Cari Blog Ini

Kamis, 13 Agustus 2026

Buka-bukaan Bukti ke Publik, efek penundaan pembacaan Putusan DKPP yang ditunda 10 Hari




Pada 5 Mei 2026, saya telah menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan tersebut bukan lahir dalam satu malam. Ia merupakan bagian dari rangkaian penelitian kebijakan publik yang saya lakukan terhadap proses administrasi persyaratan pendidikan dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya mengenai bagaimana dokumen persyaratan calon diverifikasi, diklarifikasi, dikelola, dan diarsipkan oleh penyelenggara Pemilu.

Setelah pengaduan disampaikan, saya beberapa kali melakukan perbaikan sesuai proses administrasi yang berjalan di DKPP.

Perkara tersebut kemudian dijadwalkan untuk diperiksa dalam persidangan pada 20 Juli 2026. Namun jadwal itu kemudian diubah menjadi 21 Juli 2026.

Pada tanggal 21 Juli 2026 itulah persidangan akhirnya dilaksanakan.

Yang menarik untuk dicatat, persidangan tersebut sekaligus menjadi sidang pertama dan terakhir dalam pemeriksaan pengaduan ini.

Hanya dua hari kemudian, pada 23 Juli 2026, saya selaku Pengadu telah menyerahkan Kesimpulan Pengadu, yang pada pokoknya merangkum pengaduan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, argumentasi, serta alat-alat bukti yang telah saya ajukan.

Setelah itu, perkara memasuki tahap yang sangat penting: pembacaan putusan.

Dari 5 Mei sampai 24 Agustus 2026

Agar publik memperoleh gambaran yang utuh, saya mencatat perjalanan perkara ini sebagai berikut:

5 Mei 2026 — Pengaduan disampaikan kepada DKPP.

20 Juli 2026 — Jadwal awal persidangan namun dirubah menjadi 21 Juli 2026: Persidangan dilaksanakan setelah mengalami perubahan jadwal. Ini sekaligus menjadi sidang pertama dan terakhir.

23 Juli 2026 — Kesimpulan Pengadu disampaikan.

14 Agustus 2026 — Agenda pembacaan putusan yang semula dijadwalkan.

24 Agustus 2026 — Agenda pembacaan putusan setelah mengalami perubahan jadwal.

Artinya, pengaduan yang telah berjalan sejak 5 Mei 2026 akhirnya diperiksa dalam satu kali persidangan pada 21 Juli 2026. Dua hari setelah persidangan, Kesimpulan Pengadu telah diserahkan.

Namun justru ketika perkara telah memasuki tahap pembacaan putusan, terjadi sesuatu yang menurut saya patut dicatat sebagai bagian dari perjalanan perkara ini.

Dari 14 Agustus Tiba-Tiba Menjadi 24 Agustus

Agenda pembacaan putusan semula dijadwalkan pada 14 Agustus 2026.

Namun dalam hitungan jam, saya memperoleh informasi bahwa agenda tersebut berubah menjadi 24 Agustus 2026.

Artinya, pembacaan putusan bergeser selama 10 hari.

Sebagai Pengadu, tentu saya bertanya:

Apa yang menyebabkan agenda pembacaan putusan yang sudah ditentukan harus berubah secara mendadak dan mundur selama 10 hari?

Penjelasan yang saya terima adalah adanya “agenda Majelis mendesak.”

Saya menghormati penjelasan tersebut. Saya juga memahami bahwa DKPP mempunyai kewenangan mengatur agenda internalnya sendiri.

Tetapi saya juga mempunyai hak untuk mencatat fakta perjalanan perkara yang saya adukan.

Terlebih lagi, perubahan tersebut terjadi bukan ketika perkara masih dalam tahap awal pemeriksaan, melainkan ketika pemeriksaan telah selesai, Kesimpulan Pengadu telah diserahkan sejak 23 Juli 2026, dan perkara tinggal menunggu pembacaan keputusan.

Karena itu, menurut saya wajar apabila muncul pertanyaan mengenai apa yang menyebabkan pembacaan putusan tersebut harus ditunda selama sepuluh hari.

Saya Tidak Menuduh Ada Intervensi

Pada titik ini saya ingin menyampaikan sesuatu secara terang.

Saya tidak menuduh telah terjadi intervensi terhadap Majelis DKPP.

Sampai tulisan ini dibuat, saya tidak mempunyai bukti yang dapat digunakan untuk menyatakan bahwa telah terjadi campur tangan terhadap proses pengambilan keputusan.

Karena itu saya tidak akan mengubah sebuah pertanyaan menjadi tuduhan.

Namun sebagai Pengadu, saya juga tidak ingin menyembunyikan kerisauan saya.

Saya tentu berharap bahwa selama rentang waktu tambahan sepuluh hari tersebut tidak terdapat campur tangan atau kepentingan apa pun yang dapat memengaruhi independensi Majelis dalam mengambil keputusan.

Independensi dalam mengambil keputusan merupakan prinsip yang sangat penting dalam institusi yang menjalankan fungsi adjudikatif.

Sebagai pembanding, dalam sistem kekuasaan kehakiman, Pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan kewajiban menjaga kemandirian peradilan dan larangan campur tangan pihak lain dalam urusan peradilan.

Tentu saya memahami bahwa DKPP bukan badan peradilan dalam lingkungan kekuasaan kehakiman. Karena itu, ketentuan tersebut tidak saya gunakan untuk menyamakan DKPP dengan pengadilan, melainkan sebagai pembanding mengenai betapa pentingnya independensi dalam suatu proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan.

Daripada Berspekulasi, Saya Memilih Membuka Bukti

Saya kemudian berpikir:

Apa yang dapat saya lakukan sebagai Pengadu selama menunggu tanggal 24 Agustus 2026?

Saya mempunyai dua pilihan.

Saya dapat menghabiskan sepuluh hari ini untuk berspekulasi mengenai alasan perubahan jadwal tersebut.

Atau saya dapat menggunakan sepuluh hari ini untuk sesuatu yang jauh lebih produktif.

Saya memilih pilihan kedua.

Saya akan membuka Kesimpulan Pengadu dan alat-alat bukti yang saya ajukan kepada publik.

Tujuannya sederhana.

Saya ingin masyarakat mempunyai kesempatan untuk membaca sendiri perkara ini sebelum mengetahui apa keputusan Majelis DKPP.

Dengan demikian, publik tidak perlu percaya kepada saya hanya karena saya adalah Pengadu.

Publik juga tidak perlu mencurigai DKPP hanya karena jadwal pembacaan putusan berubah.

Mari kita membaca dokumen yang sama.

Mari kita melihat bukti yang sama.

Mari kita memahami argumentasi yang sama.

Kemudian mari kita membuat penilaian masing-masing.

Baca Dulu Bukti Pengadu, Baru Tunggu Putusan DKPP

Inilah yang menurut saya menarik dari situasi ini.

Karena pembacaan putusan ditunda sampai 24 Agustus 2026, masyarakat justru mempunyai waktu untuk mempelajari bahan yang sebelumnya berada dalam ruang persidangan.

Saya akan membuka kepada publik, sepanjang dapat dipublikasikan secara sah, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pengaduan saya.

Saya juga akan membuka Kesimpulan Pengadu tanggal 23 Juli 2026.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui:

Apa sebenarnya yang saya adukan?

Apa fakta yang saya ajukan?

Apa alat bukti yang saya gunakan?

Apa hubungan antara satu bukti dengan bukti lainnya?

Dan apa kesimpulan yang saya tarik dari seluruh fakta tersebut?

Saya ingin masyarakat melakukan penilaiannya sebelum membaca keputusan DKPP.

Ini penting.

Sebab apabila masyarakat baru membaca bukti setelah mengetahui hasil putusan, penilaiannya berpotensi sudah dipengaruhi oleh hasil akhir perkara.

Sebaliknya, apabila masyarakat terlebih dahulu membaca fakta, argumentasi, dan bukti Pengadu, maka masyarakat dapat membangun penilaiannya sendiri.

Untuk Kesimpulan dan alat bukti silahkan baca dengan mengklik artikel sebelumnya berjudul: Kesimpulan Perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/VII/2026 

Tanggal 24 Agustus Kita Bandingkan

Setelah keputusan DKPP dibacakan pada 24 Agustus 2026, barulah kita mempunyai dua bahan yang dapat dibandingkan.

Di satu sisi terdapat:

Pengaduan + Fakta Persidangan + Alat Bukti + Kesimpulan Pengadu.

Di sisi lainnya terdapat:

Pertimbangan + Penilaian + Kesimpulan + Putusan Majelis DKPP.

Dari sana masyarakat dapat melihat apakah fakta dan bukti yang sama menghasilkan kesimpulan yang sama atau justru berbeda.

Perbedaan itu sendiri bukan otomatis berarti salah satu pihak melakukan kesalahan.

Hakikat proses pemeriksaan memang memberikan ruang bagi Majelis untuk menilai fakta, alat bukti, serta argumentasi para pihak.

Tetapi bagi saya sebagai peneliti kebijakan publik, apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kesimpulan yang dapat ditarik dari fakta dan alat bukti dengan pertimbangan dalam keputusan, maka perbedaan itulah yang justru menarik untuk dikaji lebih lanjut.

Apakah perbedaannya terletak pada fakta?

Apakah pada penilaian terhadap bukti?

Apakah pada interpretasi norma?

Apakah pada batas kewenangan DKPP?

Ataukah memang terdapat perbedaan perspektif antara pendekatan etik penyelenggara Pemilu, pendekatan hukum, dan pendekatan kebijakan publik?

Semua itu baru dapat dinilai secara adil setelah keputusan dibacakan.

Saya Berharap Kesimpulan Majelis Bertemu dengan Rasa Keadilan Publik

UU Nomor 48 Tahun 2009 memberikan satu prinsip menarik sebagai pembanding. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Penjelasannya menyebutkan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan agar putusan sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Sekali lagi, saya tidak sedang menyatakan bahwa DKPP adalah pengadilan atau bahwa ketentuan tersebut secara otomatis berlaku terhadap DKPP.

Saya mengambil semangat prinsipnya.

Sebuah keputusan institusi publik akan mempunyai legitimasi yang jauh lebih kuat ketika argumentasinya dapat diuji secara rasional oleh masyarakat berdasarkan fakta yang tersedia.

Karena itulah keterbukaan menjadi penting.

Dan justru karena itulah saya memilih membuka bahan-bahan Pengadu sebelum keputusan dibacakan.

Jangan Percaya kepada Saya. Baca Buktinya.

Saya tidak meminta masyarakat mempercayai kesimpulan saya hanya karena saya adalah Pengadu.

Sebaliknya, saya mengatakan:

Jangan percaya kepada Pengadu hanya karena saya yang mengatakan.

Jangan pula mencurigai DKPP hanya karena jadwal pembacaan putusan berubah.

Baca kesimpulannya.

Periksa alat buktinya.

Nilai argumentasinya.

Kemudian tunggu tanggal 24 Agustus 2026.

Setelah keputusan dibacakan, baca pula pertimbangan Majelis.

Barulah kita bandingkan.

Kalau kesimpulan Majelis bertemu dengan fakta, alat bukti, norma, dan rasa keadilan masyarakat, maka kita harus menghormatinya.

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi, penelitian, dan pembelajaran bagi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Karena sejak awal, tujuan penelitian dan pengaduan yang saya lakukan bukan semata-mata mengenai satu orang, satu dokumen, satu komisioner, ataupun satu periode Pemilu.

Yang sedang saya dorong adalah perbaikan sistem.

Bagaimana negara memastikan persyaratan calon diperiksa dengan standar yang jelas.

Bagaimana proses verifikasi dan klarifikasi dapat dipertanggungjawabkan.

Bagaimana bukti pemeriksaan tersebut diciptakan dan dipelihara.

