Fédération Internationale de Football Association (FIFA) telah memutuskan mencoret Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 pada hari Rabu, 29/3/2023. Piala Dunia U-20 harusnya digelar pada 2021 lalu, namun karena pandemi Covid-19, salah satu agenda utama FIFA ini diundur ke tanggal 20 Mei hingga 11 Juni 2023. Jika dirunut, situasi ini menjadi riuh mulai 14 Maret 2023 lewat surat Penolakan keikutsertaan Israel di Piala Dunia U-20 2023 oleh I Wayan Koster selaku Gubernur Provinsi Bali (Bola.net, 30/3/2023) disusul penolakan yang sama oleh Ganjar Pranowo selaku Gubernur Provinsi Jawa tengah (23 Maret 2023), "Kita sudah tahu bagaimana komitmen Bung Karno terhadap Palestina, baik yang disuarakan dalam Konferensi Asia-Afrika, Gerakan Non-Blok, dan maupun dalam Conference of the New Emerging Forces. Jadi ya kita ikut amanat beliau," kata Ganjar dalam keterangan tertulisnya (Detiknews, 30/3/2023).
Saat ini Ganjar Pranowo secara resmi telah diusung sebagai calon Presiden pada Pemilu yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang bersama dengan pasangannya calon wakil Presiden Prof. Dr. Mahfud M.D. Seiring meningkatnya situasi politik, isu penolakan Tim Nasional (Timnas) Israel kini telah berkembang menjadi Isu Agama dan Anti Sepak Bola yang dihembuskan oleh Lawan Politiknya demi memperoleh keuntungan. Hal-hal seperti ini sah-sah saja dalam sebuah pertarungan politik namun tentunya Penjelasan Ilmiah adalah hal yang paling penting dalam menjawab dan mendudukkan permasalahan sebagaimana mestinya. Untuk itu, sebagai calon Doktor Ilmu Kebijakan Publik, izinkan kami mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama ini untuk memberikan deskripsi permasalahan melalui pendekatan Ilmu Kebijakan khususnya Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, karenanya segala bentuk hubungan dengan Israel tidak dapat dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia. Masalah hubungan Indonesia-Israel bukanlah masalah agama atau ras. Sampai saat ini hubungan Indonesia-Israel masih sensitif karena masalah Palestina, yaitu pendudukan wilayah Palestina oleh Israel. Pemerintah, sesuai amanat Konstitusi (alinea ke-4 Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945), tidak akan mengakui Israel dan membuka hubungan diplomatik dengan Israel, hingga Israel menerima eksistensi negara Palestina merdeka, di tanah airnya, dan hidup berdampingan secara damai dengan Israel. Pemerintah Indonesia selalu memperhatikan faktor sensitivitas tersebut untuk menghindari timbulnya gejolak politik dalam negeri. Hal ini dapat dibuktikan dengan penundaan rencana Pemerintah Indonesia untuk mengadakan hubungan dagang resmi dengan Israel (PMLN09/2006).
Kebijakan Luar Negeri Penolakan Tim Israel jauh sebelumnya sudah dilakukan Presiden Soekarno pada Asian Games IV pada 1962 dan ini berakibat keanggotaan Indonesia di International Olympic Committee (IOC) ditangguhkan dan dilarang tampil di Olimpiade 1964. Alih-alih minta maaf, pemerintah Indonesia justru berang dengan sanksi IOC. Presiden Sukarno balik menuding IOC main politik karena melarang Republik Rakyat China (RRC) masuk sebagai anggota. Sukarno kemudian menarik Indonesia dari keanggotaan IOC. Presiden Pertama RI ini kemudian mencanangkan Olimpiade tandingan bernama Ganefo yang diikuti negara-negara kekuatan berkembang. Ganefo sukses digelar di Jakarta pada 10 hingga 22 November 1963. Turnamen tandingan Olimpiade itu diikuti 2.700 atlet dari 51 negara, termasuk Palestina, dengan RRC keluar sebagai pemenang. Ganefo kedua digelar di Phnom Penh, Kamboja pada 1967 dan diikuti 17 negara Asia. Sayangnya pesta olahraga negara-negara berkembang ini kolaps pada 1970 dan hanya tinggal sejarah. Indonesia kembali bergabung menjadi anggota IOC setelah Presiden Soekarno lengser (Tempo.co, 31/03/2023). Dalam Hal ini menurut kami Presiden Sukarno adalah sosok yang berpegang teguh melaksanakan Undang-Undang Dasar tahun 1945 (UUD45), Alinea I berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
Kebijakan masa sekarang yaitu zaman Presiden Jokowi, ternyata Penolakan terhadap Timnas Israel tetap terjadi, bahkan saat ini kebijakan tersebut lebih dipertegas lagi sampai mengatur Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang di Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah (PMLN3/2019), yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2019 oleh MENTERI LUAR NEGERI RETNO L. P. MARSUDI. Pada Lampiran Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, BAB X tentang HAL KHUSUS disebutkan bahwa:
PRINSIP DASAR149. Segala bentuk hubungan luar negeri dan kerja sama luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan entitas tanpa hubungan diplomatik dengan Indonesia, wilayah yang memisahkan diri dari negara induknya dan belum mendapatkan pengakuan dari Indonesia, atau wilayah yang sedang dalam sengketa, harus dilakukan dengan berkonsultasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah untuk memperoleh persetujuan.HUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA-ISRAEL150. Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.
