk membela satu pihak pun

3.51 secara tidak proporsional.

3.54 Sekian, terima kasih.



Postingan Populer