Cari Blog Ini

Selasa, 26 Agustus 2025

Kebijakan Publik: Penyerahan Arsip (Ijazah) Pencalonan Presiden/Wakil Presiden dari KPU ke ANRI

 

Kebijakan Publik: Penyerahan Arsip (Ijazah) Pencalonan Presiden/Wakil Presiden dari KPU ke ANRI


1. Latar Belakang

Arsip pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, baik yang terpilih maupun tidak, merupakan dokumen penting yang mencerminkan perjalanan demokrasi Indonesia. Arsip ini mencakup salinan ijazah, identitas diri, daftar riwayat hidup, dokumen dukungan partai politik, berita acara verifikasi, serta keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keberadaan arsip tersebut tidak hanya bernilai administratif, tetapi juga historis, karena menjadi memori kolektif bangsa. Oleh karena itu, penyerahan arsip dari KPU kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) merupakan kewajiban hukum sekaligus kebutuhan kebijakan publik.


2. Masalah Utama

  • Belum ada kepastian mengenai kapan KPU menyerahkan arsip pencalonan Presiden/Wapres kepada ANRI.

  • Arsip penting dari Pemilu 2014 (Jokowi–JK vs Prabowo–Hatta) dan Pemilu 2019 (Jokowi–Ma’ruf vs Prabowo–Sandi) berpotensi hanya tersimpan di KPU tanpa kepastian pengelolaan jangka panjang.

  • Risiko kehilangan, kerusakan, atau penolakan akses publik terhadap arsip tersebut berimplikasi pada lemahnya akuntabilitas demokrasi.


3. Dasar Hukum

  • UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

    • Pasal 49 ayat (1): “Arsip statis diserahkan oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    • Pasal 51 ayat (1): “Penyerahan arsip statis dilakukan setelah masa retensi berakhir.”

    • Pasal 47 ayat (2): “Lembaga kearsipan berkewajiban menyelamatkan arsip statis sebagai memori kolektif bangsa.”

    • Pasal 48 ayat (2): ANRI berwenang mengambil alih arsip statis bila tidak diserahkan.

    • Pasal 87–88: KPU yang tidak menyerahkan arsip dapat dikenai sanksi administratif dan pidana (penjara 10 tahun/denda Rp500 juta).

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    • Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

  • UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman

    • Pasal 1 angka 3: Maladministrasi termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik.


4. Analisis Kebijakan

  • KPU sebagai pencipta arsip: Arsip pencalonan merupakan arsip dinamis aktif selama tahapan pemilu. Setelah sengketa hasil di MK selesai, arsip tersebut masuk kategori arsip inaktif, dan setelah masa retensi berakhir, wajib diserahkan ke ANRI.

  • ANRI sebagai lembaga kearsipan negara: Wajib menerima, menyelamatkan, dan menyediakan arsip pencalonan untuk kepentingan publik serta penelitian sejarah politik Indonesia.

  • Potensi masalah: Jika arsip tidak diserahkan, maka ada risiko maladministrasi dan hilangnya jejak demokrasi, termasuk keraguan publik terhadap keaslian dokumen pencalonan Presiden/Wapres.


5. Rekomendasi Kebijakan

  1. KPU

    • Menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) khusus untuk dokumen pencalonan Presiden/Wapres dengan masa simpan maksimal satu siklus pemilu (5 tahun).

    • Melaksanakan penyerahan arsip pencalonan 2014 dan 2019 ke ANRI pada akhir periode retensi (2019 dan 2024).

  2. ANRI

    • Menerbitkan pedoman teknis penerimaan arsip pencalonan Presiden/Wapres dari KPU.

    • Melakukan akuisisi arsip secara aktif jika KPU lalai menyerahkan.

  3. Ombudsman RI

    • Mengawasi kepatuhan KPU dalam melaksanakan kewajiban kearsipan.

    • Menjatuhkan rekomendasi bila terjadi maladministrasi.

  4. DPR dan Pemerintah

    • Memperkuat regulasi kearsipan pemilu agar arsip pencalonan Presiden/Wapres secara otomatis diperlakukan sebagai arsip statis bernilai nasional.


6. Implikasi Kebijakan

  • Keterjaminan akuntabilitas demokrasi → publik dapat mengakses dokumen pencalonan Presiden/Wapres melalui ANRI.

  • Penyelamatan memori kolektif bangsa → arsip pemilu menjadi bagian sejarah resmi Indonesia.

  • Pencegahan maladministrasi → mencegah KPU lalai atau mengabaikan kewajiban hukum.

  • Penguatan legitimasi pemilu → memastikan proses demokrasi terdokumentasi secara utuh, transparan, dan dapat diverifikasi publik.


Kesimpulan

Penyerahan arsip pencalonan Presiden/Wakil Presiden oleh KPU kepada ANRI bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga kebijakan publik strategis yang menjamin akuntabilitas, keterbukaan, dan keberlanjutan demokrasi Indonesia. Dengan pelaksanaan yang konsisten, arsip pencalonan 2014 dan 2019 dapat menjadi warisan dokumenter yang utuh untuk generasi mendatang.

Sidang Perkara Nomor 134/PUU-XXIII/2025 Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara

Sidang Perkara Nomor 132, 133, 134/PUU-XXIII/2025. Selasa, 26 Agustus 2025.

Postingan Populer