UUD45 khususnya Pasal 18 mengatur bahwa Kekuasaan Pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk Urusan Pemerintahan, selain ditangan Presiden juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pada ayat (5) diatur bahwa "Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat". Undang-undang yang dimaksud pada ayat (5) pasal 18 UUD45 adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU23/2014).
Pada Pasal 1 diatur ketentuan umum berbunyi antara lain:
a. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pada Pasal 9 berbunyi:
b. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
c. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
d. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.e. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Ayat (1): Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.Pada Pasal 11 berbunyi:Ayat (3): Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.
Ayat (1): Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.Pada Pasal 12 ayat (2) berbunyi:Ayat (2): Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: (huruf) m. kepemudaan dan olah raga;
Dari seluruh pasal UU23/2014 diatas dapat disimpulkan bahwa OLAH RAGA adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, yang merupakan bagian Urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.
Sepak Bola adalah urusan Olah Raga yang sepenuhnya dilaksanakan Pemerintah daerah dan menjadi kewenangan daerah otonom. Dalam Hal penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 atau yang lebih dikenal sebagai Piala Dunia U-20, Pemerintah (pusat) telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19 tahun 2020 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 (KP19/2020), yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2020 oleh PRESIDEN JOKO WIDODO, yang dibentuk atas dasar hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU3/2005).
Pada Pasal 2 ayat (1) berbunyi:Panitia Nasional INAFOC mempunyai tugas menyiapkan dan menyelenggarakan FIFA U-20 World Cup Indonesia Tahun 2021 yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali.Pada Pasal 3 berbunyi:Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional INAFOC dapat melibatkan, bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan atau pihak lain yang dianggap perlu.Pada Pasal 13 berbunyi:Panitia Nasional INAFOC melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan 31 Desember 2021.
Pada pasal 2 KP19/2020 diatas jelas disebutkan bahwa Provinsi Jawa Tengah adalah salah satu tempat pelaksanaan Piala Dunia U-20 yang kebetulan saat itu adalah dipimpin oleh Ganjar Pranowo selaku Kepala Daerah. Rencana Kedatangan Timnas Israel ke Daerah Jawa Tengah, memakai fasilitas Olah Raga dan fasilitas umum lainnya yang dikuasai Pemerintah Daerah Provinsi dapatlah dipandang sebagai bentuk kerjasama Pemerintah Daerah dan Negara Israel, dan oleh karena itu harus dikonsultasikan maupun dikoordinasikan ke pemerintah (pusat) sebagaimana diatur oleh PMLN3/2019.
Menurut pandangan kami, letak permasalahan utamanya adalah Apakah Gubernur berkuasa menolak pelaksanaan yang diberikan Panitia Nasional INAFOC meskipun atas dasar Mandat yang diberikan Presiden melalui KP19/2020? Untuk menjawab hal ini maka kita harus melihat Kebijakan yang mengatur Hirarki kekuatan hukum serta kekuatan hukum sumber pemberi kewenangan sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU12/2011) sebagaimana telah diubah terakhir kali oleh Undang-Undang nomor 13 tahun 2022.
Kewenangan penolakan Penyelenggaraan Sepakbola Piala Dunia U-20 oleh Kepala Daerah bersumber dari kekuasaannya sebagaimana diamanatkan UU23/2014 karena Urusan Pemerintahan terkait Olah Raga adalah kewenangan Konkuren dari Pemerintah Daerah. Kewenangan Panitia Nasional INAFOC untuk menyelenggarakan Piala Dunia U-20 di Daerah Otonom adalah bersumber dari Presiden berdasarkan kewenangan menjalankan UU3/2005. Baik UU23/2004 maupun UU3/2005 kedudukan hierarki nya adalah sederajat sebagaimana diatur pada pasal 7 UU12/2011. Dalam hal pelaksanaan kedua Undang-undang tersebut telah terjadi pertentangan, maka untuk penyelesaian sudah ada diatur pada pasal 9 UU12/2011 dimana disebut bahwa dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan UUD45, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Jadi jelas bahwa Gubernur sebagai Kepala Daerah yang otonom sangat berkuasa mengatur pelaksanaan Sepak Bola termasuk menolak kehadiran Timnas Israel.