Dan bagaimana arsip penyelenggaraan Pemilu dapat tetap tersedia sehingga puluhan tahun kemudian negara masih mampu menjelaskan kepada masyarakat: apa yang diperiksa, siapa yang memeriksa, berdasarkan standar apa, dan apa bukti pemeriksaannya.

Itulah substansi kebijakan publik yang menurut saya jauh lebih penting daripada sekadar memenangkan sebuah perdebatan.

Sepuluh Hari untuk Mengawasi Bersama

Karena itu, saya tidak memandang perubahan jadwal dari 14 Agustus menjadi 24 Agustus 2026 hanya sebagai penundaan.

Saya akan menggunakan sepuluh hari tersebut sebagai ruang transparansi.

Sepuluh hari untuk membuka bukti.

Sepuluh hari untuk membaca.

Sepuluh hari untuk berdiskusi.

Sepuluh hari untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat membentuk penilaiannya sendiri sebelum mengetahui keputusan Majelis.

Dan pada tanggal 24 Agustus nanti, kita tidak perlu berteriak siapa yang benar dan siapa yang salah.

Kita cukup meletakkan dokumennya berdampingan.

Kesimpulan Pengadu di sebelah kiri.

Keputusan dan pertimbangan DKPP di sebelah kanan.

Lalu biarkan fakta, alat bukti, norma, argumentasi, dan akal sehat berbicara.

Sepuluh hari ke depan bukan waktunya membuat tuduhan.

Sepuluh hari ke depan adalah waktunya membuka bukti dan mengajak publik mengawasi.

Salam Kebijakan.

Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.
Peneliti Kebijakan Publik

Kesimpulan Perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/VII/2026


KATA PENGANTAR KESIMPULAN PENGADU 

Perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/VII/2026




Yang Mulia Ketua Majelis,
Yang Mulia Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,

 

Assalamu'alaikum, Salam sejahtera, selamat Pagi bagi kita semua,

Perkenankanlah kami, sebelum membacakan Kesimpulan Pengadu, menyampaikan beberapa hal sebagai pengantar agar ruang lingkup perkara ini dipahami secara proporsional.

Yang Mulia,

Perkara ini bukanlah perkara pidana, bukan pula perkara tata usaha negara maupun perkara perdata.

Oleh karena itu, kedudukan kami dalam perkara ini bukan sebagai Pelapor sebagaimana dikenal dalam hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Kepolisian, bukan sebagai Pemohon sebagaimana dikenal dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, dan bukan pula sebagai Penggugat sebagaimana dikenal dalam hukum acara perdata.

Kami hadir di hadapan Majelis semata-mata sebagai Pengadu, yaitu warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Dengan kedudukan tersebut, maka batas pengetahuan dan tanggung jawab kami juga mempunyai batas yang jelas.

Kami tidak datang untuk membuktikan adanya tindak pidana.

Kami tidak datang untuk meminta Majelis menentukan asli atau tidaknya suatu ijazah.

Kami juga tidak datang untuk meminta Majelis membatalkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara.

Yang kami ketahui hanyalah adanya dugaan perbuatan penyelenggara pemilu yang menurut hemat kami tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan, kemudian dugaan tersebut kami adukan kepada Majelis DKPP sebagai lembaga yang dibentuk Undang-Undang untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 

Yang Mulia,

Sebagai akademisi di bidang Kebijakan Publik, cara pandang kami terhadap perkara ini juga bukan menggunakan perspektif penyidikan pidana ataupun pembuktian perdata, melainkan menggunakan perspektif Siklus Kebijakan Publik, khususnya pada tahapan Implementasi Kebijakan, Monitoring Kebijakan, dan Evaluasi Kebijakan.

Pada tahap Implementasi, Negara telah menetapkan berbagai norma hukum mengenai tata kelola dokumen persyaratan pencalonan khususnya Pengesahan (Legalisir) dan Pengarsipan fotokopi Ijazah/STTB, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008, serta Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 324/U/1997 (vide Bukti P-10, P-9, P-11 dan P-18). Tugas penyelenggara pemilu adalah mengimplementasikan seluruh norma tersebut secara konsisten.

Pada tahap Monitoring, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Dalam konteks itulah Pengadu mengajukan permohonan informasi publik, mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi, melakukan penelitian berbasis data primer dan data sekunder, hingga menemukan adanya dugaan penyimpangan administrasi (vide Bukti P-6, P-7, P-8, P-12, P-13 dan P-16).

Sedangkan pada tahap Evaluasi, ketika kelemahan implementasi telah diketahui oleh penyelenggara negara, maka penyelenggara negara berkewajiban melakukan tindakan korektif (corrective action) agar tujuan kebijakan, kepastian hukum, akuntabilitas pelayanan publik, serta perlindungan arsip negara dapat dipulihkan.

Justru pada tahapan Evaluasi Kebijakan inilah menurut Pengadu telah terjadi pembiaran tanpa tindakan korektif, yang kemudian menjadi pokok pengaduan dalam perkara a quo.

Yang Mulia,

Pokok pengaduan kami sesungguhnya sangat sederhana.

Kami mempersoalkan adanya pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap dua peristiwa administratif yang telah diketahui oleh Ketua KPU RI.

Pertama, lolosnya Fotokopi Ijazah atas nama Joko Widodo yang dilegalisasi tanpa mencantumkan tanggal legalisasi, yang menurut Pengadu tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008, serta Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 324 tahun 1997 (vide Bukti P-4, P-5, P-10, P-11 dan P-18).

Kedua, tidak ditemukannya arsip fotokopi ijazah berstempel basah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan Tahun 2010, yang menurut Pengadu menunjukkan adanya persoalan tata kelola arsip negara (vide Bukti P-1, P-2, P-8, P-9, P-12, P-13, P-21, P-22 dan P-23).

Yang kami adukan bukanlah peristiwa administratif masa lalu itu sendiri.

Yang kami adukan adalah tidak adanya tindakan korektif setelah persoalan tersebut diketahui oleh Ketua KPU RI yang sedang menjabat.

Yang Mulia,

Pembiaran tersebut menurut kami dibuktikan oleh lima surat resmi yang telah menjadi alat bukti dalam perkara ini.

Pertama, Surat Pengadu Nomor 01/SP/BTS/IV/2026 tanggal 4 April 2026, yang meminta Ketua KPU melakukan pemeriksaan ulang secara administratif melalui verifikasi dan klarifikasi terhadap Fotokopi Ijazah terlegalisasi Tahun 2014 dan Tahun 2019 dengan membandingkannya terhadap ijazah fisik sebagai sumber fotokopi maupun salinan pertinggal ijazah yang dimiliki Universitas Gadjah Mada (vide Bukti P-6).

Kedua, Surat Ketua KPU RI Nomor 530/PL.01.4-SD/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, yang merupakan jawaban atas permohonan tersebut. Jawaban baru diberikan setelah sekitar 96 hari, dan pada pokoknya hanya menyatakan bahwa persoalan yang kami ajukan berada di luar tahapan penerimaan masukan masyarakat dan di luar tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 dan Tahun 2019, tanpa melakukan tindakan korektif sebagaimana kami mohonkan (vide Bukti P-20).

Ketiga, Surat Notifikasi Citizen Lawsuit Nomor 01/SP-CLS/BTS/IV/2026 tanggal 15 April 2026, yang memberikan kesempatan kepada Ketua KPU untuk melakukan tindakan korektif sebelum ditempuh upaya hukum (vide Bukti P-14).

Keempat, Surat Notifikasi Kedua Nomor 02/SP-CLS/BTS/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026, yang kami kirim karena tidak adanya tanggapan terhadap surat sebelumnya (vide Bukti P-14b).

Kelima, Surat Ketua KPU RI Nomor 666/HK.07.3-SD/08/2026 tanggal 15 Juli 2026, yang baru diterbitkan sekitar 91 hari sejak notifikasi pertama kami kirim. Namun substansi surat tersebut hanya menjelaskan mengenai keterbukaan informasi publik dan tidak memberikan penjelasan mengenai status arsip yang dipersoalkan maupun langkah-langkah evaluasi dan tindakan korektif yang akan dilakukan (vide Bukti P-19).

Yang Mulia,

Kami bukan penyidik Kepolisian yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

Kami bukan Jaksa yang memiliki kewenangan melakukan penuntutan.

Kami juga bukan Hakim yang memiliki kewenangan memutus ada atau tidaknya pelanggaran serta menjatuhkan sanksi.

Justru karena itulah Undang-Undang membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Secara filosofis, DKPP merupakan forum penegakan etik yang memiliki karakteristik tersendiri. Apabila dalam sistem peradilan pidana fungsi penyelidikan, penuntutan, dan mengadili dipisahkan ke dalam tiga institusi yang berbeda, maka dalam mekanisme penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu fungsi menerima pengaduan, memeriksa, menilai, serta menjatuhkan sanksi etik berada dalam satu forum, yaitu Majelis DKPP.

Oleh karena itu, seorang Pengadu tidak dibebani kewajiban sebagaimana penyidik yang harus membuktikan seluruh unsur pidana, tidak pula sebagaimana penuntut umum yang harus menyusun surat dakwaan, maupun sebagaimana hakim yang harus merumuskan putusan.

Fungsi Pengadu hanyalah menyampaikan dugaan pelanggaran etik beserta fakta dan alat bukti yang dimilikinya.

Selanjutnya, seluruh proses pemeriksaan, penilaian terhadap alat bukti, penemuan fakta persidangan, penafsiran norma etik, hingga penjatuhan putusan merupakan kewenangan penuh Yang Mulia Majelis DKPP.

Dengan demikian, dari perspektif Kebijakan Publik, kewajiban kami sesungguhnya sangat sederhana.

Ketika kami mengetahui terdapat kebijakan yang diduga tidak diimplementasikan sebagaimana mestinya, kemudian melalui monitoring kami menemukan adanya kelemahan implementasi tersebut, dan setelah kami sampaikan kepada penyelenggara negara ternyata tidak dilakukan evaluasi melalui tindakan korektif, maka kami menggunakan hak konstitusional kami untuk mengadukannya kepada DKPP.

Sesudah itu, seluruh kewenangan untuk menentukan apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak sepenuhnya berada di tangan Yang Mulia Majelis DKPP.

Atas dasar itulah, dengan penuh hormat, izinkan kami menyampaikan Kesimpulan Pengadu.

 



KESIMPULAN PENGADU

PERKARA NOMOR: 11-PKE-DKPP/VII/2026

 

Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,

Setelah mengikuti seluruh rangkaian persidangan, mendengarkan jawaban dan keterangan Teradu maupun pihak terkait, serta mengajukan alat bukti P-1 sampai P-16, serta bukti tambahan dari P-18 sampai P-26 beserta Bukti P-14b, dengan ini Pengadu menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut.

I. IDENTITAS DAN KEDUDUKAN TERADU

Bahwa setelah dilakukan perubahan terhadap pihak yang diadukan, subjek pemeriksaan dalam perkara a quo hanya Teradu selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, bukan lagi Ketua dan Anggota KPU RI secara bersama-sama.

Bahwa dengan demikian, seluruh dalil, pembuktian, dan penilaian etik dalam perkara a quo diarahkan kepada tindakan maupun tidak dilakukannya tindakan oleh Teradu dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU RI yang sedang menjabat.

Bahwa Pengadu tidak meminta Teradu mempertanggungjawabkan secara pribadi tindakan administratif yang dilakukan pada masa kepemimpinan Ketua KPU terdahulu. Pengadu meminta Majelis menilai tanggung jawab etik Teradu pada masa jabatannya sendiri, khususnya setelah Teradu memperoleh informasi dan pengetahuan yang cukup mengenai adanya dugaan persoalan dalam tata kelola dokumen persyaratan pencalonan dan pengelolaan arsip KPU (vide Bukti P-6, P-7, P-8, P-12, P-13, P-14, P-14b, P-19, dan P-20).