Pengujian dalam rangka memaksakan agar penyelenggaraan Piala Dunia U-20 dapat dilaksanakan di Jawa Tengah sudah pasti tidak diperlukan lagi, kegiatan ini sudah dilaksanakan FIFA di Negara Argentina yang ditunjuk sebagai pengganti Indonesia, namun dalam rangka menghindari kejadian serupa di masa depan Publik bisa saja melakukan pengujian di Mahkamah Agung terkait kewenangan Kepala Daerah menolak Timnas Israel ataupun menguji kewenangan Pemerintah Pusat mengatur Pemerintah Daerah terkait Urusan Pemerintah Konkuren yang bersifat Wajib. Ketentuan pada angka 150 PMLN3/2019 diatas yang menyebutkan "penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina" juga dapat diuji, kebetulan kami belum menemukan adanya suatu kebijakan Peraturan Perundangan-undangan yang menetapkan Negara Israel termasuk sebagai salah satu Negara Penjajah, tentunya hal ini akan menyulitkan jika hendak dilakukan pengujian apakah Negara tersebut layak ditetapkan sebagai negara Penjajah atau apakah penetapan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.
Apakah Pemerintah Daerah tidak mematuhi KP19/2020, tentunya ini juga tidak dapat diuji mengingat pada pasal 13-nya disebutkan Panitia Nasional INAFOC melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan 31 Desember 2021. Melalui website https://peraturan.go.id yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM serta melalui website https://jdih.setneg.go.id yang dikelola Sekretariat Negara, kami belum menemukan apakah Keputusan Presiden tersebut dicabut atau diubah, dengan kata lain tugas dan tanggung jawab Panitia Nasional INAFOC telah berakhir sejak 01 Januari 2023. Penolakan yang dilakukan I Wayan Koster (14 Maret 2023) dan Ganjar Pranowo (23 Maret 2023) hakekatnya hanya penolakan kehadiran Timnas Israel di wilayah Provinsi Bali dan Jawa tengah, bukan menolak penyelenggaraan Piala Dunia U-20. Namun disayangkan FIFA yang menurut kami atas dasar pertimbangan keamanan telah memutuskan pemindahan kegiatan tersebut ke Negara lain meskipun ada sejumlah Kepala Daerah lain yang bersedia seperti Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Menjadi pertanyaan besar saat ini adalah seandainya Piala Dunia U-20 tetap dilaksanakan di Indonesia, bagaimana dasar legalitas kepanitiaan yang sudah berakhir dan bagaimana pertanggungjawaban anggaran yang telah dikeluarkan? atau mengacu ke situasi saat ini Bagaimanakah pertanggungjawaban Anggaran yang telah dikeluarkan padahal pelaksanaannya telah gagal? silahkan berspekulasi atas jawabannya, yang jelas menurut kami bahwa dari segi kebijakan publik kita patut bersyukur masih ada pemimpin Negarawan seperti Ganjar Pranowo yang selalu Taat Hukum.
Mungkin banyak yang kecewa atas batalnya perhelatan Piala Dunia U-20 tersebut, tapi harus dipahami bahwa ini adalah masalah Kebijakan Publik yang lebih sering bukan bicara Kebenaran yang absolut melainkan Kebenaran Kolektif yang diputuskan orang yang jumlahnya lebih banyak atau diputuskan orang yang diberikan kuasa oleh orang banyak yang sering kita sebut Demokrasi. Menurut ketentuan Pasal 9 Undang-undang nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, kebijakan Pembukaan hubungan diplomatik dengan negara Israel ada ditangan Presiden dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden bisa saja memaksakan keputusan sendiri dan memiliki pendapat yang berbeda dari DPR namun ini jelas berisiko adanya potensi impeachment yang berujung mosi tidak percaya di parlemen. Dukungan mayoritas di DPR jelas sangat diperlukan terlebih lagi peristiwa jatuhnya Presiden Gus Dur menjadi pengingat bagi Presiden yang sedang berkuasa untuk berhati-hati membuat keputusan yang tidak sejalan dengan para politisi Senayan.
Permasalahan ini bukanlah permasalahan Agama antara pemeluk Yahudi dan Islam atau Kristen, dan ini juga bukan permasalahan tidak mendukung kemajuan persepakbolaan di Indonesia. Ini adalah murni permasalahan Kebijakan Publik Penolakan Hubungan Diplomatik dengan Negara Israel yang dibuat para pemangku kebijakan tertinggi di Republik ini. Kebijakan tersebut menjadi Hukum yang harus ditaati para Menteri, Kepala Lembaga dan Kepala Daerah. Apakah masyarakat bisa tidak setuju? konstitusi kita menjamin setiap masyarakat untuk memperjuangkan pendapatnya, bagi yang tidak setuju terhadap kebijakan Pemerintah yang diambil maka Publik dapat mengujinya di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung sebagaimana diterangkan diatas.
Demikianlah kajian ini kami sampaikan dengan maksud memberikan pencerahan ilmiah, semoga kedepannya segala kebijakan negara kita berjalan dengan semestinya dan mohon dimaafkan jika ada kesalahan.
Salam Kebijakan Publik,