II. POKOK PELANGGARAN ETIK YANG DIDALILKAN PENGADU

Bahwa peristiwa administratif yang menjadi latar belakang perkara ini memang terjadi pada Pemilihan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan Tahun 2010, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, serta Pemilihan Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019, yaitu sebelum atau tidak seluruhnya terjadi pada masa Teradu menjabat sebagai Ketua KPU RI (vide Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, dan P-5).

Bahwa oleh karena itu, Pengadu tidak mendalilkan Teradu sebagai pelaku langsung atas seluruh tindakan administratif pada masa lalu tersebut. Pokok pelanggaran etik yang didalilkan Pengadu adalah tidak adanya tindakan korektif dari Teradu selaku Ketua KPU RI setelah Teradu mengetahui adanya dugaan kelemahan tata kelola administrasi dan kearsipan yang diwarisi dari masa kepemimpinan sebelumnya (vide Bukti P-14, P-14b, P-19, dan P-20).

Bahwa perkara ini bukan meminta Majelis DKPP mengadili kembali peristiwa masa lalu, melainkan menilai apakah Teradu, dalam masa jabatannya sendiri, telah menjalankan kewajiban etik sebagai Ketua KPU RI setelah menerima permohonan, keberatan, putusan Komisi Informasi, notifikasi Gugatan Warga Negara, dan permintaan tindakan korektif dari Pengadu (vide Bukti P-6, P-7, P-8, P-12, P-14, P-14b, P-19, dan P-20).

Bahwa menurut Pengadu, pergantian Ketua KPU tidak memutus kesinambungan tanggung jawab kelembagaan KPU. Tanggung jawab menjaga profesionalitas, akuntabilitas, kepastian hukum, tertib administrasi, dan pengelolaan arsip tetap melekat pada KPU dan harus dilaksanakan oleh Ketua KPU RI yang sedang menjabat.

III. DOKUMEN YANG DIPERSOALKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI ADMINISTRASI PENCALONAN YANG DIKELOLA KPU

Bahwa Bukti P-1 sampai dengan P-5 menunjukkan adanya fotokopi ijazah yang digunakan sebagai dokumen persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan 2010, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, serta Pemilihan Presiden Tahun 2014 dan 2019 (vide Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, dan P-5).

Bahwa dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan dokumen privat yang sama sekali berada di luar tata kelola KPU, melainkan dokumen yang disampaikan, diterima, diperiksa, dan digunakan dalam proses administrasi pencalonan yang diselenggarakan oleh KPU sesuai tingkatan masing-masing (vide Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, dan P-5).

Bahwa dengan demikian, persoalan mengenai kesesuaian legalisasi, pencatatan, pengamanan, retensi, dan keberadaan arsip dokumen tersebut merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan akuntabilitas kelembagaan KPU.

Bahwa Pengadu tidak meminta DKPP menentukan asli atau tidaknya ijazah atas nama Joko Widodo. Pengadu mempersoalkan apakah tata kelola fotokopi ijazah yang dilegalisasi dan dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan telah dilaksanakan secara tertib, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan (vide Bukti P-11, P-18, P-21, P-22, dan P-23).

Bahwa terhadap fotokopi ijazah yang dilegalisasi pada Tahun 2014, menurut Pengadu terdapat dugaan cacat administratif yang memerlukan penelaahan lebih lanjut. Hal ini karena dokumen tersebut ditandatangani atas nama Prof. Dr. Mohammad Nai’em selaku Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, padahal berdasarkan bukti yang diajukan Pengadu, yang bersangkutan telah berakhir masa jabatannya sebagai Dekan pada Tahun 2012 (Bukti P-26). Dengan demikian, pada saat legalisasi Tahun 2014 dilakukan, menurut Pengadu yang bersangkutan bukan lagi pejabat yang berwenang untuk melakukan pengesahan fotokopi ijazah sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah atau STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (vide Bukti P-11).

Bahwa selain itu, pada legalisasi Tahun 2014 tersebut masih dicantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan format 9 (sembilan) digit. Menurut Pengadu, keadaan tersebut tidak lagi sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur penggunaan Nomor Induk Pegawai dalam format 18 (delapan belas) digit sebagai identitas resmi Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, menurut Pengadu, pencantuman NIP 9 digit pada legalisasi Tahun 2014 semakin memperkuat dugaan bahwa legalisasi tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana mestinya (vide Bukti P-15).

Bahwa kedua keadaan tersebut, yaitu dugaan penandatanganan oleh pejabat yang menurut Pengadu tidak lagi berwenang serta penggunaan Nomor Induk Pegawai yang tidak lagi sesuai dengan ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku, tidak diajukan oleh Pengadu untuk meminta Majelis DKPP menilai keaslian ijazah, melainkan untuk menunjukkan adanya indikasi kelemahan tata kelola administrasi dokumen persyaratan pencalonan yang semestinya memperoleh perhatian dan tindakan korektif dari Ketua KPU RI setelah persoalan tersebut diketahui (vide Bukti P-11, P-15, P-19, dan P-20).

IV. TERADU TELAH MEMPEROLEH PENGETAHUAN YANG CUKUP

Bahwa sebelum mengajukan pengaduan etik kepada DKPP, Pengadu telah menempuh berbagai mekanisme hukum dan administratif, antara lain mengajukan permohonan informasi, mengikuti penyelesaian sengketa informasi, menyampaikan notifikasi pertama dan kedua Gugatan Warga Negara, serta mengajukan permohonan tindakan administratif kepada Ketua KPU RI (vide Bukti P-6, P-7, P-8, P-12, P-13, P-14, P-14b, P-19, dan P-20).

Bahwa Putusan Komisi Informasi Pusat yang berkaitan dengan KPU RI telah memerintahkan pemberian informasi berupa salinan dokumen pencalonan kepada Pengadu setelah putusan berkekuatan hukum tetap (vide Bukti P-7).

Bahwa Putusan Komisi Informasi Pusat yang berkaitan dengan ANRI memberikan gambaran mengenai penguasaan arsip yang berhubungan dengan dokumen persyaratan pencalonan dimaksud (vide Bukti P-8).

Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta serta surat Pemerintah Kota Surakarta memberikan fakta mengenai kondisi penguasaan dan keberadaan arsip pada lembaga kearsipan daerah yang berkaitan dengan dokumen pencalonan tersebut (vide Bukti P-12 dan P-13).

Bahwa Pengadu telah menyampaikan Notifikasi Gugatan Warga Negara pertama dan kedua yang pada pokoknya meminta adanya perhatian dan perbaikan tata kelola kelembagaan sebelum Pengadu menempuh gugatan di pengadilan (vide Bukti P-14 dan P-14b).

Bahwa setelah menerima seluruh rangkaian dokumen tersebut, Teradu tidak dapat lagi beralasan bahwa persoalan yang disampaikan Pengadu sama sekali tidak pernah diketahui atau tidak pernah diberitahukan kepada Ketua KPU RI.

Bahwa sejak Teradu menerima informasi dan permintaan resmi tersebut, menurut Pengadu telah lahir kewajiban etik bagi Teradu untuk sekurang-kurangnya melakukan penelaahan, evaluasi internal, pemeriksaan administratif, penelusuran arsip, klarifikasi kepada unit terkait, atau merumuskan kebijakan korektif untuk mencegah persoalan yang sama terulang kembali.

V. TERADU MEMILIKI KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN KOREKTIF

Bahwa Undang-Undang tentang Kearsipan menempatkan arsip sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa yang harus dikelola, dipelihara, dan diselamatkan sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan negara (vide Bukti P-9).

Bahwa Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan mengatur prinsip legalitas, perlindungan terhadap administrasi pemerintahan yang baik, serta ruang bagi pejabat pemerintahan untuk melakukan koreksi terhadap keputusan atau tindakan administratif yang berada dalam lingkup kewenangannya (vide Bukti P-10).

Bahwa ketentuan mengenai legalisasi ijazah menunjukkan bahwa legalisasi bukan hanya pembubuhan tanda tangan dan stempel, melainkan pernyataan resmi bahwa fotokopi atau salinan sesuai dengan dokumen asli serta harus memenuhi persyaratan administratif tertentu (vide Bukti P-11 dan P-18).

Bahwa Kepmendikbud Nomor 324/U/1997 mengatur bahwa pengesahan fotokopi ijazah harus memuat unsur administratif, antara lain tanggal, bulan, tahun, jabatan, unit kerja, tanda tangan, nama pejabat, dan NIP pejabat yang mengesahkan (vide Bukti P-18).

Bahwa Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 memperlihatkan pentingnya penggunaan identitas kepegawaian yang benar dan dapat ditelusuri dalam dokumen administrasi yang ditandatangani oleh pejabat atau pegawai negeri (vide Bukti P-15).

Bahwa PKPU Nomor 18 Tahun 2013 mengatur jadwal retensi arsip dan menempatkan arsip pencalonan sebagai arsip yang memiliki nilai guna serta pada akhirnya berketerangan permanen sesuai jangka waktu retensinya (vide Bukti P-21).

Bahwa PKPU Nomor 17 Tahun 2016 tetap mempertahankan pengaturan mengenai arsip pencalonan sebagai arsip yang harus dikelola dan disimpan secara permanen karena nilai administrasi, hukum, dan sejarahnya (vide Bukti P-22).

Bahwa perubahan pengaturan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tidak dapat digunakan secara surut untuk membenarkan pengelolaan atau ketiadaan arsip yang tercipta pada masa berlakunya peraturan sebelumnya. Keadaan arsip harus dinilai berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat arsip tersebut diciptakan dan dikelola (vide Bukti P-21, P-22, dan P-23).

Bahwa berdasarkan seluruh ketentuan tersebut, Teradu selaku Ketua KPU RI memiliki landasan hukum dan kewenangan kelembagaan untuk menginisiasi evaluasi dan perbaikan kebijakan mengenai legalisasi dokumen persyaratan pencalonan serta tata kelola arsip KPU.

Bahwa oleh sebab itu, alasan bahwa peristiwa terjadi sebelum Teradu menjabat tidak menghapus kewajiban Teradu untuk melakukan tindakan korektif pada saat persoalan tersebut telah diketahui dalam masa kepemimpinannya.

VI. JAWABAN TERADU TIDAK MENUNJUKKAN ADANYA TINDAKAN KOREKTIF

Bahwa jawaban Teradu terhadap Notifikasi Kedua Gugatan Warga Negara, menurut Pengadu, lebih banyak berisi penjelasan mengenai posisi kelembagaan KPU daripada menunjukkan adanya langkah konkret untuk menelaah atau memperbaiki persoalan administrasi yang disampaikan (vide Bukti P-19).

Bahwa jawaban tersebut juga disampaikan setelah jangka waktu yang menurut Pengadu menunjukkan lambannya respons Ketua KPU RI terhadap persoalan yang telah disampaikan secara resmi dan berkaitan dengan kepentingan publik (vide Bukti P-19).

Bahwa terhadap permohonan tindakan administratif, Teradu memberikan jawaban yang pada pokoknya menyatakan tahapan Pemilu telah selesai, tetapi jawaban tersebut tidak memperlihatkan adanya audit administratif, pemeriksaan internal, penelusuran arsip, klarifikasi, evaluasi kebijakan, atau tindakan korektif lainnya (vide Bukti P-20).

Bahwa berakhirnya tahapan Pemilu tidak dengan sendirinya mengakhiri kewajiban KPU untuk mengelola arsip, mempertanggungjawabkan dokumen administrasi yang pernah digunakan, serta memperbaiki tata kelola untuk Pemilu berikutnya (vide Bukti P-9, P-10, P-21, P-22, dan P-23).

Bahwa menurut Pengadu, surat balasan tidak dapat disamakan dengan tindakan korektif. Tindakan korektif setidaknya harus dapat dikenali dalam bentuk penelaahan, pemeriksaan, instruksi internal, penyempurnaan prosedur, penelusuran dokumen, atau pembentukan kebijakan baru.

Bahwa berdasarkan Bukti P-19 dan P-20, Pengadu tidak menemukan adanya uraian mengenai tindakan konkret Teradu untuk memperbaiki kebijakan legalisasi fotokopi ijazah ataupun menjamin penyelamatan arsip persyaratan pencalonan.

Bahwa keadaan tersebut merupakan inti pengaduan etik Pengadu, yaitu bukan mengenai perbuatan pejabat terdahulu, melainkan mengenai sikap pasif Teradu selama masa jabatannya sendiri setelah mengetahui adanya dugaan kelemahan sistem administrasi KPU.

VII. ALASAN TIDAK ADANYA LAPORAN BAWASLU ATAU MASYARAKAT TIDAK MENGHAPUS TANGGUNG JAWAB TERADU

Bahwa dalam persidangan pada pokoknya dikemukakan alasan bahwa tidak terdapat laporan dari Bawaslu, laporan masyarakat, rekomendasi lembaga pengawas, maupun pernyataan lembaga lain yang menyatakan terdapat persoalan terhadap dokumen pencalonan tersebut.

Bahwa menurut Pengadu, alasan tidak adanya laporan tersebut tidak relevan lagi setelah Pengadu secara nyata dan resmi menyampaikan permohonan, keberatan, putusan Komisi Informasi, notifikasi Gugatan Warga Negara, dan permohonan tindakan administratif kepada Ketua KPU RI (vide Bukti P-6, P-7, P-8, P-12, P-14, P-14b, P-19, dan P-20).

Bahwa dengan diajukannya permohonan dan notifikasi oleh Pengadu, secara faktual telah terdapat laporan atau pemberitahuan dari masyarakat kepada Teradu. Oleh karena itu, alasan bahwa tidak pernah ada laporan masyarakat bertentangan dengan fakta adanya surat-surat yang diterima dan dijawab oleh Ketua KPU RI sendiri (vide Bukti P-14, P-14b, P-19, dan P-20).

Bahwa tidak adanya rekomendasi Bawaslu juga tidak menghapus kewenangan KPU untuk mengevaluasi administrasi internalnya sendiri. KPU merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap penerimaan, pemeriksaan, penyimpanan, dan pengelolaan dokumen persyaratan pencalonan.

Bahwa tanggung jawab etik Ketua KPU RI bukan kewajiban pasif yang baru lahir setelah diperintah oleh Bawaslu, DPR, atau lembaga lain. Tanggung jawab tersebut melekat pada jabatan dan harus dijalankan secara aktif untuk menjaga profesionalitas dan akuntabilitas kelembagaan.

Bahwa pernyataan bahwa DPR atau lembaga pengawas lainnya tidak menemukan masalah juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tata kelola administrasi telah sempurna, terlebih setelah kemudian terdapat putusan Komisi Informasi, surat lembaga kearsipan, dan keterangan resmi mengenai keberadaan arsip yang menimbulkan kebutuhan untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut (vide Bukti P-7, P-8, P-12, P-13, dan P-24).

Bahwa menurut Pengadu, menjadikan tidak adanya temuan lembaga lain sebagai alasan untuk tidak melakukan pemeriksaan internal merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab kelembagaan. Ketua KPU RI seharusnya mampu memimpin KPU sebagai lembaga yang dapat melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri tanpa harus selalu menunggu tekanan eksternal.

Bahwa sikap menunggu laporan, rekomendasi, atau teguran lembaga lain menunjukkan seolah-olah perbaikan kebijakan tidak perlu dilakukan selama belum ada pihak lain yang menyatakan terjadi masalah. Pendekatan demikian tidak sesuai dengan kepemimpinan kelembagaan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada pencegahan.

VIII. FAKTA MENGENAI KONDISI ARSIP MEMPERKUAT KEBUTUHAN TINDAKAN KOREKTIF

Bahwa surat resmi Pemerintah Kota Surakarta menunjukkan fakta mengenai belum diserahkannya atau tidak dikuasainya arsip tertentu yang berkaitan dengan dokumen pencalonan oleh lembaga kearsipan daerah (vide Bukti P-13).

Bahwa surat KPU Kota Surakarta menyatakan bahwa dokumen yang diberikan merupakan dokumen yang berada dalam penguasaannya dan tidak ditemukan dokumen atau informasi mengenai jalur maupun keberadaan dokumen berwarna yang dipersoalkan Pengadu (vide Bukti P-24).

Bahwa sampai dengan tanggal 16 Maret 2026, fotokopi ijazah berwarna yang dilegalisasi dan berkaitan dengan pencalonan pada masa lalu dinyatakan belum ditemukan berdasarkan penelusuran KPU Kota Surakarta (vide Bukti P-24).

Bahwa fakta tersebut menurut Pengadu tidak boleh berhenti hanya sebagai pemberitahuan bahwa arsip belum ditemukan. Fakta tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pimpinan KPU untuk melakukan penelusuran, evaluasi tata kelola, dan perbaikan sistem pengarsipan.

Bahwa kondisi tidak ditemukannya arsip setelah berlalunya waktu yang panjang menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih jelas mengenai kapan dokumen pencalonan harus dihimpun, diinventarisasi, dialihmediakan, diamankan, dan diserahkan sesuai jadwal retensi arsip (vide Bukti P-21, P-22, P-23, dan P-24).

Bahwa tidak adanya tindakan korektif setelah diketahui kondisi tersebut memperkuat dalil Pengadu mengenai sikap pasif Teradu dalam menjalankan tanggung jawab kepemimpinan kelembagaan.

IX. BUKTI P-17 MEMPERKUAT KRONOLOGI PENERIMAAN DOKUMEN OLEH PENGADU

Bahwa Pengadu telah menerima salinan fotokopi ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019 dari KPU RI pada tanggal 9 Februari 2026.

Bahwa yang dilaporkan hilang oleh Pengadu kepada Kepolisian bukanlah salinan fotokopi ijazah tersebut, melainkan bukti tanda terima atau berita acara serah terima salinan fotokopi ijazah atas nama Joko Widodo untuk Pemilihan Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019 (vide Bukti P-17).

Bahwa laporan kehilangan tersebut menunjukkan bahwa Pengadu berupaya menjaga keterlacakan administrasi atas penerimaan dokumen dari KPU RI dan menempuh prosedur resmi ketika bukti tanda terima tersebut hilang (vide Bukti P-17).

Bahwa oleh karena itu, Bukti P-17 harus dipahami sebagai bukti pendukung kronologi penerimaan dokumen oleh Pengadu, bukan sebagai bukti bahwa salinan fotokopi ijazah yang diterima Pengadu telah hilang.

X. PERSOALAN INI TELAH BERLANGSUNG DALAM WAKTU YANG PANJANG

Bahwa hasil penelitian Pengadu mendokumentasikan persoalan mengenai legalisasi, autentikasi, klarifikasi, verifikasi administratif, dan pengelolaan arsip dokumen persyaratan pencalonan dalam suatu rangkaian kajian yang dilakukan secara berkelanjutan (vide Bukti P-16).

Bahwa perkara pidana yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara menunjukkan bahwa polemik mengenai dokumen pendidikan telah menjadi perhatian publik sekurang-kurangnya sejak Tahun 2016 (vide Bukti P-25).

Bahwa Bukti P-25 tidak diajukan untuk membuktikan benar atau tidaknya tuduhan yang pernah disampaikan pihak lain, melainkan untuk menunjukkan bahwa persoalan mengenai dokumen persyaratan pendidikan bukanlah isu yang baru pertama kali muncul ketika Pengadu mengajukan permohonan kepada KPU.

Bahwa rentang waktu yang panjang tersebut seharusnya memberikan kesempatan kepada KPU untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan, khususnya mengenai standar penerimaan legalisasi fotokopi ijazah dan pengelolaan arsip dokumen pencalonan (vide Bukti P-16 dan P-25).

Bahwa menurut Pengadu, tidak dilakukannya perbaikan meskipun persoalan telah berulang dan menjadi perhatian publik memperlihatkan adanya kelalaian kelembagaan yang terus berlangsung atau continuing omission (vide Bukti P-16, P-19, P-20, P-24, dan P-25).

XI. TINDAKAN KOREKTIF YANG DIHARAPKAN PENGADU

Bahwa tujuan Pengadu mengajukan perkara a quo bukan semata-mata untuk meminta penjatuhan sanksi kepada Teradu, tetapi terutama untuk mendorong Ketua KPU RI melakukan perbaikan kebijakan yang konkret.

1. Kebijakan mengenai legalisasi fotokopi ijazah

Bahwa Pengadu mengharapkan Teradu selaku Ketua KPU RI menetapkan atau menginisiasi kebijakan yang menegaskan bahwa setiap legalisasi fotokopi ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti P-11 dan P-18).

Bahwa kebijakan tersebut setidaknya harus memastikan adanya tanggal, bulan, dan tahun legalisasi; jabatan dan unit kerja pejabat yang mengesahkan; tanda tangan; nama terang; NIP atau identitas kepegawaian; stempel lembaga; serta pernyataan bahwa fotokopi sesuai dengan dokumen asli (vide Bukti P-15 dan P-18).

Bahwa kebijakan tersebut diperlukan agar KPU tidak hanya memeriksa keberadaan stempel dan tanda tangan secara formal, tetapi juga memastikan bahwa legalisasi dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan dapat ditelusuri secara administratif.

Bahwa standar tersebut seharusnya diterapkan secara seragam dalam pencalonan Kepala Daerah, Presiden, Wakil Presiden, anggota legislatif, dan jabatan publik lain yang proses pencalonannya diselenggarakan oleh KPU.

2. Kebijakan mengenai pengarsipan seluruh persyaratan calon

Bahwa Pengadu mengharapkan Teradu menetapkan atau menginisiasi kebijakan yang mewajibkan seluruh dokumen persyaratan calon Kepala Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden segera dihimpun, diinventarisasi, diamankan, dan diarsipkan secara tertib setelah hasil pemilihan memperoleh kekuatan hukum tetap (vide Bukti P-9, P-21, dan P-22).

Bahwa batas waktu yang jelas untuk pengarsipan perlu dikaitkan dengan selesainya sengketa hasil pemilihan, khususnya setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan atau setelah dipastikan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan.

Bahwa setelah pemenang Pilkada atau Pilpres memperoleh kepastian hukum, seluruh dokumen persyaratan pencalonan tidak boleh lagi tersebar tanpa sistem penguasaan yang jelas pada satuan kerja atau lembaga yang berbeda-beda.

Bahwa dokumen-dokumen tersebut harus segera dicatat, diklasifikasikan, dipindai atau dialihmediakan, diberi metadata, diamankan, serta dikelola sesuai jadwal retensi arsip agar sewaktu-waktu dapat ditemukan dan dipertanggungjawabkan kepada publik (vide Bukti P-9, P-21, P-22, dan P-24).

Bahwa kebijakan tersebut akan mencegah terulangnya keadaan ketika dokumen yang pernah digunakan dalam proses pencalonan kemudian dinyatakan tidak dikuasai, belum diserahkan, atau belum ditemukan beberapa tahun setelah pemilihan selesai (vide Bukti P-8, P-12, P-13, dan P-24).

XII. PENILAIAN ETIK TERHADAP TERADU SELAKU KETUA KPU RI

Bahwa menurut Pengadu, ukuran etik dalam perkara ini tidak terletak pada apakah Teradu merupakan orang yang menerima atau memeriksa dokumen pada Tahun 2005, 2010, 2012, 2014, atau 2019.

Bahwa ukuran etiknya adalah apakah Teradu, setelah menjabat sebagai Ketua KPU RI dan memperoleh informasi yang cukup mengenai dugaan persoalan administrasi tersebut, menggunakan kewenangannya untuk melakukan tindakan korektif (vide Bukti P-14, P-14b, P-19, dan P-20).

Bahwa Teradu tidak dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pejabat sebelumnya, melainkan atas sikap dan keputusan Teradu sendiri pada masa jabatannya, yaitu tidak melakukan evaluasi, pemeriksaan, penelusuran, atau perbaikan kebijakan setelah persoalan disampaikan secara resmi kepadanya.

Bahwa menurut Pengadu, kewajiban etik Ketua KPU RI tidak hanya berupa kewajiban menjawab surat. Kewajiban etik juga mencakup kemampuan memimpin evaluasi kelembagaan, memperbaiki kelemahan sistem, mencegah pengulangan masalah, serta menjaga agar administrasi Pemilu dapat dipertanggungjawabkan.

Bahwa jawaban tertulis yang tidak disertai tindakan konkret tidak menyelesaikan substansi persoalan tata kelola yang disampaikan Pengadu (vide Bukti P-19 dan P-20).

Bahwa ketergantungan Teradu pada ada atau tidak adanya laporan Bawaslu, temuan DPR, atau pernyataan lembaga lain menunjukkan sikap yang reaktif, bukan kepemimpinan yang aktif dan korektif.

Bahwa menurut Pengadu, sikap tersebut tidak sesuai dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, kepastian hukum, tertib administrasi, keterbukaan, dan tanggung jawab yang seharusnya melekat pada Ketua KPU RI.

XIII. KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan alat bukti P-1 sampai dengan P-26 beserta Bukti P-14b, Pengadu menyimpulkan bahwa peristiwa administratif yang melatarbelakangi perkara a quo memang sebagian besar terjadi pada masa kepemimpinan Ketua KPU sebelumnya.

Bahwa Pengadu tidak membebankan kepada Teradu pertanggungjawaban pribadi atas tindakan pejabat terdahulu tersebut.

Bahwa pertanggungjawaban etik Teradu lahir setelah Teradu, dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU RI, memperoleh pengetahuan yang cukup melalui permohonan informasi, putusan Komisi Informasi, notifikasi Gugatan Warga Negara, permohonan tindakan administratif, serta dokumen lain yang disampaikan Pengadu (vide Bukti P-6, P-7, P-8, P-12, P-13, P-14, P-14b, P-19, dan P-20).

Bahwa setelah memperoleh pengetahuan tersebut, Teradu tidak menunjukkan adanya tindakan korektif berupa audit administratif, evaluasi internal, pemeriksaan dokumen, penelusuran arsip, klarifikasi mengenai legalisasi Tahun 2014 yang menurut Pengadu ditandatangani oleh pejabat yang tidak lagi berwenang dan masih menggunakan NIP 9 digit, maupun penyempurnaan kebijakan mengenai legalisasi fotokopi ijazah dan pengelolaan arsip pencalonan (vide Bukti P-11, P-15, P-19, P-20, dan P-24).

Bahwa alasan tidak adanya laporan Bawaslu, masyarakat, DPR, atau lembaga lain tidak dapat membenarkan sikap pasif Teradu, karena Pengadu sendiri telah menyampaikan laporan, permohonan, notifikasi, dan bukti secara resmi kepada Ketua KPU RI.

Bahwa alasan peristiwa terjadi pada masa lalu juga tidak dapat menghapus tanggung jawab etik Teradu untuk memperbaiki kebijakan pada masa jabatannya sendiri.

Bahwa jawaban resmi Ketua KPU RI yang menyatakan bahwa KPU telah menunjukkan dokumen persyaratan pendidikan Pemilu Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019 kepada Majelis Komisioner pada pemeriksaan setempat tanggal 9 Desember 2025 bertentangan dengan fakta dalam paragraf 2.20 Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 074/X/KIP-PSI-A-M-A/2025, yang mencatat bahwa dokumen Tahun 2019 diperlihatkan, sedangkan dokumen Tahun 2014 tidak diperlihatkan (vide Bukti P-7 dan P-19).

Bahwa pertentangan tersebut menunjukkan kurangnya kecermatan Teradu dalam memberikan jawaban resmi kelembagaan sekaligus memperkuat fakta bahwa Teradu tidak melakukan penelusuran, pemeriksaan, dan tindakan korektif secara memadai sebelum menyampaikan jawaban kepada Pengadu (vide Bukti P-7, P-10, P-19, dan P-20).

Bahwa menurut Pengadu, justru di situlah letak pokok pelanggaran etik Teradu, yaitu tidak digunakannya kewenangan kepemimpinan Ketua KPU RI untuk melakukan tindakan korektif setelah mengetahui adanya dugaan kelemahan tata kelola administrasi yang berada dalam tanggung jawab kelembagaan KPU.

Bahwa sikap pasif tersebut mengakibatkan tidak adanya kepastian mengenai tindak lanjut perbaikan standar legalisasi fotokopi ijazah dan tidak adanya kebijakan yang memastikan seluruh persyaratan calon diinventarisasi serta diarsipkan secara tertib setelah pemenang Pilkada atau Pilpres memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bahwa oleh karena itu, Pengadu memohon agar Majelis Pemeriksa menilai tindakan dan tidak dilakukannya tindakan oleh Teradu berdasarkan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, kepastian hukum, tertib administrasi, dan tanggung jawab penyelenggara Pemilu.

XIV. PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP agar:

1.       Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;

2.       Menyatakan Teradu selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;

3.       Menyatakan Teradu terbukti tidak melakukan tindakan korektif setelah memperoleh pengetahuan yang cukup mengenai dugaan kelemahan tata kelola administrasi, kearsipan, dan keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU;

4.       Menyatakan tindakan maupun tidak dilakukannya tindakan oleh Teradu bertentangan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, kepastian hukum, keterbukaan, tertib administrasi, pelayanan publik, dan tanggung jawab penyelenggara Pemilu;

5.       Menjatuhkan sanksi kepada Teradu sesuai tingkat pelanggaran yang dinilai Majelis Pemeriksa;

6.       Mendorong KPU RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola arsip persyaratan pencalonan Presiden, Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah agar sesuai dengan Undang-Undang Kearsipan dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;

7.       Mendorong KPU RI menetapkan kebijakan mengenai standar legalisasi fotokopi ijazah yang memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;

8.       Mendorong KPU RI menetapkan kebijakan bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan wajib dihimpun, diinventarisasi, diamankan, didigitalisasi, dan diarsipkan secara permanen setelah hasil Pemilu memperoleh kekuatan hukum tetap;

9.       Mendorong KPU RI melakukan penyesuaian kebijakan internal agar selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penyelenggara negara;

10.   Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, integritas, dan etika penyelenggaraan Pemilu.

Jakarta, 23 Juli 2026


PENGADU,

 

 

Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E.

 


Kuasa Hukum Pengadu,

 

 

Muhammad Joni, S.H., M.H.

 




Sabtu, 08 Agustus 2026

PENGGALANGAN DANA PARTISIPASI MASYARAKAT

 Menjawab Tantangan Melalui Penelitian, Pembuktian Hukum, dan Kepentingan Bangsa


Pengantar

Setiap zaman memiliki pertanyaan yang harus dijawab oleh generasinya sendiri.

Ada pertanyaan yang selesai hanya dengan perdebatan, ada yang cukup dijawab melalui penelitian, dan ada pula yang baru memperoleh kepastian setelah diuji melalui mekanisme hukum. Ketika ketiga ruang tersebut—ruang publik, ruang akademik, dan ruang peradilan—bertemu dalam satu persoalan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan lagi sekadar benar atau salahnya suatu pendapat, melainkan kualitas sistem negara dalam menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Saya meyakini bahwa ilmu pengetahuan dan hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu mencari kebenaran melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian menghasilkan hipotesis dan temuan ilmiah, sedangkan pengadilan menguji fakta dan alat bukti berdasarkan hukum yang berlaku. Keduanya tidak selalu menghasilkan jawaban yang sama, tetapi keduanya memiliki satu kesamaan: kebenaran tidak boleh dibangun hanya di atas asumsi, melainkan harus diuji secara terbuka.

Berangkat dari keyakinan tersebut, selama beberapa tahun terakhir saya melakukan penelitian secara mandiri mengenai tata kelola dokumen persyaratan pendidikan dalam proses pencalonan pejabat publik di Indonesia. Penelitian ini bukan ditujukan untuk menyerang seseorang, melainkan untuk menguji apakah sistem administrasi negara telah mampu memberikan kepastian hukum terhadap dokumen yang menjadi dasar lahirnya jabatan publik.

Kini penelitian tersebut telah memasuki babak baru. Sebagian pertanyaan telah dijawab melalui penelitian ilmiah, sementara sebagian lainnya hanya dapat dijawab melalui mekanisme negara hukum. Proses inilah yang kemudian membawa penelitian saya memasuki berbagai forum penyelesaian sengketa, mulai dari Komisi Informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) hingga mekanisme hukum lainnya.

Melalui tulisan ini, saya ingin mengajak masyarakat memahami perjalanan penelitian tersebut secara utuh: bagaimana penelitian ini dimulai, mengapa harus berlanjut ke ruang peradilan, serta mengapa saya mengajak masyarakat berpartisipasi mendukungnya sebagai bagian dari semangat gotong royong dalam membangun ilmu pengetahuan, kepastian hukum, dan perbaikan sistem negara.

Penelitian Ini Sejak Awal Selalu Melibatkan Publik

Sejak awal, penelitian yang saya lakukan tidak pernah saya tempatkan sebagai penelitian yang hanya diketahui oleh peneliti. Sebaliknya, saya berusaha agar setiap tahapan penting dapat disaksikan, dikawal, bahkan dikritisi oleh masyarakat. Saya meyakini bahwa ketika objek penelitian menyangkut kepentingan publik, maka proses pencarian datanya pun seyogianya berlangsung secara terbuka sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Prinsip keterbukaan tersebut saya pegang secara konsisten dalam setiap tahapan penelitian.

Tahap pertama terjadi ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menerbitkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang dijadikan dasar hukum untuk menolak permohonan informasi publik mengenai salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia. Saya mempublikasikan keberadaan keputusan tersebut kepada masyarakat. Respons publik muncul sangat luas, bahkan mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI  yang turut mempertanyakan dasar hukum tersebut. Pada akhirnya keputusan tersebut dicabut dan saya memperoleh salinan dokumen yang dimohonkan, meskipun masih terdapat sembilan jenis informasi yang tetap tidak diberikan.

Prinsip yang sama saya pegang ketika proses mediasi berlangsung di Komisi Informasi. Pada saat itu saya ditawari kesempatan untuk melihat secara eksklusif salinan ijazah yang lebih lengkap dibandingkan yang dapat diakses masyarakat. Saya menolak tawaran tersebut karena berpendapat bahwa apabila informasi tersebut memang merupakan informasi publik, maka akses terhadap informasi tersebut semestinya tidak hanya diberikan kepada saya sebagai pemohon, tetapi juga dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Konsistensi tersebut kembali saya tunjukkan ketika KPU RI menyerahkan salinan dokumen yang menjadi objek sengketa. Saya diminta menandatangani berita acara yang pada pokoknya membatasi penyebarluasan dokumen yang telah saya terima. Saya memilih untuk tidak menyetujui ketentuan tersebut. Bahkan proses penyerahan saya lakukan secara siaran langsung (live) agar masyarakat dapat menyaksikan sendiri dokumen apa yang benar-benar diberikan oleh KPU RI, tanpa harus bergantung pada penafsiran saya sebagai peneliti.

Prinsip keterbukaan yang sama saya terapkan ketika menerima salinan dokumen dari KPU Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Penyerahan dokumen tersebut juga tidak saya perlakukan sebagai informasi pribadi, melainkan sebagai bagian dari proses penelitian yang harus dapat diketahui dan diawasi publik.

Demikian pula ketika KPU Kota Surakarta memenuhi permohonan informasi saya dengan mengirimkan fotokopi ijazah melalui surat elektronik. Dokumen tersebut tidak saya simpan sebagai koleksi pribadi. Saya segera mempublikasikannya melalui media sosial agar masyarakat memperoleh kesempatan yang sama untuk membaca, mengamati, dan membentuk penilaiannya sendiri berdasarkan dokumen yang sama dengan yang saya gunakan dalam penelitian.

Seluruh pengalaman tersebut menunjukkan bahwa penelitian ini sejak awal dibangun di atas semangat keterbukaan, partisipasi publik, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, ketika pada tahap berikutnya saya mengajak masyarakat untuk ikut mengawal, bahkan mendukung penelitian ini melalui semangat gotong royong, ajakan tersebut bukanlah sesuatu yang baru. Masyarakat sesungguhnya telah menjadi bagian dari perjalanan penelitian ini sejak langkah pertamanya.

Mengapa Saya Mengajak Masyarakat Mengawal Penelitian Ini

Selama beberapa tahun terakhir saya meneliti satu pertanyaan yang terus menjadi perdebatan di ruang publik: bagaimana negara seharusnya menjamin keaslian dokumen pendidikan yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pejabat publik?

Perkenalkan, saya Dr. Bonatua Silalahi, S.Si., M.E., Doktor Kebijakan Publik sekaligus Peneliti Perseorangan yang kegiatannya dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU 11/2019). Seluruh penelitian ini saya lakukan secara berbiaya mandiri, tanpa pendanaan pemerintah, partai politik, maupun kelompok kepentingan tertentu. Saya juga merupakan bagian dari komunitas peneliti internasional melalui ORCID: 0009-0007-6284-4830 dan Scopus Author ID: 58787855000.

Artikel ini saya tulis sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat mengenai penelitian yang sedang saya lakukan, alasan mengapa penelitian tersebut kini memasuki jalur hukum, serta mengapa saya mengajak masyarakat berpartisipasi dalam mendukung proses pembuktian melalui mekanisme negara hukum.

Beberapa waktu terakhir, publik menyaksikan pernyataan bekas Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, yang pada pokoknya mengajak agar berbagai keraguan mengenai dirinya dibuktikan melalui pengadilan. Saya menghormati pernyataan tersebut. Dalam pandangan saya, ajakan untuk menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme hukum merupakan pilihan yang jauh lebih bermartabat daripada membiarkan perdebatan berlangsung tanpa kepastian di ruang publik.

"Dalam hukum acara, siapa yang menuduh, itu yang harus membuktikan. Yaitu yang saya tunggu itu. Coba dibuktikannya seperti apa, dan itu akan lebih baik kalau pembuktiannya itu di pengadilan."

Sebagai Doktor Kebijakan Publik sekaligus Peneliti Perseorangan, saya merasa pantas, layak, dan bahkan terhormat menerima tantangan tersebut. Saya menerimanya bukan sebagai lawan politik, bukan pula karena kepentingan pribadi terhadap siapa pun. Saya menerimanya sebagai seorang peneliti yang meyakini bahwa setiap hipotesis ilmiah harus bersedia diuji secara terbuka, menggunakan alat bukti yang sah, melalui proses peradilan yang transparan, serta diputus oleh lembaga yang berwenang.

Posisi saya juga saya nyatakan secara terbuka sejak awal. Pada Penelitian Tahap I, saya mengajukan hipotesis bahwa "Ijazah Jokowi Tidak Ada", dalam pengertian sebagaimana saya uraikan secara rinci dalam buku Ijazah Jokowi Tidak Ada: Belum Diautentikasi, Tidak Diklarifikasi, Hanya Diverifikasi. Hipotesis tersebut lahir dari pengujian terhadap praktik umum pemalsuan ijazah yang saya teliti, kemudian diuji melalui data primer, data sekunder, sengketa informasi publik, serta berbagai dokumen resmi yang berhasil saya peroleh.

Kini penelitian memasuki Tahap II. Fokusnya bukan lagi menyusun hipotesis baru, melainkan menguji implikasi hukum dari temuan-temuan Penelitian Tahap I melalui berbagai mekanisme negara hukum, termasuk pengaduan ke DKPP, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), hingga Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit). Tujuan akhirnya bukan sekadar memperoleh putusan pengadilan, melainkan mendorong lahirnya sistem yang memberikan kepastian hukum melalui pengelolaan arsip negara, autentikasi arsip oleh lembaga yang berwenang, serta penyempurnaan kebijakan di bidang pendidikan, kearsipan, dan penyelenggaraan pemilu.

Penelitian Tahap I Telah Selesai

Perlu saya jelaskan kepada masyarakat bahwa penelitian ini bukan dimulai dari nol.

Penelitian yang sedang saya lakukan saat ini merupakan Penelitian Tahap II, sedangkan Penelitian Tahap I telah selesai saya laksanakan.

Pada Penelitian Tahap I, saya membangun dan menguji hipotesis penelitian yang kemudian dipublikasikan dalam bentuk buku berjudul:

"Ijazah Jokowi Tidak Ada: Belum Diautentikasi, Tidak Diklarifikasi, Hanya Diverifikasi."

Hipotesis penelitian tersebut dibangun dengan mengacu pada model dugaan praktik umum pembuatan ijazah di lingkungan Percetakan Pasar Pramuka, yaitu dugaan penggunaan fotokopi ijazah yang dimodifikasi, kemudian difotokopi ulang, dilegalisasi, dan digunakan tanpa adanya klarifikasi kepada perguruan tinggi oleh penyelenggara pemilu.

Hipotesis tersebut kemudian saya uji menggunakan berbagai data primer dan data sekunder, antara lain melalui permohonan informasi publik, sengketa di Komisi Informasi, pemeriksaan setempat terhadap dokumen, penelitian kepustakaan, serta analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan.

Dalam penelitian tersebut saya berusaha menjawab beberapa pertanyaan mendasar, antara lain:

  • Apakah penyelenggara pemilu pernah melakukan klarifikasi kepada Universitas Gadjah Mada (UGM)?
  • Apakah UGM dapat membuktikan adanya arsip permintaan legalisasi dari penyelenggara pemilu?
  • Apakah legalisasi memenuhi standar administrasi yang berlaku?
  • Apakah keberadaan arsip autentik yang menjadi objek penelitian dapat dibuktikan melalui badan-badan publik yang saya teliti?

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, saya menyatakan bahwa hipotesis penelitian diterima dan kemudian mempublikasikannya dalam bentuk buku.

Penelitian Tahap II Kajian Kebijakan dan Pembuktian di Pengadilan

Penelitian Tahap II dilaksanakan melalui dua kelompok kegiatan yang berbeda.

Pertama, Kajian Kebijakan. Kegiatan ini meliputi analisis terhadap sistem Pendidikan, Pemilu, dan Kearsipan; analisis peraturan perundang-undangan; pengolahan hasil penelitian; penyusunan artikel ilmiah, buku, policy brief, dan rekomendasi kebijakan. Pembiayaan kegiatan Kajian Kebijakan ini tidak menjadi objek penggalangan dana partisipasi masyarakat.

Kedua, Pembuktian di Pengadilan. Kegiatan ini merupakan rangkaian upaya membawa temuan dan alat bukti penelitian ke mekanisme hukum agar dapat diperiksa oleh lembaga atau pengadilan yang berwenang. Kegiatannya antara lain penyusunan gugatan/permohonan, pendampingan advokat, pendaftaran perkara, pengumpulan dan penggandaan alat bukti, menghadirkan saksi atau ahli apabila diperlukan, perjalanan menuju persidangan, serta kebutuhan operasional proses persidangan.

Partisipasi dana masyarakat yang saya buka dalam tulisan ini secara khusus diperuntukkan bagi kegiatan Pembuktian di Pengadilan tersebut, bukan untuk membiayai Kajian Kebijakan.

Hal ini sekaligus memperjelas karakter dan peruntukan dana. Pasal 4 PP Nomor 29 Tahun 1980 menyebut tujuan pengumpulan sumbangan untuk menunjang kegiatan dalam bidang sosial, pendidikan, kesehatan, olahraga, agama/kerohanian, kebudayaan, dan bidang kesejahteraan sosial lainnya. Pembuktian di pengadilan atau pembiayaan proses litigasi tidak disebut secara eksplisit dalam enumerasi tersebut.

Mengapa Dukungan Masyarakat Menjadi Penting

Saya meyakini bahwa masyarakat Indonesia memiliki tradisi gotong royong yang sangat kuat dalam mendukung berbagai kepentingan publik.

Kita pernah menyaksikan bagaimana masyarakat secara sukarela berpartisipasi memberikan sumbangan dana kampanye kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diyakini mampu membawa perubahan bagi bangsa. Salah satu contoh yang dikenal luas adalah penggalangan dana kampanye pasangan Joko Widodo–Jusuf Kalla pada Pemilu Presiden Tahun 2014, yang membuka ruang partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum mengenai dana kampanye. Dukungan tersebut lahir dari keyakinan masyarakat bahwa partisipasi mereka dapat ikut berkontribusi terhadap masa depan Indonesia.

Saya menghormati semangat tersebut sebagai salah satu wujud demokrasi yang sehat.

Semangat partisipasi masyarakat itulah yang menginspirasi saya. Sebagai Peneliti Perseorangan, saya percaya bahwa penelitian yang memberikan manfaat bagi kepentingan publik juga dapat dibangun melalui semangat gotong royong masyarakat. Dukungan tersebut bukan dimaksudkan untuk membenarkan suatu kesimpulan penelitian, melainkan agar penelitian dapat berlangsung secara independen, profesional, dan tuntas sampai memperoleh kepastian hukum.

Apabila pada saat itu masyarakat bergotong royong mendukung proses demokrasi melalui mekanisme yang sah menurut hukum, maka melalui penelitian ini saya mengajak masyarakat bergotong royong mendukung proses pencarian kebenaran, pengembangan ilmu pengetahuan, serta penyempurnaan sistem negara melalui penelitian dan mekanisme hukum.

Perbedaannya terletak pada tujuan.

Apabila pada tahun 2014 masyarakat berpartisipasi karena meyakini bahwa pemimpin yang dipilih akan membawa perubahan bagi bangsa, maka melalui penelitian ini saya mengajak masyarakat berpartisipasi agar bangsa Indonesia memiliki sistem negara yang lebih kuat. Tujuan akhirnya bukan sekadar menjawab satu polemik, melainkan menghadirkan kepastian hukum yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, siapa pun pemimpinnya.

Apabila dukungan masyarakat pada tahun 2014 diarahkan untuk membantu terpilihnya seorang pemimpin yang diyakini mampu membangun Indonesia, maka dukungan yang saya harapkan saat ini diarahkan untuk membantu lahirnya perbaikan sistem negara yang manfaatnya diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, siapa pun pemimpinnya.

Tujuan dan Manfaat Penelitian

Penelitian Tahap II ini tidak hanya bertujuan mengukur implikasi hukum dari temuan-temuan Penelitian Tahap I, tetapi juga menghasilkan rekomendasi kebijakan nasional yang mampu memperkuat Sistem Pendidikan, Sistem Kearsipan, dan Sistem Penyelenggaraan Pemilu sebagai satu kesatuan yang saling mendukung.

Saya berharap penelitian ini dapat menjadi salah satu kontribusi akademik dalam mendorong lahirnya sistem negara yang memberikan jaminan lebih kuat kepada masyarakat bahwa setiap calon pemimpin yang dipilih benar-benar telah memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam konsep tersebut:

  • Sistem Pendidikan menjamin bahwa seseorang benar-benar telah menyelesaikan proses pendidikan dan berhak memperoleh ijazah sebagai dokumen pengakuan atas kelulusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Sistem Kearsipan menjamin bahwa arsip ijazah beserta salinan yang digunakan dalam pelayanan publik tetap autentik, utuh, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengelolaan arsip serta autentikasi yang baik.
  • Sistem Penyelenggaraan Pemilu menjamin bahwa dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan oleh calon Presiden, Wakil Presiden, Kepala Daerah, anggota DPR, DPD, maupun DPRD tidak hanya diverifikasi secara administratif, tetapi juga diklarifikasi dan diautentikasi sesuai kewenangan masing-masing lembaga apabila diperlukan.

Dengan demikian, kualitas akademik calon pemimpin dijamin terlebih dahulu oleh Sistem Pendidikan melalui proses pembelajaran dan kelulusan, sedangkan keaslian dokumen yang digunakan dalam pelayanan publik dijamin oleh Sistem Kearsipan melalui mekanisme autentikasi arsip. Sistem Penyelenggaraan Pemilu kemudian memastikan bahwa kedua sistem tersebut berjalan sesuai kewenangannya dalam proses pencalonan.

Melalui keterpaduan ketiga sistem tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh jaminan yang lebih kuat bahwa setiap calon pemimpin yang dipilih benar-benar telah dinyatakan lulus oleh sistem pendidikan, didukung oleh arsip yang autentik dalam sistem kearsipan, serta diverifikasi melalui mekanisme penyelenggaraan pemilu yang memberikan kepastian hukum.

Apabila tujuan tersebut dapat diwujudkan, manfaat penelitian ini tidak berhenti pada penyelesaian satu polemik atau satu perkara semata, tetapi diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi bangsa Indonesia, antara lain:

  1. Meningkatkan integritas dan kualitas demokrasi Indonesia melalui sistem pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum terhadap dokumen persyaratan calon.
  2. Memperkuat tata kelola Sistem Pendidikan Nasional, khususnya dalam penerbitan, legalisasi, penyimpanan, dan pengelolaan arsip akademik sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh lulusan perguruan tinggi.
  3. Memperkuat Sistem Kearsipan Nasional, melalui penguatan autentikasi arsip negara dan penyerahan arsip permanen kepada ANRI maupun LKD, sehingga arsip yang memiliki nilai sejarah, nilai hukum, dan nilai pertanggungjawaban publik dapat dipelihara secara berkelanjutan.
  4. Mendorong penyempurnaan kebijakan publik di bidang penyelenggaraan pemilu, administrasi pemerintahan, pendidikan tinggi, keterbukaan informasi publik, dan kearsipan nasional berdasarkan temuan empiris yang diperoleh melalui proses hukum.
  5. Menghasilkan kontribusi akademik berupa artikel ilmiah nasional, artikel jurnal internasional bereputasi, buku ilmiah, working paper, policy brief, serta rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, perguruan tinggi, penyelenggara pemilu, lembaga kearsipan, praktisi hukum, dan masyarakat.
  6. Mengurangi polarisasi di tengah masyarakat, dengan mengajak seluruh pihak—baik yang meyakini bahwa dokumen yang menjadi objek penelitian telah memenuhi ketentuan hukum maupun yang memiliki pandangan berbeda—untuk menyerahkan perbedaan tersebut kepada proses pembuktian yang terbuka, transparan, dan konstitusional.

Dengan demikian, manfaat penelitian ini tidak hanya diukur dari putusan pengadilan yang mungkin akan lahir, tetapi juga dari kemampuannya menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya, sehingga polemik mengenai dokumen persyaratan calon pemimpin tidak perlu terus berulang di masa depan.

Dengan demikian, dukungan yang saya harapkan bukanlah dukungan kepada pribadi saya ataupun kepada suatu kesimpulan penelitian tertentu. Dukungan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat terhadap sebuah penelitian independen yang bertujuan menghasilkan pengetahuan, memperkuat kepastian hukum, dan memberikan rekomendasi kebijakan yang manfaatnya diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Saya juga mengajak seluruh masyarakat, termasuk mereka yang meyakini bahwa seluruh dokumen yang menjadi objek penelitian telah memenuhi ketentuan hukum, untuk turut mendukung penelitian ini. Apabila keyakinan tersebut memang benar, maka proses pembuktian melalui mekanisme hukum justru akan memperkuat keyakinan tersebut secara sah dan terbuka. Sebaliknya, apabila penelitian ini menghasilkan rekomendasi untuk memperbaiki sistem administrasi negara, maka manfaatnya juga akan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang pilihan politik ataupun pandangan yang berbeda.

Pada akhirnya, tujuan terbesar penelitian ini bukan untuk membuktikan masa lalu, melainkan membangun sistem negara agar di masa depan masyarakat memperoleh jaminan bahwa setiap calon pemimpin yang dipilih benar-benar telah dinyatakan lulus oleh sistem pendidikan, didukung oleh arsip yang autentik dalam sistem kearsipan, serta diverifikasi melalui mekanisme penyelenggaraan pemilu yang memberikan kepastian hukum.

Tantangan Sesungguhnya

Selama menjalankan penelitian ini saya menyadari bahwa tantangan terbesar ternyata bukan mencari bukti. Tantangan terbesar justru berada pada proses pembuktian di pengadilan.

Sebagai ahli Kebijakan Publik, saya menguasai aspek substantif penelitian. Akan tetapi, praktik peradilan mengajarkan bahwa keberhasilan suatu perkara tidak hanya ditentukan oleh substansi, tetapi juga oleh ketepatan memenuhi ketentuan hukum acara. Tidak sedikit perkara berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), dismissal, atau putusan lain karena persoalan prosedural sebelum pokok perkaranya diperiksa.

Untuk itu dibutuhkan pendampingan hukum yang memadai, penyusunan gugatan, permohonan maupun pengaduan yang cermat, pencarian bukti baru, rapat-rapat persiapan, koordinasi dengan kuasa hukum, legalisasi dan penggandaan dokumen, transportasi menuju persidangan, serta berbagai kebutuhan operasional lainnya.

Satu perkara saja dapat berlangsung sekitar 7 sampai 10 kali persidangan, bahkan lebih apabila terdapat pemeriksaan saksi, ahli, atau agenda pembuktian tambahan. Apabila berlanjut ke banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, proses tersebut dapat berlangsung selama bertahun-tahun.

Sebagai Peneliti Perseorangan , saya memandang seluruh proses tersebut bukan semata-mata sebagai rangkaian perkara hukum, melainkan sebagai bagian dari metodologi penelitian untuk memperoleh data empiris mengenai bagaimana sistem negara bekerja ketika menghadapi temuan-temuan penelitian. Oleh karena itu, keberhasilan Penelitian Tahap II tidak hanya ditentukan oleh kualitas penelitian, tetapi juga oleh kemampuan menjaga agar proses pembuktian dapat berlangsung sampai selesai sesuai mekanisme negara hukum.

 

Mengapa Saya Mengajak Partisipasi Masyarakat

Sebagai Peneliti Perseorangan , seluruh Penelitian Tahap I saya laksanakan menggunakan biaya pribadi tanpa dukungan pendanaan dari pemerintah, partai politik, maupun kelompok kepentingan lainnya. Kini Penelitian Tahap II memasuki fase pembuktian melalui berbagai mekanisme negara hukum yang membutuhkan waktu, tenaga, serta sumber daya yang jauh lebih besar.

Posisi saya dalam penelitian ini tetap berada pada pihak yang berusaha menguji dan membuktikan tesis penelitian Tahap I, yaitu bahwa "Ijazah Jokowi Tidak Ada" sebagaimana telah dipublikasikan dalam buku saya. Namun, sebagaimana prinsip penelitian ilmiah dan negara hukum, saya menyerahkan pembuktiannya kepada mekanisme persidangan yang terbuka, alat bukti yang sah, serta putusan hakim yang independen.

Kini Penelitian Tahap II telah memasuki fase yang jauh lebih besar, yaitu pengujian implikasi hukum melalui berbagai forum peradilan. Oleh karena itu saya mengajak masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, penguatan negara hukum, dan penyempurnaan kebijakan publik untuk memberikan dukungan secara sukarela.

Dukungan tersebut bukan dimaksudkan untuk membeli kemenangan dalam suatu perkara, bukan pula untuk memaksakan suatu kesimpulan penelitian.

Sebaliknya, dukungan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat agar penelitian dapat berjalan secara independen sampai memperoleh kepastian hukum.

Saya tidak mengajak masyarakat untuk membenarkan kesimpulan penelitian saya. Saya justru mengajak masyarakat agar proses pembuktian dapat berlangsung secara utuh. Biarlah fakta, alat bukti, dan mekanisme hukum yang pada akhirnya memberikan jawaban. Dengan demikian, masyarakat yang meyakini bahwa dokumen yang menjadi objek penelitian telah memenuhi ketentuan hukum maupun masyarakat yang memiliki pandangan berbeda sama-sama dapat mengambil bagian dalam proses pembuktian yang terbuka, transparan, dan konstitusional.

Partisipasi masyarakat juga menjadi salah satu cara untuk menjaga independensi penelitian. Semakin luas partisipasi publik, semakin besar kemampuan penelitian ini untuk tetap berjalan secara mandiri, profesional, dan fokus pada kepentingan ilmu pengetahuan tanpa bergantung pada kepentingan pihak tertentu.

Saya juga mengajak masyarakat yang meyakini bahwa dokumen yang menjadi objek penelitian telah memenuhi ketentuan hukum, maupun masyarakat yang memiliki pandangan berbeda, agar bersama-sama mendukung proses pembuktian yang terbuka dan transparan.

Apabila keyakinan bahwa dokumen tersebut memenuhi ketentuan hukum memang benar, maka proses pengadilan justru akan memperkuat keyakinan tersebut secara hukum.

Sebaliknya, apabila penelitian menemukan adanya ruang untuk penyempurnaan sistem administrasi negara, maka hasil penelitian diharapkan menjadi dasar bagi perbaikan kebijakan di masa depan.

Dengan demikian, tujuan saya bukanlah mempertajam perbedaan, melainkan mengajak seluruh masyarakat mengambil jalan tengah, yaitu menghormati proses pembuktian melalui mekanisme negara hukum.

Tujuan Akhir Penelitian

Penelitian Tahap II tidak berhenti pada putusan pengadilan. Putusan pengadilan merupakan salah satu instrumen untuk memperoleh data empiris dan kepastian hukum. Tujuan akhirnya adalah memperoleh putusan pengadilan yang memperkuat sistem penyelenggaraan pemilu, sistem kearsipan, dan sistem pendidikan melalui mekanisme negara hukum.

Melalui Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit), saya berencana memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya memerintahkan:

  1. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk memasukkan Arsip Fotokopi Ijazah Joko Widodo yang dilegalisasi dengan cap stempel basah oleh Fakultas Kehutanan UGM Tahun 2005 dan Tahun 2010 ke dalam Daftar Pencarian Arsip (DPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  2. KPU RI untuk segera menyerahkan seluruh Arsip Fotokopi Ijazah Joko Widodo yang dilegalisasi dengan cap stempel basah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pada Pemilihan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan 2010, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, serta Pemilihan Presiden Tahun 2014 dan 2019 kepada ANRI dan LKD sesuai kewenangannya.
  3. ANRI dan LKD untuk melakukan Autentikasi (Uji Keaslian) Arsip terhadap:
    • Arsip Fotokopi Ijazah Joko Widodo yang dilegalisasi dengan cap stempel basah Tahun 2005, 2010, 2012, 2014, dan 2019; serta
    • Arsip Ijazah yang menjadi sumber Arsip Fotokopi Ijazah tersebut.

sesuai Peraturan ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.

4.       Memerintahkan KPU RI untuk menerapkan kewajiban penyerahan arsip statis berupa dokumen persyaratan pencalonan peserta pemilu kepada ANRI dan/atau LKD sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sehingga proses autentikasi arsip dapat dilaksanakan secara berkelanjutan pada setiap penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Apabila tujuan tersebut dapat diwujudkan, masyarakat tidak lagi bergantung pada klaim, opini, maupun perdebatan mengenai keaslian suatu dokumen. Kepastian akan diperoleh melalui mekanisme autentikasi arsip oleh lembaga yang berwenang, didukung oleh sistem pendidikan yang menjamin kelulusan peserta didik, sistem kearsipan yang menjamin autentisitas arsip negara, serta sistem penyelenggaraan pemilu yang menjamin proses verifikasi, klarifikasi, dan pengelolaan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Partisipasi Gotong Royong Masyarakat

Saya meyakini bahwa penelitian kepentingan publik akan menjadi lebih kuat apabila dibangun bersama oleh masyarakat.

Oleh karena itu, saya berharap Penelitian Tahap II ini tidak hanya memperoleh dukungan dari beberapa orang, melainkan menjadi gerakan gotong royong yang melibatkan sebanyak mungkin warga negara Indonesia.

Bagi saya, nilai partisipasi bukanlah ukuran utama.

Yang jauh lebih penting adalah luasnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung penelitian independen yang bertujuan memperkuat Sistem Pendidikan, Sistem Penyelenggaraan Pemilu, dan Sistem Kearsipan Nasional.

Atas dasar pemikiran tersebut, saya mengusulkan agar besaran partisipasi yang disarankan berada pada kisaran Rp10.000 sampai dengan Rp100.000 per orang.

Rentang tersebut dimaksudkan agar sebanyak mungkin masyarakat dapat ikut berpartisipasi tanpa merasa terbebani.

Saya percaya bahwa kekuatan gotong royong tidak diukur dari besarnya nilai yang diberikan oleh satu orang, melainkan dari banyaknya warga negara yang ikut mengambil bagian.

Sebagai ciri khas yang selama ini sering saya sampaikan dalam berbagai forum publik, saya juga mengajak masyarakat menambahkan angka "11" pada dua digit terakhir nominal partisipasi.

Sebagai contoh:

  • Rp10.011
  • Rp25.011
  • Rp50.011
  • Rp75.011
  • Rp100.011

Bagi saya, angka "11" merupakan simbol "PPN 11%", yaitu Partisipasi Publik untuk Penyelenggaraan Negara.

Makna simbolik tersebut bukan merujuk pada Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan, melainkan sebagai ajakan moral kepada masyarakat untuk bersama-sama mengambil bagian dalam membantu penyelenggaraan negara melalui dukungan terhadap penelitian kepentingan publik yang bertujuan mencari solusi atas perbedaan pandangan di tengah masyarakat serta menghasilkan rekomendasi kebijakan bagi penyempurnaan Sistem Pendidikan, Sistem Penyelenggaraan Pemilu, dan Sistem Kearsipan Nasional.

Saya berharap semangat tersebut dapat menjadi simbol bahwa penelitian ini benar-benar lahir dari partisipasi masyarakat Indonesia.

Bayangkan apabila 1.000.000 warga negara berpartisipasi masing-masing Rp10.000.

Apabila hal tersebut terwujud, maka yang sedang kita bangun bukan sekadar pendanaan penelitian, melainkan budaya gotong royong ilmiah (scientific crowdfunding) yang memungkinkan masyarakat Indonesia bersama-sama membiayai penelitian independen demi kepentingan bangsa.

Yang lahir bukan sekadar dukungan pendanaan sebesar Rp10 miliar, melainkan sebuah pesan moral bahwa satu juta rakyat Indonesia ikut mengawal proses pembuktian melalui negara hukum serta mendukung lahirnya sistem negara yang lebih baik bagi generasi yang akan datang.

Cara Berpartisipasi

Partisipasi masyarakat bersifat sukarela, tanpa syarat, tidak mengikat, dan tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk memengaruhi metodologi, analisis, kesimpulan, maupun publikasi hasil penelitian.

Pengumpulan dukungan tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu, mengingat lamanya proses persidangan tidak dapat dipastikan dan sangat bergantung pada perkembangan perkara serta kemungkinan adanya banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Partisipasi masyarakat bersifat sukarela, tanpa syarat, dan tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk memengaruhi metodologi, analisis, kesimpulan, maupun publikasi hasil penelitian. Seluruh partisipasi dipandang sebagai bentuk gotong royong intelektual (scientific crowdfunding) untuk mendukung penelitian kepentingan publik. Ini juga selaras dengan konsep prospektus penelitian yang menekankan transparansi, akuntabilitas, independensi, dan partisipasi publik.

Apabila Bapak, Ibu, atau Saudara berkenan memberikan dukungan, dapat disampaikan melalui:

Bank Mandiri
Nomor Rekening: 1180005284897
Atas Nama: Bonatua Silalahi

atau

DANA maupun OVO
Nomor 087883523473

Konfirmasi transfer dapat disampaikan melalui WhatsApp 0878-8352-3473 dengan melampirkan bukti transfer.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap privasi, nama maupun jumlah dukungan akan dirahasiakan, kecuali pemberi dukungan secara sukarela mencantumkan keterangan: "Bersedia nama dipublikasikan."

Penutup

Saya percaya bahwa perbedaan pandangan dalam masyarakat tidak harus diselesaikan dengan permusuhan. Perbedaan tersebut justru dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat negara hukum apabila seluruh pihak bersedia menghormati proses pembuktian yang terbuka, transparan, dan berkeadilan.

Saya percaya bahwa penelitian yang baik tidak hanya menghasilkan jawaban atas persoalan hari ini, tetapi juga meninggalkan warisan berupa sistem yang lebih baik bagi generasi berikutnya.

Melalui partisipasi masyarakat, saya berharap Penelitian Tahap II ini dapat menjadi contoh bahwa penelitian independen, pembuktian melalui negara hukum, dan semangat gotong royong dapat berjalan berdampingan demi memperkuat ilmu pengetahuan, kepastian hukum, dan kualitas demokrasi Indonesia.

Pada akhirnya, masyarakat bukan sedang membantu seorang peneliti memenangkan suatu perkara. Masyarakat sedang ikut memastikan bahwa proses pembuktian dapat berlangsung sampai selesai, sehingga apa pun hasilnya benar-benar lahir dari mekanisme hukum yang terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Semoga ikhtiar kecil ini menjadi salah satu warisan bagi Indonesia, yaitu lahirnya Sistem Pendidikan yang menjamin kualitas lulusan, Sistem Kearsipan yang menjamin autentisitas arsip negara, dan Sistem Penyelenggaraan Pemilu yang menjamin setiap rakyat memilih pemimpin berdasarkan dokumen yang telah memperoleh kepastian hukum.


 

"Gotong royong tidak selalu diwujudkan dengan memberi dalam jumlah besar. Gotong royong justru menjadi bermakna ketika jutaan rakyat mengambil bagian, sekecil apa pun kontribusinya, demi kepentingan bangsa yang lebih besar daripada kepentingan pribadi maupun golongan."

LAMPIRAN

 

ESTIMASI AKTIVITAS PENELITIAN TAHAP II

A. Gambaran Umum

Penelitian Tahap II menggunakan proses hukum sebagai metode pengumpulan data empiris. Oleh karena itu, setiap pengaduan, permohonan, maupun gugatan tidak hanya dipandang sebagai perkara hukum, tetapi juga sebagai bagian dari rangkaian kegiatan penelitian.

Lamanya proses setiap perkara tidak dapat dipastikan karena bergantung pada jadwal persidangan, jumlah alat bukti, pemeriksaan saksi maupun ahli, serta kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun pengujian norma.

Dengan demikian, daftar berikut merupakan estimasi aktivitas penelitian, bukan jadwal yang bersifat pasti.


B. Rencana Kegiatan Penelitian

No

Kegiatan

Perkiraan

1

Sengketa Informasi Publik

Sesuai kebutuhan penelitian

2

Pengaduan DKPP

1 perkara

3

Gugatan PTUN

±5 perkara

4

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum UU Pemilu

±3 perkara

5

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum UU Kearsipan

±3 perkara

6

Citizen Lawsuit

±1 perkara

7

Pengujian Peraturan Perundang-undangan (MA/MK)

Apabila diperlukan berdasarkan hasil penelitian


C. Estimasi Aktivitas Setiap Perkara

Untuk setiap perkara diperkirakan akan dilakukan kegiatan sebagai berikut:

  • Jasa Advokat
  • Jasa Tenaga Saksi dan atau Ahli
  • Penyusunan konsep gugatan, permohonan, atau pengaduan;
  • Kajian hukum dan penyempurnaan argumentasi;
  • Konsultasi dan koordinasi dengan kuasa hukum;
  • Pengumpulan dan verifikasi alat bukti;
  • Penggandaan serta legalisasi dokumen;
  • Pendaftaran perkara;
  • Menghadiri persidangan;
  • Penyusunan kesimpulan;
  • Analisis putusan;
  • Integrasi hasil ke dalam basis data penelitian;
  • Penyusunan artikel ilmiah, buku, dan rekomendasi kebijakan.

D. Estimasi Persidangan

Sebagai gambaran berdasarkan pengalaman penelitian sebelumnya, satu perkara dapat terdiri atas:

Agenda

Estimasi

Pemeriksaan pendahuluan

1–2 kali

Jawaban

1 kali

Replik

1 kali

Duplik

1 kali

Pembuktian surat

1–2 kali

Pemeriksaan saksi/ahli

1–3 kali

Kesimpulan

1 kali

Putusan

1 kali

 

Total estimasi: sekitar 7–10 kali persidangan untuk satu perkara, dan dapat bertambah apabila terdapat agenda tambahan atau upaya hukum lanjutan.


E. Mobilitas Penelitian

Selama Penelitian Tahap II diperkirakan akan dilakukan perjalanan penelitian ke berbagai lokasi, antara lain:

  • Jakarta;
  • Surakarta;
  • Yogyakarta;

serta daerah lain apabila diperlukan sesuai perkembangan penelitian.

Mobilitas tersebut meliputi:

  • menghadiri persidangan;
  • koordinasi dengan kuasa hukum;
  • pencarian dan pengumpulan bukti;
  • konsultasi akademik;
  • pengambilan salinan putusan;
  • pengurusan administrasi perkara;
  • dokumentasi penelitian.

F. Kebutuhan Operasional Penelitian

Pelaksanaan penelitian diperkirakan memerlukan dukungan terhadap kegiatan sebagai berikut:

  • penyusunan gugatan, permohonan, dan pengaduan;
  • pendampingan hukum;
  • rapat-rapat persiapan;
  • transportasi;
  • akomodasi apabila diperlukan;
  • komunikasi;
  • penggandaan dokumen;
  • legalisasi dokumen;
  • pengadaan alat tulis kantor;
  • pengarsipan;
  • digitalisasi dokumen;
  • pengolahan basis data penelitian;
  • penyusunan artikel jurnal nasional;
  • penyusunan artikel jurnal internasional;
  • penyusunan buku;
  • penyusunan policy brief.

G. Luaran Penelitian

Seluruh aktivitas tersebut diarahkan untuk menghasilkan:

  • artikel ilmiah nasional;
  • artikel jurnal internasional bereputasi;
  • buku ilmiah;
  • working paper;
  • policy brief;
  • rekomendasi kebijakan;
  • pengembangan sistem verifikasi dokumen publik;
  • rekomendasi penguatan autentikasi arsip negara.

Catatan

Estimasi di atas disusun semata-mata untuk memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai ruang lingkup aktivitas Penelitian Tahap II. Pelaksanaan setiap kegiatan sangat bergantung pada perkembangan proses hukum, kebutuhan penelitian, serta dinamika persidangan yang sepenuhnya berada dalam kewenangan lembaga atau pengadilan yang memeriksa perkara.



Postingan Populer